Memasuki Babak Baru Pemerintahan: Akankah Hak Pekerja Perikanan Tidak Terabaikan Lagi?
- Menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antar kementerian dan menyegerakan proses ratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO No. 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan;
- Memerintahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan menghentikan praktek- praktek hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak yang ada di dalam sektor pengolahan perikanan yang hanya akan melanggengkan praktek perbudakan tanpa ada hubungan kerja seimbang antara pekerja dan pengusaha;
- Memperketat pengawasan terhadap industri perikanan yang banyak mempekerjakan pekerja perikanan di sektor perikanan tangkap;
- Memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan di Indonesia, seperti melakukan pemberangusan serikat buruh, tidak membayar upah kerja, membayar upah dibawah standar regional,