Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

TELUK BENOA

Perpres Tata Ruang Sasaran Gugatan

JAKARTA, KOMPAS – Upaya reklamasi Teluk Benoa di Bali difasilitasi dengan mengubah peruntukan tata ruang dari kawasan konservasi menjadi daerah pemanfaatan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan sedang menyiapkan gugatan agar Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengubah tata ruang Teluk Benoa itu dibatalkan.

“Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bersama Koalisi Penyelamat Teluk Benoa akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, Jumat (11/7), di Jakarta. Gugatan akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perpres No 51/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) dinailai melawan UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Dalam UU ini member syarat partisipasi dan persetujuan masyarakat (dalam pengelolaan pesisir),” kata dia. Adapun proses yang mengubah sebagian peruntukan Teluk Benoa, itu minim partisipasi masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Pengubahan area konservasi menjadi daerah pemanfaatan itu juga bukan untuk dimanfaatakan masyarakat. Namun, memfasilitasi reklamasi oleh korporasi yang ingin membangun sejumlah infrastruktur pariwisata.

“Nelayan akan semakin sulit mengakses wilayah tangkapnya dan ancaman kerusakan wilayah pesisir berpotensi menimbulkan bencana nekologis,” kata Abdul.

Upaya gugatan ini jadi langkah  lanjut atas surat protes yang dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atas perpres No 51/2014 yang terbit 31 Mei 2014. Surat protes tersebut, menurut Direktur Eksekutif Walhi BaliSuriadi Darmoko,belum direspon. (ICH)

Sumber: Kompas, Sabtu, 12 Juli 2014. Hal. 14

Indonesia’s Adaro JV declares force majeure on Central Java power project

Indonesia’s Adaro JV declares force majeure on Central Java power project

Mon Jul 7, 2014 10:58am GMT

 

JAKARTA, July 7 (Reuters) – Indonesian coal miner PT Adaro Energy Tbk said on Monday its joint venture firm had declared force majeure on the construction of a 2,000-megawatt coal-fired power plant in Central Java due to land acquisition problems.

PT Bhimasena Power Indonesia, a joint venture company set up by Adaro, Itochu Corporation and Electric Power Development Co Ltd, sent a force majeure notice on June 27 to its contractors and to the Indonesian state-owned electricity company.

Adaro, which holds a 34 percent stake in Bhimasena, said the force majeure has no impact on its own profitability.

The consortium has acquired more than 85 percent of the land necessary for the project and the permits, Adaro said in a stock exchange filing.

“However, due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company, like BPI, to acquire and may be acquired only with government support,” Adaro said, without giving further details. (Reporting by Fathiyah Dahrul and Eveline Danubrata; Editing by Pravin Char)

Sumber: http://af.reuters.com/article/commoditiesNews/idAFL4N0PI2RR20140707

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

KIARA: Boikot Udang Thailand Momentum Tingkatkan Daya Saing Petambak Udang Nasional

 

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo udang Thailand.

“Pemerintah harus memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama,” ujar Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA, dalam rilis yang diterima JMOL, Senin (1/7).

Kiara mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand.

Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan, periode Januari-Maret 2014, Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut, total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kuintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Pemerintah dan para petambak udang nasional diimbau KIARA perlu memanfaatkan kasus udang Thailand untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik.

Bank Dunia menyebutkan, harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09 per kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93 per kilogram, US$ 10,06 per kilogram, dan US$ 13 per kilogram.

KIARA selanjutnya meminta ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak tegas pelaku, dan merumuskan aturan penanggulangan praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian mencatat, Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

PBB/FAO didesak KIARA agar mengharuskan anggotanya meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktik perbudakan di sektor perikanan.

Boikot Udang Thailand dan MEA

Seperti diberitakan media-media dunia, produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa lain. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta, Charoen Phokpand Foods, menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. The Guardian edisi 10 Juni 2014 memberitakan, sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini.

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa bekerja selama 20 jam, pemukulan, penyiksaan, dan pembunuhan.

Senada fakta tersebut, Globefish dalam laporan resmi Juni 2014, menyebutkan, tiga perusahaan udang terbesar Thailand menghentikan industri pengolahannya, karena kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods, dan Charoen Pokphand (CP) Foods.

Laporan tersebut menyatakan, Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

“Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari Tiongkok,” jelas Halim.

Menurutnya, selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam, dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat dikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari Tiongkok, lalu direekspor ke AS.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1519/kiara-boikot-udang-thailand-momentum-tingkatkan-daya-saing-petambak-udang-nasional

Petisi : TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA

Petisi

MAHKAMAH AGUNG:

TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA

Baru-baru ini, media The Guardian melansir hasil investigasinya berkenaan dengan penggunaan pakan udang hasil perbudakan oleh PT. Charoen Pokphand Foods asal Thailand. Bertolak dari publikasi tersebut, sejumlah pelaku pasar udang internasional, seperti Walmart, Carrefour, Tesco, dan Casco, mengembargo udang asal perusahaan tersebut.

Di Indonesia, sebanyak 385 petambak udang eks Dipasena yang terletak di Kecamatan Rawajati Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, digugat oleh PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan Charoen Pokphand dari Thailand. PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (PT. AWS/CP) menuduh petambak telah wanprestasi dalam perjanjian inti-plasma yang curang dan tidak adil kepada petambak.

PT. AWS/CP memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang, seperti benih udang, pakan, obat-obatan hingga pupuk sebagai hutang yang dijual dengan harga mahal. Kebutuhan lain seperti listrik juga disediakan dan dibebankan sebagai hutang.

Untuk tetap mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan memaksakan adanya hutang bulanan sebesar Rp. 900.000/bulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP) sebagai terhutang. Sistem pelunasan hutang dilakukan dengan pemotongan hasil panen sebesar 20% seusai panen. Udang hasil panen hanya boleh dijual kepada perusahaan, jika tidak maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran pidana (dikriminalisasi). Penetapan harga beli udang hasil panen dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan harga sangat rendah. Hingga kini, keseluruhan hutang yang tidak transparan tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut dapat disita untuk melunasi hutang ke perusahaan.

Kejahatan PT. AWS/CP semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi/memperbaiki tambak udang agar dapat berproduksi. Kewajiban tersebut timbul dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Hingga awal 2011, PT. AWS/CP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keseluruhan 16 blok. Padahal perjanjian antara PT. AWS/CP dengan masing-masing petambak adalah jenis perjanjian timbal balik yang mewajibkan PT. AWS/CP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak. Oleh karena itu, sebenarnya PT. AWS/CP terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi pertambakan sebagai kewajiban untuk menyediakan sarana-prasarana tambak untuk berjalannya usaha budidaya udang.

Harapan keadilan dapat berpihak kepada petambak sempat mencuat pada pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan itikad buruk gugatan PT. AWS/CP ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan. Bahwa tidak beralasan secara hukum adanya 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan.

Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bertindak sebaliknya dengan mengalahkan 385 petambak Dipasena. Pada tanggal 20 Desember 2013, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan bahwa 2 petak lahan tambak seluas 2.000 meter persegi dari 385 petambak akan disita pengadilan dan dibebankan untuk membayar hutang sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar. Hutang tersebut adalah hutang kredit yang tidak pernah diketahui transparansinya dan bahkan tidak pernah dinikmati oleh petambak. Ironisnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) petambak eks-Dipasena senilai lebih dari Rp. 38 miliyar tidak pernah dibayarkan kepada petambak.

Proses penyelesaian sengketa pertambakan ini telah diupayakan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Komnas HAM. Dalam proses mediasi terakhir pada 4 Mei 2012, petambak telah menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. Namun sayangnya, PT. AWS/CP tidak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Bahkan mengabaikan hasil kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM.

Ribuan petambak saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT AWS/CP dari Bumi Dipasena secara de facto. Petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.

Untuk itu, kami mengajak Saudara sebangsa dan se-Tanah Air mendukung petisi ini sebagai solidaritas untuk kemandirian dan martabat sebagai sesama manusia yang telah dipermainkan oleh perusahaan multi nasional, seperti Charoen Pokphand.***

 

Untuk informasi tambahan:

http://www.theguardian.com/global-development/2014/jun/10/supermarket-prawns-thailand-produced-slave-labour

http://www.gresnews.com/berita/hukum/120203-petambak-dipasena-resmi-ajukan-kasasi/

http://lampung.tribunnews.com/2013/11/10/petambak-udang-dumi-dipasena-jaya-bangun-jembatan-secara-swadaya

http://www.radarlampung.co.id/read/lampung-raya/lampura-tuba/64507-jembatan-swadaya-rp500-juta

http://www.teraslampung.com/2014/02/tanpa-pt-cp-prima-petambak-dipasena.html

 Bentuk Petisi:

 Kepada :  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bapak Dr. H. Hatta Ali, SH., MH.

di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat.

 Tolak Gugatan PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Pokphand Terhadap 385 Petambak Udang Dipasena

 Salam, [Nama Anda]

 Catatan:

  1. Penggalangan dukungan atas petisi ini berlangsung hingga tanggal 21 Juli 2014 dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
  2. Dukungan atas petisi ini dapat diberikan dengan hanya mencantumkan alamat email/FB/twitter atau mengklik “like” pada laman petisi yang tersedia di website dan FB KIARA.

Visi-Misi Kedaulatan Pangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Baru Sebatas Angan

Visi-Misi Kedaulatan Pangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Baru Sebatas Angan

Jum’at, 04 Juli 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Isu kedaulatan pangan adalah salah satu isu seksi yang dijual kedua pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2014. Baik pasangan Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK, memasukkan isu ini dalam poin-poin visi dan misi mereka yang diunggah ke situs Komisi Pemilihan Umum. Mengapa isu kedaulatan pangan ini seksi? Sebab masalah kedaulatan pangan selain menyangkut hajat hidup sebuah bangsa, juga sudah menjadi amanat bangsa melalui UU Pangan Nomor 18/2012.

Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS) Tejo Wahyu Jatmiko mengatakan, visi dan misi kedua pasangan capres terkait kedaulatan pangan sudah mencoba menterjemahkan amanat itu. “Sayang keduanya memiliki banyak lubang serta menghadirkan pertanyaan bagaimana mencapainya dalam lima tahun ke depan di tengah tumpag tindih kepentingan dan ketidakjelasan rencana aksi yang akan diambil,” demikian diungkapkan Tejo, dalam acara konferensi pers yang digelar ADS, di Jakarta, Kamis (3/7) petang kemarin.

Kesimpulan itu diambil ADS setelah mencermati visi-misi terkait kedaulatan pangan kedua pasangan dibandingkan dengan empat pilar kedaulatan pangan. Tejo mengatakan, situasi pangan Indonesia memburuk selama dua periode pemerintahan SBY. Target-target yang dijanjikan tidak ada yang tercapai karena strateginya bukan untuk membangun kedaulatan pangan, hanya sekadar ketahanan pangan tanpa mempermasalahkan asal-usul produk.

“Kini visi-misi kedua capres-cawapres sudah menggunakan terminologi kedaulatan pangan, tetapi tantangannya adalah bagaimana kedua tim capres-cawapres akan mewujudkan bukan sekadar tampilan angka saja,” kata Tejo.

Tabel Visi-Misi Capres-Cawapres 2014

No.ParameterPrabowo-HattaJokowi-JK
1penataan ulang sumber sumber agraria: tanah, air, benih, hutan, kredit, teknologi sehingga bisa berproduksi berkelanjutan* Melaksanakan Reformasi Pengelolaan SDA terkait kehutanan dan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
* Alokasi anggaran untuk pertanian dan perikanan
* Mendorong perbankan memprioritaskan kredit ke petani, nelayan, peternak
* Mendirikan Bank Tani dan Nelayan
* Mempercepat Reforma Agraria
* Inovasi teknologi melalui riset senilai Rp10 triliun antara 2015-2019 searah MP3EI
* Mencetak 2 juta ha lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu, sorghum, kemiri untuk bioetanol, yang akan menyerap 12 juta orang

*Redistribusi lahan 9 juta hektar
* Penyiapan 1 juta ha lahan kering
* Pengembangan 1000 desa Daulat Benih
* Subsidi Pangan
* Stop konversi lahan pangan
* Pendirian Bank Tani dan nelayan
* Illegal Unregulated Unreported
* Pencetakan 1 juta ha sawah di luar P. Jawa
* Perbaikan jaringan irigasi rusak/baru seluas 3 juta ha dan 25 bendungan
* Penyempurnaan UU Pokok Agraria
2Agroekologi: penganekaragaman sumber
pangan, teknologi ramah lingkungan dan
sosial, input lokal, padat karya* Mencetak 2 juta ha lahan baru untuk beras, jagung, sagu, kedelai dan tebu, mempekerjakan 12 juta petani
* Membangun pabrik pupuk urea dan NPK milik petani* Regenerasi Petani
* Pelibatan perempuan petani sebagai tulang punggung kedaulatan
* Peningkatan kemampuan petani, organisasi tani dan
hubungan dg pemerintah
* Pembangunan Pertanian Berkelanjutan berbasis bio
ecoregion
* Pilot Project 1000 desa organik (2019) dan 1000 desa organik tambahan (2024)
* Penerapan Best Aquaculture Practices

3Perdagangan lokal yang
berkeadilan* Harga yang adil
* Alokasi Dana Desa untuk Pasar Desa dan BUMDes
* Menjamin harga pangan yang menguntungkan produsen dan
konsumen

* Implementasi persaingan usaha sehat
* Revitalisasi 5000 pasar tradisional
* Mengembangkan daya saing:kualitas-pencitraan-harga-servis
* Memberantas penyelundupan
* Memberantas mafia impor
* Meningkatkan efisiensi perdagangan antar daerah dan pulau
* Mengevaluasi Free Trade Agreement dengan memanfaatkan safeguards untuk melindungi pasar dalam negeri
* Pembangunan 100 TPI Terpadu
* Pemberantasan IUU dengan inisiasi Undang-undang
4Penguatan Pola Konsumsi
Lokal* Mendorong peningkatan konsumsi susu, telur, ikan dan daging* Mendorong perilaku ramah lingkungan
* Edukasi konsumen
Sumber: Visi-Misi Capres-Cawapres

ADS punya empat parameter dalam mengukur cara-cara kedua capres-cawapres ini dalam menterjemahkan kedaulatan pangan dalam visi dan misinya. Keempat parameter itu adalah: 1. penataan ulang sumber-sumber agraria, 2. agroekologi, 3. perdagangan lokal yang berkeadilan, 4. penguatan pola konsumsi lokal. “Pokok perhatiannya adadalah bagaimana memperlakukan manusianya, sebagai pusat dalam membangun kedaulatan pangan,” kata Tejo menambahkan.

Dari keempat parameter itu, kata Tejo dalam dokumen terkait visi dan misi kedaulatan pangan yang ditawarkan kedua pasangan terakait penataan ulang sumber agraria masih memiliki kesamaan dengan strategi dan target yang digunakan SBY. Pasangan Prabowo-Hatta misalnya, masih menggunakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) dengan mengandalkan modal dari luar. Sementara Jokowi-JK menjanjikan land reform 9 juta hektare, luas yang sama yang pernah dijanjikan SBY dan tidak terpenuhi.

Visi kedua pasangan terkait itu agraria ini mengandung banyak kelemahan. Koordinator Pokja Sawit ADS Achmad Surambo mengatakan, strategi pasangan Prabowo-Hatta menggunakan pendekatan MP3EI malah memperlemah kedaulatan pangan.

“Lewat MP3EI pangan terus diperlakukan sebagai komoditas bukan untuk memenuhi pemenuhan hak rakyat atas pangan. Para investor dipersilakan untuk menanam di lahan kita dan membawa hasilnya kemanapun mereka mau,” ujarnya.

Sementara janji Jokowi-JK melakukan land reform 9 juta hektare juga dinilai tidak realistis. “Jokowi-JK perlu memaparkan dari mana luas 9 juta lahan, agar bukan sekadar janji tanpa dapat direalisasi,” kata Surambo.

Dalam konteks luas lahan ini, Tejo juga menyayangkan pihak Jokowi-JK sampai saat ini tidak membuka data dimana lahan yang akan dilakukan land reform. “Padahal datanya ada, paling tidak diberi indikasinya di provinsi mana?” ujarnya.

Dalam konteks lahan, kata Tejo, visi-misi Prabowo-Hatta dalam membuka lahan pertanian 2 juta hektare malah lebih mungkin terwujud. Sayangnya, inipun mengandung kelemahan. Karena pendekatannya mengundang investor, kemungkinan 2 juta hektare lahan bisa terwujud, tetapi kedaulatan petani atas lahan jelas menjadi taruhan. “Petani akan diturunkan kastanya hanya menjadi buruh, tanpa kedaulatan atas tanah,” ujarnya.

Padahal salah satu kunci kedaulatan pangan, kata Tejo, adalah petani menjadi aktor utama yang harus punya kedaulatan penuh salah satunya atas lahan. “Dari visi Prabowo-Hatta jelas mendegradasi petani karena membuka lahan 2 juta hektare disebutkan dengan tegas akan menyerap 12 juta orang, itu artinya mereka sekadar menjadi pekerja, menjadi buruh,” ujarnya.

Untuk parameter agroekologi, pasangan Prabowo-Hatta diantaranya ingin membangun pabrik pupuk dan NPK milik petani. Masalahnya, di sisi lain pasangan ini juga mewacanakan produk hasil rekayasa genetik, seperti yang disampaikan Hatta Rajasa dalam acara debat cawapres beberapa waktu lalu. ADS, kata Tejo, tidak melihat hal ini sejalan dengan sistem agroekologi sekaligus tidak berpihak pada produsen pangan kecil.

“Produk hasil rekayasa genetik dipatenkan dan dimiliki perusahaan, petani terikat untuk membeli dan menggunakan pupuk dan pestisida kimia yang dikeluarkan oleh perusahaan yang sama. Belum lagi potensinya untuk mengkriminalkan petani bahan saat tanaman petani tercemar,” kata Tejo.

Sementara pasangan Jokowi-JK berfokus pada regenerasi petani, dengan melibatkan perempuan sebagai tulang punggung kedaulatan pangan danmengembangkan pertanian organik dengan membangun 1000 desa organik serta penerapan praktik terbaik budidaya perikanan. Hanya saja, visi dan misi ini juga sulit diwujudkan mengingat banyaknya tantangan alam berupa kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan jelas mempengaruhi ketersediaan pangan termasuk persediaan protein dari ikan diperlukan strategi jitu untuk membenahi produksi pangan agar tidak lagi merusak lingkungan dan menjamin ketersediannya secara berkelanjutan,” kata Koordinator Pokja Ikan ADS Abdul Halim.

Pada parameter perdagangan berkeadilan pasangan Prabowo-Hatta hanya memaparkan hal yang bersifat umum. Sementara Jokowi-JK menetapkan langsung revitalisasi 5000 pasar tradisional, membangun 100 Tempat Pelelangan Ikan terpadu, memberantas mafia impor dan mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas untuk melindungi pasar dalam negeri. “Dalam konteks ini, Jokowi-JK lebih jelas menunjukkan perlunya perlindungan yang kuat bagi pasar dalam negeri,” katanya.

Hanya saja soal ini untuk mewujudkannya menjadi tantangan tersendiri. Dalam hal produksi perikanan misalnya, menurut Abdul Halim, saat ini ada kecenderungan asing ikut serta mengelola sumber daya perikanan Indonesia. “Sulit kedaulatan tercapai jika keterlibatan asing tidak dikoreksi,” kata Halim. Dalam hal ini Jokowi-JK harus punya keberanian menghadapi tekanan pihak asing.

Teakhir dalam isu penguatan konsumsi lokal, paramater ini diakui ADS paling sedikit disinggung oleh kedua pasangan calon. Prabowo-Hatta menekankan pada upaya untuk mendorong peningkatan konsumsi protein seperti susu, telur, ikan dan daging yang hampir semuanya angka impornya tinggi.

Sementara Jokowi-JK programnya melakukan edukasi konsumen dan mendorong perilaku ramah lingkungan, namun tanpa strategi yang lebih rinci. “Untuk mencapai kedaulatan pangan Indonesia perlu membenahi sektor produksi, distribusi dan konsumsi dengan pusat perhatian pada kesejahteraan penghasil pangan dan konsumennya. Selama ini atas nama menjaga kepentingan konsumen, pangan impor dimudahkan dengan mengorbankan produsen pangan kecil kita,” kata Tejo.

ADS sendiri berharap siapapun yang terpilih nanti kedaulatan pangan bukan sekadar kata-kata tetapi mewujud dalam program dan strategi yang lebih berpihak pada produsen pangan skala kecil. Hal itu salah satunya diwujudkan dalam politik anggaran yang setidaknya berani mengalokasikan 20 persen anggaran negara untu mewujudkan kedaulatan pangan. “Agar tidak jadi janji semasa kampanye saja,” ujar Tejo.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Politik/9047-visi-misi-kedaulatan-pangan-prabowo-hatta-dan-jokowi-jk-baru-sebatas-angan

Capres Kurang Perhatikan Penguatan Pola Konsumsi Lokal

Capres Kurang Perhatikan Penguatan Pola Konsumsi Lokal

Jakarta (Metrobali.com)-Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden kurang memperhatikan penguatan pola konsumsi lokal yang sebenarnya merupakan hal penting bagi perwujudan kedaulatan pangan.

“Penguatan pola konsumsi lokal menjadi parameter (kedaulatan pangan) yang paling sedikit disinggung oleh kedua pasangan capres-cawapres,” kata Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS) Tejo Wahyu Jatmiko di Jakarta, Kamis (3/7).

Menurut dia, pasangan Prabowo-Hatta menekankan pada upaya untuk mendorong peningkatan konsumsi protein.

Padahal, lanjutnya, komponen tinggi protein seperti susu, telur, ikan dan daging hampir semuanya memiliki komponen angka impor yang tinggi.

Sementara untuk pasangan Jokowi-JK, Tejo mengemukakan bahwa programnya melakukan edukasi konsumen dan mendorong perilaku ramah lingkungan. Namun, ia menyayangkan bahwa program tersebut juga tanpa disertai dengan strategi yang lebih terperinci dalam penjabarannya.

“Untuk mencapai kedaulatan pangan, Indonesia perlu membenahi sektor produksi, distribusi, dan konsumsi, dengan pusat perhatian pada kesejahteraan penghasil pangan dan konsumennya,” kata Tejo.

Selama ini, menurut dia, pangan impor dimudahkan dengan mengorbankan produsen pangan kecil.

Sementara itu, Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, pada parameter perdagangan pangan pasangan Prabowo-Hatta hanya memaparkan hal-hal yang bersifat umum sedangkan Jokowi-JK langsung menetapkan akan memberantas mafia impor dan mengevaluasi perjanjian perdagangan bebas untuk melindungi pasar dalam negeri.

“Dalam parameter ini, pasangan Jokowi-JK lebih jelas menunjukkan perlunya perlindungan yang kuat bagi pasar dalam negeri kita yang melemah terhajar produk impor,” kata Achmad.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengingatkan bahwa konsumsi ikan per kapita per tahun terus meningkat.

Sedangkan konsumsi perikanan di Indonesia, ujar Abdul Halim, konsumsi ikan di Indonesia meningkat dari 28 kilogram per kapita per tahun pada 2008 menjadi 35,14 kilogram per kapita per tahun pada 2013.

Pemilu Presiden 2014 akan diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua . AN-MB

Sumber: http://metrobali.com/2014/07/03/capres-kurang-perhatikan-penguatan-pola-konsumsi-lokal/

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Kiara: Tindak Tegas Pelaku Praktik Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta – Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktik perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat, sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp 4 juta. Praktik perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya karena kekurangan bahan baku.

Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat, karena aktivitas reekspor dari Tiongkok.

Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu Tiongkok memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikat, karena bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaannya dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan, karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar US$ 2,58 juta.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar US$ 17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar US$ 11,93/kilogram, US$ 10,06/kilogram, dan US$ 13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktik perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktik perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.

Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/193757-kiara-tindak-tegas-pelaku-praktik-perbudakan-dalam-rantai-perdagangan-ikan.html

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Siaran Pers Bersama

Southeast Asia Fisheries for Justice Network (SEAFish)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM)

 

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta, 30 Juni 2014. Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp4 juta. Praktek perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya dikarenakan kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari China. Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, China memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikatdikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaanny dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar 2,58 Juta US $.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang Internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar USD17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar USD11,93/kilogram, USD10,06/kilogram, dan USD13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktek perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktek perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS) dan di sobatliem006@gmail.com

 

Suhana, Kepala Peneliti PK2PM

di +62 813 1085 8708