KAJI BBM KAPAL IKAN Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

KAJI BBM KAPAL IKAN

Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

 

JAKARTA, KOMPAS – Kuota bahan bakar minyak bersubsidi untuk kapal ikan berbobot hingga 100 gros ton perlu dikaji karena tidak efektif. Pengusaha kapal ikan kerap menjadikan anak buah kapal sebagai alat untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Demikian pandangan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Reza Damanik dan Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim yang dihubungi secara terpisah, selasa (9/9), di Jakarta.

Menurut Riza, kuota BBM bersubsidi bagi nelayan seharusnya dibatasi untuk nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 30 gros ton (GT). Kapal ikan dengan bobot 100 GT yang harganya miliaran rupiah tergolong kapal besar. Namun, keberadan anak buah kapal (ABK) sebagai buruh nelayan kerap dijadikan alat bagi pengusaha untuk meminta jatah BBM bersubsidi.

Dia menambahkan, pola bagi hasil perikanan dan pola kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan  kerap eksploitatif dan merugikan buruh. Buruh dibebani dengan biaya operasional melaut, sedangkan hasil tangkapan dinikmati pemilik modal .

“Jangan mencampuradukkan kuota BBM bersubsidi dengan urusan kesejahteraan ABK. Kesejahteraan ABK metlak menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha jangan manja dengan melemparkan tanggung jawab kesejahteraan ABK kepada Pemerintah melalui tanggungan subsidi BBM nelayan,’’kata Riza.

Dia menambahkan, subsidi BBM untuk kapal di atas 50 GT tergolong subsidi industri yang dilarang dalam aturan perdagangan internasional. Apalagi,subsidi BBM diberikan kepada perusahaan yang produknya akan diekspor sehingga dikhawatirkan mendistorsi harga ikan pasar.

Pemerintah ke depan diminta mendukung pembenahan tata kelola subsidi BBM dan pembenahan pola bagi hasil antara pemilik kapal dan ABK.

Eksploitasi buruh

Hal senada dikemukakan Abdul Halim. Pelonggaran kebijakan penyaluran BBM bersubsidi dengan alasan kesejahteraan ABK merupakan bentuk penyimpangan lokasi bantuan pemerintah. Hasil survey KIARA tahun2013-2014 menunjukkan, pola bagi hasil pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung merugikan buruh.

Pasal 3 UU Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan menyebutkan, ketentuan perjanjian bagi hasil usaha perikanan kepada nelayan penggarap perikanan laut adalah minimum 75 persen dari hasil bersih jika menggunakan perahu laya dan minimum 40 persen jika menggunakan kapal motor.

Halim, memaparkan , dalam praktiknya, pola bagi hasil perikanan rata-rata 80 persen untuk pemilik kapal atau pemodal dan sisanya dibagi ke ABK. Adapun 20 persen sisa hasil tangkapan dibagi lagi untuk juru mudi dan ABK dengan pembagian 7-10 persen untuk juru mudi. Sisanya dibagi rata untuk ABK.

Secarah terpisah, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Seluruh Indonesia Herwindo mengemukakan, yang terpenting bagi pengusaha kapal perikanan adalah kepastian pasokan BBM. Kebutuhan BBM mencapai 60-70 persen dari total biaya operasional.

‘’Kalau kapalnya berhenti beroperasi, akan lebih rugi lagi, yang penting BBM tersedia, harga di atas subsidi juga enggak apa-ap,’’kata Herwindo.

Riza mengatakan, bentuk dukungan terhadap kapal di atas 30 GT bukan dengan memberikan BBM bersubsidi, melainkan dukungan pemerintah untuk insentif perbankan guna memudahkan modal usaha.

Sumber: Kompas, Rabu, 10 September 2014.

KAJI BBM KAPAL IKAN Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

KAJI BBM KAPAL IKAN

Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

 

JAKARTA, KOMPAS – Kuota bahan bakar minyak bersubsidi untuk kapal ikan berbobot hingga 100 gros ton perlu dikaji karena tidak efektif. Pengusaha kapal ikan kerap menjadikan anak buah kapal sebagai alat untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Demikian pandangan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Reza Damanik dan Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim yang dihubungi secara terpisah, selasa (9/9), di Jakarta.

Menurut Riza, kuota BBM bersubsidi bagi nelayan seharusnya dibatasi untuk nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 30 gros ton (GT). Kapal ikan dengan bobot 100 GT yang harganya miliaran rupiah tergolong kapal besar. Namun, keberadan anak buah kapal (ABK) sebagai buruh nelayan kerap dijadikan alat bagi pengusaha untuk meminta jatah BBM bersubsidi.

Dia menambahkan, pola bagi hasil perikanan dan pola kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan  kerap eksploitatif dan merugikan buruh. Buruh dibebani dengan biaya operasional melaut, sedangkan hasil tangkapan dinikmati pemilik modal .

“Jangan mencampuradukkan kuota BBM bersubsidi dengan urusan kesejahteraan ABK. Kesejahteraan ABK metlak menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha jangan manja dengan melemparkan tanggung jawab kesejahteraan ABK kepada Pemerintah melalui tanggungan subsidi BBM nelayan,’’kata Riza.

Dia menambahkan, subsidi BBM untuk kapal di atas 50 GT tergolong subsidi industri yang dilarang dalam aturan perdagangan internasional. Apalagi,subsidi BBM diberikan kepada perusahaan yang produknya akan diekspor sehingga dikhawatirkan mendistorsi harga ikan pasar.

Pemerintah ke depan diminta mendukung pembenahan tata kelola subsidi BBM dan pembenahan pola bagi hasil antara pemilik kapal dan ABK.

Eksploitasi buruh

Hal senada dikemukakan Abdul Halim. Pelonggaran kebijakan penyaluran BBM bersubsidi dengan alasan kesejahteraan ABK merupakan bentuk penyimpangan lokasi bantuan pemerintah. Hasil survey KIARA tahun2013-2014 menunjukkan, pola bagi hasil pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung merugikan buruh.

Pasal 3 UU Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan menyebutkan, ketentuan perjanjian bagi hasil usaha perikanan kepada nelayan penggarap perikanan laut adalah minimum 75 persen dari hasil bersih jika menggunakan perahu laya dan minimum 40 persen jika menggunakan kapal motor.

Halim, memaparkan , dalam praktiknya, pola bagi hasil perikanan rata-rata 80 persen untuk pemilik kapal atau pemodal dan sisanya dibagi ke ABK. Adapun 20 persen sisa hasil tangkapan dibagi lagi untuk juru mudi dan ABK dengan pembagian 7-10 persen untuk juru mudi. Sisanya dibagi rata untuk ABK.

Secarah terpisah, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Seluruh Indonesia Herwindo mengemukakan, yang terpenting bagi pengusaha kapal perikanan adalah kepastian pasokan BBM. Kebutuhan BBM mencapai 60-70 persen dari total biaya operasional.

‘’Kalau kapalnya berhenti beroperasi, akan lebih rugi lagi, yang penting BBM tersedia, harga di atas subsidi juga enggak apa-ap,’’kata Herwindo.

Riza mengatakan, bentuk dukungan terhadap kapal di atas 30 GT bukan dengan memberikan BBM bersubsidi, melainkan dukungan pemerintah untuk insentif perbankan guna memudahkan modal usaha.

Sumber: Kompas, Rabu, 10 September 2014.

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

Berikut Persoalan Pengelolaan Subsidi BBM yang Terus Berulang dari Tahun ke Tahun

Berikut Persoalan Pengelolaan Subsidi BBM yang Terus Berulang dari Tahun ke Tahun

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan tiga persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di beberapa daerah, di antaranya Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Pusat Data dan Informasi KIARA pada Agustus 2014 menyebutkan, ketiga permasalahan tersebut. Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal di bawah 30 GT dengan nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT.

Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler, berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Pada kelima wilayah yang ditemui KIARA, nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7 ribu-Rp20 ribu. Bahkan hingga 80 persen nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan.

Dari fakta tersebut, seharusnya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan. Salah satunya seperti bekerja sama dengan organisasi nelayan atau perempuan nelayan.

Kiara berharap, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, agar tepat sasaran. Pengelolaan subsidi energi harus memihak dan tidak menyengsarakan nelayan.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1817/berikut-persoalan-pengelolaan-subsidi-bbm-yang-terus-berulang-dari-tahun-ke-tahun

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pelaku perikanan seperti nelayan dan pembudidaya berskala kecil masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Rabu (20/8).

Menurut Abdul, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Hal itu, ujar dia, karena pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN, padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat.

Ia mengungkapkan, terdapat tujuan utama MEA terkait bidang perikanan antara lain meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komoditas perikanan baik intra maupun ekstra ASEAN. Selain itu, lanjut Halim, mempromosikan kerja sama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat, serta memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.

“Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting,” katanya. Untuk itu, Sekjen Kiara menegaskan, MEA Center yang dibangun KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015.

 

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/08/20/nalenw-kiara-nelayan-kecil-belum-siap-hadapi-mea

 

Pembatasan BBM Subsidi Sengsarakan Nelayan

Pembatasan BBM Subsidi Sengsarakan Nelayan

Sektor Perikanan

Jakarta – Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 diisi dengan topik pemangkasan subsidi BBM. Hal ini seiring meningkatnya pembiayaan negara hingga 7 kali lipat untuk subsidi energi sejak 2010. Namun kebijakan pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan. Hal itu disampaikan Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), di Jakarta, Rabu (13/8).

“Seperti diketahui, komposisi subsidi BBM sebanyak 97% dialokasikan untuk transportasi darat dan 3% sisanya untuk laut. Dari nilai yang kecil inilah, 2% diperuntukkan kepada nelayan. Dengan alokasi tersebut, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM. Padahal, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70% dari biaya produksi. Apalagi kuotanya dikurangi hingga 20%. Dalam konteks ini, Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengendalian Konsumsi BBM Bersubsidi tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan,” sebutnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014) menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal <30 GT dengan >30 GT. Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Di 5 wilayah yang ditemui KIARA ini nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7.000 – Rp20.000. Bahkan, 80% nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan. Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan.

“Berpatok pada ketiga hal di atas, Presiden Yudhoyono dan Presiden Terpilih 2014  Jokowi harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran,” tuntutnya.

Pada sebuah keterangan resmi, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat terkait dengan pengendalian subsidi BBM untuk nelayan. Diantaranya, meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17%, proporsional dengan penurunan nasional.

Menurut Sharif, penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17%, sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20%. Jika pengurangan 20% diterapkan akan menimbulkan keresahan, karena tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal. Apalagi, BBM merupakan input produksi yang mempunyai peranan sangat penting bagi kelangsungan usaha penangkapan ikan.

Hal ini karena berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi di beberapa pusat kegiatan nelayan, ternyata komponen biaya BBM berkisar antara 60–70% dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan per tripnya. Sementara dari sisi pasar, harga jual ikan hasil tangkapan yang diorientasikan untuk pangsa pasar dalam negeri relatif tidak mengalami kenaikan. “Dampak kenaikan BBM yang relative cukup tinggi dirasakan sangat memberatkan nelayan. Apalagi kondisi atau musim penangkapan ikan yang masih sulit diprediksi mengakibatkan ketidakberdayaan nelayan untuk melaut,” ujar Sharif.

Sharif menegaskan, kebijakan tersebut memang sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap kehidupan para nelayan. Pasokan di pasar ikan dan tempat pelelangan ikan akan menurun drastis karena kemampuan melaut para nelayan yang berkurang akibat harga solar yang tidak terjangkau. Dengan jumlah pasokan ikan yang menurun, menyebabkan para nelayan tidak bisa menaikkan harga ikan.

Dengan demikian, biaya operasional akan melambung tinggi. Untuk itu, para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap memerlukan bantuan dari berbagai pihak khususnya penyediaan BBM yang bersubsidi. “Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas, namun bantuan tersebut telah dapat memberikan semangat para pelaku usaha untuk tetap bertahan termasuk meraih keuntungan usahanya,” katanya.

KKP, tandas Sharif, mengupayakan pengurangan BBM nelayan hanya tidak drastis. Namun, jika  penurunan  sampai 20%, maka KKP minta BPH MIGAS menjamin kebutuhan sebesar 940.366 KL untuk nelayan < 30 GT dan sisanya dibagi secara proporsional per kapal ukuran > 30 GT maksimum 20 KL/kapal/bulan  atau turun dari 25 KL/kapal/bulan sebelumnya. KKP juga meminta BPH Migas agar penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan dialokasikan secara khusus yang dipisahkan transportasi laut, dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan. KKP juga meminta kepada Pemda Provinsi/Kab/Kota untuk mempertajam penerima tepat sasaran melalui identifikasi nelayan berdasarkan kapal dan trip penangkapan.

“Sedangkan untuk menghemat penggunaan BBM, KKP telah mendorong pengalihmuatan (transhipment) hasil tangkapan ke kapal lain sesuai dengan Permen KP 26/2014 tentang Usaha Penangkapan Ikan,” tandasnya.

Sharif menambahkan, persediaan BBM bersubsidi memang sangat terbatas. Bahkan hingga Juli 2014, persediaan premium tinggal 42 persen dan solar bersubsidi tinggal 40 persen dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember 2014 dan solar bersubsidi pada 30 November 2014. Selain itu berdasarkan UU 12/2014 tentang Perubahan UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (APBNP 2014) telah ditetapkan perubahan kuota nasional jenis BBM tertentu dari 48 Juta KL menjadi 46 Juta KL

“Menindaklanjuti hal tersebut maka  BPH mengeluarkan Surat Edaran Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Diantaranya, BBM jenis minyak solar (Gas Oil) mulai 4 Agustus 2014 dilayani jam 08.00 – 18.00, “ ujarnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/44326/Pembatasan-BBM-Subsidi-Sengsarakan-Nelayan

 

Kiara Inginkan Evaluasi Subsidi Energi Memihak Nelayan

Kiara Inginkan Evaluasi Subsidi Energi Memihak Nelayan

Jakarta (Metrobali.com)-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan evaluasi pengelolaan subsidi energi agar tidak memihak serta tidak menyengsarakan kalangan nelayan tradisional di berbagai daerah.

“Evaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Abdul Halim, kebijakan yang saat ini terkait pemangkasan atau pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.

Ia mengingatkan, komposisi subsidi BBM sebanyak 97 persen dialokasikan untuk transportasi darat dan 3 persen sisanya untuk laut.

“Dari nilai yang kecil inilah, 2 persen diperuntukkan kepada nelayan,” katanya.

Dengan alokasi tersebut, ujar dia, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM.

Padahal, kata Abdul Halim, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70 persen dari biaya produksi.

Pusat Data dan Informasi KIARA per Agustus 2014 menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Persoalan itu antara lain tidak tersedianya fasilitas pendistribusian BBM bersubsidi sehingga memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal kecil dan kapal besar.

Persoalan lainnya adalah kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah.

Terakhir, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan.

“Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan,” ujarnya. AN-MB 

Sumber: http://metrobali.com/2014/08/13/kiara-inginkan-evaluasi-subsidi-energi-memihak-nelayan/

 

Pengelolan BBM Subsidi Tidak Memihak Nelayan

 

Pengelolan BBM Subsidi Tidak Memihak Nelayan

PENGELOLAAN subsidi energi diminta memihak dan tidak menyengsarakan nelayan. Selama ini porsi subsidi energi untuk nelayan kecil hanya dua persen dari subsidi yang disediakan untuk transportasi laut. Itupun harus dikurangin lagi jatahnya sebanyak 20 persen karena ada kebijakan penghematan solar bersubsidi.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Abdul Halim mengatakan beban subsidi memang terus membengkak setiap tahunnya. Dalam RAPBN 2015 beban subsidi melonjak 7 kali lipat dibandingkan tahun 2010 lalu. Namun dalam kompososi pengelolaan subsidi BBM, kebijakan tak menguntungkan nelayan. Komposisinya selama ini adalah 97 persen untuk transportasi darat dan 3 persen untuk transportasi laut. Nelayan sendiri hanya mendapat jatah 2 persen dari subsidi energi transportasi laut. “Dengan alokasi itu tak heran jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM,” katanya dalam rilis di Jakarta, Rabu (13/8).

Padahal komponen BBM mengambil porsi hingga 70 persen dari seluruh biaya operasional melaut. Belum lagi ada kebijakan pengurangan 20 persen jatah solar nelayan seperti yang diputuskan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Ini tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan,” katanya.

Dalam catatan KIARA, setiap tahunnya pasti ada masalah penyaluran BBM untuk nelayan. Misalnya penyaluran solar kepada nelayan ke beberapa wilayah seperti Palu, Langkat, Konawe, Tarakan, dan Kendal. Ada beberapa penyebab tersendatnya penyaluran ini. Pertama karena tidak adanya fasilitas stasiun pengisian bahan bakar khusus bagi nelayan seperti SPBB, SPBN, SPDN, atau APMS. “Ini memicu persaingan tak sehat antara nelayan berkapal di bawah 30 gross ton (GT) dan di atas 30 GT,” kata Halim.

Penyebab kedua adalah kecilnya alokasi dan pasokan BBM yang tidak reguler. Ini membuat nelayan sulit mendapatkan bahan bakar bersubsidi untuk melaut. Pada lima wilayah yang ditemui, solar dijual pada kisaran harga Rp7.000 hingga Rp20.000. Di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara nekayan bahkan tidak dapat membeli solar dari stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN). Penyeba ketiga adalah pola melaut yang berbeda-beda yang dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi. Ini berimbas pada menganggurnya nelayan. Atas fakta ini, KIARA mengusulkan agar kebijakan penyaluran BBM bersubsidi bekerjasama dengan organisasi nelayan. Presiden terpilih nantinya diharapkan bisa mengevaluasi pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi ini yang terlampu beroreintasi pada daratan dan mengenyampingkan nelayan.

 

Reporter : Suriyanto
Redaktur : Luther Sembiring

 

Sumber: http://m.jurnas.com/news/145815/Pengelolan-BBM-Subsidi-Tidak-Memihak-Nelayan–2014/1/Ekonomi/Ekonomi/

 

Harga Anjlok, Petani Garam di Sumenep Merugi

Harga Anjlok, Petani Garam di Sumenep Merugi

Syaiful Islam

 

SUMENEP – Sejumlah petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) merugi. Pasalnya, harga jual garam hasil panen dibeli di bawah harga pokok penjualan (HPP) yang ditetapkan pemerintah.

Para petani tidak bisa berbuat banyak atas persoalan tersebut. Sebab, jika tidak dijual kerugian yang diderita petani garam semakin besar. Di mana garam milik petani dihargai Rp350 per kilogram (kg).

Padahal, sesuai HPP harga garam untuk kualitas 1 (K1) dipatok Rp750 per kg, kualitas 2 (K2) senilai Rp550 per kg, dan untuk garam kualitas tiga (K3) ditetapkan Rp450 per kg. Kondisi itu membuat para petani garam menjerit.

Para petani meminta pemerintah supaya turun tangan untuk mengatasi persoalan tersbeut. Jika tidak, maka petani yang akan menjadi korban. Sebab, garam milik petani dihargai di bawah ketentuan yang ada.

“Harga garam hasil panen kami selama ini kurang bagus. Karena para pengusaha membeli di bawah harga yang ditetapkan pemerintah,” terang salah seorang petani garam di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Muhammad, Jumat (15/8/2014).

Menurutnya, garam laku terjual dengan harga Rp350 per kg. Padahal harga terendah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp450 per kg. Petani garam tidak bisa berbuat banyak, dirinya terpaksa menjual garam dengan harga murah, dibandingkan tidak laku terjual.

“Alasan pengusaha mengaku stok garam sudah banyak atau sudah membeli garam, sedangkan petani yang panen masih sedikit. Artinya, ini ada sesuatu permainan. Kami berharap pemerintah bisa melakukan langkah konkret supaya garam petani dibeli sesuai HPP,” tandasnya.

 

Sumber: http://ekbis.sindonews.com/read/891509/34/harga-anjlok-petani-garam-di-sumenep-merugi