Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan
Alih Muatan di Laut Indikator Kuat Pencurian Ikan
JAKARTA (HN) -Praktik transhipment atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.
“FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) juga menggarisbawahi bahwa ‘transhipment’ adalah indikator terkuat terjadi ‘IUU fishing’ (pencurian ikan),” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/12).
Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen IKAN yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.
Meski demikian sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan “transhipment” karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi.
Abdul Halim pun mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan. “Baca kembali UU Perikanan, ‘pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pra melaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran,” katanya.
Ia menegaskan seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplet hulu ke hilir dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan. “Indonesia harus meniru Norwegia, tidak lagi jual barang mentah, tetapi olahan,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan negara-negara tetangga membeli ikan langsung di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, bukan melalui alih muatan kapal di laut. “Kita mau mereka (negara-negara tetangga) membeli langsung dari kita,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (1/12). (ajg)
Sumber: http://harnas.co/2014/12/03/alih-muatan-di-laut-indikator-kuat-pencurian-ikan