Belajar dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster, KIARA: Banyak Kebijakan KKP Perlu dievaluasi Total

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 4 Desember 2020 – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo telah ditangkap dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. Ia ditangkap karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kebijakan ekspor lobster yang telah disahkan pada 4 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. 

 

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa banyak program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang harus dievaluasi total oleh pihak yang berwenang, khususnya Presiden Republik Indonesia, DPR RI, bahkan oleh masyarakat luas di Indonesia, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. “Kebijakan ekspor lobster bukan satu-satunya yang harus dievaluasi total,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Sejak didirikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 dengan nama Departemen Eksplorasi laut dan berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, keberadaan, peran, dan fungsi KKP penting dievaluasi.

 

“Sampai dengan hari ini, banyak nelayan di Indonesia harus berjuang melawan perampasan ruang hidup, seperti proyek reklamasi, pertambangan, serta industri pariwisata. Namun, ironisnya KKP tidak pernah hadir membela kepentingan nelayan untuk mempertahankan ruang hidupnya,” kata Susan.

 

Dengan ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK, tambah Susan, ini merupakan momentum penting untuk mengevaluasi program dan kinerja KKP, paling tidak dalam lima tahun terakhir, khususnya sejak Jokowi mengumandangkan poros maritim dunia.

 

Dalam Catatan KIARA, setidaknya ada dua kebijakan KKP yang penting dikritisi, yaitu: pertama, kebijakan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan, baik berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri; kedua, program kerja KKP yang tidak tepat sasaran.

 

Dari sisi regulasi, KIARA mencatat, KKP banyak mengeluarkan regulasi yang jelas-jelas merugikan nelayan dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Diantara regulasi yang dimaksud, diantaranya: 1)  Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini mengalokasi kawasan tangkap nelayan berada dalam kawasan pemanfaatan umum bersama dengan aktivitas ekstraktif seperti reklamasi, tambang, dan lain sebagainya. Alih-alih melindungi nelayan dan masa depan laut, Permen ini justru mengancam ruang hidup nelayan dan ekosistem laut; 2) Peraturan Menteri KP No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Eksploitasi. Permen ini mendorong percepatan eksploitasi di kawasan inti konservasi perairan di Indonesia. Akan banyak kawasan konservasi berbasis masyarakat terancam akibat Permen ini; 3) Permen KP No. 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi). Permen ini jelas-jelas melakukan liberalisasi terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil, salah satunya mendorong pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; 4) Peraturan Menteri KP No. 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini membuka kran swastanisasi dan privatisasi sumberdaya kelautan dan perikanan di pesisir dan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dikelola oleh masyarakat untuk kehidupan mereka; 5) Peraturan Menteri KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Permen ini mendorong perluasan sebaran proyek reklamasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

Dari sisi Program, KIARA mencatat sejumlah program kerja KKP yang bermasalah, diantaranya adalah : 1) bantuan kapal yang bermasalah, yang mendapatkan penilaian Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2016 KKP. Alasannya, dari target kapal yang terbangun sebanyak 1.322 unit, hanya 725 kapal yang berhasil terbangun. Dengan realisasi, diketahui ada 81 kapal yang telah didistribusikan sampai ke nelayan, dan 125 kapal siap dikirimkan. Tak hanya itu, pengadaan kapal yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2016, pada praktiknya kemudian diperpanjang hingga Maret 2017. Laporan TMP atau Disclaimer diberikan oleh BPK untuk kedua kalinya pada tahun 2018; 2) asuransi nelayan yang menjadi mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Pada tahun 2016, KKP menargetkan satu juta asuransi kepada nelayan. Namun implementasinya hanya 498.000 nelayan yang menerima asuransi. Karena tidak mencapai target, pada tahun 2017 KKP menurunkan target penerima asuransi menjadi 500.000 nelayan. Pada tahun 2018 hanya sebanyak 138.679 nelayan yang menerima asuransi. Sedangkan pada tahun 2019 hanya 150.000 yang menerima asuransi. Dengan demikian, jumlah nelayan penerima asuransi terus menurun dibandingkan dengan tahun 2016. Ini merupakan bentuk kegagalan program kerja KKP.

 

Di sisi lain, Edhy Prabowo mengeluarkan Surat Keterangan Melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara kepada 30 kapal cantrang. Izin ini dikeluarkan pada bulan Februari 2020 yang diberikan kepada Pengusaha Kapal Cantrang dari Jawa Tengah. Hal ini adalah salah satu keputusan fatal yang diambil oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di tengah upaya nelayan tradisional menjaga lautnya tetap lestari.

 

Susan menuturkan “Keluarnya izin untuk 30 kapal cantrang adalah bentuk bahwa Mantan Menteri KKP tidak paham bagaimana menjaga laut Indonesia tetap lestari. Hal ini tentu bertentangan dengan mandat dari Permen 71 tahun 2016 tentang alur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.”

 

Atas dasar itu, Susan Herawati menilai bahwa kinerja KKP sepanjang lima tahun terakhir patut dipertanyakan. Adapun korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo seakan menggenapi kinerja buruk KKP. “Untuk memperbaiki kinerja KKP, perlu Menteri yang mau berdiri bersama nelayan dan perempuan nelayan untuk menjalankan mandat UU 7 Tahun 2016,” pungkasnya. 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Ini Sepuluh Syarat Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Edhy Prabowo Versi KIARA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 27 November 2020 – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menangkap dan menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi, masyarakat Indonesia memberikan desakan kepada Presiden Joko Widodo agar dapat memilih orang yang tepat untuk mengemban amanah sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang baru.

 

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan sepuluh kriteria Menteri KP baru pengganti Edhy Prabowo yang layak menempati kursi KKP. “Syarat pertama adalah Menteri KP yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Syarat selanjutnya untuk Menteri KP yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia. Tidak hanya itu, Menteri KP yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha. “Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan,” kata Susan.

 

Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar,” imbuhnya.

 

KIARA juga mendesak menteri KP yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jumlahnya terus naik dari tahun ke tahun. “Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini,” ungkap Susan.

 

Lebih jauh, KIARA mendesak Menteri KP yang baru untuk berkomitmen untuk menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang; serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016.

 

Terakhir, KIARA menyebut bahwa Menteri KP yang baru wajib untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya, sekaligus memiliki keberanian untuk menolak UU Cipta Kerja dan berdiri bersama masyarakat untuk melawannya. “Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya. KKP butuh nakhoda yang bisa membawa nelayan dan perempuan nelayan untuk berdaulat dan sejahtera, bukan makelar yang akan menjual habis sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia” pungkas Susan. (*)

 

 

Sepuluh syarat Menteri KP baru versi KIARA

 

  1. Berkomitmen mencabut berbagai Peraturan Menteri (Permen) yang bermasalah, salah satunya adalah Permen yang terkait ekspor benih lobster
  2. Bukan delegasi partai politik maupun tidak boleh aktif di partai politik
  3. Bukan dari kalangan perusahaan/pengusaha
  4. Bukan pelaku atau terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM
  5. Memiliki komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  6. Berani menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam
  7. Mendorong pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia
  8. Berkomitmen untuk menegakkan kebijakan terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016
  9. Tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi lainnya
  10. Berani berdiri bersama masyarakat bahari menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Menteri KKP Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PPNI: Sudah Saatnya KKP Merekonstruksi Kebijakan yang Berdaulat pada Nelayan dan Masyarakat Pesisir

Siaran Pers

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Jakarta, 27 November 2020 – Pada tanggal 25 November pukul 23.45 WIB, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tujuh orang tersangka kasus pemberi dan penerimaan dugaan suap benih lobster. Dari tujuh orang tersebut, beberapa diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan – Edhy Prabowo, dua Staff Khusus Menteri KP – Safri dan Andreau Pribadi Misata, Staff Istri Menteri KP – Ainuh Faqih, Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) – Siswadi, serta Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP, pemberi suap).

 

Berdasarkan catatan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 4,8 Milliar, yang diberi dengan rincian Rp 3,4 Milliar dari PT ACK serta US$ 100.000 (setara Rp 1,41 Milliar) dari Suharjito (Direktur PT DPP). Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri kelautan dan Perikanan. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp 1.800 per benih.

 

Jika melihat dinamika yang terjadi pra dan pasca disahkannya Permen KP No.12 Tahun 2020, PPNI bersama KIARA telah mengingatkan serta mendesak KKP untuk tidak mengesahkan (pra) serta membatalkan (pasca) peraturan tersebut karena tidak disertai dengan kajian mendalam dari instansi terkait tentang status pemanfaatan benih dan lobster di WPPNRI yang sudah berwarna kuning dan merah, yang berarti sudah tidak layak untuk dieksploitasi. Desakan PPNI dan KIARA diperkuat dengan pernyataan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang telah mengingatkan bahwa kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan serta bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

 

Fakta Temuan PPNI-KIARA

 

Untuk memenuhi syarat administrasi yang diberikan KKP, perusahaan pengekspor lobster melakukan praktik-praktik manipulatif dari sistem kemitraan dengan nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster. Dengan sistem kemitraan tersebut nelayan dan perempuan nelayan sangat dirugikan karena hanya dimanfaatkan untuk memenuhi syarat administrasi perusahaan.

 

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal PPNI – Masnu’ah – menyebutkan bahwa “kebijakan ini sama sekali tidak menguntungkan dan hanya memanfaatkan nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster. Realita di lapangan, nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster hanya dijadikan alat untuk memuluskan langkah perusahaan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Lebih jauh lagi, kebijakan ini juga terbukti tidak menguntungkan negara dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak. Negara hanya mendapatkan PNBP sebesar Rp250 dari 1000 benih lobster yang diekspor ke luar negeri” tegasnya.

 

Di lapangan terdapat sejumlah fakta yang sangat merugikan nelayan dan perempuan nelayan pembudidaya lobster, yaitu: pertama, perusahaan eksportir benih lobster membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya; kedua, perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50 gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen; ketiga, perusahaan juga mengklaim lahan KJA milik nelayan pembudidaya dan hasil panennya sebagai keberhasilan budidaya.

 

Masnu’ah mengatakan bahwa: “pihak yang diuntungkan hanyalah perusahaan yang mendapat rekomendasi ekspor. Bahkan, pihak yang paling diuntungkan adalah negara tujuan ekspor lobster, yaitu Vietnam. Hal tersebut karena Vietnam merupakan produsen utama budidaya lobster, dalam lalu lintas perdagangan lobster dunia. Setelah mencapai ukuran tertentu yang layak untuk dikonsumsi, Vietnam akan kembali menjual lobster tersebut dengan harga yang berpuluh-puluh lipat dan salah satu tujuan pasarnya adalah Indonesia.”

 

“Sampai kapan Indonesia hanya bergantung pada ekspor lobster tanpa berusaha membudidayakan lobster secara mandiri dan berbasis kepada masyarakat bahari. Dengan dianugerahi sumber daya perikanan yang melimpah, sudah saatnya Negara Indonesia menjadi aktor utama dalam pasar/perdagangan lobster global. Itu dapat terwujud jika pemerintah mendorong dan memberdayakan masyarakat dalam mengelola sumber daya perikanan yang ada di laut Indonesia. Toh itukan mandat dari UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam yang ada di Indonesia”, tegas Masnu’ah.

 

Arah Kebijakan Tidak Jelas dan Pro-Korporasi

 

Pasca ditetapkannya Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP, KKP telah semakin mendekat dengan investor dan pro kepentingan korporasi. Diawali dengan revisi Peraturan Menteri tentang ekspor lobster, pemberian izin penggunaan cantrang untuk beberapa kapal di laut Natuna, membuka impor garam serta ingin merevisi berbagai Peraturan Menteri KP yang salah satunya kembali melegalkan alat tangkap destruktif-eksploitatif.

 

Masnu’ah menambahkan bahwa regulasi yang tengah dibahas dan telah dikeluarkan oleh KKP di era Edhy Prabowo telah membuat satu kemunduran di sektor perikanan dan kelautan. Hal yang sama terkait tidak adanya transparansi ke publik terhadap arah kebijakan dan road map KKP di era menteri baru membuat langkah KKP semakin abu-abu dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat pesisir skala kecil. Hal tersebut bertentangan dengan semangat masyarakat bahari yang untuk tetap menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan yang terkandung di laut Indonesia.

 

“Salah satu rencana revisi Permen KP yang digaungkan oleh KKP adalah terkait alat tangkap destruktif-eksploitatif. Rencana ini sangat memicu amarah kami sebagai nelayan dan perempuan nelayan kecil yang pernah sangat dirugikan dengan beroperasinya bom ikan, trawl, pukat dan sejenisnya. Basis-basis nelayan di berbagai tempat juga menolak adanya revisi peraturan menteri yang mengatur tentang menghidupkan kembali alat tangkap tersebut”, tegas Masnu’ah.

 

Masnu’ah juga menambahkan bahwa perempuan nelayan sangat terdampak terkait dengan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan KKP. “Sudah saatnya KKP mengubah arah dan orientasi kebijakannya untuk: pertama, segera mengutamakan keberlanjutan ekologi pesisir dan pulau-pulau kecil, kedua, mengakui dan menjalankan hak-hak masyarakat pesisir skala kecil dan tradisional yang telah di mandatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, ketiga, memperkuat pengawasan dari implementasi Permen KP No. 71 Tahun 2016 dan membatalkan Permen KP No. 12 Tahun 2020. Sudah saatnya nelayan dan perempuan nelayan berpartisipasi aktif menjadi aktor utama dalam arah pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil!” tegas Masnu’ah. (*)

 

 

Informasi lebih lanjut:

Masnu’ah, Sekretaris Jenderal PPNI, +62 852-2598-5110

Pasca Penetapan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka, KIARA: KPK Harus Usut Perusahaan Lain Penerima Izin Ekspor Lobster

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 26 November 2020 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. Selain Edhy, ada 6 orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, 1 di antaranya adalah pemberi suap.   Mereka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri Muis, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, staf istri Menteri KP, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, Stafsus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

 

Berdasarkan laporan KPK,  Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).  Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp 1.800 per benih. 

 

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp 9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan suap untuk Edhy Prabowo diberikan. Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp 3,4 miliar dari PT ACK beserta USD 100 ribu atau setara Rp 1,41 miliar dari Suharjito. Sehingga, total yang ia terima sebesar Rp 4,8 miliar.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh KPK dalam merespon kasus ini. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas.

 

Susan menyebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. “Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo. “Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” jelas Susan.

 

Susan mempertanyakan, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabowo sebanyak USD 100 ribu atau setara Rp 1,41 miliar, maka bagaimana dengan sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster? Apakah mereka tidak melakukan hal yang sama?” tanyanya.

 

“Jika kesembilan perusahaan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari 10 miliar,” sambung Susan.  

 

Bagi Susan, mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK. “KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” tegas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KPK TANGKAP MENTERI KP, KIARA: USUT TUNTAS KORUPSI DI KKP

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 25 November 2020 – Hari ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Edhy Prabowo pada Rabu dinihari, 25 November 2020 pukul 01.23 WIB di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. Laman tempo.co menyebutkan penangkapan ini  atas dugaan korupsi ekspor benur.

 

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati penangkapan Menteri KP, Edhy Prabowo oleh KPK menunjukkan ada banyak yang tidak beres di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya terkait dengan kebijakan ekspor benih bening lobster. “Banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih bening lobster ini,” ungkapnya.

 

Susan melanjutkan, diantara hal yang penting diperhatikan terkait dengan ekspor benih lobster adalah sebagai berikut: pertama, tidak adanya kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dalam penerbitan Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.  Bahkan pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster.

 

“Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited.” Jelas Susan.

 

Kedua, penetapan ekspor benih bening lobster sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020 yang diikuti oleh penetapan puluhan perusahaan ekspor benih lobster yang terafiliasi kepada sejumlah partai politik, hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

 

“Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP. Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas,” kata Susan.

 

Ketiga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia.  Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

 

“Temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkap Susan.

 

Keempat, KKP tidak memiliki peta jalan yang menyeluruh dan komprehensif dalam membangun kekuatan ekonomi perikanan (lobster) berbasis nelayan di Indonesia dalam jangka panjang. Sebaliknya, KKP selalu mengedepankan pertimbangan-pertimbangan ekonomi jangka pendek yang tidak menguntungkan negara dan nelayan.

 

Atas dasar itu KIARA mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang telah dikeluarkan Menteri KP, Edhy Prabowo.  “KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Susan. (*)             

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Potret Krisis dan Kepentingan Oligarki dalam Pilkada Serentak di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk KeadilanPerikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

Forest Wacth Indonesia (FWI)

 

Jakarta, 24 November 2020 – Pasca Pemilihan Presiden – Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif pada April 2019 lalu, Indonesia kembali memasuki tahun politik, yakni Pilkada Serentak yang diikuti sebanyak 270 daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.

270 daerah yang menggelar Pilkada Serentak itu, sebanyak 229 daerah di antaranya merupakan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang, tak terlepas dari sejumlah masalah, terutama terkait ekspansi industri
ekstraktif, mulai dari industri pertambangan dan migas, industri kehutanan dan kelapa sawit, industri
pariwisata, hingga proyek reklamasi.

 

Potret Krisis

Dalam konteks tambang dan energi, Jaringan Advokasi Tambang mencatat, dari 270 daerah itu, sebanyak
229 daerah yang memiliki garis pantai, pesisir, dan sebagian memiliki pulau kecil tengah dibebani oleh
4.127 izin tambang. Di wilayah-wilayah ini, juga terdapat 27 dari 277 proyek strategis nasional (PSN) dan
kompleks industri nikel dan baterai kendaraan listrik.

Tak hanya tambang dan energi, dari total 12 juta hektare luas daratan pulau-pulau kecil di Indonesia
sebanyak 43% berstatus hutan produksi (terbatas, tetap, dan konversi), dan sekitar 28% daratan tersebut
sudah dikuasai korporasi. Seluas 315 ribu hektar dikavling untuk pertambangan, sekitar 742 ribu hektar
dikavling untuk perkebunan, sekitar 1,69 juta hektar dikavling untuk HPH dan HTI, dan 680 ribu hektare
dalam tumpang tindih konsesi.

“Aktivitas industri ekstraktif tersebut, telah dan tengah menghancurkan daratan dan pesisir, ruang hidup
bagi petani dan nelayan. Kualitas lingkungan dan kesehatan warga di daerah industri pun terdegradasi,
bahkan sejumlah warga yang berjuang menyelamatkan ruang hidupnya berakhir di jeruji besi, sebagiannya
lagi kehilangan nyawa,” ujar Merah Johansyah dari JATAM.

Berdasarkan data Forest Watch Indonesia, laju deforestasi Indonesia yang mencapai 1,4 juta hektar per
tahun (periode 2013-2017), meningkat jika dibanding periode 2009-2013, yakni 1.1 juta hektar per tahun.
Ditambah ancaman habisnya hutan alam di pulau-pulau utama (Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi,
Maluku dan Papua) turut mempercepat hilangnya hutan alam di pulau-pulau kecil. Mengikuti data
deforestasi nasional, nilai deforestasi di pulau-pulau kecil juga mengalami peningkatan dari 391 ribu
hektare (2009-2013) menjadi 656 ribu hektare (2013-2017).

“Dari pola-pola eksploitasi sumber daya alam yang sudah-sudah, ini sering kali menjadi pintu masuknya
investasi destruktif di atas pulau-pulau kecil melalui skema pemberian izin dan atau izin pelepasan kawasan
hutan untuk perusahaan pertambangan, HPH, HTI, dan perkebunan skala besar,” ujar Anggi Putra Prayoga
dari FWI.

Menurut Anggi, pendekatan pengelolaan pulau-pulau kecil yang dijalankan saat ini keliru, yakni dengan
generalisasi pulau. Padahal setiap pulau atau kepulauan memiliki karakter yang terbentuk unik berdasarkan
kondisi ekologi, sosial, budaya, dan geografisnya sehingga bentuk pendekatan pengelolaan yang dilakukan
pun seharusnya masing-masing pulau/kepulauan berbeda. Beberapa kekeliruan praktik pengelolaan yang
ada saat ini yaitu menyamakan antara mainland dengan pulau kecil, menyamaratakan pulau kecil, dan
terlalu banyak intervensi dalam pengelolaan pulau kecil.

“Keterlanjuran penunjukan status fungsi kawasan di atas pulau-pulau kecil seharusnya bukan menjadi
ketetapan yang dibawa ke tingkat tapak, namun menjadi evaluasi sehingga tidak memperpanjang jejak
konflik tenurial di Indonesia,” ujarnya

Selain itu, sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia yang terus mengalami
eksploitasi tiada henti itu, salah satunya juga akibat kebijakan pemerintah, melalui tata ruang laut atau yang
disebut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menunjukkan, jika RZWP3K, alih-alih bisa melindungi
kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, justru berbahaya untuk beberapa hal: Pertama. tidak menempatkan
masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, alokasi
ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan
pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya.

Ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis.
Keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak
mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut.

Kelima, mencampuradukan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum
lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar.

Di antara ancaman penting yang akan dihadapi oleh masyarakat pesisir adalah ekspansi proyek reklamasi
di kawasan pesisir. KIARA mencatat lebih dari 79 ribu keluarga nelayan terdampak proyek yang tersebar
di 42 kawasan pesisir. Pada masa yang akan datang, proyek pengerukan ini akan terus meningkat
jumlahnya.

“Pilkada serentak 2020 hanya akan menempatkan masyarakat pesisir sebagai objek dari kepentingan politik
yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam. Alih-alih akan memperbaiki kualitas hidup mereka,
Pilkada 2020 justru akan memperburuk dan melanggengkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,”
ujar Parid Ridwanuddin dari KIARA.

 

Pilkada Serentak sebagai Ancaman

Potret krisis dan masalah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di atas, tampak diperparah dengan
disahkannya UU Minerba No 3 Tahun 2020 dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Dua produk hukum
yang dibahas dan disahkan di tengah pandemi COVID-19 dan serba tertutup itu, justru membuka ruang dan
memberikan jaminan hukum bagi langgengnya industri ekstraktif, lalu mempersempit kedaulatan warga,
serta membuka ruang kriminalitas bagi warga yang melawan.

Apalagi, sejumlah kandidat dan timses yang berkontestasi di beberapa wilayah pesisir dan pulau kecil,
adalah bagian dari tentakel dan operator Omnibus Law Cipta Kerja itu sendiri. Beberapa di antaranya,
adalah:

1] Airlangga Hartarto, Menko Ekonomi dan Pengusung Utama Omnibus Law, sekaligus Ketua Partai
Golkar. Airlangga yang terhubung dengan tambang batubara PT Multi Harapan Utama di Kalimantan
Timur, menjadi Juru Kampanye Tim Paslon H Sahbirin Noor – H Muhiddin di Pilgub Kalimantan
Selatan, bersama banyak tokoh dan figur lain. Sahbirin Noor sendiri adalah keluarga dari Haji Isam atau
Andi Syamsudin Arsyad, pemain tambang batubara di Kalsel

2] Erwin Aksa, yang berperan sebagai anggota Satgas Omnibus Law. Erwin Aksa tercatat sebagai Ketua
Tim Kampanye Pasangan Calon Munafri Arifuddin – Abd Rahman Bando dalam Pilwalkot Kota
Makassar. Erwin Aksa sendiri juga merupakan Pengurus Kadin Pusat, Pengurus DPP Partai Golkar, dan
Komisaris Utama Bosowa Group, bersamaan di Makassar juga terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN)
Makassar New Port yg juga menjadi agenda yang ingin dimuluskan oleh Omnibus Law.

3] Abdullah Azwar Anas, yang berperan dalam satgas omnibus law cipta kerja. Istri Abdullah Azwar
Anas, Ipuk Fiestiandani Anas menjadi salah satu Paslon Bupati dalam Pilkada Banyuwangi.

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2020 tampak tak relevan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan. “ini
adalah pesta demokrasi palsu, sekadar pemilihan operator omnibus law cipta kerja di daerah. Sebab,
sebagian besar kewenangan kepala daerah sudah ditarik ke pusat, dan para aktor di belakang omnibus law
cipta kerja juga terlibat sebagai timses pada pilkada di sejumlah daerah,” tegas Merah.

Merah pun menyerukan ke publik, terutama masyarakat terdampak industri ekstraktif lebih kritis dan mulai
mengambil sikap tegas. “Saatnya kita lanjutkan pembangkangan dengan menolak pilkada serentak 2020
yang hanya menguntungkan oligarki,” tutup Merah.

 

Narahubung:
Merah Johansyah – JATAM – +62 813-4788-2228
Parid Ridwanuddin – KIARA – +62 812-3745-4623
Anggi Putra Prayoga – FWI – +62 822-9831-7272

 

 

KPPU Temukan Praktik Persaingan Usaha tak sehat, KIARA: Tata Kelola Lobster Rusak dari Hulu sampai Hilir

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 13 November 2020 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menemukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster di Indonesia. Hal ini secara tegas disampaikan oleh Komisioner KPPU, Guntur Saragih, satu hari lalu (12/11/2020) dalam sebuah konferensi virtual.

Salah satu temuan penting KPPU adalah pintu ekspor dari Indonesia ke luar negeri hanya dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Padahal mayoritas pelaku lobster berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Sumatera. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan enam bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman benih lobster ke luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.   

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam ekspor benih lobster ini menggambarkan tata kelola lobster di Indonesia telah rusak dari hulu sampai dengan hilir. Kerusakan di hulunya adalah kerusakan pada regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada awal bulan Mei 2020.

Kerusakan tata kelola lobster yang kedua ada di bagian tengah, dimana perusahaan eksportir benih lobster membeli lobster ukuran konsumsi untuk dipindahkan ke keramba jaring apung (KJA) milik perusahaan dan diklaim sebagai keberhasilan dalam budidaya. Tak hanya itu, perusahaan membeli lobster berukuran di atas 50 gram dari pembudidaya untuk dilepasliarkan di alam dan diklaim sebagai keberhasilan panen. Selain itu, perusahaan juga mengklaim lahan KJA milik nelayan pembudidaya dan hasil panennya sebagai keberhasilan budidaya.

“Dalam konteks ini, nelayan pembudidaya lobster sangat dirugikan karena kemitraan yang dilakukan oleh perusahaan hanya untuk memenuhi syarat administratif ekspor. Setelah perusahaan mendapatkan izin ekspor, nelayan pembudidaya ditinggal,” ungkap Susan.

Susan menambahkan, temuan KPPU membuktikan kerusakan tata kelola lobster di level hilir, dimana ada pihak-pihak yang hendak mencari keuntungan dengan sengaja melakukan konsentrasi pengiriman benih lobster ke luar negeri hanya melalui Bandara Soekarno Hatta. “Ini jelas dilakukan by design dan melibatkan pemain besar,” ungkapnya.

Susan mendesak KPPU segera membuka dengan seterang-terangnya siapa aktor yang telah melakukan praktik persaingan usaha tak sehat itu kepada publik. “KPPU harus segera membuka siapa aktor utamanya,” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mengajak berbagai lembaga negara untuk tetap mengawal kebijakan ekspor lobster dari hulu sampai hilir. “Kebijakan ini harus dikawal oleh berbagai pihak berwenang karena dengan ekspor benih lobster ini, negara tidak diuntungkan, nelayan tidak diuntungkan serta sumber daya perikanan, dalam hal ini benih lobster terus dieksploitasi,” tegasnya. [*]

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: Proyek Jurrasic Park NTT Tunjukkan Wajah Asli Proyek KSPN

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 27 Oktober 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik tajam kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah dan tengah mengeksploitasi kawasan konservasi yang merupakan habitat Komodo di Pulau Rinca, yang terletak di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Proyek itu dinamakan proyek Jurrasic Park.

Eksploitasi Pulau Rinca ini merupakan bagian dari proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang disahkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Kementerian PUPR yang ditugaskan Presiden Jokowi juga akan membangun kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, dan penginapan untuk peneliti.

Untuk membangun semua itu, pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp 69,96 miliar. Untuk pengembangan infrastruktur Pulau Rinca, pada tahun anggaran 2020 diantaranya dilakukan pembangunan sarana dan prasarana dengan alokasi anggaran sebesar Rp 21,25 miliar dan pembangunan pengaman Pantai Loh Buaya sebesar Rp 46,3 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa eksploitasi di Pulau Rinca yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat membuka wajah asli proyek pariwisata KSPN yang selalu diklaim sebagai proyek yang ramah lingkungan.

“Faktanya, proyek pariwisata KSPN di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, merusak lingkungan dan tidak mempertimbangkan habitat asli Komodo. Proyek ini juga mendapatkan perlawanan dari masyarakat lokal di Pulau Rinca dan di Labuan Bajo secara umum,” ungkap Susan.

Dalam konteks yang lebih luas, proyek pariwisata di Labuan Bajo tidak memberikan keadilan akses terhadap air bersih bagi masyarakat. Berdasarkan temuan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), debit air 40 liter per detik dan 10 liter per detik diperuntukkan untuk perhotelan, khususnya 10 hotel berbintang . Sedang 18 liter per detik dialokasikan untuk 5000 pelanggan rumah tangga. Dengan kata lain, layanan air diprioritaskan untuk perhotelan. Pada saat yang sama, air mengalir hanya 2 kali satu minggu. Pada tahun 2019, KruHA terdapat 55.000 warga di Labuan Bajo yang masih kekurangan air bersih.

Pada tahun 2023, Pemerintah Indonesia akan menjadikan Labuan Bajo sebagai lokasi pertemuan G20 dan KTT ASEAN. Forum-forum semacam ini, biasanya dijadikan momentum perbaikan infrastruktur air bersih yang dialokasikan untuk melayani pengunjung dan tamu asing, tetapi perbaikan itu tidak diarahkan untuk melayani masyarakat. 

Susan menambahkan, di banyak tempat di Indonesia, proyek KSPN terbukti merampas tanah-tanah masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, seperti yang terjadi di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. “Di Mandalika, banyak terjadi perampasan tanah masyarakat. Ini membuktikan bahwa KSPN tidak menempatkan hak dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Wajah asli proyek KSPN, kata Susan, adalah merusak lingkungan dan merampas hak dasar masyarakat yang dimandatkan oleh UUD 1945, yaitu hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pembangunan proyek pariwisata KSPN, khususnya di Labuan Bajo.

“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi proyek pariwisata di Labuan Bajo yang hanya melayani kepentingan industri pariwisata skala besar. jika tidak bisa memprioritaskan kepentingan masyarakat, proyek pariwisata KSPN ini harus dihentikan di semua tempat,” pungkasya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Ancam Masa Depan Masyarakat Bahari

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 14 Oktober 2020 – Sejak disahkannya UU Cipta Kerja yang juga dikenal sebagai Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 oleh Pemerintahan Pusat dan DPR RI, polemik narasi UU Cipta Kerja menjadi topik utama diskursus di banyak sektor masyarakat sipil. Pengesahan UU Cipta Kerja yang terburu-buru ini memperlihatkan tidak adanya komunikasi juga keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil Indonesia, khususnya kaum buruh, petani, nelayan serta masyarakat pesisir lainnya.

Sejak awal diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 sampai dengan disahkannya pada Oktober 2020, proses pembahasan isi dan narasi UU Cipta Kerja tidak pernah dipublikasikan secara transparan. Ditambah lagi, pembahasan UU Cipta Kerja juga tidak melibatkan publik juga masyarakat yang terdampak, seperti nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Padahal dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masyarakat pesisir Indonesia termasuk di dalamnya adalah nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir menjadi salah satu aktor yang paling terdampak dan terancam kehidupannya. Akan tetapi ironisnya, hanya para asosiasi pengusaha dan pengusaha pemilik kepentingan yang masuk di dalam Satuan Gugus Tugas (Satgas) Omnibus Law bentukan Pemerintah Pusat.

Hal ini tentu memperlihatkan bahwa UU Cipta Kerja hanya akan membawa serta memuluskan kepentingan dari kelompok-kelompok elit Indonesia saja, seperti para pengusaha pemegang kepentingan dan para investor. “Tidak adanya keterlibatan publik dan masyarakat yang terdampak dalam proses perumusan dan pembahasan UU Cipta Kerja ini memperlihatkan bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja telah menyalahi konstitusi yang seharusnya menempatkan rakyat Indonesia sebagai pemegang kepentingan utama dalam pembuatan kebijakan dan undang-undang di Indonesia,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Tidak hanya itu, telah disebutkan sejak awal inisiasi UU Cipta Kerja, tujuan utama dibentuknya undang-undang ini adalah untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian nasional Indonesia. Namun ironisnya, praktik pembangunan ekonomi yang dilakukan pemerintah ini tidak berpihak dengan kepentingan rakyat kecil, khususnya masyarakat pesisir, apalagi dalam permasalahan lingkungannya.

 

Proyeksi Ancaman Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pada dasarnya, praktik eksploitasi sumber daya alam dan perampasan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah banyak terjadi selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun dengan disahkannya UU Cipta Kerja, hal ini hanya akan meningkatkan praktik perampasan, serta mengakselerasi penghancuran lingkungan juga sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan meningkatnya praktik perampasan ruang melalui UU Cipta Kerja ini, hal ini juga berdampak pada semakin meningkatnya konflik agraria yang terjadi di tingkatan akar rumput serta praktik-praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lainnya,” jelas Susan Herawati.

Ironisnya, diskursus polemik terkait UU Cipta Kerja masih terfokus pada diskursus permasalahan pada sektor ketenagakerjaan saja padahal undang-undang ini memiliki kecacatan yang lebih kompleks dan menyasar banyak sektor, khususnya sektor perikanan dan kelautan. Salah satu contohnya adalah penghilangan identitas politik nelayan tradisional. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia seakan tidak lagi mengakui identitas politik dari nelayan tradisional dan menempatkan statusnya sama dengan pelaku usaha perikanan dalam skala yang lebih besar.

Secara lebih jelasnya, UU Cipta Kerja merevisi ketentuan mendasar yang melekat pada nelayan kecil, sehingga tidak ada ketentuan yang jelas antara nelayan kecil dengan nelayan besar. Di dalam revisi tersebut menyebutkan bahwa “nelayan kecil” adalah “orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan”. Sedangkan di dalam UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 (tentang Perikanan), Pasal 1 ayat (11) dengan jelas menyebutkan dan mengkategorikan nelayan kecil adalah yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT.

Kriteria yang jelas terhadap nelayan kecil sangat penting karena terkait perlakuan khusus untuk mereka, seperti berhak mendapat subsidi, modal, dan sebagainya dari pemerintah. Nelayan kecil juga tidak diwajibkan memiliki izin karena menggunakan alat tangkap tradisional yang ramah lingkungan. Dengan dihapusnya kriteria tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru karena nelayan besar juga dapat menikmati perlakuan khusus yang selama ini hanya diberikan terhadap nelayan kecil.

Tidak hanya itu, banyak sekali pasal-pasal perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan yang kemudian dipangkas dan dirubah narasinya sehingga memberikan adanya ambiguitas persepsi terhadap pasal-pasal tersebut. Perampasan kekuasaan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah juga akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap beberapa kebijakan yang pada awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, seperti kebijakan RZWP3K yang kemudian kewenangannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu akan mempermudah investor untuk mendapatkan perizinan dalam mengeksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, praktik privatisasi dan liberalisasi yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin marak dengan adanya UU Cipta Kerja, seperti yang tertera pada Pasal 18 angka 22 yang menyebutkan bahwa “dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”. Dalam pasal tersebut, UU Cipta Kerja menghapus kewajiban mengutamakan kepentingan nasional dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang sebelumnya diatur pada Pasal 26A ayat (2) UU No.27 Tahun 2007 jo UU No.1 Tahun 2014. Pada poin ini, UU Cipta Kerja:

  1. Menciptakan pintu masuk yang luas kepada investor untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang terkandung dalam pulau-pulau kecil
  2. Memperparah konflik perampasan ruang hidup dan sumber daya alam serta privatisasi yang yang telah terjadi diberbagai pulau-pulau kecil

Proyeksi lain dari disahkannya UU Cipta Kerja dalam sektor perikanan adalah akan adanya peningkatan praktik IUU Fishing di perairan Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan sanksi yang semakin lemah kepada kapal-kapal berbendera asing yang melakukan praktik IUU fishing dan mengeksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Di dalam UU No.31 Tahun 2004 (tentang Perikanan) Pasal 93 dengan tegas menyebutkan bahwa sanksi yang diberikan terhadap kapal berbendera asing yang melakukan pelanggaran dalam melaut dan/atau menangkap ikan adalah sanksi pidana dan sanksi denda. Sedangkan di UU Cipta Kerja sanksi yang diberikan hanya sekedar sanksi administratif saja. Secara lebih lanjut Susan menyatakan bahwa, “Apabila sanksi terhadap pelaku IUU fishing juga pelanggaran HAM di atas kapal penangkapan ikan hanya bersifat administrasial saja, maka para pelaku tersebut dapat dengan mudah untuk kembali ke dalam industri perikanan dengan nama yang berbeda. Namun praktek produksi yang eksploitatif terhadap sumber daya laut juga pada pekerjanya akan terus berlangsung”.

“Oleh karena itu, sudah seharusnya seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat memahami isu UU Cipta Kerja ini dalam konteks yang lebih luas dan berjuang bersama untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: UU Cipta Kerja Merampas Kedaulatan Masyarakat Bahari

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 Oktober 2020 – RUU Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menjadi penanda bahwa investasi dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif ditemui di lapangan.

Pada saat yang sama, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional/nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya.

UU ini dalam pembahasannya sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia. Dengan kata lain, tak ada tranparansi dan partisipasi publik dalam perumusan UU ini. Bahkan tak jarang, UU ini dibahasa secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati amanat UUD 1945, yang memberikan mandat, diantaranya untuk menciptakan kesejahteraan bersama serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebaliknya, melalui UU ini, Pemerintah dan DPR RI akan menciptakan ketidakadilan, krisis sosial dan krisis lingkungan hidup semakin parah, baik kini maupun pada masa yang akan datang.

“Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, UU ini adalah ancaman yang sangat besar, dimana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa harus adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya. Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” tegas Susan Herawati.

Dalam catatan KIARA, UU Cipta Kerja akan menghancurkan keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ancaman penggusuran dan kehilangan ruang hidup.

“UU Cipta Kerja akan  terus menggusur ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir atau masyarakat bahari lainnya. Ini adalah perampokan terhadap kedaulatan masyarakat bahari,” kata Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA) sekaligus anggota KIARA yang berbasis di Sulawesi Utara.

Menurut KIARA, ada 12 kecacatan UU Cipta Kerja bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil termasuk bagi masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, yaitu: pertama, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bukti pengkhianatan terbesar Pemerintah dan DPR RI terhadap Mandat UUD 1945 dan Pancasila; kedua, Pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan nelayan, perempuan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya; ketiga, memberikan karpet merah bagi investor untuk mengeruk sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; keempat, akan menggusur lebih dari 8 juta rumah tangga perikanan di Indonesia yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil; kelima, memberikan kebebasan kepada kapal-kapal asing mencuri kembali ikan di laut Indonesia; keenam, investor asing diperbolehkan mengeksploitasi pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya tanpa memperdulikan aspek ekologis, budaya masyarakat dan kearifan yang sudah hidup ribuan tahun dari generasi ke generasi; ketujuh, memberikan karpet merah bagi pengusaha tambang di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil melalui RZWP3K, RZ KSN dan RZ KSNT. Dampaknya, lautan Indonesia akan terancam hancur; kedelapan, Masyarakat Pesisir di seluruh Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang akan merampas ruang hidup mereka. Nelayan dan Perempuan Nelayan telah memiliki hukum adat dalam mengatur ruang laut secara turun temurun; kesembilan, menghapus dasar hukum Komisi Nasional yang Mengkaji Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) sebagai lembaga yang menghitung potensi sumber daya perikanan di Indonesia; kesepuluh, nelayan dan perempuan nelayan tak butuh Omnibus yang hanya mengakomodir kepentingan investasi di laut. Nelayan dan Perempuan Nelayan butuh laut dan ruang hidup yang lestari; kesebelas, rancangan kebijakan zonasi ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat. Ruang partisipasi masyarakat pesisir semakin sempit; dan keduabelas, mempercepat dan memperluas kehancuran keberlanjutan ekosistem pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Menurut Muhammad Arman Manila, Direktur Perkumpulan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) sekaligus anggota KIARA yang berbasis di Sulawesi Tenggara, UU Cipta merupakan bukti pengkhianatan Jokowi terhadap janjinya yang akan menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, dimana nelayan akan ditempatkan sebagai pilar utama.

“Janji Poros maritim dunia yang pernah dikampanyekan pada tahun 2014 hanya basa-basi politik semata. Kini, semakin terbukti janji itu dikhianati sendiri oleh Jokowi melalui UU Cipta Kerja,” tandas Arman.

Lebih jauh, KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat di Indonesia untuk terus melakukan penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja yang jelas-jelas hanya akan menguntungkan investor, baik domestik maupun asing, tetapi menggusur masyarakat dari ruang hidupnya.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berjuang menolak dan melawan UU Cipta Kerja yang akan menzalimi hak-hak masyarakat, khususya masyarakat bahari,” pungkas Susan Herawati. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan KELOLA/anggota KIARA
yang berbasis di Sulawesi Utara, +62 813-5460-1480
Muhammad Arman Manila, Direktur Perkumpulan JPKP/anggota KIARA
yang berbasis di Sulawesi Tenggara, +62 821-8945-6000