PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Jakarta, 31 Oktober 2013. Kasus kriminalisasi oleh Polisi Maritim Malaysia kembali terjadi lagi pada tanggal 22 September 2013. Sebanyak 10 nelayan Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan dan pembelaan, tetapi justru menyalahkan nelayan. Para nelayan tradisional tersebut kini divonis penjara selama 6 bulan terhadap nakhoda dan masing-masing 3 bulan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).

Merujuk pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka sesungguhnya pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan.

Penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, Pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa penangkapan nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia disebabkan karena ketiadaan atau ketidakefektifan peran fungsi dan tanggung jawab BAKORKAMLA. Beberapa pihak, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri yang menjadi anggotanya, justru tidak berperan aktif dalam menjaga perairan nasional dan melindungi nelayan yang menangkap ikan di wilayah perbatasan.

Laporan dari para nelayan yang sering menangkap ikan di laut perbatasan menyatakan bahwa patroli Polisi Maritim Malaysia acapkali memeras/meminta hasil tangkapan nelayan tradisional. Bahkan nelayan diancam dibunuh jika tidak memberikan hasil tangkapan mereka. Anehnya, patroli Polisi Maritim Malaysia tidak ada atau menghilang bila kapal KRI melintas di perbatasan negara. Celakanya, kapal KRI sulit sekali ditemui sedang berpatroli, kalaupun ada tidak lebih dari satu kali dalam sebulan.

Trauma dan pemerasan juga dialami oleh keluarga korban kriminalisasi Pemerintah Malaysia. Saat salah seorang keluarga berkunjung dan menjenguk nelayan yang saat ini berada di Lapas Penang, Malaysia, mereka tidak izinkan bertemu. Yang bersangkutan harus ditemani oleh staf dari Konsulat Jenderal RI di Malaysia. Saat itulah, oknum Staf Konjen RI yang didampingi oknum dari organisasi nelayan plat merah ingin memeras keluarga korban dengan modus menawarkan akan membebaskan Nakhoda dan ABKnya bila menyediakan uang sebesar Rp45 juta dan alat tangkap bisa diambil bila menyediakan uang sebesar Rp80 juta.

Ketidakpedulian Pemerintah dapat dilihat dari respons pemerintah yang sangat lamban, baik dalam upaya diplomasi, perlindungan hukum maupun fasilitasi pihak keluarga.

Sikap pemerintah Indonesia yang menyalahkan para nelayan dengan alasan membebani keuangan negara menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada nelayan. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 10 nelayan tradisional Langkat, Sumatera Utara. Juga memulihkan nama baik mereka bahwa nelayan bukan pelanggar hukum namun mereka korban kelalain negara dalam melindungi dan menjaga perbasatasan negara Republik Indonesia. untuk itu, KIARA mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menteri Luar Negari dan Menteri Hukum & HAM untuk segera mengambil langkah konkrit dan cepat demi terbebasnya para nelayan tersebut serta  terjaganya kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ilham, Nelayan Tradisional Langkat

di +62812 6050 2616

Tajruddin Hasibuan, KNTI Sumatera Utara

di +62813 7093 1995

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102