Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Penyidikan Kasus Korupsi Impor Garam di Mulai,

KIARA: Sudah Saatnya Kejaksaan Agung Kupas Tuntas Semua yang Terlibat!

 

 

Jakarta, 21 Oktober 2022 – Pada akhir bulan September hingga awal Oktober, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. Tim Penyidik Jampidsus hingga kini telah memeriksa berbagai pihak, beberapa diantaranya adalah Susi Pudjiastuti (mantan Menteri Kelautan Perikanan), Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Direktur Industri Kimia Kementerian Perindustrian, Direktur PT Wings Food, Direktur PT Artha Karya Utama, PT Cheil Jadang Indonesia dan PT Langgeng Makmur Persada.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa penyidikan yang tengah dilakukan Jampidsus menjelaskan bahwa persoalan indikasi korupsi impor garam merupakan kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama, baik oleh kementerian/lembaga negara bersama pihak swasta. “Ini merupakan fenomena gunung es yang harus segera dibongkar dan ditindak serius. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa tata kelola garam di Indonesia yang di setting untuk menguntungkan produksi garam Industri”, ungkapnya.

 

Menurut Susan, mantan menteri yang menjabat pada periode 2016-2022 harus segera diperiksa, diantaranya adalah KKP bersama Kementerian Perdagangan, Kementrian Perindustrian dan Kemenko Perekonomian. “Seluruh kementerian/lembaga terkait harus diperiksa secara menyeluruh. Salah satu adalah Airlangga Hartonto karena pada periode 2016-2019 menjabat sebagai Menteri Perindustrian. Selain itu patut diperiksa adalah Enggartiasto Lukita dan pejabat yang menggatikannya sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2016-2022. Tentu pemeriksaan tersebut untuk mendapatkan perspektif yang menyeluruh dan seimbang serta Jampidsus dapat memperkuat pembuktian adanya indikasi korupsi di tata kelola garam nasional”, tutur Susan.

 

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebesar 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp. 2.054.310.721.560. “Langkah impor garam industri yang dilakukan oleh kementerian terkait tidak mempertimbangkan dan memperhitungkan stok garam lokal dan potensi panen raya garam oleh petambak garam yang tersebar di berbagai penjuru di Indonesia. Pengabaian akan stok garam lokal dan potensi yang akan dihasilkan oleh petambak garam lokal merupakan satu langkah yang dilakukan secara sadar dan sengaja oleh Kementerian terkait. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah belum berposisi untuk memberdayakan hasil produksi petambak garam sebagaimana yang diamatkan dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam”, tegas Susan.

 

“KIARA menghormati dan mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi impor garam, terutama saat ini isu publik sudah mulai lupa akan tata kelola garam nasional yang mengutamakan garam industri. Akibat pengutamaan impor garam industri, terjadi penumpukan pada produksi garam oleh petambak garam lokal yang tidak terserap oleh pasar. Tentu hal tersebut sangat merugikan petambak garam lokal/UMKM lokal. Jika kembali melihat pada tahun 2019, pemeritah Indonesia menetapkan kuota impor garam sebesar 2,7 ton. Hal tersebut tentu saja bertolak belakang dan memberikan pukulan telak terutama akan adanya panen raya garam rakyat yang akan dilakukan oleh petambak garam, khususnya di Cirebon Jawa Barat pada saat itu” jelas Susan.

 

Pada tahun 2019, KIARA telah mengkritisi tata kelola garam nasional yang terindikasi semakin dihancurkan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. KIARA melihat bahwa terdapat dua (2) pasal (Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 6) yang merupakan bentuk nyata liberalisasi garam nasional atas nama industri. Impor garam juga semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan  Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

 

KIARA juga melihat bahwa PP No. 9 Tahun 2018, UU Cipta Kerja, dan PP No. 27 Tahun 2021 terutama terkait substansi impor garam sangat bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2016. Menurut Susan, di dalam UU 7 Tahun 2016 telah mengatur persolaan tata garam nasional secara komprehensif, mulai dari perlindungan petambak garam sampai dengan pengendalian impor. “Namun Pemerintah pusat

 

 

justru tidak menjadikan UU ini sebagai pedoman, malah membuat regulasi yang tidak menguntungkan masyarakat,” ungkapnya

 

Kasus korupsi impor garam akan menambah catatan merah dalam buruknya tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Beberapa kasus korupsi yang melihatkan Kementerian/Lembaga Negara bersama swasta adalah sebagai berikut: 1). Tahun 2016, kasus grand corruption reklamasi Teluk Jakarta; 2). Tahun 2019, OTT Perum Perindo kasus suap jual beli kuota ikan salem, dan kasus suap izin reklamasi Gubernur Kepulauan Riau; 3). Tahun 2020, kasus korupsi ekspor lobster

oleh Menteri KKP Edhy Prabowo; dan 4). Tahun 2021, kasus korupsi penerbitan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) Perum Perindo.

 

“Sudah saatnya Pemerintah Indonesia mengutamakan hasil produksi dari masyarakat/komunitas lokal, terutama nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, sehingga terwujudnya mandat dari UU No. 7 Tahun 2016. Atas mandat UU No. 7 Tahun 2016 juga KIARA bersama komunitas petambak garam lokal meminta Kejaksaan Agung untuk menindak dengan tegas dan transparan kepada publik terkait kasus korupsi impor garam yang telah terjadi,” pungkas Susan. (*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Hari Nusantara 2022. KIARA: Ironi Bangsa Bahari, Pemerintah Obral Murah Pulau-Pulau di Indonesia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nusantara 2022.

KIARA: Ironi Bangsa Bahari, Pemerintah Obral Murah Pulau-Pulau di Indonesia

 

 

Jakarta, 13 Desember 2022 –Indonesia memperingati hari nusantara setiap tanggal 13 Desember dan menjadikan hari ini sebagai momentum kemenangan bangsa dan kedaulatan bangsa atas ruang hidupnya (baca: laut). Namun, ironi bangsa bahari terus menciderai makna dari hari nusantara itu sendiri dengan maraknya penjualan pulau-pulau di Indonesia.

 

Pada 23 November 2022, publik dunia disuguhkan dengan berita dilelangnya Gugus Kepulauan Widi, yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Lelang tersebut akan dilakukan secara online di Sotheby’s Concierge Auctions. Penawar diharuskan melakukan deposit sebesar US$ 100.000 untuk membuktikan keseriusan. Website Sotheby’s berbasis di Amerika Serikat dan fokus pada penjualan serta bisnis tanah dan properti.

 

Kepulauan Widi dengan luas 130,16 km² dikelola oleh PT Leadership Island Indonesia (PT LII). Dasar hukum pengelolaan Kepulauan Widi adalah nota kesepahaman antara Gubernur Maluku Utara (KH. Abdul Gani Kasuba), Bupati Halmahera Selatan (Muhammad Kasuba), serta perwakilan PT LII (Natalia Nari Cahterine, CEO) yang ditandatangani di 2015. Nota kesepahaman 3 belah pihak tersebut berisi bahwa PT LII diberikan hak untuk mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, dan setelah itu akan ditinjau kembali.

 

Modus operandi yang digunakan dalam penjualan Kepulauan Widi tersebut adalah PT LII akan melakukan pelelangan akuisisi sahamnya secara online melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions. Sehingga pemegang saham baru hasil akuisisi dapat langsung mengelola gugus Kepulauan Widi secara penuh.

 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa praktik penjualan pulau seperti yang terjadi di Kepulauan Widi merupakan bentuk pengkhianatan kepada konstitusi Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan salah satu aturan turunannya yaitu Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).

 

“Sudah jelas disebutkan dalam UUD 1945, di Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan negara harus mempergunakannya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Artinya, tujuan pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam konteks ini kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, adalah untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran individual satu orang atau sekelompok orang. Sangat mengecewakan bagi seluruh nelayan jika korporasi bisa mengelola pulau-pulau kecil hanya berdasarkan nota kesepahaman, sedangkan nelayan lokal bersama masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil masih dihalang-halangi untuk mendapatkan hak atas tanahnya,” tegas Susan.

 

Susan menambahkan bahwa di dalam UU Pokok Agraria juga disebutkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik, dan hak pakai atas tanah di Indonesia. “UU PA dengan semangat nasionalisme jelas memandatkan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak milik dan hak pakai di seluruh tanah dan kepulauan Indonesia. Hal itu juga dipertegas dalam UU No. 1 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tegas Susan.

 

KIARA juga mengecam aktor-aktor yang terlibat sehingga terciptanya nota kesepahaman dan yang memberikan ruang kepada PT LII untuk mengelola Gugus Kepulauan Widi secara privat. “KIARA juga mengecam pertemuan awal Desember yang dilakukan oleh  Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri yang memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan PT. Leadership Islands Indonesia (LII), di Kota Ternate yang menghasilkan Nota Kesepahaman  yang ditandatangani oleh Pemprov Maluku Utara, Pemkab Halmahera Selatan dan PT. LII, berisi kesepakatan untuk mempedomani dan mencermati tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak terkait pengembangan dan pengelolaan pariwisata di kawasan cagar alam Kepulauan Widi,” tegas Susan.

 

KIARA mencatat bahwa gugus perairan Kepulauan Widi merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan. “Karakteristik nelayan tradisional adalah memanfaatkan wilayah perairan di pulau-pulau kecil untuk melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan serta menangkap ikan sesuai dengan kebutuhannya saja. Dan menggunakan daratan pulau-pulau kecil untuk beristirahat, memperbaiki alat tangkap dan berlindung ketika gelombang tinggi sewaktu melaut. Sudah jelas pemanfaatan ruang nyatanya telah ada di perairan Kepulauan Widi untuk melakukan penangkapan ikan dan hal tersebut sesuai Perda No. 2 Tahun 2018,” jelas Susan.

 

KIARA berharap Pemerintah Pusat untuk memberantas dan menindak tegas penjualan pulau-pulau kecil dengan berbagai modus operandi seperti yang dilakukan oleh PT LII. “KIARA berharap tidak terjadi lagi privatisasi yang berkedok ecotourism seperti yang terjadi di Pulau Pari – Kepulauan Seribu DKI Jakarta, Pulau Sangiang – Banten dan kasus yang terakhir Kepulauan Widi. Pemerintah harus menjalankan mandat dari konstitusi UUD 1945, UU PA, UU PWP3K serta Putusan MK No. 3 Tahun 2010 untuk mengedepankan hak atas pengelolaan ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil kepada nelayan tradisional, masyarakat lokal, tradisional dan adat,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Perwakilan Warga Masalembu Audiensi Dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur : Segera Tuntaskan Permasalahan Nelayan Di Masalembu 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

 Perwakilan Warga Masalembu Audiensi Dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur : Segera Tuntaskan Permasalahan Nelayan Di Masalembu 

 

Jakarta, 7 Desember 2022 – Pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 beberapa perwakilan nelayan Masalembu Bersama YLBHI-LBH Surabaya, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Ketua Persatuan Nelayan Masalembu (PNM)  melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa timur terkait beberapa persoalan nelayan yang ada di Pulau Masalembu. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, juga dihadiri oleh beberapa instansi, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Polairud Polda Jatim, Danlantamal V Surabaya, Danlanal Batuporon, dan Pertamina wilayah Jawa Timur.

 

Moh. Zehri sebagai Ketua Kelompok Nelayan Rawatan Samudera menyampaikan dua permasalahan yang dihadapi oleh nelayan Masalembu, Pertama terkait dengan Keamanan laut. Konflik alat tangkap ikan nelayan Masalembu dengan Nelayan diluar Masalembu sudah terjadi mulai sejak tahun 1980-an,  dampak konflik tersebut sampai terjadi Pembacokan  hingga Pembakaran kapal.   Tahun 2021 dan 2022, Nelayan Masalembu  melaporkan dua kapal yang beroperasi di wilayah perairan Masalembu kepada Polairud Sumenep. Namun masih saja banyak kapal cantrang yang beroperasi di perairan Masalembu, dan itupun jaraknya sangat dekat, yakni ada yang 7 mil, 8 mil, bahkan pernah ada yang melakukan penangkapan ikan disekitar 4 mil. Selain masih maraknya alat tangkap ikan yang menggunakan cantrang, ada juga sebagian nelayan Masalembu yang diduga menggunakan potas, jika ini terus dibiarkan begitu saja, tentu ini akan sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat Masalembu yang mayoritas nelayan, juga terhadap kerberlanjutan eskosistem laut. Permasalahan kedua, sulitnya nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi meskipun di Pulau Masalembu ada dua Agen Premium Minyak dan Solar (APMS). Haerul Umam salah satu warga Masalembu yang juga turut hadir menyampaikan bahwa, terkait konflik dengan nelayan luar, sebenarnya ini bukan permasalahan yang baru muncul, akan tetapi ini permasalahan lama yang belum terselesaikan. Oleh sebab itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dan beberapa instansi terkait harus melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mencari solusinya agar konflik nelayan di masa lalu tidak terulang kembali. Terkait permasalahan BBM, Haerul Umam menjelaskan bahwa praktek yang terjadi saat ini di Masalembu, Konsumen untuk Solar dibatasi 10 liter per orang, dan per hari hanya untuk 15 orang, sedangkan jumlah nelayan di Masalembu sangat banyak dan kebutuhan nelayan untuk melaut banyak yang diatas 10 liter, misalnya ada yang 15 liter, 20 liter, bahkan ada yang 25 liter. Jika setiap hari APMS menjual kepada 15 orang, dan setiap orang hanya 10 liter, maka dalam sebulan APMS hanya menjual Solar sebanyak 4500 liter, padahal di APMS 5669402 kuota solar dari Pertamina sebanyak 160.000 liter. Pertanyaan kami, kemana sisa jumlah solar yang ada di APMS? Kemudian jika dibatasi semacam itu, maka ini secara tidak langsung memaksa konsumen untuk membeli diluar APMS dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga subsidi, yakni Rp. 9000 untuk harga eceran di luar APMS, bahkan di Pulau Karamian ada yang menjual dengan harga Rp. 12.000. Selain susahnya akses nelayan atas BBM bersubsidi, beberapa bulan terahir ini nelayan juga dihadapkan dengan kelangkaan BBM jenis solar, terkadang ada sebagian nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak ada solar. Kelangkaan BBM jenis Solar kami duga karena banyaknya BBM yang dibawa keluar Pulau Masalembu oleh beberapa oknum dan dijual kepada kapal-kapal besar, seperti cantrang, porse sein dan kapal lainnya. Oleh sebab itu, kami mendesak jika ada penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk segera ditindak tegas.

 

Ada dua poin penting hasil dari rapat koordinasi ini. Pertama, di usulkan agar di Pulau Masalembu di adakan Pos Kemanan Laut yang terdiri dari Polair, TNI AL, dan DKP dengan tujuan agar memudahkan masyarakat untuk melapor, dan juga melakukan patroli serta penegakan hukum yang ada di laut Masalembu. Kedua, pihak DKP akan menghitung berapa jumlah kebutuhan nelayan Masalembu, kemudian akan berkoordinasi dengan Pertamina agar kebutuhan nelayan atas BBM bisa terpenuhi.

 

Pihak Pertamina yang juga hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan bahwa untuk solusi jangka pendek terkait kebutuhan nelayan atas BBM, nelayan bisa langsung menebus BBM ke Pertamina, nanti BBMnya akan dikirim bersamaan dengan BBM milik APMS, dan secara teknis akan dibahas segera dalam rapat selanjutnya.

 

Narahubung :

  1. Haerul Umam : 081334151020
  2. Zehri : 085235379955
  3. KIARA : 085710170502

Deklarasi Investasi G20 Mempercepat Solusi Palsu!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Deklarasi Inventasi G20 Mempercepat Solusi Palsu!

 

Jakarta, 18 November 2022 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan keseriusan para pemimpin dunia yang tergabung dalam G20 dalam sektor perikanan dan kelautan sebagaimana yang dituangkan dalam 52 poin hasil deklarasi. Deklarasi tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sebagai penutup selesainya perhelatan G20.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, komitmen pemimpin G20 yang disampaikan dalam deklarasi tersebut merupakan solusi palsu, terutama dalam konteks penyelesaian krisis iklim dan juga perlindungan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan. “Komitmen yang disepakati oleh pimpinan G20 hanya sebatas janji belaka karena sangat bertolak belakang dengan tindakan yang sedang dikerjakan pada saat ini. Salah satu contohnya adalah pembangunan infrastruktur yang mengorbankan lingkungan dan merampas ruang-ruang hidup masyarakat. Selain itu pencaplokan sumber daya alam juga semakin masif terjadi di negara-negara yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) khususnya mineral,” ungkapnya.

Beberapa catatan KIARA terhadap komitmen pemimpin G20 dalam deklarasi G20 Bali, yaitu sebagai berikut:
Pertama, mengutamakan kerjasama ekonomi global negara berkembang dengan SDA sebagai sumber peningkatan ekonomi negara maju. Hal ini sejalan dengan rencana percepatan pelaksanaan Agenda Pembangunan Biru (Blue Agenda Development) sebagai narasi pertumbuhan ekonomi sektor kelautan.

Kedua
, permasalahan ketahanan pangan global yang diusung melalui program Food Estate. Terdapat dua bentuk pengembangan pangan di sector kelautan dan perikanan; Lumbung Ikan Nasional (LIN) dengan skema pembangunan “Integrasi Pelabuhan Perikanan dan Fish Market skala International”, serta Revitalisasi Tambak Udang dan Bandeng dengan pengembangan potensi lahan mencapai 2.9 Juta hektar.

“Komitmen tersebut akan mempercepat eksploitasi pola perampasan ruang pesisir dan laut atas nama ketahanan pangan global. Kenapa demikian? Teritorialisasi wilayah pesisir dan laut. Contohnya LIN akan menjadi ruang khusus dalam mengeksploitasi sumber daya perikanan dengan skema perizinan kepada pelaku industri. Pembatasan akses ini akan menuai perdebatan dan membuka potensi konflik baru dalam pengelolaan wilayah tangkap serta pemanfaatan sumber daya dengan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional, yang telah turun temurun mengelola dan memanfaatkan wilayah tersebut. Diketahui juga, dalam menunjang LIN dibangun Pelabuhan Terintegrasi (New Port Ambon) di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon. Dampak pembangunan perlu dikaji dan dilihat secara matang, tak hanya kebutuhan lahan yang terdampak pada relokasi permukiman. Tapi dampak modelling sebelum dan sesudah beroperasi menjadi penting. Termasuk dampak ekologi wilayah sebaran dan migrasi ikan, khususnya ikan Lompa yang merupakan sumber yang dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat adat Haruku lewat prosesi adat “Sasi Lompa”. Mengingat lokasi pembangunan New Port Ambon berhadapan dengan Pulau Haruku. Hal lainnya, bertolak belakang dengan isu tentang perlindungan ekosistem laut yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai regulasi (IUUF) yang hingga kini tidak terselesaikan dan tidak memiliki kajian ilmiah untuk melihat dampak jika mega proyek tersebut dijalankan” jelas Susan.

Ketiga, komitmen upaya penanganan bersama perubahan iklim dan krisis iklim. Komitmen tersebut direncanakan dengan pendanaan hingga US$ 20 miliar atau sekitar Rp 311 triliun dari negara-negara maju tergabung dalam G7, termasuk dari Amerika Serikat kepada Indonesia. “Pendanaan dengan skema utang tersebut untuk mendukung pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan mendukung percepatan transisi energi melalui penghentian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Dampaknya akan menyebabkan semakin masifnya pertambangan nikel untuk menyuplai kebutuhan nikel sebagai salah satu komponen utama baterai mobil listik. Indonesia merupakan produsen utama nikel di dunia, dan sumber daya alam tersebut terkandung diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua Barat,” ungkap Susan.

Keempat, komitmen kesetaraan gender, hingga pemberdayaan perempuan sebagai salah satu pendukung pembangunan berkelanjutan. “Hingga saat ini, nelayan masih erat dikategorikan sebagai profesi laki-laki, dan perempuan nelayan masih sulit untuk pengakuan profesinya sebagai nelayan. KIARA melihat negara masih abai terhadap peran perempuan nelayan dan abai terhadap perlindungan serta perberdayaan perempuan nelayan di Indonesia,” tegas Susan.

Kelima, memastikan penghormatan, perlindungan, dan pelestarian warisan budaya masyarakat yang ada, termasuk komunitas lokal dan masyarakat adat dengan cara mendukung adanya insentif publik dan investasi berkelanjutan dari sektor swasta untuk memperkuat ekonomi budaya. “Perlindungan masyarakat adat di Indonesia belum sejalan dengan pengakuan masyarakat adat serta Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang hingga saat ini belum diprioritaskan untuk disahkan, hal ini memudahkan investasi yang masuk untuk merampas ruang-ruang komunal masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil yang difasilitasi negara melalui proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan juga proyek konservasi laut (marine protected area/MPA),” jelas Susan.

“KIARA dengan tegas mendesak agar pemerintah Indonesia tidak hanya mengobral kepada berbagai pimpinan di G20 untuk segera berinvestasi. Negara seharusnya berposisi dan berdiri untuk menyejahterahkan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui perlindungan dan pemberdayaan mereka dalam mengelola lautnya sesuai dengan adat istiadat dan pengetahuan lokal sesuai yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010. Negara harus melakukan aksi nyata untuk segera mengatasi krisis iklim yang tengah mengancam masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, salah satunya menghentikan industri ekstraktif dan eksploitatif atas nama investasi. Sudah saatnya aksi nyata bukan terjebak pada pertemuan-pertemuan internasional yang menghasilkan solusi palsu!,” tegas Susan.

Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502; seknas@kiara.or.id 

Penolakan Reklamasi Pantai Minanga oleh PT. Tj Silfanus

PERNYATAAN SIKAP

Sejak 1 Agustus 2022, PT. TJ Silvanus mulai melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Minanga, Kelurahan Malalayang 1 Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Terkait dengan rencana kegiatan reklamasi ini, warga telah beberapa kali mengikuti pertemuan dan pembahasan baik secara internal maupun eksternal, langsung maupun tidak langsung.

Hasil berbagai pertemuan tersebut bukan membuat terang apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan, kekawatiran, dan keberatan warga, sementara itu penimbunan terus dilakukan siang dan malam hari. Beberapa kali keberatan warga atas pelaksanaan reklamasi dinyatakan di lapangan baik lewat kelompok maupun melembaga, dan ada juga yang disampaikan terbuka melalui media sosial. Semuanya tidak digubris dan warga terus dibuat bingung dan pasrah menerima semua dampak negatif akibat pekerjaan reklamasi.

Pantai Minanga merupakan bagian penting kehidupan masyarakat sejak dahulu, menghubungkan daratan serta pemukimannya  dengan laut, lokasi pemancingan dan tambatan perahu nelayan, wilayah rekreasi masyarakat dan aktivitas wisata penyelaman. Potensi bawah laut Pantai Minanga terus dijaga sebagai titipan leluhur untuk dijaga dan dikembangkan demi kesejahteraan warga sekarang dan generasi masa akan datang.

Sejak 13 Agustus 2022, kehadiran penegak hukum lingkungan (Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup), warga semakin bingung ada apa dengan aktivitas reklamasi yang berlangsung. Penegak hukum yang lain yakni PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bersama BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga kemudian terlihat melakukan aktivitas penyelamaan di lokasi reklamasi pada tanggal 1 September 2022. Sesuatu yang kemudian diketahui bahwa aktivitas reklamasi telah merusak terumbu karang, dan itu dilakukan secara sengaja bahkan di luar wilayah yang diklaim PT. TJ Silfanus “berizin”. Belum lagi soal dokumen izin dasar PKKPPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang belum dimiliki oleh pengembang.     

Warga menunggu sikap tegas penegak hukum, tetapi ternyata aktivitas reklamasi tetap berjalan dengan intesitas yang dipercepat hingga Rabu 14 September 2022. Warga sadar jangan-jangan ini yang disebut-sebut bahwa pengembang sangat kuat sehingga peraturan perundang-undangan bisa dilanggar dan penegak hukum terkesan sulit bertindak. Semestinya, perusakan segera dihentikan dan pelaku diproses secara hukum.

Dampak reklamasi bersifat permanen sehingga sekali itu terjadi maka tidak ada peluang untuk memperbaiki. Dengan apa yang terjadi di awal kegiatan reklamasi maka semestinya Pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan membatalkan seluruh perizinan yang diberikan kepada PT. TJ Silfanus, baik oleh karena pelanggaran yang telah dilakukan maupun terhadap potensi kerugian dan derita yang akan dialami warga ke depan.

Cukup sudah kerugian yang dialami warga selama aktivitas reklamasi berlangsung. Kami tidak rela Pantai Minanga hilang, nelayan harus tetap melaut, layanan alam Pantai Minanga harus tetap dinikmati, dan biarkan kami terus menjaga, merawat dan memanfaatkan secara bijaksana Pantai Minanga sebagaimana diajarkan orang tua dan leluhur kami. Jangan usik dan rampas ketenangan dan kedamaian kami. Terhitung mulai hari ini, 15 September 2022, tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi yang merusak Pantai Minanga.

 

MASYARAKAT DAN NELAYAN TRADITIONAL YANG MENOLAK

KLHK dan KKP Harus Bertindak Tegas! Perusak terumbu karang wajib diadili secara tuntas.

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 13 September 2022 – Penimbunan pantai yang dilakukan oleh PT. Tj Silfanus diduga telah menyebabkan kerusakan permanent ekosistem pesisir dan laut di Pantai Minanga, Teluk Manado, Kota Manado. Kerusakan utama tertimpanya terumbu karang akibat material (batu) timbunan yang telah berlangsung selama 1 – 19 Agustus 2022. Hal tersebut dibuktikan dengan riset KELOLA bersama Scientific Explorer Team yang menghasilkan dokumentasi yang menunjukkan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan pantai di perairan Pantai Minanga.

Fakta dan temuan berupa foto bawah laut yang disebabkan penimbunan pantai, jelas bahwa kegiatan PT. Tj. Silfanus termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang”.

Dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: a. mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;”.

Hingga 23 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus masih melakukan aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. Dengan kondisi diatas, Aktivitas penimbunan pantai tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tanggal 11 Agustus 2022, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tangal 30 Agustus 2022. KIARA meminta untuk dilakukan evaluasi dan monitoring atas kegiatan penimbunan pantai yang dilakukan perusahaan, serta mendorong KLHK dan KKP mengusut secara tegas dan tuntas dugaan perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh perusahaan.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Satker Manado yang berjumlah delapan (8) orang telah datang ke lokasi penimbunan pada tanggal 1 September 2022. Namun sampai saat ini, belum membuahkan hasil apapun, baik catatan kunjungan secara terbuka kepada public.

Berdasarkan informasi yang KIARA terima dari masyarakat Pantai Minanga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa proyek penimbunan pantai tersebut sudah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengemukakan bahwa hingga sampai lampiran alokasi ruang yang ada dalam Perda RZWP-3-K Sulawesi Utara belum diinformasikan dan dipublikasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak ditetapkan produk hukum tersebut.

Susan menuturkan “KIARA tegas mengritik keras tentang produk hukum RZWP-3-K yang bermasalah dari awal pembentukannya hingga penerapannya yang berujung perusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut. KIARA melihat kerusakan terjadi khususnya ekosistem terumbu karang hanya untuk aktivitas seperti penimbunan pantai yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh korporasi atau pemodal. Apakah ekosistem terumbu karang harus dibiarkan secara sadar dirusak karena ruang tersebut telah dialokasikan untuk industri lain dalam RZWP-3-K?”

“Seharusnya kejadian kerusakan ekosistem di pesisir melalui terbitnya RZWP-3-K menjadi pijakan bagi KKP untuk mengevaluasi seluruh Perda RZWP-3-K yang sejak awal penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai rightsholders atas lautnya,” tegas Susan.

KIARA mempertanyakan posisi tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi korporasi untuk melakukan perusakan melalui salah satu produk hukumnya. Lebih lanjut, Rignolda Djamaluddin ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara (ANTRA) menilai “instansi pemerintah, baik GAKKUM maupun PSDKP dengan mudah menyatakan perusakan dan tindakan penangkapan, kalau yang melakukannya adalah masyarakat seperti nelayan tradisional dalam konteks Illegal Fishing misalnya.”

KIARA menilai terjadinya penimbunan pantai yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, seharusnya KKP, KLHK beserta kementerian/lembaga negara lainnya melakukan audit lingkungan, terutama terhadap korporasi yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jika pemangku kebijakan yaitu KKP dan KLHK memiliki itikad baik, maka mereka dapat melakukan proses pidana kepada perusahaan tersebut. Bahkan KKP dan KLHK harus menghitung valuasi nilai kerugian yang terjadi akibat dari kerusakan terumbu karang yang ada di Pantai Minanga, bukan hanya dengan mudah memberikan izin untuk reklamasi yang telah jelas merugikan nelayan dan juga ekosistem terumbu karang.

KIARA mencatat bahwa telah ada kasus yang ditangani Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 terkait dengan tindak pidana perikanan karena terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan, dalam konteks ini adalah terumbu karang. Di dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Putusan MA yang dijelaskan tersebut seharusnya menjadi produk hukum dan preseden yang baik untuk dilakukan di berbagai tempat yang terjadi perusakan terumbu karang, baik akibat dari penimbunan pantai atau hal apapun yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. “Jika KKP dan KLHK tidak menindak sekarang, berarti secara jelas posisi dan langkah yang dilakukan KKP dan KLHK tidak sejalan keberlanjutan ekologi dan ekosistem yang hidup di dalamnya serta hanya memberikan karpet merah perusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. (*)

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

PT. Tj Silfanus Menimbun Pantai Minanga, KIARA: Penghancuran Ekosistem Terumbu Karang Teluk Manado Secara Sadar dan Sengaja!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
 

PT. Tj Silfanus Menimbun Pantai Minanga, KIARA: Penghancuran Ekosistem Terumbu Karang Teluk Manado Secara Sadar dan Sengaja!

Jakarta, 19 Agustus 2022 – Nuansa merdeka secara penuh dalam momentum dirgahayu kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang ke-77 tak dirasakan lagi nelayan dan masyarakat pesisir yang tinggal di sepanjang pesisir Kampung Baru, Kota Manado. Merdeka bagi nelayan dan masyarakat pesisir adalah pemenuhan atas Hak Konstitusi Masyarakat Pesisir yang dituangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 dan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak garam, yang menjadi mandat Pemerintah dalam memegang amanat Republik ini. Kehadiran perusahaan swasta yaitu PT. Tj Silfanus yang melakukan penimbunan Pantai Minanga-Malalayang telah mengabaikan hak konstitusional nelayan yang sekaligus mencabut dan menghancurkan kemerdekaan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Korporasi tersebut berencana melakukan penimbunan pantai (reklamasi lahan) di Pantai Minanga-Malalayang sepanjang ± 500 meter. Sejak awal rencana penimbunan pantai ini mulai muncul, berbagai penolakan telah dilontarkan nelayan dan masyarakat pesisir. Namun sejak 1 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus telah memulai aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. Melihat adanya aktivitas penimbunan pantai, masyarakat pesisir di sekitar Pantai Minanga melakukan penghadangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan karena menolak keras penimbunan pantai tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan bahwa aktivitas penimbunan pantai yang tengah dan akan dilakukan di Pantai Minanga merupakan bentuk penghancuran wilayah pesisir beserta ekosistem yang hidup di dalamnya secara terencana. Penimbunan pantai bertolak belakang dengan semangat perlindungan wilayah pesisir khususnya ekosistem terumbu karang, padang lamun dan mangrove yang tengah dilakukan dan diperjuangkan oleh nelayan dan masyarakat pesisir yang hidup di wilayah tersebut.

Lebih jauh, Susan menyatakan, aktivitase penimbunan pantai tersebut telah merusak ekosistem alami terumbu karang yang ada di perairan Pantai Minanga. KELOLA (Kelompok Pengelola Sumber daya Alam) yang sebelumnya telah membuat studi terkait terumbu karang bersama Scientific Exploration Team, menemukan material-material penimbunan pantai berupa batu menimpa dan merusak ekosistem terumbu karang yang hidup di perairan Pantai Minanga. Temuan lainnya, adanya spesies karang berstatus dilindungi yaitu Kima Raksasa (Tridacna) yang terancam kehidupannya pada perairan yang ditimbun. Padahal di dalam kebijakan Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur terhadap larangan merusak ekosistem terumbu karang.

Melanggar Peraturan Perundang-undangan Yang Ada

“Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 secara tegas menyebut bahwa setiap orang secara langsung maupun tidak langsung dilarang menimbulkan kerusakan atau merusak ekosistem terumbu karang, juga dilarang melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya,” tegas Susan.

Susan melanjutkan, di dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 menerangkan tentang ketentuan pidana bagi yang melakukan pengrusakan terumbu karang. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang yang sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35,” jelas Susan.

KIARA telah melihat di berbagai wilayah bahwa praktik penimbunan pantai selain merusak 3 (tiga) ekosistem di wilayah pesisir dan laut (:ekosistem terumbu karang, lamun dan mangrove), juga membatasi bahkan memutus hak konstitusional nelayan dan masyarakat pesisir. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 telah dijelaskan bahwa hak konstitusional nelayan antara lain: 1). hak untuk melintas dan mengakses laut; 2). hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3). hak untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan laut; serta 4). hak untuk mempraktikkan adat istiadat atau kearifan tradisional dalam mengelola sumberdaya pesisir dan laut.

Susan menegaskan bahwa proyek penimbunan pantai telah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di berbagai tempat yang telah terjadi. Hal penting lainnya adalah KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menindak PT. Tj Silfanus dan korporasi lainnya yang telah dan tengah melakukan penimbunan pantai yang merusak ekosistem terumbu karang di wilayah tersebut, sehingga minumbulkan efek jera dan menunjukkan eksistensi dan standing position yang tegas dari negara dalam mewujudkan perlindungan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil serta ekosistem di dalamnya secara adil dan berkelanjutan.

 

Informasi Lebih Lanjut :

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Walaupun Ditolak Nelayan Tradisional, KKP Tetap Melanjutkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Walaupun Ditolak Nelayan Tradisional, KKP Tetap Melanjutkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

Jakarta, 2 Agustus 2022 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap melanjutkan pembahasan tentang kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur akan diterapkan diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, wilayah perairan laut Indonesia dibagi dalam sebelas (11) WPP NRI. Sedangkan di dalam rancangan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut, WPP NRI akan kembali dibagi ke dalam tiga (3) zona, yaitu: 1). Zona berbasis kuota penangkapan ikan (fishing industry), yang terdiri dari tujuh (7) WPP NRI; 2). Zona non kuota penangkapan ikan, yang terdiri dari tiga (3) WPP NRI; dan, 3). Zona penangkapan terbatas (spawning & nursery ground), yang terdiri dari satu (1) WPP NRI.

KKP menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tersebut akan menggunakan mekanisme kuota dan juga kontrak kepada korporasi dan investor asing. KKP juga menyebutkan bahwa kebijakan Penangkapan Ikan Terukur  menjadi salah satu cara untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dan kelautan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati  menyatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur yang tetap digagas oleh KKP bertentangan dengan semangat keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelautan dan juga penyejahteraan nelayan tradisional dan/atau nelayan lokal yang menggunakan alat tangkap yang berkelanjutan. “Kebijakan ini akan semakin menyulitkan nelayan tradisional karena akan berhadapan dan bersaingan dalam ruang yang sama tetapi dengan penggunaan alat produksi yang jauh berbeda. Nelayan tradisional masih menggunakan alat produksi yang menangkap ikan untuk mencukupi kebutuhan mendasar kehidupan mereka dan berkelanjutan, sedangkan nelayan modern dan/atau industri menggunakan alat produksi yang dapat menangkap sumber daya perikanan dan kelautan secara masif dan cenderung bersifat eksploitatif”, ungkap Susan.

Susan menambahkan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur harus dihentikan dan dievaluasi secara penuh. “Apakah kebijakan penangkapan ikan terukur ini sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional dan untuk menyejahterahkan mereka atau malah kebijakan ini hanya menjadi karpet merah untuk memuluskan dan memastikan keberlanjutan usaha dari korporasi dan juga investor asing yang ingin mengeksploitasi sumber daya perikanan,” tambah Susan.

Penangkapan Ikan Terukur dengan Sistem Kontrak dan Kuota

KIARA memandang bahwa terdapat problematika yang mendasar dalam kebijakan penangkapan ikan terukur, terutama dalam substansi tentang sistem kontrak dan kuota. Beberapa catatan KIARA tentang rancangan kebijakan penangkapan adalah sebagai berikut: Pertama, sumber daya perikanan merupakan barang publik yang seharusnya pengelolaannya diperlakukan sebagai barang publik bukan barang privat. Pengaturan kuota penangkapan ikan berdasar pada kontrak kerjasama merupakan hal yang inkonstitusional, di mana barang publik diperlakukan sebagai barang privat dan dalam prinsip kontrak para pihak harus tunduk pada apa yang diperjanjikan. Hal ini tentu saja mendegradasi peran negara karena menjadi setara/sejajar dengan pelaku usaha yang mendapat kontrak tersebut.

Kedua, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan lokal dan cenderung akan menguntungkan pemilik modal besar ataupun korporasi perikanan. Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terutama asas pemerataan, asas peran serta masyarakat serta asas keadilan.

Ketiga, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur belum memiliki kajian ilmiah tentang dampak yang akan ditimbulkan dan juga bertentangan dengan asas keberlanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2014, yaitu asas keberlanjutan mengandung arti bahwa pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai.

Keempat, rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur tidak memiliki dasar tentang asal muasal penetapan kuota dan tidak ada kejelasan metode dalam menghitung potensi sumber daya ikan. Serta, kelima, bertentangan dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yaitu perlindungan nelayan dalam hal ini adalah nelayan tradisional, karena relita yang terjadi di berbagai perairan bahwa wilayah perairan tradisional nelayan sering didapati aktivitas nelayan skala besar/modern dengan alat tangkap tidak berkelanjutan bahkan alat tangkap cantrang masih dapat dijumpai di berbagai perairan di pulau-pulau kecil. Hal ini menandakan masih lemahnya pengawasan penggunaan alat tangkap. Jika rancangan kebijakan penangkapan ikan terukur disahkan, maka akan semakin mengancam keberlanjutan nelayan tradisional di berbagai wilayah.

“KIARA meminta secara tegas kepada KKP untuk segera menghentikan pembahasan penangkapan ikan terukur dan segera berbenah untuk menggagas kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional sehingga kebijakan yang digagas oleh KKP dapat menjadi katalis untuk meningkatkan kesejahteraan dan peningkatan  perekonomian nelayan serta juga tetap menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan kelautan. Langkah KKP seharusnya fokus untuk menuntaskan terlebih dahulu permasalahan-permasalahan utama seperti melaksanakan mandat UU No. 7 Tahun 2016 dan melaksanakan mandat Putusan MK No. 3 Tahun 2010,” tegas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

PESISIR UTARA JAWA TENGAH TERDAMPAK BANJIR ROB, KIARA: PEMERINTAH HARUS EVALUASI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT PESISIR!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

PESISIR UTARA JAWA TENGAH TERDAMPAK BANJIR ROB, KIARA: PEMERINTAH HARUS EVALUASI DAN MELINDUNGI MASYARAKAT PESISIR!

 

Jakarta, 31 Mei 2022 – Menjelang minggu terakhir bulan Mei, masyarakat yang berada di pesisir utara Jawa Tengah dilanda fenomena alam banjir rob. Akibatnya, masyarakat pesisir disepanjang pantai utara Jawa harus merasakan dampak buruk dari banjir rob yang terjadi diberbagai titik.

 

Titik-titik lokasi banjir rob di pantai utara di Provinsi Jawa Tengah ialah pesisir Kabupaten Brebes, pesisir Kota dan Kabupaten Tegal, pesisir Kabupaten Pemalang, pesisir Kota dan Kabupaten Pekalongan, pesisir Kabupaten Batang, pesisir Kabupaten Kendal, pesisir Kota Semarang, pesisir Kabupaten Demak, pesisir Kabupaten Jepara, pesisir Kabupaten Pati dan pesisir Kabupaten Rembang. Titik lokasi dengan intensitas tingginya banjir rob hingga 1 meter lebih adalah pesisir Kota Semarang, terutama di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas akibat dari tanggul laut yang jebol. Titik lokasi lainnya adalah Desa Timbulsloko, Dukuh Mondoliko dan Dukuh Tambak Polo di Kabupaten Demak. Diperkirakan lebih dari 100.000 jiwa nelayan yang tinggal di pesisir pantai utara Jawa Tengah terdampak akibat banjir rob yang terjadi.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa dampak buruk banjir rob paling dirasakan oleh lebih dari 100.000 nelayan yang tinggal di wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah. “Masyarakat pesisir di Pantai Utara Jawa Tengah, khususnya nelayan tradisional harus merasakan dampak nyata dari banjir rob ini. Apakah banjir rob di Pantura Jawa Tengah murni fenomena alam ataukah akibat dari deforestasi ekosistem hutan mangrove untuk kepentingan proyek industri dan infrastruktur yang eksploitatif di sepanjang pesisir Pantura?” ungkap Susan.

 

Susan menambahkan bahwa momentum ini merupakan salah satu peringatan dari alam, agar pemerintah menghentikan dan melakukan evaluasi proyek-proyek industri dan infrastruktur yang haus akan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pantura Jawa Tengah. “Pemerintah harus melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak lagi dialami oleh masyarakat yang tinggal di pesisir utara Jawa Tengah, dan masyarakat pesisir harus mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak dari pemerintah untuk melalui banjir rob yang telah terjadi,” katanya.

 

“Terutama wilayah Desa Timbulsloko, Dukuh Mondoliko dan Dukuh Tambak Polo di Kabupaten Demak, mereka telah merasakan banjir rob terparah dalam 2 tahun terakhir. Air sudah semakin masuk hingga ke dalam rumah dan mengganggu aktivitas serta perekonomian mereka dalam 2 tahun terakhir, bahkan di Dukuh Timbulsloko jalanan menuju kampung sudah tertutup air rob,” tambah Susan.

 

Pentingnya Perlindungan Masyarakat Pesisir Pasca Rob

 

KIARA mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Jawa Tengah untuk tidak lagi terjebak pada perspektif pembangunan industri dan infrastruktur yang bersifat eksploitatif. Hal tersebut karena akan memberikan dampak yang nyata terhadap percepatan krisis iklim, dan jika terjadi akan menjadikan masyarakat pesisir sebagai korban pertama. “Jika terjadi bencana seperti banjir rob, Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh terjebak pada penyelesaian masalah banjir yang bersifat sloganistik, yaitu: naturalisasi atau normalisasi. Penyelesaian dengan pendekatan sloganistik hanya memberikan solusi palsu, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalannya dan penyebabnya, akhirnya menambah krisis ekologis yang terjadi di pesisir utara Jawa Tengah,” tegas Susan.

 

KIARA memandang bahwa problematika banjir rob harus diselesaikan dengan meninggalkan perspektif dan pola pembangunan industri dan infrastruktur yang ekstraktif, yaitu: pertama, melakukan menghentikan dan meng-evaluasi secara utuh terkait industri dan pembangunan yang berada di wilayah pesisir utara Jawa Tengah; kedua, menghentikan deforestasi hutan mangrove yang berada di pesisir utara Jawa Tengah, dan melakukan pemulihan serta restorasi ekosistem hutan mangrove; ketiga, memperbaiki tata ruang dengan memprioritaskan ruang hijau untuk pemulihan lingkungan pesisir; keempat, pembangunan di pesisir harus melihat daya tampung, daya dukung serta bebas ekologis; kelima, Pemerintah Pusat dan Daerah harus membuat konsep perlindungan masyarakat pesisir dan konsep mitigasi bencana dengan pendekatan restorasi lingkungan yang melibatkan partisipasi penuh masyarakat pesisir.

 

KIARA mendesak Pemerintah Daerah Jawa Tengah untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir utara Jawa Tengah, terutama dalam proses pemulihan melewati bencana banjir rob yang terjadi. “Bantuan dan pemulihan kondisi masyarakat pesisir wajib dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah sesuai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya dan Petambak Garam,” tegas Susan.

 

“Masyarakat pesisir membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menghadapi bencana alam karena merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016. Pemerintah harus segera melakukan aksi nyata untuk mengevaluasi industri dan pembangunan yang berada di wilayah pesisir dan memprioritaskan penguatan masyarakat dan pemulihan hutan mangrove yang berada di wilayah pesisir untuk keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dan ekosistem hayati yang berada di pesisir Jawa Tengah. Jika tidak ada aksi nyata, maka banjir dan bencana ekologis lainnya yang pada akhirnya menjadi krisis ekologis akan terus terjadi dan akan semakin mengancam keberlanjutan hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional,” tegas Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050.

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamat Wawonii

 

Wawonii Pulau Kecil Bukan untuk Tambang, Cabut Izin PT Gema Kreasi Perdana!

 

Jakarta, 17 Maret 2022, Keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group, di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara mengancam keselamatan warga, menggusur lahan pertanian-perkebunan dan berpotensi mencemari laut. Keduanya merupakan sumber ekonomi utama dari lebih dari 37.000 jiwa warga di Pulau Wawonii. Tidak hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GKP adalah illegal karena banyak ditemukan pelanggaran hukum dan HAM, mulai dari aktivitas tambang di pulau kecil; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kadaluarsa; upaya kriminalisasi terhadap puluhan warga penolak tambang; hingga pengerahan aparat keamanan untuk mengintimidasi warga.

 

Pulau Wawonii dengan luas 867,58 km2, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil No. 1/2014 perubahan atas UU No. 27/2007, adalah masuk dalam kategori pulau kecil. Sedangkan berdasarkan pasal 35 huruf (k), UU ini melarang adanya pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kegiatan penambangan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan Masyarakat sekitarnya. Sehingga izin PT GKP harus dicabut dan dinyatakan batal demi hukum karena melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini.

 

Selain itu, terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan dua IPPKH milik PT GKP dengan No. SK. 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 ha. Penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT GKP pada 2008. Namun praktiknya, PT GKP baru melakukan kegiatan konstruksi pada 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan.

 

PT GKP juga melakukan pelanggaran hukum karena melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh warga. Sebelumnya, pada Kamis (3/3/22), PT GKP melakukan penerobosan dan penggusuran dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI di lahan milik La Dani dan Sahria, warga penolak tambang di Roko-Roko Raya yang tidak bersedia lahannya menjadi areal pertambangan untuk perusahaan. Tercatat, penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT GKP ini merupakan yang kelima kalinya: pertama, Selasa, 9 Juli 2019, di lahan milik Ibu Marwah; kedua, Selasa, 16 Juli 2019, di lahan milik Pak Idris. ketiga, Kamis, 22 Agustus 2019 di lahan milik Pak Amin, Bu Wa Ana, dan Pak Labaa (Alm); keempat, pada Selasa, 1 Maret 2022 di lahan milik Pak La Dani dan Bu Sahria.

 

Pihak perusahaan mengklaim sepihak lahan milik La Dani dan Sahria, bahwasannya lahan itu milik seorang warga yang telah dibebaskan. Padahal, lahan-lahan itu telah dikelola turun-temurun selama tiga generasi oleh keluarga La Dani dan Sahria, dan menjadi hak milik serta selalu membayar pajak atas tanah setiap tahun. Bahkan, jauh sebelum PT GKP masuk, tidak pernah ada warga saling mengklaim atas tanah, apalagi timbul konflik di tengah masyarakat. Padahal berdasarkan pasal 39 huruf (i) UU 3/2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib menyelesaikan permasalahan hak atas tanah sebelum beroperasi. Artinya upaya penerobosan dan penggusuran lahan yang dilakukan PT GKP adalah ilegal dan melanggar hukum.

 

Penyerobotan lahan secara berulang yang dilakukan PT GKP ini disebut untuk membangun jalan tambang menuju lokasi penambangan. Akibatnya, tanaman perkebunan produktif warga rusak parah, sementara warga yang melawan diintimidasi dan dikriminalisasi hingga mendekam di sel tahanan dan di penjara. Pada 2019 lalu, sebanyak 28 orang warga penolak tambang di Roko-Roko Raya dikriminalisasi, enam di antaranya sempat ditahan di Polda Sulawesi Tenggara dan dua orang di antaranya divonis pidana, yakni La Site dengan hukuman penjara 10 bulan dan Idris Ladiri dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.

 

Tindakan pembiaran pelanggaran hukum oleh aktivitas tambang PT GKP di pulau kecil Wawonii, telah mengabaikan hak konstitusi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-VIII/2010. Dampaknya, masyarakat kehilangan akses dan ruang hidupnya, terutama terkait aktivitas tambang di daratan yang menghancurkan perkebunan produktif warga, juga pembangunan pelabuhan khusus tambang di pesisir yang tidak sesuai peruntukan ruang dalam Perda RZWP3K Sultra, tidak mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Tenggara. Hal ini akan berimplikasi buruk pada tatanan ekosistem pulau secara holistik. Pada akhirnya masyarakat yang mendiami Pulau akan mengalami kerentanan dan atau krisis atas sumber daya pangan dan air; akses Lahan pertanian dan kebun, air bersih dan sehat, beserta ekosistem pesisir (mangrove, terumbu karang, lamun dll) yang mendorong kelangsungan hidup akan ikut tercemar dan rusak.

 

Untuk itu, kami menuntut pemerintah pusat, dalam hal ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk melaksanakan fungsi pengawasan, penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii dengan:

 

  1. Hentikan seluruh aktivitas PT Gema Kreasi Perdana, evaluasi dan cabut IUP yang telah diterbitkan.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas tambang, tidak hanya di Pulau Wawonii, namun juga di seluruh pulau kecil di Indonesia.
  3. Mendesak penghentian proses hukum atas warga Wawonii yang telah dikriminalisasi karena menolak aktivitas illegal PT Gema Kreasi Perdana.

 

Narahubung:

Accho (Warga Roko-Roko Raya) 082318250993

Yusna (Warga Roko-Roko Raya) 082252868283

Muh. Jamil (JATAM) 082156470477

Fikerman Saragih (KIARA) 082365967999

Gita (Solidaritas Perempuan) 081236102978

Rere Christanto (WALHI Nasional) 083857642883

Helmy Hidayat (KONTRAS) 081259269754

Fauzi (YLBHI) 08118412416

Linda (KPA) 085852233755

Tika (Trend Asia) 081289819660