Kajian Lingkungan Reklamasi Jakarta Dianggap Tak Libatkan Publik

 

Jakarta, Rabu, 30 September 2017. KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah tak dapat mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Alasannya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat pencabutan moratorium reklamasi, tak melibatkan masyarakat, terutama dari kalangan nelayan dan organisasi lingkungan hidup.

“KLHS sampai hari ini tidak dilakukan dengan benar. Terkait pengkajian Rencana Tata Ruang (RTR) dari proses dan substansi bermasalah,” kata Ketua DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata di kantor Rujak Center for Urban Studies, Jakarta, Rabu (30/8).

Marthin menganggap selama ini pemerintah provinsi Jakarta melakukan pengkajian KLHS secara tertutup. “Pembuatan KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup,” kata Marthin.

Selain itu, KLHS yang dibuat Pemprov DKI dinilai tak mempertimbangkan berbagai hasil kajian sosial ekonomi yang ada. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP padahal telah mengkaji dampak buruk reklamasi kepada nelayan di Teluk Jakarta.

“KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja,” kata Marthin.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup sedang memeriksa kelengkapan dokumen untuk pencabutan moratorium. Permintaan pencabutan moratorium dilayangkan Pemprov DKI Jakarta lewat surat yang meminta KLHK mencabut sanksi kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat KLHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah diterimanya surat dari Pemprov DKI.  Apabila KLHS rampung, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. “Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya,” kata Siti.

Selain KLHS, penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek reklamasi Pulau C dan D,  juga dinilai bermasalah.

Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea mengatakan, Pulau C dan D berada di zona N1 dan P1 berdasarkan Perpres Nomor 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Zona tersebut merupakan kawasan lindung dan kawasan penyangga.

“Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan,” kata Tigor.

Adapun, pengacara publik LBH Jakarta, Matthew Michael mengatakan, penerbitan sertifikat HPL tanpa dasar hukum yang jelas. Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta hanya menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206/2016 dalam penerbitan HPL.

Padahal, Pergub tersebut diterbitkan oleh Basuki Tjahaja Purnama hanya berselang dua hari sebelum dia cuti. Belum ada pula konsultasi publik atas terbitnya Pergub tersebut kepada masyarakat.

“Kami agak melihat aneh kok langsung ada HPL ini. Jadi kami menilai bahwa HPL ini menunjukan ada tata kelola pemerintahan yang buruk,” kata Matthew.

Tigor menambahkan, keputusan Pemprov DKI Jakarta yang terburu-buru tersebut seperti mengesankan adanya dorongan dari pengembang terkait penerbitan HPL dan HGB. Sebab, HPL dan HGB tersebut terbit tatkala moratorium masih berlangsung dan kajian belum diselesaikan. “Sepertinya sangat terasa sekali ini di-drive oleh investor,” kata Tigor.

Rep. :Dimas Jarot Bayu

Sumber: http://katadata.co.id/berita/2017/08/30/kajian-lingkungan-reklamasi-jakarta-dianggap-tak-libatkan-publik

Abaikan Hak Rakyat, Pemerintah Semakin Agresif untuk Memuluskan Reklamasi

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Abaikan Hak Rakyat, Pemerintah Semakin Agresif untuk Memuluskan Reklamasi

Jakarta, 30 Agustus 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Pemerintah semakin agresif untuk memuluskan proyek reklamasi di Jakarta demi kepentingan investasi yang mengatasnamakan kemajuan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini sangat tampak nyata dari beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini. Di antaranya: tindakan pemerintah yang membuat KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dorongan untuk pencabutan moratorium oleh KLHK, dan hingga upaya untuk mendorong pengesahan RZWP3K. Oleh karena itu, melalui siaran pers ini kami akan menyikapi beberapa hal yang sedang mengemuka.

Pertama, Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jakarta cacat substansi karena dua hal: (1) tidak melalui proses yang benar dan (2) tidak mempertimbangkan masalah sosial dan ekonomi, termasuk dampak yang akan timbul dan dialami oleh masyarakat pesisir Jakarta, perempuan dan laki-laki. Proses pembuatan KLHS cacat karena dilakukan secara tertutup tanpa pernah ada konsultasi kepada masyarakat dalam pembuatannya. KLHS secara substansi tidak mempertimbangkan seluruh hasil kajian yang telah ada sebelumnya dari hasil kajian sosial ekonomi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP. Yang sangat jelas dampak buruk kepada nelayan di Teluk Jakarta.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara aktif menyurat Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dicabutnya moratorium reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi persyaratan KLHK saat moratorium dimulai pada 2016 lalu. Padahal seperti disebut pada poin pertama, KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja.

Ketiga, terkait dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi diduga telah melanggar etik. Koalisi menilai putusan tersebut janggal karena secara rentang waktu pencabutan kuasa seharusnya tidak berpengaruh terhadap proses kasasi yang dilakukan koalisi. Karena pencabutan kuasa dilakukan setelah penyerahan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung, dan sangat jelas Hakim Agung (Dr. Irfan Fachruddin, SH.CN) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menjelaskan kejanggalannya. Dalam dissenting opinion tersebut putusan kasasi yang membenarkan putusan banding akan menjadi preseden buruk terhadap pembangunan serupa di tempat lain dan merupakan gagalnya judicial control terhadap kekuasaan eksekutif.

Keempat, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam lahan reklamasi Pulau C dan Pulau D sangat menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk. Terbitnya HPL kepada pemerintah Jakarta menunjukkan Kementerian ATR/BPN memuluskan proyek reklamasi karena menerbitkan tanpa dasar hukum yang benar hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No. 206/2016 tentang Rancang Bangun Lingkungan yang terbit 2 hari sebelum cuti kampanye. Gubernur Jakarta sangat ingin melayani kepentingan pengembang reklamasi yang didukung oleh Presiden Jokowi dengan turut menyerahkan sertipikat HPL pulau reklamasi. Demi mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan tanggul laut yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, Presiden Jokowi telah melanggar tanggungjawab konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak rakyat.

Kelima, polemik terkait dengan izin lingkungan Pulau C dan Pulau D serta Izin Lingkungan Pulau G diduga kembali adanya rekayasa terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terdiri dari Kerangka Acuan, Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL/RPL. Koalisi menilai Dinas Lingkungan Hidup tidak patuh kepada sanksi administratif. Proses perubahan izin lingkungan yang disyaratkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tidak dilakukan dengan benar karena tidak menyeluruh termasuk KLHS dilakukan hanya formalitas belaka.

Terakhir, terkait dengan Hak Guna Bangunan yang tersebar di berbagai media, Koalisi menegaskan bahwa tidak tahu menahu apakah benar dokumen tersebut asli atau tidak. Namun sangat disayangkan bahwa HGB tersebut terbit karena peruntukan reklamasi di zona yang menjadi kawasan Zona N1 dan Zona P1 tidak dapat digunakan untuk kawasan komersial. Yang bisa digunakan untuk kawasan tersebut adalah kawasan lindung dan kawasan penyangga yaitu hutang mangrove. Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan.

 

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Iwan, KNT Muara Angke, +6281286923840,
Elisa Sutanudjaja, +6282114282967,
Marthin Hadiwinata, DPP KNTI, +6281286030453,
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan, +6281280564651
Tigor Hutapea, KIARA, +6281287296684,
Ohiyong, ICEL, +628138063492
Matthew Michael, LBH Jakarta, +6285920641931