PERLINDUNGAN MANGROVE SEMAKIN MENDESAK DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)

Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (KELOLA)

 

Jakarta, 18 Juli 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyelenggarakan bedah buku “Mangrove: Dinamika dan Dampak Ekologi Masyarakat Pesisir” pada Kamis (18/07/2019) di Ke Kini yang berlokasi di Jalan Cikini Raya No. 45, Cikini, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Buku ini karya Rignolda Djamaludin, Ph.D., yang merupakan Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Univeritas Sam Ratulangi (FKIP UNSRAT), Manado Sulawesi Utara. Selain sebagai dosen FKIP UNSRAT, penulis buku ini merupakan Direktur Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (Kelola) sekaligus Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara (ANTRA).

Hadir dalam kesempatan ini, hadir Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati; Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Nur Hidayati; serta penulis buku, Rignolda Djamaludin, Ph.D. Menurut Susan Herawati, peluncuran buku ini dilatarbelakangi oleh semakin kritisnya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena hilangnya hutang mangrove di Indonesia. Penyebab utama hilangnya hutan mangrove di Pesisir Indonesia bukanlah ekspansi tambak udang, melainkan akibat massifnya pembangunan ekstraktif dan eksploitatif serta pembangunan proyek properti dan industri seperti reklamasi, pertambangan, ekspansi sawit, PLTU, pembangunan resort, dan industri tambak. “Luasan hutan mangrove pada tahun 2014 tercatat seluas 4,4 juta hektar. Namun, pada tahun 2017, luasannya hanya tersisa 3,5 juta hektar,” tutur Susan.

“Pada 2019, KIARA mencatat terdapat sekitar 6.829 desa pesisir yang memiliki pendapatan ekonomi dari praktik pemanfataan dan pengelolaan kawasan hutan mangrove. Dengan kata lain, kawasan hutan mangrove memiliki peran penting dan signifikan dalam mempengaruhi sosio-economi masyarakat pesisir. Dengan demikian, pemerintah perlu melindungi keberadaan hutan mangrove secara serius dan berkelanjutan,” ungkap Susan Herawati.

Selain itu, keberadaan hutan mangrove sangat penting dalam kontks mitigasi bencana. Dalam dua tahun terakhir, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah kejadian bencana bencana tsunami sejak tahun 2010-2018 sebanyak 37 kali. Dengan 37 kali bencana tsunami ini, tak sedikit korban nyawa yang tidak bisa diselamatkan akibat tak adanya sistem mitigasi bencana yang baik.

“Dalam konteks inilah, keberadaan hutan mangrove menjadi sangat penting sebagai pelindung alami masyarakat dari ancaman bencana tsunami yang bisa datang kapan saja.

Berbagai fakta di lapangan membuktikan, mangrove terbukti lebih baik daripada tanggul laut yang terbukti gagal,” kata Nur Hidayati.

Sementara itu, Rignolda Djamaludin, mendesak pemerintah untuk menetapkan perlindungan hutan mangrove sebagai prioritas pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menjadikan masyarakat pesisir sebagai aktor utamanya. “Kami mendesak pemerintah untuk segera melindungi kawasan mangrove. Dalam pada itu, masyarakat pesisir harus ditempatkan sebagai pemain utama,” tegasnya (*)

Informasi lebih lanjut

 Rignolda Djamaludin, Direktur KELOLA, +62 813-5460-1480 Susan Herawarti, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, +62 813-1610-1154

Respon Pidato Jokowi, KIARA Pertanyakan Komitmen Visi Poros Maritim Dunia

Jakarta, 18 Juli 2019 – Pidato Joko Widodo pada tanggal 14 Juli 2019 patut dipertanyakan. Pasalnya Jokowi menyampaikan lima agenda pembangunan prioritas yang akan dijalankan dalam lima tahun ke depan selama pemerintahannya yang kedua, yaitu: pembangunan infrastruktur; pembangunan sumberdaya manusia; mengundang investasi seluas-luasnya; melakukan reformasi birokrasi; dan menjamin penggunaan APBN yang fokus dan tepat sasaran tapi minus komitmen Visi Poros Maritim Dunia.

Merespon pidato itu, KIARA mempertanyakan secara serius komitmen Jokowi terkait visi poros maritim dunia yang pernah disampaikannya pada tahun 2014 lalu, saat dirinya mencalonkan diri sebagai presiden Indonesia. “Kami mempertanyakan agenda poros maritim dunia yang pernah menjadi salah satu isu kunci dalam kampanye Jokowi pada Pemilu 2014 lalu. Kenapa pada periode kepemimpinan Jokowi yang kedua ini hilang?” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Menurut Susan, sebagai negara kepulauan yang memiliki sumberdaya kelautan dan perikanan yang sangat kaya serta melimpah, Jokowi seharusnya menempatkan poros maritim dunia sebagai agenda pembangunan prioritas penting dalam pemerintahannya yang kedua. “Caranya, dengan melindungi dan memberdayakan nelayan serta masyarakat pesisir lainnya sebagai pilar utama poros maritim sekaligus melindungi ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dari industri ekstraktif dan eksploitatif,” imbuhnya.

Namun dalam pidatonya, alih-alih berpihak terhadap masyarakat, Jokowi malah mengancam dengan menggunakan diksi kekerasan seperti kata “hajar” bagi pihak-pihak yang dianggap menghambat investasi. “Inilah wajah sesungguhnya pemerintah Jokowi. Menggunakan cara apapun, termasuk kekerasan demi memuluskan investasi. Sejak awal, ini berlawanan dengan konstitusi Republik Indonesia,” kata Susan.

KIARA mencatat sepanjang 2018, alih-alih mendorong kedaulatan dan kemandirian bangsa sebagai poros maritim dunia, proyek-proyek ekstraktif dan eksploitatif seperti reklamasi, tambang, ekspansi sawit, dan pariwisata semakin meningkat dan merampas ruang hidup dunia.

“Tidak heran sebenarnya jika arah kebijakan Jokowi bergeser dari poros maritim dunia menjadi poros investasi yang bisa meminggirkan masyarakat bahari dari ruang hidupnya” ujar Susan.

Di dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki tugas sebagai berikut: pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum; kedua, mencerdaskan kehidupan berbangsa; ketiga, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. “Mandat konstitusi itulah yang harus menjadi visi pemerintah Jokowi sekaligus dijalankan dalam pemerintahannya. Kemudahan investasi itu dasar konstitusionalnya dari mana?” tanya Susan.

Dalam konteks kelautan dan perikanan, pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi seharusnya memprioritaskan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir yang merupakan pahlawan protein bangsa, dengan cara menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Jika berpihak terhadap kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, Jokowi harus jalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016. Jika enggan dan lebih berpihak terhadap investasi, maka pemerintah Jokowi melawan konstitusi,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA KECAM KERAS PENGGERUDUKAN KANTOR YLBHI

Jakarta, 1 September 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengeluarkan kecaman yang sangat keras terhadap aksi penggerudukan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan tujuan untuk melakukan teror psikologis terhadap para aktivis pengawal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan, aksi penggerudukan kantor YLBHI itu lebih jauh bertujuan untuk menghentikan pengawalan seleksi calon pimpinan KPK. “Jika pengawalan yang dilakukan oleh YLBHI dan kawan-kawan organisasi masyarakat sipil lainnya berhenti, maka dikhawatirkan unsur pimpinan KPK akan diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi di sektor pengelolaan sumberdaya alam (SDA),” katanya.

Kami mengecam keras aksi penggerudukan ke kantor YLBHI yang dilakukan oleh massa yang tidak bertanggung jawab,” tegas Susan.

Susan menambahkan, dalam pengelolaan SDA, khususnya sektor kelautan dan perikanan, praktik korupsi kerap dilakukan oleh sejumlah pihak yang ingin mengakumulasi keuntungan hanya untuk dirinya dan kelompoknya. Dan ini merupakan hal baru yang harus dibidik oleh Pimpinan KPK yang baru nanti.

“Pimpinan KPK yang baru harus memiliki keberpihakan untuk mengusut praktik korupsi dalam sektor kelautan dan perikanan. Ke depan, laut akan menjadi ruang perebutan ekonomi politik yang baru,” tutur Susan.

Diantara contoh praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan adalah proyek reklamasi Teluk Jakarta yang pernah disebut sebagai grand corruption oleh KPK pada tahun 2016. Contoh lain adalah proyek reklamasi di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

“Kembali ke kasus penggerudukan kantor YLBHI,” kata Susan, “pihak-pihak yang keberatan terhadap pengawalan terhadap proses seleksi Capim KPK, sebagaimana dilakukan oleh YLBHI, perlu dipertanyakan keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi di bidang sumberdaya alam.”

KIARA bersama dengan YLBHI telah lama mengawal sejumlah isu sumberdaya alam yang strategis. “Pada tahun 2010, KIARA dan YLBHI beserta seluruh gerakan masyarakat sipil menggugat UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, gugatan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan keluarnya putusan MK No. 3 Tahun 2010,” Imbuhnya.

Sudah sejak lama, YLBHI memiliki jejak rekam yang jelas dalam membela kepentingan masyarakat, penegakan hukum, dan keberlanjutan lingkungan hidup. “Pihak-pihak yang tidak setuju dengan Pimpinan KPK yang bersih dan berintegritas adalah pihak yang mengkhianati amanah reformasi, mengkhianati amanah rakyat” pungkas Susan (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050