Tag Archive for: Berita

Industri Pengolahan Juga Penting Pemerintah Jangan Hanya Urusi Illegal Fishing, Industri Pengolahan Juga Penting

Selasa, 21 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (21/7/2015).

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (Martin Sihombing)

Sumber: Antara, http://m.bisnis.com/industri/read/20150721/99/455107/pemerintah-jangan-hanya-urusi-illegal-fishing-industri-pengolahan-juga-penting

KKP Harus Fokus Kemandirian Industri Pengolahan Ikan

Selasa, 21 Juli 2015

MedanBisnis – Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus dapat fokus dalam meningkatkan kemandirian untuk industri pengolahan ikan di Tanah Air dan tidak melulu mengurus pencurian ikan agar pembenahan sektor kelautan bisa komprehensif dari hulu ke hilir.

“Belum terlihat jelas kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kemandirian industri pengolahan ikan di dalam negeri,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, seharusnya KKP dapat fokus untuk bagaimana fasilitasi koperasi bagi nelayan atau pembudidaya dan juga usaha skala rumah tangga untuk terlibat dalam penambahan nilai hasil tangkapan ikan.

Untuk itu, ujar dia, KKP harus mengalokasikan sedikitnya 40 persen anggarannya untuk mendukung aktivitas pengolahan ikan dalam negeri, khususnya bagi koperasi dan industri skala rumah tangga.

“Kaji kemungkinan memberikan insentif kepada pelaku usaha pengolahan ikan skala besar dalam negeri,” katanya.

Sekjen Kiara juga mengingatkan pentingnya bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan kedutaan-kedutaan besar RI di luar negeri.

Hal tersebut, lanjuutnya, guna memaksimalkan aktivitas pemasaran produk olahan ikan domestik di pasar luar negeri termasuk mengembangkan strategi pemasarannya.

“Sembari melakukan pemetaan produk melihat peluang pasar, keunggulan produk serupa dengan negara lain dan perbandingan harga,” paparnya.

Sebelumnya, Abdul Halim menginginkan investasi perikanan yang ditanam di dalam negeri harus dapat membenahi sektor kelautan dari hulu hingga ke hilir sekaligus dapat mengangkat taraf kesejahteraan nelayan di Tanah Air.

“Investasi di bidang kelautan dan perikanan harus diarahkan untuk mendukung pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan, yaitu terhubungnya hulu ke hilir,” katanya.

Apalagi, menurut Abdul Halim, masih banyak termasuk persoalan di desa-desa pesisir seperti tingkat kesejahteraan yang masih belum memadai bagi nelayan tradisional beserta anggota keluarganya.

Dia memaparkan, problem hulu yang belum terselesaikan antara lain seperti akses permodalan dan pendampingan kepada nelayan, termasuk perlindungan jiwa bagi nelayan yang kerap melaut.

Sedangkan problem hilir yang diabaikan, lanjutnya, adalah seperti minusnya “cold storage” dan sarana pengolahan hasil tangkapan ikan, serta akses pasar nelayan yang tidak difasilitasi. (ant)

Sumber:

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/07/21/176098/kkp-harus-fokus-kemandirian-industri-pengolahan-ikan/#.Va3rtSiwpDs

ASEAN Didorong Bentuk Skema Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 09 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendorong Asean memberikan pengakuan politik atas peran penting perempuan nelayan dalam perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

Bentuk pengakuan itu yakni skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan dalam Lokakarya Regional mengenai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat yang digelar oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina pada 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice, mengatakan, perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk berkontribusi kepada keluarga dan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Kondisi ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesi, dan Vietnam.

“Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya,” kata Abdul dalam siaran pers yang terbit Rabu, (8/7/2015).

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, di Indonesia pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tutur Masnuah.

Rep : Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150709/99/451610/asean-didorong-bentuk-skema-kerja-sama-pemberdayaan-perempuan

Mengakui Keberadaan Perempuan Nelayan

Kamis, 09 Juli 2015

SEAFish for Justice menyatakan ada 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong negara ASEAN dan negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

“Bentuk pengakuan yang didorong adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan,” Kata Koordinator Regional SEAFish for Justice Abdul Halim di Manila, Kamis (9/7). “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga. Bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir.”

Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya.

Di tingkat internasional, kata Abdul, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014. Ini merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, kata dia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia mengatakan, di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Masnuah.

Menurut dia, ada 10 hak dasar perempuan nelayan yang harus diakomodasi oleh pemerintah di antaranya, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik, hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, tabungan, kredit dan skema investasi.

Kemudian, kata Masnuah, hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan, hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat, hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, teknologi dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja, dan hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih.[*]

Rep : Reja Hidayat

Sumber: http://geotimes.co.id/seafish-for-justice-dorong-negara-asean-mengakui-keberadaan-perempuan-nelayan/

RUU NELAYAN: Masyarakat Pesisir Harus Raih Prioritas

Kamis, 2 Juli 2015

JAKARTA (SK) – Ko­alisi Rakyat untuk Keadilan Per­ikanan (Kiara) mengingin­kan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ha­rus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ver­­si 1 Juni 2015 belum me­nempatkan upaya pencegah­an terhadap pelanggaran ke­da­ulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perba­tas­an sebagai prioritas,” kata Sek­jen Kiara Abdul Ha-lim da­lam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini ke­­rap muncul insiden peng­hi­na­an kepada Negara Ke­sa­tu­an Republik Indonesia dan war­ga negaranya oleh pihak ne­­gara tetangga. Ia meng­ung­kap­­kan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 ne­layan ditangkap oleh apa­rat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghi­na­an, pemukulan dan pe­nyik­saaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional In­do­nesia yang tertangkap. Di si­nilah pentingnya menempat­kan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nela­yan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara me­ngatakan, Rancangan Un­dang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujuk­an untuk menghapus mis­per­sepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada ne­la­yan, perempuan nelayan, pem­budidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jen­deral Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Tiga mispersepsi itu, ka­ta­nya, adalah dalam ting­kat­an pendapatan, nelayan bu­kanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang me­manfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam me­mastikan pelayanan hak-hak dasar dan program pening­katan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ada-lah kerentanan nela­yan akibat ke­ti­dakpastian sistem produksi.

“Ketidakmampuan pe­mang­ku kebijakan berujung pa­da ting­ginya resiko kegagalan eko­nomi, kebijakan dan institusi masya­rakat nela­yan,” katanya. (sab/ant)

Rep: RED

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/07/02/masyarakat-pesisir-harus-raih-prioritas.html

KIARA: RUU NELAYAN HARUS PRIORITASKAN PESISIR PERBATASAN

1 Juli 2015

Moneter.co – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.

Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Sumber: http://moneter.co/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan/

Kiara: RUU Nelayan Harus Prioritaskan Pesisir Perbatasan

Jakarta (Antara) Rab, 1 Juli 2015 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.
Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ujar dia, adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya.

Di Indonesia, lanjut Abdul Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

“Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” ucapnya.

Sekjen Kiara juga mengatakan, mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.(fr)

Sumber: http://id.news.qa1p.global.media.yahoo.com/kiara-ruu-nelayan-harus-prioritaskan-pesisir-perbatasan-161525496.html

KKP Diminta Jangan Sembarangan Berikan ‘Tax Allowance’

Senin, 29 Juni 2015

JAKARTA (HN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta jangan sembarangan memberikan fasilitas “tax allowance” (insentif pajak penghasilan) kepada investor apalagi bila investasi itu ternyata tidak melibatkan masyarakat pesisir dalam negeri.

“Konteksnya harus demikian, bukan sembarangan membuka ‘tax allowance’,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin.

Untuk itu, ujar Abdul Halim, “tax allowance” juga harus dibatasi baik dari sisi bidang peruntukkannya maupun masa pemberlakuannya dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, KKP mendorong peningkatan investasi melalui paket kebijakan pemberian fasilitas “tax allowance” bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

“Sebagai upaya mendorong peningkatan iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2015 yang menetapkan pemberian insentif fiskal berupa Fasilitas Pajak Penghasilan atau ‘Tax Allowance’ Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu,” kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut Hutagalung di Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Saut, fasilitas itu diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal (Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri), baik penanaman modal maupun perluasan usaha yang ada.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP memaparkan, fasilitas itu diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria yaitu memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Fasilitas yang akan diberikan, ujar dia, antara lain berbentuk pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun, masing-masing 5 persen per tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Selain itu, fasilitas lainnya adalah penyusutan yang dipercepat dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tapi tidak lebih dari 10 tahun.

Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini, KKP telah menyusun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015 tentang “Kriteria dan/Atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu Pada Sektor Kelautan dan Perikanan”.

Reportase : Antara
Editor : Mulya Achdami

Sumber: http://m.harnas.co/2015/06/29/kkp-diminta-jangan-sembarangan-berikan-tax-allowance

Koalisi Minta DPR Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Senin, 29 June 2015

Yogyakarta – Para nelayan dan petambak garam menyambut positif pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) inisiatif DPR. Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir pada pertengahan Juni 2015, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Jakarta. Koalisi meminta DPR memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU buat nelayan ini.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara kepada Mongabay mengatakan, ini momentum baik bagi negara mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Selama ini, katanya, mereka terabaikan. Harapan mereka untuk terpenuhi hak-hak jauh panggang dari api. Aturan yang mengatur hak-hak, perlindungan dan pemberdayaan mereka masih minim.

Dari draf naskah akademik RUU PPNPI yang disiapkan Sekretariat Jenderal DPR-RI per 1 Juni 2015, mulai terlihat upaya menghadirkan negara dalam melindungi dan menyejahterakan mereka.

Menurut Halim, hak nelayan seringkali terabaikan kala menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan, seperti penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut meskipun ada Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan.

Nelayan, katanya,  juga dihambat perizinan bertele-tele, memakan waktu dan biaya, akses permodalan dan BBM bersubsidi hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.

“Parahnya, saat kecelakaan melaut, tidak ada keberpihakan pemerintah, misal, jaminan perbaikan kapal,” kata Halim.

Dalam RDP itu, Kiara menyampaikan, RUU ini tantangan pemerintah dalam menghapus tiga mis-persepsi kepada nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam pendapatan, nelayan bukan termiskin (the poorest of the poor). Fakta terpampang jelas, negara absen dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran. Hingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan makin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkan) dan perlindungan terhadap wilayah tangkap. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan dalam UU Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Namun, katanya, ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah berujung risiko kegagalan ekonomi, kebijakan bagi nelayan tinggi.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada akses nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar minim, misal, kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Tiga mispersepsi ini, kata Halim, merupakan pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan kecil. Jika hal ini terumuskan baik, UU PPNPI akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam mengakui dan menyejahterakan mereka.

Peran dan harapan perempuan nelayan

Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan,  belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkap hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasad.  Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam melaut.

“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara.”

PPNI berharap, Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi Pudjiastuti memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang bekerja menantang maut.

Dia berharap, kepada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebagai pengusaha perikanan hingga mengetahui kondisi sosial ekonomi dan perempuan nelayan.

“Pemerintah harus memfasiltasi prasarana kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama dengan pemerintahan lama.”

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi menyerahkan naskah akademik RUU PPNPI, dan catatan kritis atas draf DPR  kepada pimpinan rapat, Viva Yoga Mauladi. Versi masyarakat sipil ini disusun partisipatif bersama organisasi nelayan, perempuan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia.

Sulit akses asuransi dan bank

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga mengatakan, selama ini tidak ada asuransi mau memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar. Jikapun asuransi ada,  nelayan tidak sanggup membayar premi. “Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara dalam membayarkan premi. Ketika di laut nelayan terlindungi, begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, jika bencana datang menyebabkan gagal panen.”

Begitupun juga penjaminan permodalan. Tidak sedikit, katanya, pembudidaya ikan tidak mampu mengembankang usaha, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurang modal. Bank tak bersedia menjamin karena kebanyakan nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan. Kondisi ini, membuat nelayan makin terbelakang hingga terus berada di garis kemiskinan.

Rep: Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/06/29/koalisi-minta-dpr-prioritaskan-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan/

Kiara: Koperasi Nelayan Lebih Dibutuhkan Ketimbang KUR

Minggu, 28 Juni 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan pemerintahan Joko Widodo sebaiknya menggencarkan program koperasi nelayan ketimbang menurunkan bunga kredit usaha rakyat (KUR).

“Koperasi lebih dibutuhkan nelayan dibandingkan dengan program KUR,” kata Halim kepada Republika, Ahad (28/6).

Selama ini, jelas Halim, sangat jarang nelayan yang menerima KUR. KUR lebih banyak disalurkan kepada para juragan nelayan ataupun pengusaha perikanan kelas menengah hingga skala besar.

Selain prosedur pengajuan yang berbelit, nelayan juga sungkan mengajukan KUR karena bunga yang tinggi. “Sekarang walau bunga sudah turun 10 persen menjadi 12 persen, itu masih mencekik bagi nelayan,” ujarnya.

Halim berharap pemerintah dapat mendorong program koperasi nelayan. Hal itu seperti yang sudah dijalankan Kiara  bersama masyarakat nelayan di Sumatera Utara.

Koperasi nelayan yang digagas Kiara bukan sebatas simpan pinjam. Tapi, para nelayan juga bisa menaruh hasil tangkapan ke koperasi dan koperasi yang mencarikan pasarnya.

“Tentu kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjual ikan tersebut sesuai harga pasar. Nelayan tidak akan rugi,” kata dia.

Dari penjualan itu, koperasi mendapat imbalan atas jasa membantu menjual ikan. Nah, uang dari imbal hasil itu yang nantinya bisa digunakan sebagai sumber bantuan permodalan bagi para nelayan. “Tentunya tidak ada bunga,” kata dia.

Red: Satya Festiani
Rep: Satria Kartika Yudha

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/15/06/28/nqnc0e-kiara-koperasi-nelayan-lebih-dibutuhkan-ketimbang-kur