Tag Archive for: Berita

Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Restrukturisasi Hutang Belum Jelas, Petambak Eks-Dipasena Tagih Komitmen BRI dan BNI

Jakarta, JMOL ** Ribuan petambak udang eks-Dipasena Lampung terpaksa menandatangani perjanjian akad kredit dengan BNI dan BRI. Status hutang kredit tersebut menjadi beban petambak, meski mereka tidak pernah menguasai secara langsung dan tidak pernah mendapatkan status laporan hutang. Padahal, setiap panen udang mereka dipotong 20 persen dari sisa hasil usaha, untuk melunasi hutang.

“Koperasi Bumi Dipa yang menaungi lebih dari 7.512 petambak udang eks-Dipasena mengirimkan surat kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Surat tersebut sebagai pernyataan kembali komitmen petambak untuk menyelesaikan permasalahan mengenai Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja,” rilis Siaran Pers Bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Lampung, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Koalisi Anti Utang (KAU), Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Indonesia for Global Justice (IGJ), hari ini, Selasa (13/5), kepada JMOL.

Surat petambak merupakan tindak lanjut mediasi Komnas HAM pada 4 Mei 2012 yang dihadiri petambak, pihak bank, dan PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand Group (PT AWS/CPP). Pada mediasi tersebut, petambak menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan kredit yang disambut kesediaan pihak BRI dan BNI untuk melakukan restrukturisasi hutang petambak.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada langkah konkret pihak BRI maupun BNI untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Kondisi ini tentu saja menimbulkan ketidakpastian bagi petambak.

PT AWS/CPP dinilai gagal melaksanakan kewajiban revitalisasi pertambakan udang eks-Dipasena sebagaimana yang diperjanjikan dalam penjualan aset eks-Dipasena oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Kegagalan revitalisasi menimbulkan kekecewaan petambak yang berujung pada polemik pemutusan hubungan kemitraan. Merespons hal ini, secara sepihak, PT AWS/CPP menggugat 385 orang petambak dengan dalil telah ingkar janji (wanprestasi) dengan salah satunya, karena tidak beriktikad melunasi hutang kredit yang tidak pernah jelas statusnya.

Kredit tersebut pada dasarnya tidak dinikmati secara langsung oleh petambak, namun dikuasai oleh PT AWS/CPP.

PT AWS/CPP menjadi penerima dan penjamin (avalis) kredit tersebut sebagai konsekuensi perjanjian kemitraan inti-plasma yang menjadi modal revitalisasi, namun tidak pernah dilaksanakan.

Pasca-berakhirnya hubungan kemitraan dengan PT AWS/CPP, kegiatan usaha budidaya pertambakan udang di Bumi Dipasena telah berjalan normal. Untuk mendukung kegiatan budidaya, telah dibentuk badan usaha koperasi bernama Koperasi Petambak Bumi Dipasena (KPBD) yang berfungsi sebagai wadah ekonomi petambak melakukan budidaya udang secara lebih adil dan baik.

Petambak juga melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana pertambakan secara swadaya di bawah ‘Program Revitalisasi Mandiri’.

Editor: Arif Giyanto

Sumber:http://jurnalmaritim.com/2014/8/1149/restrukturisasi-hutang-belum-jelas-petambak-eks-dipasena-tagih-komitmen-bri-dan-bni

Revisi UU Perikanan Penting untuk Pengakuan Peran dan Perlindungan Perempuan Nelayan

Revisi UU Perikanan Penting untuk Pengakuan Peran dan Perlindungan Perempuan Nelayan

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Peran perempuan nelayan di dunia sudah diakui sangat penting. Di seluruh dunia, sedikitnya 56 juta orang secara langsung terlibat di dalam aktivitas perikanan, dimana di dalamnya termasuk perempuan nelayan yang memainkan peranan penting dalam pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan. Jika dihitung, sebanyak 660 sampai dengan 880 juta orang atau 12 persen dari jumlah populasi dunia bergelut dan atau bergantung di sektor ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, FAO yang menjadi himpunan 189 negara sudah mengakui pentingnya keberadaan dan peran perempuan nelayan dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional. “Hal ini dibuktikan dengan prioritas rekomendasi dilakukannya penelitian secara mendalam mengenai jumlah, sebaran dan peran perempuan nelayan di dunia pasca perundingan Komisi Perikanan FAO tentang perdagangan ikan di Norwegia Februari 2014 lalu,” ujarnya kepada Gresnews.com, Minggu (18/5).

Sayangnya dalam praktiknya, pengakuan itu belumlah diimplementasikan dalam bentuk jaminan kepastian hukum kepada perempuan nelayan. Di Indonesia misalnya perlindungan terhadap perempuan nelayan belum ditegaskan dalam UU Perikanan. Karena itu, kata Halim, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan tesebut adalah dengan merevisi UU Perikanan.

Kedua, mendorong hadirnya negara dalam pengelolaan sumber daya ikan yang menghubungkan sisi hulu-hilir di kampung-kampung (perempuan) nelayan agar bisa bersaing di dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. “Ketiga, memprioritaskan kebijakan anggaran nasional dan daerah untuk menyejahterakan dan melindungi perempuan nelayan,” kata Halim.

Ketua Presidium PPNI Jumiati mengatakan, krusialnya peran perempuan nelayan juga terlihat dari sisi konsumsi ikan. Ikan, kata dia, menjadi menu yang banyak dipilih oleh populasi dunia hingga 17 persen dan bahkan di beberapa negara mencapai lebih dari 50 persen. Tingginya tingkat konsumsi ikan ini dikontribusikan oleh perempuan nelayan.

Di negara-negara Afrika Barat, misalnya, ikan menjadi menu utama, seperti Senegal sebesar 43 persen, 72 persen di Sierra Leone, dan 55 persen di Gambia dan Ghana. Bagaimana di Asia? Tak jauh berbeda, tingkat konsumsi protein dari ikan juga tinggi. Contohnya, 70 persen di Maladewa, 60 persen di Kamboja, 57 persen di Bangladesh, 55 persen di Sri Lanka, dan Indonesia sebesar 54 persen.

Sebanyak 47 persen perempuan nelayan bekerja di sektor perikanan, utamanya di bagian pengolahan dan pemasaran hasil tangkapan ikan. Dalam konteks ini, sebanyak 48 persen pendapatan keluarga nelayan dikontribusikan oleh perempuan nelayan. Sayangnya, meski berkontribusi besar, nelayan perempuan masih kerap menjadi korban kejahatan karena masih minimnya perlindungan negara.

FAO menemukan fakta di beberapa negara bahwa perempuan nelayan menjadi korban transaksi seks di sektor perikanan. “Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia harus memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan, baik psikis, fisik dan seksual,” kata Jumiati.

Hal ini ditegaskan dalam Konferensi Rio+20 dimana dilahirkan kesepakatan yang menegaskan pentingnya komitmen negara-negara yang menandatangani untuk bersungguh-sungguh mendalami jumlah, sebaran dan peran perempuan (nelayan). “Indonesia yang turut serta dalam pertemuan itu, sampai dengan hari ini belum memberikan pengakuan dan perlindungan kepada perempuan nelayan,”ujar Jumiati.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/170185-revisi-uu-perikanan-penting-untuk-pengakuan-peran-dan-perlindungan-perempuan-nelayan/

Nelayan Indonesia Jangan Jadi Penonton Terpinggirkan

Nelayan Indonesia Jangan Jadi Penonton Terpinggirkan

Jakarta (Antara Babel) – Nelayan tradisional di Indonesia masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan sehingga pemberdayaan nelayan dinilai banyak pihak perlu menjadi prioritas pembangunan nasional.

“Pemberdayaan nelayan termasuk petambak memang harus dimulai setelah sekian lama tidak mendapat prioritas dalam pembangunan nasional,” kata Direktur Pusat Studi Oseanografi dan Teknologi Kelautan Universitas Surya Alan F Koropitan, PhD di Jakarta, Kamis (19/6).

Alan mengingatkan bahwa Indonesia ketika merdeka hanya memiliki luas perairan laut sekitar 100.000 kilometer persegi, namun dengan adanya Deklarasi Djuanda dan diakui secara internasional maka total luas perairan laut Indonesia menjadi sekitar 5,8 juta kilometer persegi.

Jadi, ujar dia, luas perairan laut mencapai 70 persen dari total wilayah kedaulatan RI, namun total pekerja di sektor laut dan pesisir hanya berkisar 5,6 juta orang yang terbagi atas 2,3 juta nelayan dan 3,3 juta petambak di Tanah Air.

“Dengan kondisi lahan yang ada sekarang sekitar 120 ribu hektare, maka total lahan budidaya laut jika diekspansi akan mencapai 500 ribu hektare. Ini akan menyamai total lahan budidaya laut Vietnam,” paparnya.

Ia juga mengingatkan dengan adanya pertambahan penduduk dunia maka kebutuhan makanan laut khususnya ikan segar akan mengalami kenaikan besar hingga 45 persen per tahun, tapi pangsa pasar Indonesia masih 3,57 persen.

Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gellwynn Jusuf mengatakan, persoalan masih digunakannya cara-cara tradisional berpotensi menghambat kemajuan nelayan kecil.

“Indonesia masih menghadapi persoalan dengan sisi tradisional dan budaya yang kadangkala menghambat nelayan untuk maju,” kata Gellwynn Jusuf di Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Gellwynn, contoh dari persoalan tradisional tersebut antara lain adat istiadat yang kurang terbuka serta masih belum fasihnya dalam hal menerapkan manajemen keuangan.

Padahal, ujar dia, nelayan memiliki risiko kerja yang tinggi di laut, ketergantungan dengan faktor alam dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai komponen utama usaha yang juga berkontribusi menghambat.

“Serta masih sering terjadinya konflik antarkelompok nelayan yang mengakibatkan rentannya profesi nelayan oleh tekanan eksternal,” kata Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Ia juga mengingatkan masalah lainnya adalah masih lemahnya akses nelayan terhadap sumber-sumber pembiayaan, penerapan teknologi dan penetrasi pasar

Instrumen Internasional
Untuk membantu nelayan, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik mengatakan, pengadopsian Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Kecil dapat membantu kebijakan dalam sektor kelautan dan perikanan di Indonesia.

KNTI memandang VGSSF (Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Kecil) akan mempercepat koreksi kebijakan dan prioritas pemerintah RI sekaligus membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat untuk melindungi nelayan.

Sebagaimana diketahui, Sidang ke-31 Komite Perikanan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) di Roma, Italia, 9-13 Juni 2014, berhasil mengadopsi Instrumen Internasional Perlindungan Nelayan Skala Kecil atau “Voluntary Guidelines on Small-scale Fisheries” (VGSSF).

Menurut Riza, dengan instrumen tersebut maka ke depannya tidak akan ada lagi hambatan baik birokrasi maupun politik dari pemerintah dan DPR pascapemilu 2014 untuk melindungi nelayan tradisional.

Ia juga mengingatkan bahwa secara domestik, Mahkamah Konstitusi RI telah menjabarkan hak-hak konstitusional nelayan tradisional Indonesia.

“Di tingkat global, Indonesia sebagai anggota FAO juga sudah bersepakat dengan VGSSF,” kata Riza yang juga menjadi bagian delegasi RI di Roma.

Riza menyatakan VGSSF merupakan instrumen pertama di dunia yang secara khusus memberi kepastian atas kewajiban setiap negara melindungi nelayan kecil.

Sebelumnya, Riza juga telah mengingatkan nelayan kecil merupakan unsur yang penting guna memenuhi pasokan pangan mengingat semakin besarnya kebutuhan produksi perikanan baik nasional maupun global.

“Ada tiga alasan mendasar Indonesia perlu segera membenahi komitmennya melindungi nelayan kecil. Pertama, pasokan pangan dari perikanan semakin signifikan mengejar gap pemenuhan pangan domestik yang kian tumbuh sejalan pertumbuhan penduduk,” katanya.

Menurut dia, alasan kedua adalah perikanan telah masuk menjadi sektor yang akan diliberalisasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Sedangkan alasan ketiga, lanjutnya, adalah fakta bahwa seperempat dari total masyarakat miskin di Indonesia bertempat tinggal di perkampungan nelayan.

Ia memaparkan di Indonesia diperkirakan sekitar 13,8 juta orang menggantungkan langsung kehidupannya terhadap sektor perikanan, di mana 90 persen di antaranya adalah pelaku usaha skala kecil.

Wujudkan UU Perlindungan
Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yaitu Serikat Nelayan Indonesia (SNI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan segera diwujudkan dan dilaksanakan.

“Untuk memaksimalkan upaya perbaikan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi sangat penting untuk diwujudkan,” kata Sekjen SNI Budi Laksana.

Menurut dia, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan penting karena didapati berbagai temuan klasik dari hulu ke hilir yang dialami oleh pelaku perikanan skala kecil atau tradisional.

Ia memaparkan sejumlah permasalahan itu antara lain nelayan kian sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk melaut, sulit mendapatkan es batu untuk penyimpanan ikan, serta tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem.

Selain itu, lanjut dia, nelayan kerap mengalami keterbatasan modal dan sulit mengakses permodalan, serta tidak ada informasi mengenai wilayah dan potensi sebaran ikan yang diterima nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Sedangkan dalam tahap melaut, cuaca ekstrem menjadi kendala terberat nelayan serta beroperasinya kapal besar di wilayah pesisir (1-12 mil) yang mengurangi tangkapan nelayan kecil.

“Pembiaran terhadap pemakaian alat tangkap trawl mengakibatkan rusaknya ekosistem pesisir dan hilangnya jaring nelayan,” ucapnya.

Berdasarkan data SNI dan Kiara, setidaknya terdapat sebanyak 14,7 juta jiwa pelaku perikanan, mulai dari sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran di Indonesia bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang dan pengalokasian anggaran yang sesuai kebutuhan.

Sekjen Kiara Abdul Halim mengingatkan, hal tersebut akan melemahkan daya saing bangsa dalam kompetisi regional dan global, di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

“Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan politik dan penganggarannya,” kata Abdul Halim.

Untuk itu, Sekjen Kiara mengingatkan bahwa presiden yang terpilih pada Pemilu Presiden 2014 mendatang harus segera memberlakukan UU itu.

“Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di Tanah Airnya,” ujarnya.

 

Sumber: http://www.antarababel.com/print/10895/nelayan-indonesia-jangan-jadi-penonton-terpinggirkan

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Investigasi Majalah Tempo Tentang Pencurian Ikan

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Orang dalam di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perikanan dituding memuluskan izin kapal siluman. Makelarnya digaji ribuan dolar perbulan.

AGAK tergesa, Luther Palambi turun dari Mabiru 15, kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, pada medio Maret lalu. Pelaut lulusan Sekolah Pelayaran Poso ini menjinjing koper hitam yang sedikit kusam. Isinya dokumen perizinan kapal, dari surat laik operasi kapal, surat aktivitas transmitter kapal, hingga segepok paspor puluhan awak kapalnya.

Meski tugasnya cuma mengurus surat-surat kapal dan izin penangkapan ikan, Luther menyandang jabatan keren. Dialah nakhoda kapal Maribu 15. Lho, kapten kapal besar berbobot sampai 365 gross tonnage kok repot mengurus izin ini-itu? Luther tersenyum kecut sebelum menjawab, “Ada dua kapten di Maribu. Satunya orang Thailand.

Menurut Luther, kapten Thailand bertanggung jawab atas pengawasan dan memastikan operasional kapal berlangsung lancar. “Yang lainnya tugas saya, termasuk mengurus surat izin ke syahbandar,” kata Luther.

Kapten seperti Luther bukan barang aneh di banyak pelabuhan perikanan di Indonesia. di Ambon, Bitung, Tual, sampai Sorong, banyak pelaut Indonesia di pekerjakan sebagai “kapten boneka”.

Mereka semua bertuga di atas kapal siluman- kapal berbendera Indonesia yang sebenarnya dikendalikan orang asing. Sang pemilik asli, atau orang kepercayaanya, biasanya juga ada diatas kapal. Kadang mereka menyaru jadi master fishing atau engineer. Merekalah kapten kapal yang sesungguhnya.

Kepala Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono, membenarkan fenomena ini. Membuktikannya pun, kata dia, tak sulit: semua kapal siluman pasti melakukan perawatan berkala alias docking ke negara asalnya. “Ini mencurigakan karena ada banyak galangan kapal di Bitung,” kata Pung ketika ditemui Tempo  pada akhir Mei lalu. Kalau memang kapal itu milik orang Indonesia, kenapa harus docking jauh-jauh?”

Pung lalu membuka data pengawasan lembaganya di Bitung dan menunjukkan table berisi daftar penerbitan surat berlayar sepanjang 2013. Tercatat ada sedikitnya 52 kapal penangkap ikan yang berlayar ke  Pelabuhan General Santos  di Filipina dan Pelabuhan Kaoshiung, Taiwan, untuk docking. “Padahal, secara legal, kapal-kapal itu milik perusahaan dalam negeri,” kata Pung sambil geleng-geleng.

 

SETIAP pemilik kapal siluman pasti membutuhkan calo atau makelar untuk mengurus perizinan di Indonesia. Sang makelar  yang bertugas menyiasati aturan agar kapal dari Thailand, Taiwan, dan Filipina itu bisa bebas mencari ikan di perairan Nusantara.

Tak sulit menjadi calo kapal asing. Seorang pengusaha yang pernah mengendalikan ratusan kapal siluman di Batam, Bitung, sampa Sorong, bercerita bahwa hal pertama yang dibutuhkan hanya selembar surat izin usaha perikanan. Berbekal surat itu, seorang calo bisa memohon alokasi area penangkapan ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sayangnya, pengusaha ini tak mau namanya disebut karena khawatir bisnisnya terganggu. Dia masih sering membantu kapal asing yang hendak beroperasi di Indonesia.

Dalam prosedur pengajuan kedua izin vital tersebut, pemerintah memang tidak memeriksa kepemilikan kapal pemohon. Dengan kata lain, seorang bisa mendapatkan izin penangkapan ikan meski tak punya satu pun kapal.

Celah inilah yang dimanfaatkan oleh calo. Berbekal kedua dokumen itu, mereka pergi ke Pelabuhan Songkhla di Thailand, General Santos di Filipina, atau Kaoshiung di Taiwan. “Di sana banyak pemilik kapal ikan yang siap diajak bekerja sama,” ujar si pengusaha. Jika harga disepakati, sang calo kembali ke Tanah Air dan mulai mengurus dokumen perizinan untuk kapal asing itu. “Seluruh biaya ditanggung pemilik kapal,” katanya.

Pertama-tama, sang calo harus mengurus perubahan kepemilikan kapal dari berbendera asing ke  bendera Indonesia. Ini diurus di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Setelah itu, kapal harus mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski kedua izin terakhir itu harus diurus di kantor Kementerian di Ibu Kota, Makelar di pelabuhan semacam Bitung dan Ambon sudah punya jaringan sampai ke Jakarta. “Mereka punya orang dalam,” kata penguasa ini.

Biasanya, calo menggeluti berbagai bidang usaha sebagai upaya penyamaran. Ada yang punya perusahaan penangkapan ikan meski jarang melaut. Ada juga yang memiliki unit pengolahan ikan ala kadarnya. Semua usaha itu hanya kedok untuk bisnis utama mereka: makelar perizinan.

Seorang petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak membantah informasi ini. Dia tak mau bicara terbuka karena khawatir kehilangan posisinya. “Brokernya banyak sekali, dari barat sampai ke timur Indonesia,” katanya.

Sang pejabat mengaku kementeriannya kewalahan mengatasi ulah para calo ini. Meski bukan wilayah tugasnya, dia menyarankan sebuah cara jitu untuk membongkar kedok para makelar. “Cek saja alamat yang dipakai pada surat izin usaha perikanan mereka,” katanya. Ketika bertugas di bidang pengawasan, dia mengaku pernah menemukan bengkel, apotek, sampai toko kelontongan dipakai sebagai alamat usaha perikanan.

MESKI pengawasan sudah diperketat, calo tak kekurangan akal. Pasalnya, imbalan untuk mereka juga selangit. Seorang calo di Bitung bercerita bagaimana dia dibayar Rp. 10 juta setiap bulan selama kapal siluman beroperasi di Indonesia. itu belum termasuk komisi untuk keberhasilan mengurus izin yang bisa sampai Rp 100 juta per kapal.

Seorang calo lain berkisah bahwa tarif mereka juga bergantung pada area penangkapan ikan yang diinginkan. Jika kapal asing itu minta lokasi penangkapan ikan di sekitar Natuna, makelar akan minta honor US$  5.000 per bulan alias lebih dari Rp 50 juta. Adapun tarif makelar di laut Sulawesi mencapai US$ 7.000. Tarif untuk makelar yang bisa mencarikan area penangkapan ikan di Laut Arafura adalah yang paling mahal: US$ 10 ribu. “Soalnya, ikan disana masih banyak,”katanya.

Bekas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Soelarso mengiyakan semua informasi itu. Merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin dari pintu belakang, kata dia, tak ada artinya bagi pemilik kapal siluman. Soalnya, sekali melaut di Indonesia, mereka mendapat tangkapan ikan bernilai triliunan rupiah. “Apalagi hasil tangkapan kapal abal-abal itu langsung diangkut ke negara asalnya, tak mampir ke pelabuhan kita,” kata Aji.

KEBERADAAN kapten boneka yang merangkap jadi calo perizinan kapal siluman sudah lama jadi keprihatinan pemerhati perikanan di Indonesia. “Banyak kapten kapal  kita yang memang hanya bertugas mengurusi dokumen,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), kepada Tempo, awal Jui lalu.

Selain untuk mengurus dokumen, nama mereka dicatut buat dicantumkan dalam surat izin dan dokumen perizinan berlayar. “Ini harus ditertibkan.” Katanya. Tanpa peran calon dan kapten boneka ini, sebenarnya pemilik kapal asing tak punya celah untuk mencari ikan di perairan Nusantara.

Halim memastikan bahwa perbaikan di sektor perizinan akan berperan besar mengatasi maraknya pencurian ikan di negeri ini. “Selama ini permainan izin kapal eks asing ini merupakan sumber masalah yang tak pernah ditangani,” katanya tegas.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf menolak tudingan tentang banyaknya permainan broker di lembaganya. “Broker memang ada, tapi mereka punya kuasa resmi untuk mengurus perpanjangan izin kapal,” katanya. Meski begitu, dia berjanji menindak tegas makelar yang membuka pintu bagi pencoleng ikan di Indonesia.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Investigasi Majalah Tempo Tentang Pencurian Ikan

KISAH CALO BERGAJI DOLAR

Orang dalam di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perikanan dituding memuluskan izin kapal siluman. Makelarnya digaji ribuan dolar perbulan.

AGAK tergesa, Luther Palambi turun dari Mabiru 15, kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku, pada medio Maret lalu. Pelaut lulusan Sekolah Pelayaran Poso ini menjinjing koper hitam yang sedikit kusam. Isinya dokumen perizinan kapal, dari surat laik operasi kapal, surat aktivitas transmitter kapal, hingga segepok paspor puluhan awak kapalnya.

Meski tugasnya cuma mengurus surat-surat kapal dan izin penangkapan ikan, Luther menyandang jabatan keren. Dialah nakhoda kapal Maribu 15. Lho, kapten kapal besar berbobot sampai 365 gross tonnage kok repot mengurus izin ini-itu? Luther tersenyum kecut sebelum menjawab, “Ada dua kapten di Maribu. Satunya orang Thailand.

Menurut Luther, kapten Thailand bertanggung jawab atas pengawasan dan memastikan operasional kapal berlangsung lancar. “Yang lainnya tugas saya, termasuk mengurus surat izin ke syahbandar,” kata Luther.

Kapten seperti Luther bukan barang aneh di banyak pelabuhan perikanan di Indonesia. di Ambon, Bitung, Tual, sampai Sorong, banyak pelaut Indonesia di pekerjakan sebagai “kapten boneka”.

Mereka semua bertuga di atas kapal siluman- kapal berbendera Indonesia yang sebenarnya dikendalikan orang asing. Sang pemilik asli, atau orang kepercayaanya, biasanya juga ada diatas kapal. Kadang mereka menyaru jadi master fishing atau engineer. Merekalah kapten kapal yang sesungguhnya.

Kepala Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung, Pung Nugroho Saksono, membenarkan fenomena ini. Membuktikannya pun, kata dia, tak sulit: semua kapal siluman pasti melakukan perawatan berkala alias docking ke negara asalnya. “Ini mencurigakan karena ada banyak galangan kapal di Bitung,” kata Pung ketika ditemui Tempo  pada akhir Mei lalu. Kalau memang kapal itu milik orang Indonesia, kenapa harus docking jauh-jauh?”

Pung lalu membuka data pengawasan lembaganya di Bitung dan menunjukkan table berisi daftar penerbitan surat berlayar sepanjang 2013. Tercatat ada sedikitnya 52 kapal penangkap ikan yang berlayar ke  Pelabuhan General Santos  di Filipina dan Pelabuhan Kaoshiung, Taiwan, untuk docking. “Padahal, secara legal, kapal-kapal itu milik perusahaan dalam negeri,” kata Pung sambil geleng-geleng.

 

SETIAP pemilik kapal siluman pasti membutuhkan calo atau makelar untuk mengurus perizinan di Indonesia. Sang makelar  yang bertugas menyiasati aturan agar kapal dari Thailand, Taiwan, dan Filipina itu bisa bebas mencari ikan di perairan Nusantara.

Tak sulit menjadi calo kapal asing. Seorang pengusaha yang pernah mengendalikan ratusan kapal siluman di Batam, Bitung, sampa Sorong, bercerita bahwa hal pertama yang dibutuhkan hanya selembar surat izin usaha perikanan. Berbekal surat itu, seorang calo bisa memohon alokasi area penangkapan ikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sayangnya, pengusaha ini tak mau namanya disebut karena khawatir bisnisnya terganggu. Dia masih sering membantu kapal asing yang hendak beroperasi di Indonesia.

Dalam prosedur pengajuan kedua izin vital tersebut, pemerintah memang tidak memeriksa kepemilikan kapal pemohon. Dengan kata lain, seorang bisa mendapatkan izin penangkapan ikan meski tak punya satu pun kapal.

Celah inilah yang dimanfaatkan oleh calo. Berbekal kedua dokumen itu, mereka pergi ke Pelabuhan Songkhla di Thailand, General Santos di Filipina, atau Kaoshiung di Taiwan. “Di sana banyak pemilik kapal ikan yang siap diajak bekerja sama,” ujar si pengusaha. Jika harga disepakati, sang calo kembali ke Tanah Air dan mulai mengurus dokumen perizinan untuk kapal asing itu. “Seluruh biaya ditanggung pemilik kapal,” katanya.

Pertama-tama, sang calo harus mengurus perubahan kepemilikan kapal dari berbendera asing ke  bendera Indonesia. Ini diurus di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Setelah itu, kapal harus mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Meski kedua izin terakhir itu harus diurus di kantor Kementerian di Ibu Kota, Makelar di pelabuhan semacam Bitung dan Ambon sudah punya jaringan sampai ke Jakarta. “Mereka punya orang dalam,” kata penguasa ini.

Biasanya, calo menggeluti berbagai bidang usaha sebagai upaya penyamaran. Ada yang punya perusahaan penangkapan ikan meski jarang melaut. Ada juga yang memiliki unit pengolahan ikan ala kadarnya. Semua usaha itu hanya kedok untuk bisnis utama mereka: makelar perizinan.

Seorang petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan tak membantah informasi ini. Dia tak mau bicara terbuka karena khawatir kehilangan posisinya. “Brokernya banyak sekali, dari barat sampai ke timur Indonesia,” katanya.

Sang pejabat mengaku kementeriannya kewalahan mengatasi ulah para calo ini. Meski bukan wilayah tugasnya, dia menyarankan sebuah cara jitu untuk membongkar kedok para makelar. “Cek saja alamat yang dipakai pada surat izin usaha perikanan mereka,” katanya. Ketika bertugas di bidang pengawasan, dia mengaku pernah menemukan bengkel, apotek, sampai toko kelontongan dipakai sebagai alamat usaha perikanan.

MESKI pengawasan sudah diperketat, calo tak kekurangan akal. Pasalnya, imbalan untuk mereka juga selangit. Seorang calo di Bitung bercerita bagaimana dia dibayar Rp. 10 juta setiap bulan selama kapal siluman beroperasi di Indonesia. itu belum termasuk komisi untuk keberhasilan mengurus izin yang bisa sampai Rp 100 juta per kapal.

Seorang calo lain berkisah bahwa tarif mereka juga bergantung pada area penangkapan ikan yang diinginkan. Jika kapal asing itu minta lokasi penangkapan ikan di sekitar Natuna, makelar akan minta honor US$  5.000 per bulan alias lebih dari Rp 50 juta. Adapun tarif makelar di laut Sulawesi mencapai US$ 7.000. Tarif untuk makelar yang bisa mencarikan area penangkapan ikan di Laut Arafura adalah yang paling mahal: US$ 10 ribu. “Soalnya, ikan disana masih banyak,”katanya.

Bekas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Aji Soelarso mengiyakan semua informasi itu. Merogoh kocek ratusan juta rupiah untuk mendapatkan izin dari pintu belakang, kata dia, tak ada artinya bagi pemilik kapal siluman. Soalnya, sekali melaut di Indonesia, mereka mendapat tangkapan ikan bernilai triliunan rupiah. “Apalagi hasil tangkapan kapal abal-abal itu langsung diangkut ke negara asalnya, tak mampir ke pelabuhan kita,” kata Aji.

KEBERADAAN kapten boneka yang merangkap jadi calo perizinan kapal siluman sudah lama jadi keprihatinan pemerhati perikanan di Indonesia. “Banyak kapten kapal  kita yang memang hanya bertugas mengurusi dokumen,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), kepada Tempo, awal Jui lalu.

Selain untuk mengurus dokumen, nama mereka dicatut buat dicantumkan dalam surat izin dan dokumen perizinan berlayar. “Ini harus ditertibkan.” Katanya. Tanpa peran calon dan kapten boneka ini, sebenarnya pemilik kapal asing tak punya celah untuk mencari ikan di perairan Nusantara.

Halim memastikan bahwa perbaikan di sektor perizinan akan berperan besar mengatasi maraknya pencurian ikan di negeri ini. “Selama ini permainan izin kapal eks asing ini merupakan sumber masalah yang tak pernah ditangani,” katanya tegas.

Ketika dimintai konfirmasi, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Gellwyn Jusuf menolak tudingan tentang banyaknya permainan broker di lembaganya. “Broker memang ada, tapi mereka punya kuasa resmi untuk mengurus perpanjangan izin kapal,” katanya. Meski begitu, dia berjanji menindak tegas makelar yang membuka pintu bagi pencoleng ikan di Indonesia.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.

KAPAL SILUMAN DI LAUT NUSANTARA

INVESTIGASI Majalah Tempo

KAPAL SILUMAN DI LAUT NUSANTARA

Selama bertahun-tahun, laut Indonesia menjadi sasaran empuk pencoleng asing. Berasal dari Taiwan sampai Thailand, mereka menggunakan kapal berbendera Merah Putih dengan memanipulasi beragam perizinan. Di samudra kita, para garong dengan leluasa mencuri ikan dan mengangkutnya ke negeri seberang. Negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah. Dalam dua bulan terakhir, Tempo menelusuri sepak terjang kapal-kapal siluman tersebut.

BERULANGKALI Daniel Kaghahing mengusap matanya yang berkaca-kaca. Mantan pelaut di Papusungan, Lembeh Selatan –sebuah pulau tepat di seberang kita Bitung, Sulawesi Utara- itu sedang meratapi garis kehidupannya yang nahas. Ditemui akhir Mei lalu, pria 39 tahun ini baru sebulan keluar dari penjara.

Nasib buruknya bermula dua tahun lalu. Ketika itu Daniel memegang jabatan mentereng: kapten kapal. Banteranya tidak sembarangan. Besarnya 319 gross tonnage dan bisa berlayar mencari ikan sampai jauh. Namanya Meriyana. Sekali melaut, Daniel bisa tak pulang sampai enam bulan.

Pada awal 2012, sebuah peristiwa mengubah garis tangan Daniel. Sepulang dari kegiatannya menangkap ikan di Laut Arafura, polisi mencarinya dengan tuduhan terlibat pemalsuan document kapal. Sekembali ke Bitung, Meriyana memang berubah nama menjadi Yungin 05.

Daniel terkejut. Selama delapan tahun jadi nakhoda kapal, baru kali ini dia berurusan dengan penegak hukum. Rasa kagetnya bertambak ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara. Bukan hanya itu, semua document izinya sebagai pelaut juga disita pengadilan, termasuk sertifikat ahli nautia kapal penangkap ikan (atkapin) tingkat dua. “Sejak itu saya tidak bisa melaut lagi,” katanya pilu.

Ironisnya, pelanggaran seperti yang dilakoni Daniel itu dilakukan juga oleh banyak pelatu lain di Bitung. Kapten kapal yang menakhodai bahtera dengan dokumen palsu bertebaran disana. Di atas kapal siluman itu, mereka tak lebih dari kapten boneka.

TUDINGAN  bahwa sebagai besar kapal penangkap ikan di Indonesia diam-diam ternyata milik warga negara dan perusahaan asing sebenarnya sudah lama terdengar.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Lembaga swadaya masyarakat yang kerap melakukan riset dan advokasi di bidang ini, secara khusus mengangkat itu dalam peringatan hari nelayan Nasional pada 6 April lalu. Mereka menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, menuding pemerintah membiarkan banyak kapal siluman mencari ikan di perairan Nusantara.

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengaku punya sederet bukti untuk mendukung tuduhan itu. “Selama ini ada kesan bahwa pelakunya justru dilindungi  pemerintah,” kata Halim, dua pekan lalu.

Tak mengherankan kalau Halim geregetan. Kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan tanpa izin, tak dilaporkannya hasil tangkapan ikan, dan penangkapan ikan di area yang belum diatur pengelolaannya (illegal, unreported, and unregulated fishing) mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.  Pada 2001 saja, Organisasi Pangan Dunia (FAO) memperkirakan Indonesia kehilangan Rp 30 triliun per tahun dari sektor ini.

Sebuah lembaga riset lain, Fisheries Resources Laboratory, mengungkapkan angka yang lebih mencengangkan. Akibat pencurian ikan di Laut Arafura selama kurun 2001-2013, negeri ini sudah merugi Rp 520 triliun. Uang sebanyak itu bisa dipakai untuk membangun lebih dari seratus jembatan antarpulau sebesar Suramadu. “Modus illegal fishing yang paling banyak terjadi adalah pemalsuan izin,” tulis hasil analisis itu.

Secara tersirat, pemerintah tak menolak kesahihan data lembaga ini. Pasalnya, dokumen penelitian ini justru ditemukan Tempo di situs Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bagaimana pemalsuan izin kapal siluman ini bisa terjadi? Halim menunjuk lemahnya pengawasan atas proses alih kepemilikan pada kapal yang semula berbendera asing. “Semua berawal dari sana,” katanya.

Merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat ini terdapat sedikitnya   550 ribu kapal yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Dari jumlah itu, 1.200 adalah eks bahtera berbendara asing.

Kapal-kapal asing itu berubah kepemilikan seiring dengan pemberlakukan Undang-Undang Perikanan  Nomor 45 tahun 2009. Yaitu melarang sepenuhnya kapal asing menangkap ikan di laut Nusantara. Kini kapal-kapal raksasa tersebut tercatat sebagai milik orang atau perusahaan Indonesia.

Masalahnya, banyak warga yang yang yakin ada permainan di bawah meja. Para pemilik kapal lama kapal asing itu sebenarnya masih menguasai asetnya dengan menyiasati perizinan.

Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati Soekarnoputri, termasuk yang mempercayai hal itu. “Namanya kapal pinjam bendera (flag of convenience). Kapal semacam itu semi-legal: secara de jure resmi milik pengusaha Indonesia, tapi secara de facto milik asing,” katanya pekan lalu.

Mantan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Perikanan Aji Soelarso sependapat. Dihubungi terpisah, dia mengungkapkan bahwa peralihan kepemilikan kapal asing ke pengusaha Indonesia itu menggunakan modus transaksi palsu. “Akibatnya, sekarang banyak kapal abal-abal,” katanya pada awal Juni lalu.

Kedua mantan pejabat ini menegaskan bahwa praktek kapal siluman merupakan modus terbaru penangkapan ikan illegal. “Dengan bendera Indonesia, kapal-kapal asing ini leluasa menangkap ikan di luar wilayah yang menjadi haknya,” kata Rokhmin dengan nada geram.

 

MARI kembali pada kisah Daniel Kaghahing. Pada media 2011, Meriyana -kapal yang dinakhodai Daniel- berangkat dari pelabuhan Bitung. Mereka berencana melaut selama enam bulan di Laut Arafura.

Baru dua bulan beroperasi di perairan kaya ikan itu, sebuah panggilan masuk ke telepon satelit yang terpasang di Meriyana. Seorang pegawai PT. Karya Bitung Sejati –perusahaan pemilik Meriyana- meminta Daniel segera merapat ke pelabuhan Pamoko, Timika Papua. “Saya diminta mengambil dokumen surat izin penangkapan ikan yang sudah diperpanjang,” katanya kepada Tempo, akhir Mei lalu.

Sampai Timika beberapa hari kemudian, Daniel sempat kebingungan karena tak ada orang Karya Bitung Sejati di sana. Dia malah di temui seseorang bernama Warsono, yang mengaku sebagai bos PT Yungin Prima Sentosa.

“Dia memerintah lambung kapal saya dicat ulang dan diberi nama baru: Yungin 05,” kata Daniel mengenang. Pada dokumen surat penangkapan ikan pun, nama kapal Daniel sudah berubah. Tak ada Meriyana.

Daniel mengikuti perintah Warsono, karena dia tahun persisi Karya Bintang Sejati bukanlah pemilik asli Meriyana. Apalagi Warsono member jaminan bahwa manajemen Karya Bintang sudah menyetujui perubahan itu. “Pemilik Meriyana itu orang Taiwan. Namanya Agi,”kata Daniel. Dia menduga Warsono adalah orang suruhan Agi.

Setelah pengecatan ulang rampung, Meriyana alias Yungin 05 melaut lagi. Meski  sempat waswas karena berlayar dengan dokumen palsu, Daniel memutuskan jalan terus. “Soalnya pengelola pelabuhan Pomako menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk Yungin 05. Kalau ada masalah seharusnya surat itu tidak keluar,” katanya yakin.

 

BITUNG hanya salah satu dari sekian pelabuhan perikanan di Indonesia yang jadi markas kapal siluman. Begitu pula pelabuhan Batam, Muara Baru (Jakarta), Bali, Tual, serta Sorong dan Timika (Papua). “Sebagian besar kapal siluman itu beroperasi di Laut Natuna dan Arafura,” kata mantan petinggi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aji Sularso.

Bagaimana menemukan kapal penangkap ikan siluman di perairan seluas itu? Gampang. Lihat saja anak buah kapalnya. Kalau sebagian besar ABK tidak bisa berbahasa Indonesia, hampir pasti kapal itu kapal siluman.

Riza Damanik, Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, bercerita panjang-lebar mengenai praktek kapal siluman yang kerap dikeluhkan anggotanya. Rupanya, pemilik kapal menempatkan ABK dari negaranya untuk memastikan bahwa ikan tangkapannya dijual ke negara si pemilik kapal. “Mereka juga bertugas memantau uang yang dikelola mitranya di Indonesia,” ujar Riza.

Menurut Riza, kapal di pelabuhan Bitung, banyak mempekerjakan ABK asal Taiwan dan Filipina, sedangkan kapal siluman di Ambon kebanyakan mempekerjakan awak asal Thailand.

Pada pertengahan Maret lalu, Tempo melihat sendiri betapa banyak ABK asal Thailand di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Maluku. Mereka ada di semua sudut. Saking maraknya pelabuhan tersebut oleh pelaut dari Negeri Gajah Putih, para penjaga kantin dan warung di sana sekarang lumayan fasih berbahasa Thailand. Dengan bahasa Thai yang terpatah-patah, mereka melayani awak kapal asing yang sibuk membeli susu, makanan ringan, sampo dan sabun mandi.

Tak hanya di kantin, Tempo sempat naik ke kapal Mabiru 15 yang baru bersandar di pelabuhan yang berlokasi di Tantui, Ambon itu. Di atas kapal, obrolan riuh rendah dengan bahasa yang terdengar asing segera terdengar. Luther Palambi, nakhoda Mabiru 15, terus terang mengaku sebagian besar awaknya berasal dari Thailand. “Cuma lima yang dari Indonesia,” katanya ringan.

Penggunaan awak asing jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Bapak Pemeriksa Keuangan pernah mengaudit keberadaan tenaga kerja asing di sektor ini tahun 2010. Setelah memeriksa ratusan kapal di Jakarta, Medan, Manado, dan Ambon, BPK menemukan hampir 2.000 awak kapal asing. Bahkan banyak kapal penangkap ikan yang separuh awaknya berkewarganegaran asing.

Tak hanya tenaga kasar, para ahli penangkapan ikan (fishing master) dan kepala kamar mesin (engineer) juga kerap warga negara asing. Hanya para nakhoda yang biasanya orang Indonesia. “Tapi kapten kita tak berkuasa. Kapten sebenarnya adalah fishing master,” kata seorang mantan ABK di Kapal Tamina 1, yang berpangkalan di Ambon. Dia takut kehilangan pekerjaan jikan namanya dipublikasikan.

Awak kapal kerap menyebut fishing master sebagai “maestro” atau “tekong”. Banyak bukti menunjukkan bahwa tekong ini justru pemilik kapal yang sebenarnya.

Awak kapal ini lalu bercerita bagaimana Kapal Tamina 1 lolos dari patrol TNI angkatan Laut pada akhir 2011. “Waktu itu kami ada di Laut Arafura. Kami baru saja menurunkan jaring ketika bel kapal berbunyi tiga kali,” ucapnya.

Tekong kemudian muncul di anjungan dan berterik dalam bahasa Thailand. Nadanya panic. “Dia minta jaring segera diangkat dan dilipat,” kata pelaut itu. Setelah itu, Tamina 1 melaju cepat kearah perairan Timor Leste.

Sambil kabur, bendera Indonesia di geladak di turunkan, berganti  jadi bendera Thailand. Meski resminya kapal itu milik PT. Tanggul Mina Nusantara, rupanya pemilik kapal mengantongi dua dokumen kepemilikan. “Di anjungan, ada dua koper dokumen. Satu Indonesia, satunya Thailand.”

Wajar kalau tekong Tamina 1 tak mau kapalnya kepergok patroli Indonesia. menurut awaknya, kapal ini sering memindahkan hasil tangkapan ikannya di laut lepas alias transshipment. “Selama enam bulan kami di Arafura, setidaknya dua kali kami diperintahkan memindahkan ikan ke kapal Thailand,” kata si ABK.

Tri Harso Wahyudi, pengurus PT. Tanggul Mina Nusantara, mengaku bahwa kapalnya mempekerjakan banyak ABK asing. Hengky, pengurus PT. Mabiru, juga tak membantah. Alasannya sederhana: awak kapal Indonesia tak setangguh awak kapal negeri seberang. “Pelaut Indonesia sering menolak berlayar lebih dari satu bulan,” kata Hengky.

Tapi keduanya membantah jika dikatakan kapal mereka disebut kapal siluman yang kerap mencuri ikan. “Kalau benar begitu, potong saja tangan tekongnya,” kata Hengky dengan nada tinggi.

 

DANIEL Kaghahing dan kapal barunya, Yungin 05, kembali ke Bitung pada kahir 2011. Semula tak ada persoalan. Masalah baru muncul beberapa bulan kemudian, ketiak Yungin bersiap melaut lagi.

“Kami mendadak dilarang berangkat,” kata Daniel. Polis mencium keanehan dalam dokumetn kapal Daniel. Salah satunya adalah soal spesifikasi kapal. Volume Yungin 05 tercatan 476 gross Tonnage, padahal Meriyana hanya 319 gross tonnage.

Tak perlu waktu lama, Daniel di periksa, lalu ditahan. Pada Maret tahun lalu, pengadilan Negeri Bitung menghukum bapak satu anak ini 16 bulan penjara karena terbukti bersalah menggunakan menggunakan document kapal palsu. Tambahan empat bulan kurungan harus dilakoninya karena tak mampu membayar denda Rp. 1,5 miliar.

Adapun di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Warsono juga di sidang. Tapi hanya di vonis tiga bulan penjara. Sedangkan Agi hingga kini tak jelas rimbanya. Bos PT. Karya Bitung Sejati, Kristian T. Limboto, menolak mengomentari kasus Daniel. Dia tak Merespon telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo.

Warsono alias Abian segendang sepenarian. Telepon, pesan pendek, hingga surat permohonan wawancara yang dikirim Tempo ke rumahnya di komplek Mediterania Boulevard Jakarta Utara, tak berbalas. Kantor PT Yungin Prima Sentosa di lantai lima AKA Building, Jakarta Selatan, kini tak ada lagi, berganti menjadi ruang perkuliahan kampus Universitas Thamrin.

Tinggalah Daniel meratap sendiri. “Saya merasa dikorbankan,” katanya. Karena tak bisa lagi melaut, kini dia menghidupi keluarganya dengan menjadi tukang ojek.

DIREKTUR Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Jusuf mengakui liku-liku perizinan kapal eks milik asingdi Indonesia adalah masalah pelik. “Seharusnya kapal asing yang disita pemerintah tak boleh mendapatkan surat izin penangkapan ikan,” katanya dua pekan lalu.

Tapi di lapangan, toh pelanggaran terus terjadi. April lalu, tak lama setelah Daniel Kaghahing bebasa dari bui, Yungin 05 kembali melaut. Namanya berubah menjadi KM AAA 2. Pemiliknya masih tak berubah: Warsono alias Abian. Yang berbeda Cuma nama kaptennya. Kini kapal itu dinakhodai seorang pelaut bernama Zet Dara. Tanpa rebut-ribut, kapal siluman itu melenggang bebas di laut Nusantara.

Sumber: Majalah Tempo, 23-29 Juni 2014.

Daya Saing Perikanan Menurun

KELAUTAN Daya Saing Perikanan Menurun

JAKARTA, KOMPAS- Daya saing perikanan Indonesia menunjukkan pelemahan. Selain perikanan tangkap yang cenderung stagnan, Indonesia dinilai belum mampu mengoptimalkan pengolahan ikan yang bernilai tambah.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Visi Misi Kelautan dan Perikanan Calon Presiden 2014: Tantangan dan Peluang Nelayan Tradisional, di Jakarta, Kamis  (19/6).

Direktur Eksekutif Indonesia  for  Global Justice Riza Damanik mengemukakan, pengolahan produk perikanan terus menurun. Tahun 2008, kontribusi produk ikan olahan  tercatat  40 persen  dari  total produk  ikan nasional. Namun, pada tahun 2013,  produk  olahan ikan  menurun, yakni hanya 20-30 persen dari  total produksi  ikan. Total produksi  perikanan mencapai 18,8 juta ton meliputi  perikanan  tangkap 5,4 juta ton dan perikanan  budidaya 13 juta ton.

Ketertinggalan nilai  tambah perikanan menjadi  ironis mengingat  Indonesia merupakan  produsen  ikan terbesar dunia setelah Tiongkok. “Liberalisasi perikanan pada Masyarakat  Ekonomi ASEAN  2015 harus disikapi dengan mendorong kualitas  sumber daya manusia  dan  produk  bernilai tambah,“ kata  Riza.

Jumlah  tenaga kerja di sektor  pengolahan  juga  masih  tertinggal. Menurut  Riza, dari total 13,8 juta orang tenaga kerja di sektor perikanan, hanya 10 persen tenaga kerja di sektor pengolahan. Selebihnya,50,4 persen di sektor produksi dan 36 persen di pemasaran.

Daya saing lemah

Menurut  Riza, lemahnya daya saing  sektor  perikanan merupakan  ancaman dalam  menghadapi  MEA 2015. Di  tingkat  ASEAN, Indonesia  hanya di peringkat  ketiga dalam sektor  perikanan.

Sementara  itu konsumsi  ikan masyarakat  terus meningkat  seiring  pertumbuhan penduduk dan minat  makan  ikan. Di tingkat  nasional, tingkat konsumsi  ikan tahun 2013 mencapai 35,15 kilogram (kg) per kapita dan diprediksi  menjadi 40 kg per kapita dalam kurun 5 tahun.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim,mengemukakan,  sudah saatnya ekspor ikan dioptimalkan  dalam  bentuk  olahan.

Ia mencontohkan, Indonesia sebagai  produsen tuna terbesar  dunia  selama ini  mengedepankan  ekspor ikan dalam bentuk utuh atau  gelondongan. Ikan utuh yang diekspor kemudian  kembali masuk  ke Indonesia dalam bentuk  impor produk  olahan.

Terobosan  calon  pesiden  diharapkan mampu memperkuat nelayan, memberantas  pencuri  ikan,melakukan pembangunan pelabuhan  yang lebih merata, serta melakukan reformasi perbankan agar  mendukung  permodalan bagi nelayan.

Hingga kini Indonesia juga belum mampu memanfaatkan wilayah tangkap Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia (ZEEI) dan laut  lepas  yang kaya ikan. Dari total 2,3 juta nelayan di Tanah Air, sejumlah 99,5 persen kapal ikan menangkap ikan di perairan kepulauan. ZEEI hanya tersentuh oleh 0,5 persen dari jumlah kapal ikan nasional. Akibatnya, ZEEI menjadi sarang pencurian oleh kapal asing.

Presiden mendatang diharapkan melakukan  diplomasi maritim secara bilateral kepada negara-negara asalpencuri ikan, termasuk pengaturan bersama pemberantasan praktik  penangkapan ikan ilegal. Selain itu juga evaluasi izin kapal asing dan memboikot negara-negara tujuan ikan ilegal.(LKT)

Sumber: KOMPAS, Jumat, 20 Juni 2014, Halaman 18

Daya Saing Perikanan Menurun

KELAUTAN Daya Saing Perikanan Menurun

JAKARTA, KOMPAS- Daya saing perikanan Indonesia menunjukkan pelemahan. Selain perikanan tangkap yang cenderung stagnan, Indonesia dinilai belum mampu mengoptimalkan pengolahan ikan yang bernilai tambah.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Visi Misi Kelautan dan Perikanan Calon Presiden 2014: Tantangan dan Peluang Nelayan Tradisional, di Jakarta, Kamis  (19/6).

Direktur Eksekutif Indonesia  for  Global Justice Riza Damanik mengemukakan, pengolahan produk perikanan terus menurun. Tahun 2008, kontribusi produk ikan olahan  tercatat  40 persen  dari  total produk  ikan nasional. Namun, pada tahun 2013,  produk  olahan ikan  menurun, yakni hanya 20-30 persen dari  total produksi  ikan. Total produksi  perikanan mencapai 18,8 juta ton meliputi  perikanan  tangkap 5,4 juta ton dan perikanan  budidaya 13 juta ton.

Ketertinggalan nilai  tambah perikanan menjadi  ironis mengingat  Indonesia merupakan  produsen  ikan terbesar dunia setelah Tiongkok. “Liberalisasi perikanan pada Masyarakat  Ekonomi ASEAN  2015 harus disikapi dengan mendorong kualitas  sumber daya manusia  dan  produk  bernilai tambah,“ kata  Riza.

Jumlah  tenaga kerja di sektor  pengolahan  juga  masih  tertinggal. Menurut  Riza, dari total 13,8 juta orang tenaga kerja di sektor perikanan, hanya 10 persen tenaga kerja di sektor pengolahan. Selebihnya,50,4 persen di sektor produksi dan 36 persen di pemasaran.

Daya saing lemah

Menurut  Riza, lemahnya daya saing  sektor  perikanan merupakan  ancaman dalam  menghadapi  MEA 2015. Di  tingkat  ASEAN, Indonesia  hanya di peringkat  ketiga dalam sektor  perikanan.

Sementara  itu konsumsi  ikan masyarakat  terus meningkat  seiring  pertumbuhan penduduk dan minat  makan  ikan. Di tingkat  nasional, tingkat konsumsi  ikan tahun 2013 mencapai 35,15 kilogram (kg) per kapita dan diprediksi  menjadi 40 kg per kapita dalam kurun 5 tahun.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim,mengemukakan,  sudah saatnya ekspor ikan dioptimalkan  dalam  bentuk  olahan.

Ia mencontohkan, Indonesia sebagai  produsen tuna terbesar  dunia  selama ini  mengedepankan  ekspor ikan dalam bentuk utuh atau  gelondongan. Ikan utuh yang diekspor kemudian  kembali masuk  ke Indonesia dalam bentuk  impor produk  olahan.

Terobosan  calon  pesiden  diharapkan mampu memperkuat nelayan, memberantas  pencuri  ikan,melakukan pembangunan pelabuhan  yang lebih merata, serta melakukan reformasi perbankan agar  mendukung  permodalan bagi nelayan.

Hingga kini Indonesia juga belum mampu memanfaatkan wilayah tangkap Zona Ekonomi Eksklusif  Indonesia (ZEEI) dan laut  lepas  yang kaya ikan. Dari total 2,3 juta nelayan di Tanah Air, sejumlah 99,5 persen kapal ikan menangkap ikan di perairan kepulauan. ZEEI hanya tersentuh oleh 0,5 persen dari jumlah kapal ikan nasional. Akibatnya, ZEEI menjadi sarang pencurian oleh kapal asing.

Presiden mendatang diharapkan melakukan  diplomasi maritim secara bilateral kepada negara-negara asalpencuri ikan, termasuk pengaturan bersama pemberantasan praktik  penangkapan ikan ilegal. Selain itu juga evaluasi izin kapal asing dan memboikot negara-negara tujuan ikan ilegal.(LKT)

Sumber: KOMPAS, Jumat, 20 Juni 2014, Halaman 18

Kiara Desak Diplomasi Maritim Atasi Pencurian Ikan

Kiara Desak Diplomasi Maritim Atasi Pencurian Ikan


Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah lebih serius dalam melakukan diplomasi maritim dengan sejumlah negara guna mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

“Kami usulkan diplomasi maritim secara bilateral kepada negara-negara asal kapal pencuri ikan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam diskusi tentang visi misi capres di sektor perikanan yang digelar di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, diplomasi maritim itu juga layak dilakukan dengan mengikutsertakan tentang negosiasi sengketa batas negara.

Ia berpendapat, negara asal kapal pencuri ikan di lautan Indonesia berasal dari beragam negara tetangga Indonesia.

“Negara asal kapal pencuri ikan di laut Indonesia berasal dari Tiongkok, Malaysia, Filipina, Korea, hailand, Vietnam dan Myanmar,” paparnya.

Selain diplomasi maritim secara bilateral, ujar dia, seharusnya Indonesia juga mengajukan diplomasi maritim secara multilateral melalui ASEAN dengan target penyusunan regulasi atas tindak pidana pencurian ikan.

Bila kedua diplomasi itu tidak berhasil, lanjutnya, maka bisa saja Indonesia mengambil cara unilateral.

“Unilateral antara lain dengan mengevaluasi izin kapal asing,” katanya.

Selain itu, menurut dia, bisa juga dengan pemerintah memboikot sejumlah pasar ikan di luar negeri yang menerima hasil tangkapan ikan dari kawasan perairan Indonesia.

Sekjen Kiara memahami bahwa saat ini sedang digodok perundangan terkait dengan “coast guard” atau lembaga pengamanan pantai dan laut.

Namun, ujar Abdul Halim, permasalahan utama dari masalah pengamanan adalah terdapat13 kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi laut Indonesia.

“Alokasi anggaran mengatasi praktek pencurian ikan tersebar di 13 kementerian/lembaga tanpa koordinasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang persoalan ketersediaan kapal patroli yang minim dan leluasanya pihak asing dalam pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=353849

Ingkar Janji, Petambak Dipasena Protes BRI

Foto: Ingkar Janji, Petambak Dipasena Protes BRI

 

Ratusan petambak dari tambak eks Dipasena, Lampung, hari ini, Senin (16/6) mendatangi kantor pusat BRI di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Mereka melakukan aksi unjuk rasa memprotes BRI yang mereka nilai telah ingkar janji dalam membantu melakukan restrukturisasi utang para petambak eks Dipasena di bank pelat merah itu. Dalam orasinya, Thowilun, Ketua Perhimpunan Petambak mengatakan, para petambak telah beri’tikad baik untuk membayar dan menyelesaikan utang kepada bank-bank terkait dengan pola pembayaran yang jelas.

Pada mediasi penyelesaian di Komnas HAM pada 4 Mei 2014 lalu, pihak BRI telah berkomitmen melakukan restrukturisasi utang kredit petambak. “Namun hingga hari ini komitmen yang awalnya disambut positif oleh petambak kini seolah diabaikan,” kata Thowilun. Para petambak beranggapan bahwa BRI berperan penting menyelesaikan sengketa dan persoalan hukum yang dipaksakan oleh CPP grup ini.

BRI merupakan pemberi utang kepada petambak melalui perjanjian kredit yang menempatkan CPP grup sebagai avalis atau penjamin hutang. Sehingga jika BRI melakukan restrukturisasi maka dapat dipastikan bahwa sengketa di areal pertambakan yang kini berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan. Sayangnya komitmen itu kini diragukan sehingga petambak kembali resah. Thowilun mengatakan, potensi besar pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja yang baik, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Persoalan ini merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi. (Foto: Dok. KIARA/Gresnews.com)

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/potret/1730166-foto-ingkar-janji-petambak-dipasena-protes-bri/