KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall sangat potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta, baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab.

“Dengan ongkos pemeliharaan Rp 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa (7/10/2014).

Menurut dia, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat, lanjut Halim, pemerintah segera menjalankan pembangunan Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

“Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, selain biaya yang besar, juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut,” kata Halim.

“Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan,” tambahnya.

Halim mengatakan, dari masalah-masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (theprecautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation“.

“Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan,” kata Halim.

Intinya, lanjut dia, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Sebelumnya Halim mengatakan, proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wall yang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

 

Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2014/10/07/134025221/Hentikan.Proyek.Giant.Sea.Wall

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/reklamasi-di-teluk-Jakarta.jpg 254 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-07 15:02:212014-10-07 15:02:21Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wallyang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan bakuair minum,” ujar  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Halim mengatakan, kondisi Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai sehingga akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta. Sebabnya, menurut dia, proses sedimentasi secara alami yang terganggu.

Tak heran, belakangan Ahok sendiri “putar haluan” dengan keinginannya menjadikan bendungan laut di Rotterdam, Belanda, sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal, kata Halim, pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tak lagi menjadi tren.

“Bahkan, di Belanda sekalipun konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut,” ujar Halim.

Pada sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (Wan der Brugge, et al, 2005) menyebutkan, bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.

Di buku tersebut juga disebutkan, untuk merespon bencana tersebut dibangun dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan dan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes. Salah satu contoh nyata pada 1970, yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde.

“Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya, lewat pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha,” kata Halim.

Halim mengatakan, kecenderungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda, yang berada di kawasan sub-tropis, tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis.

“Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidaklah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya,” kata Halim.

 

Sumber: http://properti.kompas.com/read/2014/10/07/113939521/Pembangunan.Giant.Sea.Wall.Tak.Relevan.Lagi.untuk.Jakarta#komentar

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/reklamasi-PIK.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-07 15:00:172014-10-07 15:00:17Pembangunan “Giant Sea Wall” Tak Relevan Lagi untuk Jakarta

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

October 7, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

Jakarta (Antara) – The People’s Coalition for Fishery Justice is asking the government to withdraw its salt import policy, claiming it harms local salt farmers.

“The government should be seriously considering how to increase the quality and production of local salt, so it will compete in the free market to fill the nation’s need for salt and to increase the welfare of salt farmers,” Kiara’s Coordinator of Education and Networks Strengthening, Selamet Daroyni, said here on Friday.

He insisted the Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Ministry of Industry, and Ministry of Trade immediately withdraw the policy because it is causing a decrease in salt production.

“The price of local salt is only Rp350 per kilogram, while the price of imported salt is Rp1.300 per kilogram. It really is a disservice for farmers,” he said.

He further said the government has the responsibility for the welfare of the people by withdrawing the salt import policy, building the infrastructure to improve the quality of local salt, as well as promoting andmarketing salt farmers’ products.

He said he hoped the next President, Joko Widodo, would revise the salt policy into a ‘one door’ policy, stopthe importing practices, and successfully bring prosperity to Indonesian salt farmers.

“Some of the farmers are now bankrupt because the income from salt is no longer meeting their daily needs,” he stated.

Based on the data from the Central Statistics Agency 2013, imported salt from Australia reached 128 thousand tons, valued at 5,73 million US dollars, while imported salt from New Zealand measured 143 thousand tons and was worth 60,3 million US dollars. (*)

Editor : FAROCHA
Source: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/142033/government-should-withdraw-salt-import-policy-kiara
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-3-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-07 11:59:242014-10-07 11:59:24Government Should Withdraw Salt Import Policy : Kiara

Kiara Tolak Harga BBM Bersubsidi Naik untuk Nelayan

October 3, 2014/in Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara Tolak Harga BBM Bersubsidi Naik untuk Nelayan

Laporan: Widya Victoria

RMOL. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menentang rencana pemerintah kembali menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada awal 2015.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Slamet Daryoni menekankan, kebijakan menaikkan BBM bersubsidi hanya akan menambah angka kemiskinan masyarakat pesisir karena biaya melaut semakin tinggi. Sedangkan,  harga ikan di pasaran sulit mengalami kenaikan akibat mekanisme pasar.

“Kami berharap presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) memikirkan pengelolaan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran kepada nelayan tradisional.” katanya di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menjelaskan, semenjak diberlakukannya kebijakan pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi, nelayan semakin sulit mendapatkan bahan bakar kapal, bahkan sebagian besar tidak melaut karena tidak mendapatkan BBM untuk melaut. Sementara untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60 hingga 70 persen dari total ongkos produksinya.

“Seharusnya pemerintah mengkaji dan mencari solusi, bagaimana mengatasi penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi, karena selama ini, sebagian besar BBM bersubsidi hanya dinikmati pengusaha, industri perikanan,” ujarnya.[wid]

 

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2014/09/26/173612/Kiara-Tolak-Harga-BBM-Bersubsidi-Naik-untuk-Nelayan-

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Untitled-1.jpg 315 980 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-03 17:06:582014-10-03 17:06:58Kiara Tolak Harga BBM Bersubsidi Naik untuk Nelayan

Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

October 3, 2014/in Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

Laporan: Widya Victoria

RMOL. Pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan jiwa kepada nelayan. Sebab, jumlah nelayan yang meninggal akibat kecelakaan saat beraktivitas di tengah laut terus mengalami peningkatan selama empat tahun terakhir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, pada tahun 2010 ada 86 nelayan meninggal, meningkat menjadi 149 orang pada 2011 dan sebanyak 160 orang pada 2012. Bertambah lagi di tahun 203 menjadi 225 nelayan tradisional yang meninggal.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Slamet Daryoni memperkirakan, tahunini angka kecelakaan kapal nelayan yang menimbulkan korban jiwa akan mengalami peningkatan seiring kondisi cuaca buruk di perairan yang semakin ekstrem.

“Apalagi, hingga Juli 2014 sudah ada 207 nelayan yang meninggal akibat kecelakaan di laut, tentu angka tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun nanti,” katanya diJakarta, Kamis (25/9).

Sebagian besar kapal nelayan tradisional berukuran kecil ini tidak memiliki alat keselamatan sehingga dengan mudah dihantam gelombang disertai angin kencang. Mereka berlayar tanpa perlindungan dan jaminan jiwa, sosial kesehatan maupun pendidikan dari pemerintah. Selain itu, semakin sulitnya akses melaut akibat praktik pembangunan yang tidak ramah lingkungan, serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seiring perubahan iklim yang cukup ekstrem.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem di laut semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi, Badan Metereologi, Klimateologi dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi perkiraan cuaca dan peringatan dini apabila ada perkiraan cuaca buruk di perairan yang membahayakan keselamatan nelayan.

“Ironisnya, informasi yang disediakan BMKG ini tidak dijadikan sebagai panduan oleh pemerintah untuk melindungi nelayan, akibatnya angka kecelakaan kapal nelayan dan korban jiwa di laut terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi,” ujarnya.[wid]

 

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2014/09/25/173464/Sudah-207-Nelayan-Tewas-dalam-Kecelakaan-Laut-

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/06/kiara_laut_01-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-03 17:04:422014-10-03 17:04:42Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

October 3, 2014/in Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

Laporan: Widya Victoria

RMOL. Pemerintah perlu memberikan jaminan perlindungan jiwa kepada nelayan. Sebab, jumlah nelayan yang meninggal akibat kecelakaan saat beraktivitas di tengah laut terus mengalami peningkatan selama empat tahun terakhir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mencatat, pada tahun 2010 ada 86 nelayan meninggal, meningkat menjadi 149 orang pada 2011 dan sebanyak 160 orang pada 2012. Bertambah lagi di tahun 203 menjadi 225 nelayan tradisional yang meninggal.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Slamet Daryoni memperkirakan, tahunini angka kecelakaan kapal nelayan yang menimbulkan korban jiwa akan mengalami peningkatan seiring kondisi cuaca buruk di perairan yang semakin ekstrem.

“Apalagi, hingga Juli 2014 sudah ada 207 nelayan yang meninggal akibat kecelakaan di laut, tentu angka tersebut diperkirakan terus meningkat hingga akhir tahun nanti,” katanya diJakarta, Kamis (25/9).

Sebagian besar kapal nelayan tradisional berukuran kecil ini tidak memiliki alat keselamatan sehingga dengan mudah dihantam gelombang disertai angin kencang. Mereka berlayar tanpa perlindungan dan jaminan jiwa, sosial kesehatan maupun pendidikan dari pemerintah. Selain itu, semakin sulitnya akses melaut akibat praktik pembangunan yang tidak ramah lingkungan, serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seiring perubahan iklim yang cukup ekstrem.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem di laut semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi, Badan Metereologi, Klimateologi dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi perkiraan cuaca dan peringatan dini apabila ada perkiraan cuaca buruk di perairan yang membahayakan keselamatan nelayan.

“Ironisnya, informasi yang disediakan BMKG ini tidak dijadikan sebagai panduan oleh pemerintah untuk melindungi nelayan, akibatnya angka kecelakaan kapal nelayan dan korban jiwa di laut terus mengalami peningkatan yang cukup tinggi,” ujarnya.[wid]

 

Sumber: http://ekbis.rmol.co/read/2014/09/25/173464/Sudah-207-Nelayan-Tewas-dalam-Kecelakaan-Laut-

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/06/kiara_laut_01.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-03 17:04:422014-10-03 17:04:42Sudah 207 Nelayan Tewas dalam Kecelakaan Laut

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI-1.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta-1.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral
Page 16 of 38«‹1415161718›»
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Related Link

  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top