UU Pesisir Harus Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

UU Pesisir Harus Berpihak Kepada Nelayan Tradisional

RMOL. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR terus menggenjot revisi Undang-Undang(UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Saat ini, KKP pun terus melakukan konsultasi publik ke kampus-kampus. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari akademisi terkait dengan revisi UU Pesisir itu.

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan, sebenarnya tidak semua pasal dalam UU Pesisir tersebut yang akan diubah, tetapi hanya 16 pasal yang bersangkutan dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang dibatalkan oleh MK.

Pembatalan itu, kata dia, lantas menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perusahaan wilayah pesisir dan wilayah kepulauan kecil.

“Inti dari revisi ini tentunya memberikan payung hukum terkait dengan pengusahaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang lebih bernuansa kerakyatan. Sebab, pasal  yang dibatalkan MK diindikasikan melawan UUD 45 terkait dengan swastanisasi perusahaan di wilayah perairan dan pesisir,” ujar politisi PPP itu saat memimpin forum diskusi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Selasa (10/9).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP Suseno mengatakan, masyarakat di sekitar pesisir harus diberikan kesempatan untuk ikut andil dalam pembangunan usaha di wilayahnya. Sehingga, mereka bisa memanfaatkan hasil bumi dan lautnya meski wilayah tersebut sudah menjadi hak pemilik usaha.

“Yang penting perubahan itu tidak memberikan kewenangan mutlak kepada pemilik, makanya kami memperjuangkan untuk mengubah kepemilikan yang bersifat hak menjadi perizinan, agar masyarakat masih bisa ikut berunding untuk menentukan persyaratan kepada perusahaan yang ingin investasi di wilayahnya,” katanya.

Rektor Undip  Prof Sudarto mengatakan, undang-undang itu memang layak direvisi. Pasalnya, sumber daya alam baik bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukannya, diberikan kepada pemilik hak penguasaan swasta yang kemudian menggusur rakyat kecil.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, dalam merevisi UU No 27 Tahun 2007, seharusnya KKP tidak melibatkan kalangan kampus namun juga nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2013/09/12/125309/UU-Pesisir-Harus-Berpihak–Kepada-Nelayan-Tradisional