Tag Archive for: Berita

RAPBN 2016 Belum Utamakan Kesejahteraan Masyarakat Maritim

Anggaran pemberdayaan masyarakat pesisir masih minim.

19 Agustus 2015

JAKARTA – Pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat maritim. Hal ini melihat alokasi anggaran untuk kelompok bidang kemaritiman dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 lebih besar porsinya untuk infrastruktur, bukan kepada pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan pesisir.

Dalam RAPBN 2016, total alokasi anggaran bagi kementerian di bawah koordinator bidang kemaritiman direncanakan senilai Rp 80,7 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah Rp 12,4 triliun atau 13,3 persen dibandingkan APBN Perubahan (APBN-P) 2015 senilai Rp 93,16 triliun.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Kemaritiman mendapatkan alokasi anggaran Rp 120 miliar pada 2015 dan pada 2016 menjadi Rp 250 miliar. Sementara itu, alokasi anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) naik Rp 5 triliun dari APBN-P 2015 senilai Rp 10 triliun menjadi Rp 15 triliun dalam RAPBN 2016.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2016 adalah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Artinya, belanja infrastruktur ditingkatkan untuk memperkuat konektivitas nasional guna mendukung sektor kemaritiman dan kelautan menuju tercapainya kedaulatan pangan, energi, ketenagalistrikan, dan peningkatan industri pariwisata.

Sekitar 62 persen dari total alokasi anggaran Rp 80,7 triliun difokuskan untuk infrastuktur dan sisanya untuk lain-lain. Namun, tidak ada program konkret untuk menyejahterakan masyarakat maritim dan perikanan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola KKP seharusnya difokuskan bukan di pembangunan infrastruktur, melainkan lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir Tanah Air.

“Kenaikan Rp 5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” ujar Abdul, Selasa (18/8).

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun guna menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim. Akan tetapi, hal itu kontradiktif, antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang pada akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ia menambahkan, disebabkan beragam faktor, seperti ada kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah. “Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” katanya.

Ia menyampaikan, pemerintah seharusnya lebih fokus, tidak hanya pada infrastruktur perhubungan, tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim. Selain itu, DPR perlu lebih jeli membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita. Salah satu tujuannya mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait konsep Poros Maritim Dunia.

Peneliti bidang sosial perkumpulan Prakarsa, Ahmad Maftuchan menyampaikan, pemerintah perlu mempertimbangkan memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar. Pemerintah tidak boleh hanya berencana membangun tol laut, bandara, pelabuhan, dan lainnya. Infrastruktur dasar yang dimaksud, seperti pembangunan jalan umum, jembatan, dan penyediaan listrik.

Ia mencontohkan, jika di suatu desa ada rumah sakit dengam fasilitas yang lengkap dan canggih namun listriknya tidak memadai, alat-alat canggih itu tidak bisa digunakan secara maksimal.

Menurutnya, pembangunan jalan umum perlu diprioritaskan oleh Presiden Jokowi. Jadi, siapa pun dapat menikmatinya, tidak hanya dinikmati orang yang punya uang. “Jangan sampai gencarnya pembangunan jalan tol menjadi alasan pemerintah untuk tidak memperbaiki jalan nontol,” katanya.

Pewarta: Toar S Purukan

Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150819040/rapbn-2016-belum-utamakan-kesejahteraan-masyarakat-maritim

Anggaran Naik, Menteri Susi Diminta Sentuh Pemberdayaan Nelayan

Selasa, 18 Agustus 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan anggaran yang diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun depan diharapkan akan dimanfaatkan untuk memberdayakan nelayan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan selama ini anggaran KKP masih lebih banyak dialokasikan untuk membangun infrastruktur kelautan, namun belum menyentuh upaya pembangunan masyarakat nelayan dan maritim.

“Kenaikan Rp5 triliun dalam anggaran tahun depan seharusnya bisa digunakan untuk pemberdayaan,” ujarnya, Selasa (18/8/2015).

Dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp80,74 triliun, turun 13,3% dibandingkan dengan anggaran pada APBN P 2015 yang mencapai Rp93,16 triliun. Namun demikian, khusus untuk KKP, anggaran justru meningkat hingga Rp5 triliun menjadi Rp15 triliun.

Halim berharap kenaikan anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat pesisir seperti nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir.

Penulis: Farodlilah Muqoddam

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150818/99/463438/anggaran-naik-menteri-susi-diminta-sentuh-pemberdayaan-nelayan

Nelayan di Perbatasan Ditangkap Lagi, KIARA Surati Presiden

18 Agustus 2015

Jakarta (Greeners) – Penangkapan nelayan Indonesia kembali terjadi. Kali ini, 12 nelayan Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2015 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Greeners mengatakan bahwa dalam surat resmi tersebut, Presiden Joko Widodo diminta untuk bekerja dan memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok Tanah Air bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintah, khususnya untuk para nelayan di wilayah perbatasan negara.

“Selama ini para nelayan di wilayah tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dan pelayanan dari pemerintah. Padahal perhatian pemerintah sangat dibutuhkan di wilayah tersebut,” jelasnya, Jakarta, Selasa (18/08).

Melalui surat resmi tersebut pula, Halim menyatakan bahwa KIARA mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis antara lain; memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air.

Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal juga menyampaikan kalau peristiwa penangkapan nelayan Indonesia oleh negara tetangga seperti yang dialami oleh ke-12 nelayan tersebut sudah sering kali terjadi.

Menurutnya, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia, negara Indonesia dalam hal ini pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan.

“Penangkapan ini merupakan pengulangan yang terus-menerus. Meskipun sudah ada MoU, tapi tetap saja berulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Data dan Informasi KIARA(per Juli 2015) tercatat sedikitnya ada 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Penulis: Danny Kosasih

Sumber: http://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/

Nelayan di Perbatasan Ditangkap Lagi, KIARA Surati Presiden

18 Agustus 2015

Jakarta (Greeners) – Penangkapan nelayan Indonesia kembali terjadi. Kali ini, 12 nelayan Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2015 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Greeners mengatakan bahwa dalam surat resmi tersebut, Presiden Joko Widodo diminta untuk bekerja dan memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok Tanah Air bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintah, khususnya untuk para nelayan di wilayah perbatasan negara.

“Selama ini para nelayan di wilayah tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dan pelayanan dari pemerintah. Padahal perhatian pemerintah sangat dibutuhkan di wilayah tersebut,” jelasnya, Jakarta, Selasa (18/08).

Melalui surat resmi tersebut pula, Halim menyatakan bahwa KIARA mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis antara lain; memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air.

Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal juga menyampaikan kalau peristiwa penangkapan nelayan Indonesia oleh negara tetangga seperti yang dialami oleh ke-12 nelayan tersebut sudah sering kali terjadi.

Menurutnya, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia, negara Indonesia dalam hal ini pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan.

“Penangkapan ini merupakan pengulangan yang terus-menerus. Meskipun sudah ada MoU, tapi tetap saja berulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Data dan Informasi KIARA(per Juli 2015) tercatat sedikitnya ada 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Penulis: Danny Kosasih

Sumber: http://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/

Kiara: Anggaran KKP Harus Difokuskan Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta (Antara) – Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya difokuskan bukan pada sekadar pembangunan infrastruktur tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir di Tanah Air.

“Kenaikan Rp5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pada pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp80,74 triliun atau lebih rendah 13,3 persen bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2015 sebesar Rp93,16 triliun.

Sedangkan khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, anggarannya mengalami kenaikan Rp5 triliun pada RAPBN 2016.

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun untuk menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim tetapi hal itu kontradiksi antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang di akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ujar dia, disebabkan beragam faktor seperti adanya kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah.

“Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” kata Sekjen Kiara.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah seharusnya lebih fokus tidak hanya pada infrastruktur perhubungan tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh pada masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim.

Selain itu, lanjutnya, DPR RI perlu lebih jeli dalam membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai dengan amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai juga telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait dengan konsep Poros Maritim Dunia.(rr)

 

Kiara: Anggaran KKP Harus Difokuskan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2015

Jakarta, (Antara) – Sekjen Kiara Abdul Halim mengatakan, anggaran yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seharusnya difokuskan bukan pada sekadar pembangunan infrastruktur tetapi lebih kepada pemberdayaan masyarakat di kawasan pesisir di Tanah Air.

“Kenaikan Rp5 triliun pada KKP (dalam RAPBN 2016) banyak digunakan untuk mendorong infrastruktur kelautan, tetapi belum menyentuh pada pemberdayaan masyarakat nelayan dan maritim,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa.

Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2016, kelompok bidang kemaritiman direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp80,74 triliun atau lebih rendah 13,3 persen bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2015 sebesar Rp93,16 triliun.

Sedangkan khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, anggarannya mengalami kenaikan Rp5 triliun pada RAPBN 2016.

Menurut Abdul Halim, RAPBN 2016 disusun untuk menunjang pelaksanaan konsep Poros Maritim tetapi hal itu kontradiksi antara lain diindikasikan dengan anggaran KKP yang di akhir tahun selalu minus dalam penyerapan anggaran.

Hal itu, ujar dia, disebabkan beragam faktor seperti adanya kekhawatiran pejabat di daerah menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum, sosialisasi program yang sifatnya mepet, tender hingga pengadaan barang/jasa membutuhkan waktu, serta kemampuan birokrasi daerah.

“Mesin birokrasi di daerah justru tidak kreatif dalam menyusun mata anggaran di daerah,” kata Sekjen Kiara.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah seharusnya lebih fokus tidak hanya pada infrastruktur perhubungan tetapi juga kepada program yang benar-benar menyentuh pada masyarakat nelayan dan pemberdayaan masyarakat maritim.

Selain itu, lanjutnya, DPR RI perlu lebih jeli dalam membuat tanggapan dalam pembahasan dan penetapan APBN 2016 agar sesuai dengan amanat konstitusional untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, pemerintah dinilai juga telah menegaskan penjabaran konsep Nawacita yang salah satu tujuannya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga berkali-kali menyampaikan akan menjalankan program-program yang terkait dengan konsep Poros Maritim Dunia. (*)

Muhammad Razi Rahman

Editor: Mukhlisun

Sumber: http://m.antarasumbar.com/berita/155265/kiara-anggaran-kkp-harus-difokuskan-pemberdayaan-masyarakat.html

Menteri Susi Bakal Buat Satgas Impor Garam

Rabu, 5 Agustus 2015

[JAKARTA] Menteri Kelautan dan Perikanan bakal membuat tim Satuan Tugas terkait pengawasan impor garam guna mengaudit mekanisme proses dan jumlah garam yang dimasukkan ke dalam negeri dari sejumlah negara seperti Australia.

“Kami akan bikin satgas khusus pengawasan impor garam,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Susi, tugas dari tim satgas impor garam tersebut adalah untuk melakukan audit seperti berapa jumlah garam yang diimpor serta apakah garam impor yang dilakukan benar-benar digunakan untuk keperluan industri.

“Satgas tidak bisa menindak, tetapi hanya mengaudit saja,” ucap Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi juga mengemukakan, tujuan akhir dari hal tersebut adalah agar publik jangan sampai membayar terlalu mahal, tetapi di sisi lain petani garam juga tidak dirugikan.

Dengan kata lain, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, impornya akan segera dikontrol supaya tidak berlebihan dan merugikan pasar.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan merupakan hal yang ironis dan menyedihkan bila jerih payah petambak garam dalam negeri di berbagai daerah dikalahkan oleh pihak yang mengimpor garam.

“Petambak garam dikalahkan dengan impor,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu (2/8).

Menurut Abdul Halim, saat ini nyaris tidak ada dukungan pengolahan garam mulai dari tingkat komunitas, permodalan, hingga akses pemasaran untuk menjual komoditas garam yang telah dihasilkan tersebut.

Sekjen Kiara mengaku heran sektor petambak garam seakan-akan hampir tidak diurus dengan sungguh-sunggu padalah telah ada dukungan anggaran dari lintas kementerian di Kabinet Kerja.

Sebelumnya, industri makanan dan minuman menghadapi kendala jaminan pasokan bahan baku garam dan gula rafinasi, kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adhi Lukman.

“Padahal, keduanya (garam dan gula rafinasi) merupakan bagian dari bahan baku utama bagi industri makanan dan minuman,” tutur Adhi Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Menurut Adhi, jika pasokan bahan baku sudah tidak terjamin lagi maka dinilai bakal sulit bagi industri untuk menjalankan usahanya secara efisien dan kompetitif.

Sehingga pada akhirnya, lanjut dia, bukan hanya produsen yang dirugikan tetapi juga pihak konsumen dan tingkat perekonomian Indonesia secara keseluruhan. “Tentunya hal ini juga membuat produk Indonesia menjadi tidak kompetitif,” tukasnya. [Ant/L-8]

Sumber: http://sp.beritasatu.com/home/menteri-susi-bakal-buat-satgas-impor-garam/92909

Fitrah Moratorium

Fitrah Moratorium

Oleh Abdul Halim*

Semangat Idul Fitri adalah semangat persaudaraan universal, bahwa setiap anak manusia terlahir dalam “kejadian asal yang suci”. Oleh karena itu, mudik lebaran merupakan peristiwa yang amat heroik. Banyak yang dikalahkan dalam hidup, tetapi mereka berani menghadapi kenyataan. Meski tak seberapa rezeki terkumpul, namun kegembiraan membuncah saat berbagi pada sesama di kampung halaman.

Sedikitnya 2.346 kejadian kecelakaan dan 497 jiwa meninggal dunia selama arus mudik 2015 (Korlantas Polri, Juli 2015). Tingginya angka korban jiwa menunjukkan besarnya solidaritas emosional masyarakat. Resiko kecelakaan dan kemacetan sepanjang ratusan kilometer tak merintangi semangat kembali menapaktilasi kejadian asal. Fenomena ini terlihat di desa-desa (pesisir). Sebaliknya, Negara belum maksimal mengembangkan solidaritas fungsional bagi penyaluran pundi-pundi kesejahteraan hingga ke perdesaan.

Kegagalan negara menyediakan kerangka solidaritas fungsional bagi redistribusi kekayaan hingga ke perdesaan, tertolong oleh heroisme korban-korban pembangunan yang dengan solidaritas emosionalnya mampu membawa balik nutrisi ke akarnya (Latif, 2015). Dalam suasana kefitrahan, sudah selaiknya Presiden Joko Widodo menyegerakan perbaikan atas minimnya skema solidaritas fungsional di kampung-kampung nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir.

Fitrah

Cak Nur (2000), mengartikan fitrah sama dengan khilqah (ciptaan atau penciptaan). Secara peristilahan, fitrah berarti “penciptaan yang suci”. Jika dirunut pada pengertian paling fundamental, Idul Fitri yang dimaknai “penciptaan yang suci itu” adalah ajaran dasar agama yang menandaskan, manusia segera sebelum dilahirkan ke dunia pernah mengadakan “perjanjian primordial” (ahdprimordial covenant) dengan Tuhan. Isi “perjanjian primordial” ini berupa kesediaan manusia (dalam alam ruhani) untuk hanya mengakui dan menerima Tuhan YME sebagai satu-satunya sosok yang wajid dipercayai dan disembah.

Relevansi makna fitrah dalam konteks pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Tanah Air dapat diletakkan pada 2 hal pokok: pertama, sumber daya ikan merupakan sarana pendakian spiritual bagi 250 juta penduduk Indonesia untuk melaksanakan mandat perjanjian primordial dengan Tuhan YME. Dengan perkataan lain, stok sumber daya ikan nasional hanyalah sarana (al-wasilah), bukan tujuan (hadafa) penciptaan.

Kedua, fitrah bukan sekadar peristiwa spiritual, melainkan lokus bagi munculnya semangat pembebasan dalam rangka penataan kehidupan sosial yang adil dan beradab. Dalam konteks inilah, pengelolaan 11 wilayah pengelolaan perikanan harus diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil, mulai dari nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 10.666 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota di Indonesia.

Seperti diketahui, moratorium menjadi kata kunci yang diperbincangkan oleh insan kelautan dan perikanan di Tanah Air dan mancanegara sejak Presiden Joko Widodo memimpin Republik. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), moratorium diartikan sebagai penundaan ataupenangguhan.

Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelauan dan Perikann Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia merupakan penanda adanya komitmen untuk mengoreksi kekeliruan pelaksanaan “perjanjian primordial” dalam pengelolaan sumber daya perikanan, di antaranya adalah menertibkan perusahaan-perusahaan perikanan di dalam negeri.

Tak lama berselang, izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia dicabut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama. Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Tabel 1. Nama Grup Perusahaan dan Kapal Ikan

No Nama Perusahaan/Grup Jumlah Kapal (Unit)
1 Mabiru 63 Kapal Ikan
2 Pusaka Benjina Resources 96 Kapal Tangkap dan 5 Kapal Pengakut Ikan
3 Maritim Timur Jaya 78 Kapal Ikan
4 Dwikarya 67 Kapal Ikan
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015), diolah dari berbagai sumber

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan. Di sinilah letak kefitrahanmoratorium.

Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mengoperasionalisasikan kefitrahanmoratorium di antaranya: pertama, melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya; kedua, menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik; dan ketiga, melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.

Sembilan bulan pasca pemberlakukan moratorium, banyak pertanyaan yang disampaikan: apakah nelayan kecil menerima manfaat? Dengan menggunakan 2 relevansi makna fitrah, dapat dikatakan bahwa arah pengelolaan sumber daya perikanan nasional belum memunculkan optimisme dan sungguh-sungguh mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat desa-desa pesisir yang makmur, adil dan beradab. Seperti kata Aristoteles, “Manusia baik belum tentu menjadi warga negara baik bilamana negaranya juga baik. Sebab, di dalam negara yang buruk, manusia yang baik bisa saja menjadi warga negara yang buruk”.

Di saat yang berbeda, Thich Nhat Hanh, dalam the Miracle of Mindfulness, mengisahkan seorang raja yang selalu ingin membuat keputusan yang benar mengajukan pertanyaan kepada biksu. “Kapan waktu terbaik mengerjakan sesuatu? Siapa orang paling penting untuk bisa bekerja sama? Apakah perbuatan terpenting untuk dilakukan sepanjang waktu?” Biksu menjawab, “Waktu terbaik adalah sekarang, orang terpenting adalah orang terdekat, dan perbuatan terpenting sepanjang waktu adalah memberi kebahagiaan bagi orang sekelilingmu”.

Dengan “berlebaran”, semoga paceklik kesejahteraan dan kebahagiaan di desa-desa pesisir dapat diakhiri. Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah!

 

*Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) dan Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network)

Sumber: Majalah Samudra, Agustus 2015

KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran

KKP Akui Kendala Penyerapan Anggaran

27 Juli 2015

JAKARTA, KOMPAS — Penyerapan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk KKP tahun ini sebesar Rp 10,597 triliun. Rendahnya penyerapan anggaran ini dikarenakan sejumlah penyebab.

Inspektur Jenderal KKP Andha Fauzi di Jakarta mengemukakan, ditemukan sejumlah kendala dalam penyerapan anggaran. Peningkatan anggaran dalam APBN Perubahan 2015 dari sebesar Rp 6,7 triliun menjadi Rp 10,5 triliun mengurangi proses sosialisasi kebijakan dan program ke daerah, di samping kekhawatiran sejumlah kepala daerah atau pejabat pembuat keputusan dalam menggunakan anggaran karena takut tersangkut kasus hukum.

Sementara itu, terjadi revisi alokasi anggaran di KKP, seperti program pengembangan dan perbaikan pelabuhan perikanan direncanakan diubah ke pengadaan alat tangkap. Namun, usulan realokasi anggaran itu ditolak oleh DPR karena waktunya sudah terlalu pendek untuk melakukan relokasi anggaran.

Kendala lain, tender pengadaan barang dan jasa membutuhkan waktu. Kewajiban penggunaan e-katalog dalam tender membutuhkan waktu bagi pemasok barang dan jasa untuk mendaftar ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa (LKPP). Meski demikian, penyusunan e-katalog ke depan dinilai memudahkan kerja pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ada proses transisi yang harus dilewati,” ujar Andha.

Andha menambahkan, rencana pemerintah membuat tiga produk hukum terkait percepatan penyerapan anggaran diharapkan memperjelas pelaksanaan administrasi dan memberikan kepastian bagi pejabat pelaksana di daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Jakarta, Minggu (26/7), meminta pemerintah fokus ke program pemberdayaan masyarakat nelayan, pembudidaya dan pengolahan ikan, guna mengejar target peningkatan produksi perikanan nasional.

Tahun 2015, pemerintah telah menargetkan produksi perikanan meningkat hingga 24, 82 juta ton, terdiri dari perikanan tangkap sebanyak 6,23 juta ton dan budidaya 18,59 juta ton. Namun, muncul kesan kebijakan pemerintah hingga kini belum menyentuh pemberdayaan nelayan dan pembudidaya perikanan.

“Sepanjang semester I-2015, kerja pemerintah masih berkutat pada pemberantasan perikanan ilegal. Dalam sisa tahun ini, pemerintah perlu fokus mendorong peningkatan produksi perikanan nasional,” kata Herman.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, rendahnya penyerapan anggaran dikhawatirkan membuat kinerja untuk pemberdayaan rakyat menjadi tidak efektif. Menurut Halim, pengalokasian anggaran KKP 2015 belum mewakili kepentingan pemangku utama anggaran, meliputi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir belum terwakili. (LKT)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/07/27/KKP-Akui-Kendala-Penyerapan-Anggaran