Pemerintah Diminta Usut Mafia Impor Garam
Jakarta, 7 Agustus 2017 — Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti soal kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.
“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (7/8)
Susan menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama.
Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai US$16,97 juta.
“Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca,” kata Susan.
Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.
Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.
Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu PT Garam Persero, PT Susanti Megah, PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Unicem Candi Indonesia, PT Sumatraco Langgeng Makmur, PT Budiono Madura Bangun Persada, PT Elitstar Prima Jaya, PT Sumatraco Langgeng Abadi, PT Sumatera Palm Jaya, PT Surya Mandiri Utama, PT Graha Reksa Manunggal, PT Saltindo Perkasa, PT Pagarin Anugerah Sejahtera, PT Mitratani Dua Tujuh, PT Otsuka Indonesia dan PT Pabrik Tjiwi Kimia.
Susan menyatakan, sudah waktunya pemerintah, dalam hal ini Presiden Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas.
Ia menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafia tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam.
“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu. Ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan sudah menyetujui izin impor garam dengan total mencapai 75 ribu ton. Enggar menyebut stok ini tidak hanya untuk kebutuhan garam konsumsi, namun juga untuk kebutuhan industri.
Menurut Mendag, impor garam dirasa perlu untuk memenuhi kebutuhan nasional. Jumlah impor ini, disebutnya hanya untuk tahap awal. Sebab, kalangan industri juga banyak yang membutuhkan, seperti industri kaca dan kertas. Nantinya, penugasan impor ini akan diberikan kepada perusahaan pelat merah PT Garam (Persero).
“Jadi hari Jumat lalu saya undang Bareskrim, Dirjen KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) yang menyatakan bahwa kami siap rekomendasi untuk impor garam konsumsi kepada PT Garam sebesar 75 ribu ton,” ungkap Enggar, Senin (31/7).
Rep: Giras Pasopati, CNN Indonesia