“Empat Tahun Nawacita Berlayar, Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Bahari Meningkat”

Jakarta, 14 Januari 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meluncurkan Catatan Akhir Tahun 2018 pada Senin (14/01/2019) di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat. Dalam Catatannya, KIARA menggarisbawahi semakin masifnya proyek pembangunan di kawasan pesisir dalam bentuk reklamasi, pertambangan, kawasan pariwisata, konservasi, serta ekspansi perkebunan sawit di kawasan pesisir telah merampas kehidupan masyarakat bahari yang tersebar dari Sumatera sampai dengan Papua.

 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan pesisir selama empat tahun ke belakang belum menempatkan masyarakat bahari sebagai pelaku utama. “Sebaliknya, pembangunan selama empat tahun ini terus meminggirkan dan merampas kehidupan masyarakat bahari di lebih dari 12 ribu desa pesisir,” ungkapnya.

 

Susan menuturkan, pada tahun 2018, proyek reklamasi di kawasan pesisir meningkat dari 37 menjadi 41 titik; proyek pertambangan meningkat dari 21 menjadi 25 lokasi dengan total 1895 konsesi; kawasan pariwisata berbasis utang terus bertambah dan memakan korban dalam bentuk pembunuhan dan kriminlisasi; proyek konservasi laut berbasis utang sudah mencapai 20.871.894,62 juta hektar pada tahun 2018 dan akan ditambah lagi dengan kawasan konservasi seluas 11,63 juta hektar; serta ekspansi perkebunan wasit di kawasan pesisir dengan total luas 675.791 hektar (Tabel 1).

 

Tabel 1. Data sebaran proyek dan investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil

 

Jenis Proyek Dan Investasi Keterangan
Reklamasi Pantai Tahun 2018 proyek reklamasi tersebar  di

40 wilayah pesisir di Indonesia dengan total masyarakat. Tahun lalu hanya 37 titik. Adapun rumah tangga terdampak, sebanyak 747.363 keluarga nelayan

Pertambangan pesisir dan pulau-pulau kecil Tahun 2018 proyek ini tersebar di 25 lokasi dengan total 1.895 konsesi. Tahun lalu hanya tersebar di 21 lokasi. Sedikitnya

 

 

  33.000    keluarga    nelayan                 terdampak proyek ini.
Pariwisata pesisir dan penguasaan pulau- pulau kecil Sejak tahun 2014, KIARA mencatat sebanyak 14 pulau kecil telah diprivatisasi. Jumlahnya terus meningkat. Tahun 2018, KIARA mencatat sebanyak 79 pulau-pulau kecil telah menjadi kawasan privat untuk kepentingan pariwisata. Dampak proyek ini, nelayan dilarang mendekat dan menangkap ikan di kawasan pariwisata. Pada saat yang sama, Proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) terus digalakan dengan ditambahnya Mandalika dan Labuan Bajo pada tahun 2018. Setidaknya 300 keluarga nelayan di Mandalika dan 1700 keluarga nelayan di Labuan bajo terusir.
Perkebunan kelapa sawit di pesisir dan pulau-pulau kecil Proyek sawit telah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara cepat dan masif. Tahun 2018 luas totalnya tercatat sebanyak 675.791 hektar di pesisir dan pulau-pulau kecil dari yang tersebar dari Sumatera sampai dengan Papua. Saat ini, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Papua telah menjadi orientasi baru proyek perkebunan sawit. Kondisi ini mengancam keberlanjutan ekologis dan praktek perampasan tanah terus terjadi.
Konservasi laut Pada tahun 2018, luas konservasi laut tercatat telah mencapai 20.871.894,62 juta hektar dan akan ditambah lagi dengan kawasan konservasi seluas 11,63 juta hektar sampai dengan tahun 2030. Proyek yang berbasis utang ini merampas kehidupan masyarakat bahari.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2018)

 

Karena berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat bahari yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan, lima proyek tersebut di atas menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia. Dalam konteks inilah, fakta kemiskinan di kawasan pesisir tak terelakan.

 

 

Berdasarkan data tersebut, KIARA mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk tetap menempatkan masyarakat bahari sebagai aktor utama sektor perikanan di negeri ini. “Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, wajib melindungi dan memperdayakan masyarakat bahari sebagaimana yang dimandatkan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tegas Susan Herawati.

 

Susan menambahkan, perlindungan terhadap masyarakat bahari juga meniscayakan perlindungan terhadap ruang hidup laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang merupakan lokus kekayaan sumber daya perikanan dan kelautan sekaligus kawasan perairan tangkap mereka. “Pemerintah harus melindungi ruang hidup masyarakat bahari dan mengevaluasi seluruh proyek yang merampas kehidupan masyarakat bahari Indonesia. Ini adalah mandat utama Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010,” ujarnya.

 

KIARA mencatat, masyarakat bahari, merupakan produsen utama perikanan Indonesia. Dengan demikian, jika masyarakat bahari tidak menjadi aktor utama, maka takkan ada kedaulatan dan keberlanjutan produksi perikanan di Indonesia. “Di dalam sektor perikanan, seharusnya perencanaan pembangunannya berasal dari masyarakat bahari, pengelolaannya oleh masyarakat bahari, serta tujuannya untuk sebesar-besar kemakmuran, kedaulatan dan kemandirian masyarakat bahari Indonesia. Itu prinsip penting keadilan perikanan yang harus ditegakkan oleh negara dan dalam pada itu negara mampu hadir untuk memastikan masyarakat bahari berdaulat, mandiri dan sejahtera.” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

 

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050