KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

 

Jakarta, 8 September 2013. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) dengan menggelar Konsultasi Publik serentak di 3 lokasi, yakni Universitas Brawijaya, Malang; Universitas Diponegoro, Semarang; dan Institut Pertanian Bogor (IPB), pada Senin (9/09) esok, tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 akan berakibat pada konflik horisontal dan kriminalisasai nelayan dan masyarakat pesisir.

Dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP, konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu.

Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir. Sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir.

Persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses. Antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2. Apalagi sampai dengan hari ini masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut. 

Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolak ukurnya, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun. 

Untuk itu, KIARA mendesak: pertama, Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpotensi menjebak dirinya karena draf revisi UU Pesisir yang diusung KKP bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, kepada DPR, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena hanya akan menghamburkan anggaran negara dan mengulangi kesalahan.

Ketiga, kepada akademisi di lingkungan universitas untuk mengkritisi rencana KKP merevisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena semangatnya masih mengkapling, mengkomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi nelayan dan masyarakat adat. Pendek kata, substansi yang dibawa melalui inisiatif ini bertentangan dengan amanah Konstitusi: UUD 1945.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259