Pasca Pelarangan Ekspor Benih Lobster, KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Maret 2021 – Pada penghujung bulan Februari 2021 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan rencana akan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dijalankan oleh Menteri KP sebelumnya, Edhy Prabowo. Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia yang hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik. Hanya saja, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster. Lebih jauh, Menteri KP harus melakukan perbaikan tata kelola lobster secara menyeluruh. “Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif,” katanya.

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). “Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap?” tanya Susan.

Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan. “Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu. Penting untuk merumuskan kebijakan publik,,” tambah Susan.

Selanjutnya, yang juga penting menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka. “Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster,” tegas Susan.

KIARA menilai, jika KKP mendorong budidaya atau pembesaran lobster dengan menempatkan pengusaha sebagai aktor utama, maka kesalahan besar yang dilakukan Edhy Prabowo akan diulang oleh Wahyu Sakti Trenggono, yaitu memperkuat para pengusaha dan melemahkan nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional.

Terakhir, KIARA mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster. Hal ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Koperasi-koperasi nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional wajib didata, diperkuat dan difasilitasi oleh KKP dalam perbaikan tata kelola lobster di Indonesia secara menyeluruh, karena ini adalah mandat dari UU 7 tahun 2016. KKP hadir untuk menyejahterakan masyarakat bahari dan pesisir Indonesia bukan menjadi makelar kebijakan.” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Nelayan Masalembu Mengadakan Pawai Laut Sebagai Sikap Penolakan Atas Keberadaan Cantrang di Masalembu

Pada hari minggu 28 Februari 2021, kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) akan mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. Sebeleum acara pawai laut dimulai, Persatuan Nelayan Masalembu melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan yang bertujuan untuk memberikan/ berbagi pengetahuan tentang persoalan nelayan dengan cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu. Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, Persatuan Nelayan Masalembu kemudian mengadakan siaran keliling pada hari Sabtu 27 Februari 2021 dengan menggunakan mobil pick up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan.

 

Menurut Moh. Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh Nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di Laut Jawa. Kami menolak keberadaan cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, dan juga kami tidak mau laut Masalembu dirusak oleh cantrang. Berkaca dari sejarah dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat cantrang. Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang. Sebagaimana kita ketahui bersama, nelayan Masalembu memiliki sejarah konflik yang sangat Panjang. Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu, ucap Moh. Zehri.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya pawai laut ini, kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara/ aspirasi kami sebagai nelayan kecil dan tradisional agar Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut, serta melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu.

 

MARI JAGA LAUT KITA DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA !!!
MASALEMBU TOLAK CANTRANG !!!

 

Narahubung : (PNM) Persatuan Nelayan Masalembu Moh. Zehri 082-337947758

KIARA Kritik Proyek Lumbung Ikan Nasional dan Jaminan Hari Tua Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik keras terhadap konsep lumbung ikan nasional (LIN) yang didorong oleh Pemerintah Indonesia untuk proyek industrialisasi perikanan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini akan dijalankan karena Maluku dinilai memiliki potensi perikanan sebesar 4 juta ton pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

 

Atas dasar itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan, pada tahun 2022 pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan Maluku sebagai LIN harus sudah bisa berjalan. Diantara  infrastruktur yang dimaksud adalah kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, pusat kuliner, kawasan industri pengolahan perikanan ikan, dan industri galangan kapal.

 

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, proyek LIN ini diperuntukkan untuk industrialisasi perikanan skala besar yang akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Provinsi Maluku sebanyak 163.441 orang dan di Maluku Utara sebanyak 34.944 orang. “Dengan demikian ada 198.385 nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang akan terdampak proyek ambisius ini,” tegasnya.

“Kami menilai, proyek LIN akan menjadikan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan menjadi tamu di tanah dan lautnya sendiri,” tambah Susan.

Susan melanjutkan, proyek LIN juga disusun untuk melayani investasi asing dalam sektor perikanan yang saat ini didominasi oleh China dan Jepang. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2020 lalu. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen penanaman modal asing di sektor perikanan, banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua.

 

Susan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017, menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah WPP-NRI 714, 715 dan 718 adalah sebagai berikut: 1). WPP 714 Laut Banda, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); 2). WPP 715 Laut Seram, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); dan 3). WPP 718 Laut Arafura, status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited).

 

 “Data dan fakta ini semakin memperkuat bahwa LIN adalah proyek perikanan skala besar yang bukan untuk masyarakat, khususnya nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Lebih jauh, proyek ini pada masa yang akan datang, akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di Perairan Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Susan.

 

Kritik Jaminan Hari Tua Nelayan 

KIARA juga melancarkan kritik terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) Nelayan yang diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akan digulirkan lebih dulu di tiga wilayah pengelolaan perikanan di Maluku yang rencananya akan dikembangkan sebagai LIN. JHT dinilai memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

Susan menyatakan bahwa JHT menjadi bagian dari proyek LIN yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara yang kaya akan sumber daya ikan. “Alih-alih akan melindungi dan memberdayakan nelayan, proyek JHT ini justru akan mempercepat “pensiun” nelayan dari melaut,” ungkapnya.

 

Pada saat yang sama, kata Susan, saat nelayan di Perairan Maluku cepat “pensiun”, kapal-kapal perikanan skala besar akan mengeksploitasi sumber daya perikanan atas nama pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur.

 

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa program JHT yang digulirkan menunjukkan oleh Menteri KP tidak memahami kondisi nelayan di Indonesia yang tetap bekerja meski usia mereka di atas 60 tahun. “Bagi nelayan, usia di atas 60 tahun itu merupakan usia produktif. Artinya, mereka seharusnya tetap melaut dan tidak boleh dihalangi oleh apapun,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

PEMERINTAH DIDESAK UNTUK MEMULIHKAN DESA PESISIR YANG TENGGELAM

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 2 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memulihkan desa-desa pesisir di Indonesia yang telah dan tengah tenggelam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, saat berkunjung dan menemui masyarakat yang terdampak oleh tenggelamnya desa pesisir di sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Susan menjelaskan sejumlah temuan penting yang terjadi di desa tenggelam sebagai berikut:

pertama, di Desa Tambaksari terdapat 10 keluarga yang masih bertahan hari ini. Sebelumnya, tercatat sebanyak 70 keluarga mendiami desa ini. “Dukuh Tambaksari merupakan yang pertama tenggelam pada tahun 1997,” tuturnya.

Kedua, di Dukuh Senik masih ada 1 keluarga yang bertahan tinggal. Desa ini dihantam abrasi sejak tahun 2000. Lalu, proyek bedol desa mulai berjalan dari periode 2000-2005, dimana 300 keluarga keluar dari desa ini ada sebagian masyarakat menerima ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 per keluarga.

Ketiga, di Dukuh Bedono, terdapat 220 keluarga yang pernah tinggal dan sekarang hanya tinggal 48 kk yang masih bertahan. Abrasi mulai menghantam desa ini pada 2005. Sementara itu, di Dukuh Mondoliko tercatat sebanyak 65 keluarga yang bertahan di daerah yang tergenang air. Sebelumnya, tercatat sebanyak dari 95 keluarga. Abrasi mulai menghantam pada tahun 2010. Di Desa Timbulsloko, abrasi mulai terjadi pada tahun 2017 hingga hari ini.

“Seluruh kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan ini sangat memprihatinkan karena setiap hari terancam abrasi yang berasal dari perairan utara Jawa,” ungkap Susan.

 

Dalam identifikasinya, Susan menyebutkan sejumlah penyebab tenggelamnya desa-desa pesisir di Kecamatan Sayung, Demak itu.

Pertama, abrasi terjadi karena pengurukkan Pelabuhan Tanjung Mas di Kota Semarang yang lokasinya tidak jauh dari desa-desa ini. Temuan ini berasal dari pengakuan masyarakat yang melihat dan merasakan langsung dampak abrasi yang menenggelamkan desa mereka.

“Pengakuan masyarakat tersebut mendapatkan afirmasi dari temuan ahli yang menyatakan hal serupa, dimana keberadaan pelabuhan Tanjung Mas yang menjorok hingga 1,8 km ke laut menjadi salah satu penyebab abrasi. Pelabuhan ini  dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan merupakan satu-satunya pelabuhan di Kota Semarang,” kata Susan.

Kedua, abrasi dan tenggelamnya sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Demak, disebabkan oleh krisis iklim yang mendorong permukaan air laut naik begitu cepat. “Sejumlah ahli menyebut kenaikan air laut rata-rata sekitar 7,8 milimeter setiap tahun. Faktanya, bisa jadi lebih tinggi dari angka tersebut,” jelas Susan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menyatakan dengan tegas bahwa krisis iklim telah lama memperburuk kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir di Indonesia, sebagaimana yang terjadi di desa-desa di Kecamatan Sayang, Demak ini. “Bahkan tak sedikit nelayan yang meninggal di laut saat menangkap ikan akibat cuaca buruk yang disebabkan oleh krisis iklim ini,” imbuh Masnuah.

Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyusun langkah-langkah pemulihan desa pesisir yang terkena abrasi dan terancam tenggelam secara terukur dan berkelanjutan. “Langkah pemulihan dapat dimulai dengan menghentikan proyek-proyek yang akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, kami menuntut Pemerintah untuk serius menangani dampak buruk krisis iklim dengan cara melibatkan masyarakat terdampak abrasi dalam skema mitigasi dan adaptasi krisis iklim,” pungkas Masnuah. (*)

 

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Masnuah, Sekretaris Jendral PPNI, +62 852-259-85110

Nelayan Masalembu Mendatangi DKP Jawa Timur: Nelayan Menolak Keras Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu

Siaran Pers 
Persatuan Nelayan Masalembu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (WALHI Jawa Timur)

 

Surabaya, 21 Januari 2021 Pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu. Aktivitas kapal cantrang tersebut sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Nelayan menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka.

Aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.

Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan yaitu sebagai berikut: 1). Pair sein, 2). Lampara dasar, 3). Pukat hela dasar berpalang (beam trawl), 4). Pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), 5). Pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), 6). Pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), 7). Perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan 8). Muro ami (drive-in net).

 

Penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput; kedua, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan pengerusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang ratarata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

Merespon aktivitas kapal cantrang tersebut, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu. “Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon” terang Mat’Sahri.

 

“Penolakan kami nelayan ini terkait cantrang sudah kami lakukan bertahun-tahun tidak hanya 1 atau 2 tahun, dan kami punya sejarah yang panjang terkait konflik dengan nelayan luar Masalembu. Kami sudah sangat resah. Kami datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur”, tegas Mat’Sahri.

Senada dengan hal tersebut, Haerul Umam yang juga pengurus Kelompok Nelayan Rawatan Samudera mengatakan, “kami sudah musyawarah dengan Forpimka Masalembu pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Syahbandar, dalam musyawarah tersebut, nelayan sepakat untuk menolak cantrang. Bahkan, kami juga beberapa kali berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek, namun terkadang saat kami berkoordinasi dengan Camat malah diminta untuk koordinasi dengan Kapolsek, ketika datang ke Kapolsek, kami diminta koordinasi dengan Camat. Padahal dalam beberapa kali bertemu dengan Kapolsek, Kapolsek selalu mengatakan bahwa Polsek Masalembu siap operasi kapan saja, namun ketika kami ajak untuk operasi ke tengah laut masih banyak alasan dan ujungujungnya tidak ada tindakan nyata dari Polsek Masalembu”.

 

Nelayan Masalembu juga melaporkan hal tersebut kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya).

Menurut Wahyu dari Walhi Jawa Timur memandang bahwa, “pelegalan pemakaian cantrang akan memicu kerusakan ekosistem laut, seperti rusaknya terumbu karang, terputusnya siklus regenerasi ikan, karena cantrang kerjanya mengambil semuanya yang di bawah. Kala terumbu karang rusak, tentu akan banyak ikan yang kehilangan rumah dan makanan, sehingga berpengaruh pada masa depan nelayan kecil dan tradisional di Masalembu. Kondisi ini juga akan memicu konflik nelayan, karena kita tahu konflik nelayan ini intensitasnya sangat tinggi. Apalagi berkaitan dengan wilayah tangkap nelayan, di mana kapal cantrang yang datang ke Masalembu ini diakibatkan oleh penurunan ikan di wilayah mereka yang mengalami kerusakan ekosistem parah. Sehingga dengan praktik cantrang ini tentu akan memicu kerusakan di Masalembu, serta akan mendorong nelayan Masalembu untuk mempertahankan wilayah tangkapnya, karena ada upaya perampasan dari nelayan-nelayan cantrang yang dioperasikan oleh “juragan besar” atau pemodal besar.”

“Selain memicu kerusakan, juga akan mengakibatkan konflik. Maka, Pemerintah Jawa Timur harus tegas melindungi perairan Masalembu dengan menetapkan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta melarang cantrang dan praktik merusak lingkungan lainnya, seperti pemakaian potas dan bom ikan. Nelayan tradisional harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya”, ungkap wahyu.

 

Persoalan Cantrang di Masalembu juga mendapat sorotan dari LBH Surabaya, Moh. Soleh Pengacara Publik LBH surabaya mengatakan, “LBH Surabaya menolak pemakaian cantrang karena akan merusak biota laut. Untuk itu LBH Surabaya mendukung dan siap mendampingi Nelayan Masalembu yang menolak keberadaan cantrang”, ucap Moh. Soleh.

“LBH Surabaya menuntut penegakan hukum atas penggunaan cantrang khususnya di Masalembu. Untuk itu, LBH Surabaya meminta instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan operasi penindakan terhadap Nelayan yang menggunakan cantrang, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP-3-K, khususnya pemanfaatan ruang di Pulau Masalembu. Selain itu LBH Surabaya juga Meminta menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut peraturan menteri yang melegalkan penggunaan cantrang, karena peraturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil”, tegas Moh. Soleh.

 

Jaringan dan Advokasi KIARA, Fikerman Saragi, menyebut bahwa, “terkait dengan aktivitas cantrang di Pulau Masalembu, jelas ini kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah perairan 3 mil dan tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Di dalam Perda RZWP- 3-K Jawa Timur, Pasal 21 huruf (i) disebutkan bahwa penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional. Kepulauan Masalembu merupakan wilayah yang termasuk di dalam Kabupaten Sumenep. Hal ini menyatakan bahwa Kepulauan Masalembu merupakan area penangkapan ikan tradisional. Selain itu, praktik-praktik penangkapan ikan juga dilakukan secara berkelanjutan dan turun-temurun dari pengetahuan lokal nenek moyang masyarakat nelayan Masalembu”, tegas Fikerman. 

 

“Pihak DKP Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas karena wilayah 0 – 12 mil merupakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Selain DKP Jawa Timur, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitatif serta praktik destruktif yang akan dilakukan oleh kapal cantrang dan kapal yang menggunakan alat tangkap merusak lainnya yang sebenarnya merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di laut,” pungkas Fikerman.

 

Informasi lebih lanjut:

Mat’Sahri, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, +62-823-3794-7758

Haerul Umam, Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, +62-813-3415-1020

Moh. Soleh, S.H. LBH Surabaya, +62-8 23-3033-2610

Wahyu, Walhi Jawa Timur, +62-821-4583-5417

Fikerman Saragi, Advokasi dan Jaringan KIARA, +62-823-6596-7999

PENGESAHAN RZWP-3-K BANTEN: LEGALISASI PERAMPASAN RUANG DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, TANPA TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG AKAN TERDAMPAK

Siaran Pers

AMUK Bahari Banten, Serang, 17/1/2021

 

Provinsi Banten telah mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP-3-K) pada tangal 7 Januari 2021. Penyusunan dan pengesahan Perda tersebut dilakukan tanpa melibatkan partisipasi dan transpansi kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Banten. Ini adalah potret memalukan dari proses legislasi di Provinsi Banten.

 

Secara formil, pembahasan Ranperda RZWP-3-K Provinsi Banten tidak transparan dan tanpa partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun kebijakan yang akan mengatur ruang hidup mereka. Hal tersebut penting karena masyarakatlah yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Banten. Bahkan tak jarang, pembahasan perda ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tetapi hal tersebut bocor dan diketahui oleh publik dan memicu amarah serta aksi publik yang memberi perhatian khusus terhadap isu lingkungan, ruang pesisir, pulau-pulau kecil, kelautan dan perikanan.

 

AMUK (Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan) Bahari Banten telah melayangkan kritik terhadap proses penyusunan Ranperda hingga menjadi Perda RZWP-3-K Banten. Kritik tersebut dilayangkan karena proses penyusunannya yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan penyusunan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Kritik tersebut telah dilakukan dalam berbagai kesempatan sewaktu pihak Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembahasan RZWP-3-K Banten. Salah satu kritik yang telah disampaikan adalah pada tanggal 27 Juli 2020 (terlampir).

 

Hingga sampai saat ini, Pemerintah Daerah Banten bahkan tidak membuka pada publik dokumen Perda RZWP-3-K yang telah disahkan untuk dapat dilihat dan dikritisi oleh Publik Banten, khususnya masyarakat yang akan terdampak.

 

Mengacu terhadap dokumen lama sewaktu masih dalam proses pembahasan Ranperda RZWP-3-K Banten yang disusun pada tahun 2020, disebutkan sejumlah alokasi peruntukkan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Alokasi  peruntukkan ruang tersebut terdiri dari proyek pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi, konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional. Dilihat dari alokasi peruntukkan ruang, pemukinan nelayan di Provinsi Banten tak memiliki tempat dalam draft ranperda lama yang dikeluarkan tahun 2020. Dengan demikian, pada dasarnya ranperda tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

 

AMUK Bahari Banten mencatat, bahwa jumlah alokasi peruntukkan ruang yang terdapat dalam draft ranperda tersebut dapat dilihat dalam tabel 1.

 

Tabel 1. Data jumlah kabupaten, kota, kecamatan dan jumlah titik alokasi ruang di dalam dokumen RZWP-3-K Provinsi Banten

Peruntukan Ruang Jumlah Kabupaten/Kota Jumlah Kecamatan Jumlah Alokasi Ruang
Zona Pariwisata 4 kabupaten ; 1 kota 15 10
Zona Pelabuhan 5 kabupaten ; 1 kota 25 25
Zona Pertambangan 3 kabupaten ; 1 kota 3 10

Terdiri dari:

1. Pasir Laut (7)

2. MiGas (3)

Zona Perikanan Budidaya 4 kabupaten ;  1 kota 16 14
Zona Industri 2 kabupaten 3 3
Zona Energi 3 kabupaten 4 5
Zona Konservasi 3 7 15
Zona Strategis Nasional Tertentu 1 2 3
Zona Permukiman Nelayan 0 0 0

Sumber: Dokumen Ranperda RZWP-3-K Provinsi Banten (tahun 2020)

 

Mengacu pada data di tabel 1, substansi Ranperda RZWP-3-K Provinsi Banten menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak memberikan dan tidak mengakui alokasi ruang untuk permukiman nelayan. Padahal, provinsi ini memiliki rumah tangga nelayan tradisional sebanyak 9.235, yang terdiri dari 8.676 keluarga nelayan tangkap dan 559 keluarga nelayan budidaya. Hal ini merupakan bentuk ketidakadilan sekaligus bentuk perampasan ruang yang akan dilegalkan melalui Perda yang telah disahkan.

 

Selain itu, dengan memperhatikan data jumlah alokasi ruang pada tabel 1, arah pembangunan laut di Provinsi Banten dapat dilihat akan berorientasi pada pembangunan infrastruktur melalui KSN (Kawasan Strategis Nasional) sekaligus pembangunan ekstraktif-ekspolitatif melalui proyek pertambangan. Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten. Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir.

 

Faktanya, praktik-praktik penggusuran ruang hidup masyarakat pesisir oleh proyek-proyek industri ekstraktif kian marak terjadi di Provinsi Banten. Mulai dari kriminalisasi tiga masyarakat di Pulau Sangiang. Masyarakat yang telah hidup beberapa generasi di pulau tersebut kini terancam kelangsungan keberadaannya akibat konflik ruang dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP); Sama halnya dengan masyarakat pesisir Dadap yang dilaporkan ke polisi karena menolak reklamasi; Nelayan tradisional di Ujung Kulon harus sembunyi-sembunyi melaut karena pelarangan oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon; Nelayan Cikubang, Bojonegara, yang sampai saat ini tidak memiliki ruang bersandar kapal yang layak karena dihimpit oleh Kawasan industri yang berjajar di sekitar pesisir Desa Agrawana; Belum lagi masyarakat pesisir Bayah yang terganggu karena adanya penambangan pasir laut yang akan merusak biota dan juga mendangkalkan wilayah pesisir laut Bayah.

 

Setidaknya tercatat ada 24 kasus perampasan ruang hidup nelayan dan perusakan lingkungan pesisir yang terjadi selama 2017-2020, baik itu pencemaran limbah industri, penggusuran, kecelakaan laut, kriminalisasi, yang diyakini akan makin banyak terjadi setelah disahkannya Perda RZWP-3-K Banten. Bahkan evaluasi dari berbagai Perda RZWP-3-K yang telah disahkan di 27 provinsi lainnya, masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir, khususnya nelayan kecil dan tradisional.

 

Oleh karena itu, AMUK Bahari Banten dengan ini menyatakan tegas menolak RZWP-3-K Banten yang baru saja disahkan karena jauh dari semangat perlindungan dan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; tidak ada pelibatan masyarakat nelayan yang sejatinya adalah pemangku kepentingan utama dalam menentukan nasib Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; alih-alih melindungi kepentingan nelayan, Perda RZWP-3-K ini hanya disusun untuk melayani kepentingan investasi reklamasi, tambang, pariwisata dan industri ekstraktif-eksploitatif lain yang semakin menggerus kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Untuk itu RZWP-3K Banten harus segera dibatalkan serta dilakukan evaluasi menyeluruh atas produk kebijakan yang melegitimasi perampasan dan pengrusakan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Banten.

 

 

Narahubung:

Mad Haer Effendi, Pena Masyarakat Banten, 085693945652

Tubagus Ahmad, Wahana Lngkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta, 085693277933

Fikerman Saragih, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), 082365967999

Ki Bagus HK, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), 085781985822

Saksi Kunci Kasus Korupsi Lobster Meninggal, KIARA: Penyelidikan kasus ini harus terus dilakukan sampai ke akar

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 Januari 2021 – Salah satu saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster Edhy Prabowo, bernama Deden Deni meninggal pada 31 Desember 2020 lalu. Hal ini diungkap pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Senin, 4 Januari 2020.

Berdasarkan data KPK, Deden Deni merupakan Direktur PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). Perusahaan ini berkongsi dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai forwarder dari eksportir benur. Adapun PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur ke luar negeri. Dari PT ACK inilah, Edhy Prabowo mendapatkan suap untuk ekspor benih lobster.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mendesak KPK untuk terus melakukan penyelidikan kasus korupsi ekspor benih lobster sampai ke akarnya. “Kami mendesak KPK tetap melakukan penyelidikan kasus ini sampai kepada aktor-aktor besar. Jangan hanya berhenti di Edhy Prabowo dan beberapa stafnya saja,” ungkapnya.

“Kasus korupsi ekspor lobster ini adalah contoh buruk tata kelola sumber daya perikanan di Indonesia, dimana negara dirugikan sedangkan segelintir pengusaha merangkap politisi mendapatkan untung banyak,” kata Susan.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akhir tahun 2020 lalu, sepanjang Juni sampai dengan November 2020 telah terjadi ekspor sebanyak 42,27 juta benih lobster ke luar negeri, dimana Vietnam menjadi penerima sebanyak 42,18 juta ekor atau 99,75 persen dari total ekspor benih lobster. Dari angka itu, negara hanya mendapatkan PNBP sebanyak 10,57 juta rupiah saja. Sementara itu, keuntungan perusahaan eksportir tercatat sebanyak 7,05 triliun rupiah.

“Dengan data tersebut di atas, jelas sudah negara sangat dirugikan. Atas dasar itu seluruh aktor yang menikmati izin ekspor benih lobster dari Edhy Prabowo harus ditangkap oleh KPK, meski terjadi kematian salah satu saksi kunci,” imbuh Susan.

Keberhasilan dan kegagalan KPK dalam mengungkap kasus korupsi ekspor benih lobster, ujar Susan, akan menjadi salah satu tolak ukur kinerja KPK di tengah rendahnya kepercayaan publik secara luas kepada lembaga ini setelah revisi UU KPK pada tahun 2020 lalu.

Salah satu hal yang mesti segera dilakukan KPK, menurut Susan, adalah memeriksa izin ekspor yang diberikan oleh Edhy Prabowo kepada 60 perusahaan eksportir. “Izin ekspor diberikan tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas. KPK wajib mengusut semua ini,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA Kritik pengangkatan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 23 Desember 2020 – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengumumkan pengangkatan sejumlah menteri baru di Kabinet Indonesia Maju. Salah satu menteri baru yang diangkat adalah Sakti Wahyu Trenggono yang menggantikan Edhy Prabowo yang sebelumnya menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP).  Sebelum diangkat menjadi Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono adalah Wakil Menteri Pertahanan yang mendampingi Prabowo Subianto.

Menanggapi pengangkatan ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan kritik dan mempertanyakan alasan pengangkatan Sakti Wahyu Trenggono. “Kami meragukan Menteri KKP yang baru ini mampu membawa perubahan yang komprehensif dalam tubuh KKP pasca tertangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Di sisi lain, Menteri baru ini tidak memiliki rekam jejak ‘ngurusin’ kedaulatan masyarakat bahari apalagi hal-hal yang berhubungan dengan isu kelautan dan perikanan. Apakah Presiden tidak memiliki orang yang lebih baik untuk dipilih untuk mengurus KKP yang bertanggungjawab kepada jutaan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, dan jutaan masyarakat pesisir lainnya?” tanya Susan.  

Lebih lanjut, Susan menyebut dua rekam jejak Menteri KP yang baru yang tidak baik sebagai berikut:

Pertama, Sakti Wahyu Trenggono merupakan orang yang berada di balik perusahaan ekspor benih lobster, yaitu PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Perusahaan ini dibentuk oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan, dalam pembinaan Kementerian Pertahanan RI untuk menjalankan peran strategis mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan ketahanan air lewat usaha di bidang produksi tanaman pangan, produksi perikanan, bioenergi, konservasi, distribusi pangan dan teknologi produksi pangan.

Di dalam struktur perusahaan ini, Sakti Wahyu Trenggono adalah Komisaris Utama. Lalu posisi komisaris ditempati oleh Sugiono dan Sudayono yang merupakan petinggi Partai Gerindra. Adapun posisi direktur utama dipegang oleh Rauf Purnama yang merupakan Anggota Dewan Pakar Gerindra, dan posisi direktur dipegang oleh Dirgayuza Setiawan yang merupakan Kabid Medsos dan Informasi Publik Gerindra.

“Dengan menempatkan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri KP, Jokowi akan mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh Edhy Prabowo yang bermasalah dengan kebijakan ekspor benih lobster. Kami mengingatkan relasi kuasa dan latar belakang menteri baru ini jangan sampai kemudian melegalkan eksploitasi sumber daya perikanan, khususnya lobster” tegas Susan.  

Kedua, nama Sakti Wahyu Trenggono juga tercatat pernah menjabat Komisaris PT. Merdeka Copper Gold Tbk, yang perusahaan tambang emas yang melakukan eksploitasi kawasan gunung Tumpang Pitu (bukit tujuh) di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Pertambangan ini dilakukan melalui dua anak perusahaannya, yaitu: yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) sejak tahun 2012.

“Perusahaan ini telah terbukti menghancurkan gunung Tumpang Pitu dan mencemari kawasan perairan tangkap nelayan di Pancer dan pesisir pantai Pulau Merah. Yang tak kalah parahnya adalah perusahaan ini melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama Heri Budiawan atau yang akrab disapa Budi Pego yang divonis penjara selama empat tahun karena menolak tambang emas Tumpang Pitu,” kata Susan.

Dengan dua rekam jejak ini, lanjut Susan, seharusnya Wahyu Trenggono tidak dipilih untuk menggantikan Edhy Prabowo. “Mengganti Edhy dengan Sakti Wahyu Trenggono, sama dengan mengeluarkan KKP dari mulut buaya dan memasukannya ke mulut harimau,” pungkasnya.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA Kritik Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang Legalkan Cantrang

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 13 Desember 2020 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan  Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

Di dalam Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 ini, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Adapun alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, Permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

 

“Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini pada tahun 2020, dua tahun setelah dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 dipublikasikan. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?” tanya Susan.

 

Kedua, Belajar dari kasus Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, Permen No. 59 Tahun 2020 memiliki semangat yang sama, yaitu melayani pengusaha besar dalam sektor perikanan. Indikatornya, izin penggunaan cantrang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT.

 

“Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini,” tegas Susan.

 

Ketiga, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

“Dengan terbitnya Permen 59/2020, KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya.”

 

Lebih jauh, Susan menjelaskan bahwa Permen ini semakin memperberat ancaman kehidupan nelayan skala kecil di Kawasan Utara Pulau Jawa yang harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim dan ekspansi proyek reklamasi serta proyek tambang pasir.

 

“Dengan terbitnya Permen No. 59/2020, semakin lengkaplah ancaman yang harus dihadapi oleh nelayan skala kecil yang tinggal di kawasan utara Pulau Jawa,” pungkas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

Pernyataan Sikap KIARA-KELOLA-ANTRA Sulut

Jakarta  6 Desember 2020- Dalam satu dekade belakangan, pembangunan di wilayah pesisir nyaris berbanding lurus dengan angka perampasan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Kondisi ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

 

Tak lama setelah terbitnya Perpres 32 tahun 2011, Pemerintah telah mengidentifikasi 29 peraturan yang dinilai menghambat keberhasilan MP3EI, di antaranya 7 Undang-Undang, 7 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, Keputusan dan Instruksi Presiden, serta 9 Peraturan Menteri.

 

Seiring pergantian tampuk kekuasaan, MP3EI sebagai terma politik tak banyak disebut-sebut. Meski demikian, kebijakan pembangunan Presiden Joko Widodo masih menampakan konsep serupa. Contohnya, revisi sejumlah Undang-Undang lewat Omnibus Law Cipta Kerja adalah suatu metode yang dalam MP3EI disebut debottlenecking atau deregulasi. Dengan kata lain, peraturan maupun Undang-Undang yang dianggap menghambat investasi harus segera diganti bahkan ditiadakan.

 

Pada kenyataannya, banyak kalangan menilai, proses penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tidak menunjukkan keberpihakan pada mayoritas rakyat Indonesia yang sedang menghadapi persoalan pandemi Covid-19. Di samping itu padanan kata ‘Cipta Kerja’ dalam UU Omnibus Law, tak lebih dari cara membuka seluas-luasnya pintu bagi investasi privat-multi nasional, namun pada saat bersamaan, menutup peluang mayoritas rakyat Indonesia untuk menunjukkan kedaulatan di negerinya sendiri.

 

Fakta-fakta itu mendorong Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA) dan Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara, untuk menggelar konsolidasi. Sepanjang 10 hingga 14 November 2020, konsolidasi nelayan tradisional secara berturut-turut digelar di Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara serta Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

 

Muhamad Afif, Deputi Advokasi dan Program KIARA menyatakan, konsolidasi itu bertujuan memetakan ancaman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memperkuat gerakan masyarakat sipil, terutama masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Sulawesi Utara.

 

Dalam pertemuan itu, dia menjabarkan, warisan MP3EI terlihat dari penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung seluas 534 hektar – belakangan Pemerintah juga menetapkan KEK Pariwisata Likupang (359 hektar).

 

Skema ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir di lokasi pembangunan, yang berdasarkan riset Kelola, rencana reklamasi 1000 hektar di Bitung (yang menjadi konsekuensi lanjutan dari KEK) akan berdampak pada 2.400 lahan kepala keluarga.

 

Pemerintah sendiri melegitimasi pengembangan kawasan ini lewat UU 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Sebagai alat untuk melegitimasi proyek-proyek ambisius tersebut, Pemerintah Daerah membuat alas hukum melalui Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara, yang kini memasuki tahap revisi.

 

“Nelayan perlu saling menguatkan. Bisa juga bikin gugatan ke Mahkamah Konstitusi, syaratnya mesti kuat. Berarti ke depan, informasi lebih intens harus tetap dijaga. Kita harus duduk sama-sama, cuma itu caranya. Tidak ada cara lain,” terang Afif.

 

Dalam kesempatan itu Susan Herawati, Sekretaris Jendral KIARA menyatakan ancaman pada masyarakat pesisir dan nelayan tradisional juga berpotensi ditimbulkan oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, berbagai kemudahan investasi yang diatur dalam UU tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan hajat hidup masyarakat pesisir. Misalnya, pengaburan definisi nelayan tradisional yang akan berdampak sulitnya mengakses subsidi, pembinaan hingga perlindungan.

 

UU Cipta Kerja juga mendorong pembangunan pelabuhan skala besar untuk industri, penghapusan wewenang pemerintah daerah dalam izin peruntukan ruang, izin bagi kapal asing untuk memasuki perairan Indonesia, izin alih muatan di tengah laut, izin perubahan kawasan zona inti hingga tidak adanya pembatasan industri di pulau-pulau kecil. Sementara sanksi bagi perusak lingkungan hanyalah bersifat administratif, yang dianggap tidak memberi efek jera.

 

“Dalam hal apapun, apa yang kita lakukan adalah memastikan bahwa kita adalah tuan dan puan di tanah sendiri. Karena kita bukan turis. Saya tidak mau menakut-nakuti, tapi kedepannya ada hal yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Susan.

 

Sejumlah ancaman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada akhirnya, mengharuskan nelayan tradisional untuk memperkuat diri, hingga mempererat solidaritas. Seperti dikatakan Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelola, kedepannya nelayan tradisional harus lebih solid dan waspada dalam menghadapi konsep pembangunan yang bias darat. Dia mengajak nelayan tradisional untuk bersama-sama mempertahankan ruang hidup yang tersisa di pesisir Sulawesi Utara. Sebab, konstitusi menjamin kehidupan nelayan.

 

“Omnibus Law tidak bisa menggugurkan UU HAM. Bahwa mereka (investor) berizin, mereka harus tahu kita bernelayan di sana. Jangan biarkan satu ruangpun diambil. Kalau itu terjadi, selesai. Tapi yang paling penting kita perlu melakukan konsolidasi untuk menyusun langkah strategis,” tegas Rignolda Djamaluddin.