Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Pengelolaan Kawasan Pesisir Dapat Angin Segar

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelolaan kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil di Indonesia, negara dengan jumlah pulau mencapai 17.504, mulai mendapat angin segar meski diterpa badai pro-kontra terkait investasi yang mengucur ke area tersebut.

Seolah tidak peduli dengan semua mata yang mengarah, baik dari kalangan ekonom kelautan, komunitas nelayan dan aktivis lingkungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meneken kontrak yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun dengan dua perusahaan domestik untuk mengelola pulau Nipah, Batam, Kepulauan Riau.

Ketika ditemui dalam suatu seminar di Jakarta pada Rabu (4/6/2014), Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan, kontrak tersebut telah diteken pada pertengahan April tahun ini. Adapun, tujuan pengelolaan pulau adalah untuk dijadikan gudang minyak (oil storage).

“Untuk nama perusahaannya saya lupa, yang jelas ada dua perusahaan dan bentuknya konsorsium,” katanya saat itu sembari menunggu acara makan siang.

Dia menambahkan, kontrak tersebut memiliki jangka waktu mencapai 30 tahun. Meski jangka waktu tersebut terbilang lama, dia tidak khawatir akan terjadi perusakan. Alasannya, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat terkait pengelolaan pulau tersebut.

“Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait keamanan pulau tersebut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, berdasarkan catatan Bisnis, sebelumnya tiga perusahaan swasta nasional telah mengajukan permohonan pembangunan gudang penyimpanan bahan bakar minyak untuk memfasilitasi kapal yang akan keluar masuk menuju Singapura melalui Pulau Nipah sejak tahun lalu.

Adapun skema pembangunan gudang diperkirakan mencapai 3 tahun, dengan total efektif hingga seluruh infrastruktur siap digunakan dapat membutuhkan waktu sampai 5 tahun. Cukup lama karena pembangunan dermaga diperkirakan memakan banyak waktu dengan alasan dipersiapkan bagi kapal besar.

Lebih lanjut, Sudirman juga mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

Dia membeberkan, kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan pengelolaan pulau oleh warga negara asing dibentuk PT agar legal dan dapat masuk ke kategori PMA.

Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

“Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Dirinya menargetkan, pada tahun ini sudah ada kesepakatan untuk hal tersebut. Sudirman menjelaskan, pulau yang dikelola WNA memang lebih banyak mendatangkan wisatawan asing.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan sejak adanya pembaruan UU Pesisir, arus investasi terhadap kawasan pesisir dan pulau pulau kecil semakin deras.

“Namun, perlu dilihat dahulu, apakah investasi tersebut memiliki manfaat bagi masyarakat sekitar? Kemudian, adalah jajak pendapat sebelum proses investasi di kawasan tersebut?” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6).

Abdul menambahkan, perlu ditilik juga lebih lanjut terkait struktur kepemilikan dari pihak swasta yang berencana berinvestasi tersebut. Meski dibilang domestik, belum tentu tidak ada kepemilikan asing yang rentan dengan liberalisme.

“Apalagi ada rencana perubahan UU Pesisir yang bakal menetapkan investasi domestik dibatasi maksimal 20% saja. Yang ditakutkan nantinya sumber daya alam kita bisa jadi sarana eksploitasi berlebihan,” bebernya.  

Berkaca dari Undang Undang Dasar (UUD)1945, yang menjadi acuan utama perundangan di Indonesia, masalah penggunaan sumber daya alam didasarkan dalam ekonomi kekeluargan dengan tujuan utama kesejahteraan rakyat.

Sekedar mengingatkan, Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam sejarahnya, Wilopo, ketua Konstituante pada 1955-1959, pernah menafsirkan pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, azas kekeluargaan dalam pasal 33 UUD 1945 berarti penentangan keras terhadap liberalisme.

“Liberalisme merupakan sebuah sistem yang, telah menimbulkan praktik-praktik penghisapan manusia oleh manusia serta kesenjangan ekonomi,” ungkapnya dalam sebuah simposium di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1955.

http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140605/78/233518/pengelolaan-kawasan-pesisir-dapat-angin-segar

Investor Turki Incar Kelola Raja Ampat

JAKARTA-Kilau potensi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia mulai membuat investor domestik dan luar negeri tertarik untuk mengucurkan dana. Setelah grup Sampoerna dan Santika yang berniat mengelola, kali ini investor asal Turki ikut mendaratkan keinginan.

 Menurut sumber Bisnis yang tidak ingin disebutkan identitasnya, terdapat pembicaraan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan investor asal Turki tersebut untuk mengelola salah satu pulau, yang kemungkinan adalah Raja Ampat.

 “Untuk investasinya belum bisa terlihat. Namun bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6).

 Adapun, lanjutnya, skema investasi pengelolaan pulau juga masih dikaji. Yang jelas, nantinya bakal masuk dalam skema penanaman modal asing, dan bekerjasama dengan perusahaan domestik.

Lebih lanjut, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari rencana KKP melalui Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) yang berencana mengembangkan industri pariwisata di pulau-pulau kecil.

 Direktorat Jenderal KP3K memiliki rencana membuat semacam industri pariwisata di pulau-pulau kecil dengan cottage dan beberapa hotel.

 Model pengelolaan seperti di Maladewa. Adapun, selain di Raja Ampat, kawasan lain yang bakal dikembangkan adalah Kepulauan Seribu dan Manado Utara.

 “Progres yang terlihat ada di Kepulauan Seribu, beberapa investor domestik membangun 30 cottage dengan kisaran investasi 60 miliar,” ujar sumber tersebut.

 Sayangnya, ketika Bisnis mengonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal KP3K Sudirman Saad sedang berada di luar kota dan tidak membalas pesan singkat. Namun, dirinya sempat membenarkan adanya investor asing yang melakukan penjajakan.

 “Untuk pengelolaan pulau, memang kami sedang melakukan penjajakan dengan banyak pihak. Yang jelas, untuk investor asing akan masuk skema PMA dan kerja sama dengan domestik,” ujarnya usai seminar Global Fisheries di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/6).

 Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menjajaki pendataan pengelola pulau yang memiliki kewarganegaraan asing. Tujuannya, untuk membahas legalisasi usaha agar bisa termasuk penanaman modal asing (PMA).

Sudirman membeberkan kebanyakan pengelolaan pulau masih bersifat individu dan belum dibentuk perseroan terbatas (PT). Kami ingin pengelolaan-pengelolaan pulau oleh warga negara asing (WNA) dibentuk PT agar legal dan dapat masuk kategori PMA.

 Alasan lainnya, lanjut Sudirman, agar nantinya pengelolaan pulau tersebut dapat didata dan diawasi secara komprehensif. Selain itu, pihak pengelola pulau juga bakal mendapat kejelasan usaha secara hukum, dan efeknya bakal mendapat perlindungan.

 “Agak sulit memang, karena kami belum sempat bertemu dengan semuanya. Baru beberapa pengelola saja,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan skema pengelolaan pulau oleh pihak asing harus diawasi dan dikawal ketat.

 “Ada banyak kekhawatiran, salah satunya terkait masuknya intelijen asing untuk mendata potensi sumber daya alam yang ada di pulau tersebut,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (9/6). (Giras Pasopati)

 Sumber: Bisnis Indonesia, Rubrik Agribisnis, Halaman 26, Selasa, 10 Juni 2014