Harga BBM Untuk Nelayan Besar dari Presiden, pada dasarnya Memarginalkan Nelayan Kecil dan Mengabaiakan Amanat Undang-Undang Perlindungan Nelayan!
Jakarta, 17 Juli 2026 – Pemerintah resmi menetapkan harga khusus BBM jenis solar sebesar Rp15.000 per liter untuk pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kuota khusus sebesar 400.000 ton disiapkan untuk enam bulan ke depan, dengan subsidi ditanggung dana BPDP. Kebijakan tersebut sebagamana hasil rapat Pada tanggal 13 Juli 2026 di Hambalang yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto. Salah satu hasil pertemuannya adalah menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Presiden memberikan arahan agar pengusaha nelayan dengan kapal 30–200 GT turut mendapatkan harga khusus solar yaitu Rp 15.000 per liter. Harga normal solar di dalam negeri dipatok Rp 18.600 per liter. Sehingga pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 3.600 yang akan dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan bahwa kekhususan harga BBM (solar) yang ditujukan untuk nelayan 30-200 GT ini secara langsung menyatakan posisi keberpihakan Presiden dalam perlindungan kepastian usaha. Presiden lebih mementingka bisnis besar dan meberikan subsidi priotitas kepada nelayan besar, alih-alih kepada nelayan kecil. “KIARA mencatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan kategori kapal dengan jumlah terbesar di Indonesia adalah kapal dengan ukuran di bawah 30 GT (<30 GT) dengan jumlah 836.733 unit. Sedangkan kapal dengan ukuran 30-200 GT berjumlah 7.899 unit. Akan tetapi, Presiden memberikan kekhususan harga BBM solar yang diprioritaskan hanya bagi nelayan besar 30-200 GT,” jelas Susan.
KIARA menyesalkan kekhususan harga BBM solar yang diberikan Presiden hanya bagi pelaku usaha perikanan skala besar. Hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dirasakan oleh nelayan kecil yang ada di Indonesia. Susan memaparkan, merujuk riset KIARA, mencatat bahwa hingga Juli 2026, permasalahan akses BBM ini masih dikeluhkan nelayan kecil yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, di Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, di Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, di Jawa Tengah; pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, di Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, di Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, di Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang Kabupaten Kupang, di NTT. “Presiden menutup mata pada kondisi sulit nelayan kecil. Bagi kami itu mengabaiakan amanat ekonomi konstitusi.” Tegas Susan. “Seharusnya Presiden memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak atas terjaminnya kemudahan akses nelayan kecil terhadap BBM solar yang merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara.” Pungkasnya.
Dugaan Penyelewengan BBM & Memarginalkan Nelayan Kecil
“Dengan kuota hingga harga yang khusus ditujukan hanya pada nelayan besar, akan membuka dugaan dan kemungkinan untuk BBM solar yang ada yang seharusnya ditujukan untuk nelayan kecil akan beralih kepada nelayan besar karena harganya akan lebih mahal dan pembelian akan lebih masif dengan jumlah besar. “Hal ini membuka peluang penyalahgunaan solar terus berulang, hingga menciptakan kelangkaan BBM solar. Dampaknya, nelayan kecil akan kesulitan untuk mengakses BBM solar yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai nelayan kecil yang seharusnya diprioritaskan,” tegas Susan.
KIARA menyatakan bahwa BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan. Akan tetapi saat ini permasalahan akses BBM solar masih berlarut dan belum ada upaya/tindakan serius dari Presiden untuk menyelesaikan permasalahan menahun ini. Kekhususan kuota dan harga BBM solar kepada nelayan besar akan menciptakan kesenjangan akses BBM solar antara nelayan besar dan nelayan kecil. Dalam pengamatannya dan tim riset KIARA, Presiden memberikan subsidi harga BBM solar ke nelayan besar sebesar Rp 3.600 per liter, sedangkan di sisi lain nelayan kecil harus mengeluarkan biaya lebih sekitar Rp 2.200 – Rp 3.200 per liter untuk bisa beli solar dari pengecer karena harga solar mencapai Rp 9.000 – Rp 10.000 per liter padahal harga normalnya adalah Rp 6.800 per liter. Hal ini menurut Susan, merupakan dampak langsung dari ketiadaan fasilitas dan infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang dikhususkan untuk nelayan kecil.
“Dari jumlah perahu hingga populasi terbesar nelayan adalah nelayan kecil, seharusnya fokus utama dan prioritas Presiden adalah menjamin akses dan harga BBM kepada nelayan kecil. Nelayan kecil saat ini sangat sulit untuk mendapat harga BBM solar yang sesuai subsidi. Di pesisir timur Sumatera Utara dan pesisir Teluk Jakarta, nelayan kecil harus membeli BBM solar dengan harga Rp 10.000 per liter. Sedangkan di pesisir Jepara (Jawa Tengah) hingga Pulau Masalembu (Jawa Timur), harga solar berkisar antara Rp 9.000 – Rp 9.500 per liter. Bahkan ironisnya di beberapa pesisir dan pulau kecil, walaupun mengakses BBM solar dengan harga yang jauh melampaui standar subsidi, nelayan kecil juga mengalami pembatasan jumlah BBM solar yang dapat dibeli. Ini berdampak terhadap peningkatan biaya produksi nelayan kecil. Sedangkan hasil produksi nelayan kecil saat ini tidak menentu. Keseluruhan permasalahan ini berdampak langsung terhadap penurunan perekonomian nelayan kecil,” tegas Susan.
KIARA mencatat bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memandatkan pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil, bukan kepada nelayan skala besar. Ironisnya, papar Susan, kebijakan kekhususan harga dan kuota BBM solar bagi nelayan besar ini tidak berdasar dari regulasi yang jelas payung hukumnya. Bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan kecil. Bahkan dari perspektif penyusunan peraturan perundang-undangan, Presiden telah abai terhadap prinsip-prinsip dan asas-asas yang mengatur ketaatan dan kesesuaian norma dan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Presiden seharusnya melakukan reformasi dalam tata kelola energi yang ada di Indonesia. Dimulai dari evaluasi terhadap akses, transparansi kuota BBM subsidi, sebaran hingga serapan/implementasinya, fasilitas dan infrastruktur penyaluran BBM, hingga penerima manfaat dari BBM subsidi yang selama ini telah berjalan. Dalam reformasi tersebut, juga harus memberantas mafia yang di-backup aparat keamanan yang selama ini diduga menjadi jaring pengaman beroperasinya mafia BBM yang terjadi di Indonesia.“ Kata Susan. Sebab itu amat penting bagi pemerintah untuk fokus pada perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil yang telah diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang selama ini masih hanya sebagai regulasi yang tidak diimplementasikan secara nyata. “Jika reformasi tata kelola energi ini dilaksanakan dengan serius, menyentuh akar permasalahan serta melibatkan peran serta masyarakat dan perwakilan kelompok nelayan kecil sebagai rightsholders, maka akses energi bagi nelayan lebih adil dan tepat sasaran. Sehingga tidak mengulangi kesalahan menahun yang selama ini dibiarkan oleh pemerintah.” pungkas Susan(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502




