Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!

 

Jakarta, 30 April 2025 – Pasca semakin masifnya informasi tentang kewajiban nelayan untuk menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, semakin masifnya penolakan yang dilakukan oleh nelayan di berbagai tempat. Penolakan penggunaan VMS membuka mata publik bahwa: 1) penyusunan peraturan kelautan dan perikanan yang tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat pesisir khususnya nelayan industri/besar, nelayan kecil dan nelayan tradisional; 2) tidak terdistribusinya secara jelas dan terang informasi tentang substansi kebijakan dan peraturan VMS kepada nelayan; dan 3) tidak terdistribusinya secara merata substansi tentang peraturan VMS kepada internal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Perikanan Tangkap dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) maupun eksternal yaitu aparat penegak hukum. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa kekisruhan tentang informasi VMS ini juga diawali dengan adanya kebijakan tentang Penangkapan Ikan Terukur yang banyak ditentang oleh nelayan karena ketidakjelasan informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh KKP. “Saat ini, Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur tengah diimplementasikan KKP dan masih mengalami kendala sebagaimana yang telah diproyeksikan oleh KIARA bersama nelayan kecil dan tradisional lainnya yang salah satunya adalah lemahnya pengawasan (baik itu pengawasan kuota, pelabuhan awal dan tujuan, transhipment, penggunaan alat tangkap dan lokasi penangkapan) serta substansi peraturan yang bermasalah karena memperbolehkan transhipment di tengah laut,” jelas Susan. 

KIARA mencatat bahwa beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur adalah kebijakan log book penangkapan, kebijakan jalur penangkapan, kebijakan PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan, pembagian zona penangkapan ikan terukur di WPP NRI, dan juga kebijakan tentang sistem pemantauan kapal perikanan. “Saat ini, kebijakan yang masif ditolak oleh berbagai nelayan adalah kebijakan tentang jalur penangkapan ikan, kebijakan transhipment, dan kebijakan sistem pemantauan kapal perikanan (dalam konteks penggunaan VMS),” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa dalam konteks kebijakan sistem pemantauan kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan beberapa kali perubahan pengaturan dari yang awalnya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan oleh Freddy Numberi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) saat itu. Kemudian diubah menjadi Permen KP No. 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantau Kapal Perikanan di periode Sharif C. Sutardjo sebagai MenKP. Lalu di periode Susi Pudjiastuti sebagai MenKP kembali diubah sebanyak dua (2) kali menjadi Permen KP No.42 Tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan, dan menjadi Permen KP No. 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Hingga pada revisi terakhir di periode Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini melalui Permen KP No. 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Permen KP No. 23 Tahun 2021 tersebut menggabungkan dua peraturan MenKP sebelumnya yaitu Permen KP No. 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dan Permen KP No. 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Hingga saat ini, Permen KP No. 10 Tahun 2019 masih tetap berlaku walaupun telah diubah menjadi Permen KP No. 23 Tahun 2021. Hal ini juga dapat dilihat melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) KKP dan juga database peraturan JDIH BPK. Merujuk pada batang tubuh Permen KP No. 10 Tahun 2019 disebutkan bahwa kewajiban memasang transmitter SPKP adalah ditujukan bagi: 1) setiap kapal perikanan berukuran di atas 30 GT yang beroperasi di WPP NRI; dan 2) setiap kapal perikanan di atas 30 GT atau panjang seluruhnya paling sedikit 15 meter yang memiliki izin di laut lepas. Selain itu, Pasal 16 menyebutkan bahwa pengguna SPKP untuk memperoleh Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) dengan melampirkan fotokopi SIPI atau SIKPI. Berdasarkan Permen KP No. 10 Tahun 2019 yang masih berlaku hari ini, bahwa yang diwajibkan untuk menggunakan VMS adalah kapal di atas 30 GT yang beroperasi di WPP NRI maupun di laut lepas. Sehingga nelayan kecil dan tradisional tidak diwajibkan untuk menggunakan VMS maupun sistem pemantauan kapal perikanan lainnya, juga tidak diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ataupun Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Akan tetapi, jika merujuk Permen KP No. 23 Tahun 2021, Permen KP No. 23 Tahun 2021 merupakan kebijakan yang telah menggantikan Permen KP No. 10 Tahun 2019. Dalam Pasal 34 huruf (b) jelas menyebutkan “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dalam batang tubuh Permen KP No. 23 Tahun 2021 juga tidak menyebutkan tentang dengan dengan kategori ukuran kapal berapa yang akan diwajibkan untuk menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau VMS. “Tidak adanya pengaturan tentang nelayan diwajibkan menggunakan VMS menjadi celah hukum bagi oknum KKP maupun aparat keamanan untuk memaksa, mewajibkan, dan menghukum nelayan kecil yang tidak menggunakan VMS. Hal ini juga yang dikeluhkan oleh nelayan kecil di berbagai tempat karena mereka dipaksa dan diwajibkan untuk membeli VMS dengan harga 1,5 – 2 juta rupiah. Ini jelas memberatkan dan semakin mencekik kehidupan nelayan kecil di Indonesia!” tegas Susan.

KIARA melihat bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini tengah mendorong industrialisasi perikanan. Akan tetapi, dengan ketidakjelasan kebijakan dan peraturan yang ada hanya akan menempatkan nelayan kecil dan tradisional sebagai korban dari industrialisasi yang didorong oleh KKP tersebut. “Ironi adalah negara tidak mempersiapkan nelayannya untuk berkompetisi dengan nelayan besar, nelayan industri, dan nelayan yang didukung oleh industri modal asing dalam konteks liberalisasi perikanan. Saat ini nelayan kecil juga akan dibebankan dengan masuknya kapal-kapal asing melalui perizinan dari skema Penangkapan Ikan Terukur. Hal ini tentu merupakan implementasi dari liberalisasi perikanan dan dengan dalih peningkatan PNBP. Akan tetapi, PNBP tersebut tidak dirasakan oleh nelayan kecil, besarnya PNBP yang diterima KKP tidak berbanding lurus dengan meningkatnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil di Indonesia, khususnya asuransi perikanan dan asuransi jiwa bagi nelayan kecil!” jelas Susan.

Dengan tidak jelasnya pengaturan aktor yang diwajibkan menggunakan VMS menyebabkan nelayan kecil dihantui ketakutan untuk melaut karena akan ditindak jika tidak menggunakan VMS sehingga nelayan akan berpikir dua kali untuk melaut. Nelayan kecil juga seharusnya diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan sejauh daya jelajah mereka melaut karena setiap nelayan di setiap provinsi maupun kabupaten/kota memiliki cara dan tradisi yang berbeda dalam menangkap ikan secara berkelanjutan dan sesuai yang telah mereka lakukan secara turun temurun. Akan tetapi, KKP melakukan pengaturan dan menyamaratakan seluruh pesisir dan laut di Indonesia, dan kebijakan tersebut bersifat jawa sentris karena tidak melihat disparitas geografis di Indonesia, bahkan perbedaan cara dan tradisi melaut nelayan di daratan utama dengan di wilayah kepulauan. Ironinya, ada nelayan kecil di natuna yang dipermasalahkan dan ditangkap PSDKP KKP karena menangkap ikan melewati 12 mil dan dianggap melampaui wilayah tangkap nelayan kecil yang seharusnya dan nelayan kecil tersebut disuruh untuk mengajukan izin ke pusat. Padahal bagi nelayan kecil di natuna, saat ini adalah musim teduh sehingga ikan paling banyak ada di lokasi yang akan mereka tangkap. Ini ironi karena di tubuh KKP itu sendiri tidak mengetahui peraturan perundang-undangan yang dibuat sendiri oleh KKP,” tegas Susan.

Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya mengubah Permen KP No. 23 Tahun 2021 dan menyebutkan dengan jelas dan tegas tentang kategori nelayan yang diwajibkan menggunakan VMS. Berkaitan dengan VMS, MenKP seharusnya dengan tegas untuk menerapkannya kepada kapal industri perikanan tangkap dan kapal-kapal besar di atas 30 GT. Harus ada kejelasan dan sosialisasi ini bahkan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga peraturan ini jelas diketahui oleh masyarakat pesisir khususnya nelayan maupun personil-personil di KKP itu sendiri maupun di DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota. Jika hal ini tidak dijelaskan dan diterangkan, maka kejadian berbagai oknum yang melakukan pemaksaan kepada nelayan kecil untuk membeli dan menggunakan VMS masih akan terjadi dan Menteri Kelautan dan Perikanan akan secara tidak langsung berkontribusi untuk hal tersebut!” pungkas Susan.(*) 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!

 

Jakarta, 22 April 2025 – Setiap 22 April 2025 seluruh dunia memperingati Hari Bumi. Dalam sejarahnya, peringatan Hari Bumi dimulai pada 22 April 1970 dengan tujuan menyuarakan dan memperjuangkan isu kerusakan lingkungan hidup serta menentang perusakan lingkungan. Hal ini untuk mengedukasi masyarakat seluruh dunia tentang krisis lingkungan dan kesadaran untuk menjaga bumi. Hari Bumi 2025 mengusung tema “Our Power, Our Planet” atau “Kekuatan Kita, Bumi Kita” dengan makna bahwa semua orang harus bersatu dalam energi terbarukan agar dapat ditingkatkan hingga tiga kali lipat pada 2030.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menyebutkan bahwa dalam konteks hari ini, momentum peringatan Hari Bumi juga harus diperingati untuk menyerukan kerusakan ekosistem esensial di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanasan global, krisis iklim dan lingkungan yang keseluruhan tersebut berdampak semakin rentannya kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistem yang hidup di dalamnya. “Kondisi pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya yang di dalam bumi dan lautnya terkandung sumber daya mineral dan pasir tengah mengalami ancaman berbagai industri ekstraktif, baik pertambangan nikel, pasir laut, pasir besi, emas, pariwisata, konservasi maupun reklamasi. Ini menjadi ironi bagi masyarakat pesisir dan pulau kecil beserta ekosistem kelautan yang ada di dalamnya, di area yang tinggi sumber dayanya, maka ancaman perampasan ruang hidup mereka juga semakin tinggi,” tegas Susan.

Potensi bumi (darat dan laut) Indonesia, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan semakin memburuk terutama dengan program prioritas Presiden Prabowo yaitu hilirisasi nikel dan transisi energi. KIARA mencatat dari 2017 hingga 2023, Indonesia merupakan salah satu produsen nikel tertinggi di dunia dengan total produksi 7.326.000 ton. Bahkan sejak tahun 2021 hingga 2023, total produksi nikel global didominasi dari hasil produksi Indonesia dengan jumlah 4.380.000 ton. Sedangkan total produksi nikel Indonesia di 2022 dan 2023 merupakan setengah (½) dari total produksi nikel global, yaitu sebesar 3.380.000 ton (Indonesia) dan 3.490.000 ton (global tanpa Indonesia). Dampaknya di lokasi-lokasi di mana ekstraksi nikel tersebut, masyarakat sekitar menjadi korban dan harus kehilangan kebun-kebun dan laut mereka karena dirampas untuk pembuatan fasilitas pendukung untuk tambang, bahkan mereka harus mengungsi karena kondisi tidak layak untuk hidup di area mereka yang ditambang,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga 2024 berakhir, pemerintah memberikan karpet merah melalui kemudahan perizinan pertambangan dengan skema hilirisasi produktivitas pertambangan. Hal tersebut sejalan dengan semakin masifnya penjualan kendaraan listrik. Ironisnya, pemerintah justru memberikan subsidi untuk pembelian berbagai kendaraan listrik seperti mobil listrik sebesar 80 juta dan motor listrik sebesar 8 juta. Selain subsidi harga pembelian kendaraan listrik, apresiasi lain yang diberikan pemerintah adalah menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

KIARA mencatat bahwa meningkatnya produktivitas dan penjualan kendaraan listrik, berbanding lurus dengan kerusakan lingkungan pesisir, laut, dan pulau kecil yang berdampak terhadap hancurnya kondisi sosial-ekologi di wilayah yang dibebankan izin pertambangan. Bahkan salah satu perusahaan tambang di Pulau Wawonii yaitu PT GKP telah terbukti tidak memiliki perizinan dalam pembangunan dermaga dan terbukti merusak laut dengan cara menimbun laut. Akan tetapi tidak ada tindakan tegas dari KKP maupun kementerian lainnya. Kenyataan pahit ini membuktikan bahwa standing position pemerintah bukan pada perlindungan dan pemenuhan HAM dan hak warga negara, tetapi pada peningkatan dan perputaran ekonomi negara dan kepastian hukum bagi korporasi.

Perampasan kekayaan alam dengan dalih energi terbarukan juga harus dikritisi bersama karena kekayaan alam harus diwariskan ke generasi selanjutnya, sehingga keadilan antar generasi atas lingkungan hidup yang kaya dan lestari dapat diimplementasikan. Publik tidak boleh terlena dengan mimpi indah tentang transisi energi, akan tetapi realita yang terjadi bahwa transisi energi tersebut tidak berkeadilan dan memposisikan masyarakat sebagai korban. Bumi harus dijaga, karena menjaga bumi adalah menjaga keberlanjutan kehidupan manusia!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

Hari Nelayan 2025 Ironi Nelayan Kecil dan Tradisional di Negeri Bahari; Menjadi Turis di Laut Indonesia

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan 2025

Ironi Nelayan Kecil dan Tradisional di Negeri Bahari;

Menjadi Turis di Laut Indonesia

 

Jakarta, 6 April 2025 – Hari Nelayan diperingati setiap tanggal 6 April sejak tahun 1961. Peringatan tersebut untuk memberikan penghormatan kepada para nelayan yang selama ini menggerakkan ekonomi di sektor perikanan dengan menyediakan protein dan menjaga kedaulatan pangan laut untuk seluruh masyarakat di Indonesia, mulai dari desa hingga ke kota, dari pesisir hingga ke pegunungan di daratan besar. Selain menjadi momentum penghormatan kepada nelayan, Hari Nelayan seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan bagaimana negara memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada nelayan untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dalam hal ini nelayan kecil dan tradisional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Merespon Hari Nelayan 2025, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa momentum Hari Nelayan adalah momentum penting untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk berpihak kepada nelayan, baik nelayan kecil, nelayan tradisional, perempuan nelayan, pekerja perikanan, masyarakat adat di pesisir yang berjuang dan bekerja di atas kapal perikanan, dan seluruh pihak yang melakukan penangkapan ikan secara berkeadilan dan berkelanjutan. “Hari Nelayan ini menjadi momentum pengingat kepada Presiden Prabowo untuk memberhentikan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan perizinan yang selama ini telah terbukti dan yang akan berpotensi untuk merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan yang pada akhirnya akan menggerus kuantitas profesi nelayan itu sendiri,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa beberapa kebijakan maupun peraturan perundang-undangan sarat masalah yang telah terbukti maupun berpotensi merampas ruang hidup dan memarginalkan nelayan adalah sebagai berikut: 1) kebijakan liberalisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut; 2) Legalisasi perampasan ruang kelola nelayan, masyarakat adat yang memanfaatkan wilayah perairan pesisir dan pulau kecil melalui Kebijakan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); 3) Penimbunan laut atau reklamasi; 4) Integrasi Penataan Ruang yang tidak melibatkan dan mengakomodir ruang kelola nelayan dan masyarakat pesisir; 5) Penangkapan Ikan Terukur; 6) Legalisasi industri pertambangan nikel dengan dalih hilirisasi nikel; dan 7) Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Sedangkan kekosongan hukum, ketidakpastian hukum dan tidak berjalannya kebijakan yang berpihak kepada nelayan adalah sebagai berikut: 1) Tidak adanya perlindungan atas perubahan dan krisis iklim yang sedang terjadi khususnya di laut dan wilayah pesisir yang telah menyebabkan kerusakan ekologi disertai menurunnya produktivitas nelayan; 2) Tidak adanya kepastian hukum pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat khususnya bagi Masyarakat Adat di wilayah pesisir dan laut yang menyebabkan ruang kelola untuk menjalankan penghidupan mereka terancam oleh berbagai kegiatan pembangunan dan ekstraktif; 3) Tidak adanya kepastian hukum pengakuan dan perlindungan Perempuan Nelayan yang menyebabkan hilangnya kesempatan perempuan nelayan untuk mengakses berbagai program perlindungan nelayan yang dibuat oleh pemerintah; 4) Tidak berjalannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Indonesia; dan 5) Ego sektoral antar Kementerian dan Lembaga dan ketidaktegasan Presiden yang hingga saat ini belum akan meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.

KIARA memandang bahwa ketidakseriusan yang menandai kegagalan pertama Presiden Prabowo dalam melindungi dan memberdayakan nelayan kecil dan tradisional adalah dengan memilih dan menetapkan kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam kabinet pemerintahan saat ini. Bahkan yang menjadi catatan kelam bagi nelayan adalah ketidaktegasan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang diduga secara sengaja tidak mengungkap pelaku utama pagar laut sepanjang 30,16 km. “Sudah saatnya Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia dipimpin oleh orang yang berkompeten, berdiri tegak dan bersikap tegas untuk melindungi nelayan kecil dan tradisional yang menjadi tulang punggung produsen pangan perikanan di Indonesia. Bukan orang menjual kesejahteraan nelayan untuk industri dan kaum kapitalis!” tegas Susan.

Ironinya, KIARA mencatat sejak 2015 hingga 2025, telah terjadi upaya kriminalisasi telah berlangsung kepada 72 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang didominasi oleh nelayan kecil dan tradisional. Bahkan 5 orang diantaranya meninggal dunia, dengan rincian 1 dibunuh oleh preman, dan 4 orang ditembak oleh aparat keamanan negara. Dari 72 orang tersebut 40 orang masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil adalah yang menolak dan berjuang mempertahankan tanah dan lautnya dari industri pertambangan, baik pertambangan nikel maupun pertambangan pasir laut. Ini menjadi catatan hitam bagaimana perlindungan dan pemberdayaan nelayan tidak dilakukan oleh pemerintah. Presiden Prabowo harus menjadikan momentum Hari Nelayan untuk berbenah dan berpihak kepada nelayan di Indonesia!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pasca Dicabutnya Status PSN Rempang Eco City, Kini Berjalan Program Transmigrasi Lokal, KIARA: Program Transmigrasi Lokal Adalah Kekeliruan Berpikir Menteri Transmigrasi dan Kedok Baru Relokasi Warga Rempang!

 

Jakarta, 27 Maret 2025 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan atau KIARA menilai program transmigrasi lokal sebagai cara baru untuk meneruskan proyek perampasan ruang atau relokasi paksa warga di Pulau Rempang pasca dicabutnya Pulau Rempang dari status Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada tanggal 10 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan dan mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029. Salah satu isi dari Perpres tersebut adalah list terbaru tentang 77 (tujuh puluh tujuh) daftar PSN yang tersebar di Indonesia. Melalui Perpres tersebut, terdapat berbagai wilayah baru yang dibebankan PSN dan juga wilayah-wilayah yang status PSN-nya dibatalkan oleh Presiden Prabowo.

KIARA mencatat bahwa dari 77 PSN yang tersebar di Indonesia, terdapat 29 PSN yang berstatus baru dan 48 PSN yang berstatus carry over (melanjutkan).  Dalam keterangannya disebutkan bahwa daftar Proyek Strategis Nasional tersebut merupakan daftar indikatif yang dapat diubah/ditambah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan evaluasi atas Proyek-Proyek Strategis Nasional yang telah ditetapkan sebelumnya dan di-carry over, dan berdasarkan penilaian atas proyek-proyek baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam konteks perampasan ruang hidup melalui PSN yang terdapat di Pulau Rempang, proyek Rempang Eco City tidak lagi terdapat dalam 77 daftar PSN tersebut. Dalam daftar PSN terbaru, Kepulauan Riau di mana Pulau Rempang didalamnya akan dibebankan untuk sebagai berikut:

 

PROYEK

LOKASI

KETERANGAN

(STATUS & PELAKSANA)

Hilirisasi, Industrialisasi dan Transformasi Digital

Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut Kepulauan Riau & 19 provinsi lain Baru

 

Swasta

Program Hilirisasi Nikel,

Timah Bauksit, Tembaga

Kepulauan Riau & 15 provinsi lain Baru

 

PT MIND ID, Swasta

Pengembangan KEK Galang Kepulauan Riau Batang Kepulauan Riau Carry Over

 

BUPP KEK Galang Batang

Kawasan Industri Pulau Ladi Kepulauan Riau Swasta
Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy &

Smart-Eco Industrial Park

 

Kepulauan Riau

 

Swasta
Pengembangan Kawasan

Industri Toapaya, Pulau

Poto, dan Kampung Masiran

Kepulauan Riau Swasta

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ini menjadi satu kemenangan bagi warga Pulau Rempang karena Rempang Eco City sudah tidak diakomodir dalam Proyek Strategis Nasional. “KIARA memandang bahwa dievaluasinya dan dihapusnya Proyek Rempang Eco City dari daftar PSN menjadi catatan penting yang sudah seharusnya dilakukan oleh Presiden. Akan tetapi, Provinsi Kepulauan Riau akan dibebankan 6 PSN lainnya yang tentu saja berpotensi menciptakan konflik baru, baik yang dikelola langsung oleh Pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta. Kepastian hukum lainnya atas tidak diakomodirnya Proyek Rempang Eco City harus diawasi dan dipastikan melalui rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat. Proyek Rempang Eco City harus dihapus dari rencana pemerintah!” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa luas Pulau Rempang adalah sekitar 165,8 km² dan merupakan pulau kecil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini isu perampasan lahan di pulau Rempang telah bertransformasi dari isu relokasi menjadi isu transmigrasi lokal. Hal ini disebutkan oleh Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara di awal 2025. Mentrans menyebutkan bahwa program transmigrasi lokal bagi warga rempang akan menjadi solusi atas stagnannya Proyek Rempang Eco City. “Mentrans tengah merancang program Transmigrasi Lokal bagi warga Rempang. Program transmigrasi lokal ini disertai dengan iming-iming bahwa masyarakat terdampak proyek Rempang Eco City bisa diserap sebagai tenaga kerja proyek tersebut. Tentu ini adalah modus baru untuk merampas tanah dan laut warga Rempang yang selama ini mereka perjuangkan. Program Transmigrasi lokal oleh Mentrans membuktikan kekeliruan berpikir (logical fallacy) Pemerintah rezim saat ini”, jelas Susan

Bahkan secara terminologi/definisi, transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah yang berpenduduk padat ke daerah lain yang berpenduduk jarang. Definisi ini jelas dan tegas bisa dilihat di KBBI. Ini membuktikan bahwa mayoritas program-program yang disusun pemerintah untuk warga Rempang adalah program yang sama dengan bungkus yang baru yang pada intinya akan merampas tanah warga dan memindahkan warga. Secara de facto, pemukiman di Pulau Rempang khususnya yang akan terdampak Proyek Rempang Eco City adalah berstatus berpenduduk jarang. Apakah warga Rempang yang berpenduduk jarang akan ditransmigrasikan ke tempat yang lebih sedikit lagi penduduknya? Ini kekeliruan berpikir yang KIARA maksud,” tegas Susan

Alih-alih berpihak pada kepastian hukum pengakuan ruang hidup warga Pulau Rempang, pemerintah lebih memprioritaskan kepastian hukum dan keberlanjutan investasi yang rakus lahan dan semakin memarginalkan masyarakat lokal baik itu masyarakat adat dan komunitas lokal yang mengelola dan memanfaatkan pesisir dan pulau kecil secara berkelanjutan. Prioritas keberlanjutan dan keselamatan hanya menjadi janji manis bagi Presiden, dan Presiden tidak dapat membuktikannya melalui kabinet gemuknya!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

“Sekejap Datang, Sekejap Pergi” Siaran Pers dan Pernyataan Sikap Perempuan Nelayan Dukuh Timbulsloko Merespons Kunjungan DKP Kabupaten Demak

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

“Sekejap Datang, Sekejap Pergi”

Siaran Pers dan Pernyataan Sikap Perempuan Nelayan Dukuh Timbulsloko Merespons Kunjungan DKP Kabupaten Demak

 

Demak, 18 Maret 2025. Pada 27 Februari 2025, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Demak berkunjung ke Dukuh Timbulsloko, Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Lima orang perwakilan datang menemui salah seorang perempuan nelayan pasca publikasi media yang mengangkat isu dan cerita tentang keseharian perempuan nelayan Dukuh Timbulsloko. Liputan media ini menggambarkan bagaimana upaya perempuan nelayan bertahan di tengah kondisi lingkungan yang memburuk. Dalam kunjungan DKP Demak, mereka melakukan identifikasi dan mendata 4 (orang) perempuan yang melakukan penangkapan ikan. Melalui data tersebut, DKP Demak menyampaikan rencana akan memberikan bantuan alat tangkap kepada kelompok perempuan nelayan di Dukuh Timbulsloko sebagai bentuk ‘kepedulian’ mereka terhadap perempuan nelayan.

Namun, DKP Demak akan memberikan bantuan tersebut jika keempat perempuan nelayan tersebut bergabung dengan kelompok lain untuk melakukan penyalurannya. DKP Demak berdalih bahwa perempuan yang menjadi nelayan di dalam kelompok hanya 4 (empat) orang dari total 16 orang perempuan anggota kelompok. 4 orang perempuan nelayan tersebut ‘diambil’ dan ‘akan dimasukkan’ ke kelompok lain oleh DKP Demak karena kelompok perempuan nelayan Dukuh Timbulsloko dianggap belum resmi oleh DKP Demak. Belakangan, pada 1 Maret 2025, DKP Demak mulai menghimpun kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) melalui perwakilan kelompok lain yang akan menjadi target penyaluran bantuan.

Menyikapi tindakan DKP Demak tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa beberapa problem mendasar yang menunjukkan bahwa DKP Demak tidak hadir atau absen selama ini dalam upaya mengembangkan, memajukan, dan menyejahterakan nelayan dan masyarakat pesisir di tengah himpitan ekonomi akibat krisis iklim yang mewujud dalam perubahan-perubahan lanskap yang semakin memburuk.

“Pertama, kunjungan dan rencana pemberian bantuan kepada perempuan nelayan di Dukuh Timbulsloko menunjukkan ketidakseriusan DKP Demak dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. DKP baru mau memberikan fasilitas bantuan alat tangkap kepada perempuan nelayan pasca liputan

media tentang kondisi perempuan nelayan Dukuh Timbulsloko menjadi atensi masyarakat luas. DKP Demak ibarat pemadam kebakaran yang datang ketika api berkobar dan pergi ketika api sudah padam melalui rencana pemberian jaring pengaman sosial berupa fasilitas bantuan-bantuan yang bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar permasalahan yang dihadapi oleh, khususnya perempuan nelayan dan masyarakat pesisir Desa Timbulsloko pada umumnya,” tegas Susan.

Proses pengidentifikasian DKP Demak terhadap perempuan nelayan sebatas pada aktivitas penangkapan ikan untuk diberikan bantuan menunjukkan cara berpikir yang cenderung mendiskreditkan peran-peran perempuan di dalam aktivitas ekonomi rumah tangga nelayan terutama untuk nelayan skala kecil (small scale fisher) sebagai sebuah unit produksi dalam perikanan tangkap. Perempuan sebagai anggota rumah tangga nelayan kecil merupakan bagian dari unit produksi perikanan tangkap yang berperan penting dan tidak hanya sekadar membantu laki-laki dalam menjalankan kegiatan bernelayan.

Ketidakcermatan DKP Demak dalam melihat bagaimana rumah tangga nelayan berproduksi menyebabkan perempuan seolah hanya membantu lelaki untuk melakukan kegiatan perikanan tangkap. Hal ini sesungguhnya merupakan kegagalan DKP Demak dalam melihat bagaimana produksi perikanan tangkap dijalankan. Melihat bernelayan semata hanya pada saat penangkapan ikan berlangsung, menyebabkan kerja-kerja produktif perempuan dalam rumah tangga nelayan diabaikan sebagai bagian dari produksi perikanan tangkap sejak persiapan melaut, penangkapan ikan, dan pasca penangkapan ikan dilakukan.

“Kedua, perempuan nelayan memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi rumah tangga nelayan. Di Desa Timbulsloko, perempuan turut mempersiapkan kegiatan penangkapan ikan seperti membeli dan mempersiapkan umpan; memperbaiki alat tangkap jebak dan bubu; mencari bahan bakar untuk mesin perahu; dan menyiapkan perbekalan untuk konsumsi selama kegiatan penangkapan ikan; serta aktifitas lainnya selama persiapan. Selain memasang jebak, perempuan nelayan di Desa Timbulsloko mencari hasil laut dengan praktik begogoh yaitu memasukkan tangan kosong ke perairan tepi laut untuk meraba dan menangkap biota laut dengan hasil tangkapan berupa kerang-kerangan. Pasca penangkapan, perempuan di Desa Timbulsloko juga berperan dalam memilah dan menyortir kualitas hasil tangkapan, serta menjual hasil tangkapan. DKP Demak perlu memperhatikan peran-peran tersebut dan bukan sebatas aktivitas penangkapan ikan semata,” tambah Susan.

Setali tiga uang sebagaimana disampaikan Susan, perwakilan kelompok perempuan nelayan Timbulsloko, Laksmi juga menyampaikan bahwa perempuan dan laki-laki di dalam rumah tangga nelayan berbagi peran satu dengan yang lain dalam aktivtas penangkapan ikan. “Semua perempuan nelayan di kelompok kami memiliki alat tangkap jebak dan bubu. Ada perempuan yang melakukan aktivitas melaut sendiri, ada pula yang berbagi peran dengan laki-laki. Perempuan-perempuan nelayan yang tidak melaut biasanya mempersiapkan umpan dengan memotong ikan-ikan kecil serta membersihkan jebak yang akan digunakan,” jelas Laksmi.

Rencana DKP Demak untuk menyatukan kelompok perempuan nelayan Timbulsloko dengan kelompok lain dalam mekanisme penyaluran bantuan semakin memperjelas betapa absennya DKP Demak dalam upaya mendukung dan memajukan kelompok-kelompok rentan, dalam konteks ini adalah perempuan-perempuan nelayan Timbulsloko yang sedang memperkuat diri mereka dengan berorganisasi. DKP Demak hanya terjebak dan berkutat pada persoalan legalitas-formal dengan mempertanyakan pengukuhan kelompok oleh desa. Gagasan penyatuan tersebut seolah mengkerdirkan proses-proses panjang yang telah dilalui kelompok perempuan nelayan Timbulsloko dalam membangun dan menata keorganisasian yang sudah berjalan lebih dari satu tahun, di mana seharusnya DKP Demak hadir untuk mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas keorganisasian.

“Kelompok kami sudah berjalan lebih dari satu tahun. Kami memiliki kegiatan pertemuan rutin satu bulan sekali, melakukan kegiatan simpan-pinjam, mengikuti kegiatan pameran, dan sedang merencanakan usaha produksi kelompok. Kami tidak mau dipersatukan dengan kelompok lain. Kalau DKP Demak mau memberi bantuan, libatkan kami secara langsung. Tidak perlu melalui perantara kelompok lain. Karena kami berkelompok, maka semua anggota dari kelompok kami juga harus merasakan manfaatnya bersama. Tidak boleh hanya sebagian saja,” tegas Laksmi.

Susan menambahkan bahwa DKP Demak seharusnya mendorong dan menjalankan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan yang kuat dan mandiri serta untuk memfasilitasi pembentukan kelembagaan pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan.

“Alih-alih mempertanyakan aspek legal-formal dan memunculkan gagasan penyatuan kelompok untuk hanya sekadar menyalurkan bantuan, DKP Demak semestinya memfasilitasi dan mendukung upaya penguatan organisasi perempuan nelayan Desa Timbulsloko berdasarkan aspirasi dan gagasan yang disampaikan oleh anggota-anggota di dalamnya. Hentikan cara-cara kerja seperti ‘pemadam kebakaran’ yang datang sambil lalu hanya dengan menjanjikan bantuan-bantuan yang bersifat jangka pendek. Sudah saatnya DKP Demak melihat peran-peran perempuan di dalam aktivitas produksi rumah tangga nelayan secara lebih komprehensif. Tanpa penghormatan dan penghargaan terhadap peran-peran perempuan, baik sebagai bagian dari unit produksi rumah tangga nelayan maupun bagian dari upaya-upaya yang sedang dibangun secara berkelompok hanya akan melahirkan kebijakan dan program yang bermuara pada ketidakadilan,” tambah Susan.

Berdasarkan uraian di atas KIARA bersama kelompok perempuan nelayan Desa Timbulsloko menyatakan sikap:

  • Kami, kelompok perempuan nelayan Timbulsloko adalah organisasi yang berdiri sendiri dan merupakan bagian dari Forum Masyarakat Timbulsloko yang memiliki visi perjuangan yang sama untuk memajukan dan menyejahterakan penghidupan masyarakat Timbulsloko.
  • Kami, kelompok perempuan nelayan Timbulsloko tidak akan menerima bantuan dari DKP Demak yang hanya menyasar sebagian diantara kami yang mana tidak bisa dirasakan manfaatnya secara berkelompok.
  • Kami, kelompok perempuan nelayam Timbulsloko menolak untuk dipersatukan oleh DKP Demak dengan kelompok lain sebagai mekanisme penyaluran bantuan yang kelak dapat mengganggu keberangsungan organisasi kami.
  • Kami, perempuan nelayan Timbulsloko menuntut kepada DKP Demak untuk mengembalikan dokumen identitas berupa KTP dan KK, serta melarang DKP untuk mempergunakan dokumen tersebut untuk kepentingan DKP Demak sendiri.

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Siaran Pers Bersama Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA) Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi

Siaran Pers Bersama
Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA)
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Tolak Reklamasi

Manado, 05 Maret 2025 – Pasca semakin masifnya informasi tentang rencana reklamasi pantai publik terakhir di pesisir Manado Utara, masyarakat pesisir Manado Utara semakin mengkhawatirkan keberlanjutan ekosistem esensial di laut dan juga keberlanjutan profesi nelayan tradisional dan kecil yang ada di wilayah tersebut. Rencana reklamasi tersebut akan meliputi 5 pesisir kelurahan di Kecamatan Tuminting, yaitu pesisir Sindulang Satu, Sindulang Dua, Bitung Karang Ria, Maasing, dan Tumumpa Dua.

Salah satu kelompok yang peduli terhadap ekosistem esensial di laut Manado yaitu Manado Scientific Exploration Team, telah melakukan penelitian di Teluk Manado. Penelitian tersebut di-launching/dikeluarkan dengan judul Laporan Khusus tentang Isu Rencana Penciptaan Lahan di Pesisir Utara Teluk Manado. Sejak tahun 2019, Manado Scientific Exploration Team (MSET) telah melakukan kegiatan eksplorasi kondisi oseanografi dan terumbu karang di sepanjang wilayah pantai Teluk Manado termasuk tepian kawasan pantai yang sudah direklamasi.

Berkaitan dengan rencana reklamasi di Teluk Manado yang berlokasi di sepanjang pesisir pantai Kelurahan Maasing hingga Tumumpa, reklamasi di dilokasi tersebut sangat kontroversial karena beberapa faktor: 1) Areal reklamasi merupakan wilayah pantai tersisa di Teluk Manado; 2) Areal reklamasi berbatasan sangat dekat dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken; 3) Kawasan reklamasi mencakup wilayah yang luas (sekitar 90 Ha); 4) Sepanjang kawasan reklamasi terdapat masyarakat nelayan dan pesisir yang memiliki karakteristik budaya bahari yang kental dan ketergantungan ekonomi pada sumber daya pantai; 5) Pantai di kawasan reklamasi memiliki ciri fisik, biologis, dan ekologis yang spesifik; 6) Sebagian wilayah pemukiman dekat pantai di kawasan reklamasi merupakan wilayah potensial terdampak bencana banjir.

Dari hasil pengamatan MSET, karang yang ditemukan adalah karang dengan bentuk pertumbuhan massive. Karang ini ditemukan pada hari kedua di samping jetty kelurahan Tumumpa yang terdapat di kedalaman 1 meter saat surut terendah, dengan tipe substrat dasar perairan berpasir. Karang tersebut merupakan salah satu yang mudah ditemukan, bentuknya seperti bongkahan batu dan memiliki permukaan berongga. Jarak antara titik awal snorkling hingga sampai ke lokasi karang berjarak 50 meter. Substrat dasar perairan di sekitar lokasi pengambilan data adalah berpasir. Organisme yang ditemukan selain karang berupa moluska, alga, dan ikan karang.

Dalam konteks ekologis, kawasan pantai Manado Bagian Utara tersebut merupakan tempat hidup terakhir spesies-spesies ikan pantai atau ikan neritik Teluk Manado yang sebelumnya banyak ditemukan di sepanjang pantai berpasir perairan dangkal antara muara Sungai Malalayang hingga muara Sungai Tondano yang telah diubah menjadi daratan. Bahkan, terdapat alat tangkap tradisional soma dampar atau jaring tarik pantai yang masih beroperasi di wilayah pantai Manado Utara menjadi bukti keberadaan spesies-spesies ikan tersebut.

Di perairan pantai Manado Bagian Utara tersebut juga terdapat larva, postlarva, dan juvenile ikan nike (Gobiidae) yang bersifat amfidromus dapat berada di pantai ini sebelum masuk ke Sungai Tondano. Hal tersebut karena karakteristik perairan campuran antara air laut dan air tawar menjadikan pantai ini sangat unik. Sedangkan Sedangkan dalam konteks oseanografi, Pantai ini merupakan tipe pantai konstruksional (sedimented coast). Jika pantai ini hilang akibat ditimbun, maka sedimen yang berasal dari dua mulut sungai besar (Sungai Tondano dan S. Bailang) akan menjauh ke arah laut. Pada situasi selanjutnya, dampak terhadap wilayah sekitar terutama kawasan konservasi Taman Nasional Bunaken menjadi hal yang tidak terelakan. Sehingga pantai ini berperan sangat pentingterkait sistem hidrologi di wilayah pesisir setempat. Sejak pembangunan Jl. Boulevard II fungsi ini telah jauh berkurang sehingga kawasan pemukiman yang rendah menjadi mudah tergenang air saat hujan. Kehadiran konstruksi lahan reklamasi akan memperburuk fungsi hidrologi yang akan berakibat potensi banjir yang lebih serius. Jikapun dibuat jarak antara batas jalan dan tanah timbunan lahan reklamasi tidak akan signifikan mengurangi gangguan hidrologi yang akan terjadi. Dalam konteks sosial, perairan laut dan pesisir pantai Manado Utara merupakan hunian komunitas bahari Orang Manarou atau Suku Babontehu dengan kesatuan adat-istiadatnya, dan tercatat dalam literatur sebagai suku pertama penutur Bahasa Melayu Manado. Selain komunitas tersebut, juga terdapat komunitas lokal masyarakat pesisir lainnya yang menghuni, mengelola dan memanfaatkan kesatuan ekosistem darat dan laut yang ada di pesisir Teluk Manado dan Manado Utara. Masyarakat menyambut baik hasil kajian tersebut. Masyarakat bahkan memvalidasi hasil kajian MSET dan menambahkan bahwa dilokasi tersebut merupakan ruang tangkap nelayan tradisional dan ruang yang akan direklamasi tersebut adalah sumber utama pendapatan nelayan tradisional. “Di laut kelurahan kami tersebut terdapat berbagai jenis ikan yang menjadi tangkapan utama kami. Itu menandakan kalau diperairan laut kelurahan kami tersebut masih ada terumbu karang yang hidup,” jelas Roy Runruwene, yang berprofesi sebagai nelayan tradisonal. Dari pemaparan tersebut, telah jelas bahwa reklamasi di Teluk Manado yang berlokasi di sepanjang pesisir pantai Kelurahan Maasing hingga Tumumpa akan berdampak terhadap perekonomian dan keberlanjutan nelayan yang hidup di wilayah pesisir tersebut. Sedangkan dalam konteks ekologi, akan berdampak terhadap keberlanjutan terumbu karang serta biota lainnya yang hidup di wilayah perairan laut tersebut.

Tidak Ada Aktor Intelektual Pelaku Pagar Laut yang diungkap KKP, KIARA: Bukti Ketidakseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Mengungkap Pelaku Utama Pemagaran Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Tidak Ada Aktor Intelektual Pelaku Pagar Laut yang diungkap KKP,  KIARA: Bukti Ketidakseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Mengungkap Pelaku Utama Pemagaran Laut

 

Jakarta, 4 Maret 2025 – Komisi IV DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta jajarannya pada tanggal 26 Februari 2025. Salah satu fokus utama dalam rapat kerja tersebut adalah membahas hasil investigasi KKP terkait pemagaran laut. Berkaitan dengan pagar laut, Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa saat ini telah ditetapkan 2 pelaku yang selaku penanggung jawab yang telah ditindak oleh kepolisian bersama KKP.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA – Susan Herawati – menyatakan bahwa hingga sampai akhir Februari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan belum mengeluarkan hasil investigasi apapun yang berkaitan dengan pemagaran laut serta pelaku utamanya. Adapun yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Kades dan aparat desa Kohod yang menjadi pelaku selaku yang bertanggung jawab atas pagar laut tersebut. “Apakah Menteri Kelautan dan Perikanan tidak mengetahui bahwa Bareskrim Polri telah menahan 4 orang tersangka yaitu Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod beserta 2 penerima kuasa atas unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan dan delik tersebut secara jelas bukan karena pemagaran laut,” tegas Susan.

KIARA menilai bahwa untuk melihat aktor/pelaku utama dari kejahatan pemagaran laut sepanjang 30,16 km adalah mencari pihak yang paling diuntungkan dengan adanya pemagaran laut tersebut. Pengungkapan pelaku utama yang paling diuntungkan dengan berjalannya pagar laut ini yang seharusnya menjadi fokus utama KKP dalam investigasinya. Sehingga berdasarkan teori subjektivitas, aktor utama pelaku pemagaran laut yang seharusnya menjadi target utama yang harus diungkap, dan tidak hanya menyasar pada aktor yang turut serta melakukan maupun aktor yang membantu melakukan pemagaran laut tersebut.

Yang perlu dipertegas kembali adalah bahwa pemagaran laut ini memiliki panjang ±30,16 km yang terdapat di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang. Sehingga, bukan hanya di Desa Kohod saja pagar laut tersebut berada. Akan tetapi, dari pemaparan Menteri Kelautan dan Perikanan di Raker dengan Komisi IV DPR RI, hanya menyasar peristiwa hukum pemagaran laut di Desa Kohod. Hal ini berkonsekuensi dengan penindakan hukum secara administrasi yang hanya menyasar terduga pelaku yaitu Kepala Desa Kohod, yang menurut kami hanya salah satu aktor pemerintah desa yang memuluskan proyek pemagaran laut tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa: pertama, pemagaran laut jelas telah berdampak secara ekologi, dan juga merugikan perekonomian nelayan kecil dan tradisional karena mengganggu aktivitas melaut, bahkan hasil tangkapan yang jauh berkurang karena adanya pagar laut di perairan 16 desa tersebut. Bahkan pemagaran laut ini juga telah merugikan keuangan negara dalam konteks pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut.

Kedua, dalam mengungkap pelaku pemagaran laut ini, bukan hanya berujung pada pengungkapan Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod sebagai pihak yang dianggap pelaku utama pemagaran laut sepanjang 30,16 km. Hasil pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyebutkan penetapan Kepala Desa Kohod dan Sekretaris Desa Kohod serta 2 orang lainnya sebagai penanggung jawab pemagaran laut di Kabupaten Tanggerang adalah suatu kekeliruan dan bentuk ketidakseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengungkap pelaku utama/intelektual dan hanya menyasar pada aktor/pelaku lapangan.

Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa Kepala Desa Kohod sebagai pelaku pemagaran laut bersedia membayar seluruh denda administratif sebesar 48 miliar rupiah. Akan tetapi, pengacara Kepala Desa Kohod membantah telah menyetujui bersedia denda tersebut. Bahkan mereka belum menerima pemberitahuan resminya dan denda Rp 48 miliar yang ditimpakan kepada kliennya adalah hitung-hitungan ngaco sebagaimana dikutip dari Tempo. KIARA melihat bahwa pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah suatu bentuk dugaan pembohongan publik, dan dugaan bentuk penyembunyian pelaku utama pemagaran laut tersebut.

Keempat, Menteri Kelautan dan Perikanan hingga saat ini juga belum membuka hasil investigasi yang telah dilakukan oleh KKP secara transparan kepada Publik. Publik berhak mengetahui seluruh aktor yang terlibat dalam pemagaran laut ini, mulai dari aktor intelektualnya, pelaku perantara/penghubung aktor intelektual dengan aktor lapangan, yang sesuai dengan tupoksi Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketidaktranspanan dan ketidaktegasan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengungkap pelaku utama pemagaran laut ini patut menjadi perhatian publik bahwa ada dugaan ketidakseriusan Menteri Kelautan dan Perikanan dan dugaan kesengajaan/pembiaran yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan sehingga pelaku utama pemagaran laut ini tidak akan diungkap.

Kelima, penahanan Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod beserta 2 penerima kuasa adalah atas unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sehingga telah jelas bahwa dugaan dan delik tersebut secara jelas bukan karena pemagaran laut. Atas hal tersebut, KKP seharusnya serius dan transparan dalam mengungkap pelaku/aktor utama pemagaran laut yang terjadi sepanjang ±30,16 km yang terdapat di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang.

Hal lainnya yang menjadi perhatian KIARA adalah bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI menyebutkan bahwa 5 kebijakan ekonomi biru KKP kelihatannya berfokus pada ekologi, akan tetapi dibaliknya adalah untuk pendapatan ekonomi. Menteri Kelautan dan Perikanan menyebutkan bahwa PNBP terbesar adalah ruang laut. Dalam kasus pagar laut, reklamasi, pembangunan hotel resort dipulau yg ga ada izin udah dilakukan penghentian dan yg bersangkutan kemudian membayar denda administrasi dan. Hal ini juga telah jelas dan terang terlihat dari tindakan KKP yang memberikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk berbagai korporasi memanfaatkan ruang laut untuk berbagai kepentingan seperti reklamasi, pembangunan resort dan lain sebagainya. Dari pernyataan tersebut, telah jelas bahwa prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan adalah pada peningkatan PNBP dari korporasi, bukan pada tapi perlindungan profesi nelayan kecil dan tradisional serta keberlanjutan ekosistem wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil!” pungkas Susan Herawati. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Hentikan Pembukaan Lahan Sempadan Pantai untuk Tambak di Pesisir Desa Gempolsewu!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Hentikan Pembukaan Lahan Sempadan Pantai untuk Tambak di Pesisir Desa Gempolsewu!

 

Jakarta, 27 Februari 2025 – Pada akhir Januari 2025, masyarakat Desa Gempolsewu dikejutkan dengan aktivitas pembukaan lahan yang berlokasi pada wilayah sempadan pantai di Dukuh Sigentong, Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal. Wilayah tersebut berada di sebelah timur muara Kali Kutho. Lahan yang sudah dibuka berukuran kira-kira 2,7 hektar dari total 6 hektar yang akan dibuka secara keseluruhan. Lokasi yang dibuka berjarak sekitar 30 – 33 m dari garis pantai. Berdasarkan penuturan warga dan operator alat berat yang dikerahkan, lahan tersebut akan digunakan sebagai area tambak budidaya udang vaname. Tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan status hak dari calon tambak tersebut, masyarakat hanya mendapat keterangan bahwa pemilik dari tambak tersebut adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).

Setelah masyarakat melaporkan aktivitas pembukaan tambak tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 31 Januari 2025 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah, DKP Kendal, Pemerintah Kecamatan Rowosari, dan Pemerintah Desa Gempolsewu datang untuk meninjau lokasi tersebut. DKP Jateng merespons dan menyatakan bahwa wilayah yang dibuka itu bukan kewenangan DKP Jateng, tetapi kewenangan DKP Kendal. DKP Jateng hanya mempunyai kewenangan di wilayah laut. Dalam kesempatan yang sama, DKP Kendal juga menyatakan akan memeriksa kembali garis pantai yang ada di lokasi tersebut untuk bisa melihat wilayah sempadan pantai yang dimaksud.

Setelah peninjauan, hasil monitoring Pemerintah Kecamatan Rowosari tertanggal 11 Februari 2025 menyatakan bahwa terdapat kegiatan pemanfaatan ruang di area sempadan pantai yang diduga belum berizin. Identifikasi lapangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang pada tanggal 29 Januari 2025 yang hasilnya telah dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2025 juga menyatakan telah terjadi kerusakan ekosistem pantai dengan hilangnya vegetasi pantai yang disebabkan oleh pembukaan lahan untuk budidaya tambak di atas lokasi yang dinyatakan sebagai Kawasan Ekosistem Mangrove berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal No. 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kendal No. 20 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Melalui hasil monitoring dan hasil identifikasi di atas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal hendak menegakkan Perda tersebut dengan melakukan penyegelan di lokasi agar pembukaan lahan dihentikan. Namun, sampai saat rilis pers ini ditulis, aktivitas alat berat untuk pembukaan lahan masih terus berjalan.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa apa yang sedang terjadi saat ini di pesisir Desa Gempolsewu adalah bentuk tindakan kelalaian yang disengaja oleh DKP Kendal sebagai pemangku kebijakan pengelolaan pesisir dan laut di Kabupataen Kendal dengan membiarkan perusakan wilayah sempadan pantai untuk pembukaan lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi budidaya tambak. Padahal, perwakilan masyarakat Desa Gempolsewu sudah mengadukan aktivitas pembukaan lahan tersebut dengan menyatakan telah terjadi kerusakan ekosistem pantai dan mangrove yang sebelumnya sudah dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

Sebelum lahan itu dibuka, masyarakat Desa Gempolsewu sudah memanfaatkan lahan tersebut dengan berbagai aktivitas pertanian, tambak, dan area pantai. Seorang penjual sayur keliling di Desa Gepolsewu memanfaatkan sedikit area dari lahan tersebut dengan menanam kacang-kacangan dan memperoleh manfaat dengan menjual kacang yang ia tanam ke warga sekitar desa.

Selain itu, beberapa area yang sudah dibuka juga sebelumnya dimanfaatkan oleh seorang petambak ikan bandeng seluas 50 x 20 m. Petambak ikan bandeng tersebut mengatakan baru menabur benih sejumlah 450 ekor dan berencana untuk memanen hasilnya dua bulan kemudian, setidaknya sebelum Hari Raya Idulfitri. Perkiraan pendapatan yang akan diperoleh dari budidaya ikan bandeng senilai Rp3.000.000. Namun, setelah pembukaan lahan tersebut petambak ikan bandeng tersebut juga mengalami kerugian ekonomi dan kehilangan akses untuk mengelola lahan yang sebelumnya telah lama ia manfaatkan.

Masyarakat Dukuh Sigentong secara umum juga memanfaatkan area tersebut sebagai area pantai dan lokasi pantai. Kini, setelah pembukaan lahan dilakukan, aktivitas produktif budidaya tanaman dan ikan dari masyarakat di atas lahan tersebut mengalami kerugian dan terdampak dari pembukaan tambak udang vaname. Atas dasar itulah masyarakat mengadukan aktivitas tersebut kepada KKP, DKP Provinsi Jawa Tengah, dan DKP Kabupaten Kendal.

Senada dengan yang disampaikan Susan dan warga gempolsewu yang memanfaatkan lahan, Parno, ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kolodentho menyatakan bahwa aktivitas tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekosistem pesisir yang ada di Desa Gempolsewu. Abrasi akan menjadi semakin besar jika wilayah tersebut dijadikan tambak udang. Wilayah tersebut adalah area sempadan pantai dan dimanfaatkan untuk aktivitas penghijauan guna melindungi wilayah pesisir Desa Gempolsewu dari abrasi. Wilayah sempadan pantai juga berfungsi sebagai sabuk pengaman untuk wilayah pesisir yang berada di Dukuh Sigentong dan Dukuh Larangan yang ada di Desa Gempolsewu mengingat kedua dukuh tersebut merupakan area yang rawan bencana. Terdapat aliran sungai Kali Kutho yang tanggulnya sudah mengalami pengikisan atau longsor. Air laut juga sering menggenangi area pemukiman saat terjadi gelombang pasang.

“Pembukaan lahan untuk budidaya tambak akan menambah volume air yang masuk ke pemukiman karena sudah merusak sabuk pantai di mana di atasnya terdapat tumbuhan mangrove sebagai pelindung abrasi. Pada musim tertentu, masyarakat juga memanfaatkan beberapa area tersebut dengan ditanami padi,” jelas Parno.

KIARA menilai bahwa kesengajaan perusakan ekosistem pantai pada wilayah sempadan pantai di pesisir Desa Gempolsewu ini sudah semestinya dihentikan. Tidak ada sedikitpun upaya untuk menanyakan dan meminta persetujuan masyarakat sebagai bentuk partisipasi bermakna atas rencana pembukaan lahan tersebut. Sebagai pemangku kebijakan pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Kendal, DKP Kabupaten Kendal seharusnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pembukaan lahan tersebut dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.

“KIARA menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal khususnya DKP Kabupaten Kendal untuk mengatur dan mengelola kawasan sempadan pantai sebagaimana amanat dari UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di mana kawasan sempadan pantai merupakan bagian dari wilayah pesisir yang memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa. Maka pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat, dan tata nilai bangsa yang berdasarkan hukum nasional. Pembiaran pembukaan tambak udang itu akan menempatkan masyarakat Desa Gempolsewu sebagai pihak yang paling dirugikan. Tindakan pembiaran oleh DKP Kendal atas pembukaan lahan di kawasan sempadan itu adalah bentuk ketidakberpihakan kepada masyarakat Desa Gempolsewu yang mengalami kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa DKP Kendal menjadi ‘kepanjangan tangan’ pemodal untuk mengakumulasi keuntungan sebesar-besanya di atas masyarakat pesisir yang mengalami kerentanan baik secara ekonomi maupun kebencanaan,” tambah Susan.

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

Dokumentasi Area Pembukaan Lahan untuk Tambak di Kawasan Sempadan Pantai Desa Gempolsewu

 

 

PELAKU PEMAGARAN LAUT BELUM DIUNGKAP, KIARA: KETIDAKTEGASAN KKP DAN DUGAAN MENUTUPI PELAKU UTAMA PEMAGARAN LAUT!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

PELAKU PEMAGARAN LAUT BELUM DIUNGKAP,

KIARA: KETIDAKTEGASAN KKP DAN DUGAAN MENUTUPI PELAKU UTAMA PEMAGARAN LAUT!

 

Jakarta, 13 Februari 2024 – Hingga pertengahan Februari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian/Lembaga negara lainnya belum mengungkapkan pelaku utama pemagaran laut yang terjadi di perairan pesisir Kabupaten Tangerang Banten. Belum adanya pengungkapan aktor/pelaku utamanya adalah bentuk dari dugaan kesengajaan penyembunyian aktor utamanya, yang juga merupakan bentuk dugaan ketidaktegasan KKP dalam menindak pelaku privatisasi perairan pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah terjadi di Indonesia.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa ada upaya untuk menggiring opini publik dari yang awalnya pemagaran laut menjadi hak atas tanah di atas laut. “KIARA memandang bahwa saat ini perhatian publik tengah digiring dari isu utamanya adalah dugaan tindak pidana pembatasan nelayan untuk melintas dan mengakses laut dan privatisasi laut dalam konteks pemagaran laut, menjadi isu lahirnya hak atas tanah di atas laut. Akan tetapi hingga saat ini belum ada transparansi ke publik terkait siapa dalang utama pelaku pemagaran laut ini,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyegel pagar laut yang berada di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono berjanji akan melakukan investigasi terhadap pembangunan pagar laut tersebut dan mengungkapkan bahwa KKP membutuhkan waktu 20 hari untuk mencari tahu dalang atau pihak yang bertanggung jawab terkait pemagaran laut tersebut. Jika merujuk sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 20 hari setelahnya yaitu 30 Januari 2025, Menteri Kelautan dan Perikanan masih belum mengungkapkan siapa pihak yang bertanggungjawab maupun siapa aktor utama dalang pemagaran laut, walaupun masyarakat lokal maupun publik luas telah mengetahui dugaan pelaku utamanya.

Bahkan, pada 23 Januari 2025 telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diwakili langsung oleh Sakti Wahyu Trenggono sebagai Men-KP dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang membahas tentang kasus pagar laut dan Pulau Pari. Akan tetapi hal yang sama juga terjadi, 20 hari tepatnya di pertengahan bulan Februari 2025 masih belum ada kejelasan terhadap publik tentang siapa dalang dan/atau aktor utama pelaku pemagaran laut ini.

KIARA mendesak KKP untuk transparan dalam mengungkap pelaku utamanya pemagaran laut ini, bukan hanya sekedar membongkar pagar laut tanpa ada pengungkapan pelakunya. Pembongkaran pagar laut yang telah dilakukan bukan berarti menghilangkan tindak pidana dan kejahatan yang telah dilakukan. Hal yang sama juga berlaku sama dengan pemagaran laut yang terjadi di perairan Bekasi, walaupun pelaku utamanya telah mengakui perbuatannya. Sehingga pemagaran laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang juga harus diungkap dan ditindak secara pidana, baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Indonesia,” ungkap Susan.

“Ada juga dugaan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan tindakan kelalaian yang dengan sengaja tidak menindak pelaku pemagaran laut dan membiarkan pagar laut ini yang awalnya telah diketahui oleh publik dengan panjang 8 km. Selain harus adanya pengungkapan pelaku pemagaran laut secara transparan, KKP juga harus dievaluasi secara menyeluruh karena kelalaian akibat pagar laut, juga tindakan tersebut merugikan nelayan yang diakibatkan kelalaian oleh KKP dan juga oleh Pelaku pemagaran laut tersebut!,” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Terbitnya Sertipikat HGB dan HM di Laut Desa Kohod Dengan Skema Pencatutan Nama, KIARA: Terangnya Proses Mal-administrasi Berimplikasi Pidana, Minim dan Lemahnya Penindakan serta Penegakan Hukum di 100 Hari Presiden Prabowo!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Terbitnya Sertipikat HGB dan HM di Laut Desa Kohod Dengan Skema Pencatutan Nama, KIARA: Terangnya Proses Mal-administrasi Berimplikasi Pidana, Minim dan Lemahnya Penindakan serta Penegakan Hukum di 100 Hari Presiden Prabowo!

 

Jakarta, 28 Januari 2025 – Terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis Hak Milik (HM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang adalah proses mal-administrasi dengan implikasi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh aparatur desa maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp 18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut tersebut. KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu dan didasarkan pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut. “Saat ini KKP telah menetapkan denda 18 juta per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut di 9 Januari 2025 hingga sampai saat ini tidak ada pengungkapan siapa dalang dan juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut. Padahal terdapat pihak-pihak yang diduga pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya telah diketahui masyarakat lokal. Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut kepada aktor intelektualnya,” tegas Susan.

Susan menambahkan bahwa bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang hanya menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 dalam penghitungan denda atas kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut. “KKP telah menetapkan denda sebesar Rp 18 juta per kilometer, denda tersebut jauh lebih ringan dan murah dari pada harga bambu tersebut. Hal seperti inilah yang membuat pelaku perusakan laut, pesisir maupun pulau kecil tidak jera dan tidak menimbulkan efek menakutkan bagi pelaku tersebut serta pelaku lainnya. Jika dikalkulasikan denda Rp 18 juta per km dengan total panjang pagar laut adalah ±31 km, maka total denda yang akan dibebankan hanya Rp 558 juta. Jelas denda tersebut tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh nelayan yang ditaksir Ombudsman RI sebesar Rp 7,7 miliar per bulan. Sehingga secara tidak langsung KKP menegaskan kepada seluruh korporasi bahwa KKP tidak akan menindak tegas dan tidak akan mengungkap pelaku perusak laut, pesisir dan pulau kecil. Lebih jauh jika perairan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil rusak tidak menjadi persoalan serius, karena negara akan mendapat PNBP dari dendanya. Hari ini yang menjadi pertanyaan di publik adalah apakah KKP maupun menterinya diduga terlibat dalam pemagaran laut ini?” tanya Susan.

Selain ketidakseriusan dan ketidaktegasan Menteri KP dalam mengungkap dan menindak pelaku pemagaran laut, ketidakseriusan dan ketidaktegasan Menteri ATR/BPN dalam mengungkap aktor pelaku baik ditingkat pemerintah desa maupun aktor pelaku di kantor pertanahan Kab. Tangerang yang telah menerbitkan Sertipikat HM (SHM) dan Sertipikat HGB (SHGB) di perairan laut Kab. Tangerang. “Telah terang dan jelas bahwa SHM dan SHGB ini terdapat di Desa Kohod dan diduga melibatkan aparatur desa setempat serta Kantor Pertanahan Tangerang, hingga sertipikat tersebut diterbitkan. Atas terbitnya SHM dan HGB tersebut, seharusnya pihak penegak hukum baik Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di ATR/BPN dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas hal tersebut. Bahkan sudah ada pengakuan dari warga yang namanya dicatut sebagai salah satu pemilik dari sertipikat hak atas tanah di laut tersebut. Pencatutan nama adalah kejahatan serius dan harus diungkap dan ditindak oleh penegak hukum, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana. Akan tetapi hingga sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait siapa pihak pelaku penerbitan SHM dan SHGB ini. Proses ini harus dibuka ke publik sehingga transparan dan tidak ada pihak yang diduga dilindungi atas kejahatan hukum ini,” tegas Susan.

Dari beberapa kasus yang KIARA dampingi, KKP diduga melegitimasi kegiatan ekstraktif dan eksploitatif oleh korporasi di laut melalui penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL. Ironisnya, lewat PKKPRL, perusahaan yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dengan aktifitas ekstraktif serta eksploitatif hanya dikenakan sebatas sanksi administratif. Dengan kata lain, rangkaian penerapan kebijakan dari pemberlakuan sanksi administratif dan penerbitan PKKPRL untuk pelanggar Pasal 35 UU No. UU No 27/2007 Jo UU No. 1/2014 yang diubah terakhir UU No. 6/2023 (Omnibus Law) telah melegalkan hal yang ilegal. Sekali lagi, artinya Menteri KKP berpihak kepada para pelaku pengerusakan pesisir dan pulau-pulau kecil.

KIARA melihat ketidakseriusan dan ketidaktegasan baik dalam konteks pengungkapan pelaku dan penentuan dasar denda pemagaran laut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, hingga ketidakseriusan dan ketidaktegasan Menteri ATR/BPN dalam mengungkap dan menindak aktor aparat desa dan aktor di kantor pertanahan Kab. Tangerang menjadi catatan tidak kompetennya Menteri KKP dan ATR/BPN hingga catatan merah buruknya penegakan hukum di 100 hari Presiden Prabowo,” tutup Susan. (*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502