Gugatan Ditolak, Nelayan Jepara Kecewa

MANYARAN – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Nelayan Jepara Utara (Fornel) kembali mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang di Jalan Abdulrahman Saleh Semarang, Rabu (11/6). Mereka menuntut pencabutan izin usaha penambangan pasir besi oleh PT Alam Mineral Lestari (AML) di Jepara.
Dengan menumpang lima bus, warga Kecamatan Donorojo Jepara itu tiba di lokasi sekitar pukul 11.00. Mereka sebenarnya ingin mengikuti sidang gugatan yang beragendakan putusan. Namun keinginan mereka kandas lantaran sidang telah digelar sekitar pukul 09.00. Hasilnya, gugatan mereka ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuning Nurjayati, beserta dua anggota, yakni Bambang Soebiyantoro dan Pengki Nurpanji.
Ratusan warga akhirnya menggelar orasi dan doa bersama, di halaman pengadilan tata usaha negara (PTUN) Semarang, Rabu (11/). Bahkan, satu di antara mereka, Sudarni, tampak menitikkan air mata, tak kuasa menahan tangis. ”Kami sangat kecewa dan sedih, ini menyangkut kelangsungan hidup kami. Tambang telah merusak mata pencarian dan lingkungan tempat tinggal kami,” ungkap Sudarni sembari mengusap air matanya.
Lukman Hakim, salah satu anggota kuasa hukum Fornel mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melawan terhadap adanya pertambangan pasir besi tersebut. Pasalnya keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) bersifat ilegal. Sebab, tidak melibatkan warga yang terkena dampaknya.
”Majelis hakim hanya mempertimbangkan prosedur izin pertambangan. Tanpa mempertimbangkan fakta lainnya, bahwa perusahaan tidak pernah memberikan sosialisasi kepada warga. Selain itu, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari izin tambang ini cacat hukum,” bebernya.
Usai melakukan aksi di PTUN, mereka kemudian melakukan pengaduan atas kalahnya gugatan tersebut kepada pemerhati pesisir yang tengah menggelar Focus Discussion Group (FGD) di ruang seminar kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang. Acara yang juga dihadiri sejumlah nelayan dari Rembang, Pati, Kendal, Semarang, dan sejumlah LSM dan dosen Fakultas Hukum Unisbank membedah UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (PWP-PPK).
Ketua BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Sukarman mengatakan diskusi diselenggarakan sebagati bentuk respons untuk menelaah secara kritis bagaimana implikasi UU ini terhadap nelayan dan masyarakat pesisir. ”Seperti kita ketahui, UU ini lahir karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi yang dilakukan oleh 36 NGO dan perwakilan nelayan nusantara. Mereka menggugat UU No 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK karena mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang maknanya adalah komersialisasi pesisir dan menyingkirkan hak nelayan untuk mengakses sumber daya pesisir,” bebernya.
Dalam putusan MK tahun 2011 lalu, imbuh Sukarman, semua pasal yang terkait dengan HP3 bertentangan dengan UUD 45, khsususnya pasal 33. Putusan ini adalah kemenangan bagi perjuangan nelayan di seluruh nusantara. ”Sayangnya, UU no 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU Pesisir kembali membuka ruang bagi investasi asing untuk mengeksploitasi sumber daya pesisir,” imbuhnya. (fai/ton/ce1)

http://www.kiara.or.id/gugatan-ditolak-nelayan-jepara-kecewa/