Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL

Skandal Omnibus Law Cipta Kerja

“Pandangan kritis atas putusan mahkamah konstitusi terhadap omnibus law cipta kerja”

 

Agenda sidang pengujian formil UU Cipta Kerja menjadi momentum untuk membuka kembali ruang bagi publik agar usaha pembatalan UU Cipta Kerja bisa terus dikembangkan. Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) merupakan kumpulan organisasi yang terdiri atas 15 organisasi yang konsisten mengawal UU Cipta Kerja yang menjadi pemohon pengujian formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Sebagai pemohon dalam sidang, KEPAL terus mengikuti proses dan memantau perkembangan persidangan hingga putusan.

Melalui proses persidangan yang berlangsung dalam beberapa waktu, KEPAL berkesimpulan dan membuktikan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja Cacat Formil dalam beberapa proses : 1) Tahap Perencanaan (tanpa naskah akademik dan tanpa melibatkan partisipasi publik), 2) Tahap Penyusunan, 3) Tahap Pembahasan (pengambilan keputusan tingkat I dan II tanpa membaca RUU Cipta Kerja, pengambilan tingkat I dilakukan diluar jam kerja/dini hari, ketidakjelasan naskah karena berbagai versi dan tanpa partispasi publik), 4) Tahap Pengesahan (ketidakjelasan RUU Cipta Kerja yang disahkan karena terdapat berbagai versi) dan 5) Tahap Pengundangan (perubahan naskah UU Cipta Kerja yang berbeda saat pengesahan dan pengundangan).

Pada hari Kamis, 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. Di dalam persidangan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi, yang diuji adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja, yang mana akhirnya Mahkamah Konstusi memutuskan bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua tahun).

Bahwa apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk UU tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja maka demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum atas undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah tersebut harus dinyatakan berlaku kembali. Juga untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan Cipta Kerja selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU ini yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU Cipta Kerja yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini membuktikan bahwa, Pertama, omnibus law sebagai metode, tahapan pembentukan UU Cipta Kerja, dan cara pelibatan partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja tidak berlandaskan tertib hukum atau cacat formil; Kedua, Mahkamah Konstitusi tidak di bawah bayang-bayang presiden dan DPR sehingga berdasarkan proses persidangan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat; Dan ketiga,  Pilihan gerakan rakyat untuk membela hak-hak konstitusional rakyat yang dilanggar dalam proses politik legislatif dapat dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi adalah tepat sehingga momentum konsolidasi demokrasi tetap terjaga.

Pemaknaan frasa inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi menurut KEPAL haruslah dimaknai bahwa Pertama, UU Cipta Kerja harus diperbaiki dlam batas dua tahun dan jika tidak berhasil maka akan menjadi inkonstitusional permanen, Kedua, Meskipun putusan majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku, tetapi tidak bisa diartikan bahwa perbaikan dan pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan dalam tenggang waktu dua tahun. Kalimat menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja menunjukan bahwa fokusnya adalah perbaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, Perbaikan UU Cipta kerja juga tidak bisa hanya berupa revisi sederhana melainkan perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan pada keseluruhan tahapan pembentukan undang-undang yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Perbaikan tersebut menyangkut landasan hukum omnibus law, yang berarti harus ada perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keempat, Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna, yaitu hak rakyat untuk didengar pendapatnya; hak untuk dipertimbangkan pendapatnya; dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Prasyarat partisipasi masyarakat yang lebih bermakna bisa disebut sebagai penemuan hukum dari majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi pengujian formil UU Cipta Kerja, dapat menjadi pedoman  konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai perwujudan demokrasi berkedaulatan rakyat dalam negara hukum. Dalam konteks sebagaimana tersebut di atas, maka hasil dari perjuangan konstitusional gerakan rakyat berupa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi  terkait konstitusionalitas pembentukan peraturan perundang-undangan, dan konstistusionalitas hak-hak rakyat, perekonomian nasional, dan sumber sumber agraria harus menjadi landasan kerja bagi pemerintah/Pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan.

Selengkapnya, unduh buku: Skandal Omnibus Law Cipta Kerja_KEPAL 2022

“Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik Salah Prosedur dan Salah Atur Omnibus Law Cipta Kerja?”

“Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik Salah Prosedur dan Salah Atur Omnibus Law Cipta Kerja?”

Pada tanggal 22 Januari 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Rancangan Undang-Undang tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, DewanPerwakilan Daerah Kabupaten/Kota dan mendapatkan perlawanan dari massa rakyat.

Menyikapi disahkannnya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah organisasi yang selama ini melakukan pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional melalui pembaruan hukum dan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, memutuskan untuk membentuk sebuah komite aksi yang bernama Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL)

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) menyatakan pandangan sebagai berikut:

  1. Pilihan hukum yang ada untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: Pertama, meminta presiden menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); dan Kedua, melalui permohonan pengujian formil dan pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pilihan hukum tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda, terutama dalam menempatkan peran masyarakat sipil untuk mengawal setiap proses dan mempertahankan hak konstitusional rakyat dalam pembentukan hukum;
  2. Dinamika saat ini, pilihan dikeluarkannya Perppu masih sangat bergantung pada keputusan Presiden. Peran masyarakat sipil dalam proses ini pun terbatas dalam menawarkan opini semata. Di sisi lain, Konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memberikan ruang kepada Warga Negara untuk menuntut dan memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya, melalui pengujian formil dan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi. Pilihan ini sekaligus mengantisipasi tidak dikeluarkannya Perppu oleh Presiden. Pengujian formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjadi relevan dan sangat urgen dilakukan saat ini mengingat hanya diberikan waktu maksimal dimohonkan 45 hari sejak dicatatkan dalam Lembaran Negara;
  3. Urgensi pengujian formil tidak sekedar untuk menjegal Undang-Undang Cipta Kerja, lebih dari itu adalah untuk mengawal independensi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi dalam pelaksanaan dan mengeksekusi putusan, mempertahankan tafsir Mahkamah Konstitusi terkait hak-hak konsitusional dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku final and binding;

Karena merupakan hak konstitusional, maka bagi warga negara Indonesia yang merasa proses pembentukan suatu undang-undang tidak sesuai prosedur, maka dapat melakukan gugatan atas proses pembentukan suatu undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Di dalam mekanisme di Mahkamah Konstitusi gugatan prosedur pembentukan suatu undang-undang disebut dengan Pengujian Formil.

Salah prosedur pembentukan UU Cipta Kerja antara lain : 1. Tanpa Naskah Akademik; 2. Tanpa partisipasi publik; 3. Beberapa pasal tidak jelas rumusannya; 4. Ketidakpastian Naskah RUU; 5. Perubahan setelah disahkan; dan 6. Omnibuslaw Tidak Dikenal Dalam Sistem Hukum Indonesia.

Selain salah formil, UU Cipta Kerja juga salah materi, diantaranya yaitu bertentangan dengan prinsip-prinsip kedaulatan pangan dengan mempermudah impor pangan, tidak membatasi penanaman modal asing di pertanian hortikultura, dan mempermudah alih fungsi lahan pertanian.

UU Cipta Kerja potensial menghambat penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria dengan mengubah ketentuan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar perkebunan.

UU Cipta Kerja berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mereduksi perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh. Dan UU Cipta Kerja potensial melanggar hak atas pendidikan dengan memperluas komersialisasi pendidikan.

Undang-Undang Cipta Kerja tidak  memperkuat pengaturan dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pangan, terutama dalam realisasi progresif pemenuhan hak atas pangan berdasarkan pengoptimalan sumber daya produktif melalui kebijakan reforma agraria sehingga terwujud kedaulatan pangan yang bersendikan produksi petani, nelayan dan masyarakat yang bekerja di perdesaan.

Undang-Undang Cipta Kerja memperluas liberalisasi pangan, komersialisasi pendidikan dan pasar bebas tenaga kerja. Hal ini sesungguhnya menunjukan paradigma lama, yaitu upaya mengundang investasi dengan cara menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif. Untuk mendukung upah murah, maka harga pangan juga harus murah dengan mengandalkan impor pangan, daan sistem pendidikan link and macth, artinya menjadikan tenaga terdidik sebagai “sekrup” mesin investasi.

Jika sebelumnya prosedur demokrasi demokrasi dipergunakan untuk liberalisasi perekonomian, sumber daya alam, ketenagakerjaan dan lain-lain, dan kini, dalam pembentukan UU Cipta,  prosedurnyapun sekalian dilanggar.

Untuk itu di diperlukan pembaruan hukum yang dapat dijadikan landasan pemerintahan dalam realisasi progresif pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia.

Rekomendasi

  1. Perjuangan konstitusional gerakan rakyat yang telah menghasilkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan landasan pemerintah/pemda, DPR/DPRD, dan pengadilan.
  2. Gerakan rakyat harus mengawal hak-hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945 maupun yang tercantum di dilam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi;
  3. Memperkuat bantuan hukum dan solidaritas kepada masyarakat korban ketidakadilan pembangunan.

 

Selengkapnya unduh buku: “Tiada Demokrasi Tanpa Prosedur Demokratik”

Download the English Version: “No Democracy without Prosedure”

Hasil Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Uji Formil UUCK – Aliansi KEPAL

ALIANSI KEPAL (KOMITE PEMBELA HAK KONSTITUSIONAL):

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Perkumpulan Pemantau Sawit/Perkumpulan Sawit Watch, Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Indonesia For Global Justice (Indonesia Untuk Keadilan Global), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Daun Bendera Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (JAMTANI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Koalisi Rakyat Untuk Hak Atas Air (KRUHA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

 

Melihat sikap Pemerintah yang memandang UU Cipta Kerja (UUCK)  masih berlaku, yang ditandai dengan tiadanya penundaan kebijakan strategis dan penundaan pembentukan peraturan pelaksana terkait UUCK, diperlukan sebuah penyikapan melalui pelurusan makna putusan MK dan pemantauan pelanggaran putusan MK uji formil UU Cipta Kerja. Pada Rabu, 23 Februari 2022 lalu, Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengadakan sebuah agenda bertajuk Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MK Uji Formil UU Cipta Kerja Nomor 107/PUU-XVIII/2020 jo Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Menghadirkan tiga majelis eksaminator untuk memberikan pandangannya diantaranya, Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, S.H., M.H., (Guru Besar Hukum Tata Negara, UMI Makassar), Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH., M.C.L., M.P.A., (Guru Besar Hukum Agraria, Universitas Gadjah Mada), dan Prof. Dr. H. Achmad Sodiki, S.H., (Hakim Mahkamah Konstitusi RI Periode 2013-2018).

Eksaminasi Publik putusan MK uji formil UUCK menyimpulkan putusan MK jelas bahwa UUCK tidak berlaku, dan jika tetap diberlakukan akan menimbulkan akibat hukum. Tafsir berbeda dari pemerintah akibat dipergunakannya ruang kekuasaan dan produk hukum yang elitis yang menimbulkan gugatan atas moralitas dan integeritas hukum penguasa.

 

Selengkapnya salinan dokumen hasil eksaminasi publik :
Final Hasil-Eksaminasi-Publik KEPAL-2.pdf

Nelayan Makassar Menggugat Polemik BBM

PERNYATAAN SIKAP

Presiden resmi mengumumkan tarif kenaikan BBM jenis Pertalite menjadi Rp. 10.000 per liter, Pertamax Rp.14.500 menjadi Rp.15.200 per liter, Sollar Rp.6.800 per liter, pada 3 September 2022. Kebijakan ini menuai respons publik dari berbagai elemen masyarakat.

Hal ini karena pemerintah dinilai gegabah dalam mengambil keputusan menaikkan harga BBM subsidi. Pasalnya, selama periode jabatannya, Presiden Joko Widodo sudah 7 kali menaikkan harga BBM, terhitung sejak tahun 2014 hingga 2022, yang kemudian diikuti oleh kenaikkan harga berbagai sektor lainnya seperti bahan pokok, transportasi hingga tagihan listrik. Pada fase ini, daya beli masyarakatpun kian menurun diakibatkan oleh pendapatan yang diperoleh rendah sedangkan harga barang dan jasa kian naik.

Tercatat sejak hari pertama kenaikkan BBM, demonstrasi penolakan telah bermunculan diberbagai daerah di Indonesia. Mulai dari mahasiswa, buruh, nelayan dan organisasi masyarakat sipil turun ke jalan menyuarakan persoalan ini.

Nelayan sebagai kelompok masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan menjadi salah satu yang terdampak dari kebijakan yang serampangan ini. Kenaikkan BBM berimbas langsung pada penambahan biaya produksi melaut.

Di pulau Barrang Caddi, nelayan menggunakan BBM jenis solar dan pertalite sebagai bahan bakar untuk transportasi menangkap ikan. Solar yang sebelumnya Rp.7.000 melonjak menjadi Rp.10.000 per liter, sedangkan pertalite dari Rp.10.000 naik menjadi Rp.13.000 per liter.

Ditambah lagi, kenaikkan BBM ikut mempengaruhi kenaikan bahan pangan yang dipasok dari Makassar menggunakan jasa transportasi penumpang (pappalimbang) dan tarif iuran listrik yang masih bergantung pada mesin genset hasil swadaya masyarakat. Dimana paska kenaikan BBM, tarif listrik ikut naik dari Rp.4.000 per hari menjadi Rp.5.000 hingga Rp.7.000 per hari.

Jika ini terus berlanjut maka kehidupan nelayan kedepannya akan semakin sulit. Untuk itu, Nelayan Makassar menuntut :

  1. Batalkan Kenaikan BBM
  2. Beri Subsidi BBM bagi Nelayan
  3. Bangun Infrastruktur Listrik Barrang Caddi
  4. Berikan Hak Asuransi Nelayan
  5. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kemakmuran nelayan
  6. Hapus alokasi ruang tambang pasir di Wilayah Tangkap Tradisional Nelayan

 

Narahubung :

Saleh-Nelayan Barrang Caddi (082190220139)

Mira Amin-LBH Makassar (085342589061)

Opang-FPPI Makassar (082394501298)

Nunuk Songki (085341805499)

Penolakan Reklamasi Pantai Minanga oleh PT. Tj Silfanus

PERNYATAAN SIKAP

Sejak 1 Agustus 2022, PT. TJ Silvanus mulai melakukan aktivitas reklamasi di Pantai Minanga, Kelurahan Malalayang 1 Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Terkait dengan rencana kegiatan reklamasi ini, warga telah beberapa kali mengikuti pertemuan dan pembahasan baik secara internal maupun eksternal, langsung maupun tidak langsung.

Hasil berbagai pertemuan tersebut bukan membuat terang apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan, kekawatiran, dan keberatan warga, sementara itu penimbunan terus dilakukan siang dan malam hari. Beberapa kali keberatan warga atas pelaksanaan reklamasi dinyatakan di lapangan baik lewat kelompok maupun melembaga, dan ada juga yang disampaikan terbuka melalui media sosial. Semuanya tidak digubris dan warga terus dibuat bingung dan pasrah menerima semua dampak negatif akibat pekerjaan reklamasi.

Pantai Minanga merupakan bagian penting kehidupan masyarakat sejak dahulu, menghubungkan daratan serta pemukimannya  dengan laut, lokasi pemancingan dan tambatan perahu nelayan, wilayah rekreasi masyarakat dan aktivitas wisata penyelaman. Potensi bawah laut Pantai Minanga terus dijaga sebagai titipan leluhur untuk dijaga dan dikembangkan demi kesejahteraan warga sekarang dan generasi masa akan datang.

Sejak 13 Agustus 2022, kehadiran penegak hukum lingkungan (Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup), warga semakin bingung ada apa dengan aktivitas reklamasi yang berlangsung. Penegak hukum yang lain yakni PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bersama BPSPL (Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Kementerian Kelautan dan Perikanan juga kemudian terlihat melakukan aktivitas penyelamaan di lokasi reklamasi pada tanggal 1 September 2022. Sesuatu yang kemudian diketahui bahwa aktivitas reklamasi telah merusak terumbu karang, dan itu dilakukan secara sengaja bahkan di luar wilayah yang diklaim PT. TJ Silfanus “berizin”. Belum lagi soal dokumen izin dasar PKKPPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sebagai sebuah kewajiban sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 yang belum dimiliki oleh pengembang.     

Warga menunggu sikap tegas penegak hukum, tetapi ternyata aktivitas reklamasi tetap berjalan dengan intesitas yang dipercepat hingga Rabu 14 September 2022. Warga sadar jangan-jangan ini yang disebut-sebut bahwa pengembang sangat kuat sehingga peraturan perundang-undangan bisa dilanggar dan penegak hukum terkesan sulit bertindak. Semestinya, perusakan segera dihentikan dan pelaku diproses secara hukum.

Dampak reklamasi bersifat permanen sehingga sekali itu terjadi maka tidak ada peluang untuk memperbaiki. Dengan apa yang terjadi di awal kegiatan reklamasi maka semestinya Pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan membatalkan seluruh perizinan yang diberikan kepada PT. TJ Silfanus, baik oleh karena pelanggaran yang telah dilakukan maupun terhadap potensi kerugian dan derita yang akan dialami warga ke depan.

Cukup sudah kerugian yang dialami warga selama aktivitas reklamasi berlangsung. Kami tidak rela Pantai Minanga hilang, nelayan harus tetap melaut, layanan alam Pantai Minanga harus tetap dinikmati, dan biarkan kami terus menjaga, merawat dan memanfaatkan secara bijaksana Pantai Minanga sebagaimana diajarkan orang tua dan leluhur kami. Jangan usik dan rampas ketenangan dan kedamaian kami. Terhitung mulai hari ini, 15 September 2022, tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi yang merusak Pantai Minanga.

 

MASYARAKAT DAN NELAYAN TRADITIONAL YANG MENOLAK

KLHK dan KKP Harus Bertindak Tegas! Perusak terumbu karang wajib diadili secara tuntas.

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 13 September 2022 – Penimbunan pantai yang dilakukan oleh PT. Tj Silfanus diduga telah menyebabkan kerusakan permanent ekosistem pesisir dan laut di Pantai Minanga, Teluk Manado, Kota Manado. Kerusakan utama tertimpanya terumbu karang akibat material (batu) timbunan yang telah berlangsung selama 1 – 19 Agustus 2022. Hal tersebut dibuktikan dengan riset KELOLA bersama Scientific Explorer Team yang menghasilkan dokumentasi yang menunjukkan kerusakan terumbu karang akibat penimbunan pantai di perairan Pantai Minanga.

Fakta dan temuan berupa foto bawah laut yang disebabkan penimbunan pantai, jelas bahwa kegiatan PT. Tj. Silfanus termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35 yang berbunyi “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang”.

Dalam UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 pada Pasal 73 ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja: a. mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;”.

Hingga 23 Agustus 2022, PT. Tj Silfanus masih melakukan aktivitas penimbunan pantai di Pantai Minanga. Dengan kondisi diatas, Aktivitas penimbunan pantai tersebut telah dilaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tanggal 11 Agustus 2022, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tangal 30 Agustus 2022. KIARA meminta untuk dilakukan evaluasi dan monitoring atas kegiatan penimbunan pantai yang dilakukan perusahaan, serta mendorong KLHK dan KKP mengusut secara tegas dan tuntas dugaan perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh perusahaan.

KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) dan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Satker Manado yang berjumlah delapan (8) orang telah datang ke lokasi penimbunan pada tanggal 1 September 2022. Namun sampai saat ini, belum membuahkan hasil apapun, baik catatan kunjungan secara terbuka kepada public.

Berdasarkan informasi yang KIARA terima dari masyarakat Pantai Minanga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan bahwa proyek penimbunan pantai tersebut sudah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulut. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengemukakan bahwa hingga sampai lampiran alokasi ruang yang ada dalam Perda RZWP-3-K Sulawesi Utara belum diinformasikan dan dipublikasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sejak ditetapkan produk hukum tersebut.

Susan menuturkan “KIARA tegas mengritik keras tentang produk hukum RZWP-3-K yang bermasalah dari awal pembentukannya hingga penerapannya yang berujung perusakan terhadap ekosistem pesisir dan laut. KIARA melihat kerusakan terjadi khususnya ekosistem terumbu karang hanya untuk aktivitas seperti penimbunan pantai yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh korporasi atau pemodal. Apakah ekosistem terumbu karang harus dibiarkan secara sadar dirusak karena ruang tersebut telah dialokasikan untuk industri lain dalam RZWP-3-K?”

“Seharusnya kejadian kerusakan ekosistem di pesisir melalui terbitnya RZWP-3-K menjadi pijakan bagi KKP untuk mengevaluasi seluruh Perda RZWP-3-K yang sejak awal penyusunannya tidak melibatkan partisipasi publik khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai rightsholders atas lautnya,” tegas Susan.

KIARA mempertanyakan posisi tegas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai garda terdepan dalam memfasilitasi korporasi untuk melakukan perusakan melalui salah satu produk hukumnya. Lebih lanjut, Rignolda Djamaluddin ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Sulawesi Utara (ANTRA) menilai “instansi pemerintah, baik GAKKUM maupun PSDKP dengan mudah menyatakan perusakan dan tindakan penangkapan, kalau yang melakukannya adalah masyarakat seperti nelayan tradisional dalam konteks Illegal Fishing misalnya.”

KIARA menilai terjadinya penimbunan pantai yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang, seharusnya KKP, KLHK beserta kementerian/lembaga negara lainnya melakukan audit lingkungan, terutama terhadap korporasi yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Jika pemangku kebijakan yaitu KKP dan KLHK memiliki itikad baik, maka mereka dapat melakukan proses pidana kepada perusahaan tersebut. Bahkan KKP dan KLHK harus menghitung valuasi nilai kerugian yang terjadi akibat dari kerusakan terumbu karang yang ada di Pantai Minanga, bukan hanya dengan mudah memberikan izin untuk reklamasi yang telah jelas merugikan nelayan dan juga ekosistem terumbu karang.

KIARA mencatat bahwa telah ada kasus yang ditangani Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 terkait dengan tindak pidana perikanan karena terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan, dalam konteks ini adalah terumbu karang. Di dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada tersangka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Putusan MA yang dijelaskan tersebut seharusnya menjadi produk hukum dan preseden yang baik untuk dilakukan di berbagai tempat yang terjadi perusakan terumbu karang, baik akibat dari penimbunan pantai atau hal apapun yang menyebabkan kerusakan terumbu karang. “Jika KKP dan KLHK tidak menindak sekarang, berarti secara jelas posisi dan langkah yang dilakukan KKP dan KLHK tidak sejalan keberlanjutan ekologi dan ekosistem yang hidup di dalamnya serta hanya memberikan karpet merah perusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. (*)

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502