Memandirikan Nelayan
Sebagai negara maritim yang memiliki luas perairan mencapai 3,25 juta kilometer persegi atau 63 persen dari wilayah Indonesia, saatnya sektor perikanan menjadi urat nadi kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan yang tak sekadar berporos pada pemenuhan pangan semesta negeri, tetapi juga menyejahterakan para pelakunya.
Di atas kertas, peningkatan produksi perikanan terus digulirkan pemerintah. Tahun ini, produksi perikanan ditargetkan 24,82 juta ton, meliputi perikanan tangkap 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Tahun 2016, target produksi perikanan mencapai 25,91 juta ton, meliputi perikanan tangkap ditargetkan 6,45 juta ton dan perikanan budidaya 19,46 juta ton.
Dari sisi konsumsi, target konsumsi ikan juga terus meningkat seiring pertumbuhan populasi dan kebutuhan pangan. Tahun ini, konsumsi ikan nasional ditargetkan 40 kg per kapita, sedangkan tahun 2016 ditargetkan 43,88 kg per kapita. Tahun 2019, pemerintah menargetkan konsumsi ikan nasional mencapai 50 kg per kapita.
Namun, peningkatan target produksi dan konsumsi ikan belum sejalan dengan penambahan pelaku usaha. Di sektor perikanan tangkap, jumlah nelayan terus menurun, baik karena meninggal maupun beralih profesi. Data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat rata-rata 2 nelayan meninggal di laut setiap hari. Tahun 2012, jumlah nelayan yang meninggal di laut sebanyak 186 orang, tahun 2013 sebanyak 225 orang, dan tahun 2014 berjumlah 210 jiwa.
Di Jawa Tengah, sekitar 12.000 anak buah kapal menganggur karena sekitar 300 kapal ikan cantrang tidak bisa lagi melaut sejak pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang. Belum ada solusi nyata bagi pemilik kapal cantrang untuk bisa mengganti alat tangkapnya. Kendala permodalan dan akses kredit perbankan masih belum terpecahkan. Penghentian operasional kapal cantrang yang tanpa solusi telah menyeret para buruh nelayan kehilangan mata pencarian.
Di Benjina, Maluku, tangkapan ikan dan lobster semakin berlimpah setelah operasional Pusaka Benjina Group ditutup pada pertengahan tahun 2015 karena indikasi penangkapan ikan ilegal dan praktik perbudakan nelayan. Namun, tangkapan yang berlimpah itu tak berdampak signifikan bagi nelayan lokal. Hingga kini, belum ada jalan keluar dari pemerintah untuk membina nelayan Benjina, membantu sarana tangkapan dan pengolahan ikan agar bernilai tambah, serta membuka akses pasar.
”Tanpa pasar yang jelas, percuma meningkatkan tangkapan. Kalau tangkapan sedang berlimpah, ikan terpaksa dibagi-bagikan kepada masyarakat karena tidak ada pasar yang menyerap,” kata Ayub Gatalaufara, tokoh muda masyarakat Benjina, pertengahan Agustus lalu.
Kesejahteraan
Koordinator Nasional Aliansi Desa Sejahtera Tejo Wahyu Jatmiko menilai, kedaulatan pangan yang ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 masih terjebak pada pola pikir peningkatan produksi, tetapi mengabaikan nasib produsen. Ukuran keberhasilan pangan selama ini adalah produktivitas. Sementara itu, pelaku utama kedaulatan pangan, yakni petani dan nelayan, justru menyumbang tingkat kemiskinan terbesar.
”Negara tidak kreatif untuk mendukung inisiatif pelaku usaha perikanan dalam mengembangkan skala produksi,” kata Tejo.
Peningkatan kedaulatan pangan mensyaratkan perlindungan dan kesejahteraan pelaku utama ketahanan pangan, yakni petani, nelayan, dan pembudidaya. Peningkatan kesejahteraan akan mendorong peningkatan produksi secara berkelanjutan. Sebaliknya, pola lama yang terfokus pada peningkatan produksi tetapi mengabaikan nasib produsen akan sulit menghasilkan kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
Dari statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan, sekitar 98,7 persen dari total nelayan Indonesia yang sebanyak 2,7 juta orang merupakan nelayan kecil. Kapal nelayan Indonesia didominasi ukuran di bawah 30 gros ton (GT), yakni 630.000 unit. Adapun kapal ikan besar di atas 30 GT hanya 5.329 unit.
Rata-rata pendapatan nelayan diasumsikan Rp 28,08 juta per tahun atau lebih kecil ketimbang pembudidaya ikan di kisaran Rp 32 juta-Rp 34 juta per tahun. Sistem bagi hasil pendapatan antara pemilik kapal dan nelayan yang menempatkan buruh nelayan pada posisi tawar rendah membuat mereka terjerat rantai utang terhadap tengkulak ataupun pemilik modal.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengemukakan, komposisi bagi hasil pendapatan antara juragan, nakhoda, dan anak buah kapal atau buruh nelayan sangat bervariasi dan menempatkan buruh nelayan dalam posisi paling tertindas. Dari hasil tangkapan, pendapatan yang didapat juragan, nakhoda kapal, dan buruh nelayan berbanding 70:10:20 persen. Pendapatan buruh nelayan itu masih dibagi lagi dengan semua buruh kapal yang pergi melaut.
Di balik penghidupan keluarga nelayan, kerap terlupakan peran perempuan nelayan dalam kontribusi terhadap pendapatan keluarga, yakni mencapai 48 persen. Dari data KIARA, sedikitnya 56 juta orang terlibat dalam aktivitas perikanan. Aktivitas ini mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai pemasaran hasil tangkapan. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 39 juta orang adalah perempuan nelayan.
Tahun ini, perbankan mengalokasikan dana Rp 17,95 triliun untuk pembiayaan kredit kelautan dan perikanan. Dana kredit sektor kelautan dan perikanan itu naik 66,21 persen dibandingkan dengan tahun 2014, yakni Rp 10,8 triliun.
Dana itu akan dialokasikan oleh tujuh bank nasional, yakni Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Danamon, Bank Mandiri, Bank Permata, dan Bank Bukopin. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Selatan Barat dan industri keuangan nonbank.
Namun, komitmen itu masih jauh panggang dari api. Nelayan di sejumlah wilayah belum mendapatkan akses informasi terkait fasilitas itu.
Menurut Koordinator Kelompok Nelayan Ikan Wilayah Glayem, Indramayu, Dedy Aryanto, komitmen pemerintah masih perlu dibuktikan dalam memfasilitasi nelayan untuk mengakses kredit perbankan. Selama ini, nelayan cantrang skala kecil dengan bobot kapal 10 gros ton kerap kesulitan mengakses permodalan ke perbankan. Ini kian diperberat ketentuan agunan nonkapal dan bunga kredit yang tinggi. Akibatnya, sulit bagi nelayan dan buruh nelayan meningkatkan skala usaha.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menggulirkan program pembangunan 4.000 kapal ikan berukuran 5 GT, 10 GT, 15 GT, dan 50 GT-200 GT dengan anggaran sekitar Rp 5 triliun. Kapal ikan itu menurut rencana diperuntukkan bagi kelompok nelayan.
Halim mengingatkan, pemerintah perlu belajar dari kasus-kasus program pembangunan 1.000 kapal Inka Mina berukuran 30 GT pada periode 2010-2014 senilai Rp 1,5 triliun untuk kelompok nelayan yang menuai ”seribu” persoalan. Persoalan mulai dari salah peruntukan, ketidaksesuaian spesifikasi kapal, hingga ketidakmampuan kelompok nelayan dalam permodalan dan teknologi.
Dalam naskah RUU Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang ditargetkan selesai dalam Prolegnas DPR tahun 2015 disebutkan bahwa perlindungan serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan bertujuan antara lain menyediakan prasarana dan sarana untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kemampuan, kapasitas, serta kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan dalam menjalankan usaha yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, di samping melindungi dari risiko bencana alam dan perubahan iklim.
Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan dan pelatihan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan. Kelembagaan mencakup asosiasi, koperasi, atau badan usaha yang dimiliki oleh nelayan dan pembudidaya ikan.
Meski demikian, perlindungan dan pemberdayaan yang diatur dalam RUU tersebut belum menyentuh perempuan nelayan. Di samping itu, belum ada skema perlindungan dan pengaturan perlindungan nelayan di wilayah perbatasan.
Koperasi
Banyak contoh sukses pemberdayaan nelayan yang terbukti bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan terlepas dari jerat utang tengkulak. Salah satu pilar pemberdayaan nelayan adalah koperasi.
Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang memiliki usaha simpan pinjam menjadi wadah bagi 36 nelayan dan 42 perempuan nelayan. Koperasi yang berdiri sejak 2012 itu menampung tangkapan nelayan, sekaligus mengolah menjadi produk kerupuk ikan.
Dengan pola koperasi yang menyerap tangkapan nelayan, jerat tengkulak yang meminjamkan modal tetapi mempermainkan harga jual ikan nelayan bisa ditekan. Rantai ketergantungan modal dengan bunga tinggi juga bisa dikurangi. Pola pinjaman dengan cicilan bulanan selama tenor lima bulan dan biaya administrasi 3 persen dari sisa utang dapat menjadi akses permodalan melaut bagi nelayan.
Pengurus Koperasi Muara Baimbai, Jumiati (35), menuturkan, permodalan sangat dibutuhkan nelayan untuk membeli jaring, perbekalan melaut, hingga perbaikan alat tangkap. Adapun hasil tangkapan dibeli oleh koperasi dengan harga lebih tinggi ketimbang harga yang diminta tengkulak.
Saat ini, tangkapan berupa udang ukuran 30 ekor per kg (size 30) dibeli tengkulak dengan harga Rp 90.000 per kg, sedangkan harga jual ke koperasi bisa Rp 110.000 per kg.
”Nelayan berhak memperoleh kesejahteraan dan kehidupan layak. Nelayan tidak selamanya miskin, tetapi harus bisa berkembang taraf hidupnya dan memiliki keterampilan mengolah ikan,” tutur Jumiati.
Saatnya kebijakan pemerintah untuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku kedaulatan pangan itu.
(BM LUKITA GRAHADYARINI)
Sumber: Kompas, Rabu, 26 Agustus 2015
Link: http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150826kompas/?abilitastazione=#/35/