Inilah Temuan Awal Satgas Illegal Fishing di Sektor Kelautan

Selasa, 26 Mei 2015

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk  Tim Satgas Anti Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing pada akhir 2014, dengan salah satu tugas melakukan evaluasi dan audit kepatuhan  terhadap seluruh kapal perikanan di atas 30 gross tonnage (GT) yang beroperasi di perairan Indonesia.

Hasilnya, tim satgas menemukan ribuan kapal melanggar peraturan, seperti satu ijin yang digunakan untuk 3-4 kapal.  Artinya jika 1.132 kapal yang terdaftar dikalikan tiga kapal, ada lebih dari 3000 kapal eks asing yang ijinnya harus diperiksa kembali. Hasil lainnya, ada 3000 – 4000 kapal eks asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

“Pelanggaran yang dilakukan kapal eks asing diantaranya adalah menggunakan nahkoda dan ABK warga negara asing dengan jumlah 4.130 orang,” kata Ketua Satgas Anti Ilegal Fishing Mas Achmad Santosa dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GN SDA) di sektor kelautan di Kantor Gubernur Jawa Tengah,  Semarang, Selasa (19/05/2015).

Oleh karena itu, menteri memperpanjang moratorium izin kapal hingga Oktober 2015  “Bulan April 2015 kemarin habis dan diperpanjang hingga Oktober 2015 oleh Menteri KKP,” kata Achmad Santosa yang akrab dipanggil Ota.

Tim satgas masih bekerja mengevaluasi keabsahan badan hukum perusahaan kapal, melakukan  pengaturan operasional kapal dan evaluasi kewajiban pembayaran perusahaan kepada negara, seperti pengecekan dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ketepatan waktu pembayarannya, termasuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai peraturan.

Data awal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan ada 907 dari  1.132 kapal eks asing yang terdaftar dari 156 perusahaan yang melanggar peraturan. 500-an kapal dari 49 perusahaan diantaranya melakukan pelanggaran berat dan bisa di pidanakan. “Perusahaan yang melanggar bisa dikenai pemidanaan maupun hukuman administrasi,” lanjutnya.

Tim satgas sendiri telah merekomendasikan tindakan kepada kapal-kapal dan perusahaan yang melanggar tersebut kepada Menteri KKP.

Tim juga menemukan Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi, adanya manipulasi data dengan menurunkan ukuran kapal di dokumen (mark down) dan berlayar tanpa ada Surat Laik Operasi (SLO). “Bahkan catatan serius kami ada kapal dengan ABK asing sampai 90% dan double flagging, satu kapal dengan dua bendera,” kata Ota.

Tim satgas mengusulkan amandemen Undang-undang No.31/2004 jo UU No.45/2009 tentang Perikanan, dengan memperberat ancaman terhadap pelaku untuk memberikan efek jera, seperti pemidanaan dan denda bagi kapal eks asing yang tidak memiliki Vessel Monitoring System (VMS).  Catatan sementara ada 907 kapal eks asing tidak mengaktifkan dan memiliki VMS saat berlayar, sehingga tidak bisa dipantau KKP.

Juga perlu didata dan dievaluasi mengenai bongkar/alih muatan antar kapal diatas laut (transhipment) dan penggunaan alat tangkap. Tim juga merekomendasikan pengkajian ulang pelabuhan khusus yang dimiliki perusahaan.

“Hal penting yakni kedepan korporasi  harus menjadi subjek hukum, sehingga bertanggung jawab secara hukum. Selama ini KKP kesulitan menghukum korporasi karena aturan hukumnya lebih mengatur hukuman bagi pengurus korporasinya,” jelasnya.

Penyelundupan satwa, barang konsumsi, narkotika, dan senjata api juga bagian dari tugas tim satgas. Belajar dari kasus perbudahakan di Benjina, Maluku, tim merekomendasikan perbaikan ketenagakerjaan sektor kelautan terkait hak asasi manusia.

Untuk mengefektifkan penegakan hukum di sektor kelautan, tim mengusulkan tiga hal yaitu kemampuan mendeteksi pelanggaran, merespon temuan dari pendeteksian dan kemampuan menghukum.

Terkait peradilan perikanan, Ota melihat perlu evaluasi dan pengkajian lanjut. “Catatan kami belum ada pemidanaan berat dari hasil peradilan perikanan dan tentu hal ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan,” katanya.

Rekomendasi KIARA

Menanggapi GN SDA di sektor kelautan, Sekjen Keadilan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Mongabay mengatakan perlu perhatian dalam beberapa hal seperti pengecekan tapal batas Indonesia dengan 10 negara tetangga yang belum final, keterhubungan sektor hulu dan hilir dalam  pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraaan masyarakat pesisir.

Juga adanya kebijakan yang tidak memihak kepentingan masyarakat seperti pemberian hak pengelolaan pulau kecil kepada asing.  Dan perombakan perizinan sektor kelautan dan perikanan, dalam satu pintau dan transparan, yang sebelumnya terbagi di KKP dan Kementerian Perhubungan.

“Pengelolaan sumber daya laut tersebar dibanyak kementerian sektoral seperti ESDM, KKP, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kehutanan dan lainnya. Masing-masing punya payung hukum sendiri dan tidak ada kordinasi,” katanya.

Ia mengatakan ketidakjelasan pengelolaan tata ruang laut, berpotensi pada penyalahgunaan wewenang. Sehingga, melalui GN SDA, perlu harmonisasi  undang-undang pengelolaan sumber daya laut dan perbaikan keselembagaan untuk memperkuat kordinasi antar lembaga negara.

Rep: Tommy Apriando, Yogyakarta

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/05/26/inilah-temuan-awal-satgas-ilegal-fishing-di-sektor-kelautan/

KIARA: SKEMA PERLINDUNGAN NELAYAN JANGAN TERGANTUNG MEKANISME PASAR

Jum’at, 22 Mei 2015

WE Online, Jakarta – Skema perlindungan seperti asuransi jiwa terhadap nelayan tradisional dan keluarganya jangan tergantung kepada mekanisme pasar, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

“Skema perlindungan jiwa nelayan tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar seperti asuransi pada umumnya,” kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat (22/5/2015)

Untuk itu, ujar Sekjen Kiara, negara melalui pemerintah seharusnya berkewajiban penuh dalam upaya perlindungan terhadap nelayan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengemukakan, pengalihan subsidi BBM untuk kegiatan produktif seharusnya dapat dialokasikan khususnya guna meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Kita sudah sepakat pengalihan subsidi untuk kegiatan-kegiatan produktif,” kata Indroyono Soesilo dalam diskusi publik “Membangun Perikanan Pasca-UU No. 23 Tahun 2014” yang digelar Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (Ispikani) di Jakarta, Sabtu (18/4).

Menurut Indroyono, dengan demikian organisasi seperti Ispikani seharusnya dapat mengusulkan berbagai hal yang dibutuhkan nelayan.

Menko Maritim mencontohkan, misalnya jaring yang lebih besar atau tenaga motor yang lebih kuat guna mendorong perahu nelayan saat menangkap ikan, atau seperti kebutuhan cold storage serta aliran listriknya. “Sehingga ada dampak langsung pengalihan subsidi untuk hal-hal produktif,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Ispikani Gellwynn Jusuf mengatakan, industri perikanan nasional masih belum mendunia dan masih banyak pelaku usaha seperti nelayan yang berada di dalam kemiskinan. Untuk itu, Gellwynnn yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP untuk menyoroti dan memberi masukan apakah kebijakan sektor kelautan dan perikanan saat ini sudah benar dan komprehensif atau belum. (Ant)

Editor: Achmad Fauzi

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2015/05/22/58160/kiara-skema-perlindungan-nelayan-jangan-tergantung-mekanisme-pasar.html

Kiara Inginkan Menteri Susi Lapor ke KPK

Jumat, 15 Mei 2015

Jakarta,  (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan isu penawaran Rp5 triliun agar mundur dari jabatan menteri.

“Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan mestinya ditindaklanjuti dengan laporan ke KPK agar terang benderang,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Apalagi, ujar Abdul Halim, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan KPK.

Menurut dia, hal itu penting supaya tidak ada isu liar di masyarakat seperti pencitraan atau dugaan kebohongan yang berkembang setelah pernyataan terkait isu tersebut.

“Suap kepada pejabat merupakan hal yang mungkin terjadi, oleh karena itu harus ditindaklanjuti di meja hijau,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Susi dalam akun twitternya, Rabu (13/5) menyatakan bahwa dirinya mendapat kabar bahwa terdapat Rp5 triliun agar dirinya “walk away” (mundur).

Namun, Menteri Susi menyatakan bahwa hati nurani dan kebebasan yang dimiliki dirinya tidak mungkin tergadaikan atau terjual.

Beragam kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi seperti pelarangan penggunaaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang memang mendapatkan respons pro-kontra di tengah masyarakat.

Menteri Susi mengemukakan bahwa berbagai kebijakan yang dikeluarkannya adalah untuk mendukung tiga pilar yaitu kesejahteraan, keberlanjutan, dan kedaulatan Republik Indonesia. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mukhlisun

Sumber: http://sumbar.antaranews.com/berita/147381/kiara-inginkan-menteri-susi-lapor-ke-kpk.html

PENINGKATAN PDB PERIKANAN TAK BERDAMPAK PADA KESEJAHTERAAN NELAYAN TRADISIONAL

Jum’at, 15 May 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Kenaikan pendapatan domestik bruto (PDB) sektor perikanan sebesar 8,64% pada triwulan I 2015, dinilai tidak berdampak pada kesejahteraan nelayan tradisional. Pasalnya, kenaikan PDB di sektor perikanan selama ini dihitung dari besarnya ekspor sumber daya mentah (ikan gelondongan).

“Capaian ini mudah dicapai, termasuk oleh pemerintahan sebelumnya. Dengan perkataan lain, patokan pertumbuhan ekonomi yang digunakan tidak berdasarkan pada tingkat kesejahteraan masyarakat nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim kepada Villagerspost.com, Jumat (15/5).

Halim menegaskan, tingkat kesejahteraan nelayan tidak tercermin dari meningkatnya PDB di sektor perikanan untuk Triwulan I tahun 2015. Hal ini dikarenakan adanya pengabaian terhadap mandat Pasal 25 (usaha perikanan dilakukan dalam sistem bisnis perikanan, menghubungkan hulu ke hilir) dan Pasal 25B (kewajiban pemerintah menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan) angka 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Selama ini nelayan hanya ditempatkan sebagai penangkap ikan saja, tidak difasilitasi permodalan, pengolahan dan pemasarannya. Alhasil, klaim pemerintah terkait peningkatan PDB di tiap tahunnya, berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan nelayan,” terang Halim.

Kondisi nelayan tradisional tetap saja sulit. Nelayan tradisional selalu dibelit masalah kesulitan modal, penyediaan alat tangkap, dan akses BBM bersubsidi. Selain itu, nelayan tradisional juga tetap menghadapi risiko hilang dan meninggal dunia di laut yang sangat tinggi.

Sarana pengolahan ikan pun minim dan cenderung tidak ada, serta terputusnya akses pemasaran dikarenakan dominannya peran tengkulak/bakul/punggawa/toke di desa-desa pesisir. “Permasalahan ini tidak pernah tuntas difasilitasi untuk diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tegas Halim.

Hal ini juga terjadi pada penggambaran statistik soal penghasilan nelayan seperti yang digambarkan Badan Pusat Statistik. BPS melansir data tentang NTN (Nilai Tukar Nelayan) pada bulan Maret 2014 ke Maret 2015, ada kenaikan sebesar 3 poin, yaitu dari 103 menjadi 106. Hanya saja ketika dicek di desa-desa pesisir, angka ini tidak mencerminkan fakta sesungguhnya mengingat persoalan laten nelayan di atas  tidak diatasi.

“Persoalan laten nelayan sebagaimana sudah disebut di atas tidak diatasi,” kata Halim.

Problemnya, kata Halim terletak pada indikator yang dikenakan: seberapa besar negara mampu menjual produknya, terlepas dari seberapa banyak produk olahan yang diproduksi oleh masyarakat nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir.

Masalah-masalah ini, kata Halim, terus terjadi karena strategi pemerintah di bidang perikanan yang salah langkah. Pertama, pedoman pembangunan nasional terus diarahkan untuk meningkatkan produksi dan berorientasi ekspor bahan mentah. Kedua, persentase anggaran untuk masyarakat hanya 5,2 persen dari APBN 2015 yang dialokasikan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketiga, politik anggaran di bidang kelautan, kemaritiman dan perikanan dialokasikan untuk belanja jasa (termasuk pegawai) dan infrastruktur. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/peningkatan-pdb-perikanan-tak-berdampak-pada-kesejahteraan-nelayan-tradisional/

PERNYATAAN PERS BERSAMA KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

 Bukan Tambang dan Kekerasan, Tapi Keadilan Agraria

untuk Rakyat di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara

Harapan besar rakyat Indonesia, khususnya kaum petani, masyarakat adat, dan rakyat pedesaan terhadap pemerintahan baru, Jokowi-JK yang selama ini digadang-gadang tentang penyelesaian ribuan konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional untuk menghadirkan ruang aman rakyat dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan akhirnya menguap. Ternyata, faktanya di lapangan ruang aman dan keadilan agraria bagi rakyat hanya tinggal janji dalam teks Nawacita.

Konflik elit politik dalam kekuasaan nasional dan kebijakan pembanguan terkait penguasaan dan pengelolaan SDA semakin menunjukkan bagaimana sesungguhnya wajah penguasa yang dipimpin oleh Jokowi-JK justru semakin menjauh dari janji penyelesaian problem pokok konflik agraria yang semakin kronis dan massif. Problem pokok agraria Tanah Air sama sekali tidak menjadi prioritas utama Presiden Jokowi untuk segera dituntaskan.

Kekerasan berdarah kepada kaum tani kembali terjadi. Pada 3 Mei 2015, tindakan represifitas dan kriminalisasi petani telah dilakukan aparat gabungan Kepolisian Resort Kota Kendari dan Satuan Brimob terhadap warga Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara dalam penanganan konflik agraria, yang melibatkan perusahaan tambang PT. Derawan Berjaya Mining (DBM). Perusahan DBM adalah perusahan tambang krom yang merupakan bagian dari Grup IGAWARA Industrial Service and Trading PTE LTD. Konflik warga dengan perusahaan tambang ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Berdasarkan temuan sementara KPA Wilayah Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Tenggara dan beberapa organisasi yang menangani laporan warga empat desa di Pesisir Pulau Wawoni, sedikitnya ada 14 orang, termasuk ibu-ibu petani yang menjadi korban kekerasan dengan cara brutal. Adapun kekerasannya berupa penembakan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dilakukan pada sekitar pukul 04.00 WITA dini hari (3/5). – terlampir daftar korban dan kronologis kejadian.

Tindakan brutal aparat kepolisian dengan unsur Satbrimob yang dikomandoi oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Polisi Drs. H. Arkian Lubis dan Kapolresta Kendari AKBP Ilham Saparona dalam penanganan konflik agraria ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian telah melakukan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, merendahkan martabat, dan penghukuman yang kejam yang secara jelas dilarang UUD 1945 dan UU HAM. Kekerasan tersebut juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Kepolisian RI. Sebagai institusi, Kapolri harus bertanggung jawab untuk mengusut tuntas bawahannya yang mengabaikan prinsip HAM dan keadilan.

Saat ini langkah cepat penyelamatan lebih kurang 2.000 warga dari daya rusak perusahaan tambang yang terus beroperasi di empat desa Pulau Wawoni harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara harus segera turun tangan dengan mencabut SK Bupati Konawe Nomor: 63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan IUP PT. DBM di areal seluas 10.070 Ha.

Berdasarkan data ESDM, pada tahun 2010 Group DBM mendapatkan sedikitnya empat konsesi tambang Kromit di pulau Wowonii melalui SK No. 23, 24, 25 dan 26 tahun 2010. Keempat SK ini diterbitkan pada tahun dan hari yang sama, yakni pada 5 Januari 2010 dengan total luas 5.686 hektar.

Fakta Pulau Wawoni sebagai pulau kecil dengan luas 867,58 km2 sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan, sehingga melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.

Atas kejadian ini, kami Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii menuntut:

  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan sistematis dari Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari yang telah menembak dan menganiaya petani dan pejuang agraria di Wawonii;
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan mengadili aparat negara yang terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap petani dan pejuang agraria di Wawonii;
  • Pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29 th) dkk yang mengalami tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian Kendari;
  • Penghentian cara-cara kekerasan, teror dan intimidasi aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari dalam penanganan konflik agraria di Pulau Wawonii;
  • Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan PT Derawan Berjaya Mining (DBM);
  • Hentikan segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.
  • Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus langsung di bawah Presiden bagi penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagai wujud kongkrit pengamalan janji politiknya untuk melindungi dan mensejahterakan kaum tani Indonesia.

Demikian Pernyataan Pers Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.

 

Jakarta, 10 Mei 2015

KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII

Reklamasi Pantai Pluit Agung Podomoro Rugikan Hak Nelayan

Sabtu, 09 Mei 2015 WIB

JAKARTA GRESNEWS – Izin reklamasi pantai Pluit diyakini akan sangat merugikan masyarakat nelayan. Pasalnya banyak segi dari kehidupan nelayan yang dikorbankan akibat proyek reklamasi pantai Pluit ini. Diantaranya hilangnya lapangan pekerjaan untuk melaut, hilangnya tempat tinggal akibat penggusuran, dan hilangnya kesempatan pendidikan anak-anak nelayan karena orangtuanya bekerja serabutan.

Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dampak dari reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City ini adalah akan ada penggusuran besar-besaran terhadap perumahan masyarakat pesisir dan nelayan. Akibatnya masyarakat nelayan harus mencari rumah tinggal baru yang menjauhkan mereka dari laut.

“Lagi-lagi yang dikorbankan adalah masyarakat pesisir dan warga Jakarta,” ujar Halim saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Akibat adanya reklamasi pantai Pluit ini, nelayan dan masyarakat Jakarta tidak lagi bisa menikmati pantai secara gratis lantaran harus keluarkan ratusan ribu rupiah untuk datang ke pantai. Lalu nelayan khususnya juga akan mengalami kerugian materiil. Pasalnya daerah pesisir yang dijadikan Pluit City tersebut merupakan laut tempat mereka menangkap ikan.

Ketika sekali melaut, misalnya nelayan tradisional bisa mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tapi ketika sudah tidak bisa melaut mereka akan bekerja serabutan atau melakukan pekerjaan apapun yang bisa mereka lakukan.

Lalu nelayan juga akan dirugikan karena tidak bisa mengembangkan kebudayaan dan kehidupan sosial mereka sebagai masyarakat pesisir. “Anak-anak nelayan tidak lagi bisa menikmati pantai,” tegas Halim.

Atas kerugian yang dialami nelayan, ia berpendapat proyek ini harus dihentikan. Menurutnya pemerintah harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir untuk perumahan yang layak, akses air bersih yang cukup, dan fasilitas yang memadai serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak pesisir. Ia pun menyatakan akan melakukan upaya ligitasi dan gugatan terkait persoalan ini.

“Pemerintahan Jokowi mengakunya maritim, tapi ternyata sama saja dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menimbun laut,” lanjutnya.

Senada dengan Halim, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Indonesia DKI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, area tangkap nelayan Jakarta sudah dicaplok proyek reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City. Sehingga berakibat mematikan penghidupan nelayan dari laut.

“Bahkan sampai ada nelayan yang perahunya dijual karena tidak bisa melaut. Jadi pekerjaannya serabutan karena tidak ada pekerjaan tetap. Lalu efeknya ke anak-anaknya tidak bisa sekolah,” ujar Taher kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Ia melanjutkan, baik nelayan jaring maupun nelayan budidaya sudah sama-sama tidak bisa melakukan aktivitas di sekitar Pluit. Akibatnya alternatif pekerjaan yang ada para nelayan menjadi buruh nelayan dari para pengusaha dan tengkulak. “Mereka bekerja memotong ikan atau mengupas kulit kerang,” kata Taher.

Terkait tempat tinggal, masyarakat nelayan di Muara Angke juga saat ini sedang resah lantaran tempat tinggalnya digusur. Mereka ditempatkan di sebuah rusun yang ternyata jauh dari laut. Padahal pekerjaan mereka melaut dan bekerja dari aktivitas yang berhubungan dengan laut. Nasib yang sama juga dialami para pedagang yang berada di pinggiran pantai tempat Pluit City akan dibangun.

Masyarakat yang juga sudah tinggal lama dan rumahnya digusur hanya mendapatkan uang ganti rugi Rp1 juta. Alasannya tanah yang mereka tinggali bukan tanah resmi mereka tapi tanah negara. Atas masalah ini ia dengan komunitas masyarakat nelayan sudah mengirimkan surat langsung ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasalnya izin ini tidak diberikan kementerian tapi malah diizinkan oleh Ahok dengan dalih otonomi daerah. “Jadi kesannya dipaksakan. Ada apa dibalik ini?” Lanjutnya.

Menurutnya proyek reklamasi pantai Pluit ini telah mengorbankan kehidupan nelayan yang telah hidup turun temurun di sekitar pesisir Teluk Jakarta. Sehingga seakan-akan nelayan ingin dimusnahkan. Padahal harusnya kebijakan pemerintah berdampak positif bagi masyarakat.

Kalau kehidupan nelayan benar-benar dimusnahkan maka, menurut Taher, akan terjadi konflik besar-besaran untuk menolak proyek reklamasi pantai Pluit ini. Ia mengaku sudah merapatkan barisan untuk menghimpun kekuatan menghadapi proyek yang dianggap merugikan nelayan ini.

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Ekonomi/23095-reklamasi-pantai-pluit-rugikan-hak-masyarakat-nelayan