Siaran Pers Bersama: Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan Bertentangan dengan UUD 1945
Siaran Pers Bersama
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan
Bertentangan dengan UUD 1945
Jakarta, 1 November 2013. KIARA mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa rencana pembukaan investasi di 100 pulau kecil yang kaya potensi di Indonesia untuk swasta atau asing bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 2013 terdapat 6 wilayah di 5 provinsi yang dipromosikan menjadi tujuan investasi swasta atau asing (lihat Tabel 1), yakni Kepulauan Selayar dan Pangkajene dan Kepulauan di Sulawesi Selatan; Banyuwangi, Jawa Timur; Lombok Timur dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Ketapang, Kalimantan Barat.
Tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY dikarenakan prinsip “dikuasai oleh negara” tidak hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan 4 tolak ukur: (1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (3) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan (4) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.
Fakta di lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut. Sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut yang terletak di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupdate Lombok Timur. Penggusuran ini berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resor, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar USD120 miliar. Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan. Sementara masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah air kelahirannya.
Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut, bukan apriori dan justru membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektar di Gili Sunut.
Tabel 1. Potensi Sumber Daya Alam di 6 Kabupaten
No. |
Kabupaten dan Potensi Perikanan |
Jumlah Penduduk (jiwa) |
1. |
Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan
– Luas laut 87% dari total wilayahnya. – Kepulauan Selayar memiliki komoditas perikanan andalan: Tuna dengan produsi 408,5 ton, Kerapu Sunu (673.2 ton), Cakalang (180 ton), Tongkal (62,1 ton), Layang (177,5 ton), Terbang (92,9 ton), Bandeng (86,9 ton), dan Udang (42,81 ton). |
123.283 |
2. |
Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan
– Hasil tangkapan perikanan laut mencapai 7.944,3 ton dan budidaya rumput laut 7.174 ton. – Adapun jenis ikan di perairan Pangkep adalah kakap merah, kerapu, lencam, cucut, pari, layang, cakalang, rajungan, udang putih, cumi-cumi, bawal putih, senanging, tuna, dan teri. |
205.000 |
3. |
Banyuwangi, Jawa Timur
– Pada tahun 2012, jumlah produksi perikanan di Banyuwangi mencapai 44.469.348 ton atau setara dengan Rp406.031.616.605. – Jumlah nelayan di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 25.598 jiwa. |
2.100.000 |
4. |
Kabupaten Lombok Timur
– Memiliki luas laut mencapai 1.0743,33 km2 atau 40,09% dari luas wilayahnya. Bentangan pantai mencapai 220 km dari selatan ke utara. Potensi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu mencakup 6 kecamatan dan 22 desa/kelurahan pantai. – Jumlah nelayan perikanan tangkap sebanyak 16.434 jiwa. – Potensi perikanan tangkap di Lombok Timur mencapai 12.691,5 ton. Tahun 2009 nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp.150.709.100.000. |
1.200.000 |
5. |
Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
– Memiliki garis pantai sepanjang 982 kilometer dengan potensi luas laut sebesar ± 3.831,72 kilometer persegi (13,14 % dari perairan NTB) dan produksi lestari sumber daya ikan sebesar 33.353.ton terdiri dari ikan Pelagis 15.406 ton dan ikan Demersal 17.947 ton. – Potensi Tambak seluas 10.375 Ha, Potensi Budidaya Rumput Laut 14.950 Ha, Potensi Budidaya Mutiara 5.700 Ha dan Potensi Budidaya Kerapu 1.200 Ha; sedangkan potensi Budidaya air tawar seluas 1.491 Ha serta potensi pengembangan usaha garam seluas 350 Ha. |
117.526 |
6. |
Ketapang, Kalimantan Barat
– Potensi lestari perikanan tangkap di laut sebesar 403.660,8 ton yang terdiri dari sumber pelagis dan demersal. |
543.384 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)
Melihat potensi yang dimiliki 6 kabupaten yang tersebar di 5 provinsi tersebut, semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah. Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil. Bukan malah dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam rancangan revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pun, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama DPR RI juga hanya mengubah klausul Hak Pengelolaan menjadi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir. Jika dicermati, perubahan ini memiliki kesamaan makna, yakni tetap mengkapling, mengomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Program Investasi 100 Pulau juga menempatkan masyarakat lokal hanya menjadi buruh di Tanah Airnya.***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA
di +62 878 8172 1954
Amin Abdullah, KNTI Nusa Tenggara
Di +62 818 0578 5720
Abdul Halim, Sekjen KIARA
di +62 815 53100 259