2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

2015 Masih Suram bagi Perikanan Skala Kecil

JAKARTA, JMOL Kendati anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, yakni dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 6, 3triliun. Namun, bagi pembangunan kelautan dan perikanan khususnya masyarakat skala kecil, masih menjadi masa suram. Pasalnya, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015, dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 anggaran yang dimiliki oleh KKP.

Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,”ujar Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, dalam siaran persnya, Jumat (19/12).

Menurut Halim, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang masih rendah karena belum serius digarap.

Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan.

“Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. ,”tuturnya.

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/12/2015-masih-suram-bagi-perikanan-skala-kecil/

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

Kiara: Produksi Ikan 2013 Harus Dikendalikan

Ekonomi – Jumat, 04 Jan 2013 00:14 WIB
Jakarta, (Analisa). Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar pemerintah segera mengendalikan produksi ikan pada tahun 2013 agar tidak terjadi penangkapan ikan berlebih sebagaimana yang terjadi sepanjang 2012.
“Sesuai UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, tujuan paling utama pengelolaan perikanan bukan untuk meningkatkan volume produksi ikan dan menghabiskannya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara M Riza Damanik di Jakarta, Kamis.

Riza memaparkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan realisasi produksi perikanan tangkap 2012 sebanyak 5,81 juta ton atau mencapai 89,1 persen dari total potensi sumberdaya ikan Indonesia.

Namun, ia menyayangkan bahwa tingginya realisasi produksi perikanan kemudian malah diklaim sebagai prestasi tingginya volume produksi perikanan pada 2012.

Sekjen Kiara mengingatkan, hal yang paling utama dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan adalah menjamin kelestarian sumber daya Ikan serta meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan.

“Laju penangkapan ikan maksimum yang diperbolehkan adalah 80 persen dari total potensi ikan berdasarkan FAO,” kata Riza.

Selain itu, ujar dia, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 45 Tahun 2011 tentang Estimasi Potensi Sumberdaya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI menyebutkan total potensi ikan Indonesia hanya sebesar 6,5 juta ton.

Dengan demikian, lanjutnya, sepanjang 2012, volume produksi perikanan tangkap Indonesia telah melewati batas produksi keberlanjutan, yakni sekitar 9 persen diatas ketentuan atau setara dengan 600 ribu ton ikan.

“Karenanya, pengelolaan perikanan 2012 tidak lagi berkelanjutan. Dipastikan akan berdampak pada krisis ikan dimasa yang akan datang,” kata Riza.

Ia berpendapat, cara untuk mengatasinya adalah dengan mengembalikan volume produksi perikanan 2013 pada arah yang berkelanjutan.

Hal tersebut, menurut dia, dapat dilakukan dengan membatasi ijin penangkapan ikan khususnya di Laut Aru dan Laut Timor, Laut Jawa, Samudera Hindia, dan Selat Malaka.

“Lalu, bersungguh-sungguh memberantas kejahatan perikanan dan menghentikan ekspor ikan non-olahan,” katanya. (Ant)

Sumber:http://www.analisadaily.com/news/read/2013/01/04/97974/kiara_produksi_ikan_2013_harus_dikendalikan/

 

Produksi Garam

Data Produksi Garam Nasional Harus Akurat

 

Rabu, 09 Januari 2013 – 13:24:36 WIB
 
JAKARTA – Neraca produksi garam nasional harus terus dicermati dan dievaluasi keakuratannya. Pasalnya, hingga saat ini, kedua instansi pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), memiliki data produksi garam yang berbeda.
 
Demikian diungkapkan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik kepada SH, Rabu (9/1) pagi.
 
Menurutnya, KKP bersikukuh mengemukakan produksi garam yang tinggi, karena dengan itu ingin mempertahankan urusan garam tetap di KKP, serta mendapat tambahan jatah anggaran. Sementara Kemendag, lanjutnya, tetap menyebut Indonesia masih defisit garam. Dengan demikian mereka mendapat pundi-pundi pendanaan dari urusan impor garam.
 
“Jika benar, presiden tidak boleh tutup mata,” katanya. Kiara, kata Riza, menilai kinerja pemerintah terhadap sektor pergaraman di Tanah Air masih belum baik, sebab ditandai dengan gagalnya pemerintah menemukan data valid tentang produksi garam nasional setiap tahunnya.
 
“Sangat mudah, tapi tidak dapat dikerjakan dengan baik. Jika hal yang mudah saja tidak bisa, bagaimana kita percaya dengan kerja lain untuk meningkatkan produksi dan kualitas garam nasional?” ujarnya.
 
Riza mengatakan swasembada garam adalah cita-cita yang didukung oleh segenap komponen di negeri ini sebab panjangnya garis pantai laut tropis Indonesia, dan kebudayaan bertambak garam yang telah ditekuni anak-anak Indonesia secara turun temurun.
 
Persoalannya, lanjutnya, apakah Indonesia telah betul-betul swasembada garam, lalu apakah swasembada dimaksud swasembada garam kristal atau produksi garam yang siap konsumsi.
“Optimistis KKP perlu dihargai. Tapi juga harus dilandasi kejujuran,” ungkapnya.
 
Riza mencontohkan, di Cirebon, angka produksi garam oleh Dinas Perikanan lebih besar dari data yang diluncurkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Cirebon. Begitu pun di tempat lain. Itu artinya, klaim volume produksi garam oleh KKP secara nasional belum akurat, sebab tidak didukung oleh data yang benar.
 
Kedua, selain soal kuantitas, temuan Kiara di Nusa Tenggara Barat sangat minim dukungan yang diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas garam rakyat hingga memenuhi persyaratan untuk layak konsumsi. Untuk itu, data produksi KKP juga perlu mendapat perhatian apakah benar layak konsumsi tidaknya.
 
“PUGAR (Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat) diketahui pula tidak berjalan sebagaimana seharusnya,” katanya.
 
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kiara, dana yang dikucurkan kerap dipotong sebelum sampai petambak garam. Jumlahnya variatif, sekitar 20-40 persen dari bantuan PUGAR per paketnya. Hal itu, tambah Riza, tentunya menghambat realisasi peningkatan produksi tadi.
 
“Agak naif kita mengharapkan volume produksi garam meningkat dan petambak garam dapat sejahtera, kalau ketiga soal mendasar tadi tidak terselesaikan. Terutama, soal mendasar terkait data produksi garam,” ujarnya.
 
Bangun Gudang
Sementara itu, seperti diberitakan SH sebelumnya, Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP menargetkan produksi garam dari program PUGAR pada tahun 2013 sebesar 1,845 juta ton. Produksi tersebut diperoleh dari 42 kabupaten/kota.
 
Demikian dikatakan Dirjen KP3K KKP, Sudirman Saat, pada paparan Refleksi 2012 dan Outlook 2013 Upaya Ditjen KP3K dalam Memacu Pembangunan Kelautan dan Perikanan, Selasa (8/1).
“Untuk produksi garam dari PUGAR pada 2012 telah mencapai 2,02 juta ton,” ujarnya. Menurutnya, PUGAR telah berhasil melampui target produksi garam rakyat sehingga memungkinkan bangsa Indonesia dapat memenuhi swasembada garam pada 2014.
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo di Bandar Lampung, Senin (7/1), usai menjadi pembicara utama pada seminar nasional bertopik “Blue Economy, Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” di kampus Unila, mengatakan sebenarnya Indonesia sudah mencapai swasembada garam nasional pada 2012.
 
Hal ini berdasarkan capaian produksi garam yang sudah mencapai 2,1 juta ton. Belum lagi target produksi garam tahun 2013 sebanyak 2,5 juta ton sehingga terdapat surplus atau kelebihan produksi sekitar 700.000 hingga 800.000 ton.
 
Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Chaeron, Selasa, menyayangkan PT Garam kurang berkontribusi besar terhadap produksi nasional. “PT Garam belum jadi pionir karena hasilnya masih di bawah 70 ton per ha. Pada waktu harga jatuh harusnya bisa beli harga di atas sehingga tidak mematikan hasrat petani. Kalau harga tinggi bisa seperti Bulog melakukan operasi pasar,” jelasnya.
 
Ia mencatat pada 2012 sudah tercapai swasembada garam tapi masih garam konsumsi. Sementara konsumsi garam industri lebih besar. Kebutuhan garam industri 1,8 juta ton per tahun, sedangkan garam konsumsi 1,4 juta ton.
 
Menurutnya, Komisi IV akan mendorong PT Garam untuk menciptakan kemandirian garam di dalam negeri, dengan membuka lahan-lahan baru, membeli garam rakyat pada harga kewajaran, yaitu untuk kulitas 2 Rp 500 per kilogram, kualitas 1 Rp 700 per kilogram.
 
“Makanya PUGAR harus bangun gudang-gudang supaya garam tidak bertumpuk-tumpuk di pinggir jalan sehingga harga jatuh jadi Rp 350 per kg,” ungkapnya.
 

 

Macan Ompong Kelautan dan Perikanan

Evaluasi 2012 dan Proyeksi 2013
 
M.Riza Damanik
Sekretaris Jenderal KIARA
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono boleh jadi presiden pertama Indonesia yang berani mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan, Nomor 15 Tahun 2011. Namun di tangan Menteri Sharif Cicip Sutardjo, sepanjang 2012 Inpres itu hanya macan ompong. Selain gagal menghentikan impor ikan, nelayan asing juga dibiarkan menguasai kapal-kapal berbendera Indonesia.
 
Instruksi yang ditandatangani oleh Presiden SBY pada 22 November 2011 silam, memuat perintah kepada 18 menteri, pejabat setingkat menteri, termasuk para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Meski secara subtansi perlu banyak pembenahan, keluarnya Inpres Perlindungan Nelayan seharusnya dapat mengawali upaya negara untuk melindungi keluarga nelayan secara lebih komprehensif.
 
Prestasi Buruk
 
Setidaknya ada lima tugas pokok yang bisa digunakan untuk mengukur kinerja sektor kelautan dan perikanan dibawah kepemimpinan Menteri Sharif Cicip Sutardjo.
 
Pertama, kepada Menteri Cicip, presiden memberi perintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan. Pada kenyataannya, upaya untuk merevitalisasi 16 ribu hektar pertambakan udang Bumi Dipasena Lampung tidak dijalankan secara sungguh-sungguh.
 
Buktinya, bantuan pemerintah kepada para petambak berupa modal usaha dan bibit udang di 2012 justru “disunat” oleh dan untuk aparatur pemerintah. Demikian halnya, kebutuhan vital pertambakan berupa aliran listrik yang telah dijanjikan sejak 2011, tidak juga terealisasi. Alih-alih memberdayakan pertambakan udang Dipasena, Menteri Cicip justru larut dalam wacana (tidak berujung) revitalisasi tambak di sepanjang Pantai Utara Jawa. Akibatnya, hanya sekitar 6 ribu dari total 60 ribu ton potensi produksi udang Bumi Dipasena yang dapat di panen hingga akhir tahun 2012.
 
Kedua, Menteri Cicip juga ditugaskan untuk menjamin ketersediaan bahan baku ikan untuk kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi ikan domestik. Tugas konstitusional ini juga gagal diemban secara mandiri dan berdaulat. Faktanya, baik untuk keperluan konsumsi maupun industri pengolahan, Indonesia masih bergantung pada ikan impor.
 
Data Badan Pusat Statistik hingga September 2012 menunjukkan, sedikitnya 40 produk asal ikan impor merupakan komoditas ikan yang dapat ditangkap dan dibudidayakan di Indonesia. Sebagian besar berupa produk ikan beku, segar, kering dan diasinkan, seperti udang, cumi-cumi, tuna, tongkol, lemuru, dan kerang. Merembesnya ikan-ikan impor ke pasar konsumsi telah menyebabkan ekonomi nelayan kian terpuruk dan terabaikannya perlindungan kesehatan bagi konsumen ikan Indonesia.
 
Ketiga, presiden memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mendorong perluasan kesempatan kerja dibidang perikanan. Hal ini sejalan dengan kepentingan menurunkan angka pengangguran nasional yang jumlahnya masih pada kisaran 9 juta jiwa. Celakanya, Pak Menteri justru menentang perintah. Wacana melegalkan perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja asing di kapal-kapal ikan berbendera Indonesia justru terjadi pada 2012.
Melalui revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.14 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap Juncto Permen KP No.49 Tahun 2011 tentang Perubahannya, Menteri Cicip hendak meloloskan penggunaan Anak Buah Kapal (ABK) asing hingga 70 persen.  Meski hingga saat ini revisi peraturan menteri tersebut belum ditandatangani. Praktik penggunaan ABK asing di kapal-kapal berbendera Indonesia jamak dijumpai sepanjang 2012.
 
Temuan KIARA pada Juli 2012 di Perairan Natuna Kepulauan Riau misalnya, kapal-kapal ikan eks asing menggunakan hingga 99 persen ABK asing dan hanya 1 persen ABK asal Indonesia. Salah satunya ditemukan pada kapal yang bernakhoda asal Thailand dengan sebanyak 40 orang dari 44 ABKnya adalah pekerja asing. Bahkan kapal-kapal yang berbendera Merah-Putih lainnya menggunakan 100 persen ABK asing asal Vietnam.
 
Jika saja penggunaan ABK asing di kapal-kapal eks asing bisa dihentikan, setidaknya pemerintah berpeluang menyediakan sedikitnya 50 ribu lapangan pekerjaan bagi ABK atau pelaut Indonesia. Hal yang sama di sektor pengolahan. Jika saja ekspor ikan hanya dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan domestik dan dalam bentuk produk olahan, maka setidaknya 20 hingga 30 persen dari total jumlah pengangguran nasional dapat dikurangi. Prestasi ini yang gagal dipersembahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Keempat, Menteri Cicip juga gagal menjalankan perintah presiden untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Buktinya, atas sepengetahuan Menteri Cicip pula, kapal-kapal ikan yang ditangkap di Perairan Natuna atas dugaan melakukan tindak pidana perikanan—dibebaskan tanpa melalui proses hukum di Pengadilan Ad Hoc Perikanan.
 
Sudah barang tentu, selain merugikan ekonomi negara, bentuk intervensi hukum semacam ini telah menurunkan kewibawaan aparatur negara dan segenap intrumen hukum perikanan yang berlaku di wilayah Indonesia. Akibatnya, hukum yang seharusnya dapat berperan untuk “menakut-nakuti” dan memberikan “efek jera” kepada mereka yang berniat melakukan kejahatan perikanan, justru tidak dapat berfungsi maksimal.
 
Pengaruhnya dapat meluas kesegala bidang. Sebut saja pencurian ikan yang terus terjadi di sepanjang 2012. Atau, masih beroperasinya alat tangkap merusak sejenis trawl di Perairan Indonesia. Menurut Forum Komunikasi Nelayan Indonesia, sepanjang tahun 2012, kapal trawl yang beroperasi di perairan Asahan Sumatera Utara saja telah mencapai 300 armada. Demikian pula masih ditemukannya praktik penangkapan nelayan tradisional Indonesia asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara oleh aparatur negara Malaysia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
Terakhir, program restrukturisasi armada kapal perikanan sampai dengan 60 GT, justru menjadi ajang penyelewengan yang merugikan para nelayan. Program bantuan seribu kapal yang diluncurkan oleh Presiden SBY untuk periode 2009-2014, belakangan lebih dikenal sebagai program korupsi seribu kapal.
 
Di Sumatera Utara, kapal-kapal yang diserahkan tahun 2012 terbukti tidak layak beroperasi. Ditandai dengan bahan baku kapal yang terbuat dari kayu sembarang, seperti kayu nangka dan mangga, maupun alat tangkap yang tidak sesuai spesifikasi. Karenanya, kapal-kapal tersebut ditaksir hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 600 juta sampai Rp 700 juta dari total alokasi Rp 1,2 hingga Rp 1,5 milyar per unitnya. Ini pula yang menyebabkan diantara kapal-kapal bantuan tersebut sudah ada yang akan tenggelam atau bahkan tidak beroperasi selama setahun terakhir.
 
Lain lagi yang terjadi di Kalimantan Timur. Sejak proses produksi kapal hingga selesai, nelayan tidak sekalipun dilibatkan. Alhasil, kapal yang telah diserahterimakan tidak dapat dioperasikan oleh kelompok nelayan.
 
Persoalan lainnya adalah terkait aspek permodalan. Akibat minimnya modal usaha nelayan untuk mengoperasikan kapal-kapal bantuan berbobot mati lebih dari 30 GT, menyebabkan kelompok nelayan semakin bergantung kepada pemodal dan tengkulak. Kesemua persoalan ini dapat dengan mudah ditemukan di Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Papua.
 
Mungkinkah 2013 Lebih baik?
 
Upaya serba minimalis dalam melindungi keluarga nelayan sepertinya belum akan terjawab pada waktu dekat. Apalagi, Undang-undang No.19 Tahun 2012 tentang APBN 2013 menunjukkan bahwa politik anggaran 2013 belum berpihak untuk membangkitkan sektor kelautan dan perikanan sebagai sumberdaya pangan strategis nasional, termasuk belum berkeinginan untuk melindungi nelayan.
 
Dalam hal subsidi Non Energi misalnya, APBN 2013 mengalokasikan sebesar Rp 16,2 triliyun untuk subsidi pupuk dan Rp 1,5 triliyun untuk subsidi benih. Keduanya disebut untuk membantu petani dan mendukung ketahanan pangan.
 
Demikian juga alokasi anggaran untuk penguatan ketahanan pangan. Meski naik sekitar 3 kali lipat dari Rp 23,3 triliyun pada 2007 menjadi Rp 63,2 triliyun di 2013, namun dana yang tersedia masih berkutat pada peningkatan produktivitas tanaman pangan terutama padi dan palawija.
 
Olehnya, Presiden SBY tidak boleh puas hanya dengan mengeluarkan Inpres Perlindungan Nelayan. Apalagi terbukti, sepanjang 2012 instruksi tersebut tidak pernah dilaksanakan para pembantunya. Instruksi tersebut tak ubahnya seperti “aturan-mati” (the death letter rules). Saatnya presiden hadir menjawab langsung berbagai persoalan yang dihadapi keluarga nelayan Indonesia.
 
Mulailah dengan mengevaluasi secara lebih mendalam berbagai dugaan penyimpangan penyelenggaraan program bantuan di sektor kelautan dan perikanan. Tidak terkecuali untuk Program Bantuan Seribu Kapal, Pengembangan Usaha Mina Pedesaan untuk Perikanan Tangkap dan Budidaya, Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat, Pembangunan Desa Tangguh Pesisir dan sejenisnya. Harapannya, sejalan dengan berkurangnya kebocoran anggaran negara dapat memberi stimulan terhadap peningkatan kapasitas ekonomi nelayan dan petambak Indonesia.
 
Di 2013, Presiden SBY juga harus memberi perhatian-lebih dalam penegakan hukum di laut. Dalam sejumlah temuan KIARA menunjukkan bahwa kerugian negara akibat rutinitas praktik pencurian ikan, transhipment, maupun penggunaan ABK asing di laut Indonesia jauh lebih besar daripada perampokan Bank Century ataupun Proyek Pembangunan Wisma Atlet Hambalang di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Apalagi, pencurian ikan bukan sekedar urusan ekonomi. Tapi lebih dari itu, terkait tugas konstitusi negara dalam menjamin terpenuhinya kualitas dan kuantitas pangan-perikanan bagi segenap rakyat Indonesia.
 
Pun demikian, presiden harus “turun” untuk memastikan kebijakan impor ikan dan ekspor ikan non olahan tidak lagi menjadi pilihan kebijakan perdagangan Indonesia. Dengan begitu, revitalisasi peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang telah berdiri dihampir seluruh wilayah kepulauan Indonesia—menjadi sebuah keharusan.
 
Disinilah kepemimpinan Presiden SBY diuji. Demi konstitusi dan keluarga nelayan, presiden harus berani melawan politik saling sandera dari partai-partai koalisi dan segera melakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah kerugian yang lebih besar kedepannya. Hanya dengan begitu, instruksi Presiden SBY di 2013 tidak kembali dibajak untuk memiskinkan nelayan!
 
Sumber: Majalah Samudra I Edisi 117 I TH XI I Januari 2013

Beda Djuanda, SBY, dan Cicip

Kebijakan SBY berbeda dengan Deklarasi Djuanda.

Meski minim mendapat perhatian, penetapan 13 Desember sebagai Hari Nusantara layak digunakan sebagai momentum reflektif politik kelautan dan perikanan nasional.

Bermula dari Deklarasi Djuanda, 13 Desember 1957, Indonesia secara sepihak mengumumkan kepada dunia internasional bahwa Kepulauan Indonesia tidak dapat dipisahkan oleh laut. Harapannya ke depan, laut tidak hanya menjadi ruang juang, tapi sekaligus sebagai ruang hidup bangsa.

Pada 10 Desember 1982, melalui pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), dunia pun mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, sesuai Pasal 49 Ayat 2 UNCLOS 1982, Indonesia sewajarnya berdaulat untuk ruang udara di atas perairan kepulauan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Ironinya, setelah 55 tahun pasca-dikumandangkannya Deklarasi Djuanda, kedaulatan kita di laut justru semakin tidak terasa.

Beda SBY

Mari kita tengok di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal ikan berbendera Indonesia jamak menggunakan nakhoda dan pekerja asing. Bahkan, di antara mereka, ada yang mempekerjakan hingga 99 persen Anak Buah Kapal (ABK) asing dan hanya 1 persen ABK Indonesia. Karenanya, Indonesia terus merugi.

Setiap hari, ratusan palkah ikan yang ditangkap dari Perairan Natuna bebas didaratkan di Thailand maupun negara tetangga lain. Dengan begitu, kekayaan sumber daya perikanan nasional gagal dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengatasi hal tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Instruksi Presiden No 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan terhadap Nelayan telah memberi perintah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo; yakni untuk menindak tegas setiap pelaku penangkapan ikan secara melawan hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Anehnya, dengan sepengetahuan Menteri Cicip pula, di antara kapal-kapal yang melakukan tindak pidana perikanan, dibebaskan. Merasa mendapat perlindungan dari pejabat negara, kejahatan perikanan ini pun “menular dan menjamur” di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (WPP).

Di hilir, investasi perikanan melonjak hingga 230 persen pada kurun tiga tahun terakhir. Sebanyak 99 persen di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing.

Sayangnya untuk periode yang sama, industri pengolahan ikan hanya mampu menyediakan kurang dari 250.000 tenaga kerja. Di antara faktor penyebabnya adalah ekspor perikanan masih berupa produk non-olahan, menggunakan bahan baku impor, dan praktik transhipment.

Inilah industrialisasi perikanan ala Presiden SBY dan Menteri Cicip. Berseberangan dengan semangat Deklarasi Djuanda. Tidak justru menguatkan kedaulatan kita di laut dengan memaksimalkan modalitas sumber daya manusia dan sumber daya alam nasional. Sebaliknya, dengan mudah dan murah menyerahkan kedaulatan pengelolaan laut kita kepada asing dengan kedok Industrialisasi Perikanan.

Mengembalikan Kejayaan

Tepat di Hari Nusantara, 13 Desember lalu, Serikat Nelayan Teluk Palu menyelenggarakan Kongres V dengan tema “Melindungi Laut dengan Konsolidasi Nelayan”.

Dijelaskan, tema tersebut menjangkar pada pengalaman empirik keluarga nelayan; yakni setelah eksis satu dekade terakhir, nelayan yang tergabung dalam SNTP justru merasakan, peran pemerintah semakin tidak maksimal dalam melindungi sumber daya laut untuk (sebesar-besar) kesejahteraan nelayan maupun rakyat pada umumnya.

Ini ditandai dengan pembiaran penggunaan alat tangkap merusak, perluasan konversi (baca: reklamasi) ekosistem pesisir untuk kawasan perhotelan, perniagaan, dan permukiman mewah; maupun belakangan dengan maraknya kegiatan pertambangan di sepanjang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Olehnya, wujud kecintaan terhadap Tanah Air (termasuk keluarga) harus dioperasionalkan dalam memperkuat organisasi nelayan. Secara sadar, langkah ini dimaksudkan untuk melengkapi upaya negara dalam membatasi atau bahkan menghentikan perluasan perampasan sumber daya kelautan dan perikanan (Ocean-grabbing) di Indonesia.

Sektor kelautan dan perikanan sepatutnya menjadi solusi berdaulat nan membanggakan. Menjembatani kesejahteraan bagi rakyat, dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan, menyediakan lapangan pekerjaan, bahkan tempat tumbuh-kembangnya kebudayaan dan ilmu pengetahuan khas Indonesia. Bukan sebaliknya, menyuburkan kepentingan asing!

*Penulis adalah Sekretaris Jenderal KIARA; Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI).

LSM: Penuhi Hak Konstitusional Nelayan Secara Konsisten

Jakarta, (ANTARA) – Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan pemerintah harus memenuhi hak konstitusional nelayan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.
 
“Hormati dan lindungi nelayan sebagai negara sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 dan hak-hak khusus mereka seperti ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 secara konsisten serta konsekuen,” kata Abdul Halim yang dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan masih jauh panggang dari api meski telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011.
 
Ia mengatakan sedikitnya di 11 kabupaten/kota nelayan tradisional dibiarkan berhadap-hadapan dengan praktek pelanggaran Pasal 35 huruf (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 yakni melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan Masyarakat sekitarnya.
“Hingga akhirnya berujung pada kriminalisasi nelayan,” kata dia.
 
Di sisi lain, lanjutnya, angka pencurian ikan di perairan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan kerugian yang diterima oleh Indonesia akibat praktek pencurian ikan mencapai Rp30 triliun, terdiri dari potensi ikan yang hilang.
 
“Kami memperkirakan pemerintah gagal memperoleh sedikitnya Rp50 triliun dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar dia.
 
Ironisnya, kata dia, aparatur pemerintah justru ikut terlibat dalam upaya pelemahan penegakan hukum terhadap praktek pencurian ikan, di antaranya terjadi di Natuna, Kepulauan Riau.
“Tak hanya itu, aparat pemerintah juga ikut menghalang-halangi upaya pembuktian terjadinya tindak pidana perikanan di pengadilan yang tersebar di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual,” ujarnya.
 
Karena itu, harus ada evaluasi kebijakan sektoral lintas kementerian yang bertolak belakang dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebagai upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan. (*/sun)

LSM: Penuhi Hak Konstitusional Nelayan Secara Konsisten

Jakarta, (ANTARA) – Koordinator Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan pemerintah harus memenuhi hak konstitusional nelayan sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UU Nomor 27 Tahun 2007.
 
“Hormati dan lindungi nelayan sebagai negara sebagaimana tercantum di dalam UUD 1945 dan hak-hak khusus mereka seperti ditegaskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 secara konsisten serta konsekuen,” kata Abdul Halim yang dihubungi di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan masih jauh panggang dari api meski telah diterbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011.
 
Ia mengatakan sedikitnya di 11 kabupaten/kota nelayan tradisional dibiarkan berhadap-hadapan dengan praktek pelanggaran Pasal 35 huruf (i) UU Nomor 27 Tahun 2007 yakni melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan Masyarakat sekitarnya.
“Hingga akhirnya berujung pada kriminalisasi nelayan,” kata dia.
 
Di sisi lain, lanjutnya, angka pencurian ikan di perairan Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Food and Agriculture Organization (FAO) memperkirakan kerugian yang diterima oleh Indonesia akibat praktek pencurian ikan mencapai Rp30 triliun, terdiri dari potensi ikan yang hilang.
 
“Kami memperkirakan pemerintah gagal memperoleh sedikitnya Rp50 triliun dari Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar dia.
 
Ironisnya, kata dia, aparatur pemerintah justru ikut terlibat dalam upaya pelemahan penegakan hukum terhadap praktek pencurian ikan, di antaranya terjadi di Natuna, Kepulauan Riau.
“Tak hanya itu, aparat pemerintah juga ikut menghalang-halangi upaya pembuktian terjadinya tindak pidana perikanan di pengadilan yang tersebar di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual,” ujarnya.
 
Karena itu, harus ada evaluasi kebijakan sektoral lintas kementerian yang bertolak belakang dengan amanah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sebagai upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan. (*/sun)