Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

NELAYAN YAKIN PUTUSAN PTUN AKAN MEMBAWA KEADILAN BAGI TELUK JAKARTA

Jakarta, 15 Maret 2017. Esok Kamis 16 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, K dengan Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta. Para Penggugat telah mengajukan sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan ke pengadilan, semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Beberapa point yang kami dapat buktikan :

  1. Didalam persidangan kami membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan Objek Sengketa berapa pada kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan);
  2. Tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi yaitu dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi, tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman  Izin Lingkungan, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek Sengketa, Tidak adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta, Tidak Ada Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) didaerah pengambilan material reklamasi, tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa;
  3. Dasar terbitnya Objek Sengketa yang tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa  melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.
  4. Rekmasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang propert komersil kelompok ekonomi atas;
  5. Terbitnya Objek Sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukan ada kesalahan dalam proses reklamasi.  Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu hingga hari ini Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Edo Rakhman, Walhi, +6281356208763
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684
Rosiful Amirudin, KIARA, +6282136473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Reklamasi Teluk Jakarta dan Absurditas Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari

Di tengah gegap gempita kasus megakorupsi KTP-el yang dilakukan sejumlah wakil rakyat di DPR hingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, kabar buruk datang dari Kepulauan Seribu. Enam orang nelayan Pulau Pari yang terletak di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Seribu karena dianggap melakukan pungutan liar.

Pihak kepolisian menahan mereka dengan dasar Pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain.”

Preseden buruk ini berawal dari inisiatif masyarakat Pulau Pari untuk mengelola Pantai Perawan di Pulau Pari menjadi wilayah pariwisata berbasis masyarakat. Inisiatif ini dilakukan sejak 2010, di mana masyarakat mulai mengembangkan ekonomi berbasis kemasyarakatan. Hal ini dipilih karena proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dan pencemaran laut merusak wilayah tangkapan tradisional Indonesia.

Kesibukan kapal pengangkut pasir milik perusahaan Belanda, Vox Maxima dan The Queen of The Netherland, yang hilir-mudik antara Teluk Jakarta dan Perairan Banten untuk mengambil pasir dalam jumlah banyak terbukti mengganggu dan merusak jalur yang dilewatinya, termasuk Perairan Pulau Pari. Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Pulau Pari. Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan Pulau Pari dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar.

Pengembangan parisiwata berbasis masyarakat yang dilakukan di Pulau Pari tentu membutuhkan biaya operasional. Namun, pemerintah tidak mendukung inisiatif ini walaupun sejak 2012 masyarakat menyampaikan hal ini kepada pemerintah setempat.  Untuk menutupi kebutuhan operasional pengelolaan wilayah tersebut, masyarakat sepakat untuk menetapkan tiket masuk sebesar Rp. 5.000 bagi pengunjung nontravel dan Rp 3.000 bagi pengunjung travel. Melalui inisiatif ini, masyarakat berhasil mengelola Pulau Pari menjadi pulau cantik yang memiliki daya tarik untuk dikunjungi oleh para pecinta wisata pesisir dan laut.

Dana yang telah didapatkan, selanjutnya dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan masyarakat berikut ini: 2,5 persen untuk pengeloaan tempat ibadah sekaligus membantu kehidupan anak yatim di Pulau Pari; 20 persen disimpan ke dalam uang kas masyarakat untuk kebutuhan pengelolaan Pulau Pari; dan sisanya sebanyak 55 persen digunakan untuk kebutuhan pengurus pariwisata Pulau Pari. Dalam satu bulan, setiap kepala keluarga mendapatkan keuntungan paling besar Rp 3 juta. Dana ini mereka gunakan untuk kehidupan keluarga nelayan, salah satunya biaya pendidikan anak-anak mereka.

Sejak dikelola oleh masyarakat, Pulau Pari kerap dikunjungi wisatawan. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu mencatat data wisatawan yang berkunjung ke Pulau Pari kurun waktu 2011-2015, yaitu pada 2011 sebanyak 9382 orang, 2012 (36.238 orang), 2013 (173.571 orang), 2014 (476.612 orang); dan 2015 sebanyak 126.008 orang. Data pengunjung sepanjang lima tahun, masyarakat membuktikan kemampuan mereka untuk membangun kawasan pariwisata Pulau Pari secara gotong royong. Satu prestasi luar biasa yang layak diapresiasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Masalah kemudian muncul setelah Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara mengeluarkan sertifikat hak milik atas nama Perusahaan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan ini kemudian mengklaim memiliki hak atas 90 persen lahan di Pulau Pari, yang berarti 38 hektare dari total 42,3 hektare. Inilah asal muasal konflik yanng terjadi di Pulau Pari. Sayangnya, pihak kepolisian menujukkan keberpihakannya kepada perusahaan daripada kepada masyarakat yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang.

Penangkapan tak Miliki Dasar Hukum

Dengan uraian di atas dapat kita pahami dengan baik bahwa unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh nelayan Pulau Pari sebagaimana yang terdapat dalam pasal 368 ayat 1 KUHP tidak terbukti. Dengan demikian, penangkapan dan penahanan tersebut batal demi hukum. Langkah terbaik yang harus dilakukan pihak Polres Kepuluan Seribu adalah membebaskan nelayan yang ditangkap itu.

Lebih jauh, penangkapan dan penahanan nelayan Pulau Pari bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau  kecil, yaitu: a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan; b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K; c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; k. memperoleh ganti rugi; dan l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 66 UU No 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Berdasarkan pasal ini, nelayan Pulau Pari Tidak dapat ditangkap dan ditahan oleh kepolisian. Setelah menelaah pasal-pasal tersebut diatas, kita dapat menyatakan bahwa pengkapan nelayan Pulau Pari sangat absurd karena tidak berpijak pada hukum.

 

Parid Ridwanuddin 
Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan KIARA

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/03/13/omrgc8408-reklamasi-teluk-jakarta-dan-absurditas-kriminalisasi-nelayan-pulau-pari