KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional
KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional
Jakarta, 14 Juni 2013. Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai (lihat Tabel 1). Tabel 1. Kawasan Reklamasi Pantai dan Jumlah Nelayan TergusurNo | Kawasan Reklamasi | Jumlah Nelayan Tergusur |
1 | Teluk Jakarta | 7.000 KK |
2 | Pantai Marina, Semarang | 1.370 KK |
3 | Teluk Balikpapan | 1.800 KK |
4 | Manado, Sulawesi Utara | 1.500 KK |
5 | Teluk Palu, Sulawesi Tengah | 500 KK |
6 | Pantai Kenjeran, Surabaya | 600 KK |
7 | Pantai Losari, Makasar | 4.690 KK |
8 | Pulau Serangan, Bali | 691 KK |
Jumlah | 18.151 KK |