Indonesian new minister vows to crack down upon illegal fishing

Indonesian new minister vows to crack down upon illegal fishing

Pewarta: Andi Abdussalam

 

Jakarta (ANTARA News) – Marine Affairs and Fisheries Minister Susi Pudjiastuti has vowed to step up efforts to curb illegal fishing in Indonesian waters, which has caused losses worth trillions of rupiah to the state and disadvantaged traditional fishermen.

The minister stated that foreign vessels have continued to conduct illegal fishing activities in Indonesian maritime territories such as in the waters of Maluku, Sumatra, and the Indian Ocean. She expressed regret on the rampant illegal fishing practices occurring in Indonesian waters and called on Indonesian fishing businesses to become more self-reliant.

“Do you not want to become independent in your own waters? Why should any foreigner take advantage of it (Indonesias sea resources),” she noted on Sunday.

She had previously pledged to take action against those involved in illegal fishing practices in Indonesian waters. The minister expressed her commitment to crack down upon illegal fishing activities as it harmed the interests and reduced the income of the state.

In a bid to fight this menace and to eliminate instruments disadvantaging the nation, the minister plans to amend regulations in the marine and fisheries sector, among several others.

“I want to revise many ministerial regulations. The president has allowed us to go ahead with the amendments. All can be revised to make it better,” Susi Pudjiastuti remarked after a meeting with President Joko Widodo, or Jokowi, last Friday.

She explained that the regulations to undergo revision included the one concerning the loading and unloading of ships at sea, along with changes in the tariff charged for permits given to ships for conducting fishing in Indonesian waters.

The Peoples Coalition for Fishery Justice (Kiara) had earlier urged the marine and fishery minister to revise several regulations that were hindering the development of the marine and fisheries sector.

“Revise the policy that allows foreigners to take control of the coastal areas and small islands,” Coalition secretary general Abdul Halim pointed out.

Halim sought for the revision of Ministerial Regulation Number 26 of 2013 on Sea Fishing in order to make it more beneficial for the local fishermen.

In this regard, the minister revealed that President Jokowi had urged her to continue carrying out improvements in the marine affairs and fisheries sector, so that it can reap benefits for the people and reduce losses incurred by the state.

The state has suffered losses from poaching, the abuse of licenses, and policies that benefit large fishing trawlers such as the fuel subsidy offered to vessels with a capacity of over 30 deadweight tonnage.

Besides that, the government is also imposing a moratorium on issuing fishing licenses for large trawlers. She said her ministry would impose a moratorium on the issuance of licenses for large fishing trawlers in 2014.

“I want a moratorium on licenses issued for big fishing trawlers until the end of 2014,” she stated at a meeting earlier with members of the Indonesian Chamber of Commerce and Industry.

“The plan of the minister for marine affairs and fisheries to impose a moratorium must be followed up with efforts to eliminate illegal fishing in the countrys waters,” Riza Damanik, the advisory board chairman of the Indonesian Traditional Fishermen Association (KNTI), noted on Sunday.

According to Kiara, the state lost Rp101 trillion to illegal fishing activities between January and August 2014, during which a total of 1.6 million tons were illegally fished from Indonesian waters.

Most of the foreign fishing boats that poached in Indonesian waters came from Vietnam, Malaysia, Thailand, the Philippines, Taiwan, Hong Kong, and China, according to Selamet Daroyni of Kiara.

Riza Damanik explained that the crackdown on illegal fishing in Indonesian waters could be carried out by checking the licenses of fishing boats that were previously owned by foreigners.

He said that although they have obtained a license from the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, some of the former foreign ships are still being operated by foreign crew.

The other step to curtail illegal fishing in Indonesia waters is to review the deadweight tonnage of the ships to see whether the tonnage complies with that declared in the license.

“From here, under-reported tonnage, the volume of fish caught, and fuel leakage could be recorded,” he pointed out.

The government is also planning to lift fuel subsidy for large fishing trawlers with deadweight of over 30 Gross Tonnage (GT).

“It is obvious that the state suffers about Rp11 trillion worth losses,” Minister Susi Pudjiastuti remarked.

She explained that the figure was derived from the calculation of 5,329 ships with deadweight of over 30 GT, which had procured licenses from the marine affairs and fisheries ministry.

It is believed that the government spent some Rp11.5 trillion in subsidy on the fishery industry, while its non-tax revenues from the ships was only some Rp300 billion.

Therefore, according to the minister, revenues and spending on the subsidy for them were not balanced.

She said she had passed an instruction to revise the fuel subsidy regulation on fishing vessels to restore the balance. The state should have much larger revenue in the form of taxes from the fishing vessels that use subsidized fuel in Indonesia.

However, the policy of lifting fuel oil subsidy should not be imposed on ships with deadweight of less than 30 GT as small fishermen, who are often marginalized, so far, use ships with a tonnage size below 30 GT.

“The government may not eliminate fuel subsidy for small fishermen,” Riza Damanik reported on Sunday.

He noted that his side supported the governments plan to lift the subsidy for large fishing trawlers with a deadweight tonnage of over 30 GT. Yet, he did not agree with it if the subsidy for ships below 30 GT, which were often used by small or traditional fishermen, was also abolished.

In the meantime, Secretary General of Kiara Abdul Halim has urged the government to improve the welfare of fishermen.

“Efforts to improve their prosperity must be maximized,” he noted.

He pointed that there is bound to be increased optimism if the Coordinating Minister for Maritime affairs Indroyono Susilo and the Marine Affairs and Fisheries Minister Susi Pudjiastuti worked for the welfare of the fishermen.

Abdul Halim expressed hope that the two ministers will not be swayed by foreign interests. Over the past decade, the interests of the nation had often been overlooked in favor of foreign parties.

“Our main concern is that if the officials fail to differentiate between the interests of the nation and their personal interests, and more importantly, the interests of foreigners,” Abdul Halim added.
(T.A014/INE/KR-BSR/O001)

 

Sumber : http://www.antaranews.com/en/news/96371/indonesian-new-minister-vows-to-crack-down-upon-illegal-fishing

Petambak Minta Jokowi Serius Setop Impor Garam

Petambak Minta Jokowi Serius Setop Impor Garam

Republika/Aditya Pradana Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, mengatakan kebijakan menghentikan impor garam adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nasib petambak garam di dalam negeri.

Menurutnya alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meloloskan ijin impor garam tidak masuk akal. Kemendag selama ini beralasan jika kualitas garam nasional belum memenuhi kualitas.

“Padahal kalau kita turun ke lapangan, cek langsung kualitas garam kita sangat memenuhi,” ujarnya.

Ia menilai masalah utama yang membuat kebijakan terkait impor garam terhambat adalah kewenangan yang terbagi tiga. Kewenangan untuk garam, lanjut Abdul, dipegang oleh Kementerian Perdagangan untuk perizinan impor, Kementerian Perindustrian untuk mendata dan melakukan riset, sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas untuk meningkatkan produksi.

“Jadi kebijakannya terpecah. Saya ingin presiden Jokowi turun tangan, membuat masalah garam ini ditangani oleh satu pintu. Harus ada payung hukumnya,” katanya.

Abdul mengutip data dari BPS, hingga saat ini masih ada 12 perusahaan yang melakukan impor garam. Menurutnya ketersediaan garam nasional sangat cukup, bahkan berlebih. “Ini pemerintah main-main. Jadi mari kita tunggu. Bagaimana langkah pemerintah ke depan untuk menghentikan impor garam,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan impor garam akan dihentikan. Hal ini dia ungkapkan saat menghadiri malam penganugerahan Adibakti Mina Bahari 2014 di Jakarta, Kamis (4/12).  “Saya mendapat kabar baik. Garam impor benar akan dihentikan,” ujarnya.

 

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/12/05/ng3wg2-petambak-minta-jokowi-serius-setop-impor-garam

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

 

JAKARTA (HN) -Praktik transhipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.
“FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) juga menggarisbawahi bahwa ‘transhipment’ adalah indikator terkuat terjadi ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/12).

Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen IKAN yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.

Meski demikian sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan “transhipment” karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi.

Abdul Halim pun mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan. “Baca kembali UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pra melaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran,” katanya.

Ia menegaskan seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplet hulu ke hilir dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. “Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan negara-negara tetangga membeli ikan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, bukan melalui alih muatan kapal di laut. “Kita mau mereka (negara-negara tetangga) membeli langsung dari kita,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (1/12). (ajg)

 

Sumber: http://harnas.co/2014/12/03/alih-muatan-di-laut-indikator-kuat-pencurian-ikan

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan

 

JAKARTA (HN) -Praktik transhipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.
“FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) juga menggarisbawahi bahwa ‘transhipment’ adalah indikator terkuat terjadi ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/12).

Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen IKAN yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.

Meski demikian sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan “transhipment” karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi.

Abdul Halim pun mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan. “Baca kembali UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pra melaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran,” katanya.

Ia menegaskan seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplet hulu ke hilir dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. “Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan negara-negara tetangga membeli ikan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, bukan melalui alih muatan kapal di laut. “Kita mau mereka (negara-negara tetangga) membeli langsung dari kita,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (1/12). (ajg)

 

Sumber: http://harnas.co/2014/12/03/alih-muatan-di-laut-indikator-kuat-pencurian-ikan

Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Kapal trawl asing sering masuk curi ikan.

 

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga saat ini belum memperhatikan pengembangan perikanan dan kelautan. Dibandingkan bidang perikanan dan kelautan, pemerintah Aceh lebih sibuk mengurus pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah 12 mil sampai 200 mil Laut Aceh.

Sekjen Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Kuala), Marzuki, Jumat (28/11), mengatakan hingga saat ini, pengembangan bidang kelautan dan perikanan belum menjadi prioritas pemerintah Aceh. Bahkan, pengelolaan perikanan dan kelautan di provinsi paling barat Indonesia itu dibiarkan semrawut.

“Pemerintah Aceh selama ini lebih fokus atau lebih memprioritaskan pengelolaan migas di wilayah kewenangan 12 mil sampai ke 200 mil Laut Aceh, dengan pembagian hasil 70:30, yang sekarang lagi panas-panasnya dibahas pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sementara itu, bidang perikanan dan kelautan dibiarkan terbengkalai,” ujar Marzuki.

Marzuki menyebutkan, perikanan dan kelautan merupakan tempat sebagian besar masyarakat Aceh menggantungkan hidup. Jika dikelola dengan baik, akan meningkatkan pendapatan Provinsi Aceh. “Sebagian besar masyarakat Aceh mencari nafkah di laut, baik dengan menggunakan kapal 5 GT sampai 40 GT,” ucapnya.

Marzuki menyatakan, akibat pengelolaan perikanan dan kelautan yang tidak serius, menyebabkan banyak pencurian ikan yang terjadi di Laut Aceh. Tidak hanya itu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ilegal juga sangat marak terjadi di Laut Aceh. “Pihak yang menangkap ikan secara ilegal, baik itu menggunakan trawl atau pukat harimau dan bom, tidak dilakukan nelayan lokal, tapi nelayan luar Aceh, baik dari Sumatera Utara, maupun kapal asing dari Thailand dan beberapa negara lainnya,” kata Marzuki.

Ia menambahkan, kapal trawl milik asing, khususnya dari Thailand, masuk ke perairan Aceh dengan menyamar menjadi nelayan lokal. Kapal tersebut mengganti bendera mereka dengan bendera Indonesia dan mengubah nama kapal seperti nama kapal nelayan lokal. “Umumnya mereka beroperasi pada malam hari sehingga tidak mudah ditangkap aparat keamanan.

Namun, jika dalam operasi melibatkan nelayan lokal, nelayan pasti mudah mengenali kapal negara lain karena bentuknya berbeda dengan kapal nelayan lokal,” tutur Marzuki.

Sejumlah nelayan di Provinsi Aceh juga menyebutkan hal yang sama. Hingga saat ini, banyak kapal nelayan asing masih mencuri ikan di perairan Aceh. Selain itu, kapal nelayan asing merusak Laut Aceh dengan pukat harimau atau trawl. Bustami, salah satu nelayan di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kapal asing tersebut. Hal itu karena akibat kegiatan mereka, Laut Aceh telah rusak. Penghasilan nelayan lokal pun mulai berkurang.

“Kapal trawl asing yang masuk ke perairan Aceh umumnya berasal dari Thailand. Akibat ulah mereka, terumbu karang di lautan Aceh rusak. Kami meminta menteri kelautan dan perikanan segera menindak pencuri ikan dari negara asing tersebut,” ucap Bustami.

Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl tidak hanya terjadi di perairan wilayah timur Aceh. Di pantai barat dan selatan Aceh, seperti Kabupaten Singkil, Simeulu, Aceh Selatan, dan Nagan Raya juga sering didatangi nelayan asal Sumatera Utara yang memakai pukat harimau. Nelayan Singkil Utara, Dedi menyebutkan, kapal trawl yang sering mencuri ikan di perairan Singkil dan sekitarnya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

 

Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/141129033/aceh-tak-perhatikan-sektor-perikanan-laut

Kiara: MoU Menteri Susi dan TNI AL Isinya Basa-Basi

Kiara: MoU Menteri Susi dan TNI AL Isinya Basa-Basi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nota kesepahaman terkait pengawasan laut yang dilakukan antara Kementerian Kelautan Perikanan dan TNI Angkutan Laut dinilai hanya basa-basi.

“MoU (memorandum of understanding) yang setengah hati, payung hukum masing-masing instansinya beda dan isi MoU-nya basa-basi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Rabu (3/12).

Ia mencontohkan, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di laut, seharusnya diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP menandatangani kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam rangka pengamanan laut, khususnya dalam mengantisipasi kasus pencurian ikan.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12) lalu.

Ada tiga poin yang dikerjasamakan, mulai dari pembinaan terhadap nelayan hingga penegakan hukum terhadap kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Ada tiga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Pertama antara eselon 1 KKP dan dinas hidrografi TNI AL, dalam konteks pembuatan peta. Karena selama ini para nelayan tidak tahu tentang batas wilayah Indonesia,” kata KSAL.

TNI AL dan KKP juga bekerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, termasuk mengenai pendidikan penegakan hukum di laut terhadap para nelayan. Ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpamahaman dalam hal koordinasi.

Kerja sama terkait pertukaran informasi juga dilakukan kedua institusi negara tersebut. Ini berkaitan dengan patroli dan tindak lanjut jika ada temuan-temuan kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, nota kesepahaman untuk menata kembali sektor kelautan bagi kedaulatan Indonesia.

“MoU ini dengan kebijakan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut) akan menyegarkan penataan kembali sektor kelautan,” kata Susi.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/12/03/nfzpof-kiara-mou-menteri-susi-dan-tni-al-isinya-basabasi

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan
Jay Fajar dan Tommy Apriando

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah menteri baru Susi Pudjiastuti telah melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan, seperti penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas dan transparansi data kapal penangkap ikan, rencana pembatasan dan pengaturan penangkapan ikan, sampai dengan upaya membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri.
Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap. Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan berbagai kebijakan baru dibawah komando Susi Pudjiastuti menjadi harapan dan momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri dan pada akhirnya mensejahterakan nelayan Indonesia.
“Moratorium berhasil memberikan shock terapi kepada para penangkap ikan ilegal. Akan tetapi upayanya tidak boleh berhenti pada sok terapi dan wacana pembaharuan pengelolaan perikanan. Tetapi harus bisa menghasilkan tindakan korektif dan berdampak panjang dan mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan dengan indikator mendorong kesejahteraan nelayan dan perbaikan lingkungan,” kata Riza yang dihubungi Mongabay pada Jumat (18/11/2014).
Dia berharap KKP dibawah Susi bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yaitu akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.
Salah satu percepatan kesejahteraan bagi nelayan adalah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. PP tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan yang sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya.
“Kita ingin percepatan dimulai dengan meminta kepada pemerintah utnuk menjalankan UU No.45/2009 tentang Perikanan untuk mengeluarkan PP tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. Dengan PP itu bakal ada skenario pemberdayaan masyarakat nelayan, dengan akses permodalan, fasilitas yang adil bagi nelayan dan sektor swasta, juga peningkatan kualitas penangkapan ikan,” katanya.
Dibuatnya PP tentang perlindungan nelayan itu menjadi momen yang tepat setelah FAO telah mensahkan instrumen perlindungan nelayan kecil (Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries) pada 16 Juli 2014.
Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga perlu didorong untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.
Sedangkan Misbahul Munir, dari KNTI Jawa Timur mengatakan instrumen FAO untuk perikanan skala kecil memberikan kepastian atas kewajiban setiap negara untuk melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan dalam kegiatan produksi, pengolahan dan perdagangan.
Instrumen itu terdiri atas 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
“Instrumen ini bertujuan mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan di setiap negara masing-masing. Diatas sebagai langkah ikhtiar kebangsaan dalam melindungi nelayan Indonesia,” kata Munir.
Ia menambahkan hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan ada perlindungan dan keterlibatan nelayan.
Mendesak Adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan meminta pemerintahan baru prioritaskan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.
“Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang ditemui Mongabay, pada Jumat (7/11/2014) di Semarang.
Halim menjelaskan para nelayan seringkali dirugikan haknya dalam menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan ikan, seperti adanya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.
Nelayan juga dihambat dengan proses perizinan yang bertele-tele, memakan waktu dan biaya banyak, akses permodalan dan BBM bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.
Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan.
“Kontribusinya perempuan amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak,” kata Halim.
Harapan Nelayan dan Perempuan Nelayan di Daerah
Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) kepadaMongabay mengatakan belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkapnya hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasadnya. Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam proses melaut bagi nelayan itu sendiri.
Keterbatasan akses informasi perikanan, pemberdayaan nelayan tentang aturan hukum juga mempengaruhi jaminan kerja dan kesejahteraan nelayan.
“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Sehingga, aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara,” kata Masnuah.
PPNI berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang dalam bekerja menantang maut karena musim ekstrim dan ombak besar yang bisa merenggut nyawa.
Harapan besar ada pada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebgai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.
“Pemerintah baru harus memfasiltasi prasarana yang dibutuhkan kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama saja dengan pemerintahan lama,” tambah Masnuah.
Di Kendal, Jawa Tengah, Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah kepadaMongabay mengatakan, selama ini banyak kebijakan terkait perikanan dan kelautan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Belum lagi, belum ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, ini penting karena selama ini tidak ada jaminan asuransi, pendidikan, kesehatan dan jaminan agar kapal nelayan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.
“Selama ini belum ada perlindungan kepada nelayan. Persoalan musim paceklik nelayan juga harus diatasi. Pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan harus dikedepankan,” kata Sugeng Triyanto.
Di Batang, Jawa Tengah, Karyoto, warga Roban Barat kepada Mongabay mengatakan, perlindungan terhadap nelayan sangat penting, baik individu nelayan sendiri, kapal sebagai sarana juga ruang penghidupannya yaitu laut. Nelayan di Batang masih berjuang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi produksi perikanan.
“Di Jepara, setelah ada PLTU, dijualnya hasil tangkapan sangat rendah, wilayah menangkap ikan lebih jauh, biaya dikeluarkan lebih besar dan resiko kematian dilaut sangat tinggi,” kata Karyoto menjelaskan hasil studi banding ke komunitas nelayan yang menolak PLTU di Jepara.
“Hadirnya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan kami nantikan, agar ancaman seperti PLTU, Reklamasi pantai, privatisasi dan perlindungan kawasan nelayan menjadi lebih baik dan lebih jelas,” tambah Karyoto.
Sedangkan Soleh dari Kelompok Nelayan “Moro Demak” mempermasalahkan tentang pembayaran retribusi dan sulitnya perizinan melaut. Dia mengharapkan pemerintah mengapresiasi alat tangkap ramah lingkungan mereka yang diberi nama bulgar. Meski terbukti meningkatkan jumlah tangkapan ikan, akan tetapi dilarang karena tidak ada izin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/11/28/moratorium-kelautan-momentum-tepat-sejahterakan-nelayan/

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL
Agung Riyadi |

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp2000 yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu, dipastikan semakin membuat nelayan terpuruk. Pasalnya, saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, khususnya solar, yang selama ini dibutuhkan oleh para nelayan, pemerintah juga belum memastikan program-program apa saja yang diperuntukkan bagi masyarakat perikanan skala kecil.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, salah satu cara untuk menyejahterakan masyarakat nelayan adalah dengan jalan membenahi keteraturan pasokan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM dapat dikatakan merupakan urat nadi bagi kehidupan para nelayan.
“Untuk melaut, sebesar 70% kebutuhan nelayan diperuntukkan untuk membeli BBM. Di Indonesia, nelayan skala kecil yang memakai perahu di bawa 5GT kesulitan mendapatkan BBM, apalagi yang bersubsidi,” kata Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (21/11).
Sementara, kata dia, hasil tangkapan terus menurun disebabkan di antaranya pemakaian alat tangkap trawl yang merusak. Hal ini mengakibatkan kualitas keluarga nelayan terus menurun, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan.
“Saat tidak bisa melaut, kecenderungan nelayan skala kecil adalah mencari pinjaman dana untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Inilah dampak negatif yang dirasakan oleh nelayan,” kata Halim menambahkan.
Ketika BBM dinaikkan, namun mata rantai pendistribusian BBM bersubsidi tidak dibenahi, maka nelayan akan semakin menderita. Pertama, naiknya BBM akan mengurangi biaya pendidikan anak-anak nelayan. Kedua, naiknya BBM juga memukul pendapatan nelayan yang sebagiannya dialokasikan untuk kesehatan keluarganya.
Terkait daya beli, dipastikan kemampuan nelayan skala kecil menurun disebabkan harga-harga kebutuhan pokok juga naik, sementara kemampuan nelayan untuk melaut menurun drastis, dalam setahun hanya 90 hari.
Karena itu, kata Halim, jelas kenaikan harga BBM sangat memberatkan nelayan. Mestinya yang dibenahi adalah kapasitas negara dalam menyalurkan BBM bersubsidi dan mengawasinya. “Sebagian kampung nelayan belum memiliki sarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sehingga menyulitkan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Karena itu, kata Halim, harus ada kebijakan khusus untuk nelayan tradisional berkenaan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertama, membenahi mata rantai penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasannya. Kedua, menyediakan informasi mengenai harga ikan yang bisa diakses oleh masyarakat nelayan tradisional.
Ketiga, memastikan hadirnya fasilitas pengolahan ikan di kampung-kampung nelayan. Keempat, memastikan perempuan nelayan mendapatkan pengakuan politik di dalam kebijakan nasional dan program-program pemberdayaan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas peran dan keberadaan mereka di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi di kampung nelayan, ternyata lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti sebelumnya, penaikan BBM Rp 2000 kali ini, kata Riza, mendongkrak kenaikan Rp2500 hingga Rp6000 per liternya di kampung nelayan. “Sebaliknya harga udang di Lampung dan ikan di Kendal justru turun,” ujarnya.
Laporan diterima KNTI mengungkapkan, kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan dan petambak bervariasi. Di Rawajitu, Lampung harganya mencapai Rp8500-Rp 9000 per liter. Sementara, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara harganya mencapai Rp7800-Rp 8500.
Di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp7800 dan Rp8000, di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur Rp8500, di Lombok Timur Rp9000, dan Lamalera, NTT Rp12500.
“Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, KNTI menyayangkan ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan BBM di kampung nelayan, kata Riza kepada Villagerspost.com. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/kiara-perlu-ada-kebijakan-khusus-bbm-bersubsidi-bagi-nelayan-tradisional/

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL

KIARA: PERLU ADA KEBIJAKAN KHUSUS BBM BERSUBSIDI BAGI NELAYAN TRADISIONAL
Agung Riyadi |

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi sebesar Rp2000 yang diputuskan pemerintah beberapa waktu lalu, dipastikan semakin membuat nelayan terpuruk. Pasalnya, saat pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, khususnya solar, yang selama ini dibutuhkan oleh para nelayan, pemerintah juga belum memastikan program-program apa saja yang diperuntukkan bagi masyarakat perikanan skala kecil.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, salah satu cara untuk menyejahterakan masyarakat nelayan adalah dengan jalan membenahi keteraturan pasokan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Pasalnya, BBM dapat dikatakan merupakan urat nadi bagi kehidupan para nelayan.
“Untuk melaut, sebesar 70% kebutuhan nelayan diperuntukkan untuk membeli BBM. Di Indonesia, nelayan skala kecil yang memakai perahu di bawa 5GT kesulitan mendapatkan BBM, apalagi yang bersubsidi,” kata Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (21/11).
Sementara, kata dia, hasil tangkapan terus menurun disebabkan di antaranya pemakaian alat tangkap trawl yang merusak. Hal ini mengakibatkan kualitas keluarga nelayan terus menurun, baik di bidang pendidikan maupun kesehatan.
“Saat tidak bisa melaut, kecenderungan nelayan skala kecil adalah mencari pinjaman dana untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari. Inilah dampak negatif yang dirasakan oleh nelayan,” kata Halim menambahkan.
Ketika BBM dinaikkan, namun mata rantai pendistribusian BBM bersubsidi tidak dibenahi, maka nelayan akan semakin menderita. Pertama, naiknya BBM akan mengurangi biaya pendidikan anak-anak nelayan. Kedua, naiknya BBM juga memukul pendapatan nelayan yang sebagiannya dialokasikan untuk kesehatan keluarganya.
Terkait daya beli, dipastikan kemampuan nelayan skala kecil menurun disebabkan harga-harga kebutuhan pokok juga naik, sementara kemampuan nelayan untuk melaut menurun drastis, dalam setahun hanya 90 hari.
Karena itu, kata Halim, jelas kenaikan harga BBM sangat memberatkan nelayan. Mestinya yang dibenahi adalah kapasitas negara dalam menyalurkan BBM bersubsidi dan mengawasinya. “Sebagian kampung nelayan belum memiliki sarana Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) sehingga menyulitkan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Karena itu, kata Halim, harus ada kebijakan khusus untuk nelayan tradisional berkenaan dengan penyaluran BBM bersubsidi. Pertama, membenahi mata rantai penyaluran BBM bersubsidi dan pengawasannya. Kedua, menyediakan informasi mengenai harga ikan yang bisa diakses oleh masyarakat nelayan tradisional.
Ketiga, memastikan hadirnya fasilitas pengolahan ikan di kampung-kampung nelayan. Keempat, memastikan perempuan nelayan mendapatkan pengakuan politik di dalam kebijakan nasional dan program-program pemberdayaan yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas peran dan keberadaan mereka di Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi di kampung nelayan, ternyata lebih tinggi dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
Sama seperti sebelumnya, penaikan BBM Rp 2000 kali ini, kata Riza, mendongkrak kenaikan Rp2500 hingga Rp6000 per liternya di kampung nelayan. “Sebaliknya harga udang di Lampung dan ikan di Kendal justru turun,” ujarnya.
Laporan diterima KNTI mengungkapkan, kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan dan petambak bervariasi. Di Rawajitu, Lampung harganya mencapai Rp8500-Rp 9000 per liter. Sementara, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara harganya mencapai Rp7800-Rp 8500.
Di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp7800 dan Rp8000, di Gresik dan Surabaya, Jawa Timur Rp8500, di Lombok Timur Rp9000, dan Lamalera, NTT Rp12500.
“Dengan tidak mengabaikan persoalan karut-marut pengelolaan energi nasional, KNTI menyayangkan ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi dampak kenaikan BBM di kampung nelayan, kata Riza kepada Villagerspost.com. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/kiara-perlu-ada-kebijakan-khusus-bbm-bersubsidi-bagi-nelayan-tradisional/