Penolakan Reklamasi Pantai Minanga oleh PT. Tj Silfanus

PERNYATAAN SIKAP

Sejak 1 Agustus 2022, PT. TJ Silvanus mulai melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Minanga, Kelurahan Malalayang 1 Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Terkait dengan rencana kegiatan reklamasi ini, warga telah beberapa kali mengikuti pertemuan dan pembahasan baik secara internal maupun eksternal, langsung maupun tidak langsung.

Hasil berbagai pertemuan tersebut bukan membuat terang apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan, kekawatiran, dan keberatan warga, sementara itu penimbunan terus dilakukan siang dan malam hari. Beberapa kali keberatan warga atas pelaksanaan reklamasi dinyatakan di lapangan baik lewat kelompok maupun melembaga, dan ada juga yang disampaikan terbuka melalui media sosial. Semuanya tidak digubris dan warga terus dibuat bingung dan pasrah menerima semua dampak negatif akibat pekerjaan reklamasi.

Pantai Minanga merupakan bagian penting kehidupan masyarakat sejak dahulu, menghubungkan daratan serta pemukimannya  dengan laut, lokasi pemancingan dan tambatan perahu nelayan, wilayah rekreasi masyarakat dan aktivitas wisata penyelaman. Potensi bawah laut Pantai Minanga terus dijaga sebagai titipan leluhur untuk dijaga dan dikembangkan demi kesejahteraan warga sekarang dan generasi masa akan datang.

Sejak 13 Agustus 2022, kehadiran penegak hukum lingkungan (Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup), warga semakin bingung ada apa dengan aktivitas reklamasi yang berlangsung. Penegak hukum yang lain yakni PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bersama BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga kemudian terlihat melakukan aktivitas penyelamaan di lokasi reklamasi pada tanggal 1 September 2022. Sesuatu yang kemudian diketahui bahwa aktivitas reklamasi telah merusak terumbu karang, dan itu dilakukan secara sengaja bahkan di luar wilayah yang diklaim PT. TJ Silfanus “berizin”. Belum lagi soal dokumen izin dasar PKKPPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang belum dimiliki oleh pengembang.     

Warga menunggu sikap tegas penegak hukum, tetapi ternyata aktivitas reklamasi tetap berjalan dengan intesitas yang dipercepat hingga Rabu 14 September 2022. Warga sadar jangan-jangan ini yang disebut-sebut bahwa pengembang sangat kuat sehingga peraturan perundang-undangan bisa dilanggar dan penegak hukum terkesan sulit bertindak. Semestinya, perusakan segera dihentikan dan pelaku diproses secara hukum.

Dampak reklamasi bersifat permanen sehingga sekali itu terjadi maka tidak ada peluang untuk memperbaiki. Dengan apa yang terjadi di awal kegiatan reklamasi maka semestinya Pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan membatalkan seluruh perizinan yang diberikan kepada PT. TJ Silfanus, baik oleh karena pelanggaran yang telah dilakukan maupun terhadap potensi kerugian dan derita yang akan dialami warga ke depan.

Cukup sudah kerugian yang dialami warga selama aktivitas reklamasi berlangsung. Kami tidak rela Pantai Minanga hilang, nelayan harus tetap melaut, layanan alam Pantai Minanga harus tetap dinikmati, dan biarkan kami terus menjaga, merawat dan memanfaatkan secara bijaksana Pantai Minanga sebagaimana diajarkan orang tua dan leluhur kami. Jangan usik dan rampas ketenangan dan kedamaian kami. Terhitung mulai hari ini, 15 September 2022, tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi yang merusak Pantai Minanga.

 

MASYARAKAT DAN NELAYAN TRADITIONAL YANG MENOLAK

KLHK dan KKP Harus Bertindak Tegas! Perusak terumbu karang wajib diadili secara tuntas.

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 13 September 2022 – Penimbunan pantai yang dilakukan oleh PT. Tj Silfanus diduga telah menyebabkan kerusakan permanent ekosistem pesisir dan laut di Pantai Minanga, Teluk Manado, Kota Manado. Kerusakan utama tertimpanya terumbu karang akibat material (batu) timbunan yang telah berlangsung selama 1 – 19 Agustus 2022. Hal tersebut dibuktikan dengan riset KELOLA bersama Scientific Explorer Team yang menghasilkan dokumentasi yang menunjukkan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan pantai di perairan Pantai Minanga.

Fakta dan temuan berupa foto bawah laut yang disebabkan penimbunan pantai, jelas bahwa kegiatan PT. Tj. Silfanus termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang”.

Dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: a. mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;”.

Hingga 23 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus masih melakukan aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. Dengan kondisi diatas, Aktivitas penimbunan pantai tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tanggal 11 Agustus 2022, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tangal 30 Agustus 2022. KIARA meminta untuk dilakukan evaluasi dan monitoring atas kegiatan penimbunan pantai yang dilakukan perusahaan, serta mendorong KLHK dan KKP mengusut secara tegas dan tuntas dugaan perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh perusahaan.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Satker Manado yang berjumlah delapan (8) orang telah datang ke lokasi penimbunan pada tanggal 1 September 2022. Namun sampai saat ini, belum membuahkan hasil apapun, baik catatan kunjungan secara terbuka kepada public.

Berdasarkan informasi yang KIARA terima dari masyarakat Pantai Minanga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa proyek penimbunan pantai tersebut sudah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengemukakan bahwa hingga sampai lampiran alokasi ruang yang ada dalam Perda RZWP-3-K Sulawesi Utara belum diinformasikan dan dipublikasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak ditetapkan produk hukum tersebut.

Susan menuturkan “KIARA tegas mengritik keras tentang produk hukum RZWP-3-K yang bermasalah dari awal pembentukannya hingga penerapannya yang berujung perusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut. KIARA melihat kerusakan terjadi khususnya ekosistem terumbu karang hanya untuk aktivitas seperti penimbunan pantai yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh korporasi atau pemodal. Apakah ekosistem terumbu karang harus dibiarkan secara sadar dirusak karena ruang tersebut telah dialokasikan untuk industri lain dalam RZWP-3-K?”

“Seharusnya kejadian kerusakan ekosistem di pesisir melalui terbitnya RZWP-3-K menjadi pijakan bagi KKP untuk mengevaluasi seluruh Perda RZWP-3-K yang sejak awal penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai rightsholders atas lautnya,” tegas Susan.

KIARA mempertanyakan posisi tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi korporasi untuk melakukan perusakan melalui salah satu produk hukumnya. Lebih lanjut, Rignolda Djamaluddin ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara (ANTRA) menilai “instansi pemerintah, baik GAKKUM maupun PSDKP dengan mudah menyatakan perusakan dan tindakan penangkapan, kalau yang melakukannya adalah masyarakat seperti nelayan tradisional dalam konteks Illegal Fishing misalnya.”

KIARA menilai terjadinya penimbunan pantai yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, seharusnya KKP, KLHK beserta kementerian/lembaga negara lainnya melakukan audit lingkungan, terutama terhadap korporasi yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jika pemangku kebijakan yaitu KKP dan KLHK memiliki itikad baik, maka mereka dapat melakukan proses pidana kepada perusahaan tersebut. Bahkan KKP dan KLHK harus menghitung valuasi nilai kerugian yang terjadi akibat dari kerusakan terumbu karang yang ada di Pantai Minanga, bukan hanya dengan mudah memberikan izin untuk reklamasi yang telah jelas merugikan nelayan dan juga ekosistem terumbu karang.

KIARA mencatat bahwa telah ada kasus yang ditangani Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 terkait dengan tindak pidana perikanan karena terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan, dalam konteks ini adalah terumbu karang. Di dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Putusan MA yang dijelaskan tersebut seharusnya menjadi produk hukum dan preseden yang baik untuk dilakukan di berbagai tempat yang terjadi perusakan terumbu karang, baik akibat dari penimbunan pantai atau hal apapun yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. “Jika KKP dan KLHK tidak menindak sekarang, berarti secara jelas posisi dan langkah yang dilakukan KKP dan KLHK tidak sejalan keberlanjutan ekologi dan ekosistem yang hidup di dalamnya serta hanya memberikan karpet merah perusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. (*)

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

PT. Tj Silfanus Menimbun Pantai Minanga, KIARA: Penghancuran Ekosistem Terumbu Karang Teluk Manado Secara Sadar dan Sengaja!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
 

PT. Tj Silfanus Menimbun Pantai Minanga, KIARA: Penghancuran Ekosistem Terumbu Karang Teluk Manado Secara Sadar dan Sengaja!

Jakarta, 19 Agustus 2022 – Nuansa merdeka secara penuh dalam momentum dirgahayu kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-77 tak dirasakan lagi nelayan dan masyarakat pesisir yang tinggal di sepanjang pesisir Kampung Baru, Kota Manado. Merdeka bagi nelayan dan masyarakat pesisir adalah pemenuhan atas Hak Konstitusi Masyarakat Pesisir yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak garam, yang menjadi mandat Pemerintah dalam memegang amanat Republik ini. Kehadiran perusahaan swasta yaitu PT. Tj Silfanus yang melakukan penimbunan Pantai Minanga-Malalayang telah mengabaikan hak konstitusional nelayan yang sekaligus mencabut dan menghancurkan kemerdekaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Korporasi tersebut berencana melakukan penimbunan pantai (reklamasi lahan) di Pantai Minanga-Malalayang sepanjang ± 500 meter. Sejak awal rencana penimbunan pantai ini mulai muncul, berbagai penolakan telah dilontarkan nelayan dan masyarakat pesisir. Namun sejak 1 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus telah memulai aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. Melihat adanya aktivitas penimbunan pantai, masyarakat pesisir di sekitar Pantai Minanga melakukan penghadangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan karena menolak keras penimbunan pantai tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa aktivitas penimbunan pantai yang tengah dan akan dilakukan di Pantai Minanga merupakan bentuk penghancuran wilayah pesisir beserta ekosistem yang hidup di dalamnya secara terencana. Penimbunan pantai bertolak belakang dengan semangat perlindungan wilayah pesisir khususnya ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove yang tengah dilakukan dan diperjuangkan oleh nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup di wilayah tersebut.

Lebih jauh, Susan menyatakan, aktivitase penimbunan pantai tersebut telah merusak ekosistem alami terumbu karang yang ada di perairan Pantai Minanga. KELOLA (Kelompok Pengelola Sumber daya Alam) yang sebelumnya telah membuat studi terkait terumbu karang bersama Scientific Exploration Team, menemukan material-material penimbunan pantai berupa batu menimpa dan merusak ekosistem terumbu karang yang hidup di perairan Pantai Minanga. Temuan lainnya, adanya spesies karang berstatus dilindungi yaitu Kima Raksasa (Tridacna) yang terancam kehidupannya pada perairan yang ditimbun. Padahal di dalam kebijakan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur terhadap larangan merusak ekosistem terumbu karang.

Melanggar Peraturan Perundang-undangan Yang Ada

“Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 secara tegas menyebut bahwa setiap orang secara langsung maupun tidak langsung dilarang menimbulkan kerusakan atau merusak ekosistem terumbu karang, juga dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya,” tegas Susan.

Susan melanjutkan, di dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 menerangkan tentang ketentuan pidana bagi yang melakukan pengrusakan terumbu karang. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35,” jelas Susan.

KIARA telah melihat di berbagai wilayah bahwa praktik penimbunan pantai selain merusak 3 (tiga) ekosistem di wilayah pesisir dan laut (:ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove), juga membatasi bahkan memutus hak konstitusional nelayan dan masyarakat pesisir. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 telah dijelaskan bahwa hak konstitusional nelayan antara lain: 1). hak untuk melintas dan mengakses laut; 2). hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3). hak untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan laut; serta 4). hak untuk mempraktikkan adat istiadat atau kearifan tradisional dalam mengelola sumberdaya pesisir dan laut.

Susan menegaskan bahwa proyek penimbunan pantai telah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di berbagai tempat yang telah terjadi. Hal penting lainnya adalah KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak PT. Tj Silfanus dan korporasi lainnya yang telah dan tengah melakukan penimbunan pantai yang merusak ekosistem terumbu karang di wilayah tersebut, sehingga minumbulkan efek jera dan menunjukkan eksistensi dan standing position yang tegas dari negara dalam mewujudkan perlindungan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil serta ekosistem di dalamnya secara adil dan berkelanjutan.

 

Informasi Lebih Lanjut :

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Walaupun Ditolak Nelayan Tradisional, KKP Tetap Melanjutkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Walaupun Ditolak Nelayan Tradisional, KKP Tetap Melanjutkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Jakarta, 2 Agustus 2022 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan pembahasan tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI. Sedangkan di dalam rancangan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut, WPP NRI akan kembali dibagi ke dalam tiga (3) zona, yaitu: 1). Zona berbasis kuota penangkapan ikan (fishing industry), yang terdiri dari tujuh (7) WPP NRI; 2). Zona non kuota penangkapan ikan, yang terdiri dari tiga (3) WPP NRI; dan, 3). Zona penangkapan terbatas (spawning & nursery ground), yang terdiri dari satu (1) WPP NRI.

KKP menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut akan menggunakan mekanisme kuota dan juga kontrak kepada korporasi dan investor asing. KKP juga menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur  menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan kelautan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati  menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur yang tetap digagas oleh KKP bertentangan dengan semangat keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelautan dan juga penyejahteraan nelayan tradisional dan/atau nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap yang berkelanjutan. “Kebijakan ini akan semakin menyulitkan nelayan tradisional karena akan berhadapan dan bersaingan dalam ruang yang sama tetapi dengan penggunaan alat produksi yang jauh berbeda. Nelayan tradisional masih menggunakan alat produksi yang menangkap ikan untuk mencukupi kebutuhan mendasar kehidupan mereka dan berkelanjutan, sedangkan nelayan modern dan/atau industri menggunakan alat produksi yang dapat menangkap sumber daya perikanan dan kelautan secara masif dan cenderung bersifat eksploitatif”, ungkap Susan.

Susan menambahkan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur harus dihentikan dan dievaluasi secara penuh. “Apakah kebijakan penangkapan ikan terukur ini sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional dan untuk menyejahterahkan mereka atau malah kebijakan ini hanya menjadi karpet merah untuk memuluskan dan memastikan keberlanjutan usaha dari korporasi dan juga investor asing yang ingin mengeksploitasi sumber daya perikanan,” tambah Susan.

Penangkapan Ikan Terukur dengan Sistem Kontrak dan Kuota

KIARA memandang bahwa terdapat problematika yang mendasar dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, terutama dalam substansi tentang sistem kontrak dan kuota. Beberapa catatan KIARA tentang rancangan kebijakan penangkapan adalah sebagai berikut: Pertama, sumber daya perikanan merupakan barang publik yang seharusnya pengelolaannya diperlakukan sebagai barang publik bukan barang privat. Pengaturan kuota penangkapan ikan berdasar pada kontrak kerjasama merupakan hal yang inkonstitusional, di mana barang publik diperlakukan sebagai barang privat dan dalam prinsip kontrak para pihak harus tunduk pada apa yang diperjanjikan. Hal ini tentu saja mendegradasi peran negara karena menjadi setara/sejajar dengan pelaku usaha yang mendapat kontrak tersebut.

Kedua, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan lokal dan cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terutama asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan.

Ketiga, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki kajian ilmiah tentang dampak yang akan ditimbulkan dan juga bertentangan dengan asas keberlanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, yaitu asas keberlanjutan mengandung arti bahwa pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.

Keempat, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur tidak memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan. Serta, kelima, bertentangan dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yaitu perlindungan nelayan dalam hal ini adalah nelayan tradisional, karena relita yang terjadi di berbagai perairan bahwa wilayah perairan tradisional nelayan sering didapati aktivitas nelayan skala besar/modern dengan alat tangkap tidak berkelanjutan bahkan alat tangkap cantrang masih dapat dijumpai di berbagai perairan di pulau-pulau kecil. Hal ini menandakan masih lemahnya pengawasan penggunaan alat tangkap. Jika rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur disahkan, maka akan semakin mengancam keberlanjutan nelayan tradisional di berbagai wilayah.

“KIARA meminta secara tegas kepada KKP untuk segera menghentikan pembahasan penangkapan ikan terukur dan segera berbenah untuk menggagas kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional sehingga kebijakan yang digagas oleh KKP dapat menjadi katalis untuk meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan  perekonomian nelayan serta juga tetap menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelautan. Langkah KKP seharusnya fokus untuk menuntaskan terlebih dahulu permasalahan-permasalahan utama seperti melaksanakan mandat UU No. 7 Tahun 2016 dan melaksanakan mandat Putusan MK No. 3 Tahun 2010,” tegas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

PESISIR UTARA JAWA TENGAH TERDAMPAK BANJIR ROB, KIARA: PEMERINTAH HARUS EVALUASI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT PESISIR!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

PESISIR UTARA JAWA TENGAH TERDAMPAK BANJIR ROB, KIARA: PEMERINTAH HARUS EVALUASI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT PESISIR!

 

Jakarta, 31 Mei 2022 – Menjelang minggu terakhir bulan Mei, masyarakat yang berada di pesisir utara Jawa Tengah dilanda fenomena alam banjir rob. Akibatnya, masyarakat pesisir disepanjang pantai utara Jawa harus merasakan dampak buruk dari banjir rob yang terjadi diberbagai titik.

 

Titik-titik lokasi banjir rob di pantai utara di Provinsi Jawa Tengah ialah pesisir Kabupaten Brebes, pesisir Kota dan Kabupaten Tegal, pesisir Kabupaten Pemalang, pesisir Kota dan Kabupaten Pekalongan, pesisir Kabupaten Batang, pesisir Kabupaten Kendal, pesisir Kota Semarang, pesisir Kabupaten Demak, pesisir Kabupaten Jepara, pesisir Kabupaten Pati dan pesisir Kabupaten Rembang. Titik lokasi dengan intensitas tingginya banjir rob hingga 1 meter lebih adalah pesisir Kota Semarang, terutama di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas akibat dari tanggul laut yang jebol. Titik lokasi lainnya adalah Desa Timbulsloko, Dukuh Mondoliko dan Dukuh Tambak Polo di Kabupaten Demak. Diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa nelayan yang tinggal di pesisir pantai utara Jawa Tengah terdampak akibat banjir rob yang terjadi.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa dampak buruk banjir rob paling dirasakan oleh lebih dari 100.000 nelayan yang tinggal di wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah. “Masyarakat pesisir di Pantai Utara Jawa Tengah, khususnya nelayan tradisional harus merasakan dampak nyata dari banjir rob ini. Apakah banjir rob di Pantura Jawa Tengah murni fenomena alam ataukah akibat dari deforestasi ekosistem hutan mangrove untuk kepentingan proyek industri dan infrastruktur yang eksploitatif di sepanjang pesisir Pantura?” ungkap Susan.

 

Susan menambahkan bahwa momentum ini merupakan salah satu peringatan dari alam, agar pemerintah menghentikan dan melakukan evaluasi proyek-proyek industri dan infrastruktur yang haus akan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pantura Jawa Tengah. “Pemerintah harus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak lagi dialami oleh masyarakat yang tinggal di pesisir utara Jawa Tengah, dan masyarakat pesisir harus mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak dari pemerintah untuk melalui banjir rob yang telah terjadi,” katanya.

 

“Terutama wilayah Desa Timbulsloko, Dukuh Mondoliko dan Dukuh Tambak Polo di Kabupaten Demak, mereka telah merasakan banjir rob terparah dalam 2 tahun terakhir. Air sudah semakin masuk hingga ke dalam rumah dan mengganggu aktivitas serta perekonomian mereka dalam 2 tahun terakhir, bahkan di Dukuh Timbulsloko jalanan menuju kampung sudah tertutup air rob,” tambah Susan.

 

Pentingnya Perlindungan Masyarakat Pesisir Pasca Rob

 

KIARA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jawa Tengah untuk tidak lagi terjebak pada perspektif pembangunan industri dan infrastruktur yang bersifat eksploitatif. Hal tersebut karena akan memberikan dampak yang nyata terhadap percepatan krisis iklim, dan jika terjadi akan menjadikan masyarakat pesisir sebagai korban pertama. “Jika terjadi bencana seperti banjir rob, Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh terjebak pada penyelesaian masalah banjir yang bersifat sloganistik, yaitu: naturalisasi atau normalisasi. Penyelesaian dengan pendekatan sloganistik hanya memberikan solusi palsu, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya dan penyebabnya, akhirnya menambah krisis ekologis yang terjadi di pesisir utara Jawa Tengah,” tegas Susan.

 

KIARA memandang bahwa problematika banjir rob harus diselesaikan dengan meninggalkan perspektif dan pola pembangunan industri dan infrastruktur yang ekstraktif, yaitu: pertama, melakukan menghentikan dan meng-evaluasi secara utuh terkait industri dan pembangunan yang berada di wilayah pesisir utara Jawa Tengah; kedua, menghentikan deforestasi hutan mangrove yang berada di pesisir utara Jawa Tengah, dan melakukan pemulihan serta restorasi ekosistem hutan mangrove; ketiga, memperbaiki tata ruang dengan memprioritaskan ruang hijau untuk pemulihan lingkungan pesisir; keempat, pembangunan di pesisir harus melihat daya tampung, daya dukung serta bebas ekologis; kelima, Pemerintah Pusat dan Daerah harus membuat konsep perlindungan masyarakat pesisir dan konsep mitigasi bencana dengan pendekatan restorasi lingkungan yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat pesisir.

 

KIARA mendesak Pemerintah Daerah Jawa Tengah untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir utara Jawa Tengah, terutama dalam proses pemulihan melewati bencana banjir rob yang terjadi. “Bantuan dan pemulihan kondisi masyarakat pesisir wajib dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sesuai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya dan Petambak Garam,” tegas Susan.

 

“Masyarakat pesisir membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana alam karena merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016. Pemerintah harus segera melakukan aksi nyata untuk mengevaluasi industri dan pembangunan yang berada di wilayah pesisir dan memprioritaskan penguatan masyarakat dan pemulihan hutan mangrove yang berada di wilayah pesisir untuk keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dan ekosistem hayati yang berada di pesisir Jawa Tengah. Jika tidak ada aksi nyata, maka banjir dan bencana ekologis lainnya yang pada akhirnya menjadi krisis ekologis akan terus terjadi dan akan semakin mengancam keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional,” tegas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050.

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamat Wawonii

 

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

 

Jakarta, 17 Maret 2022, Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah illegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

 

Pulau Wawonii dengan luas 867,58 km2, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007, adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Sehingga izin PT GKP harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum karena melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini.

 

Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan dua IPPKH milik PT GKP dengan No. SK. 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 ha. Penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT GKP pada 2008. Namun praktiknya, PT GKP baru melakukan kegiatan konstruksi pada 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.

 

PT GKP juga melakukan pelanggaran hukum karena melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh warga. Sebelumnya, pada Kamis (3/3/22), PT GKP melakukan penerobosan dan penggusuran dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang tidak bersedia lahannya menjadi areal pertambangan untuk perusahaan. Tercatat, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT GKP ini merupakan yang kelima kalinya: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, di lahan milik Pak Idris. ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

 

Pihak perusahaan mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga yang telah dibebaskan. Padahal, lahan-lahan itu telah dikelola turun-temurun selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria, dan menjadi hak milik serta selalu membayar pajak atas tanah setiap tahun. Bahkan, jauh sebelum PT GKP masuk, tidak pernah ada warga saling mengklaim atas tanah, apalagi timbul konflik di tengah masyarakat. Padahal berdasarkan pasal 39 huruf (i) UU 3/2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan permasalahan hak atas tanah sebelum beroperasi. Artinya upaya penerobosan dan penggusuran lahan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal dan melanggar hukum.

 

Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP ini disebut untuk membangun jalan tambang menuju lokasi penambangan. Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara. Pada 2019 lalu, sebanyak 28 orang warga penolak tambang di Roko-Roko Raya dikriminalisasi, enam di antaranya sempat ditahan di Polda Sulawesi Tenggara dan dua orang di antaranya divonis pidana, yakni La Site dengan hukuman penjara 10 bulan dan Idris Ladiri dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

 

Tindakan pembiaran pelanggaran hukum oleh aktivitas tambang PT GKP di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010. Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus tambang di pesisir yang tidak sesuai peruntukan ruang dalam Perda RZWP3K Sultra, tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tenggara. Hal ini akan berimplikasi buruk pada tatanan ekosistem pulau secara holistik. Pada akhirnya masyarakat yang mendiami Pulau akan mengalami kerentanan dan atau krisis atas sumber daya pangan dan air; akses Lahan pertanian dan kebun, air bersih dan sehat, beserta ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, lamun dll) yang mendorong kelangsungan hidup akan ikut tercemar dan rusak.

 

Untuk itu, kami menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dengan:

 

  1. Hentikan seluruh aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, evaluasi dan cabut IUP yang telah diterbitkan.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas tambang, tidak hanya di Pulau Wawonii, namun juga di seluruh pulau kecil di Indonesia.
  3. Mendesak penghentian proses hukum atas warga Wawonii yang telah dikriminalisasi karena menolak aktivitas illegal PT Gema Kreasi Perdana.

 

Narahubung:

Accho (Warga Roko-Roko Raya) 082318250993

Yusna (Warga Roko-Roko Raya) 082252868283

Muh. Jamil (JATAM) 082156470477

Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999

Gita (Solidaritas Perempuan) 081236102978

Rere Christanto (WALHI Nasional) 083857642883

Helmy Hidayat (KONTRAS) 081259269754

Fauzi (YLBHI) 08118412416

Linda (KPA) 085852233755

Tika (Trend Asia) 081289819660

Pasca Vonis Mahkamah Agung Kepada Edhy Prabowo, KIARA: Alasan Mahkamah Agung Bertolak Belakang dengan Fakta Korupsi Edhy!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pasca Vonis Mahkamah Agung Kepada Edhy Prabowo, KIARA: Alasan Mahkamah Agung Bertolak Belakang dengan Fakta Korupsi Edhy!

 

Jakarta, 10 Maret 2022 – Pada tanggal 7 Maret 2022, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis kasus korupsi penerimaan suap terkait ekspor benur lobster oleh Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. MA mengeluarkan vonis pidana penjara selama 5 tahun. Vonis yang dikeluarkan MA lebih ringan daripada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun kepada Edhy Prabowo.

 

Mahkamah Agung menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal tersebut karena Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020.

 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut bahwa alasan MA melakukan pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo merupakan sesuatu yang bertolak belakang dengan fakta korupsi yang dilakukan oleh Edhy Prabowo. “KIARA berpandangan bahwa hal meringankan yang disampaikan oleh MA sangat bertolak belakang dengan fakta bahwa Edhy Prabowo melakukan korupsi penerimaan suap karena implementasi Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang disahkannya sendiri,” ungkapnya.

 

Susan mengatakan bahwa argumentasi MA yang mengatakan bahwa Edhy Prabowo bekerja dengan baik merupakan satu kekeliruan dan tak mendasar. “Jika Edhy Prabowo bekerja dengan baik, mengapa beliau ditangkap KPK dengan kasus korupsi penerimaan suap? Faktanya Edhy pelaku korupsi penerimaan suap dan nihil prestasi selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan,” tegas Susan.

 

KIARA mencatat bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut. ORI terbukti benar karena beberapa bulan kemudian Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi penerimaan suap terkait ekspor benur lobster, akibat dari kebijakannya tersebut. 

 

“Pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, berbagai elemen hingga nelayan tradisional telah mengingatkan Edhy terkait Permen tersebut. Tidak hanya sebatas mengingatkan, KIARA dan nelayan tradisional bahkan melakukan aksi (pada Juli 2020) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar Edhy segera mencabut Permen KP tersebut. Tetapi kritik tersebut tidak digubris sama sekali hingga Edhy ditangkap oleh KPK. Hal ini menunjukkan kepada MA bahwa MA telah keliru menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik dan perbuatan terdakwa untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Faktanya nelayan menyatakan penolakannya terhadap kebijakan khususnya ekspor lobster yang telah dikeluarkan Edhy. Apakah hakim Mahkamah Agung tidak melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh publik dan mengevaluasinya dalam konteks kasus ini?” tanya Susan.

 

“Edhy Prabowo adalah pelaku korupsi yang memanfaatkan jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membuat kebijakan dan meraup untung secara melawan hukum. Korupsi oleh pejabat strategis merupakan extra ordinary crime. Seharusnya hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka dipertahankan atau malah ditambah, bukan didiskon dan diberi keringanan,” tegas Susan.

 

Fakta dan Temuan KIARA terkait Kebijakan Ekspor Benur Lobster

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat bahwa pertama, pasca disahkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020, Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) belum melakukan pendataan terbaru mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia. “Status lobster dan benih lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap? Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu.” Tegas Susan.

 

Kedua, dari 60.000 ekor benih, negara hanya mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 15.000 rupiah. Sementara dari 37.500 ekor benih, hanya mendapatkan PNBP sebesar 9.375 rupiah. “Meningkatnya volume ekspor benih lobster terbukti tidak memberikan keuntungan bagi negara dan juga nelayan pembudidaya lobster tradisional yang bersifat jangka panjang” tegasnya.

 

Ketiga, keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas. “Kesejahteraan nelayan lobster yang selalu diklaim akan meningkat, tetapi terbantah karena yang diuntungkan oleh kebijakan ini hanya dirinya sendiri, perusahaan-perusahaan dan politisi yang ada di belakangnya,” tegas Susan.

 

Keempat, “realita di lapangan, nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster hanya dijadikan alat untuk memuluskan langkah perusahaan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Perusahaan eksportir membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya. Perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50-gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen,” lanjut Susan.

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502.

Perusahaan Harita Group Kembali Serobot Lahan, Warga Diintimidasi Hingga Pingsan

Siaran Pers 

 

Perusahaan Harita Group Kembali Serobot Lahan, Warga Diintimidasi Hingga Pingsan

 

PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group kembali melakukan penyerobotan lahan milik warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara pada Kamis, (3/3/22). Penyerobotan lahan yang menggunakan excavator oleh PT GKP ini melibatkan aparat kepolisian bersenjata lengkap dan TNI.

Penerobosan oleh PT GKP hari ini terjadi di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang enggan menyerahkan lahannya untuk perusahaan. Penyerobotan ini pun bukan yang pertama, melainkan telah lima kali dilakukan, sejak: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Bapak Idris; ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

Penyerobotan berulang ini sebagai bentuk upaya paksa PT GKP dalam membangun jalan tambang menuju lahan yang sudah dibebaskan dan konsesi tambang. Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara.

Pada kejadian hari ini, misalnya, warga, didominasi petani perempuan, yang terus mempertahankan tanah miliknya, menghadang dan berbaring di depan excavator perusahaan, hingga melakukan aksi buka baju justru diperhadapkan dengan aparat keamanan bersenjata lengkap yang represif, juga mendapat ancaman akan ditangkap karena dianggap menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang.

Pihak perusahaan pun mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga (P) dan telah dibebaskan oleh pihak perusahaan. Padahal, lahan-lahan itu telah dikelola selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria, juga selalu membayar pajak atas tanah setiap tahunnya. Bahkan, jauh sebelum PT GKP masuk, tak pernah ada saling klaim atas tanah, apalagi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Demikian juga dengan 28 warga yang dikriminalisasi. Polisi,  dengan dalih laporan dari pihak perusahaan, justru menyasar warga terlapor yang memiliki lahan di Roko-Roko Raya. Pada 24 Januari 2022 kemarin, misalnya, polisi menangkap tiga warga penolak tambang di Roko-Roko Raya, masing-masing atas nama Hurlan, dan Hastoma, dan La Dani. Pasca ditangkap dan ditahan di Polda Sultra, perusahaan melakukan penyerobotan di lahan La Dani pada Selasa, 1 Maret dan Kamis, 3 Maret hari ini.

 

Polisi Amankan Investasi, Pemerintah Turut Membiarkan

Keterlibatan dan keberpihakan aparat keamanan baik dari institusi Polri maupun TNI dalam mengamankan kepentingan bisnis tambang PT  GKP di Wawonii juga tidak terlepas instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri mengenai pengamanan bisnis/investasi di berbagai daerah. Disamping itu, penggunaan kekuatan alat keamanan negara sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran-pelanggaran HAM seperti perlakuan intimidatif, tindakan kriminalisasi, menimbulkan rasa takut dan trauma berlebih, serta perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Penyerobotan berulang tanpa ada tindakan hukum apapun menunjukkan betapa aparat kepolisian dan TNI cenderung menjadi centeng korporasi tambang, dari pada mengayomi dan melindungi rakyat itu sendiri.

Demikian juga pemerintah pusat dan daerah, alih-alih menindak tegas tindak kejahatan PT GKP, justru turut memfasilitasi, bahkan ada upaya pembiaran sehingga warga berjuang sendirian menyelamatkan tanah-ruang hidupnya.

Hal ini terlihat dari langkah Pemkab Konkep yang telah meneken MOU (memorandum of understanding) dengan PT GKP ihwal komitmen investasi di Pulau Wawonii pada Kamis, 30 September 2021. MoU ini merupakan tindak lanjut pasca Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan disahkan 2021 lalu, dimana sudah ada alokasi ruang untuk investasi pertambangan di pulau kecil itu.

Tak berhenti di situ, Pemkab Konkep melalui Wakil Bupati bahkan ikut berupaya bernegosiasi dengan warga yang menolak, dengan tujuan perusahaan diberi ruang untuk masuk dan mulai menambang.

Tindakan pembiaran dan upaya mendorong investasi tambang di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010. Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan melintas ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus di pesisir dalam menunjang pertambangan di daratan yang, sesungguhnya tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra, berikut tidak sesuai peruntukan ruang.

Lebih lanjut, beroperasinya PT GKP di pulau kecil Wawonii akan berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan air bersih dan sehat, berikut ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, lamun dll) akan ikut tercemar dan rusak.

Untuk itu, kami mendesak:

 

[1] Mendesak Menteri ESDM untuk segera hentikan aktivitas PT GKP, evaluasi segera, dan cabut IUP yang telah diterbitkan;

[2] Mendesak Menteri KKP untuk segera mengevaluasi Pembangunan pelabuhan khusus lewat penimbunan pantai yang merombak Mangrove dan terumbu karang;

[3] Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari untuk segera tarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi;

[4] Mendesak Kapolri RI untuk menindak-tegas Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Kendari yang membiarkan pasukannya mengkawal PT GKP dalam melakukan penerobosan lahan milik warga;

[5] Mendesak Pangdam XIV/Hasanuddin untuk menarik seluruh pasukannya dan menghukum dengan maksimal atas upaya tindakan perbantuan penyerobotan lahan di pulau Wawonii oleh perusahaan tambang PT. GKP;

[6] Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak untuk segera lakukan investigasi atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan PT GKP dan aparat kepolisian di Sulawesi Tenggara;

[7] Mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe Kepulauan untuk menjalankan amanat UU nomor 7 tahun 2016 terkait Perlindungan dan Pemberdayaan bagi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

Narahubung:

 

  1. KontraS – +62 895-7010-27221 – Abimanyu Septiadji
  2. YLBHI – +62 853-9512-2233 – Edy Kurniawan
  3. LBH Makassar – +62 853-4297-7545 – Ady Anugrah Pratama
  4. KIARA –+62 821-1333-2992 – Muhammad A
  5. JATAM – 081319789181 – Melky Nahar

Tiga Warga Penolak Tambang di Wawonii Ditangkap Polisi

Siaran Pers Bersama

 

Tiga Warga Penolak Tambang di Wawonii Ditangkap Polisi

 

Kendari, 24 Januari 2022

Sebanyak tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara ditangkap aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara.

Ketiga warga itu, antara lain La Dani alias Anwar (L) dan Hurlan (L), ​​dan  Hastoma (L) ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022, sekitar Pkl. 13.30 Wita. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang. Sementara Hurlan ditangkap di rumahnya.

Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ketiga warga pulau kecil Wawonii itu ditangkap. Menurut keterangan warga, ketiganya tengah dalam perjalanan laut, menggunakan speedboat Polisi, menuju kantor Polda Sulawesi Tenggara di Kendari.

Sebagaimana diketahui, Anwar,  Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak tambang di pulau Wawonii. Warga, yang sebagian besar menggantungkan perekonomian pada sektor pertanian/perkebunan dan laut, menentang rencana penambangan nikel oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group.

Keteguhan warga dalam melakukan penolakan atas tambang nikel itu, berujung pada ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi, hingga pada 2019 lalu sebanyak 28 warga dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan.

Tuduhan yang dialamatkan ke warga pun macam-macam dan cenderung mengada-ada, mulai dari dugaan menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang, dugaan merampas kemerdekaan terhadap seseorang, tuduhan pengancaman, dan tuduhan penganiayaan.

Adapun Anwar,  Hastoma, dan Hurlan, yang ditangkap polisi pada hari ini, Senin (24/01/22), termasuk ke dalam 28 warga yang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi pada 23 Agustus 2019 lalu. Tuduhan yang dialamatkan kepada ketiganya saat itu, adalah terkait dugaan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 333 KUHP.

Penangkapan terhadap Anwar,  Hastoma, dan Hurlan oleh polisi hari ini, berikut kriminalisasi terhadap warga Wawonii pada 2019 lalu, patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan aparat kepolisian yang lebih sering tampil sebagai centeng oligarki.

Penangkapan terhadap warga penolak tambang itu, patut dibaca sebagai upaya negara melalui institusi kepolisian dan korporasi untuk menekan resistensi warga, sehingga rencana investasi penambangan dapat berjalan mulus.

Dugaan ini semakin kuat, mengingat aparat kepolisian cenderung bersekongkol dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam kaitan dengan PT GKP, misalnya, pada 2019 lalu, pihak perusahaan melakukan penerobosan lahan-lahan milik warga.

Pertama, pada Selasa, 9 Juli 2019, sekitar Pkl. 11.00 Wita, PT GKP menerobos lahan milik Ibu Marwah. Kedua, pada Selasa, 16 Juli 2019, sekitar Pkl. 15.00 di lahan milik Idris. Ketiga, pada Kamis, 22 Agustus 2019, tengah malam, kembali menerobos lahan milik Amin, Wa Ana, dan (Alm) Labaa.

Penerobosan lahan warga yang berulang itu dan berakibat pada rusaknya tanaman jambu mete, kelapa, pala, cengkeh, dan tanaman lainnya justru dikawal ketat aparat kepolisian.

Adapun laporan warga kepada pihak kepolisian terkait penerobosan lahan milik masyarakat oleh PT GKP itu tak kunjung diproses, semua mengendap begitu saja. Salah satu warga Konawe Kepulauan atas nama Idris, misalnya, melaporkan PT GKP ke Polres Kendari pada Rabu, 14 Agustus 2019. Idris melapor ke polisi karena lahan dan tanamannya dirusak PT GKP pada Selasa, 16 Juli 2019.

 

Untuk itu, kami menuntut:

[1] Mendesak Polda Sulawesi Utara untuk membebaskan La Dani (Anwar), Hurlan, dan Hastomo;

[2] Mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan di pulau Wawonii;

[3] Mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk menjalankan amanat pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. *

———

 

 

Nara hubung:

 

LBH Kendari – La Ode Muh. Suhardiman – +62 822-7130-6544

LBH Makassar – Muh Syahid – +62 852-4070-7457

JATAM – Muhamad Jamil – +62 821-5647-0477

YLBHI – Zainal Arifin – +62 813-9128-2443

KontraS – Helmy Hidayat Mahendra – 081259269754

KIARA – Vikerman Saragi – ​​+62 823-6596-7999

FNKSDA – Roy Murtadho – +62 822-3344-9177

Hari Nusantara 2021 KIARA: Potret Kehidupan Nelayan Tradisional Semakin Terancam Akibat Regulasi Pemerintah Pusat

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Nusantara 2021 KIARA: Potret Kehidupan Nelayan Tradisional Semakin Terancam Akibat Regulasi Pemerintah Pusat

 

Jakarta, 13 Desember 2021 – Disetiap tanggal 13 Desember, masyarakat Indonesia
memperingati Hari Nusantara. Hari Nusantara memiliki makna yang mendalam bagi
penegasan dan pengakuan kedaulatan laut Indonesia. Kedaulatan Indonesia atas ruang
lautnya dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda, deklarasi yang menyatakan kepada
dunia bahwa wilayah laut Indonesia adalah termasuk wilayah laut sekitar, diantara dan
di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa pada Hari Nusantara
2021, kehidupan nelayan yang menjaga dan meneruskan semangat Deklarasi Djuanda
saat ini semakin terancam dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“KIARA mencatat hingga hari ini banyak nelayan dan perempuan nelayan menghadapi
ragam ancaman akibat dari berbagai regulasi yang tengah dan telah disusun oleh
Pemerintah Pusat yang tidak berpihak terhadap nelayan tradisional-kecil, khususnya
Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan dan Peraturan
Menteri,” ungkapnya.

Susan menjelaskan, salah satu sumber masalah regulasi yang dimaksud adalah UU No.
11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan omnibus law atau
UU CK. Narasi nelayan di dalam UU CK menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak
lagi mengakui identitas politik dari nelayan tradisional dan menempatkan statusnya
sama dengan pelaku usaha perikanan dalam skala yang lebih besar.

“UU Cipta Kerja merevisi ketentuan mendasar yang melekat pada nelayan kecil,
sehingga tidak ada ketentuan yang jelas antara nelayan kecil dengan nelayan besar.
Kriteria yang jelas terhadap nelayan kecil sangat penting karena terkait perlakuan
khusus untuk mereka, seperti berhak mendapat subsidi, modal, dan sebagainya dari
pemerintah. Nelayan kecil juga tidak diwajibkan memiliki izin karena menggunakan
alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan. Hal ini berpotensi menimbulkan
konflik baru karena nelayan besar juga dapat menikmati perlakuan khusus yang selama
ini hanya diberikan terhadap nelayan kecil,” tegas Susan.

UU CK memiliki berbagai regulasi turunannya. Salah satunya adalah PP No. 85 Tahun
2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. PP ini akan memungut tarif PNBP praproduksi (sebelum berlayar/melaut) sebesar 5% kepada para pelaku perikanan yang
ukuran kapalnya mulai dari 5 gross ton (GT). PP ini juga mengakomodir kepentingan
untuk melakukan eksploitasi dan perampasan ruang secara terstruktur melalui tarif atas
jenis PNBP yang berasal dari reklamasi dan tambang pasir.

“Seharusnya, negara menargetkan pungutan PNBP perikanan ini kepada para pelaku
perikanan skala besar, yang menggunakan kapal di atas 10 GT. Nelayan tradisional dan
nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 GT sudah seharusnya dibebaskan
dari pungutan PNBP. Terkait dengan reklamasi dan tambang pasir yang hari ini seolaholah dilegalkan melalui PNBP menambah penderitaan nelayan yang terjadi di pesisir
dan pulau-pulau kecil. Salah satu contohnya adalah perampasan wilayah tradisional
nelayan dan kriminalisasi yang terjadi akibat pertambangan pasir di perairan
Spermonde untuk menyuplai kebutuhan reklamasi Makassar New Port,” tegas Susan.

Regulasi turunan lainnya yang saat ini sedang disusun oleh Pemerintah Pusat dalam hal
ini Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Rancangan Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) tentang Penangkapan Ikan Terukur. Rancangan
Kepmen KP tersebut akan membatasi penangkapan ikan di perairan Indonesia dengan
sistem kuota tangkapan ikan (catch limit). Di dalam rancangan tersebut, 11 WPP-NRI
akan dibagi menjadi tiga (3) zona yaitu 1). zona fishing industry (di 6 WPP-NRI); 2).
zona nelayan lokal (di 4 WPP-NRI); dan 3). zona spawning and nursery (di 1 WPPNRI).

Susan menjelaskan, “rancangan regulasi ini hanya akan memfasilitasi kepentingan
investasi perikanan skala industri dalam target mengenjot PNBP semata. Selain itu juga
akan melanggengkan ketidakadilan, serta mendorong nelayan tradisional dan atau
nelayan skala kecil berkompetisi dengan kapal-kapal besar di perairan Indonesia.
Bagaimana mungkin di dalam rancangan Kepmen KP ini ada sistem konsesi hingga 20
tahun seperti yang terjadi di industri ekstraktif pertambangan? Sistem konsesi akan
sangat berdampak bagi ekosistem perikanan karena akan melegalkan privatisasi
penguasaan sumber daya perikanan dalam jangka waktu panjang bagi pemilik modal
besar dan/atau oligarki disektor perikanan”.

Berbagai regulasi yang tengah dan telah disusun, imbuh Susan, tidak berujung pada
perlindungan ruang hidup lebih dari 2,5 juta nelayan di Indonesia yang sangat
bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. KKP seharusnya merumuskan
kebijakan yang berpihak bagi kehidupan nelayan tradisional-kecil yang jumlahnya lebih
dari 90 persen dari seluruh pelaku perikanan di Indonesia. Regulasi tersebut akan
semakin memperburuk keberlanjutan dan kelestarian ekosistem serta sumber daya
kelautan dan perikanan di tengah terjadinya krisis iklim di Indonesia.

“Alih-alih melindungi kehidupan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, KKP
justru melindungi kepentingan bisnis para investor yang ingin menguasai sumber daya
kelautan dan perikanan Indonesia. Pada titik inilah regulasi yang tengah dan telah
disusun oleh KKP harus dievaluasi secara mendasar dan mendalam. Sangat perlu untuk
ditegaskan ulang bahwa nelayan tradisional-kecil adalah rights holder (pemegang hak)
sumber daya kelautan dan perikanan, Artinya, negara khususnya para pemangku
kebijakan mengkhianati Deklarasi Djuanda yang menjadikan laut sebagai lading
investasi tanpa mempertimbangkan relasi nelayan dan perempuan nelayan yang
holistik” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati,  Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Fickerman,  Staff Program KIARA, +62 823-6596-7999

Muhammad AK,  Deputi Advokasi dan Program KIARA, +62 821-9174-8798

Nibras Fadhlillah,  Monitoring dan Evaluasi KIARA, +62 822-2658-3640