KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Jakarta, 22 Januari 2015. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT melalui surat edaran tertanggal 7 November 2014. Permintaan ini pernah disampaikan oleh pejabat pemerintah yang sama di tahun 2009. Namun diabaikan oleh pemerintah daerah sehingga nelayan terkendala kesejahteraannya.

Pungutan perikanan adalah pungutan Negara atas pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan. Pungutan perikanan dibebankan dan dibayarkan di awal sebagai syarat permohonan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penankapan Ikan (SIPI). Pungutan Perikanan dihitung dengan rumusan ukuran tonase kapal di kalikan produktivitas kapal dan harga patokan ikan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa, “(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan; dan (2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecildan pembudidaya ikan kecil. Ironisnya, nelayan kecil di Indonesia bagian barat, tengah dan timur justru masih dikenai pungutan hasil perikanan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2015) menemukan fakta bahwa: pertama, penempatan pungutan hasil perikanan sebagai pos penerimaan daerah justru menyengsarakan masyarakat nelayan kecil. Karena hasilnya hanya Rp20-30 juta per tahun. Padahal, Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi) dengan nominal Rp1-Rp2 miliar. Dengan perkataan lain, mandat undang-undang harus menjadi prioritas kewajiban pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan hasil perikanan terhadap nelayan kecil: Kapal Perikanan berukuran 5 GT ke bawah (versi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan 10 GT ke bawah mengacu pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 0600/MEN-KP/XI/2014 tertanggal 7 November 2014.

Kedua, nelayan kecil di barat, tengah dan timur Indonesia tidak mendapatkan informasi yang memadai berkenaan dengan pembebasan pungutan hasil perikanan. Akibatnya pungutan perikanan masih dikenakan. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah pusat harus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Rustan, Ketua Perhimpunan Nelayan Kecil Tarakan, Kalimantan Utara

di +62 813 4649 9011

Sholikhul Hadi, Forum Nelayan Jepara

di +62 852 9098 0665

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

Tolak Swastanisasi Air Jakarta

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Aksi mandi menolak swastanisasi air bersih digelar di bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (11/1). Lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kiara, Indonesia Corruption Watch (ICW), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) serta Urban Poor Consortium (UPC) dan lembaga lainnya yang menggelar mandi di kolam Tugu Selamat Datang sebagai simbol menolak swastanisasi air.

Swastanisasi air bersih yang dilakukan oleh PT Aetra dan Palyja dinilai tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Untuk itu Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta pengelolaan air dikembalikan ke negara tanpa uang rakyat.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/tolak-swastanisasi-air-jakarta

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

KEBIJAKAN KKP PERLUAS TAMBAK UDANG, RUSAK EKOSISTEM MANGROVE DAN RUGIKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, Villagerspost.com – Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, program pemerintah melalui KKP ini merupakan proyek yang kontraproduktif. “Penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Rabu (31/12),

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat tabel).

Tabel: Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. “Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir,” ujar Halim.

Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektare selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga 51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp2,73 juta sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp1,4 juta

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA Rifki Furqan mengatakan, dalam studinya The Royal Society memaparkan, kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9.632. “Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang,” kata Furqan.

Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1.000, dan biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12.392.  Pemerintah juga harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8.412. Tak hanya itu, pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9.318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove.

“Oleh karena itu, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove,” ujarnya.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/102/

 

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Saya maunya akhir 2015 Indonesia sudah swasembada garam,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, pada Senin (05/01/2014).

Pemerintah awalnya menargetkan Indonesia swasembada garam pada 2017. Namun Susi ingin lebih cepat, yakni akhir 2015. Ia tidak mau teknologi menjadi alasan sehingga impor garam tetap dilakukan. Pemerintah siap membeli teknologi pengolahan garam dengan dana alokasi tambahan APBN di kementerian KKP dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita beli teknologinya. Nelayan garam kita susah karena impor garam, tidak ada lagi alasan hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha garam,” tambah Susi.

Data KKP menunjukkan kebutuhan garam nasional saat ini sebanyak 4,019 juta ton yang terdiri atas 2,054 juta ton garam industri dan 1,965 juta ton garam konsumsi. Produksi garam nasionalnya sendiri 2,553 ton garam rakyat dan 350 ribu ton garam dari PT Garam.

Kualitas garamnya sebesar 30 persen kualitas pertama untuk garam rakyat, dan kualitas garam dari PT Garam sebesar 100 persen. Harga garam sendiri relatif rendah yakni Rp350 per kilogram. Sedangkan di tahun 2017 target awal pemerintah kebutuhan garam nasional naik menjadi 4,5 juta ton yang terdiri dari 2,3 juta ton garam industri dan 2,2 juta ton garam konsumsi.

Sementara produksi garam nasional diperkirakan naik menjadi 4,6 juta ton terdiri dari 3,2 juta ton garam rakyat dan 1,4 juta ton produksi PT Garam. Kualitas garam diharapkan meningkat menjadi 90 persen kualitas garam rakyat dan 100 persen garam kualitas pabrik garam serta harga garam meningkat Rp750 per kilogram.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  Abdul Halim kepada Mongabay Indonesia  mengatakan mereka melakukan lokakarya pengelolaan garam nasional pada pada September 2014 di Madura. Dan melakukkan pertemuan  dengan petambak garam pada Desember 2014 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dari pertemuan tersebut para petambak garam mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir kepada petambak.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor,” kata Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Halim menambahkan, data KIARA mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Ia mencontohkan, di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO).

Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru.  “Asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Priyanto selaku pelaku usaha garam di pesisir pantai utara, Batangan, Pati, mengatakan, sejak tahun 1990 di bergelut mengelola bisnis garam kecil-kecilan. Ia rasakan sekali dampak setiap kebijakan impor garam dilakukan pemerintah yakni harga garam jatuh. Saat ini saja harga garam putih super hanya Rp500 per kilogram dan dibawahnya lagi hanya Rp480 per kilogram.

“Banyak sekali garam produksi perumahan, namun tidak ada kesepakatan persamaan harga. Tidak ada bantuan dan program pembinaan kepada pengusaha rumahan seperti kami,” katanya.

Priyanto berharap, di pemerintahan baru ini Indonesia tidak lagi melakukan impor garam. Program pemberdayaan petani garam dan pengusaha garam rumahan dimaksimalkan dan dibuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil.

Tidak hanya Priyanto, dampak impor garam juga dirasakan Sobari dari kelompok petani garam Sumber Makmur I, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Pati Jawa Tengah. Menurut Sobirin, jika musim kemarau dan pemerintah melakukan impor petani garam hanya bisa prihatin karena harga rendah.

Walaupun menurutnya, bantuan terhadap petani garam di Pati cukup memadai. Mulai dari bio membran, mesin penyedot air dan pembinaan terhadap petani. Namun, ia berharap pemerintah membuat pengepulan garam, agar harga garam terus terjaga. Jika kemarau harga Rp350 per kilogram. Jika musim hujan harga Rp550 per kilogram.

Di musim hujan pada Desember hingga akhir Mei, petani garam beralih menjadi petani ikan bandeng. Bulan Juni awal hingga akhir November, mereka bertani garam.

“Saya menunggu janji pemerintah untuk swasembada garam. Jangan impor lagi, kami sudah lelah menderita,” harap Sobirin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/01/12/target-2015-bebas-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam/

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

Kebijakan Menteri Susi Dianggap Ancam Nasib Nelayan Kecil, Lho Kok?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut menuai kecaman. Jika diterapkan, kebijakan ini sama saja membunuh kehidupan nelayan kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, nelayan kecil hanya bisa beroperasi paling jauh 4 mil. Karena, perahu yang digunakan tidak menggunakan mesin atau berukuran di bawah 5 GT (gross tone).

“Kalau dilarang, mau cari makan dari mana para nelayan kecil. Kebijakan ini keliru karena akan mematikan kehidupan masyarakat perikanan skala kecil,” kata Abdul kepada Republika, Jumat (9/1).

Abdul menyampaikan, kehidupan nelayan kecil sudah sangat memprihatinkan. Dalam sehari, nelayan kecil paling banter hanya mendapat penghasilan Rp 100-150 ribu. Nelayan kecil tidak setiap hari bisa melaut karena tergantung dengan cuaca.

Dalam setahun, nelayan kecil rata-rata hanya bisa melaut sebanyak 160 hari. Nelayan kecil, kata Abdul, sering mengutang di saat tidak melaut karena cuaca buruk. “Ketika ditutup, akses mereka hilang, utang menumpuk, mereka jadi tersandera. Ujung-ujungnya akan jadi budak bagi nelayan skala besar,” Abdul menambahkan.

Seperti diketahui, Menteri KKP Susi berencana melarang aktivitas penangkapan ikan di bawah 4 mil wilayah laut. Susi ingin agar area itu hanya digunakan untuk pariwisata dan konservasi.

Red: Bilal Ramadhan
Rep: Satria Kartika Yudha

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/01/09/nhwn46-kebijakan-menteri-susi-dianggap-ancam-nasib-nelayan-kecil-emlho-kokem

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari pro­sentase di atas, 29,6 persen dialo­kasikan untuk pembangunan infra­struktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pem­berdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksa­naan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyem­pit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak seban­ding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejah­teraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan ke­lautan dan perikanan bagi ma­syarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya). 

 

Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Jakarta, 6 Januari 2015. Upaya penenggelaman kapal yang santer dilakukan oleh Pemerintah seharusnya lebih maju dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatam perikanan. Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas.

Tindak pidana pencurian ikan selain illegal fishing seharusnya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana unregulated dan unreported fishing. Upaya lain yang juga mendesak adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing) oleh pukat harimau yang umumnya dikenal dengan nama trawl.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke melalui Kepres No. 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan perikanan ini melengkapi 7 (tujuh) Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai melalui KEPPRES No. 15 Tahun 2010.

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan tidak hanya menyangkut pencurian ikan dengan modus illegal fishing, tetapi termasuk juga unregulated (tidak diatur) dan unreported fishing (tidak dilaporkan). Selain itu sebagaimana dijelaskan diatas, juga termasuk tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing). Dalam UU Perikanan, setidaknya terdapat 15 tindak pidana dalam bidang perikanan, yaitu: (1) Tanpa Ijin; (2) Dokumen tidak lengkap; (3) dokumen palsu; (4) Alat Tangkap Terlarang; (5) Wilayah Perikanan (Fishing ground); (6) Alat Tangkap tidak sesuai ijin (SIPI) (7) Tidak ada transmiter (vessel monitoring system); (8) Pengangkutan ikan (transhipment); (9) Menampung ikan tidak sesuai SIKPI; (10) Pencurian terumbu karang; (11) Menggunakan Bahan Kimia/biologis/peledak atau bom (destructive fishing); (12) Tidak memiliki SLO; (13) Bongkar Muat tidak sesuai SIPI; (14) ABK/Nakhoda Asing Tidak Sesuai SIPI; (15) Penangkapan ikan di daerah abu-abu yang belum ditetapkan peruntukannya (Grey Area).

Upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan seharusnya tidak berhenti kepada pelaku di lapangan tetapi juga menyangkut kepada pemilik modal. Dilihat dari definisi orang yang dimaksud di dalam UU Perikanan bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Upaya penegakan hukum pidana perikanan harusnya lebih maju dari menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan sanksi ganti rugi yang efektif untuk memulihkan sumber daya perikanan melalui ganti kerusakan sumber daya ikan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem006@gmail.com

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453 / hadiwinata_ahmad@yahoo.com