Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan
Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa penyelenggaraan Sail Komodo 2013 yang telah berlangsung adalah bentuk pemborosan dan tidak menguntungkan nelayan tradisional.
“Sail Komodo 2013 melengkapi pemborosan keuangan negara dan merugikan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers, Kamis (19/9).
Menurut Abdul Halim, kerugian nelayan tradisional antara lain karena selama pelaksanaan Sail Komodo terdapat larangan melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.
Padahal, ujar dia, kegiatan promosi wisata bahari seperti yang ingin diwujudkan Sail Komodo semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia.
Ia berpendapat, akibat pembatasan aktivitas tersebut, terdapat sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. “Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” katanya.
Kiara juga menyorot penyelenggaraan Sail Komodo yang dinilai membebani keuangan negara dan merupakan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Dengan dana yang digelontorkan untuk acara tersebut, ujar Halim, seharusnya pemerintah bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di tempat pelelangan ikan.
“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” ujar Halim.
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523ac73340b13/penyelenggaraan-sail-komodo-dinilai-rugikan-nelayan