Tag Archive for: Berita

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinilai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini memberi syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana ekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas Perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

— 

Pemerintah Didesak Putus Rantai Perbudakan dalam Perdagangan Ikan

Pemerintah Didesak Putus Rantai Perbudakan dalam Perdagangan Ikan

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Produk udang asal Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

Harian Inggris The Guardian, dalam beritanya tanggal 10 Juni kemarin mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp4 juta. Praktek perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya dikarenakan kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus Thailand harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. “Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari China,” kata Halim dalam siaran persnya yang diterima redaksi Gresnews.com, Selasa (1/7).

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, China memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. “Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS,” kata Halim menambahkan.

Atas dasar itulah, KIARA dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk proaktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan berbagai langkah antisipatif.

Diantaranya adalah memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. “Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” kata Kepala Peneliti PK2PM Suhana.

Langkah berikutnya, pemerintah RI harus mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar US$2,58 Juta.

Kemudian, pemerintah dan para petambak udang nasional juga diimbau untuk memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. “Terlebih harga udang Internasional saat ini dalam kondisi baik,” ujar Suhana.

Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$11,93/kilogram, US$10,06/kilogram, dan US$13/kilogram.

KIARA dan PK2PM juga mendesak ASEAN melakukan investigasi dan mendesak pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktek perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktek perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Selain itu, mendesak PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/16017-pemerintah-didesak-putus-rantai-perbudakan-dalam-perdagangan-ikan

 

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinailai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini member syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatakan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana nekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi BaliSuriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

Indonesia’s Adaro JV declares force majeure on Central Java power project

Indonesia’s Adaro JV declares force majeure on Central Java power project

Mon Jul 7, 2014 10:58am GMT

 

JAKARTA, July 7 (Reuters) – Indonesian coal miner PT Adaro Energy Tbk said on Monday its joint venture firm had declared force majeure on the construction of a 2,000-megawatt coal-fired power plant in Central Java due to land acquisition problems.

PT Bhimasena Power Indonesia, a joint venture company set up by Adaro, Itochu Corporation and Electric Power Development Co Ltd, sent a force majeure notice on June 27 to its contractors and to the Indonesian state-owned electricity company.

Adaro, which holds a 34 percent stake in Bhimasena, said the force majeure has no impact on its own profitability.

The consortium has acquired more than 85 percent of the land necessary for the project and the permits, Adaro said in a stock exchange filing.

“However, due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company, like BPI, to acquire and may be acquired only with government support,” Adaro said, without giving further details. (Reporting by Fathiyah Dahrul and Eveline Danubrata; Editing by Pravin Char)

Sumber: http://af.reuters.com/article/commoditiesNews/idAFL4N0PI2RR20140707

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

 

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo udang Thailand.

“Pemerintah harus memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” ujar Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA, dalam rilis yang diterima JMOL, Senin (1/7).

Kiara mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand.

Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan, periode Januari-Maret 2014, Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut, total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kuintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Pemerintah dan para petambak udang nasional diimbau KIARA perlu memanfaatkan kasus udang Thailand untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik.

Bank Dunia menyebutkan, harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93 per kilogram, US$ 10,06 per kilogram, dan US$ 13 per kilogram.

KIARA selanjutnya meminta ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak tegas pelaku, dan merumuskan aturan penanggulangan praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian mencatat, Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

PBB/FAO didesak KIARA agar mengharuskan anggotanya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktik perbudakan di sektor perikanan.

Boikot Udang Thailand dan MEA

Seperti diberitakan media-media dunia, produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lain. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta, Charoen Phokpand Foods, menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. The Guardian edisi 10 Juni 2014 memberitakan, sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa bekerja selama 20 jam, pemukulan, penyiksaan, dan pembunuhan.

Senada fakta tersebut, Globefish dalam laporan resmi Juni 2014, menyebutkan, tiga perusahaan udang terbesar Thailand menghentikan industri pengolahannya, karena kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods, dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut menyatakan, Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

“Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari Tiongkok,” jelas Halim.

Menurutnya, selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam, dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari Tiongkok, lalu direekspor ke AS.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1519/kiara-boikot-udang-thailand-momentum-tingkatkan-daya-saing-petambak-udang-nasional

Petisi : TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA

Petisi

MAHKAMAH AGUNG:

TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA

Baru-baru ini, media The Guardian melansir hasil investigasinya berkenaan dengan penggunaan pakan udang hasil perbudakan oleh PT. Charoen Pokphand Foods asal Thailand. Bertolak dari publikasi tersebut, sejumlah pelaku pasar udang internasional, seperti Walmart, Carrefour, Tesco, dan Casco, mengembargo udang asal perusahaan tersebut.

Di Indonesia, sebanyak 385 petambak udang eks Dipasena yang terletak di Kecamatan Rawajati Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, digugat oleh PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan Charoen Pokphand dari Thailand. PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (PT. AWS/CP) menuduh petambak telah wanprestasi dalam perjanjian inti-plasma yang curang dan tidak adil kepada petambak.

PT. AWS/CP memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang, seperti benih udang, pakan, obat-obatan hingga pupuk sebagai hutang yang dijual dengan harga mahal. Kebutuhan lain seperti listrik juga disediakan dan dibebankan sebagai hutang.

Untuk tetap mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan memaksakan adanya hutang bulanan sebesar Rp. 900.000/bulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP) sebagai terhutang. Sistem pelunasan hutang dilakukan dengan pemotongan hasil panen sebesar 20% seusai panen. Udang hasil panen hanya boleh dijual kepada perusahaan, jika tidak maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran pidana (dikriminalisasi). Penetapan harga beli udang hasil panen dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan harga sangat rendah. Hingga kini, keseluruhan hutang yang tidak transparan tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut dapat disita untuk melunasi hutang ke perusahaan.

Kejahatan PT. AWS/CP semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi/memperbaiki tambak udang agar dapat berproduksi. Kewajiban tersebut timbul dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Hingga awal 2011, PT. AWS/CP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keseluruhan 16 blok. Padahal perjanjian antara PT. AWS/CP dengan masing-masing petambak adalah jenis perjanjian timbal balik yang mewajibkan PT. AWS/CP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak. Oleh karena itu, sebenarnya PT. AWS/CP terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi pertambakan sebagai kewajiban untuk menyediakan sarana-prasarana tambak untuk berjalannya usaha budidaya udang.

Harapan keadilan dapat berpihak kepada petambak sempat mencuat pada pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan itikad buruk gugatan PT. AWS/CP ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan. Bahwa tidak beralasan secara hukum adanya 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan.

Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bertindak sebaliknya dengan mengalahkan 385 petambak Dipasena. Pada tanggal 20 Desember 2013, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan bahwa 2 petak lahan tambak seluas 2.000 meter persegi dari 385 petambak akan disita pengadilan dan dibebankan untuk membayar hutang sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar. Hutang tersebut adalah hutang kredit yang tidak pernah diketahui transparansinya dan bahkan tidak pernah dinikmati oleh petambak. Ironisnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) petambak eks-Dipasena senilai lebih dari Rp. 38 miliyar tidak pernah dibayarkan kepada petambak.

Proses penyelesaian sengketa pertambakan ini telah diupayakan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Komnas HAM. Dalam proses mediasi terakhir pada 4 Mei 2012, petambak telah menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. Namun sayangnya, PT. AWS/CP tidak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Bahkan mengabaikan hasil kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM.

Ribuan petambak saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT AWS/CP dari Bumi Dipasena secara de facto. Petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.

Untuk itu, kami mengajak Saudara sebangsa dan se-Tanah Air mendukung petisi ini sebagai solidaritas untuk kemandirian dan martabat sebagai sesama manusia yang telah dipermainkan oleh perusahaan multi nasional, seperti Charoen Pokphand.***

 

Untuk informasi tambahan:

http://www.theguardian.com/global-development/2014/jun/10/supermarket-prawns-thailand-produced-slave-labour

http://www.gresnews.com/berita/hukum/120203-petambak-dipasena-resmi-ajukan-kasasi/

http://lampung.tribunnews.com/2013/11/10/petambak-udang-dumi-dipasena-jaya-bangun-jembatan-secara-swadaya

http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lampura-tuba/64507-jembatan-swadaya-rp500-juta

http://www.teraslampung.com/2014/02/tanpa-pt-cp-prima-petambak-dipasena.html

 Bentuk Petisi:

 Kepada :  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bapak Dr. H. Hatta Ali, SH., MH.

di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat.

 Tolak Gugatan PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Pokphand Terhadap 385 Petambak Udang Dipasena

 Salam, [Nama Anda]

 Catatan:

  1. Penggalangan dukungan atas petisi ini berlangsung hingga tanggal 21 Juli 2014 dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
  2. Dukungan atas petisi ini dapat diberikan dengan hanya mencantumkan alamat email/FB/twitter atau mengklik “like” pada laman petisi yang tersedia di website dan FB KIARA.

Visi-Misi Kedaulatan Pangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Baru Sebatas Angan

Visi-Misi Kedaulatan Pangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Baru Sebatas Angan

Jum’at, 04 Juli 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Isu kedaulatan pangan adalah salah satu isu seksi yang dijual kedua pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014. Baik pasangan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK, memasukkan isu ini dalam poin-poin visi dan misi mereka yang diunggah ke situs Komisi Pemilihan Umum. Mengapa isu kedaulatan pangan ini seksi? Sebab masalah kedaulatan pangan selain menyangkut hajat hidup sebuah bangsa, juga sudah menjadi amanat bangsa melalui UU Pangan Nomor 18/2012.

Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS) Tejo Wahyu Jatmiko mengatakan, visi dan misi kedua pasangan capres terkait kedaulatan pangan sudah mencoba menterjemahkan amanat itu. “Sayang keduanya memiliki banyak lubang serta menghadirkan pertanyaan bagaimana mencapainya dalam lima tahun ke depan di tengah tumpag tindih kepentingan dan ketidakjelasan rencana aksi yang akan diambil,” demikian diungkapkan Tejo, dalam acara konferensi pers yang digelar ADS, di Jakarta, Kamis (3/7) petang kemarin.

Kesimpulan itu diambil ADS setelah mencermati visi-misi terkait kedaulatan pangan kedua pasangan dibandingkan dengan empat pilar kedaulatan pangan. Tejo mengatakan, situasi pangan Indonesia memburuk selama dua periode pemerintahan SBY. Target-target yang dijanjikan tidak ada yang tercapai karena strateginya bukan untuk membangun kedaulatan pangan, hanya sekadar ketahanan pangan tanpa mempermasalahkan asal-usul produk.

“Kini visi-misi kedua capres-cawapres sudah menggunakan terminologi kedaulatan pangan, tetapi tantangannya adalah bagaimana kedua tim capres-cawapres akan mewujudkan bukan sekadar tampilan angka saja,” kata Tejo.

Tabel Visi-Misi Capres-Cawapres 2014

No.ParameterPrabowo-HattaJokowi-JK
1penataan ulang sumber sumber agraria: tanah, air, benih, hutan, kredit, teknologi sehingga bisa berproduksi berkelanjutan* Melaksanakan Reformasi Pengelolaan SDA terkait kehutanan dan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
* Alokasi anggaran untuk pertanian dan perikanan
* Mendorong perbankan memprioritaskan kredit ke petani, nelayan, peternak
* Mendirikan Bank Tani dan Nelayan
* Mempercepat Reforma Agraria
* Inovasi teknologi melalui riset senilai Rp10 triliun antara 2015-2019 searah MP3EI
* Mencetak 2 juta ha lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorghum, kemiri untuk bioetanol, yang akan menyerap 12 juta orang

*Redistribusi lahan 9 juta hektar
* Penyiapan 1 juta ha lahan kering
* Pengembangan 1000 desa Daulat Benih
* Subsidi Pangan
* Stop konversi lahan pangan
* Pendirian Bank Tani dan nelayan
* Illegal Unregulated Unreported
* Pencetakan 1 juta ha sawah di luar P. Jawa
* Perbaikan jaringan irigasi rusak/baru seluas 3 juta ha dan 25 bendungan
* Penyempurnaan UU Pokok Agraria
2Agroekologi: penganekaragaman sumber
pangan, teknologi ramah lingkungan dan
sosial, input lokal, padat karya* Mencetak 2 juta ha lahan baru untuk beras, jagung, sagu, kedelai dan tebu, mempekerjakan 12 juta petani
* Membangun pabrik pupuk urea dan NPK milik petani* Regenerasi Petani
* Pelibatan perempuan petani sebagai tulang punggung kedaulatan
* Peningkatan kemampuan petani, organisasi tani dan
hubungan dg pemerintah
* Pembangunan Pertanian Berkelanjutan berbasis bio
ecoregion
* Pilot Project 1000 desa organik (2019) dan 1000 desa organik tambahan (2024)
* Penerapan Best Aquaculture Practices

3Perdagangan lokal yang
berkeadilan* Harga yang adil
* Alokasi Dana Desa untuk Pasar Desa dan BUMDes
* Menjamin harga pangan yang menguntungkan produsen dan
konsumen

* Implementasi persaingan usaha sehat
* Revitalisasi 5000 pasar tradisional
* Mengembangkan daya saing:kualitas-pencitraan-harga-servis
* Memberantas penyelundupan
* Memberantas mafia impor
* Meningkatkan efisiensi perdagangan antar daerah dan pulau
* Mengevaluasi Free Trade Agreement dengan memanfaatkan safeguards untuk melindungi pasar dalam negeri
* Pembangunan 100 TPI Terpadu
* Pemberantasan IUU dengan inisiasi Undang-undang
4Penguatan Pola Konsumsi
Lokal* Mendorong peningkatan konsumsi susu, telur, ikan dan daging* Mendorong perilaku ramah lingkungan
* Edukasi konsumen
Sumber: Visi-Misi Capres-Cawapres

ADS punya empat parameter dalam mengukur cara-cara kedua capres-cawapres ini dalam menterjemahkan kedaulatan pangan dalam visi dan misinya. Keempat parameter itu adalah: 1. penataan ulang sumber-sumber agraria, 2. agroekologi, 3. perdagangan lokal yang berkeadilan, 4. penguatan pola konsumsi lokal. “Pokok perhatiannya adadalah bagaimana memperlakukan manusianya, sebagai pusat dalam membangun kedaulatan pangan,” kata Tejo menambahkan.

Dari keempat parameter itu, kata Tejo dalam dokumen terkait visi dan misi kedaulatan pangan yang ditawarkan kedua pasangan terakait penataan ulang sumber agraria masih memiliki kesamaan dengan strategi dan target yang digunakan SBY. Pasangan Prabowo-Hatta misalnya, masih menggunakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dengan mengandalkan modal dari luar. Sementara Jokowi-JK menjanjikan land reform 9 juta hektare, luas yang sama yang pernah dijanjikan SBY dan tidak terpenuhi.

Visi kedua pasangan terkait itu agraria ini mengandung banyak kelemahan. Koordinator Pokja Sawit ADS Achmad Surambo mengatakan, strategi pasangan Prabowo-Hatta menggunakan pendekatan MP3EI malah memperlemah kedaulatan pangan.

“Lewat MP3EI pangan terus diperlakukan sebagai komoditas bukan untuk memenuhi pemenuhan hak rakyat atas pangan. Para investor dipersilakan untuk menanam di lahan kita dan membawa hasilnya kemanapun mereka mau,” ujarnya.

Sementara janji Jokowi-JK melakukan land reform 9 juta hektare juga dinilai tidak realistis. “Jokowi-JK perlu memaparkan dari mana luas 9 juta lahan, agar bukan sekadar janji tanpa dapat direalisasi,” kata Surambo.

Dalam konteks luas lahan ini, Tejo juga menyayangkan pihak Jokowi-JK sampai saat ini tidak membuka data dimana lahan yang akan dilakukan land reform. “Padahal datanya ada, paling tidak diberi indikasinya di provinsi mana?” ujarnya.

Dalam konteks lahan, kata Tejo, visi-misi Prabowo-Hatta dalam membuka lahan pertanian 2 juta hektare malah lebih mungkin terwujud. Sayangnya, inipun mengandung kelemahan. Karena pendekatannya mengundang investor, kemungkinan 2 juta hektare lahan bisa terwujud, tetapi kedaulatan petani atas lahan jelas menjadi taruhan. “Petani akan diturunkan kastanya hanya menjadi buruh, tanpa kedaulatan atas tanah,” ujarnya.

Padahal salah satu kunci kedaulatan pangan, kata Tejo, adalah petani menjadi aktor utama yang harus punya kedaulatan penuh salah satunya atas lahan. “Dari visi Prabowo-Hatta jelas mendegradasi petani karena membuka lahan 2 juta hektare disebutkan dengan tegas akan menyerap 12 juta orang, itu artinya mereka sekadar menjadi pekerja, menjadi buruh,” ujarnya.

Untuk parameter agroekologi, pasangan Prabowo-Hatta diantaranya ingin membangun pabrik pupuk dan NPK milik petani. Masalahnya, di sisi lain pasangan ini juga mewacanakan produk hasil rekayasa genetik, seperti yang disampaikan Hatta Rajasa dalam acara debat cawapres beberapa waktu lalu. ADS, kata Tejo, tidak melihat hal ini sejalan dengan sistem agroekologi sekaligus tidak berpihak pada produsen pangan kecil.

“Produk hasil rekayasa genetik dipatenkan dan dimiliki perusahaan, petani terikat untuk membeli dan menggunakan pupuk dan pestisida kimia yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sama. Belum lagi potensinya untuk mengkriminalkan petani bahan saat tanaman petani tercemar,” kata Tejo.

Sementara pasangan Jokowi-JK berfokus pada regenerasi petani, dengan melibatkan perempuan sebagai tulang punggung kedaulatan pangan danmengembangkan pertanian organik dengan membangun 1000 desa organik serta penerapan praktik terbaik budidaya perikanan. Hanya saja, visi dan misi ini juga sulit diwujudkan mengingat banyaknya tantangan alam berupa kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan jelas mempengaruhi ketersediaan pangan termasuk persediaan protein dari ikan diperlukan strategi jitu untuk membenahi produksi pangan agar tidak lagi merusak lingkungan dan menjamin ketersediannya secara berkelanjutan,” kata Koordinator Pokja Ikan ADS Abdul Halim.

Pada parameter perdagangan berkeadilan pasangan Prabowo-Hatta hanya memaparkan hal yang bersifat umum. Sementara Jokowi-JK menetapkan langsung revitalisasi 5000 pasar tradisional, membangun 100 Tempat Pelelangan Ikan terpadu, memberantas mafia impor dan mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas untuk melindungi pasar dalam negeri. “Dalam konteks ini, Jokowi-JK lebih jelas menunjukkan perlunya perlindungan yang kuat bagi pasar dalam negeri,” katanya.

Hanya saja soal ini untuk mewujudkannya menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal produksi perikanan misalnya, menurut Abdul Halim, saat ini ada kecenderungan asing ikut serta mengelola sumber daya perikanan Indonesia. “Sulit kedaulatan tercapai jika keterlibatan asing tidak dikoreksi,” kata Halim. Dalam hal ini Jokowi-JK harus punya keberanian menghadapi tekanan pihak asing.

Teakhir dalam isu penguatan konsumsi lokal, paramater ini diakui ADS paling sedikit disinggung oleh kedua pasangan calon. Prabowo-Hatta menekankan pada upaya untuk mendorong peningkatan konsumsi protein seperti susu, telur, ikan dan daging yang hampir semuanya angka impornya tinggi.

Sementara Jokowi-JK programnya melakukan edukasi konsumen dan mendorong perilaku ramah lingkungan, namun tanpa strategi yang lebih rinci. “Untuk mencapai kedaulatan pangan Indonesia perlu membenahi sektor produksi, distribusi dan konsumsi dengan pusat perhatian pada kesejahteraan penghasil pangan dan konsumennya. Selama ini atas nama menjaga kepentingan konsumen, pangan impor dimudahkan dengan mengorbankan produsen pangan kecil kita,” kata Tejo.

ADS sendiri berharap siapapun yang terpilih nanti kedaulatan pangan bukan sekadar kata-kata tetapi mewujud dalam program dan strategi yang lebih berpihak pada produsen pangan skala kecil. Hal itu salah satunya diwujudkan dalam politik anggaran yang setidaknya berani mengalokasikan 20 persen anggaran negara untu mewujudkan kedaulatan pangan. “Agar tidak jadi janji semasa kampanye saja,” ujar Tejo.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Politik/9047-visi-misi-kedaulatan-pangan-prabowo-hatta-dan-jokowi-jk-baru-sebatas-angan

Capres Kurang Perhatikan Penguatan Pola Konsumsi Lokal

Capres Kurang Perhatikan Penguatan Pola Konsumsi Lokal

Jakarta (Metrobali.com)-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kurang memperhatikan penguatan pola konsumsi lokal yang sebenarnya merupakan hal penting bagi perwujudan kedaulatan pangan.

“Penguatan pola konsumsi lokal menjadi parameter (kedaulatan pangan) yang paling sedikit disinggung oleh kedua pasangan capres-cawapres,” kata Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS) Tejo Wahyu Jatmiko di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut dia, pasangan Prabowo-Hatta menekankan pada upaya untuk mendorong peningkatan konsumsi protein.

Padahal, lanjutnya, komponen tinggi protein seperti susu, telur, ikan dan daging hampir semuanya memiliki komponen angka impor yang tinggi.

Sementara untuk pasangan Jokowi-JK, Tejo mengemukakan bahwa programnya melakukan edukasi konsumen dan mendorong perilaku ramah lingkungan. Namun, ia menyayangkan bahwa program tersebut juga tanpa disertai dengan strategi yang lebih terperinci dalam penjabarannya.

“Untuk mencapai kedaulatan pangan, Indonesia perlu membenahi sektor produksi, distribusi, dan konsumsi, dengan pusat perhatian pada kesejahteraan penghasil pangan dan konsumennya,” kata Tejo.

Selama ini, menurut dia, pangan impor dimudahkan dengan mengorbankan produsen pangan kecil.

Sementara itu, Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, pada parameter perdagangan pangan pasangan Prabowo-Hatta hanya memaparkan hal-hal yang bersifat umum sedangkan Jokowi-JK langsung menetapkan akan memberantas mafia impor dan mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas untuk melindungi pasar dalam negeri.

“Dalam parameter ini, pasangan Jokowi-JK lebih jelas menunjukkan perlunya perlindungan yang kuat bagi pasar dalam negeri kita yang melemah terhajar produk impor,” kata Achmad.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengingatkan bahwa konsumsi ikan per kapita per tahun terus meningkat.

Sedangkan konsumsi perikanan di Indonesia, ujar Abdul Halim, konsumsi ikan di Indonesia meningkat dari 28 kilogram per kapita per tahun pada 2008 menjadi 35,14 kilogram per kapita per tahun pada 2013.

Pemilu Presiden 2014 akan diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua . AN-MB

Sumber: http://metrobali.com/2014/07/03/capres-kurang-perhatikan-penguatan-pola-konsumsi-lokal/

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta – Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktik perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya karena kekurangan bahan baku.

Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat, karena aktivitas reekspor dari Tiongkok.

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat, karena bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan, karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93/kilogram, US$ 10,06/kilogram, dan US$ 13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.

Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/193757-kiara-tindak-tegas-pelaku-praktik-perbudakan-dalam-rantai-perdagangan-ikan.html

MENCELAKAI KONSTITUSI

MENCELAKAI KONSTITUSI

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);

Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

Bombardir serangan asing mengoyak keteguhan institusi Pemerintah Republik Indonesia (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang bertanggungjawab atas pengelolaan sumber daya kelautan, pesisir dan perikanan nasional. Imbasnya Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi panduan penyelenggaran bangsa dan negara diabaikan dan bahkan dicelakai dalam 10 tahun terakhir.

Dua penanda liberalisasi sumber daya kelautan, pesisir dan perikanan nasional bermuara pada usaha perikanan tangkap dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dua aturan liberalis itu dikeluarkan kementerian negara yang bermarkas di seberang Stasiun Gambir, Jakarta.

Penanda pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam aturan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan secara sengaja meliberalisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada pihak asing hingga 6 dekade dan kepemilikan saham mencapai 80 persen.

Sedikitnya tujuh perubahan yang terindikasi kuat berpotensi melanggar hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir atas ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuh perubahan tersebut antara lain: Pertama, dimasukkannya unsur masyarakat dalam mengusulkan rencana pengelolaanwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ‘disetarakan’ dengan pemerintah dan dunia usaha. Revisi tersebut menyalahi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan melakukan penyetaraan antara masyarakat nelayan tradisional dengan pihak swasta. Padahal sejak awal sudah berbeda subyeknya. Perlakuan diskriminatif ini juga terjadi secara serampangan dengan dimasukkannya nelayan tradisional dalam unsur Pemangku Kepentingan Utama dalam Pasal 1 angka 30 bersama dengan nelayan modern, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan. Sangat jelas, DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghendaki adanya persaingan bebas yang sudah tentu akan mendiskriminasi nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil. Begitu pula mengenai hak keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Undang-undang tidak menjelaskan Hak keberatan tersebut, bagaimana mekanismenya dan bagaimana ukuran keberatan serta jangka waktu tertentu tersebut.

Kedua, Pasal 21 dan Pasal 22 Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengecualikan wilayah ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikelola masyarakat adat dari kewajiban untuk memiliki perizinan, baik lokasi maupun pengelolaan. Pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan bertingkat. Di satu sisi memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola ruang penghidupannya, namun di sisi lain membenturkannya dengan frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”. Juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam Revisi UU Pesisir ini. Selain itu, masyarakat hukum adat diwajibkan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan status hukum masyarakat adat menjadi potensi masalah terkait dengan sifat pasif negara dalam melakukan pengakuan hukum. Terlebih Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak memandatkan kepada pemerintah untuk aktif melakukan pengakuan terhadap kesatuan hukum adat sebelum penerbitan perizinan. Kondisi ini sangat potensial untuk mengusir masyarakat adat dari wilayah atau ruang penghidupannya di pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa mendapat pengakuan status hukum masyarakat adat.

Ketiga, dengan mengubah skema hak menjadi skema perizinan melalui dua tahap, yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan, tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa hak tersebut, skema ini dapat dipastikan akan tetap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Walaupun Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengakui hak akses atas wilayah yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan,namun tidak ada sanksi atas pelanggaran hak-hak masyarakat tersebut. Sehingga undang-undang kembali lagi akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya.

Selain itu, kewenangan pemberian perizinan dimiliki setiap tingkat pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Hal ini berpotensi melanggar syarat perizinan dan berimbas terhadap keluarnya perizinan secara mudah dan serampangan. Tidak ada pengawasan bertingkat yang dilakukan terhadap pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan oleh daerah di tingkat lokal. Sehingga potensi terbitnya izin tanpa memenuhi persyaratan minimal dalam Undang-Undang Pesisir sangat besar terjadi.

Keempat, munculnya Pasal 26A yang akan mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib “mengutamakan kepentingan nasional”. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai definisi dari frase “mengutamakan kepentingan nasional”. Undang-undang tersebut seolah-olah ingin melindungi kepentingan rakyat, namun mustahil investor asing akan memprioritaskan kepentingan bangsa Indonesia dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 KK tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura.

Pasal 26A terkait erat dengan Pasal 23A yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Untuk kegiatan: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan;  dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara. Namun Pasal 26A yang mengatur investasi di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak mewajibkan adanya proses free prior informed consent(Persetujuan dengan Pemberian Informasi Awal/FPIC) yang dimandatkan Protokol Nagoya dari Konvensi Keanekaragaman Hayati yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 10 tahun 2013. Oleh karena itu, Pasal 26A berpotensi menjadi salah satu celah untuk terjadi pembajakan keanekaragaman hayati (biopiracy).

Kelima, Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui adanya hak untuk mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam RZWP-3K. Namun derajat hak tersebut turun dengan adanya kata “mengusulkan” yang menurunkan derajatnya menjadi ‘pertimbangan’ dalam penyusunan RZWP-3-K. Sehingga hak-hak tersebut potensial dipelintir dan dapat dilanggar dalam proses lebih lanjut. Ditambah lagi wilayah penangkapan nelayan tradisional dan wilayah masyarakat adat di perairan dengan kegiatan penangkapan ikan merupakan wilayah yang tidak bisa disamakan dengan daratan atau tanah karena sifat dari perairan yang dinamis. Sehingga tidak dapat dipastikan lebih lanjut wilayah penangkapan nelayan tradisional dan masyarakat adat dituangkan dalam peta-peta koordinat.

KeenamDalam Pasal 30 kewenangan menteri yang terlalu luas dengan kekuasaan untuk menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi. Hal ini berpotensi untuk memunculkan praktek tukar-guling kawasan konservasi yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya nelayan tradisional. Apalagi definisi nelayan tradisional di dalam Revisi UU Pesisir ini sangat sempit. Salah satu kasus yang terjadi adalah Kawasan Konservasi Ujungnegoro-Roban di Batang yang diubah karena adanya rencana pembangunan PLTU Batang. Selain itu, juga akan menjadikan proses konservasi menjadi sia-sia karena dengan mengubah zona inti sama saja mengubah upaya konservasi tersebut.

Ketujuh, Pasal 63 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah didorong untuk memberdayakan masyarakat. Namun mengapa harus melibatkan orang/modal asing? Kenapa tidak membentuk BUMD yang bergerak di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama masyarakat setempat? Pada titik ini, pemerintah dan wakil rakyat di DPR RI beranggapan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lemah, rendah, tidak mandiri, dan tidak berdaya sehingga tidak mampu mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan bersama sebagaimana diamanahkan di dalam UUD 1945.

Pengesahan Undang-Undang ini pada tanggal 18 Desember 2013 dilakukan tanpa partisipasi masyarakat serta nelayan tradisional dan petambak secara terbuka dengan proses yang sejati dan sepenuhnya. Sebaliknya, komprador asing di Gambir memilih melakukannya secara terbatas dan tertutup dengan hanya melibatkan akademisi, pihak swasta dan cenderung dipercepat. Hal tersebut sejatinya mengakibatkan pelanggaran mendasar atas hak partisipasi setiap warga negara dalam perumusan kebijakan nasional.

Penanda kedua adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang merevisi Permen Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Tak jauh berbeda spiritnya dengan pengesahan Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan bahkan membolehkan komoditas perikanan bernilai tinggi yang tersebar di perairan Indonesia, yakni tuna, ditangkap dan langsung didagangkan di pasar luar negeri.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009.

Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk kapal 30 GT dan asing dilonggarkan. Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Kedua, transhipment masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transhipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Ketiga, komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan. Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Dua penanda di atas jelas mencelakai amanah konstitusi: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tak pelak, pekerjaan rumah Presiden 2014-2019 mengoreksi kedua aturan ini dan mengembalikan kedaulatan rakyat dalam mengelola sumber daya perikanan dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil demi sebesar-besar kemakmuran rakyat melalui koperasi, kerjasama BUMD dan masyarakat pesisir, termasuk di dalamnya nelayan, petambak dan perempuan nelayan skala kecil/tradisional. Sudah saatnya negeri ini berdaulat, Bung!***

Sumber: Majalah Samudra Edisi Juli 2014