Dirjen Perikanan Tangkap KP Mundur, KIARA: Ini Pukulan Telak bagi Kebijakan Menteri Edhy Prabowo
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 16 Juli 2020 – Beberapa hari lalu, tepatnya Selasa (14/07/2020), Zulfikar Mochtar mengirimkan surat secara resmi mengenai pengunduran dirinya posisi Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Informasi ini membuat masyarakat, khususnya para pelaku perikanan di Indonesia kaget dan bertanya-tanya.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang merupakan representasi dari masyarakat bahari, yang terdiri dari nelayan tradisional dan nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, menilai bahwa pengunduran diri Zulfikar Mochtar tidak terjadi di ruang kosong. “Ada persoalan serius di KKP sehingga, sosok semacam Zulfikar memutuskan untuk mengundurkan diri,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.
Susan Herawati, meneruskan bahwa keputusan mundurnya Zulfikar sangat terkait dengan sejumlah kebijakan yang telah, tengah, dan akan dikeluarkan oleh Menteri KP, Edhy Prabowo, khususnya kebijakan izin ekspor benih lobster sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri KP No. 12 Tahun 2020, rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 yang akan mengizinkan kembali penggunaan alat tangkap merusak semacam cantrang. Sebagaimana diketahui, kebijakan ekspor benih lobster dan Permen 71 Tahun 2016 ada di bawah tanggung jawab Dirjen Perikanan tangkap.
“Mundurnya Dirjen Perikanan Tangkap KKP RI di tengah lahirnya kebijakan izin ekspor benih lobster dan rencana revisi Permen 71 Tahun 2016 merupakan perlawanan Zulfikar terhadap kebijakan Menteri KP. Ini pukulan telak bagi Edhy Prabowo,” tegas Susan.
Kaitan pengunduran diri Zulfikar Mochtar, khususnya dengan izin ekspor benih lobster, tambah Susan, sangat terang dan dapat dilihat oleh publik. Pasalnya, dalam proses ekspor benih lobster pada tanggal 12 dan 17 Juni 2020 lalu, ia tidak dilibatkan sehingga enggan berkomentar ketika dimintai keterangan. (Koran Tempo, 8 Juli 2020).
Dengan mundurnya Zulfikar Mochtar, Susan mendesak Menteri KP untuk mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan tidak melakukan revisi terhadap Permen 71 Tahun 2016 yang melarang penggunaan alat tangkap merusak. “Jika tetap bersikukuh mencabut Permen No. 12 Tahun 2020 dan merevisi terhadap Permen 71 Tahun 2016, kami mendesak Edhy Prabowo untuk mundur dari kursi KKP,” katanya.
Tak hanya itu, Susan mengatakan, bahwa pengunduran diri Zulfikar Mochtar dari kursi Dirjen Perikanan Tangkap, menjadi penanda bahwa kebijakan ekspor benih lobster di lingkaran inti Menteri KP, tidak mendapatkan dukungan yang sangat kuat.
“Kebijakan ekspor benih lobster serta praktik ekspornya penuh dengan masalah. Tak didukung oleh masyarakat luas sekaligus tidak didukung oleh lingkaran A-1 Menteri KP,” pungkas Susan.
Informasi lebih lanjut
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050