Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Jakarta, 10 Juni 2013. Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Data KIARA menunjukkan sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012.

Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut.

Selain itu juga dalam beberapa peraturan perundngan yang terkait dengan semisal di UU Tentara Nasional Indonesia juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Tumpang tindih pemberantasan pencurian ikan ditandai dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut. Dasar yuridis pembentukannya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibuat sebagai turunan dari Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS). Patut diperhatikan adalah UU Perairan tersebut basisnya tentang perhubungan laut dan tidak dengan tegas menyebutkan tentang adanya pemberantasan pencurian ikan. Ditambah lagi, Bakorkamla bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga .

Menjawab tumpang tindih upaya pemberantasan perikanan dapat dilakukan dengan menjalankan mandat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Lembaga Penjaga Laut dan Pantai. Alasannya adalah pertama, lembaga tersebut yang akan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang termasuk dalamnya UU Perikanan.

Lembaga tersebut akan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Merujuk kepada penjelasan UU Pelayaran bahwa lembaga Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Dasar pembentukannya lebih tinggi dari Perpres yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedua, lembaga Penjaga Laut dan Pantai mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang lebih komprehensif dibanding dengan Bakorkamla. Tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan UU Pelayaran yaitu:

Tugas berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pelayaran Fungsi berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Wewenang berdasarkan Pasal 278 ayat (1)
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

 

c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,

pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan laut;

d. melakukan penyidikan.
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan  
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan

pertolongan jiwa di laut.

 
penjaga laut dan pantai

melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

Terakhir, apabila lembaga Penjaga Laut dan Pantai tersebut telah terbentuk maka anggaran dan sumber daya pengawasan dapat terfokus ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga anggaran pengawasan laut dapat optimal melakukan upaya pemberantasan pencurian ikan dengan tidak tersebar di kementerian atau lembaga lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62812 860 30 453

 

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan, Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan,

Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Jakarta, 7 Juni 2013. Praktek penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi salah satu perhatian banyak Negara, termasuk Indonesia. Sepanjang tahun 2013, sedikitnya 39 kapal asing memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Cina, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Praktek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan.

Praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tahun demi tahun bertambah banyak. Sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan (lihat Tabel 1). Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012. Ironisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Hal ini tertera di dalam Pasal 69 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, “(3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal”.

Tabel 1. Angka Pencurian Ikan di Perairan Indonesia

No

Tahun

Jumlah

1

2001

155 kasus

2

2002

210 kasus

3

2003

522 kasus

4

2004

200 kasus

5

2005

174 kasus

6

2006

216 kasus

7

2007

184 kasus

8

2008

243 kasus

9

2009

203 kasus

10

2010

183 kasus

 

11

2011

104 kasus

 

12

2012

3.782 kasus

 

13

2013 (Mei 2013)

39 kasus

 

TOTAL

6.215 kasus

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2012)

Selain bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, aturan ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016, yaitu: (1) pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang; (2) para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan; (3) kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan; dan (4) kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Keempat modus inilah yang menggarisbawahi (betapa) kontra produktifnya klausul alih muatan (transhipment) dengan upaya memberantas praktek pencurian di laut.

Lebih lanjut, kerjasama yang dijalin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO dalam menanggulangi praktek IUU fishing tidak akan berdaya guna jika Negara justru melonggarkan aturan usaha perikanan tangkap.

Di tengah minimnya kapasitas Negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

Hari Lingkungan Hidup 2013 PEMBANGUNAN PLTU BATANG MENGGUSUR 10.961 NELAYAN TRADISIONAL DAN MEMATIKAN SEKTOR PERIKANAN JAWA TENGAH

Siaran Pers Bersama

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Batang

Lembaga Bantuan Hukum Semarang

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Hari Lingkungan Hidup 2013

PEMBANGUNAN PLTU BATANG MENGGUSUR 10.961 NELAYAN TRADISIONAL DAN MEMATIKAN SEKTOR PERIKANAN JAWA TENGAH

Batang, 5 Juni 2013. Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup 2013, masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang mendesak Presiden SBY untuk memenuhi hak konstitusional mereka, yakni akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Sebagaimana diketahui, saat ini 10.961 nelayan tradisional Batang terancam adanya pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW. Selain nelayan, petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga mengalami nasib yang sama.

PLTU Batang direncanakan akan dibangun di lahan seluas 700 hektare dan dilakukan oleh PT Bimasena Power Indonesia. Ironisnya, proyek ini akan mengubah lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang menjadi sumber pangan perikanan masyarakat Batang dan Jawa Tengah. Dalam konteks ini, Bupati Batang justru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujung Negoro-Roban dan Sekitarnya yang menganulir SK Bupati Batang Nomor 523/283/2005 tanggal 15 Desember 2005 dengan luas mencapai 6.893,75 ha dengan panjang bentang pantai sejauh 7 km. Empat desa yang termasuk dalam kawasan KKLD Ujungnegoro – Roban Kabupaten Batang meliputi Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Kedung Segog, Kecamatan Roban.

Sutiyamah, perempuan nelayan Batang yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan bahwa, “Saking produktifnya perairan Batang (lihat Tabel 1), dalam rentang waktu 5-6 jam nelayan tradisional melaut bisa membawa pulang pendapatan berkisar Rp400.000-Rp500.000. Sementara dalam kondisi baik, nelayan bisa berpendapatan sebesar Rp2.000.000-Rp3.000.000. Dengan anugerah ini, keluarga nelayan di Batang bisa hidup layak”.

Tabel 1. Volume Produksi Perikanan Laut Kabupaten Batang 2005-2011

Kabupaten/Kota

Tahun

2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
Batang 12.049 20.293 18.455 22.854 23.296 29.932 31.244

Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (2012)

Jumlah nelayan Kabupaten Batang mencapai 10.961 orang, namun bila dihitung bersama istri dan anak-anak mereka, maka terdapat sekitar 54.805 jiwa yang hidup dari sektor perikanan. Karno (48), nelayan tradisional Batang menambahkan, “Jika proyek PLTU diteruskan, maka nelayan tradisional dan 5 TPI/Tempat Pelelangan Ikan (lihat Tabel 2) yang tersebar di 6 desa tersebut dipastikan tergusur. Padahal, nelayan tradisional Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, dan bahkan dari Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga mencari ikan di kawasan pesisir Batang”.

Tabel 2. Sebaran TPI di Lokasi PLTU Batang

No Nama TPI Jumlah Perahu Sandar Jumlah Nelayan
1 TPI Roban Barat 128 buah 450 orang
2 TPI Seturi 201 buah 602 orang
3 TPI Celong 143 buah 300 orang
4 TPI Seklayu 205 buah 398 orang
5 TPI Roban Timur 120 buah 361 orang
TOTAL 797 buah 2.111

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013), dihimpun dari keterangan nelayan tradisional Kabupaten Batang.

Direktur LBH Semarang Andiono, SH menjelaskan, “Besarnya potensi perikanan (ikan, udang, cumi, ranjungan, kepinting dan kerang) menjadi sumber penghidupan masyarakat Batang dan sekitarnya. Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog”.

Oleh karena itu, mendapati produktivitas perikanan tangkap di Kabupaten Batang atau terbesar ke-4 di Jawa Tengah (DKP Provinsi Jateng, 2012), Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Apalagi pendekatan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro – Roban sebagai KKLD adalah dikarenakan kawasan ini melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Kontak di Batang

Sutiyamah, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Batang

di +62 8128 4733 339

Andiyono, SH, Direktur LBH Semarang

di +62 8139 0075 252

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 8211 068 3102

Kontak di Jakarta

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jawa Tengah

YLBHI- LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji
Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Semarang, 31 Mei 2013. Pemilukada Jawa Tengah yang berlangsung pada tanggal 26 Mei 2013 lalu telah menghasilkan pasangan pemenang baru, yakni H. Ganjar Pranowo, SH dan Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si dengan perolehan suara versi hitung cepat sebesar 46-49 persen. Dengan angka ini, dipastikan keduanya akan memimpin Jawa Tengah selama 5 tahun ke depan.

Andiyono, Direktur YLBHI-LBH Semarang mengatakan bahwa permasalahan kelautan dan perikanan yang marak terjadi di Jawa Tengah adalah akses BBM bersubsidi yang kian langka, pendataan nelayan yang tidak valid, reklamasi pantai, pembangunan PLTU Batang, pertambangan pasir besi, TPI yang mangkrak, dan tidak tersambungnya usaha perikanan skala kecil dari hulu (pra produksi) ke hilir (pasca produksi).

Dalam pantauan LBH Semarang, didapati fakta bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir, seperti reklamasi pantai, terbukti menggusur perkampungan nelayan tradisional. Contohnya di Tambak Lorok, Kota Semarang. Hal ini menunjukkan tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan dalam menentukan alokasi ruang. Contoh lainnya di Kabupaten Jepara, di mana pesisir pantainya ditetapkan sebagai areal pertambangan pasir besi. “Tak pelak, hal ini menuai penolakan masyarakat hingga berujung pada kriminalisasi terhadap 15 nelayan,” tambah Sugeng, nelayan tradisional Jepara.

Ironisnya, Pasal 80 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Perda RTRW Jateng) yang menjadi acuan tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk memastikan partisipasi rakyat dalam penataan ruang yang berkaitan dengan sumber-sumber penghidupan mereka.

Sementara itu, Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA menyatakan, “Pendapat dan persetujuan masyarakat nelayan tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi yang bersangkut-paut langsung dengan hajat hidup mereka. Misalnya pembangunan PLTU Batang yang dilatarbelakangi oleh hadirnya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia)”.

Oleh karena itu, Forum Nelayan Jawa Tengah bersama dengan LBH Semarang dan KIARA mendesak pasangan pemenang Pemilukada Jawa Tengah untuk menjalankan program-program bagi masyarakat nelayan tradisional yang sudah dijanjikan, di antaranya kartu nelayan yang menjamin kebutuhan solar, permodalan, dan harga ikan yang layak.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sugeng, Forum Nelayan Jepara
di +62 852 8970 1385

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal
di +62 858 7625 9545

Andiyono, S.H, Direktur YLBHI- LBH Semarang
di +62 813 90075 252

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan

Siaran Pers

untuk disiarkan segera – 28 Mei 2013

 

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

 

  Mendesak Budget Pangan yang Berkedaulatan”

 

Jakarta-  Meskipun besaran budget untuk pangan terus meningkat, hal ini bertolak belakang dengan kondisi pangan Indonesia yang semakin rentan.  Kedaulatan pangan masih jauh dari terwujud. Budget untuk pangan lebih sering jatuh ke pihak yang tidak berhak, dan hanya menguntungkan sekelompok orang. Demikian catatan Aliansi untuk Desa Sejahtera mengingatkan agar pemerintah menerapkan budget pangan yang berkedaulatan pada 2014 mendatang (28/5/2013).

”Banyak keanehan bahkan kesesaatan dalam proses menterjemahkan Rencana Kerja Jangka Panjang (RKJP) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menjadi proyek-proyek yang tidak saling berkaitan untuk mendukung kedaulatan pangan.” Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS. Salah satunya target untuk perluasan lahan pangan sebesar         2 juta ha, tetapi terus mengeluarkan ijin bagi alih fungsi lahan pangan.  “Tidak heran rencana perluasan  malah defisit  50.000 ha pertahunnya.” Tambah Tejo.

Hal ini terjadi karena penyusunan budget anggaran tidak berorientasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan tetapi lebih merupakan proses tawar menawar antara partai politik dan pihak-pihak yang memburu rente semata. Proses pembahasan anggaran memiliki ruang untuk dibajak oleh mereka yang mempunyai akses termasuk partai politik.

 

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras menunjukkan ketidak seriusan mewujudkan kedaulatan pangan dari situasi semakin derasnya impor pangan. “Jika tahun 80 an Indonesia dikenal sebagai negera yang mampu swasembada pangan bahkan menjadi eksportir beberapa bahan pangan kini situasinya sangat terbalik. Data BPS menunjukkan dari tahun ke tahun rasio ekspor-impor produk pertanian semakin besar.   Volume dan nilai impor terus bertambah sementara ekspor terus menurun.” Papar Said.

 

Padahal  menyediakan pangan yang terjangkau oleh masyarakat dan menyediakannya sendiri menjadi hal penting untuk melihat apakah pemerintah memiliki paradigma untuk memperkuat sistem pangannya.  “Tidak heran kalau target swasembada beberapa produk pangan, diantaranya daging sapi akhirnya menjadi sumber pendanaan partai, karena produsen pangan kecil kita tidak menjadi fokus untuk memperkuat sistem pangan bangsa.” Tambahnya lagi.

 

Kekacauan yang sama terjadi dalam sektor perikanan.  Meskipun menyebut sebagai negara Maritim, tetapi budget yang dialokasikan tidak lah seimbang, hanya 7 Trilyun rupiah di tahun 2013. Abdul Halim, Pokja Ikan ADS  memaparkan hampir tidak ada dukungan kepada para nelayan kecil, yang menyediakan 70% kebutuhan ikan bangsa ini. “Mirisnya, nelayan tradisional tidak mendapatkan subsidi meski anggaran BBM bersubsidi meningkat. Padahal, harga BBM merupakan komponen terbesar saat melaut, antara 60-70 persen. Tidak heran keluarga nelayan tradisional  kita sulitnya untuk hidup sejahtera.”

 

Program dan pendanaan bagi nelayan juga tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi yang dihadapi nelayan di wilayahnya.  “Pemerintah seperti tidak mengenal siapa nelayannya, dan apa yang dibutuhkan, akibatnya sudah anggaran di skctor perikanan kecil penerima manfaat nya pun tidak pas.

 

 

Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit ADS melihat berbagai hal yang terjadi di sektor-sektor pangan dan pengabaian terhadap kebutuhan para produsen pangan kecil menunjukkan tidak adanya keberpihakan pemerintah dan juga paradigma pemerintah yang masih menganggap pangan sebagai ”barang dagangan semata”.  ”Jangan kan berkedaulatan pangan, bagaimana memenuhi pangannya saja lebih memberikan ruang dan insentif bagi para investor dibandingkan penghasil pangan skala kecil yang sejak dulu sudah menghasilkan pangan”. Kritiknya.

 

Penentuan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai keadilan, khususnya bagi para produsen pangan skala kecil.  Jika hanya melihat budget pangan dari besaran saja, kita akan terkecoh menganggap pemerintah sudah memberikan jaminan bagi para produsen pangannya. ”Sebab itu mendesak kepada pemerintah dan DPR agar proses penyusunan anggaran difokuskan pada kebutuhan para produsen pangan skala kecil, dan untuk membangun sistem pangan yang berdaulat.”Tegas Tejo.Tanpa itu, anggaran pangan hanya jadi rebutan para pencari keuntungan semata, sementara sebagian besar rakyat tetap kelaparan.

###

 

Catatan untuk Redaksi:

  • Budget untuk Pangan tersebar di 15 Kementrian dan lembaga

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 15 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

 

Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jepara
LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi
Jepara, 24 Mei 2013. Menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap Nelayan tradisional disepanjang pantai utara Jawa Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forum Nelayan (FORNEL) Jepara menyelenggarakan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada 22-24 Mei 2013.
Pada pertemuan tersebut Dafiq salah satu nelayan tradisional yang tergabung dalam Fornel Jepara mengatakan bahwa, “selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktek dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami. Karena kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal ini sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara”.
Sugeng salah satu nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo juga menambahkan bahwa, “ nelayan kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan”
Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai pada 21 Maret 2013 kemarin 15 warga nelayan tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 Bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara”.
Sementara itu, Misbahul munir dari LBH semarang mengatakan bahwa, “persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara jepara bermuara dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6 Tahun 2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut”
Ahmad marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan menambahkan, “Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan didalam pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
Untuk itu, penting bagi pemerintah bersama dengan aparat penegak hukumnya untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan pesisir. Karena dampaknya telah merugikan Masyarakat Nelayan.
 
Kontak Person:
–          085 289 701 385 (Sugeng/Nelayan Bandungharjo)
–          085 727 149 369 (Jaynal Arifin/LBH Semarang)
–          081 286 030 453 (Ahmad Marthin Hadiwinata/KIARA)

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Nelayan (LPSDN), NTB

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA: Batalkan Kenaikan BBM Bersubsidi

Jakarta, 23 Mei 2013. Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 untuk premium dan Rp1.000 untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau-ulang. Apalagi, sepanjang tahun 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182 persen.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat (lihat Tabel 1), namun nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis.

Tabel 1. Anggaran Subsidi BBM Jenis Tertentu 2010-2013

No Tahun Anggaran Jumlah Anggaran
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013)

KIARA mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia (2011) menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp.200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Tabel 2. Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Provinsi

No Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan.

 

Untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, nelayan tradisional Gresik harus bekerja ekstra agar mendapatkan penghasilan alternatif. Imbasnya, menabung untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan adalah mimpi yang sulit dilakukan.

2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat sering kali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali.

 

Di Langkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 di antaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena harga solar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp.5.500 – Rp.6.500/liter.

3 Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan harga Rp.5.000 -5.500 per liter.

 

Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk.

4 Tarakan, Kalimantan Timur Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan  harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran.

 

Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit hutang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), dihimpun dari nelayan tradisional di Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat)

Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Rustan, PNK, Kalimantan Timur

di +62 813 4946 9011

Tajrudin Hasibuan, KNTI Sumatera

di +62 813 7093 1995

Amin Abdullah, LPSDN Lombok, NTB

di +62 818 0578 5720

Sugeng Nugroho, KNTI Jawa Timur

+62 812 3146 4979

Siaran Pers Bersama: 6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

 Negara Abai Melindungi Hak Buruh Perikanan dan Keluarganya

 

Jakarta, 16 Mei 2013. Enam perempuan beserta putrinya asal Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Jakarta dan mengadukan kasus hilangnya suami mereka yang bekerja sebagai buruh perikanan UD Bali Minatama ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pengaduan ini dilatari oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni melaporkan keenam suami mereka atas dugaan tindak pidana telah menggelapkan kapal beserta muatannya (ikan kerapu sebanyak 800 kg).

Keenam buruh perikanan tersebut adalah Gusni (45) sebagai nakhoda dan 5 orang ABK (Mohammad Suhri/37, Nadar/39, Hendra/27, Rasidi Anwar/20, dan Yusril Amril/24). Mereka berlayar dari Pelabuhan Banggai Kepulauan menuju Pelabuhan Buleleng pada tanggal 10 Agustus 2012 dalam kondisi cuaca ekstrem. Sepekan berlalu, KM Samudera Bahari bertonase 34 GT yang mereka tumpangi tidak diketahui keberadaannya, baik oleh pihak perusahaan maupun keluarganya di Pulau Sapeken. Diduga Gusni dkk telah hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Parahnya, UD Bali Minatama tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian di laut. Alhasil, keluarga berinisiatif ke Bali dan menanyakan keberadaan suami mereka. Alih-alih mendapatkan kejelasan, perusahaan perikanan yang berlokasi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini malah memidanakan keenam buruhnya.

Gusni dkk. bekerja di UD. Bali Minatama sejak tahun 2009. Gusni dkk mendapatkan pekerjaan ini melalui Ilyas sebagai pengurus UD. Bali Minatama di cabang Pulau Sapeken. Gusni dkk saat diterima bekerja di UD Bali Minatama tidak mendapatkan surat pengangkatan kerja, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Berdasarkan informasi dari keluarga Gusni dkk, suami mereka mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp700.000-Rp750.000 atau di bawah UMR Kabupaten Sumenep ataupun Kabupaten Buleleng. Bahkan, UD Bali Minatama tidak mengikutsertakan Gusni dkk dalam asuransi kerja sehingga saat ini keluarga korban sangat terpukul secara lahir dan batin maupun ekonomi atas hilangnya tulang punggung keluarga mereka (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Identitas Buruh Perikanan UD Bali Minatama Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan Sejak 10 Agustus 2012

No Nama/Usia Keterangan
1 Gusni (45 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hatnatum (40 tahun), anak 3 orang. Abdulah Azzam (18 tahun), Ruhul Ulya (13 tahun), Rahul Nizam (4 tahun)
2 Mohammad Suhri (37 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hartijah (31 tahun), anak 3 orang. Ghazul Fikri (17 tahun), Radmitul Rodiah (13 tahun), Riyadh Hanafi (4 tahun)
3 Rasidi Anwar (20 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri Mutmainnah (20 tahun)
4 Yusril Amril (24 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Nurul Fauziah (25 tahun), satu orang anak bernama Suci Balqis Amrilia (3 tahun)
5 Nadar (39 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Bulan (30 tahun), dua orang anak. Nur Asiffah (8 tahun) dan Nursakinah (4 tahun)
6 Hendra (27 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Asianah  (23 tahun), satu orang anak bernama Adinda Salsabila Nur Zahrro (7 Bulan).

 

Selain mendatangi UD Bali Minatama untuk bertanggung jawab, keluarga juga telah mengadukannya ke Syahbandar Pelabuhan Sapeken pada Agustus 2012, Kepolisian Sektor Sapeken pada tanggal 4 September 2012, dan Kepolisian Daerah Bali Direktorat Kepolisian Air pada 21 September 2012. Sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, keluarga korban bersama dengan KIARA, KNTI, IHCS dan LBH Jakarta mendesak kepada:

  1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bersinergi melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi korban dan keluarga yang diabaikan;
  2. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya terhadap perlindungan kesejahteraan keluarga nelayan yang hilang;
  3. Pihak UD. BALI MINATAMA harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  4. Pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap korban dan segera memulihkan nama baik Gusni dkk.
  5. Pihak Mabes POLRI, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan untuk Segera memeriksa UD. BALI MINATAMA dalam melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan.
  6. Meminta tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kecelakaan tersebut, terutama untuk memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga keenam buruh perikanan yang hilang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453/+62856 2500 181

Nurhidayah, KNTI di +62 813 1717 4013

Priadi, IHCS di +62 852 9559 4848

Tommy Alber Tobing, LBH Jakarta di +62 813 1555 4447

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id