KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang Wakil Presiden

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang

Wakil Presiden

JAKARTA, GRESNEWS.COM– Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Permen-KP Nomor 26 Tahun 2013, ternyata masih menyimpan masalah. Dalam berita sebelumnya, disebutkan, pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi, seperti aturan soal transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk kapal berbobot 1000 Gross Ton (GT) ke atas ternyata masih memiliki celah untuk dibolehkan dalam beleid terbaru. Selain itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga masih dicantumkan dalam peraturan terbaru yang hingga kini secara resmi belum juga diumumkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sikap keras kepala pihak KKP untuk tetap membolehkan transhipment, ekspor tuna mentah, dan tidak mewajibkan perusahaan yang menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif 200 GT-2000 GT untuk mendirikan pabrik, serta beberapa kebijakan kontroversial lainnya, ternyata bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil Rountable Discussion yang dilakukan KKP dengan beberapa pemangku kepentingan. Dari bocoran dokumen yang diterima redaksi Gresnews.com pada Senin (21/10), diketahui bahwa dalam rangka merevisi Permen-KP 30/2012, pihak KKP telah mengadakan sebuah acara diskusi.

Dari dokumen tersebut disebutkan, acara itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, mengambil tempat di NAM Center, Jalan Angkasa Kav B-10 No. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran. Acara itu sendiri sebenarnya berjalan cukup serius karena dari daftar undangan dicantumkan, acara diskusi itu dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kalakhar Bakorkamla, Dirjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat dari Kemenkopolhukam, dan pejabat internal KKP dan beberapa pihak swasta seperti asosiasi pengusaha ikan dan juga serikat nelayan. Bahkan, dalam dokumen itu disebutkan, hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI, Boediono.

Hasil dari diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang intinya mengamanatkan pihak KKP untuk menghapus semua aturan yang kontroversial tadi. Amandemen Permen-KP No. 30/2012 itu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Materi  PerMen yang baru disesuaikan dengan amanat Undang-undangnya  seperti yang tercantum pada Pasal 25 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Penerbitan, tata cara, dan syarat syarat pemberian SIUP,SIPI, dan SIKPI  seharusnya diterbitkan PerMen tersendiri (Pasal 32 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan).
  3. Transhipment sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan pasal 88 dihapus.
  4.  Mewadahi kepentingan nelayan sesuai amanat Pasal 3 UU 31 tahun 2004 dan Inpres No15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.

Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dipaparkan beberapa pasal yang tertuang dalam PerMen KP No 30/2012  bertentangan dengan  Peraturan Perundangan yang lebih tinggi sebagaimana daftar tabulasi dibawah ini : (lihat di http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden)

Toh, ternyata amanat diskusi yang hasilnya telah disampaikan kepada Wapres Boediono dan juga Menkopolhukkam tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak KKP. Bahkan saat ini meski secara resmi belum terbit, hasil revisi Permen-KP No. 30/2012, yaitu Permen-KP No. 26/2013, sudah resmi disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti pihak asosiasi pengusaha. “Ini jelas merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap kepentingan berbagai pihak bahkan otoritas yang lebih tinggi seperti Wakil Presiden yang menginginkan berbagai aturan yang kontroversial tadi dihapus,” kata sumber Gresnews.com, yang mengetahui adanya diskusi tersebut.

Hal ini pulalah yang membuat Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan, bereaksi keras dengan membongkar berbagai pasal yang masih memuat hal-hal yang merugikan perikanan nasional dan nelayan tradisional dalam Permen KP 26/2013. “KIARA menilai kebijakan ini telah mengelabui publik yang khawatir dengan kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia yang dinilai merugikan bangsa sendiri,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang membolehkan komoditas ikan tuna segar langsung diekspor.

“Aturan yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Jumat (18/10).

Ia mengingatkan bahwa wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna dunia yang banyak membuat kawasan perairan Indonesia banyak dilirik kapal penangkap ikan asing.

Apalagi, menurut dia, terdapat berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari beragam ukuran mulai 50 GT (gross tonage) hingga 300 GT lebih.

Kiara menyorot keanehan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 yang mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan (UPI).

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Padahal, Pasal 25B ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

“Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai ‘domestic obligation’ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi bagi perusahaan penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200-2.000 GT yang menghasilkan komoditas tuna segar dapat langsung mengekspor ikan tuna segar tersebut ke luar negeri tanpa harus bermitra dengan UPI.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas produk ikan tuna segar yang bernilai ekspor tinggi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52611dc6305d3/kiara-protes-aturan-langsung-ekspor-tuna-segar

Mencari Penjelasan Pemerintah

Mencari Penjelasan Pemerintah

Pemerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Namun, sayangnya, apa latar belakang maupun penjelasan resmi terkait revisi tersebut tidak jadi dilakukan.

Awalnya, sesuai dengan undangan yang beredar via pesan pendek (SMS) di ponsel, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf akan menggelar jumpa pers terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Acara rencananya digelar 3 Oktober 2013, pukul 09.30 di ruang rapat Arwana, Gedung Mina Bahari II Lantai 14, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Namun, pada hari H, jumpa pers itu ternyata tidak pernah ada. Beberapa awak media yang datang pun kecewa. Sementara, sebagian awak media yang menggunakan blackberry (BB) lebih beruntung. Mereka sudah mengetahui pembatalan yang disebarkan melalui BBM itu semalam sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi tentang pembatalan itu Gellwynn mengaku acara dibatalkan lantaran hanya sedikit wartawan yang akan hadir. Informasi itu diterima dari anak buahnya. “Dibatalkan karena menurut humas, setelah konfirmasi dengan media, banyak yang tidak bisa hadir,” tulis Gellwynn melalui pesan pendeknya kepada Agro Indonesia pekan lalu.

Namun, lain Gellwynn, lain anak buahnya. Menurut humas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Hendy Toz, jumpa pers itu bukan dibatalkan, tapi sekadar ditunda. “Ini sesuai dengan instruksi MenKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), APEC (Asia-Pacific Economic Coperation) dulu, baru jumpa pers,” kata Hendy.

Namun, sempat pula beredar rumor batalnya jumpa pers lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumor ini langsung mentah karena juru bicara KPK, Johan Budi SP membantahnya. “Pemanggilan itu tidak ada,” tegasnya saat dihubungi Agro Indonesia.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim menilai alasan penangguhan jumpa pers itu tidak logis. Aktivis muda yang akrab disapa Halim ini menenggarai batalnya jumpa pers itu karena KKP sedang tiarap. KKP sedang konsolidasi dan gelisah telah diindikasikan korupsi oleh lembaga anti rasuah itu.

“Bulan puasa kemarin, kami dan tim penelusuran KPK sudah diskusi panjang lebar tentang adanya indikasi korupsi dari terbitnya Permen 30/2012,” ungkap Halim.

Halim menambahkan, tim penelusuran KPK juga sudah  mendatangi kantor DPP Golkar untuk mendalami lebih jauh peran partai politik ini terhadap terbitnya Permen 30/2012 dan keterkaitannya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Asing Difasilitasi

Yang jelas, Halim menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) memang pantas ditangani KPK.

Halim pun merujuk pada Bab IX tentang alih muatan (transhipment), terutama Pasal 69 ayat (3). Pasal ini membolehkan alih muatan dengan syarat ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan dan tidak dibawa keluar negeri. Namun, semua itu tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan yang mengunakan alat penangkap ikan purse seine (pukat cincin) berukuran di atas 1.000 gross ton (GT) yang dioperasikan secara tunggal.

Lebih jauh, Pasal 88 menyebutkan kapal berbobot 1.000 GT ke atas itu dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik di dalam negeri atau pun luar negeri.

Pemerintah coba mengamankan pasal itu dengan kententuan penangkapan dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil, penempatan pemantau (observer) di atas kapal serta melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan dalam atau luar negeri kepada kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dalam kajian Kiara, pelaku perikanan Indonesia tidak ada yang memiliki kapal 1.000 GT. Asing lah yang banyak bermain. Bagaimana mungkin negara diuntungkan, jika asing difasilitasi? Di sini jelas lah ada oknum-oknum KKP yang memperoleh rente dari hasil kerjasama dengan pihak asing,” cetus Halim.

Memang, hingga 13 Februari 2013, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mengeluarkan izin untuk kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, berukuran diatas 30 GT sebanyak 4.142 unit. Termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (kisaran 500-800 GT).

Sedangkan untuk kapal penangkap ikan kategori pukat cincin sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT.

Per Februari 2012, ada 492 unit kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan 881 unit kapal yang beraktivitas di perairan kepulauan dan teritorial. Sementara, kapal ikan pukat cincin yang biasa beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI, belum ada yang merambah hingga ke laut lepas.

Yang jelas, Kiara menyatakan belum memiliki informasi kesepakatan antara perusahaan asing pemilik kapal 1.000 GT dengan KKP untuk memanfaatkan aturan tersebut. Sumber Agro Indonesia di KKP juga membenarkan bahwa hingga aturan itu direvisi belum ada pengusaha yang memanfaatkan.

Tidak beralasan

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf menyatakan, melalui Permen 30/2012 sebetulnya pemeintah berupaya mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Para pelaku usaha perikanan juga bisa memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEEI dan laut lepas.

Gellwynn menegaskan, dalam Permen 30/2012 pihaknya mengizinkan operasional kapal penangkap ikan kategori pukat cincin yang berbobot mati 1.000 GT boleh beroperasi pada lebih 100 mil. Dengan catatan, wajib berbendera Indonesia dan seluruh anak buah kapalnya (ABK) juga harus warga negara Indonesia.

”Untuk kapal 1.000 GT harus berbadan hukum Indonesia. Notaris Indonesia. Izin dari Indonesia. Tidak ada joint venture,” tegas Gellywnn.

Menurut Gellywnn, yang semula menjabat Sekretaris Jenderal KKP dan kemudian dilantik menjadi Dirjen PT pada 18 Februari 2013 menggantikan Heriyanto Marwoto ini, kekhawatiran beberapa pihak sungguh tidak beralasan. Karena dalam Permen 30/2012, kapal 1.000 GT aturan mainnya wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan juga observer. Lagi pula, orang KKP pun akan selalu ikut serta dalam setiap operasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal 1.000 GT.

“Izin tidak sembarangan. Kami akan selektif. Kami juga tidak main-main. Yang melanggar akan kami cabut SIPI-nya (Surat Izin Penangkapan Ikan),” kata Gellwynn.

Dia juga minta soal transhipment tidak perlu dibesar-besarkan. Karena Permen-Permen terdahulu pun mengizinkan praktik tersebut, jauh sebelum lahir Permen 30/2012. “Justru dengan adanya Permen 30/2012, diharapkan transhipment menjadi tertata dan terkelola dengan baik.”

Gellwynn mengklaim bahwa terbitnya Permen 30/2012 melalui beberapa pertimbangan strategis. Permen yang digodok selama kurang lebih 8 tahun ini sejatinya mendorong investor dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan di laut lepas. Di mana, tujuan akhirnya adalah volume produksi perikanan bisa meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Fenny YL Budiman

Sumber: http://agroindonesia.co.id/2013/10/08/mencari-penjelasan-pemerintah/

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

JAKARTA, suaramerdeka.com – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan( KIARA) Abdul Halim meniali penangkapan enam nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia menyalahi nota kesepahaman.

Dikatakan, dua hari yang lalu (22 September 2013), sebanyak enam nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap Polisi
Maritim Malaysia. Menurut Abdul Halim, penangkapan ini menyalahi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Januari 2012.

Selain enam nelayan tradisional tersebut, terdapat 1 rombongan nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, yang juga tertangkap namun belum berhasil diidentifikasi

Menurutnya, bentuk pengabaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) terletak pada: pertama, jika nelayan tradisional kedua negara dinyatakan melanggar batas wilayah, maka harus dilakukan pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah (Pasal 3).

Upaya ini harus dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA; kedua, oknum MMEA melakukan pemerasan kepada nelayan tradisional dengan meminta uang tebusan; dan ketiga, jika dilakukan upaya hukum, MMEA harus melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka di antara lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.

Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA. Sebaliknya, nakhoda kapal justru menginformasikan kepada keluarga bahwa mereka ditangkap MMEA.

“Atas ketiga hal tersebut di atas, KIARA mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI di Kualalumpur untuk: (1) mengirimkan nota protes atas perlakuan sewenang-wenang MMEA kepada Pemerintah Malaysia,”tegas Abdul Halim dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (24/9).

Lanjut dia, pemerintah juga diminta memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada keenam nelayan tradisional hingga bebas dari pelbagai tuduhan dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Selain itu juga memastikan pengabaian dan pelanggaran Pemerintah Malaysia di laut tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/09/24/173197/Penangkapan-Nelayan-di-Malaysia-Diprotes

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

Khairul Ikhwan – detikNews
Para nelayan yang ditangkap tersebut, terdiri dari nakhoda kapal Iqbal Rinanda (35) yang merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, sedangkan lima lainnya merupakan Anak Buah kapal (ABK). Masing-masing 4 orang warga Sei Lepan, yakni Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Iswadi (37) dan Ervan (21), serta Hendra M.G (35) yang merupakan warga Kecamatan Babalan.

Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan menyatakan, keberadaan para nelayan di Pulau Penang itu diketahui setelah Iqbal menelpon keluarganya.

“Dia menyatakan, bahwa mereka dimintai sejumlah uang tebusan oleh oknum polisi Malaysia, karena tidak memiliki uang maka boat mereka dibawa ke Pulau Penang, Malaysia,” kata Hasibuan, di Pangkalan Brandan, Langkat, Senin (23/9/2013).

Boat nelayan dengan nomor lambung PB 942 itu semula berangkat melaut pukul 23.00 WIB, Kamis (19/9) menuju tempat para nelayan Langkat biasa melakukan kegiatan menangkap ikan. Namun pada Minggu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB, perahu mereka dihampiri kapal patroli Malaysia dan kemudian ditangkap.

“Situasi ini membuktikan bahwa Malaysia kembali membuat ulah dengan menangkapi nelayan tradisional Indonesia dan meminta sejumlah uang,” kata Hasibuan.

Selain enam orang ini, diketahui ada satu kapal nelayan lagi asal Langkat yang ditangkap pihak keamanan laut Malaysia, yakni nelayan asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, namun belum diketahui berapa banyak jumlah nelayannya. Pendataan masih dilakukan.

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/09/23/202600/2367210/10/6-nelayan-sumut-ditangkap-aparat-keamanan-laut-malaysia

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Menko Kesra di hadapan Presiden SBY tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan.

Semua kamar hotel—yang jumlahnya sekitar 1.000 kamar—di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), habis dipesan selama puncak pelaksanaan Sail Komodo, 12-14 September 2013 lalu.

Sejumlah menteri dan staf kementerian dari Jakarta berwisata ke Labuan Bajo dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ribuan personel TNI dan polisi memadati kota kecil di ujung barat Pulau Flores tersebut. Di berbagai sisi jalan, berdiri sejumlah polisi dengan senjata lengkap. Kota yang biasanya lengang dan sepi, mendadak padat dan macet, terutama sekitar tempat pameran dan pelaksanaan acara puncak.

“Kalau situasi perang, mungkin seperti ini, ya. Hanya beberapa hari, rasanya seram, banyak tentara. Bagaimana kalau daerah bertahun-tahun konflik seperti di Aceh,” ujar Lastri (34), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Labuan Bajo.
Ia menceritakan, jelang pelaksanaan Sail Komodo, sejumlah Kantor Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat tidak efektif bekerja. Sebagian besar waktu habis untuk membersihkan sampah di pingggir-pinggir jalan. Pelayanan publik di kantor terganggu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipaksa menunggu hingga pelaksanaan Sail Komodo berakhir, seminggu setelahnya.
“Kami kebagian mengurus sampah dari tamu Jakarta dan Kupang. Setelah ini, kami di sini belum tahu ada dampaknya atau tidak buat kami,” katanya.
Selama beberapa hari, Lastri dan sejumlah pegawai di dinasnya sibuk mengurus tiket pesawat, rental mobil, akomodasi, dan makanan untuk pejabat dari Kupang dan Jakarta.

“Senang kalau acara ini selesai. Selama ini harga bahan pokok semua naik, pasokan dari luar pulau terbatas karena ada larangan menyeberang selama beberapa hari untuk kapal feri dari Sumbawa,” tambahnya.

Laporan Bohong
Pernyataan Lastri cukup beralasan. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya mendengar laporan Menko Kesra Agung Laksono di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan, serta sejumlah peserta puncak acara Sail Komodo.

Dalam laporapnya, Agung Laksono mengatakan Sail Komodo telah berhasil mempercepat pelaksanaan pembangunan di Manggarai Barat. Bedah rumah, pengadaan air bersih, dan pembangunan rumah sakit telah dilakukan, demikian juga pembangunan rumah pintar dan pengobatan gratis.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, sebelumnya mengklaim kawasan kumuh di Labuan Bajo, yakni Kampung Ujung telah disulap menjadi kota baru yang sangat rapi dan bersih.

“Namanya pejabat sama saja bohongnya. Yang di Labuan Bajo maupun yang dari pusat. Rumah sakit mana yang selesai dibangun. Kepala dinasnya saja sudah masuk penjara karena korupsi. Yang ada hanya bangunan tidak pernah jadi, yang dibilang rumah sakit yang mana?” kata Barthomeus, warga Labuan Bajo.
Bedah rumah yang diklaim Agustinus Ch Dulla malah membuat Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri marah ketika disurvei. Rumah hasil bedah rumah sangat tidak layak huni. Pengap, bau amis, dan sangat kumuh, tanpa memperhatikan kebersihan lingkungan. “Saya sangat, sangat tidak puas. Harus sesuai dengan aturan. Ini saya tidak puas,” tandas Al Jufri.
Menurutnya, dari sejumlah bedah kampung yang dilakukannya di berbagai daerah, yang terburuk adalah yang terjadi Labuan Bajo, yang dilaporkan Agung Laksono di puncak acara Sail Komodo, Sabtu (14/9) lalu.
Al Jufri meminta 668 rumah yang dibedah dievaluasi total dan diberi pengawasan saksama. Anggaran bedah rumah Rp 10-15 juta per unit. Namun, dengan hasil yang ada di puncak acara Sail Komodo, bedah rumah yang dimaksudkan sangat tidak sesuai harapan.

“Ini rumah saya cuma dicat sengnya. Itu di depannya saja. Dindingnya mereka buang kayunya, ganti dengan seng. Jadinya, panas sekali,” ungkap Muhanya (45), warga Kelurahan Kampung Ujung, Labuan Bajo. Janda beranak tiga itu memperkirakan, dari anggaran bedah rumah untuknya, hanya terpakai Rp 3 juta dengan asumsi satu lembar seng seharga Rp 40.000 dan harga cat Rp 1 juta. Sisanya raib entah ke mana.

Lempar Tanggung Jawab
Mengenai pengadaan air bersih, Pemda Manggarai Barat, Pemda Provinsi NTT, dan pemerintah pusat saling melempar tanggung jawab. Pemda Manggarai Barat beranggapan, pembangunan air bersih di Komodo dan Labuan Bajo menjadi tanggung jawab Pemda NTT.

Pemda Provinsi NTT menilai pengadaan air bersih merupakan kewenangan pemerintah kabupaten selaku penguasa daerah. Pemerintah pusat merasa telah menggelontorkan anggaran untuk proyek air minum sejak beberapa waktu lalu.
Masalah air bersih sudah sangat mendesak dan soal klasik di Labuan Bajo. “Harusnya sudah bisa diatasi. Tapi, itu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” elak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, kepada SH di sela Sail Komodo.
Johan Misel (41), warga Sernaru, Kota Labuan Bajo mengungkapkan semua jenis pipa air minum sudah dipasang perusahaan air minum di Labuan Bajo.

Namun, tidak ada satu pun pipa dialiri air. “Kakeknya pipa ada di sini, tapi di dalamnya banyak tawon,” katanya.

Bukan karena tidak ada sumber air, imbuh Johan, tetapi karena bisnis tangki air sejumlah pejabat di Labuan Bajo akan tamat kalau proyek air bersih tuntas dikerjakan.
Johan mengatakan Pemda Manggarai Barat selalu mengumbar janji dari tujuh tahun lalu untuk pengadaan air minum. Namun, tidak terealisasi hingga saat ini. Sama halnya dengan janji pembangunan rumah sakit.

Bahkan, Agung Laksono mengklaim membangun rumah sakit bertaraf internasional untuk mendukung sektor pariwisata di pintu gerbang selatan pariwisata Indonesia itu. Sayang, lagi-lagi janji itu tak terwujud.

Anggaran Rp 3,6 Triliun

Sail Komodo menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun. Anggaran itu digunakan pembiayaan pembangunan di NTT dan 18 unit kegiatan di Labuan Bajo selama sekitar 6 bulan terakhir. Tak heran jika Presiden Yudhoyono sangat berharap banyak dari penggunaan dana itu.

Pengembangan pariwisata Taman Nasional Komodo (TNK) diharapkan menjadi akses utama pembangunan pariwisata di selatan sebab potensinya mempesona dan eksotis. Sebelumnya, empat kegiatan sail selalu terletak di utara, yakni Sail Bunaken Sulawesi Utara, Sail Banda Kepulauah Riau, Sail Wakatobi Belitung Sulawesi Barat, dan Sail Morotai Maluku.
Presiden mengatakan, ke depan pelaksanaan sail akan menjadi model pembangunan daerah terpencil dan kepulauan. Namun, hingga lima kali pelaksanaannya, belum ada evaluasi pasca-sail.

Hendrik Jelalu, warga Kecamatan Lembor-Manggarai Barat, mengatakan dana Rp 3,6 triliun yang dianggarkan untuk Sail Komodo hanya dipakai untuk melarang nelayan di sekitar perairan Komodo melaut.

Banyak nelayan merugi selama Sail Komodo. Tidak ada kompensasi dilarang melaut selama hampir sepekan.
“Mereka yang datang berwisata, masyarakat di sini yang jadi korban. Dikasih laporan palsu pula kami sama mereka,” ujar Palua, nelayan di Kampung Tengah, Kota Labuan Bajo.

 

Sumber: http://www.shnews.co/detile-25324-laporan-bohong-di-puncak-sail-komodo-.html

 

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa penyelenggaraan Sail Komodo 2013 yang telah berlangsung adalah bentuk pemborosan dan tidak menguntungkan nelayan tradisional.

“Sail Komodo 2013 melengkapi pemborosan keuangan negara dan merugikan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers, Kamis (19/9).

Menurut Abdul Halim, kerugian nelayan tradisional antara lain karena selama pelaksanaan Sail Komodo terdapat larangan melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Padahal, ujar dia, kegiatan promosi wisata bahari seperti yang ingin diwujudkan Sail Komodo semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia.

Ia berpendapat, akibat pembatasan aktivitas tersebut, terdapat sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. “Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” katanya.

Kiara juga menyorot penyelenggaraan Sail Komodo yang dinilai membebani keuangan negara dan merupakan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Dengan dana yang digelontorkan untuk acara tersebut, ujar Halim, seharusnya pemerintah bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di tempat pelelangan ikan.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” ujar Halim.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523ac73340b13/penyelenggaraan-sail-komodo-dinilai-rugikan-nelayan

 

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

JAKARTA, bisniswisata.co: Nelayan tradisional kembali dikorbankan oleh pemerintah dalam pelaksanaan Sail Komodo 2013. Sejak 24 Agustus – 14 September 2013, mereka dilarang melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

“Praktek ini adalah bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau lazimnya disebut sail,” ungkap Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi bisniswisata.co di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

KIARA menegaskan kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut.

Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktek pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi, tandasnya.

Menurut Halim, mengacu pada data BPS berjudul NTT dalam Angka Tahun 2012, sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Di samping merugikan rakyat, penyelenggaraan sail-sail juga membebani keuangan negara sebesar Rp4,461 triliun. Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elit-elit politik.

KIARA mengungkapkan Anggaran Penyelenggaraan Sail sejak tahun 2009, antara lain untuk Sail Bunaken 2009 menelan anggaran Rp41 miliar. Sail Banda 2010 membuang anggaran Rp160 miliar, Sail Wakatobi-Belitong 2011 (Rp1 triliun), Sail Morotai 2012 (Rp200 miliar), Sail Komodo 2013 anggaran yang dikeluarkan Rp3,06 triliun.

“Jadi total anggaran untuk Sail-sail mencapai Rp4,461 triliun. Bahkan, untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden SBY dan pejabat negara lainnya, misalnya, dana sebesar Rp60 miliar terbuang cuma-cuma. Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung hutang miliaran rupiah pasca sail berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” urainya.

Dilanjutkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Pemborosan terhadap anggaran ini, tambah Halim, sangat bertolak belakang dengan kondisi nelayan tradisional. Dengan dana sebesar Rp4,461 triliun tersebut, pemerintah semestinya bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas  nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di TPI.

Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional. (marcapada@yahoo.com)
Sumber: http://bisniswisata.co/view/kanal/?open=1&alias=berita&id=4491

 

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa pelaksanaan Sail Komodo 2013 telah merugikan nelayan. Sejak 24 Agustus hingga 14 September 2013, para nelayan sekitar dilarang melakukan aktivitas perikanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Praktik ini merupakan bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau yang lazim disebut sail. “Kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut. Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktik pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/9/2013).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012, kerugian yang diderita 194.684 nelayan NTT karena tidak melaut selama 22 hari bisa mencapai Rp 857 miliar. Para nelayan tersebut, kata Abdul, kemudian harus berutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

“Termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, menurut Kiara, pelaksanaan Sail Komodo 2013 itu telah membebani keungan negara sekitar Rp 3,06 triliun. Untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat negara lainnya, misalnya, telah dikeluarkan dana sebesar Rp 60 miliar.

“Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung utang miliaran rupiah setelah acara berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” kata Abdul.

Padahal, menurut Abdul, dana yang dikeluarkan untuk promosi wisata bahari ini semestinya dapat digunakan untuk program yang menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, serta insentif pendaratan ikan di TPI.

Kiara mencatat, total dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan lima sail mulai dari 2009 hingga 2013 mencapai Rp 4,461 triliun. Rinciannya, Rp 3,06 triliun untuk Sail Komodo 2013, Rp 200 miliar untuk Sail Morotai 2012, Rp 1 triliun untuk Sail Wakatobi-Belitong 2011, Rp 160 miliar untuk Sail Banda pada 2010, serta Rp 41 miliar untuk Sail Bunaken pada 2009.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” kata Abdul.

Dia juga mengungkapkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, katanya, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elite-elite politik.

Sementara menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Sail Komodo 2013 bertujuan mempercepat pembangunan NTT karena merupakan salah satu destinasi utama pariwisata dunia. Dampak dari penyelenggaraan Sail Komodo 2013 adalah pembangunan dermaga kapal yang bagus sehingga bisa menampung kapal-kapal wisatawan.

Selain itu, Sail Komodo ini pun diklaim dapat mendorong berkembangnya pembangunan hotel-hotel berbintang di Labuan Bajo, serta pembangunan infrastruktur yang mempermudah akses para turis. Bukan hanya itu, menurut Agung, Sail Komodo diharapkan dapat mempercepat program pembangunan NTT di bidang perkebunan, pertanian, kehutanan, dan peternakan.

Editor : Hindra Liauw
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/09/19/1658571/KIARA.Sail.Komodo.Boroskan.Negara.dan.Rugikan.Nelayan