KIARA: KKP Harus lebih Produktif dari Sekedar Makelar Reklamasi dan Investasi

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 1 November 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tidak menjadi makelar proyek reklamasi dengan memberikan kemudahan izin bagi investor yang ingin menguasai pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Desakan ini disampaikan setelah nelayan di Teluk Jakarta, terus mempersoalkan keberadaan pulau-pulau reklamasi yang mengganggu aktivitas mencari ikan. Tak hanya itu, desakan ini juga disampaikan, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo berencana mengkaji ulang kebijakan pembatasan reklamasi Teluk Benoa di Bali yang sebelumnya dirancang oleh Susi Pudjiastuti.

“Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah rumah bagi masyarakat bahari, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan masyarakat adat pesisir. Kementerian ini seharusnya menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dan Teluk Benoa. Memberi harapan dan perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat bahari.” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati. “Kementerian KKP harusnya bukan agen investasi dan penyangga utama kepentingan modal sambil mengabaikan nasib masyarakat miskin di wilayah bahari indonesia.” Imbuh Susan.

Oleh sebab itu Susan meminta, jangan sampai ada ruang negosiasi antara KKP dengan investor demi kepentingan jangka pendek, yang ujungnya mengorbankan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Pemerintah jangan sampai menjadi makelar reklamasi sekaligus pelindung investor. UUD 1945 jelas-jelas memandatkan, kekuasaan pemerintah dalam mengelola sumberdaya alam dibatasi oleh prinsip penting, yaitu: sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Lebih jauh, KIARA mendesak KKP untuk melakukan evaluasi total terhadap seluruh proyek reklamasi di Indonesia, yang jumlahnya terus meningkat dalam lima tahun terakhir. “Kami mencatat, pada tahun 2016 ada 16 proyek. Pada akhir tahun 2018, jumlahnya lebih dari 40 proyek. Akibat proyek ini, lebih dari 700 ribu keluarga nelayan terdampak,” ungkapnya.

Dalam lima tahun ke depan, jika Pemerintah masih memperlakukan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sebagai objek investasi, maka proyek reklamasi akan terus bertambah. Pada titik inilah, masyarakat semakin paham bahwa posisi Pemerintah adalah makelar reklamasi sekaligus pelindung investor.

Berbagai fakta di lapangan membuktikan bahwa proyek reklamasi tidak dibutuhkan oleh masyarakat bahari. Selain itu, dalam jangka panjang, dampak destruktif dari proyek reklamasi berupa kehancuran ekosistem laut serta krisis sosial, krisis ekologi, dan krisis pangan takkan dapat dielakan, dimana ongkosnya akan sangat mahal.

“Semua dampak buruk proyek reklamasi dalam jangka panjang hanya akan ditanggung oleh masyarakat. Inilah salah satu alasan kenapa reklamasi harus dihentikan. Investasi tidak boleh berhadapan dengan kepentingan masyarakat sendiri untuk bisa bertahan hidup.” pungkasnya.

Menteri KKP yang baru diharapkan memiliki terobosan. Membangun citra dan komitmen baru yang lebih memihak masyarakat. Memiliki visi kebaharian lebih dari sekedar mendapat investor untuk menaikkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap PDB.

“PDB sektor perikanan akan tetap tak lebih dari bermakna angka-angka saja kalau langkah kebijakan yang diambil tidak dampak pada kesejahteraan masyarakat bahari. Harus ada komitmen nyata yang ditunjukkan agar publik bisa mengapresiasi kementerian ini dengan lebih baik.” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Program 100 Hari Kerja Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan KIARA: Mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Baru Hentikan Ekstensifikasi Budidaya Udang

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 26 Oktober 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo, untuk menghentikan ekstensifikasi budidaya udang karena akan mengancam keberadaan hutan mangrove di kawasan pesisir, yang berfungsi sebagai penjaga alami ekosistem pesisir. Sebaliknya, Edhy Prabowo diminta untuk melakukan intensifikasi, yaitu meningkatkan hasil produksi dengan cara meningkatkan kemampuan atau memaksimalkan produktivitas budidaya udang nasional.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati untuk merespon pernyataan Edhy Prabowo yang berencana akan melakukan ekstensifikasi budidaya udang di Indonesia sebagai program kementerian yang dipimpinnya. “Rencana ekstensifikasi sangat tidak sesuai dengan kondisi budidaya udang yang existing di Indonesia,” ungkapnya.

Susan menambahkan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tahun 2018, untuk pengembangan budidaya air payau memiliki porsi potensi hingga mencapai 2,8 juta hektar. Namun pemanfaatannya diperkirakan baru sekitar 21,64 % atau seluas 605.000 hektar, dimana dari luas tersebut, pemanfaatan lahan tambak produktif untuk budidaya udang diperkirakan mencapai 40 persen atau baru 242.000 hektar saja.

“Dengan demikian, masih ada 60 persen luasan kawasan untuk budidaya udang yang belum dikelola dengan baik di Indonesia. Jadi, yang dibutuhkan adalah intensifikasi bukan ekstensifikasi,” tegas Susan.

Salah satu kawasan budidaya udang yang perlu mendapatkan prioritas intensifikasi adalah Bumi Dipasena, yang terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Luasan kawasan budidaya udang Bumi Dipasena mencapai 17 ribu hektar.

“Bumi Dipasena adalah poros udang dunia. Kawasan ini merupakan wilayah budidaya udang terbesar di Asia bahkan dunia. Di kawasan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan harus melakukan intensifikasi supaya produksinya dapat memenuhi kebutuhan saat ini,” tutur Susan.

Hal pertama yang perlu dilakukan segera oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, tambah Susan, berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait guna memastikan pembangunan jalur distribusi sepanjang 80 km, pembangunan fasilitas listrik serta sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih bagi lebih dari 6500 keluarga pembudidaya.

Pembangunan jalur distribusi, fasilitas listrik, sanitasi dan infrastruktur dasar untuk akses air bersih merupakan mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan, dan Petambak Garam. Pada saat bersamaan, pembudidaya ikan dan udang masih mengalami permasalahan dimana kartel pakan acap kali memainkan harga dan memberikan dampak pada produksi perikanan budidaya. “UU ini harus segera dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk membangunan sektor perikanan budidaya yang kuat dan berbasis masyarakat pembudidaya,” kata Susan.

“Jika intensifikasi budidaya udang di Bumi Dipasena segera dilakukan, maka tak menutup kemungkinan Indonesia menjadi poros udang dunia yang kuat. Tak hanya itu, masyarakat pembudidaya udang pun akan meningkat kehidupan sosial dan kehidupan ekonominya. Sudah seharusnya Bapak Edhy Prabowo kembali ke mandat UU No 7 tahun 2016 untuk” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Ke Mana Arah Pembangunan Sektor Kemaritiman Jokowi?

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 24 Oktober 2019 – Pengumuman struktur kabinet yang akan membantu kerja Presiden Joko Widodo mengisyaratkan karpet merah sebesar-besarnya pada investasi. Hal ini tersirat pada penamaan (nomenklatur) kementerian yang sekarang ditambah menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Penambahan nomenklatur ini tentu memiliki implikasi hukum, karena kementerian yang dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan ini memiliki kewenangan mengkoordinasikan serta mengurus berbagai kepentingan investasi.

Merespon hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan kepentingan penamaan (nomenklatur) Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi. “Bagaimana mungkin kedaulatan Indonesia yang ditandai dengan kedaulatan di laut, disandingkan dengan kepentingan investasi?” tanya Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

Menurut Susan, melalui nomeklatur ini, Pemerintahan Jokowi tak ubahnya mengirimkan pesan kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada masyarakat bahari, bahwa dalam waktu lima tahun kepemimpinannya laut akan dijadikan sebagai objek investasi skala besar.

“Investasinya mulai dari industri pariwisata skala besar seperti yang ditunjukkan melalui proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Kawasan Perdagangan Bebas (KPB), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN). Semuanya akan dibangun di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Semuanya akan merampas ruang hidup masyarakat bahari, yang terdiri lebih dari delapan juta rumah tangga perikanan. Salah satu korban pariwisata adalah Poro Duka dari Sumba yang ditembak karena melawan tanahnya dirampas oleh pariwisata” tutur Susan.

Ia menambahkan, investasi bukan hal yang harus antipati, tetapi kecenderungan eksploitatif dan abai pada ruang hidup masyarakat kecil di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil adalah ancaman bagi masyarakat bahari yang saat ini bahkan masih dalam jurang kemiskinan parah.

“Hal ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi ruang hidup masyarakat pada masa-masa yang akan datang. Sebab selama ini investasi selalu dalam andaian bisnis an sich. Memenangkan kepentingan modal di atas agenda kesejahteraan masyarakat bahari.” Tegasnya.

Dengan nomenklatur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Pemerintahan Joko Widodo telah berpotensi keliru dalam melihat Oceanscape dan paradigma pembangunan di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
“Pemerintahan Joko Widodo hanya melihat pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil hanya sebagai objek investasi. Lebih jauh, hanya sebagai objek eksploitasi,” tegas Susan.

Padahal seharusnya laut dipandang sebagai kekayaan bersama yang harus dikelola dengan pendekatan demokrasi ekonomi, yaitu dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat bahari. “Laut adalah induk kehidupan. Jika laut rusak, maka kehidupan akan ikut hancur. Ekonomi masyarakat bahari adalah ekonomi yang berbasis pada gotong royong dan kekeluargaan sekaligus berpijak pada keberlanjutan lingkungan. Tidak ada praktik eksploitasi alam, yang ada adalah memuliakan alam,” ungkap Susan.

Susan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengganti nomenklatur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi menjadi Kementerian Koordinator Sumberdaya Alam dan Kebaharian. “Kementerian Koordinator Sumberdaya Alam dan Kebaharian bertugas untuk memastikan konsep dan praktik pembangunan yang dijalankan adalan pembanguan yang berpusat pada manusia, dalam hal ini masyarakat bahari sekaligus berpusat pada keberlanjutan ekologis atau ekosistem laut, nelayan dan perempuan nelayan adalah tuan dan puan di lautnya sendiri. Masyarakat bahari menolak menjadi turis di lautnya sendiri” pungkasnya. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050

Kriteria Menteri Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 Inilah Kriteria Menteri Yang Harus Mengisi Kabinet Versi KIARA

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Jakarta, 22 Oktober 2019 – Usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah orang yang terindikasi akan dipilih sebagai menteri yang akan membantunya selama periode 2019-2024. Setelah proses pemanggilan ini, pelantikan menteri rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (23/10/2019) pagi.

Menyikapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh para menteri yang akan bekerja selama lima tahun ke depan.

Pembentukan kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ini harus diletakkan dalam kerangka mewujudkan tujuan bernegara, sebagaimana direkam dalam pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Supaya kinerja Pemerintahan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mampu mewujudkan mandat Konstitusi, maka para menteri yang dipilih harus memiliki kriteria atau kualifikasi yang sangat ketat, khususnya pada Menteri Kelautan dan Perikanan yang menjadi rumah bagi 2,7 juta nelayan tradisional Indonesia dan 3,9 juta perempuan nelayan,” tegas Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.

Adapun kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan yang diusung oleh KIARA adalah sebagai berikut: pertama, memiliki visi sekaligus komitmen kebaharian; kedua, bukan pelaku atau terlibat dalam praktik korupsi; ketiga, bukan pelaku atau terlibat dalam praktik perusakan lingkungan; keempat, bukan pelaku atau terlibat dalam praktik pelanggaran HAM; kelima, bukan pelaku pelecehan terhadap perempuan; keenam, tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan institusi lainnya; ketujuh, bukan pengurus aktif partai politik; dan kedelapan, memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan bahari Indonesia.

Dalam pemilihan menteri kali ini juga sebagai syarat pemenuhan kriteria tersebut, idealnya Presiden melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para kandidat menteri dan rekomendasi dari lembaga-lembaga tersebut meski di pertimbangkan oleh Presiden.

“Visi sekaligus komitmen kebaharian adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar, mengingat negara Indonesia merupakan negara laut, negara bahari. Negara bahari adalah negara yang seluruh bangunan kebangsaannya berakar pada wawasan bahari. Bangunan kebangsaan yang dibangun diantaranya adalah ekonomi, budaya, pertahanan, dan lain sebagainya,” ungkap Susan Herawati.

Selama lima tahun terakhir, Presiden Joko Widodo telah menegaskan akan membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun, dalam praktiknya, poros maritim dunia tidak pernah terwujud, karena tidak berhasil menjadikan nelayan sebagai pilar utama. Selain itu, konsep ini telah keliru sejak awal, Indonesia adalah negara bahari, dimana aktivitas ekonomi dan perdagangan merupakan bagian dari kebaharian.

Jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serius ingin membangun Indonesia menjadi negara maju, maka yang harus diutamakan bukan memberikan karpet merah untuk kepentingan investasi, tetapi membangun kembali kekuatan bahari Indonesia. “Kunci kemajuan Indonesia ada di laut. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih harus melihat laut bukan sebagai objek investasi belaka, melainkan modal kekuatan kemajuan dengan cara membangun kekuatan masyarakatnya,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

Pidato Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 KIARA: Pidato Kenegaraan Presiden, Tak Beri Kepastian Hukum untuk Masyarakat Bahari

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Jakarta, 20 Oktober 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pidato kenegaraan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam momen pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung MPR RI tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahari yang kehidupannya tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan. Masyarakat bahari terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, serta masyarakat adat pesisir.

Di dalam Pidato Kenegaraannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rencananya dalam lima tahun ke depan, yaitu: pertama, membangun sumberdaya manusia yang terampil dan menguasai IPTEK; kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur yang dapat menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, serta menghubungkan satu kawasan ke kawasan-kawasan pariwisata; ketiga, menyederhanakan segala bentuk regulasi yang dianggap akan mempersulit lapangan kerja (investasi) dengan menerbitkan dua undang-undang: UU UMKM dan UU Cipta Lapangan Kerja; keempat, menyederhanakan birokrasi menjadi lebih efektif dan efisien, dari empat eselon menjadi dua eselon; dan kelima, mendorong transformasi ekonomi, dari ekonomi berbasis sumberdaya alam menjadi ekonomi manufaktur berbasis jasa.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menilai bahwa seluruh rencana pembangunan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi di dalam pidatonya hanya berorientasi untuk memberikan karpet merah kepada investasi dengan melakukan penyederhanaan regulasi dan penyederhanaan birokrasi. “Presiden Jokowi mengganti diksi ‘investasi’ menjadi diksi ‘lapangan kerja’ di dalam pidatonya. Ini adalah eufemisme Presiden Jokowi untuk menutupi rencana pelayanan investasi,” katanya.

Dalam konteks pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana Presiden Jokowi dalam lima tahun ke depan terlihat dalam upaya melanjutkan pembangunan infrastruktur yang akan menghubungkan satu kawasan ke wilayah pariwisata. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat dalam lima tahun terakhir, pembangunan proyek pariwisata banyak dilakukan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dimana konsep tersebut berorientasi pada pembangunan industri pariwisata yang mengakomodir kepentingan reklamasi, usaha properti yang berpotensi menjadikan nelayan sebagai buruh.

“Di dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyatakan akan membangun infrastruktur ke kawasan pariwisata. Padahal, proyek pariwisata skala besar dengan skema KSPN selama ini terbukti merampas ruang hidup masyarakat bahari, khususnya nelayan tradisional dan perempuan nelayan, artinya kita akan menjadi buruh dan penonton di laut kita sendiri” tegas Susan.

Susan menuturkan, melalui pidatonya Presiden Jokowi berencana akan melanjutkan perampasan ruang hidup masyarakat bahari dalam lima tahun ke depan, dengan cara membangun infrastruktur ke kawasan-kawasan pariwisata. “Pada titik inilah Presiden Jokowi tidak menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat bahari,” imbuhnya.

Susan menyayangkan, absennya komitmen perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan sekaligus perlindungan masyarakat bahari dalam pidato Presiden Joko Widodo. “Indonesia adalah negara lautan, negara bahari. Tetapi dalam pidatonya, Presiden Jokowi tidak menyebut komitmen untuk melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan sekaligus melindungi masyarakat bahari. Dari sini, terlihat kepada siapa Presiden Jokowi berpihak,” pungkasnya (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

HARI PANGAN SEDUNIA KIARA: PEMBANGUNAN EKSTRAKTIF DAN KRISIS IKLIM ANCAM KEDAULATAN PANGAN LAUT

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 16 Oktober 2019 – Masyarakat internasional memperingati Hari Pangan Dunia yang jatuh setiap tanggal 16 Oktober. Peringatan ini penting dilakukan mengingat keberadaan manusia tidak akan bisa dipertahankan tanpa ketersediaan pangan yang berdaulat, berkualitas, adil, dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, keberlangsungan pangan laut, penting untuk dipikirkan sekaligus diperjuangkan oleh semua lapisan masyarakat karena mampu memberikan supply pangan bagi tujuh miliar lebih manusia yang menghuni planet ini.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, produksi pangan laut sebanyak 90.9 juta ton. Ini adalah total produksi perikanan tangkap dunia. Jika ditambahkan dengan total produksi perikanan budidaya sebanyak 80 juta ton, maka total produksi perikanan dunia tercatat sebanyak 170.9 juta ton. Dari angka itu, tercatat 151.2 juta ton telah dikonsumsi oleh manusia.

“Ini merupakan bukti bahwa pangan laut merupakan sektor strategis dan penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, siapapun penting untuk terlibat memperjuangkan keberlangsungan pangan laut, mulai dari level nasional sampai dengan internasional,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Namun, keberlangsungan pangan laut terus terancam oleh proyek pembangunan ekstraktif yang dibangun di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada level nasional pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi salah satu proyek yang mengancam kehidupan nelayan sebagai produsen pangan laut. Dalam Catatan KIARA, sampai dengan tahun 2028 Pemerintah Indonesia akan membangun lebih dari 60 proyek PLTU dengan dukungan investasi dan utang dari sejumlah lembaga keuangan internasional.

“PLTU sangat tergantung kepada komoditas batu bara yang terbukti mencemari udara dan perairan. Hal ini jelas mengancam ruang hidup nelayan, ekosistem perairan, dan keberlangsungan pangan laut,” tutur Susan.

Tak hanya pembangunan PLTU, proyek pembangunan reklamasi yang tersebar di kawasan pesisir menjadi kontributor utama yang mengancam ruang hidup nelayan serta keberlangsungan pangan laut di Indonesia. Reklamasi jelas terbukti menghancurkan kawasan pesisir, yang merupakan ruang hidup nelayan serta fishing ground. “Berbagai fakta di lapangan, proyek reklamasi di 41 wilayah pesisir terbukti merampas ruang hidup nelayan serta keberlanjutan pangan laut,” tambah Susan.

Hal lain yang mengancam keberlangsungan pangan laut adalah penambangan laut: seperti penambangan pasir, minyak, dan gas. “Proyek penambangan pasir, minyak, dan gas ini dilegalisasi oleh Pemerintah melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dalam praktiknya, RZWP3K justru sangat berpihak terhadap proyek-proyek ekstraktif yang mengancam keberlanjutan pangan laut,” tegas Susan.

Secara umum, kebijakan Pemerintah di level nasional sangat memprioritaskan investasi. Tetapi pada saat yang sama, tidak memiliki orientasi perlindungan terhadap kehidupan nelayan, sebagai produsen utama pangan laut. Akibat orientasi kebijakan seperti itu, Badan Pusat Statistik (tahun 2017) mencatat, 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan. “Mereka adalah nelayan yang selama ini mendiami pesisir dan pulau-pulau kecil,” imbuh Susan.

Pada level internasional, krisis iklim terbukti mengancam keberlanjutan pangan laut. Krisis iklim merupakan dampak akumulatif dari proyek pembangunan ekstraktif dan eksploitatif pada level global. “Negara-negara industri adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap situasi krisis iklim,” ungkap Susan.

Krisis iklim terbukti mempercepat kenaikan suhu laut yang menyebabkan pemutihan karang (coral bleaching) secara massif dan eksesif. Dalam kondisi ini, reproduksi ikan akan mengalami kesulitan. Dampaknya, dalam jangka panjang produksi pangan laut dipastikan akan mengalami penurunan yang sangat signifikan.

KIARA mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengevaluasi berbagai proyek ekstraktif yang terbukti mencemari laut dan mengancam keberlangsungan pangan laut. Tak hanya itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia serius untuk meminta negara-negara industri menghentikan pembangunan yang menjadi kontributor utama krisis iklim.

“Kami meminta pemerintah Indonesia menghentikan proyek ekstraktif yang terbukti mengancam keberlangsungan pangan laut serta mendesak Pemerintah meminta pertanggungjawaban negara-negara industri untuk menghentikan pembangunan yang merusak iklim global,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: Cabut Perpres No. 51 Tahun 2014, Hentikan Reklamasi Teluk Benoa

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 14 Oktober 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Perpres ini dinilai menjadi biar kerok dijalankannya proyek reklamasi di Teluk Benoa, yang telah mendapatkan penolakan keras dari masyarakat Bali selama lima tahun terakhir ini.

Di dalam Perpres No. 51 Tahun 2014, khususnya Pasal 101A disebutkan bahwa upaya revitalisasi dapat dilakukan termasuk dengan melakukan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar di seluruh kawasan Teluk Benoa. “Sejak awal, Perpres ini terlihat sangat tidak berpihak terhadap keberlanjutan lingkungan sekaligus masyarakat Bali, khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya. Sejak awal, Perpres menyamakan revitalisasi dengan reklamasi. Padahal dua hal ini sangat berbeda sama sekali,” tutur Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Menurut Susan, penghentian proyek reklamasi Teluk Benoa tidak cukup hanya dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menetapkan kawasan Teluk Benoa sebagai area Konservasi Kawasan Maritim (KKM). Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, tidak cukup legal-konstitusional untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Benoa,” katanya.

Dalam konteks ini, Presiden memiliki otoritas sekaligus mandat konstitusional untuk mencabut Perpres dalam rangka mengoreksi paradigma pembangunan yang tidak memiliki kepedulian terhadap masa depan ekosistem Teluk Benoa sekaligus masyarakat Provinsi Bali yang memiliki ikatan kuat dengan lautnya. “Tidak ada alasan yang menghalangi Presiden untuk mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014 yang pernah ditandatangani oleh Presiden sebelumnya,” ungkap Susan.

Di dalam upaya memberikan perlindungan bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan sekaligus masyarakat, Presiden sangat dimungkinkan untuk melakukan perubahan aturan. Di dalam kaidah hukum ada yang disebut “in dubio pro natura”, artinya seorang presiden atau siapaun penyelenggara negara, jika memiliki keraguan untuk memutuskan sesuatu, maka perlindungan keberlangsungan lingkungan hidup sekaligus perlindungan masyarakat wajib didahulukan supaya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010 memberikan mandat penting kepada pemerintah untuk menjamin empat hak masyarakat pesisir, yaitu: pertama, hak untuk melintas dan mengakses laut; kedua, hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; ketiga, hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya pesisir dan laut; dan keempat, hak untuk mempraktikkan adat istiadat atau kearifan tradisional dalam mengelola sumberdaya pesisir dan laut.

“Dengan berbagai pertimbangan ini, Presiden harus menghentikan proyek reklamasi Teluk Benoa dan segera mencabut Perpres No. 51 Tahun 2014. Itulah yang harus dilakukan Presiden,” pungkasnya.

Susan menambahkan “Seharusnya keputusan dari Ibu Susi Pudjiastuti didukung penuh oleh Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan melihat laut sebagai masa depan bangsa bukan sekedar komoditas investasi. Sayangnya, Luhut masih melihat laut hanya sebatas urusan bisnis dan investasi,” tambahnya. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

REFORMASI DIKORUPSI, MASYARAKAT BAHARI TURUN MELAWAN

Siaran Pers

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari

Jakarta, 30 September 2019 – Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bahari dipastikan ikut aksi bersama dengan kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang dilaksanakan di penghujung bulan September 2019 tepat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. #ReformasiDikorupsi adalah ungkapan perlawanan terhadap revisi UU KPK, serta pengesahan sejumlah RUU yang dilakukan secara marathon tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat bahari di Indonesia. Melalui revisi UU KPK, pemberantasan korupsi di isu sumberdaya alam, khususnya sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, menjadi sulit untuk dijalankan.

“Praktik korupsi di sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, banyak terjadi, seperti dalam kasus korupsi reklamasi di Kepulauan Riau, Reklamasi Teluk Jakarta, RZWP3K, dan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) yang baru saja terjadi. Pemberantasan korupsi di sektor ini takkan tegak jika KPK dilemahkan melalui revisi UU KPK,” tutur Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), yang merupakan inisiator AMUK Bahari.

Tak hanya itu, AMUK Bahari menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus yaitu, kasus kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi setiap tahun, kasus pelanggaran HAM di Papua. Hal ini diperburuk dengan ancaman perampasan laut dan penggusuran melalui RUU Pertanahan. Dalam RUU Pertanahan Hak Guna Bangunan dapat diajukan dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diajukan lagi untuk jangka waktu 20 tahun. Artinya lahan baik di pesisir, darat dan pulau-pulau kecil dapat dimiliki oleh perorangan atau investor dengan jangka waktu 55 tahun.

Secara umum, AMUK Bahari melihat bahwa agenda reformasi yang telah berjalan selama dua dekade, saat ini tengah dibajak oleh kepentingan oligarki yang menguasai eksekutif dan legislatif. Dampaknya, kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat bahari, akan dikorbankan.

“Bertitik tolak kondisi inilah AMUK Bahari yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, organisasi massa nelayan, organisasi perempuan nelayan, datang menyuarakan aspirasi sekaligus menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI,” kata Susan Herawati.

Sulaiman, Nelayan Pulau Pari, yang menjadi peserta aksi #ReformasiDikorupsi menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam aksi bersama mahasiswa karena melihat nasib nelayan seperti dirinya kini dipertaruhkan dengan dibahasnya sejumlah Rancangan Undang-undang. “Kami merasa sangat terancam dengan adanya RUU Pertanahan yang memberikan jangka waktu untuk HGU dan HGB selama 70-90 tahun. Akar konflik di Pulau Pari adalah HGU yang diberikan oleh Pemerintah secara sepihak. Sampai saat ini kami berjuang melawan HGU tersebut,” tuturnya.

Senada dengan Sulaiman, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah mengungkapkan keterlibatannya dalam aksi #ReformasiDikorupsi karena keprihatinnya terhadap situasi terkini sekaligus banyaknya RUU yang dibahas tanpa mempertimbangkan kepentingan kaum perempuan, khususnya perempuan nelayan. Padahal, dalam praktiknya pihak perempuan banyak menjadi korban dari sejumlah peraturan yang membolehkan ekstraksi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dalam isu sumberdaya alam, khususnya sektor kelautan, perikanan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, perempuan nelayan merasakan beban yang semakin berat ketika kaum nelayan kehilangan ruang hidup akibat kebijakan yang mengizinkan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hari ini RUU Minerba (Mineral dan Batu Bara) yang akan memberikan izin pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, juga dikebut untuk disahkan,” tutur Masnuah.

Lebih jauh, AMUK Bahari meminta seluruh lapisan masyarakat di Republik Indonesia untuk terus memantau agenda reformasi yang dijalankan oleh Pemerintah beserta DPR RI. “Agenda reformasi harus tetap berpijak pada agenda utamanya, diantaranya adalah pemberantasan korupsi di sektor sumberdaya alam sekaligus menghilangkan jejaring oligarki dalam pengelolaan negara,” pungkas Susan Herawati. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI di 081228437676
Sugeng, Nelayan Kendal, di 081391621917
Sulaiman, Nelayan Pulau Pari, di 083819382770

OTT BUMN Perindo, KIARA: Fenomena Gunung Es Korupsi Sektor Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 25 September 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan tanggapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seluruh jajaran direksi Perum Perikanan Indonesia (Perindo), pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir. KPK menemukan barang bukti uang suap jual beli kuota ikan salem sebesar Rp 400 juta dan USD 30 ribu.

Menganggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa korupsi di sektor perikanan ibarat gunung es, terlihat sangat kecil tetapi yang tidak terlihat jauh lebih besar. “Suap kuota impor ikan salem yang melibatkan Perum Perindo adalah salah satu kasus dari sekian kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Menurut Susan, lembaga semacam KPK perlu mengembangkan penyelidikannya ke kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan lainnya, khususnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di 22 Provinsi di Indonesia. “Di dalam Perda Zonasi, kebijakan pembagian ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat bias kepentingan bisnis,” tuturnya.

Selain itu, praktik korupsi di sektor kelautan dan perikanan dapat dilihat dari kasus grand corruption reklamasi Teluk Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPK pada tahun 2016. Penyelidikan ini hanya bisa menahan Ariesman Wijaja, Direktur Utama Agung Podomoro Land, saat itu. “Namun sangat disayangkan, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta,” ungkap Susan.

Kasus korupsi reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau adalah deretan bukti lainnya di sektor kelautan dan perikanan. Dalam kasus ini, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menerima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta demi memuluskan izin reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

“Pusat Data dan Informasi KIARA 2019 mencatat, hari ini ada lebih dari 40 proyek reklamasi di Indonesia. KPK semestinya turun menyelidiki penuh proses pemberian izin proyek reklamasi yang sangat kuat kepentingan bisnis pengembang di dalamnya,” tegas Susan. 

Tak hanya mendorong untuk menyelidiki Perda RZWP3K dan kasus reklamasi, KIARA juga meminta KPK untuk menyelidiki pemberian kuota impor garam. “KPK harus menyelidiki secara serius proses pemberian izin kuota impor garam, dimana setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan,” imbuh Susan.

Secara umum, ke depan pemberantasan korupsi di sektor kelautan dan perikanan perlu menjadi agenda penting. Namun, agenda ini memiliki tantangan serius setelah disahkannya Revisi UU KPK, yang terbukti melemahkan lembaga anti korupsi ini. Pelemahan dalam Revisi UU KPK terlihat dalam beberapa hal ini: pertama, KPK diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif; Kedua, Pegawai KPK merupakan ASN, sehingga ada resiko independensi terhadap pengangkatan, pergeseran dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya; Ketiga, Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas; Keempat, Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara; dan kelima, OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan Penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

 

KIARA: Ribuan Nelayan Tradisional Terancam dan Terdampak dari Krisis Iklim Global

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jakarta Climate Strike Movement

Jakarta, 20 September 2019. Pidato Greta Thunberg, seorang aktivis lingkungan berumur 16 tahun asal Swedia, telah membangkitkan gerakan anak muda global untuk lebih peduli dalam isu lingkungan, khususnya permasalahan krisis iklim yang melanda dunia saat ini. Dalam mendukung gerakan global dalam menuntut adanya tindakan nyata dan solusi atas perubahan dan krisis iklim yang terjadi, KIARA bersama dengan ratusan, bahkan ribuan, anak muda di Indonesia ikut dalam gerakan “Jakarta Climate Strike Movement” yang juga berlangsung di berbagai negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Australia, Jerman, Belgia, Perancis, dan lain sebagainya.

Sepanjang tahun 2018, Indonesia menghadapi banyak bencana alam yang terjadi, baik itu bencana gempa bumi, gunung meletus, sampai dengan bencana tsunami. Khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, dampak buruk krisis iklim globat yang terjadi saat ini sangat dirasakan oleh masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional Indonesia, dalam berbagai bentuk tantangan, seperti gelombang tinggi, permukaan air laut yang meningkat, cuaca buruk, dan lain sebagainya.

Dengan resiko tinggi akibat dari cuaca buruk dan gelombang tinggi, ribuan nelayan tradisional Indonesia terancam mengalami kerugian akibat semakin berkurangnya hari mereka untuk dapat melaut.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat akibat adanya perubahan iklim yang berdampak pada perubahan ekstrim cuaca dan gelombang laut yang tinggi, saat ini nelayan tradisional Indonesia hanya bisa melaut selama 140 hari dalam setahun. Di awal tahun 2019, Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat setidaknya ada 1336 masyarakat pesisir dan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang tidak bisa melaut selama beberapa minggu di awal tahun ini dikarenakan cuaca buruk dan gelombang tinggi. Akibatnya ribuan nelayan di Kecamatan Wedung harus merugi dan hal ini akan sangat berdampak pada perekonomian keluarga mereka kedepannya.

Selain permasalahan cuaca buruk dan gelombang tinggi, permasalahan lainnya yang ditimbulkan dari adanya krisis iklim adalah semakin meningkatnya permukaan air laut yang berakibat pada terjadinya abrasi di sepanjang kawasan pesisir Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat bahwa setidaknya terdapat 1 hektar tanah yang hilang di sepanjang kawasan pesisir Demak setiap tahunnya akibat meningkatnya permukaan air laut. Oleh karena itu, KIARA mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan iklim ini dan tidak lagi terfokus pada pembangunan ekstraktif yang hanya semakin merusak ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

KIARA melihat kondisi ini jelas tidak merepresentasikan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan memposisikan nelayan tradisional Indonesia sebagai aktor terpenting. Sepanjang lima tahun kepemerintahan Presiden Joko Widodo, KIARA menilai konsep poros maritim dunia Joko Widodo hanya terfokuskan pada pembangunan ekstraktif, seperti pembangunan tol laut, pelabuhan, maupun kawasan pariwisata yang didanai oleh investasi asing, dan bukannya berfokus pada perbaikan kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia.

 

Informasi lebih lanjut:

Nibras Fadhlillah, Monitoring and Evaluation Program, +62 822-2658-3640

Fikerman, Advokasi dan Jaringan, +62 823 6596 7999