65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Maumere, 18 Desember 2014. Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi (lihat lampiran Tabel 1) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS/BBM)

Lampiran

 

Tabel 1. Program, Indikator Kerja dan Target KKP 2015

No Program Indikator Kerja Target
1 Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap Jumlah laut teritorial dan perairan kepulauan

 

Jumlah pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan UPT Pusat

 

Produksi perikanan tangkap

 

Jumlah penumbuhan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUB) yang mandiri (lokasi)

5

 

 

23

 

 

 

6,2 juta ton

 

2.000

2 Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (1) Produksi garam

 

(2) Gugus pulau yang dikembangkan sebagai sentra wisata bahari dan perikanan;

 

(3) jumlah kawasan konservasi perairan;

 

(4) pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya

2,5 juta ton

 

3

 

 

 

16,5 juta hektare

 

 

15 pulau

3 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Jumlah produksi induk unggul (juta induk)

 

Jumlah unit pembudidayaan tersertifikat CBIB (unit; kumulatif)

 

Jumlah kawasan yang mempunyai data dukung dan pembangunan infrastruktur perikanan budidaya air tawar

10

 

8.000 unit

 

 

20 kawasan

4 Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jumlah operasi kapal pengawas 116 operasi kapal
5 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Perikanan Lokasi pengembangan sarana prasarana pemasaran

 

Jumlah eksportir hasil perikanan berskala UKM yang dibina dalam rangka peningkatan kemampuan dan daya saing

10

 

 

60

6 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan hasil perikanan yang bersertifikat yang memenuhi persyaratan ekspor (unit)

 

Penolakan ekspor hasil perikanan pada negara mitra (kasus)

 

Persentase jumlah jenis penyakit ikan karantina yang dicegah penyebarannya antar zona melalui tindakan karantina di exit dan entry

point

 

Sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu (sertifikat HACCP) di OPI

550

 

 

 

 

≤10

 

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

1.130

Sumber: Nota Keuangan APBN 2015