KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan

Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mendesak Negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan di sektor perikanan skala kecil, baik tangkap maupun budidaya.

 

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 1,7 juta anak yang bekerja di tempat berbahaya, di antaranya sektor perikanan, pertambangan, penggalian, pertanian, pelayanan rumah tangga, dan industri jasa (BPS, 2011).

FAO dan ILO menyebutkan 7 pekerjaan berbahaya bagi anak di sektor perikanan, yakni (1) mengangkat atau membawa beban berat; (2) pembuatan dan perbaikan kapal yang mengeksploitasi anak-anak untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya; (3) penggunaan alat berat dan bahan yang berbahaya; (3) proses pengelolaan ikan menggunakan pisau tajam atau menggunakan bahan beracun; (4) menyelam berlebihan di kedalaman; (5) berada di laut selama berjam-jam tanpa pelampung; (6) melakukan pengasapan ikan dengan menggunakan pemanas (oven) yang tidak aman; dan (7) penggunaan bahan kimia seperti pestisida atau disinfektan dalam kegiatan budidaya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Usia Minimum untuk Bekerja. Kedua konvensi tersebut kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengessahan ILO Convention No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Pada perkembangannya, Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, di antaranya anak-anak yang bekerja di perikanan lepas pantai.

KIARA mendapati fakta masih banyaknya anak-anak yang terpaksa menjadi pekerja di sektor perikanan. Di antaranya di Kampung Nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tiap harinya, sedikitnya 10 anak bekerja mengupas kerang hijau dalam tempo 5 jam dan menghasilkan 2-3 kilogram kerang hijau terkupas perharinya. Mereka menerima upah Rp2.500 perkilogram. Ironisnya, mereka menggunakan pisau tajam dan mengupas kerang hijau dalam kondisi panas setelah direbus.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mewajibkan Negara untuk melindungi anak tanpa melihat agama, ras/suku, jenis kelamin, budaya, dan bahasa maupun kondisi fisik/mental.

Atas dasar fakta di atas, KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

  1. Menjalankan mandat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan melakukan pengecekan secara berkala di lapangan sehingga anak-anak Indonesia terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak memperoleh pendidikan dasar gratis dan baik, serta terbebas dari pekerjaan yang berbahaya.
  2. Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi penyebab utama anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya, di antaranya kemiskinan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak, misalnya reklamasi pantai yang menggusur wilayah tangkap tradisional nelayan dan tempat tinggalnya, serta akses dan kontrol sumber-sumber pangan perikanan yang kian terbatas, dan
  3. Memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga nelayan, seperti modal untuk melaut, jaminan kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan dan Evaluasi KIARA

di +62 838 76 438 438

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat: Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)

 

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat:
Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Selasa, 25 Juni 2013 , Ketua Majelis Hakim: Nawawi Pomolango, SH yang memimpin persidangan perkara No. 527/PDT.G/2012/PN.JKT PST. Membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Para Tergugat diantaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT. Palyja dan PT. Aetra terhadap Gugatan Warga Negara Pembatalan Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air yang diajukan oleh (12 Warga Negara, Nurhidayah dkk).

Dalam eksepsinya pada persidangan sebelumnya,  Para Penggugat  mendalilkan bahwa gugatan warga negara para tergugat tidak dapat diterima karena menuntut adanya pencabutan surat  Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3126/072 tertanggal 24 Desember 1997 (support letter Gubernur DKI Jakarta tahun 1997) dan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-648/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997 yang itu merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.

Menanggapi eksepsi tersebut, Penggugat menjelaskan dalil tersebut muncul karena ketidakcermatan dan telitinya para tergugat dalam membaca gugatan Citizen Law, khususnya mengenai petitum gugatan, sehingga kemudian menukil secara serampangan petitum gugatan dan mengabaikan petitum  lain terkait gugatan yang diajukan. Petitum Penggugat agar para tergugat mencabut surat Gubernur dan Surat menteri keuangan  hanyalah salah satu sub point dari tujuh petitum penggugat yang pada intinya menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara tergugat V dengan turut tergugat I dan II batal demi hukum dan sebagai konsekuensi dari adanya pembatalan perjanjian kerjasama haruslah dicabut surat yang menjadi pendukung dari pelaksanaan kerjasama tersebut

Sejatinya dalam gugatan tersebut objek dari gugatan Citizen Law Suit bukanlah Surat Gubernur dan Surat Menteri Keuangan melainkan adalah adanya kerjasama Tergugat  VII antara Swasta asing Palyja dan Aetara yang dibuat dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam eksepsinya justru para tergugat mencoba mengaburkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan yang di ajukan oleh para penggugat dan mengarahkan pada pemahaman yang keliru terkait substansi gugatan.  Pendapat Penggugat tersebut pun dilengkapi dengan 11 bukti pendukung yang termasuk didalamnya pengalaman PN Jakarta Pusat mengadili dan memutus perkara Gugatan Warga Negara.

Terhadap dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan tanggapan penggugat, Majelis Hakim mengambil putusan untuk menolak eksepsi para Tergugat. Majelis hakim memutuskan bahwa Mekanisme Gugatan Warga Negara terhadap Konsesi Swastanisasi Air Jakarta diterima dan Sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara, adapun pertimbangan hakim dalam putusan Sela tersebut sebagai berikut :

Menimbang Bahwa dengan berpedoman pada pasal 136 HIR hanya mempertimbangkan pada eksepsi kompetensi absolute dan eksepsi selebihnya akan diputuskan bersama  pokok perkara

Menimbang bahwa Tergugat 1, 2,3,4 dan Turut Tergugat 1 dan Turut tergugat 2 Meminta penggugat Mencabut Surat  keputusan yang dikeluarkan oleh badan Tun berupa SK Gub & Surat Menteri keuangan adalah keputusan TUN. Menimbang Tergugat tidak teliti dan cermat dalam melihat gugtan citizen Law Swit (CLS) yang diajukan oleh Penggugat  Karena Tergugat terlalu menggangap mudah gugtan yang diajukan oleh Penggugat tent perjanjian kerjasama swatanisasi air

Menimbang Setelah Hakim Mengkonstatir dari dalil gugatan dan petitum terhadap pokok gugatan terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa  incasu T1-7 karena tidak terpenuhinya hak-hak  dari warganegara  sebagaimana disebut dalam ide petitum angka 2 s/d angka 7 huruf h –g yang mana ini adalah tuntutan Warga Negara terhadap penguasa yang  dalam hal ini dikenal dalam mekanisme gugatan perdata sebagai gugatan CLS yang mana hal tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menimbang sepanjang tentang tuntutan pencabutan  SK Gubernur dan Menkeu dalam petitum  angka 7 Huruf H.  majelis hakim bertpendapat hanyalah tuntutan yang bersifat asecoir atau ikutan yang seyogyanya tidak sama sekali mengesampingkan tuntutan pokok perkara. Dan majelis hakim mengesampingkan bukti2 awal tergugat dan turut tergugat termasuk ket saksi ahli dari Tergugat.

Kesimpulan Majelis: Terhadap eksepsi kompetensi absolut tergugat dan turut tergugat tidak cukup beralasan hukum dan harus ditolak dan sekaligus menetapkan untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan pokok perkara dengan memperhatikan khusus pasal 134 HIR dan 136 HIR, maka majelis menolak eksepsi kompetensi absolute tergugat , menerima  perkara dan menetapkan  pemeriksaan pokok perkara, tersebut menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat, menangguhkan pembebanan biaya pokok perkara sampai pada putusan akhir.

Terhadap putusan a quo, KMMSAJ mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Meskipun sebelumnya sempat khawatir putusan akan “masuk angin”, karena pengambilan putusan sempat tertunda satu minggu dari  tanggal seharusnya 18 Juni 2013 karena hakim meminta waktu untuk berfikir dengan alasan belum adanya kesamaan pendapat.

Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan kepentingan publik, khususnya masyarakat jakarta yang terlanggar hak atas air nya serta menunjukkan bahwa Hakim masih berhati-hati dalam memutus perkara dan berpedoman pada nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Harapanya akan selalu demikian, dan masyarakat dapat terus mengawal  berjalannya proses hukum GWN ini sampai petitum diterima. Putusan Sela ini merupakan langkah awal untuk memasuki tahap pembuktian,untuk membongkar 16 tahun praktek swastanisasi air  yang melanggar hak konstitusi dan peraturan perundang-undagaan yang berakibat pada kerugian negara dan kerugian masyarakat pemilik keadulatan lebih khusus lagi masyarakat miskin yang selama ini tidak memperoleh akses atas air. Swastanisasi air ini sendiri jika diteruskan, baru akan selesai tahun 2023 dan jika tidak segera dihentikan, diperkirakan potensi kerugian negara mencapati 18, 2 Triliun.

Jakarta, 25 Juni 2013

Hormat Kami,

Koalisi Mayarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta

Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Koalisi Anti Utang (KAU),

Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek, Front Perjuangan Pemuda Indonesia,

Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi:

Arif Maulana (LBH Jakarta): 0817256167; ar1f_maulana@yahoo.com

Ahmad Marthin Hadiwinata (KIARA): 081286030453; hadiwinata_ahmad@yahoo.com

Muhammad Reza (KruHA): 081370601441; reza@kruha.org

KIARA: Nelayan Tradisional Dirugikan Akibat Isu Harga BBM Naik

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Nelayan Tradisional Dirugikan Akibat Isu Harga BBM Naik

Jakarta, 21 Juni 2013. Isu kenaikan BBM beberapa hari terakhir telah berdampak naiknya berbagai kebutuhan pokok bagi keluarga nelayan tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Ironisnya, kenaikan harga kebutuhan tersebut tidak diikuti dengan  meningkatnya harga hasil tangkapan ikan mereka. Bahkan pada komunitas nelayan tradisional yang hanya memasok komunitas tertentu mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya jumlah pembelian ikan.

Kehidupan Nelayan tradisional Tarakan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sejak adanya isu kenaikan BBM. Semua bahan pokok kebutuhan rumah tangga dan melaut, seperti beras, minyak sayur, gula, garam, dan lain-lain rata-rata telah naik antara Rp.1.000 – Rp.5.000/kg/lt. Demikianlah situasi yang dihadapi oleh masyarakat nelayan. Misalnya nelayan Bengkalis, di tengah isu kenaikan BBM dan sulitnya mencari ikan akibat kabut asap tebal (kebakaran hutan) yang menghalangi melaut, harga-harga bahan kebutuhan pokok naik  antara Rp.200 –Rp. 5.000/kg/lt. Secara umum kondisi harga bahan pokok di 3 kampung nelayan sejak ada isu kenaikan harga BBM mengalami kenaikan harga (Tabel 1).

Tabel 1. Daftar Harga Kebutuhan Pokok Nelayan Tradisional di 3 daerah

No

Nama Daerah

Nama Bahan Pokok

Harga Sebelumnya

Harga Setelah ada Isu Kenaikan Harga BBM

1

Tarakan

Beras Rp.8.000 /kg Rp. 9.000/kg
Minyak goreng Rp.12.500 /lt Rp.13.500 /lt
Gula pasir Rp.13.000 /kg Rp.14.000/kg
Cabe merah Rp. 30.000/kg Rp. 35.000 /kg
2

Bengkalis

Beras Rp. 7.100/kg Rp. 7.300/kg
Minyak goreng Rp. 9.500/lt Rp. 10.500/lt
Gula pasir Rp. 12.000/kg Rp. 14.000/kg
Cabe merah Rp. 25.000/kg Rp. 30.000/kg
3

Gresik

Beras Rp.8.000 /kg Rp. 8.6000/kg
Minyak goreng Rp.11.000 /kg Rp. 12.000/kg
Gula pasir Rp. 13.000/kg Rp. 14.5000/kg
Cabe merah Rp. 15.000 /kg Rp. 30.000/kg

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA, Juni 2103

Di sisi lain pendapatan para nelayan tradisional tidak mengalami peningkatan berarti. Nelayan tradisional Tarakan yang lebih banyak memasok ikan ke pengepul untuk pemenuhan kuota ekspor sebelum dan setelah ada isu harga BBM naik, harga ikan tidak ada perubahan. Demikian juga halnya harga-harga ikan di Bengkalis tidak mengalami kenaikan. Bahkan, nelayan tradisional Bengkalis yang hanya mengandalkan konsumen lokal harus menyesuaikan kemampuan pembeli/konsumen lokal. Sebagian besar para konsumen lebih memprioritaskan bahan kebutuhan pokok ketimbang membeli ikan. Dengan kondisi seperti ini, tidak jarang para nelayan menjual ikan dengan murah ketimbang tidak laku di pasaran. (Tabel 2)

Tabel 2. Daftar harga ikan hasil tangkapan nelayan tradisional

No.

Nama Ikan

Harga Sebelumnya

Harga Setelah Ada Isu Kenaikan Harga BBM

Tempat Jual

Daerah Nelayan

1 Kakap Merah Rp.  32.000 /kg Rp. 32.000/kg Pengepul Tarakan
2 Tenggiri Rp. 25.000/kg Rp. 25.000/kg Konsumen lokal Bengkalis
3 Ikan Parang Rp.12.000/kg Rp. 11.000-Rp.12.000/ Konsumen lokal Bengkalis
4 Tongkol Rp. 7.000/kg Rp. 7.000/Kg Tengkulak Gresik
5 Cumi Rp. 20.000/kg Rp. 20.000/kg Tengkulak Gresik

Sumber: Pusat data dan Informasi KIARA, Juni 2013

Pemasukan rata-rata keluarga nelayan tradisional Tarakan Rp. 2.000.000/bulan. Sementara itu, penghasilan nelayan Bengkalis hanya Rp. 1.500.000/bulan. Lebih parah lagi nelayan tradisional Gresik, mereka hanya mendapatkan Rp. 750.000/bulan. Dengan jumlah tersebut keluarga nelayan  harus memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan kesehatan kesehatan keluarga mereka dengan komposisi rata-rata setiap keluarga minimal 3 orang. Bahkan ada yang harus menanggung 6 orang.

Fakta ini tentu sangat berseberangan dengan asumsi yang dibangun Pemerintah bahwa seolah-olah dengan adanya kompensasi bagi warga negara tidak mampu, maka persoalan ketidakadilan akan bisa teratasi. Olehnya, KIARA mendesak Presiden SBY untuk tidak menaikkan harga BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat nelayan tradisional, khususnya solar yang sudah dinaikkan sebelumnya: dari harga Rp4.300 menjadi Rp4.500.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259

 

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Di +62 821 1068 31 02

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Jakarta, 10 Juni 2013. Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Data KIARA menunjukkan sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012.

Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut.

Selain itu juga dalam beberapa peraturan perundngan yang terkait dengan semisal di UU Tentara Nasional Indonesia juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Tumpang tindih pemberantasan pencurian ikan ditandai dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut. Dasar yuridis pembentukannya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibuat sebagai turunan dari Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS). Patut diperhatikan adalah UU Perairan tersebut basisnya tentang perhubungan laut dan tidak dengan tegas menyebutkan tentang adanya pemberantasan pencurian ikan. Ditambah lagi, Bakorkamla bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga

Menjawab tumpang tindih upaya pemberantasan perikanan dapat dilakukan dengan menjalankan mandat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Lembaga Penjaga Laut dan Pantai. Alasannya adalah pertama, lembaga tersebut yang akan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang termasuk dalamnya UU Perikanan.

Lembaga tersebut akan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Merujuk kepada penjelasan UU Pelayaran bahwa lembaga Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Dasar pembentukannya lebih tinggi dari Perpres yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedua, lembaga Penjaga Laut dan Pantai mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang lebih komprehensif dibanding dengan Bakorkamla. Tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan UU Pelayaran yaitu:

Tugas berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pelayaran Fungsi berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Wewenang berdasarkan Pasal 278 ayat (1)
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

 

c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,

pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan laut;

d. melakukan penyidikan.
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan  
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan

pertolongan jiwa di laut.

 
penjaga laut dan pantai

melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

 

Terakhir, apabila lembaga Penjaga Laut dan Pantai tersebut telah terbentuk maka anggaran dan sumber daya pengawasan dapat terfokus ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga anggaran pengawasan laut dapat optimal melakukan upaya pemberantasan pencurian ikan dengan tidak tersebar di kementerian atau lembaga lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62812 860 30 453

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY
Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Jakarta, 14 Juni 2013. Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Kawasan Reklamasi Pantai dan Jumlah Nelayan Tergusur

No Kawasan Reklamasi Jumlah Nelayan Tergusur
1 Teluk Jakarta 7.000 KK
2 Pantai Marina, Semarang 1.370 KK
3 Teluk Balikpapan 1.800 KK
4 Manado, Sulawesi Utara 1.500 KK
5 Teluk Palu, Sulawesi Tengah 500 KK
6 Pantai Kenjeran, Surabaya 600 KK
7 Pantai Losari, Makasar 4.690 KK
8 Pulau Serangan, Bali 691 KK
  Jumlah 18.151 KK

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013)

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mengatakan bahwa, “Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: (1) perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan (2) ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi”.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 821 1068 3102

 

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY
Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Jakarta, 14 Juni 2013. Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Kawasan Reklamasi Pantai dan Jumlah Nelayan Tergusur

No Kawasan Reklamasi Jumlah Nelayan Tergusur
1 Teluk Jakarta 7.000 KK
2 Pantai Marina, Semarang 1.370 KK
3 Teluk Balikpapan 1.800 KK
4 Manado, Sulawesi Utara 1.500 KK
5 Teluk Palu, Sulawesi Tengah 500 KK
6 Pantai Kenjeran, Surabaya 600 KK
7 Pantai Losari, Makasar 4.690 KK
8 Pulau Serangan, Bali 691 KK
  Jumlah 18.151 KK

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013)

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mengatakan bahwa, “Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: (1) perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan (2) ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi”.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 821 1068 3102

 

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Jakarta, 10 Juni 2013. Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Data KIARA menunjukkan sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012.

Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut.

Selain itu juga dalam beberapa peraturan perundngan yang terkait dengan semisal di UU Tentara Nasional Indonesia juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Tumpang tindih pemberantasan pencurian ikan ditandai dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut. Dasar yuridis pembentukannya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibuat sebagai turunan dari Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS). Patut diperhatikan adalah UU Perairan tersebut basisnya tentang perhubungan laut dan tidak dengan tegas menyebutkan tentang adanya pemberantasan pencurian ikan. Ditambah lagi, Bakorkamla bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga .

Menjawab tumpang tindih upaya pemberantasan perikanan dapat dilakukan dengan menjalankan mandat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Lembaga Penjaga Laut dan Pantai. Alasannya adalah pertama, lembaga tersebut yang akan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang termasuk dalamnya UU Perikanan.

Lembaga tersebut akan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Merujuk kepada penjelasan UU Pelayaran bahwa lembaga Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Dasar pembentukannya lebih tinggi dari Perpres yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedua, lembaga Penjaga Laut dan Pantai mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang lebih komprehensif dibanding dengan Bakorkamla. Tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan UU Pelayaran yaitu:

Tugas berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pelayaran Fungsi berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Wewenang berdasarkan Pasal 278 ayat (1)
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

 

c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,

pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan laut;

d. melakukan penyidikan.
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan  
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan

pertolongan jiwa di laut.

 
penjaga laut dan pantai

melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

Terakhir, apabila lembaga Penjaga Laut dan Pantai tersebut telah terbentuk maka anggaran dan sumber daya pengawasan dapat terfokus ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga anggaran pengawasan laut dapat optimal melakukan upaya pemberantasan pencurian ikan dengan tidak tersebar di kementerian atau lembaga lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62812 860 30 453

 

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan, Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Longgarkan Pencurian Ikan,

Presiden SBY Harus Tegur Menteri Kelautan dan Perikanan

Jakarta, 7 Juni 2013. Praktek penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi salah satu perhatian banyak Negara, termasuk Indonesia. Sepanjang tahun 2013, sedikitnya 39 kapal asing memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Cina, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Praktek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan.

Praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tahun demi tahun bertambah banyak. Sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan (lihat Tabel 1). Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012. Ironisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Hal ini tertera di dalam Pasal 69 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, “(3) Dalam pelaksanaan transhipment, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal”.

Tabel 1. Angka Pencurian Ikan di Perairan Indonesia

No

Tahun

Jumlah

1

2001

155 kasus

2

2002

210 kasus

3

2003

522 kasus

4

2004

200 kasus

5

2005

174 kasus

6

2006

216 kasus

7

2007

184 kasus

8

2008

243 kasus

9

2009

203 kasus

10

2010

183 kasus

 

11

2011

104 kasus

 

12

2012

3.782 kasus

 

13

2013 (Mei 2013)

39 kasus

 

TOTAL

6.215 kasus

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2012)

Selain bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, aturan ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016, yaitu: (1) pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang; (2) para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan; (3) kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan; dan (4) kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Keempat modus inilah yang menggarisbawahi (betapa) kontra produktifnya klausul alih muatan (transhipment) dengan upaya memberantas praktek pencurian di laut.

Lebih lanjut, kerjasama yang dijalin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO dalam menanggulangi praktek IUU fishing tidak akan berdaya guna jika Negara justru melonggarkan aturan usaha perikanan tangkap.

Di tengah minimnya kapasitas Negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

Hari Lingkungan Hidup 2013 PEMBANGUNAN PLTU BATANG MENGGUSUR 10.961 NELAYAN TRADISIONAL DAN MEMATIKAN SEKTOR PERIKANAN JAWA TENGAH

Siaran Pers Bersama

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Batang

Lembaga Bantuan Hukum Semarang

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Hari Lingkungan Hidup 2013

PEMBANGUNAN PLTU BATANG MENGGUSUR 10.961 NELAYAN TRADISIONAL DAN MEMATIKAN SEKTOR PERIKANAN JAWA TENGAH

Batang, 5 Juni 2013. Dalam rangka Hari Lingkungan Hidup 2013, masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang mendesak Presiden SBY untuk memenuhi hak konstitusional mereka, yakni akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Sebagaimana diketahui, saat ini 10.961 nelayan tradisional Batang terancam adanya pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW. Selain nelayan, petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga mengalami nasib yang sama.

PLTU Batang direncanakan akan dibangun di lahan seluas 700 hektare dan dilakukan oleh PT Bimasena Power Indonesia. Ironisnya, proyek ini akan mengubah lahan pertanian produktif dan kawasan konservasi laut daerah (KKLD) yang menjadi sumber pangan perikanan masyarakat Batang dan Jawa Tengah. Dalam konteks ini, Bupati Batang justru mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujung Negoro-Roban dan Sekitarnya yang menganulir SK Bupati Batang Nomor 523/283/2005 tanggal 15 Desember 2005 dengan luas mencapai 6.893,75 ha dengan panjang bentang pantai sejauh 7 km. Empat desa yang termasuk dalam kawasan KKLD Ujungnegoro – Roban Kabupaten Batang meliputi Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Kedung Segog, Kecamatan Roban.

Sutiyamah, perempuan nelayan Batang yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan bahwa, “Saking produktifnya perairan Batang (lihat Tabel 1), dalam rentang waktu 5-6 jam nelayan tradisional melaut bisa membawa pulang pendapatan berkisar Rp400.000-Rp500.000. Sementara dalam kondisi baik, nelayan bisa berpendapatan sebesar Rp2.000.000-Rp3.000.000. Dengan anugerah ini, keluarga nelayan di Batang bisa hidup layak”.

Tabel 1. Volume Produksi Perikanan Laut Kabupaten Batang 2005-2011

Kabupaten/Kota

Tahun

2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011
Batang 12.049 20.293 18.455 22.854 23.296 29.932 31.244

Sumber: Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah (2012)

Jumlah nelayan Kabupaten Batang mencapai 10.961 orang, namun bila dihitung bersama istri dan anak-anak mereka, maka terdapat sekitar 54.805 jiwa yang hidup dari sektor perikanan. Karno (48), nelayan tradisional Batang menambahkan, “Jika proyek PLTU diteruskan, maka nelayan tradisional dan 5 TPI/Tempat Pelelangan Ikan (lihat Tabel 2) yang tersebar di 6 desa tersebut dipastikan tergusur. Padahal, nelayan tradisional Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, dan bahkan dari Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga mencari ikan di kawasan pesisir Batang”.

Tabel 2. Sebaran TPI di Lokasi PLTU Batang

No Nama TPI Jumlah Perahu Sandar Jumlah Nelayan
1 TPI Roban Barat 128 buah 450 orang
2 TPI Seturi 201 buah 602 orang
3 TPI Celong 143 buah 300 orang
4 TPI Seklayu 205 buah 398 orang
5 TPI Roban Timur 120 buah 361 orang
TOTAL 797 buah 2.111

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013), dihimpun dari keterangan nelayan tradisional Kabupaten Batang.

Direktur LBH Semarang Andiono, SH menjelaskan, “Besarnya potensi perikanan (ikan, udang, cumi, ranjungan, kepinting dan kerang) menjadi sumber penghidupan masyarakat Batang dan sekitarnya. Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog”.

Oleh karena itu, mendapati produktivitas perikanan tangkap di Kabupaten Batang atau terbesar ke-4 di Jawa Tengah (DKP Provinsi Jateng, 2012), Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Apalagi pendekatan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro – Roban sebagai KKLD adalah dikarenakan kawasan ini melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Kontak di Batang

Sutiyamah, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Batang

di +62 8128 4733 339

Andiyono, SH, Direktur LBH Semarang

di +62 8139 0075 252

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 8211 068 3102

Kontak di Jakarta

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jawa Tengah

YLBHI- LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Gubernur Jawa Tengah Harus Realisasikan Janji
Melindungi dan Berdayakan Nelayan

Semarang, 31 Mei 2013. Pemilukada Jawa Tengah yang berlangsung pada tanggal 26 Mei 2013 lalu telah menghasilkan pasangan pemenang baru, yakni H. Ganjar Pranowo, SH dan Drs. H. Heru Sudjatmoko, M.Si dengan perolehan suara versi hitung cepat sebesar 46-49 persen. Dengan angka ini, dipastikan keduanya akan memimpin Jawa Tengah selama 5 tahun ke depan.

Andiyono, Direktur YLBHI-LBH Semarang mengatakan bahwa permasalahan kelautan dan perikanan yang marak terjadi di Jawa Tengah adalah akses BBM bersubsidi yang kian langka, pendataan nelayan yang tidak valid, reklamasi pantai, pembangunan PLTU Batang, pertambangan pasir besi, TPI yang mangkrak, dan tidak tersambungnya usaha perikanan skala kecil dari hulu (pra produksi) ke hilir (pasca produksi).

Dalam pantauan LBH Semarang, didapati fakta bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah pesisir, seperti reklamasi pantai, terbukti menggusur perkampungan nelayan tradisional. Contohnya di Tambak Lorok, Kota Semarang. Hal ini menunjukkan tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan dalam menentukan alokasi ruang. Contoh lainnya di Kabupaten Jepara, di mana pesisir pantainya ditetapkan sebagai areal pertambangan pasir besi. “Tak pelak, hal ini menuai penolakan masyarakat hingga berujung pada kriminalisasi terhadap 15 nelayan,” tambah Sugeng, nelayan tradisional Jepara.

Ironisnya, Pasal 80 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Perda RTRW Jateng) yang menjadi acuan tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara. Hal ini menjadi pekerjaan rumah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk memastikan partisipasi rakyat dalam penataan ruang yang berkaitan dengan sumber-sumber penghidupan mereka.

Sementara itu, Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA menyatakan, “Pendapat dan persetujuan masyarakat nelayan tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Apalagi yang bersangkut-paut langsung dengan hajat hidup mereka. Misalnya pembangunan PLTU Batang yang dilatarbelakangi oleh hadirnya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia)”.

Oleh karena itu, Forum Nelayan Jawa Tengah bersama dengan LBH Semarang dan KIARA mendesak pasangan pemenang Pemilukada Jawa Tengah untuk menjalankan program-program bagi masyarakat nelayan tradisional yang sudah dijanjikan, di antaranya kartu nelayan yang menjamin kebutuhan solar, permodalan, dan harga ikan yang layak.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Sugeng, Forum Nelayan Jepara
di +62 852 8970 1385

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal
di +62 858 7625 9545

Andiyono, S.H, Direktur YLBHI- LBH Semarang
di +62 813 90075 252

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA