Tag Archive for: Berita

Kiara: Kredit Petambak Udang Dipasena Mesti Dibantu

Kiara: Kredit Petambak Udang Dipasena Mesti Dibantu


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak agar penyelesaian kredit tambak udang di Dipasena, Lampung, mesti dibantu penyelesaiannya karena berdampak positif bagi perekonomian bangsa.

“Potensi besar pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Selasa (17/6).

Menurut Abdul Halim, persoalan penyelesaian kredit petambak dinilai merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menyesalkan bahwa sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Provinsi Lampung bakal kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada tanggal 20 Desember 2013.

“Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 petambak sebesar lebih dari Rp 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak,” katanya.

Selain itu, ujar dia, putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (AWS/CP). Lebih jauh Abdul memaparkan, sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia itu.

Untuk itu, petambak Dipasena mendesak kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa. “BRI berperan penting untuk menyelesaikan sengketa pertambakan dan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini,” katanya.

Ia menegaskan, bila BRI melakukan restrukturisasi utang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak, maka dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Red: Nidia Zuraya

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/06/17/n7asqd-kiara-kredit-petambak-udang-dipasena-mesti-dibantu

Gugatan Ditolak, Nelayan Jepara Kecewa

MANYARAN – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Nelayan Jepara Utara (Fornel) kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Rabu (11/6). Mereka menuntut pencabutan izin usaha penambangan pasir besi oleh PT Alam Mineral Lestari (AML) di Jepara.
Dengan menumpang lima bus, warga Kecamatan Donorojo Jepara itu tiba di lokasi sekitar pukul 11.00. Mereka sebenarnya ingin mengikuti sidang gugatan yang beragendakan putusan. Namun keinginan mereka kandas lantaran sidang telah digelar sekitar pukul 09.00. Hasilnya, gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuning Nurjayati, beserta dua anggota, yakni Bambang Soebiyantoro dan Pengki Nurpanji.
Ratusan warga akhirnya menggelar orasi dan doa bersama, di halaman pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang, Rabu (11/). Bahkan, satu di antara mereka, Sudarni, tampak menitikkan air mata, tak kuasa menahan tangis. ”Kami sangat kecewa dan sedih, ini menyangkut kelangsungan hidup kami. Tambang telah merusak mata pencarian dan lingkungan tempat tinggal kami,” ungkap Sudarni sembari mengusap air matanya.
Lukman Hakim, salah satu anggota kuasa hukum Fornel mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melawan terhadap adanya pertambangan pasir besi tersebut. Pasalnya keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bersifat ilegal. Sebab, tidak melibatkan warga yang terkena dampaknya.
”Majelis hakim hanya mempertimbangkan prosedur izin pertambangan. Tanpa mempertimbangkan fakta lainnya, bahwa perusahaan tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari izin tambang ini cacat hukum,” bebernya.
Usai melakukan aksi di PTUN, mereka kemudian melakukan pengaduan atas kalahnya gugatan tersebut kepada pemerhati pesisir yang tengah menggelar Focus Discussion Group (FGD) di ruang seminar kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang. Acara yang juga dihadiri sejumlah nelayan dari Rembang, Pati, Kendal, Semarang, dan sejumlah LSM dan dosen Fakultas Hukum Unisbank membedah UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP-PPK).
Ketua BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Sukarman mengatakan diskusi diselenggarakan sebagati bentuk respons untuk menelaah secara kritis bagaimana implikasi UU ini terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. ”Seperti kita ketahui, UU ini lahir karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi yang dilakukan oleh 36 NGO dan perwakilan nelayan nusantara. Mereka menggugat UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK karena mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang maknanya adalah komersialisasi pesisir dan menyingkirkan hak nelayan untuk mengakses sumber daya pesisir,” bebernya.
Dalam putusan MK tahun 2011 lalu, imbuh Sukarman, semua pasal yang terkait dengan HP3 bertentangan dengan UUD 45, khsususnya pasal 33. Putusan ini adalah kemenangan bagi perjuangan nelayan di seluruh nusantara. ”Sayangnya, UU no 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU Pesisir kembali membuka ruang bagi investasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya pesisir,” imbuhnya. (fai/ton/ce1)

https://www.kiara.or.id/gugatan-ditolak-nelayan-jepara-kecewa/

Nasib Dan Kesejahteraan Petani Semakin Terpuruk Harga Pangan Di Desa Dirasakan Lebih Mahal

RMOL. Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY-Boediono, nasib dan kesejahteraan petani masih saja terpuruk. Kondisi ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang menurun selama enam bulan terakhir. 

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Juni ini, telah terjadi penurunan NTP tanaman pangan dari 98,20 menjadi 97,98. Sementara NTP secara umum sedikit meningkat dari 101,80 menjadi 101,88.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebutkan, penurunan NTP ini disebabkan tingginya indeks yang dibayar petani pangan daripada indeks yang diterimanya.

“Sebenarnya ada kenaikan indeks yang diterima petani, baik karena terjadi kenaikan harga gabah petani maupun kenaikan upah buruh tani. Namun, BPS mencatat kenaikan indeks yang dibayar untuk membeli seluruh elemen konsumsi menyebabkan hasil penjualan gabah petani dan kenaikan harga upah buruh tani tidak bisa mengangkat kesejahteraan mereka,” katanya dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Henry bilang, di dalam indeks yang harus dibayar petani terdapat komponen biaya produksi pertanian. “Oleh karena itu kelangkaan pupuk yang menyebabkan kenaikan harga pupuk membuat biaya produksi pertanian jadi meningkat,” ujarnya. 

SPI mencatat, pupuk bersubsidi yang harganya berkisar Rp 70.000 per 50 kg ternyata dijual di pasaran seharga Rp 110.000 – Rp 170.000 per kg. Kenaikan nilai yang harus dibayar itu ditunjukkan pula dari adanya inflasi pedesaan sebesar 0,23 persen dengan komponen terbesar rata-rata untuk bahan makanan. 

“Sungguh memprihatinkan, pedesaan sebagai pusat pangan justru menjadi pusat pangan mahal. Tekanan kepada petani pun cenderung akan semakin tinggi menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Menurut Henry, langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi serta benih untuk jangka pendek dan menjadikan subsidi langsung kepada petani dalam jangka panjang.
 
“Demikian juga perbaikan distribusi pangan seperti memperpendek jaringan distribusi dan perbaikan infrastruktur, sehingga harga pangan yang ada di pasar-pasar pedesaan tidak mengalami kenaikan yang drastis,” terang Henry.

Sebelumnya, pemantauan BPS terhadap harga di pedesaan di 33 provinsi pada Mei 2014, menunjukkan NTP secara nasional naik 0,08 persen dibandingkan April 2014, yaitu dari 101,80 menjadi 101,88. 

“Kenaikan NTP Mei 2014 disebabkan kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian relatif lebih tinggi jika dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian,” jelas Kepala BPS Suryamin di Jakarta, kemarin.

Suryamin menjelaskan, NTP adalah yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. 

“NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,” katanya. 

Pemerintahan Baru Diminta Bentuk UU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan 
Pelaku Perikanan Sering Jadi Korban Perompak & Tengkulak Di Tengah Laut

Selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para nelayan bekerja tanpa perlindungan yang setara dengan Undang-Undang (UU). Atas dasar itu, aktivis mendesak pemerintahanan baru mendatang membuat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Sedikitnya 14,7 juta jiwa pelaku perikanan, mulai dari sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran di Indonesia bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang. Akibatnya, pengalokasian anggarannya pun minim. Karena rezim SBY nggak sanggup, maka ini harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintahan selanjutnya,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Halim menyatakan, ketiadaan UU itu telah berimbas pada bertumpuknya persoalan dari hulu (pra-produksi dan produksi) ke hilir (pengolahan dan pemasaran). Hal ini melemahkan daya saing Indonesia dalam kompetisi regional dan global, di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan mulai berlaku 2015. 

“Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan politik dan penganggarannya. Dalam hal ini, Presiden terpilih Juli 2014 nanti harus menyegerakan pekerjaan rumah ini,” tegas Halim.

“Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di Tanah Airnya sendiri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlangsung,” imbuhnya.

Bekerja sama dengan Serikat Nelayan Indonesia, kata Halim, Kiara mendapat berbagai temuan klasik dari hulu ke hilir yang dialami pelaku perikanan skala kecil/tradisional. 

Dalam tahap pra-produksi misalnya, mereka menemukan kalau nelayan kesulitan mengakses BBM, kesulitan mendapat es untuk penyimpanan ikan, tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem, keterbatasan modal dan sulitnya mengakses permodalan. Serta tidak ada informasi mengenai wilayah dan potensi sebaran ikan yang diterima oleh nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Kemudian dalam tahap produksi, pengolahan dan pemasaran, menurutnya, nelayan juga mengalami kesulitan serius.

“Misalnya beroperasinya kapal besar di wilayah pesisir (1-12 mil), perompakan di laut, beroperasinya tengkulak/bakul di tengah laut dan memaksa nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga murah. Serta tidak tersedianya alat/fasilitas pengolahan hasil tangkapan agar  bernilai tinggi,” terang Halim.

Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana menyatakan, temuan itu tidak terlepas dari tak adanya aturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar dalam waktu enam bulan, temuan di desa-desa pesisir itu ditangani dengan segera oleh pemerintah.

Langkah awal yang harus dilakukan, saran Budi, yaitu  membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di 10.666 desa pesisir.

 Sebab, hanya dengan cara itu bisa ditemukan kesamaan pandangan dan rekomendasi yang harus  ditindaklanjuti bersama.

“Dengan demikian, upaya perbaikan dan pembuatan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi maksimal. Sehingga hasilnya pun bisa memberikan manfaat yang optimas kepada para nelayan,” katanya. 

KPAI Heran Kok Pemerintah Telat Deportasi Guru JIS
Sudah Lama Palsukan Izin Tinggal 
 
Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), dipertanyakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai langkah itu terlambat.

“KPAI menghargai rencana Kemenkumham yang akan mendeportasi 26 guru JIS. Padahal, banyak yang sudah lama bermasalah,” kata Susanto di Jakarta, kemarin.

Susanto juga mempertanyakan kinerja Direktorat Keimigrasian. Pasalnya, Imigrasi tidak bertindak sebelum kasus sodomi di JIS mencuat ke permukaan. 
“Saya curiga, jangan-jangan aturan pelaporan berkala visa kerja cuma di atas kertas. Soalnya keberadaan William Vahey saja baru dapat info dari media,” sesalnya.

KPAI menyarankan agar pemerintah melakukan monitoring berkala terhadap guru asing. Yang dimonitoring tak hanya terkait izin keimigrasian. Profile review guru dan kualitas pembelajaran juga harus diamati. “Hal yang juga perlu dipastikan adalah guru yang direkrut tidak berpotensi sebagai predator anak. Jangan sampai kasus William di JIS terulang lagi,” ingatnya.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran. Termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal. KPAI minta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek.

“Baik aspek administrasi, Imigrasi, tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya,” kata Susanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal. Mereka telah melakukan pelanggaran, karena memalsukan keterangan dalam izin tinggal.
 
Menurut Amir, TK JIS juga dipastikan tak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Pegawai Honorer Tagih Janji Menteri Azwar
Menunggu Diangkat Jadi PNS

Sebanyak ratusan pegawai honorer Katagori dua (K-2) yang gagal tes CPNS kembali mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, kemarin.

Mereka yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini, menagih janji Menpan-RB Azwar Abubakar untuk mengangkat seluruh honorer K2 yang asli, meski gagal tes, menjadi CPNS. Menpan didesak segera menerbitkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengangkatan honorer K2 murni jadi CPNS.

”Untuk kesekian kalinya kami datang ke sini menagih janji pak menteri. Ini sudah masuk Juni, kapan surat edaran itu ada?” kata Ketua FHK2I Titi Purwaningsih saat berorasi di depan 100-an honorer K2 perwakilan tujuh provinsi ini.

Menurut Titi, FHK2I akan tetap bertahan di Kantor Kemenpan-RB sebelum bertemu Azwar. Pasalnya, Azwar menjanjikan akan mengganti honorer bodong dengan yang asli. Itu sebabnya akan dikeluarkan surat edaran agar daerah melakukan verval kepada honorer K2 asli yang tidak lulus tes.

“Kalau pak menteri tidak mau menemui kita di sini, kita akan menunggu sampai kami diterima. Kami butuh kejelasan akan nasib. Mana janji pak menteri kami akan diangkat CPNS dan mengganti yang bodong,” tandasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus tes. Posisinya sekarang berada di masing-masing instansi untuk dituangkan dalam SK pengangkatannya sebagai CPNS. 

“Dari 6.635 usulan yang masuk, sudah sekitar 75 persen atau 4976 honorer K2 yang sudah diberi NIP. Itu meliputi honorer K2 pusat dan daerah,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin.

Sedangkan sisanya, lanjut Tumpak, sedang dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, dia memastikan, prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak. “Karena datanya yang masuk tidak terlalu banyak, prosesnya sekitar sepekan lah,” ujarnya. ***

http://www.rmol.co/read/2014/06/04/158062/Nasib-Dan-Kesejahteraan-Petani-Semakin-Terpuruk-

Nasib Dan Kesejahteraan Petani Semakin Terpuruk Harga Pangan Di Desa Dirasakan Lebih Mahal

RMOL. Menjelang berakhirnya pemerintahan SBY-Boediono, nasib dan kesejahteraan petani masih saja terpuruk. Kondisi ini terlihat dari Nilai Tukar Petani (NTP) yang menurun selama enam bulan terakhir. 

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Juni ini, telah terjadi penurunan NTP tanaman pangan dari 98,20 menjadi 97,98. Sementara NTP secara umum sedikit meningkat dari 101,80 menjadi 101,88.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menyebutkan, penurunan NTP ini disebabkan tingginya indeks yang dibayar petani pangan daripada indeks yang diterimanya.

“Sebenarnya ada kenaikan indeks yang diterima petani, baik karena terjadi kenaikan harga gabah petani maupun kenaikan upah buruh tani. Namun, BPS mencatat kenaikan indeks yang dibayar untuk membeli seluruh elemen konsumsi menyebabkan hasil penjualan gabah petani dan kenaikan harga upah buruh tani tidak bisa mengangkat kesejahteraan mereka,” katanya dalam siaran pers yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.

Henry bilang, di dalam indeks yang harus dibayar petani terdapat komponen biaya produksi pertanian. “Oleh karena itu kelangkaan pupuk yang menyebabkan kenaikan harga pupuk membuat biaya produksi pertanian jadi meningkat,” ujarnya. 

SPI mencatat, pupuk bersubsidi yang harganya berkisar Rp 70.000 per 50 kg ternyata dijual di pasaran seharga Rp 110.000 – Rp 170.000 per kg. Kenaikan nilai yang harus dibayar itu ditunjukkan pula dari adanya inflasi pedesaan sebesar 0,23 persen dengan komponen terbesar rata-rata untuk bahan makanan. 

“Sungguh memprihatinkan, pedesaan sebagai pusat pangan justru menjadi pusat pangan mahal. Tekanan kepada petani pun cenderung akan semakin tinggi menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” jelasnya.

Menurut Henry, langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah perbaikan dan pengawasan distribusi pupuk subsidi serta benih untuk jangka pendek dan menjadikan subsidi langsung kepada petani dalam jangka panjang.
 
“Demikian juga perbaikan distribusi pangan seperti memperpendek jaringan distribusi dan perbaikan infrastruktur, sehingga harga pangan yang ada di pasar-pasar pedesaan tidak mengalami kenaikan yang drastis,” terang Henry.

Sebelumnya, pemantauan BPS terhadap harga di pedesaan di 33 provinsi pada Mei 2014, menunjukkan NTP secara nasional naik 0,08 persen dibandingkan April 2014, yaitu dari 101,80 menjadi 101,88. 

“Kenaikan NTP Mei 2014 disebabkan kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian relatif lebih tinggi jika dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian,” jelas Kepala BPS Suryamin di Jakarta, kemarin.

Suryamin menjelaskan, NTP adalah yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP juga merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. 

“NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,” katanya. 

Pemerintahan Baru Diminta Bentuk UU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan 
Pelaku Perikanan Sering Jadi Korban Perompak & Tengkulak Di Tengah Laut

Selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), para nelayan bekerja tanpa perlindungan yang setara dengan Undang-Undang (UU). Atas dasar itu, aktivis mendesak pemerintahanan baru mendatang membuat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

“Sedikitnya 14,7 juta jiwa pelaku perikanan, mulai dari sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran di Indonesia bekerja tanpa kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang. Akibatnya, pengalokasian anggarannya pun minim. Karena rezim SBY nggak sanggup, maka ini harus menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintahan selanjutnya,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Halim menyatakan, ketiadaan UU itu telah berimbas pada bertumpuknya persoalan dari hulu (pra-produksi dan produksi) ke hilir (pengolahan dan pemasaran). Hal ini melemahkan daya saing Indonesia dalam kompetisi regional dan global, di antaranya Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan mulai berlaku 2015. 

“Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan politik dan penganggarannya. Dalam hal ini, Presiden terpilih Juli 2014 nanti harus menyegerakan pekerjaan rumah ini,” tegas Halim.

“Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di Tanah Airnya sendiri saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlangsung,” imbuhnya.

Bekerja sama dengan Serikat Nelayan Indonesia, kata Halim, Kiara mendapat berbagai temuan klasik dari hulu ke hilir yang dialami pelaku perikanan skala kecil/tradisional. 

Dalam tahap pra-produksi misalnya, mereka menemukan kalau nelayan kesulitan mengakses BBM, kesulitan mendapat es untuk penyimpanan ikan, tidak ada alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem, keterbatasan modal dan sulitnya mengakses permodalan. Serta tidak ada informasi mengenai wilayah dan potensi sebaran ikan yang diterima oleh nelayan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi.

Kemudian dalam tahap produksi, pengolahan dan pemasaran, menurutnya, nelayan juga mengalami kesulitan serius.

“Misalnya beroperasinya kapal besar di wilayah pesisir (1-12 mil), perompakan di laut, beroperasinya tengkulak/bakul di tengah laut dan memaksa nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga murah. Serta tidak tersedianya alat/fasilitas pengolahan hasil tangkapan agar  bernilai tinggi,” terang Halim.

Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana menyatakan, temuan itu tidak terlepas dari tak adanya aturan perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar dalam waktu enam bulan, temuan di desa-desa pesisir itu ditangani dengan segera oleh pemerintah.

Langkah awal yang harus dilakukan, saran Budi, yaitu  membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di 10.666 desa pesisir.

 Sebab, hanya dengan cara itu bisa ditemukan kesamaan pandangan dan rekomendasi yang harus  ditindaklanjuti bersama.

“Dengan demikian, upaya perbaikan dan pembuatan Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi maksimal. Sehingga hasilnya pun bisa memberikan manfaat yang optimas kepada para nelayan,” katanya. 

KPAI Heran Kok Pemerintah Telat Deportasi Guru JIS
Sudah Lama Palsukan Izin Tinggal 
 
Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mendeportasi 26 guru Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), dipertanyakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI menilai langkah itu terlambat.

“KPAI menghargai rencana Kemenkumham yang akan mendeportasi 26 guru JIS. Padahal, banyak yang sudah lama bermasalah,” kata Susanto di Jakarta, kemarin.

Susanto juga mempertanyakan kinerja Direktorat Keimigrasian. Pasalnya, Imigrasi tidak bertindak sebelum kasus sodomi di JIS mencuat ke permukaan. 
“Saya curiga, jangan-jangan aturan pelaporan berkala visa kerja cuma di atas kertas. Soalnya keberadaan William Vahey saja baru dapat info dari media,” sesalnya.

KPAI menyarankan agar pemerintah melakukan monitoring berkala terhadap guru asing. Yang dimonitoring tak hanya terkait izin keimigrasian. Profile review guru dan kualitas pembelajaran juga harus diamati. “Hal yang juga perlu dipastikan adalah guru yang direkrut tidak berpotensi sebagai predator anak. Jangan sampai kasus William di JIS terulang lagi,” ingatnya.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan segala bentuk pelanggaran. Termasuk dugaan pelanggaran pemalsuan izin tinggal. KPAI minta semua pihak untuk ikut memantau kasus JIS dari berbagai aspek.

“Baik aspek administrasi, Imigrasi, tenaga pendidik dan pendidikannya, aspek izin sekolah, aspek dugaan pelanggaran anak, dan aspek lainnya,” kata Susanto.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, mengatakan, 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal. Mereka telah melakukan pelanggaran, karena memalsukan keterangan dalam izin tinggal.
 
Menurut Amir, TK JIS juga dipastikan tak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

Pegawai Honorer Tagih Janji Menteri Azwar
Menunggu Diangkat Jadi PNS

Sebanyak ratusan pegawai honorer Katagori dua (K-2) yang gagal tes CPNS kembali mendatangi Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di Jakarta, kemarin.

Mereka yang tergabung dalam Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) ini, menagih janji Menpan-RB Azwar Abubakar untuk mengangkat seluruh honorer K2 yang asli, meski gagal tes, menjadi CPNS. Menpan didesak segera menerbitkan surat edaran yang bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengangkatan honorer K2 murni jadi CPNS.

”Untuk kesekian kalinya kami datang ke sini menagih janji pak menteri. Ini sudah masuk Juni, kapan surat edaran itu ada?” kata Ketua FHK2I Titi Purwaningsih saat berorasi di depan 100-an honorer K2 perwakilan tujuh provinsi ini.

Menurut Titi, FHK2I akan tetap bertahan di Kantor Kemenpan-RB sebelum bertemu Azwar. Pasalnya, Azwar menjanjikan akan mengganti honorer bodong dengan yang asli. Itu sebabnya akan dikeluarkan surat edaran agar daerah melakukan verval kepada honorer K2 asli yang tidak lulus tes.

“Kalau pak menteri tidak mau menemui kita di sini, kita akan menunggu sampai kami diterima. Kami butuh kejelasan akan nasib. Mana janji pak menteri kami akan diangkat CPNS dan mengganti yang bodong,” tandasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk honorer K2 yang lulus tes. Posisinya sekarang berada di masing-masing instansi untuk dituangkan dalam SK pengangkatannya sebagai CPNS. 

“Dari 6.635 usulan yang masuk, sudah sekitar 75 persen atau 4976 honorer K2 yang sudah diberi NIP. Itu meliputi honorer K2 pusat dan daerah,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN, kemarin.

Sedangkan sisanya, lanjut Tumpak, sedang dalam proses pemeriksaan dokumen. Namun, dia memastikan, prosesnya tidak akan lama, paling lambat 21 hari. Itupun jika datanya sangat banyak. “Karena datanya yang masuk tidak terlalu banyak, prosesnya sekitar sepekan lah,” ujarnya. ***

http://www.rmol.co/read/2014/06/04/158062/Nasib-Dan-Kesejahteraan-Petani-Semakin-Terpuruk-

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Investor Turki Incar Kelola Raja Ampat

JAKARTA-Kilau potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia mulai membuat investor domestik dan luar negeri tertarik untuk mengucurkan dana. Setelah grup Sampoerna dan Santika yang berniat mengelola, kali ini investor asal Turki ikut mendaratkan keinginan.

 Menurut sumber Bisnis yang tidak ingin disebutkan identitasnya, terdapat pembicaraan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan investor asal Turki tersebut untuk mengelola salah satu pulau, yang kemungkinan adalah Raja Ampat.

 “Untuk investasinya belum bisa terlihat. Namun bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6).

 Adapun, lanjutnya, skema investasi pengelolaan pulau juga masih dikaji. Yang jelas, nantinya bakal masuk dalam skema penanaman modal asing, dan bekerjasama dengan perusahaan domestik.

Lebih lanjut, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari rencana KKP melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) yang berencana mengembangkan industri pariwisata di pulau-pulau kecil.

 Direktorat Jenderal KP3K memiliki rencana membuat semacam industri pariwisata di pulau-pulau kecil dengan cottage dan beberapa hotel.

 Model pengelolaan seperti di Maladewa. Adapun, selain di Raja Ampat, kawasan lain yang bakal dikembangkan adalah Kepulauan Seribu dan Manado Utara.

 “Progres yang terlihat ada di Kepulauan Seribu, beberapa investor domestik membangun 30 cottage dengan kisaran investasi 60 miliar,” ujar sumber tersebut.

 Sayangnya, ketika Bisnis mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal KP3K Sudirman Saad sedang berada di luar kota dan tidak membalas pesan singkat. Namun, dirinya sempat membenarkan adanya investor asing yang melakukan penjajakan.

 “Untuk pengelolaan pulau, memang kami sedang melakukan penjajakan dengan banyak pihak. Yang jelas, untuk investor asing akan masuk skema PMA dan kerja sama dengan domestik,” ujarnya usai seminar Global Fisheries di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/6).

 Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk penanaman modal asing (PMA).

Sudirman membeberkan kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan-pengelolaan pulau oleh warga negara asing (WNA) dibentuk PT agar legal dan dapat masuk kategori PMA.

 Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

 “Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan skema pengelolaan pulau oleh pihak asing harus diawasi dan dikawal ketat.

 “Ada banyak kekhawatiran, salah satunya terkait masuknya intelijen asing untuk mendata potensi sumber daya alam yang ada di pulau tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6). (Giras Pasopati)

 Sumber: Bisnis Indonesia, Rubrik Agribisnis, Halaman 26, Selasa, 10 Juni 2014

Nelayan Terbelit Utang

INKA MINA

Nelayan Terbelit Utang

JAKARTA, KOMPAS- Program 1.000 Kapal Inka Mina periode 2010-2014 untuk kelompok nelayan hingga kini belum berjalan optimal. Di sejumlah wilayah, kapal bantuan masih mangkrak sehingga untuk bisa mengoperasikannya, nelayan berutang sampai ratusan juta rupiah.  Sementara akses permodalan ke perbankan masih sulit.

Di Indramayu, Jawa Barat, spesifikasi bantuan kapal Inka Mina 121, 122, dan 123 tidak sesuai kebutuhan nelayan sehingga sulit dioperasikan. Nelayan terpaksa mencari pinjaman agar bisa memperbaiki dan mengoperasikan kapal. Namun upaya itu pun terganjal akses permodalan.

Dulloh, pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pantai Lestari di Indramayu, Minggu (8/6), mengemukakan, kapal Inka Mina 123 yang diserahkan kepada kelompoknya sejak akhir tahun 2011 sampai sekarang masih mangkrak. Kualitas kapal bantuan itu sejak awal bermasalah, yakni cor kapal rusak, alat tangkap jaring tak sesuai kebutuhan, mesin kapal dan palkan tidak sesuai standar, serta tangki air kurang memadai.

Untuk memperbaiki kapal agar bisa beroperasi, dibutuhkan biaya Rp.300 juta. Kelompok itu telah berupaya mengakses pinjaman dari BRI, tapi kredit ditolak karena kendala agunan. Adapun kapal bantuan itu dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan agunan.

Di Kalimantan Utara, Kapal Inka Mina 199 yang diserahkan kepada kelompok nelayan sejak tahun 2011 juga baru bisa beroperasi pada awal 2014 setelah KUB Layar Sempadau melakukan sejumlah perbaikan melalui dana pinjaman koperasi.

Ketuan KUB Layar Sempadau Hamzah mengatakan, kapal itu semula tak dilengkapi alat tangkap memadai, yakni pukat cincin panjang 400 meter. Untuk perbaikan alat tangkap, nelayan mengeluarkan Rp.100 juta untuk penambahan pukat cincin menjadi 700 meter. (LKT).

Sumber: Kompas, Senen, 9 Juni 2014 hal 18

Sepuluh Tahun Pemerintah SBY, Sektor Perikanan Dikelola secara Liberal

JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menilai kebijakan kelautan dan perikanan saat ini liberal. Dampaknya bisa dilihat dari kampung-kampung nelayan tetap kumuh selama 10 tahun pemerintahan SBY.

Sekjen KIARA Abdul Halim menerangkan, liberalnya pengelolaan sektor kelautan terlihat dari ekpor besar-besaran ikan dari laut Indonesia. Alhasil, 53 persen ikan yang ada dipasaran saat ini adalah ikan impor.

“Kampung nelayan sanitasi buruk, kumuh, pendapatan juga rendah. Pemerintah tidak memfasilitasi pra produksi mereka,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dia menilai, Pemerintah tidak memiliki perhatian yang serius bagi kehidupan nelayan. Menurutnya, kondisi nelayan saat ini serba sulit. Padahal, menurut Abdul, sebagai negara maritim harusnya Indonesia mengutamakan pembangunan kelautan dan perikanannya.

Kesejahteraan nelayan harus menjadi fokus utama sebagai negara maritim. Kesejahteraan nelayan yang buruk ditambah parah oleh tengkulak-tengkulak yang mengambil untung jauh lebih besar ketimbang nelayannya.

“Peran tengkulak sangat besar, alhasil nelayannya dapat sedikit tetapi tengkulak sangat besar,” tandasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/05/30/1649059/Sepuluh.Tahun.Pemerintah.SBY.Sektor.Perikanan.Dikelola.secara.Liberal

Kesejahteraan Nelayan Dinilai Terabaikan

Kesejahteraan Nelayan Dinilai Terabaikan

 

JAKARTA (HN) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim  mengatakan, pemerintah dinilai belum memberikan jaminan perlindungan jiwa bagi nelayan tradisional dalam menjalankan aktivitas pencarian potensi laut.

Berdasarkan data yang dikutip dari Pusat Data dan Informasi KIARA, tercatat sebanyak 61 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia dalam periode Januari hingga Mei 2014. “Nelayan ketika melaksanakan tugasnya dihadapkan pada risiko besar, tapi hingga kini tidak ada jaminan perlindungan jiwa yang pasti,” kata Halim di Jakarta, Jumat (30/5).

Halim mempertanyakan alokasi anggaran yang disediakan untuk sektor kelautan dan perikanan nasional. Pasalnya sejak 2009 hingga 2014 anggaran di bidang kelautan dan perikanan terus meningkat yakni Rp 2 triliun menjadi Rp 7 triliun. “Anggaran ini masih sangat kecil dibandingkan Kementerian Pertanian sekitar Rp 19 triliun. Tapi anggaran untuk kesejahteraan nelayan malah tidak ada,” katanya.

Menjelang pergantian pemimpin negara yang akan datang, Halim meminta pemerintah menyiapkan anggaran khusus keselamatan jiwa nelayan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Halim menganggap kehidupan nelayan di Indonesia tidak memiliki harapan baru, sebab kedua pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Indonesia mendatang tidak menyinggung asuransi jiwa bagi nelayan tradisional. “Katanya ada Bank Nelayan, tapi sejak sekian lama tidak berjalan,” kata dia.

Pendapatan Kecil

Halim mengatakan, pendapatan nelayan sangat kecil meskipun dapat menangkap ikan secara besar-besaran. Kendalanya yaitu, pemerintah tidak memfasilitasi nelayan dengan teknologi penangkapan yang berkelanjutan dan terjangkau.

“Peran tengkulak di kampung-kampung nelayan sangat besar, mulai dari permodalan, penyediaan kapal hingga peralatan. Harga ditekan sedemikan rupa, hasilnya berimbas pada harga jual ikan,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, nelayan kekurangan informasi kondisi alam dan cuaca di laut. Dengan begitu, kata Riza, nelayan kehilangan haknya mendapat perlindungan negara.

“Dalam kerangka antisipasi risiko kecelakaan, pemerintah tidak memberikan asuransi jiwa atau sosial kepada nelayan. Jika ini bisa diberikan, penghidupan nelayan akan semakin pasti,” katanya pada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Jumat (30/5).

Riza mengatakan tren nelayan Indonesia semakin membahayakan sebab 80 persen nelayan yang melaut memasuki umur manula. Sisanya nelayan berumur paruh baya. Menurut Riza, tren ini sangat mengkhawatirkan, sebab lambat laun tidak akan ada lagi generasi pengganti yang mau menjadi nelayan.

“Minat anak muda menjadi nelayan semakin berkurang, sebab tidak ada perlindungan itu. Terlebih jaminan sosial dan risiko kecelakaan tidak ditanggung pemerintah. Padahal nelayan bekerja untuk memberi makan Indonesia dan negara tujuan ekspor kita,” katanya.

Riza meminta pemerintah yang akan datang menunjukkan apresiasinya kepada sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan agar profesi nelayan menjadi pilihan strategis generasi muda mendatang.

“Kalau di Malaysia nelayan dapat perlindungan, seperti mendapat kuota bahan bakar minyak (BBM), dana pengobatan ketika terjadi kecelakaan, bahkan negara menanggung keluarga yang ditinggal melaut sekian lamanya. Nelayan termotivasi untuk lebih produktif,” ujarnya. | DIAN RISKI ROSMAYANTI

Sumber: http://www.harian-nasional.com/index.php/ekonomi/kesejahteraan-nelayan-dinilai-terabaikan