Belajar dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster, KIARA: Banyak Kebijakan KKP Perlu dievaluasi Total
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 4 Desember 2020 – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo telah ditangkap dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. Ia ditangkap karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kebijakan ekspor lobster yang telah disahkan pada 4 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa banyak program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang harus dievaluasi total oleh pihak yang berwenang, khususnya Presiden Republik Indonesia, DPR RI, bahkan oleh masyarakat luas di Indonesia, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. “Kebijakan ekspor lobster bukan satu-satunya yang harus dievaluasi total,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.
Sejak didirikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 dengan nama Departemen Eksplorasi laut dan berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, keberadaan, peran, dan fungsi KKP penting dievaluasi.
“Sampai dengan hari ini, banyak nelayan di Indonesia harus berjuang melawan perampasan ruang hidup, seperti proyek reklamasi, pertambangan, serta industri pariwisata. Namun, ironisnya KKP tidak pernah hadir membela kepentingan nelayan untuk mempertahankan ruang hidupnya,” kata Susan.
Dengan ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK, tambah Susan, ini merupakan momentum penting untuk mengevaluasi program dan kinerja KKP, paling tidak dalam lima tahun terakhir, khususnya sejak Jokowi mengumandangkan poros maritim dunia.
Dalam Catatan KIARA, setidaknya ada dua kebijakan KKP yang penting dikritisi, yaitu: pertama, kebijakan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan, baik berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri; kedua, program kerja KKP yang tidak tepat sasaran.
Dari sisi regulasi, KIARA mencatat, KKP banyak mengeluarkan regulasi yang jelas-jelas merugikan nelayan dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Diantara regulasi yang dimaksud, diantaranya: 1) Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini mengalokasi kawasan tangkap nelayan berada dalam kawasan pemanfaatan umum bersama dengan aktivitas ekstraktif seperti reklamasi, tambang, dan lain sebagainya. Alih-alih melindungi nelayan dan masa depan laut, Permen ini justru mengancam ruang hidup nelayan dan ekosistem laut; 2) Peraturan Menteri KP No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Eksploitasi. Permen ini mendorong percepatan eksploitasi di kawasan inti konservasi perairan di Indonesia. Akan banyak kawasan konservasi berbasis masyarakat terancam akibat Permen ini; 3) Permen KP No. 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi). Permen ini jelas-jelas melakukan liberalisasi terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil, salah satunya mendorong pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; 4) Peraturan Menteri KP No. 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini membuka kran swastanisasi dan privatisasi sumberdaya kelautan dan perikanan di pesisir dan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dikelola oleh masyarakat untuk kehidupan mereka; 5) Peraturan Menteri KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Permen ini mendorong perluasan sebaran proyek reklamasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Dari sisi Program, KIARA mencatat sejumlah program kerja KKP yang bermasalah, diantaranya adalah : 1) bantuan kapal yang bermasalah, yang mendapatkan penilaian Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2016 KKP. Alasannya, dari target kapal yang terbangun sebanyak 1.322 unit, hanya 725 kapal yang berhasil terbangun. Dengan realisasi, diketahui ada 81 kapal yang telah didistribusikan sampai ke nelayan, dan 125 kapal siap dikirimkan. Tak hanya itu, pengadaan kapal yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2016, pada praktiknya kemudian diperpanjang hingga Maret 2017. Laporan TMP atau Disclaimer diberikan oleh BPK untuk kedua kalinya pada tahun 2018; 2) asuransi nelayan yang menjadi mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Pada tahun 2016, KKP menargetkan satu juta asuransi kepada nelayan. Namun implementasinya hanya 498.000 nelayan yang menerima asuransi. Karena tidak mencapai target, pada tahun 2017 KKP menurunkan target penerima asuransi menjadi 500.000 nelayan. Pada tahun 2018 hanya sebanyak 138.679 nelayan yang menerima asuransi. Sedangkan pada tahun 2019 hanya 150.000 yang menerima asuransi. Dengan demikian, jumlah nelayan penerima asuransi terus menurun dibandingkan dengan tahun 2016. Ini merupakan bentuk kegagalan program kerja KKP.
Di sisi lain, Edhy Prabowo mengeluarkan Surat Keterangan Melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara kepada 30 kapal cantrang. Izin ini dikeluarkan pada bulan Februari 2020 yang diberikan kepada Pengusaha Kapal Cantrang dari Jawa Tengah. Hal ini adalah salah satu keputusan fatal yang diambil oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di tengah upaya nelayan tradisional menjaga lautnya tetap lestari.
Susan menuturkan “Keluarnya izin untuk 30 kapal cantrang adalah bentuk bahwa Mantan Menteri KKP tidak paham bagaimana menjaga laut Indonesia tetap lestari. Hal ini tentu bertentangan dengan mandat dari Permen 71 tahun 2016 tentang alur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.”
Atas dasar itu, Susan Herawati menilai bahwa kinerja KKP sepanjang lima tahun terakhir patut dipertanyakan. Adapun korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo seakan menggenapi kinerja buruk KKP. “Untuk memperbaiki kinerja KKP, perlu Menteri yang mau berdiri bersama nelayan dan perempuan nelayan untuk menjalankan mandat UU 7 Tahun 2016,” pungkasnya.
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050