KIARA: Keanekaragaman Hayati Pesisir Indonesia Terancam Krisis Iklim dan Pembangunan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 28 Juni 2021 – Lautan Indonesia beserta kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan rumah besar dan penting bagi berbagai keanekaragaman hayati yang berharga bagi kehidupan generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Diantara keanekaragaman hayati yang penting disebutkan adalah terumbu karang. Terumbu karang adalah habitat penting untuk ikan. Terumbu karang yang sehat dapat menghasilkan 3-10 ton ikan per kilometer persegi per tahun.

 

Tak hanya itu, kawasan pesisir Indonesia memiliki kekayaan hutan mangrove seluas 3 juta hektar, sangat bermanfaat dan merupakan lumbung pangan ikan nasional yang menyumbang sekitar 57-60% sumber asupan protein hewani bagi rakyat Indonesia. Selain terumbu karang dan hutan mangrove, Indonesia memilliki luas hutan tropis di pulau-pulau kecil seluas 4,1 juta hektar, dan kawasan budidaya rumput laut seluas 1.110.900 hektar.

 

“Berbagai keanekaragaman hayati di lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, terbukti memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial bagi kehidupan masyarakat pesisir dan bagi lebih dari 260 juta penduduk Indonesia dari Sabang sampai dengan Merauke,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Namun, lanjut Susan, keanekaragaman hayati di lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil Indonesia terancam oleh dua persoalan besar, yaitu krisis iklim dan pembangunan yang merusak. “Krisis iklim dan pembangunan yang merusak atas nama pertumbuhan ekonomi, terbukti menghancurkan kekayaan keanekaragaman hayati di lautan Indonesia,” ungkapnya.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, krisis iklim terbukti memberikan dampak buruk keanekaragaman hayati di lautan, diantaranya adalah pengasaman air laut, hilangnya oksigen dari lautan, dan pemutihan karang (coral bleeching). “Terumbu karang di Indonesia berada dalam keterancaman. Dari total luas 1.528.106,29 hektar, hanya 29,60 yang berada dalam kondisi baik. Sisanya berada dalam kondisi tidak baik dan rusak. Kondisi ini, tambah Susan, mengakibatkan semakin berkurangnya hasil tangkapan ikan yang diproduksi oleh nelayan, ” jelas Susan.

 

Dampak buruk krisis iklim di perparah oleh pembangunan yang becorak destruktif dan eksploitatif, yang didorong oleh pemerintah atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi. KIARA mencatat proyek seperti reklamasi pantai,  pertambangan pasir laut, pertambangan nikel, pertambangan migas, dan proyek-proyek lainnya terbukti menghancurkan keanekaragaman hayati di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Proyek reklamasi pantai, misalnya, terbukti mempercepat hilangnya hutan mangrove di Indonesia. di Teluk Jakarta, misalnya, proyek reklamasi yang berlangsung sejak lama hanya menyisakan hutan mangrove seluas 25 hektar dari sebelumnya yang tercatat seluas 1.140,13 hektar. Tak hanya itu, proyek pertambangan pasir di berbagai termpat di Indonesia, terbukti menghancurkan kawasan terumbu karang yang merupakan tempat berkembang biaknya ikan.

 

Ironisnya, pemerintah Indonesia malah merencanakan proyek pertambangan pasir semakin luas atas nama pertumbuhan ekonomi. Di dalam dokumen resmi KKP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut pada Bulan Mei 2021, disebutkan bahwa saat ini dibutuhkan sekitar 1.870.831.201 M3 (kubik)  untuk memenuhi sejumlah proyek reklamasi. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

 

Lokasi proyek Reklamasi               Kebutuhan Pasir (M3)

Reklamasi Teluk Jakarta                 388.200.000

Reklamasi Bandara Sokearno Hatta dan Infrastrukturnya                262.000.000

Reklamasi Makasar New Port      72.000

Reklamasi Pelabuhan Bojonegoro            37.000.000

Reklamasi Bandara Ngurah Rai III              5.250.000

Reklamasi CPI Makasar  22.627.480

Reklamasi Kabupaten Batubara 560.000.000

Reklamasi Pertamina Tuban         12.000.000

Reklamasi Kepulauan Riau            583.681.721

Total Kebutuan 1.870.831.201 M3

Sumber data: Dokumen Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP (2021)

 

Data kebutuhan material pasir yang disusun oleh KKP menunjukkan bahwa tambang pasir yang akan ditetapkan tarif PNBP-nya ditujukan untuk memenuhi kepentingan proyek reklamasi skala besar di Indonesia .

 

Penetapan tarif PNBP untuk pasir laut oleh KKP yang mendorong penambangan pasir laut skala besar, bertentangan dengan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 tahun 2014, tentang Pengelolaan kawasan pesisir dan Pulau-pulau kecil, dimana dalam pasal 35 disebutkan larangan melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan. Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

 

Lebih jauh, penetapan tarif PNBP untuk pasir laut oleh KKP yang mendorong penambangan pasir laut skala besar, bertentangan dengan Putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang menyebut 4 hak masyarakat pesisir, yaitu: 1) hak untuk mengakses dan melintas laut; 2) hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3) hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan; 4) hak untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan dengan adat istiadat.

 

Di sisi lain, ancaman terbesar yang perlu disikapi secara tegas terkait dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2021 yang merugikan kehidupan masyarakat bahari Indonesia.  Di mana di dalam pasal 38 dari PP tersebut menyebutkan tentang bagaimana pola pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan namun KIARA melihat adanya upaya eksploitasi sumber daya pesisir dengan mengubah kawasan inti konservasi untuk kepentingan strategis nasional.

 

Atas dasar itu, Susan Herawati mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan berbagai proyek yang destruktif dan eksploitatif yang telah dan akan menghancurkan keanekaragaman hayati di wilayah lautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil. “Kami meminta pemerintah Indonesia untuk berhenti menghancurkan keanekaragaman hayati yang sangat penting dan berharga bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” pungksnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

KIARA: Kebijakan impor pangan Pemerintah hancurkan kedaulatan dan percepat krisis pangan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 24 Mei 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik tajam kepada Pemerintah Indonesia yang memilih kebijakan impor pangan, yang jumlahnya terus mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Diantara komoditas yang terus diimpor dari negara lain adalah garam, dan sejumlah komoditas lainnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2021) menyebut, impor garam secara kumulatif pada empat bulan pertama (kuartal) tahun 2021 tercatat sebanyak 379.910 ton atau naik 19,60 persen dibandingkan kuartal pertama tahun 2020 yang tercatat hanya sebanyak 317.642 ton. Realisasi impor tersebut naik 275 persen dari Februari 2021 yang hanya sebanyak 79.929 ton. Jika dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya, impor garam naik 54,02 persen, di mana pada Maret 2020 komoditas ini hanya 194.608 ton.

Menanggapi fakta ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mempertanyakan keseriusan pemerintah Indonesia dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Jika pemerintah Indonesia terus memilih impor sebagai kebijakan pemenuhan pangan nasional, maka kebijakan tersebut akan menghancurkan kedaulatan pangan sekaligus mempercepat krisis pangan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Menurut Susan, impor garam di Indonesia semakin terus mengalami kenaikan dan tidak bisa ditinggalkan karena pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. “PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.

Selanjutnya, impor garam semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 202 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan  Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang berada pada musim panen garam. Pemerintah tinggal menyusun neraca pergaraman nasional di tingkat Kementerian Perekonomian. “UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 semakin memperburuk masa depan kedaulatan pangan nasional, khususnya pergaraman Indonesia. Indonesia akan menjadi negara importir garam terbesar dan tergantung kepada negara lain,” imbuhnya.

Bagaimana dengan Nasib Petambak Garam Nasional?

Tingginya angka impor garam kuartal pertama tahun 2021 ini tak lepas dari keputusan Pemerintah Indonesia melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu yang akan mengimpor garam sebanyak 3,07 ton.

Jika dilihat tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2017 pemerintah Indonesia telah mengimpor garam dari Australia sebanyak 2,29 juta ton. Lalu, pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Pada tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Adapun dari China, pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia mengimpor garam sebanyak 568 ton. Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Sementara itu, impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

“Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik semakin jauh ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun presidennya tidak memiliki perhatian untuk memperkuat petambak garam nasional,” ungkap Amin Abdullah, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI).

Amin membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk mejawab kebutuhan garam industri. Baginya, para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri. Bahkan pada saat musim hujan, mereka bisa memproduksi garam dengan jumlah ratusan ton.

Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia telah gagal membangun kedaulatan pangan serta tak berpihak kepada petambak garam nasional. “Kebijakan impor garam ini menunjukkan politik pangan Pemerintah Indonesia yang hanya menguntungkan importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India,” kata Amin.

Amin mengkhawatirkan, kebijakan impor garam yang telah disahkan oleh UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 ini akan terus membuat jumlah petambak garam semakin menyusut. Menurutnya, pada tahun 2012, jumlah petambak garam di Indonesia tercatat sebanyak 30.668 orang. Namun, di dalam dokumen statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir Indonesia tahun 2020, jumlah petambak tercatat hanya sebanyak 19.503 orang.

“Dalam waktu kurang dari 10 tahun, lebih dari 10 ribu orang yang tidak lagi berprofesi sebagai petambak garam akibat kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak berpihak kepada mereka. Pada masa yang akan datang, jumlah petambak garam di Indonesia akan terus menurun akibat kebijakan impor yang tidak menguntungkan kehidupan petambak garam,” pungkas Amin.  (*)

 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Amin Abdullah, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), +62 818-0578-5720

KIARA: Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 Rugikan Nelayan, Tapi Untungkan Pelaku Industri Skala Besar

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 13 April 2021 – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan lima bulan usai UU No. 11 Tahun 2020 disahkan. Selain menerbitkan PP No. 27 Tahun 2021, Pemerintah juga menerbitkan dua PP yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan, yaitu PP No. 5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tiga PP tersebut, akan melahirkan aturan turunan berupa 18 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa ketiga PP tersebut perlu dikritisi oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “PP No. 27 Tahun 2021 misalnya, memuat banyak pasal dan ayat yang menguntungkan pelaku industri besar tetapi pada saat yang sama merugikan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam” ungkapnya.

 

Susan merinci sejumlah pasal dan ayat dalam PP No. 27 Tahun 2021 yang merugikan kehidupan nelayan, perempuan nelayan dan petambak garam sebagai berikut:

 

Pertama, banyak pasal dan ayat yang memudahkan impor komoditas perikanan dan pergaraman yang akan merugikan nelayan dan petambak garam nasional tetapi menguntungkan pelaku industri skala besar atau pengusaha besar. Pada pasal 276 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa penerbitan persetujuan impor komoditas perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan neraca komoditas perikanan. Lalu, penyusunan neraca komoditas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha yang disampaikan pelaku usaha untuk periode 1 (satu) tahun.

 

“Pasal ini menunjukkan bagaimana impor komoditas perikanan dapat dilakukan oleh pemerintah, khususnya kementerian perdagangan untuk memenuhi kepentingan pelaku industri skala besar atau pengusaha besar. Hal ini juga berlaku untuk komoditas pergaraman,” jelas Susan.

 

Kedua, banyak pasal dan ayat yang mendorong pembukaan kawasan perikanan  budidaya skala besar yang akan merampas kawasan hutan mangrove yang telah menjadi kawasan green belt serta dikelola oleh nelayan dan perempuan nelayan. Dalam Pasal 39 Ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI. WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. WPPNRI di perairan Laut; dan b. WPPNRI di Perairan Darat.

 

“Pembagian WPPNRI menjadi perairan laut dan Perairan darat menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya apakah yang dimaksud dengan WPPNRI Laut itu berada di laut dalam, sementara WPPNRI darat itu di laut dangkal? Atau WPPNRI darat ini untuk mengakomodasi kepentingan perikanan budidaya skala besar?” tanya Susan. 

 

Selain itu, di dalam pasal 39 disebutkan mengenai sumber daya ikan berkelanjutan, tetapi di pasal-pasal lain didorong eksploitasi terhadap sumber daya pesisir, kelautan, dan pulau-pulau kecil seperti mengubah kawasan inti konservasi untuk kepentingan proyek eksploitasi sebagaimana yang dalam proyek strategis nasional. “Konsep sumber daya ikan berkelanjutan menjadi tidak jelas dan kabur karena di dalam PP ini didorong eksploitasi besar-besaran,”. tambah Susan.

 

Pasal-pasal dan ayat-ayat tersebut menjadi bukti bahwa PP No. 27 Tahun 2021 tidak ditujukan untuk membangun kehidupan nelayan, perempuan nelayan, dan petambak Indonesia, tetapi melayani kepentingan pengusaha besar. Hal ini sejalan semangat UU Cipta Kerja. Alih-alih menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, UU ini malah mendorong eksploitasi sumber daya alam, khususnya di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dan merampas kehidupan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.  

 

“Pada titik inilah, pemerintah tidak berdiri menjalankan mandat konstitusi untuk mendorong sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam hal pengelolaan sumber daya alam,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Hari Nelayan 2021 KIARA: Ruang Hidup Nelayan Indonesia semakin terancam oleh Regulasi yang disusun Pemerintah

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 6 April 2021 – Setiap tanggal 6 April, masyarakat Indonesia memperingati hari nelayan sebagai bagian dari upaya menghormati dan memuliakan pahlawan protein bangsa. Sebagai bagian penting dalam rantai pangan laut, keberadaan nelayan penting dilindungi dan diberdayakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pangan nasional.

 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan kehidupan nelayan saat ini, tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, nelayan justru semakin terancam oleh perampasan ruang hidup yang dilegitimasi oleh regulasi yang disusun oleh Pemerintah. “Ruang hidup Nelayan di Indonesia justru semakin terancam oleh regulasi, khususnya UU dan peraturan pemerintah (PP),” ungkapnya.

 

Susan menjelaskan, diantara undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Di dalam UU ini, khususnya pasal 28a disebutkan bahwa wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

 

“Pasal ini menegaskan, tak ada ruang di bumi Indonesia yang tidak menjadi wilayah hukum pertambangan. Dengan demikian, semua ruang dapat ditetapkan sebagai ruang untuk eksploitasi sumber daya alam. Pada titik ini, UU Minerba akan melanggengkan krisis lingkungan hidup, khususnya di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. 

 

UU lain yang mengancam ruang hidup nelayan, kata Susan, adalah UU N0. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara substansi UU ini banyak melabrak berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan nelayan sebagai sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. UU ini malah menempatkan korporasi dan oligarki sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolan sumber daya alam.

 

Pasal 1 ayat 30 UU ini, jelas Susan, menempatkan pengusaha pariwisata sebagai pemegang hak di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Posisi pengusaha pariwisata disejajarkan dengan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang hidupnya tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan.

 

“Tak hanya itu, pasal 26A UU Cipta Kerja mendorong liberalisasi penguasaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan pulau-pulau kecil. Investor asing diberikan izin oleh pemerintah untuk mengeksploitasi pulau-pulau kecil. Dampaknya, akan banyak konflik dan kerusakan yang terus terjadi,” ujar Susan.

 

Selain kedua UU di atas, ada tiga PP  yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja serta akan mendorong perampasan ruang hidup nelayan, yaitu PP No. di 5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dari tiga PP ini, akan lahir aturan turunan 18 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Semua regulasi ini, imbuh Susan, tidak berujung pada perlindungan ruang hidup lebih dari 2,5 juta nelayan di Indonesia yang sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, semua regulasi ini akan semakin memperburuk dampak krisis iklim dan ancaman bencana yang terus menghantam kehidupan nelayan.

 

“Tak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia selain dari mengevaluasi dan mencabut semua regulasi yang merugikan nelayan itu,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Pemerintah Putuskan Akan Impor 3,07 Juta Ton Garam, PPGI: Pemerintah Terbukti tak Berpihak pada Petambak Garam Indonesia

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI)

 

Jakarta, 22 Maret 2021 – Pemerintah Indonesia melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Menanggapi hal ini, Amin Abdullah, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sejak lama tidak pernah serius menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam di Indonesia yang telah berjasa memproduksi garam. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia tidak memiliki peta jalan yang komprehensif dan bersifat jangka panjang untuk membangun kedaulatan pergaraman.

“Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia ditujukan hanya untuk para importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India,” tegas Amin Abdullah.

Amin Abdullah menyebut, pada tahun 2017 Indonesia mengimpor garam dari Australia mencapai 2,29 juta ton. Pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun pada tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Adapun dari China, pada tahun 2019, garam diimpor sebanyak 568 ton. Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Sementara itu, impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

“Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik semakin jauh ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun Presidennya tidak pernah serius membangun kedaulatan garam nasional,” ungkapnya.

Amin membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk menjawab kebutuhan garam industri. Baginya, para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri. Bahkan pada saat musim hujan, mereka bisa memproduksi garam dengan jumlah ratusan ton.

“Seharusnya pemerintah membangun kekuatan petambak garam nasional supaya Indonesia berdaulat. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, pemerintah Indonesia selalu mengambil jalan pintas daripada membangun kekuatan garam nasional dalam jangka panjang,” imbuhnya. 

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengaku tidak aneh dengan kebijakan impor garam tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.

Selanjutnya, kata Susan, impor garam ini semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan  Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang musim panen garam. Pemerintah tinggal menyusun neraca pergaraman nasional di tingkat Kementerian Perekonomian,” ungkap Susan.

“Dengan UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 lengkap sudah nasib buruk petambak garam nasional sekaligus masa depan pergaraman Indonesia. Indonesia akan menjadi negara importir garam terbesar dan tergantung kepada negara lain,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Pasca Pelarangan Ekspor Benih Lobster, KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Maret 2021 – Pada penghujung bulan Februari 2021 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan rencana akan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dijalankan oleh Menteri KP sebelumnya, Edhy Prabowo. Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia yang hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik. Hanya saja, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster. Lebih jauh, Menteri KP harus melakukan perbaikan tata kelola lobster secara menyeluruh. “Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif,” katanya.

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). “Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap?” tanya Susan.

Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan. “Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu. Penting untuk merumuskan kebijakan publik,,” tambah Susan.

Selanjutnya, yang juga penting menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka. “Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster,” tegas Susan.

KIARA menilai, jika KKP mendorong budidaya atau pembesaran lobster dengan menempatkan pengusaha sebagai aktor utama, maka kesalahan besar yang dilakukan Edhy Prabowo akan diulang oleh Wahyu Sakti Trenggono, yaitu memperkuat para pengusaha dan melemahkan nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional.

Terakhir, KIARA mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster. Hal ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Koperasi-koperasi nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional wajib didata, diperkuat dan difasilitasi oleh KKP dalam perbaikan tata kelola lobster di Indonesia secara menyeluruh, karena ini adalah mandat dari UU 7 tahun 2016. KKP hadir untuk menyejahterakan masyarakat bahari dan pesisir Indonesia bukan menjadi makelar kebijakan.” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Nelayan Masalembu Mengadakan Pawai Laut Sebagai Sikap Penolakan Atas Keberadaan Cantrang di Masalembu

Pada hari minggu 28 Februari 2021, kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) akan mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. Sebeleum acara pawai laut dimulai, Persatuan Nelayan Masalembu melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan yang bertujuan untuk memberikan/ berbagi pengetahuan tentang persoalan nelayan dengan cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu. Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, Persatuan Nelayan Masalembu kemudian mengadakan siaran keliling pada hari Sabtu 27 Februari 2021 dengan menggunakan mobil pick up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan.

 

Menurut Moh. Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh Nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di Laut Jawa. Kami menolak keberadaan cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, dan juga kami tidak mau laut Masalembu dirusak oleh cantrang. Berkaca dari sejarah dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat cantrang. Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang. Sebagaimana kita ketahui bersama, nelayan Masalembu memiliki sejarah konflik yang sangat Panjang. Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu, ucap Moh. Zehri.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya pawai laut ini, kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara/ aspirasi kami sebagai nelayan kecil dan tradisional agar Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut, serta melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu.

 

MARI JAGA LAUT KITA DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA !!!
MASALEMBU TOLAK CANTRANG !!!

 

Narahubung : (PNM) Persatuan Nelayan Masalembu Moh. Zehri 082-337947758

KIARA Kritik Proyek Lumbung Ikan Nasional dan Jaminan Hari Tua Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik keras terhadap konsep lumbung ikan nasional (LIN) yang didorong oleh Pemerintah Indonesia untuk proyek industrialisasi perikanan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini akan dijalankan karena Maluku dinilai memiliki potensi perikanan sebesar 4 juta ton pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

 

Atas dasar itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan, pada tahun 2022 pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan Maluku sebagai LIN harus sudah bisa berjalan. Diantara  infrastruktur yang dimaksud adalah kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, pusat kuliner, kawasan industri pengolahan perikanan ikan, dan industri galangan kapal.

 

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, proyek LIN ini diperuntukkan untuk industrialisasi perikanan skala besar yang akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Provinsi Maluku sebanyak 163.441 orang dan di Maluku Utara sebanyak 34.944 orang. “Dengan demikian ada 198.385 nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang akan terdampak proyek ambisius ini,” tegasnya.

“Kami menilai, proyek LIN akan menjadikan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan menjadi tamu di tanah dan lautnya sendiri,” tambah Susan.

Susan melanjutkan, proyek LIN juga disusun untuk melayani investasi asing dalam sektor perikanan yang saat ini didominasi oleh China dan Jepang. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2020 lalu. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen penanaman modal asing di sektor perikanan, banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua.

 

Susan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017, menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah WPP-NRI 714, 715 dan 718 adalah sebagai berikut: 1). WPP 714 Laut Banda, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); 2). WPP 715 Laut Seram, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); dan 3). WPP 718 Laut Arafura, status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited).

 

 “Data dan fakta ini semakin memperkuat bahwa LIN adalah proyek perikanan skala besar yang bukan untuk masyarakat, khususnya nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Lebih jauh, proyek ini pada masa yang akan datang, akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di Perairan Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Susan.

 

Kritik Jaminan Hari Tua Nelayan 

KIARA juga melancarkan kritik terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) Nelayan yang diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akan digulirkan lebih dulu di tiga wilayah pengelolaan perikanan di Maluku yang rencananya akan dikembangkan sebagai LIN. JHT dinilai memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

Susan menyatakan bahwa JHT menjadi bagian dari proyek LIN yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara yang kaya akan sumber daya ikan. “Alih-alih akan melindungi dan memberdayakan nelayan, proyek JHT ini justru akan mempercepat “pensiun” nelayan dari melaut,” ungkapnya.

 

Pada saat yang sama, kata Susan, saat nelayan di Perairan Maluku cepat “pensiun”, kapal-kapal perikanan skala besar akan mengeksploitasi sumber daya perikanan atas nama pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur.

 

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa program JHT yang digulirkan menunjukkan oleh Menteri KP tidak memahami kondisi nelayan di Indonesia yang tetap bekerja meski usia mereka di atas 60 tahun. “Bagi nelayan, usia di atas 60 tahun itu merupakan usia produktif. Artinya, mereka seharusnya tetap melaut dan tidak boleh dihalangi oleh apapun,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

PEMERINTAH DIDESAK UNTUK MEMULIHKAN DESA PESISIR YANG TENGGELAM

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 2 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memulihkan desa-desa pesisir di Indonesia yang telah dan tengah tenggelam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, saat berkunjung dan menemui masyarakat yang terdampak oleh tenggelamnya desa pesisir di sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Susan menjelaskan sejumlah temuan penting yang terjadi di desa tenggelam sebagai berikut:

pertama, di Desa Tambaksari terdapat 10 keluarga yang masih bertahan hari ini. Sebelumnya, tercatat sebanyak 70 keluarga mendiami desa ini. “Dukuh Tambaksari merupakan yang pertama tenggelam pada tahun 1997,” tuturnya.

Kedua, di Dukuh Senik masih ada 1 keluarga yang bertahan tinggal. Desa ini dihantam abrasi sejak tahun 2000. Lalu, proyek bedol desa mulai berjalan dari periode 2000-2005, dimana 300 keluarga keluar dari desa ini ada sebagian masyarakat menerima ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 per keluarga.

Ketiga, di Dukuh Bedono, terdapat 220 keluarga yang pernah tinggal dan sekarang hanya tinggal 48 kk yang masih bertahan. Abrasi mulai menghantam desa ini pada 2005. Sementara itu, di Dukuh Mondoliko tercatat sebanyak 65 keluarga yang bertahan di daerah yang tergenang air. Sebelumnya, tercatat sebanyak dari 95 keluarga. Abrasi mulai menghantam pada tahun 2010. Di Desa Timbulsloko, abrasi mulai terjadi pada tahun 2017 hingga hari ini.

“Seluruh kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan ini sangat memprihatinkan karena setiap hari terancam abrasi yang berasal dari perairan utara Jawa,” ungkap Susan.

 

Dalam identifikasinya, Susan menyebutkan sejumlah penyebab tenggelamnya desa-desa pesisir di Kecamatan Sayung, Demak itu.

Pertama, abrasi terjadi karena pengurukkan Pelabuhan Tanjung Mas di Kota Semarang yang lokasinya tidak jauh dari desa-desa ini. Temuan ini berasal dari pengakuan masyarakat yang melihat dan merasakan langsung dampak abrasi yang menenggelamkan desa mereka.

“Pengakuan masyarakat tersebut mendapatkan afirmasi dari temuan ahli yang menyatakan hal serupa, dimana keberadaan pelabuhan Tanjung Mas yang menjorok hingga 1,8 km ke laut menjadi salah satu penyebab abrasi. Pelabuhan ini  dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan merupakan satu-satunya pelabuhan di Kota Semarang,” kata Susan.

Kedua, abrasi dan tenggelamnya sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Demak, disebabkan oleh krisis iklim yang mendorong permukaan air laut naik begitu cepat. “Sejumlah ahli menyebut kenaikan air laut rata-rata sekitar 7,8 milimeter setiap tahun. Faktanya, bisa jadi lebih tinggi dari angka tersebut,” jelas Susan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menyatakan dengan tegas bahwa krisis iklim telah lama memperburuk kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir di Indonesia, sebagaimana yang terjadi di desa-desa di Kecamatan Sayang, Demak ini. “Bahkan tak sedikit nelayan yang meninggal di laut saat menangkap ikan akibat cuaca buruk yang disebabkan oleh krisis iklim ini,” imbuh Masnuah.

Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyusun langkah-langkah pemulihan desa pesisir yang terkena abrasi dan terancam tenggelam secara terukur dan berkelanjutan. “Langkah pemulihan dapat dimulai dengan menghentikan proyek-proyek yang akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, kami menuntut Pemerintah untuk serius menangani dampak buruk krisis iklim dengan cara melibatkan masyarakat terdampak abrasi dalam skema mitigasi dan adaptasi krisis iklim,” pungkas Masnuah. (*)

 

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Masnuah, Sekretaris Jendral PPNI, +62 852-259-85110

Nelayan Masalembu Mendatangi DKP Jawa Timur: Nelayan Menolak Keras Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu

Siaran Pers 
Persatuan Nelayan Masalembu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (WALHI Jawa Timur)

 

Surabaya, 21 Januari 2021 Pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu. Aktivitas kapal cantrang tersebut sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Nelayan menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka.

Aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.

Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan yaitu sebagai berikut: 1). Pair sein, 2). Lampara dasar, 3). Pukat hela dasar berpalang (beam trawl), 4). Pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), 5). Pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), 6). Pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), 7). Perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan 8). Muro ami (drive-in net).

 

Penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput; kedua, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan pengerusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang ratarata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

Merespon aktivitas kapal cantrang tersebut, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu. “Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon” terang Mat’Sahri.

 

“Penolakan kami nelayan ini terkait cantrang sudah kami lakukan bertahun-tahun tidak hanya 1 atau 2 tahun, dan kami punya sejarah yang panjang terkait konflik dengan nelayan luar Masalembu. Kami sudah sangat resah. Kami datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur”, tegas Mat’Sahri.

Senada dengan hal tersebut, Haerul Umam yang juga pengurus Kelompok Nelayan Rawatan Samudera mengatakan, “kami sudah musyawarah dengan Forpimka Masalembu pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Syahbandar, dalam musyawarah tersebut, nelayan sepakat untuk menolak cantrang. Bahkan, kami juga beberapa kali berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek, namun terkadang saat kami berkoordinasi dengan Camat malah diminta untuk koordinasi dengan Kapolsek, ketika datang ke Kapolsek, kami diminta koordinasi dengan Camat. Padahal dalam beberapa kali bertemu dengan Kapolsek, Kapolsek selalu mengatakan bahwa Polsek Masalembu siap operasi kapan saja, namun ketika kami ajak untuk operasi ke tengah laut masih banyak alasan dan ujungujungnya tidak ada tindakan nyata dari Polsek Masalembu”.

 

Nelayan Masalembu juga melaporkan hal tersebut kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya).

Menurut Wahyu dari Walhi Jawa Timur memandang bahwa, “pelegalan pemakaian cantrang akan memicu kerusakan ekosistem laut, seperti rusaknya terumbu karang, terputusnya siklus regenerasi ikan, karena cantrang kerjanya mengambil semuanya yang di bawah. Kala terumbu karang rusak, tentu akan banyak ikan yang kehilangan rumah dan makanan, sehingga berpengaruh pada masa depan nelayan kecil dan tradisional di Masalembu. Kondisi ini juga akan memicu konflik nelayan, karena kita tahu konflik nelayan ini intensitasnya sangat tinggi. Apalagi berkaitan dengan wilayah tangkap nelayan, di mana kapal cantrang yang datang ke Masalembu ini diakibatkan oleh penurunan ikan di wilayah mereka yang mengalami kerusakan ekosistem parah. Sehingga dengan praktik cantrang ini tentu akan memicu kerusakan di Masalembu, serta akan mendorong nelayan Masalembu untuk mempertahankan wilayah tangkapnya, karena ada upaya perampasan dari nelayan-nelayan cantrang yang dioperasikan oleh “juragan besar” atau pemodal besar.”

“Selain memicu kerusakan, juga akan mengakibatkan konflik. Maka, Pemerintah Jawa Timur harus tegas melindungi perairan Masalembu dengan menetapkan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta melarang cantrang dan praktik merusak lingkungan lainnya, seperti pemakaian potas dan bom ikan. Nelayan tradisional harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya”, ungkap wahyu.

 

Persoalan Cantrang di Masalembu juga mendapat sorotan dari LBH Surabaya, Moh. Soleh Pengacara Publik LBH surabaya mengatakan, “LBH Surabaya menolak pemakaian cantrang karena akan merusak biota laut. Untuk itu LBH Surabaya mendukung dan siap mendampingi Nelayan Masalembu yang menolak keberadaan cantrang”, ucap Moh. Soleh.

“LBH Surabaya menuntut penegakan hukum atas penggunaan cantrang khususnya di Masalembu. Untuk itu, LBH Surabaya meminta instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan operasi penindakan terhadap Nelayan yang menggunakan cantrang, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP-3-K, khususnya pemanfaatan ruang di Pulau Masalembu. Selain itu LBH Surabaya juga Meminta menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut peraturan menteri yang melegalkan penggunaan cantrang, karena peraturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil”, tegas Moh. Soleh.

 

Jaringan dan Advokasi KIARA, Fikerman Saragi, menyebut bahwa, “terkait dengan aktivitas cantrang di Pulau Masalembu, jelas ini kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah perairan 3 mil dan tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Di dalam Perda RZWP- 3-K Jawa Timur, Pasal 21 huruf (i) disebutkan bahwa penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional. Kepulauan Masalembu merupakan wilayah yang termasuk di dalam Kabupaten Sumenep. Hal ini menyatakan bahwa Kepulauan Masalembu merupakan area penangkapan ikan tradisional. Selain itu, praktik-praktik penangkapan ikan juga dilakukan secara berkelanjutan dan turun-temurun dari pengetahuan lokal nenek moyang masyarakat nelayan Masalembu”, tegas Fikerman. 

 

“Pihak DKP Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas karena wilayah 0 – 12 mil merupakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Selain DKP Jawa Timur, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitatif serta praktik destruktif yang akan dilakukan oleh kapal cantrang dan kapal yang menggunakan alat tangkap merusak lainnya yang sebenarnya merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di laut,” pungkas Fikerman.

 

Informasi lebih lanjut:

Mat’Sahri, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, +62-823-3794-7758

Haerul Umam, Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, +62-813-3415-1020

Moh. Soleh, S.H. LBH Surabaya, +62-8 23-3033-2610

Wahyu, Walhi Jawa Timur, +62-821-4583-5417

Fikerman Saragi, Advokasi dan Jaringan KIARA, +62-823-6596-7999