Siaran Pers Bersama Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir
Siaran Pers Bersama
Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir
Pengakuan Hak-Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir
Prioritas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Jakarta, 17 Juni 2015. Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR-RI. Hal ini terungkap di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/06) sore
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Inilah momentum baik bagi Negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Selama ini profesi mereka banyak diabaikan. Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan Negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini”.
Di dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus 3 mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest berlaku di perkampungan nelayan.
Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan. Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan hutang hingga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen.
Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.
“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.
Di kesempatan yang sama, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, “RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil. Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam”.
Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, KIARA dan SNI menyerahkan Naskah Akademik, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta catatan kritis atas draf DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015 versi masyarakat sipil yang disusun secara partisipatif bersama dengan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia kepada pimpinan rapat RDPU, yakni Bapak Viva Yoga Mauladi.***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara di +62 852 7502 1745
Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia +62 852 2598 5110
Sarli, Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia +62 813 1317 7626
Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung +62 812 7207 4075
Gunawan, Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice +62 815 8474 5469
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Catatan Editor:
- Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
- Dimulai sejak Oktober 015, proses penyusunan naskah akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir versi Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir dimulai dengan diskusi terbatas di Indonesia bagian barat (bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia), Indonesia bagian tengah (bekerjasama dengan Federasi Serikat Nelayan Nusantara/anggota KIARA), dan Indonesia bagian timur (bekerjasama dengan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir/anggota KIARA).