Tag Archive for: Berita

INFRASTRUKTUR BENCANA

INFRASTRUKTUR BENCANA

Bendungan di Teluk Jakarta Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS – Bendung laut raksasa yang akan dibangun di Teluk Jakarta dinilai tak layak berdasarkan analisis ekologis dan ekonomis. Pembangunannya bukan solusi tepat mengatasi banjir dan penurunan permukaan tanah di kawasan pantai teluk tersebut.

Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB) Muslim Muin menjelaskan, bendung laut raksasa (giant sea wall/GSW), selain menelan biaya sangat besar, biaya operasionalnya juga mencapai Rp. 1 Triliun per tahun.

Biaya itu terutama guna memasok listrik 300 megawatt untuk menggerakan pompa, sebesar Rp. 600 Miliar per tahun. Pompa raksasa untuk membuang air dari sungai yang permukaannya lebih rendah karena penurunan muka tanah. “Biaya sebesar itu siapa yang menanggung?”ujar Muslim, jumat (25/10).

Jika harus ditanggung masyarakat di kawasan Teluk yang berjumlah 60.000 jiwa, masing-masing menanggung Rp. 100 juta per tahun. Gubernur DKI diharapkan berfikir ulang soal GSW.

Menurut pakar geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jan Sopaheluwakan, pangkal masalah di kawasan Teluk Jakarta adalah kepadatan penduduk. Banjir dan genangan telah mendorong beberapa industri merelokasi pabrik.

Ia mengingatkan pemda-pemda dalam satu daerah aliran sungai (DAS) bekerja sama merehabilitasi-merekonstruksi daerah hulu dan bantaran sungai. Penataan ulang kawasan hulu DAS yang bermuara di Jakarta juga perlu terkait pembangunan bendungan di Sungai Ciliwung.

Perhatian juga pada sungai lain yang kerap banjir, seperti Pesanggrahan dan Cipinang, sebab mendangkal dan menyempit.

Menurut Muslim, pemerintah tak perlu membangun GSW untuk atasi penurunan muka laut. Lebih perlu dibangun tanggul dekat pantai untuk menahan sedimen masuk ke laut sehingga meningkatkan permukaan. Namun, itu harus disertai dengan relokasi permukiman. (YUN)

Sumber : KOMPAS,Senin, 28 oktober 2013,halaman 13

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

10 Nelayan Langkat Dipenjara di Malaysia

Jumat, 01 November 2013, 09:57 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMATERA UTARA — Sebanyak 10 nelayan asal Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditahan pihak berwajib di Pulau Penang terancam hukuman penjara tiga hingga enam bulan, dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia.

“Kita mendapat kabar 10 nelayan asal Langkat yang ditangkap tersebut kini dihukum di penjara Pulau Penang Malaysia,” kata Presidium Region Sumatera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Tajruddin Hasibuan di Stabat, Jumat.

“Mereka sekarang ini menjalani hukuman penjara, karena tidak adanya pembelaan terhadap mereka,” katanya. Padahal 10 nelayan tersebut sudah membantah bahwa mereka tidak mencuri ikan di perairan Malaysia, tapi mencari ikan di peraiaran Indonesia.

Tajruddin menjelaskan bila merujuk pada nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka nelayan tersebut harus dilindungi.

sesungguhnya Pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan, ungkapnya.

Tajruddin juga menjelaskan penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi.

Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Untuk itulah, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta agar Ketua Komisi I, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI, Menteri Luar Negeri, Menteri Keluatan dan Perikanan, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, dapat segera memperjuangkan pemulangan para nelayan ini.

“KNTI berharap agar 10 nelayan Langkat tersebut segera dibebaskan dan dipulangkan, karena tidak layak dan pantas untuk dihukum,” katanya.

Seperti diketahui Kamis (19/9), 10 nelayan yang berasal dari Sei Bilah dan Kelantan Kecamatan Sei Lepan dan kecamatan Brandan Barat ditangkap Polisi Maritim Malaysia.
Mereka yang ditahan: Iqbal Rinanda (35), Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Hemdra MG (35), Iswadi (37), Ervan (21) yang kesemuanya nelayan penduduk Kecamatan Sei Lepan.

Di waktu yang hampir bersamaan ditahan nelayan yang berasal dari Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat oleh Polisi Maritim Malaysia.

Mereka itu: Ali Akbar (27), Syahril (26), Syafrianda (25), dan Farlan (35), kini juga mendekam dalam tahanan di Pulau Penang, kata Tajruddin Hasibuan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/01/mvkdjz-10-nelayan-langkat-dipenjara-di-malaysia

Jangan Buru-Buru Sepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya

Jangan Buru-Buru Sepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya

Bisnis.com, JAKARTA –  Pada 2015 masyarakat Asean akan memberlakukan pasar tunggal untuk arus barang dan jasa di wilayah Asia Tenggara.

Kini berlangsung perumusan GAqP (Good Aquaculture Practices) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen sebagai sistem standar mutu untuk produk perikanan budi daya. Namun, mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar hak asasi manusia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya 5 model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta dan LSM asing, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard dan Carrefour Quality Line.

Berkenaan dengan dinamika di tingkat nasional dan regional inilah, KIARA telah menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik “Perikanan Budidaya di ASEAN: Tantangan Perdagangan dan Penyejahteraan Pembudidaya Skala Kecil” kepada Sekretariat Asean melalui Pouchamarn Wongsanga (Senior Officer Agriculture Industries and Natural Resources Division) di Sekretariat Asean, Senin (28/10) . Pada pertemuan tersebut, KIARA juga menyerahkan Kertas Posisi Bersama bertajuk “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”.

Kertas posisi setebal 15 halaman ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada tanggal 24 November 2013 di Indramayu, Jawa Barat.

Beragamnya upaya sertifikasi yang muncul di level regional dan internasional, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 02/MEN/2007, CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan.

Di tengah longgarnya aturan terhadap perusahaan dan atau pedagang udang, baik di level lokal, nasional, regional, dan internasional, praktek usaha yang tidak sehat (monopoli, kartel) dan pelanggaran HAM rentan terjadi. Bahkan besar kemungkinan para pedagang inilah yang akan menunggangi GaqP maupun CBIB.

KIARA mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100% keterlibatan pembudidaya sangat penting.

Sumber: http://m.bisnis.com/aspirasi-anda/read/20131029/285/183560/jangan-buru-buru-sepakati-skema-sertifikasi-perikanan-budidaya

Menteri Kelautan Diminta Libatkan Pembudidaya Kecil

Menteri Kelautan Diminta Libatkan Pembudidaya Kecil

Perumusan GAP mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar HAM.

Skalanews – Dalam membuat skema sertifikasi perikanan budidaya di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo untuk lebih melibatkan pembudidaya berskala keci.

desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim di Jakarta, Selasa (29/10).

“Kiara mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100 persen keterlibatan pembudidaya sangat penting,” bebernya.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini, menurut dia, tengah merumuskan GAP (Good Aquaculture Practices atau cara Berbudidaya Ikan yang Baik) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen.

Abdul Halim menyayangkan Perumusan GAP sebagai sistem standar mutu untuk produksi perikanan budidaya yang dirumuskan pemerintah.

Sebab, perumusan tersebut mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktik perdagangan udang yang melanggar HAM.

Sedikitnya, ia menjelaskan, terdapat lima model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta, dan LSM asing.

Kiara bahkan, telah menerbitkan rekomendasi kepada Sekretariat ASEAN yang berisi antara lain pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional yang sudah mereka lakukan.

“Melainkan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat pembudidaya untuk kemudian diadopsi di dalam kebijakan nasional,” ujar Abdul Halim.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan skema sertifikasi tidak memberikan ruang dominan bagi korporasi agribisnis yang kemudian meminggirikan petambak tradisional terutama dalam hal bibit, pakan dan akses pasar.

Rekomendasi lainnya dari Kiara antara lain pemerintah harus memiliki standardisasi harga jual sehingga petambak tidak dirugikan, serta pemerintah harus menyediakan laboratorium dengan akses dan kontrol yang mudah bagi masyarakat petambak.

Sebagaimana diberitakan, KKP membangun pemetaan Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN) sebagai cara untuk mengatasi permasalahan industrialiasi, khususnya mengenai distribusi antara daerah hulu dan hilir industri.

“Logistik dan distribusi menjadi kata kunci dalam proses industrialisasi perikanan,” kata Menteri Kelautan dan
Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Senin (30/9).

Menurut dia, SLIN merupakan langkah strategis dalam memberikan jaminan terhadap ketersediaan bahan baku ikan, stabilitas harga, ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan industri pengolahan dan pertumbuhan masyarakat.

Ia memaparkan, SLIN pertama dilakukan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kendari dan PPN Brondong.

Sharif mengungkapkan, kedua pelabuhan yang terletak di Sulawesi itu dijadikan kawasan uji coba karena kedua wilayah ini dinilai mampu mewakili sektor hulu dan hilir komoditas perikanan di kawasan Timur Indonesia. [mad/ant]

Sumber: http://skalanews.com/berita/detail/158065/Menteri-Kelautan-Diminta-Libatkan-Pembudidaya-Kecil

Petambak Tradisional di Indramayu Tolak Sertifikasi CBIB

Petambak Tradisional di Indramayu Tolak Sertifikasi CBIB

Kamis, 24/10/2013 – 18:12

INDRAMAYU, (PRLM).- Sejumlah petambak udang tradisional yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu menolak penerapan Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan yang Baik dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya karena dinilai akan mematikan pemasaran ikan pada level usaha kecil.

“Sertifikasi CBIB itu hanya akan mengakomodasi pemasaran udang pada skala usaha besar, sehingga para petambak tradisional terancam tidak bisa memasarkan hasil budi daya udangnya,” kata Ketua Kompi, Juhadi didampingi Sekretaris Kompi, Iing Rohimin di sela dialog publik Perikanan Budi Daya di ASEAN di Indramayu, Kamis (24/10/13).

Dialog publik yang berlangsung 24-25 Oktober tersebut dihadiri sejumlah petambak tradisional dari berbagai daerah di Jawa Barat, LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno. Dialog tersebut membahas seputar kebijakan Sertifikasi CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. KEP.02/MEN/2007 tentang Cara Budi Daya Ikan yang Baik.

Sertifikasi tersebut merupakan turunan dari konvensi dunia mengenai sistem standar mutu dan keamanan pangan, seperti Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Good Aquaculture Practices (GAP), dan Aquaculture Stewardship Council (ASC). Di sejumlah Asia Tenggara, sertifikasi sejenis kini tengah digenjot pemerintah setempat untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015.

Juhadi mengungkapkan, sertifikasi CBIB di Indonesia tidak memihak para pembudi daya lokal dengan skala usaha kecil karena membatasi pemasaran dengan menerapkan standardisasi yang belum bisa mereka penuhi. Sebab, saat ini para pembudi daya udang tradisional masih terkendala minimnya fasilitas dan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal LSM KIARA, Abdul Halim mengungkapkan, sertifikasi CBIB akan berdampak buruk bagi para pembudi daya udang tradisional, terutama di dua daerah dengan kantong produksi udang terbesar, yaitu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dan Bumi Dipasena, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Di Indramayu, dia mencatat, lahan perikanan budi daya air payau mencapai 22.514 hektare dengan komoditas unggulan meliputi udang, bandeng, dan rumput laut. Pada 2011, jumlah produksi dari tambak tersebut mencapai 101.454 ton dan memasok kebutuhan ikan dan udang sebanyak 40%-60% di Jawa Barat.

“Pemerintah seharusnya mendukung usaha kecil para pembudi daya udang ini dengan memberikan fasilitas dan infrastruktur yang memadai. Bukan malah menerapkan kebijakan baru yang justru mengancam usaha mereka,” tuturnya.

Direktur Produksi Direktorat Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Coco Kokarkim Soetrisno mengakui, keluhan para pembudi daya udang di Indonesia itu juga dirasakan di sejumlah negara lainnya di Asia Tenggara. Dia berjanji untuk tetap melindungi para petambak tradisional dengan melakukan pengawasan teknis di sejumlah tambak.

“Pengawasan teknis ini tujuannya untuk mempertahankan mutu. Jadi jika mutu ikan baik, para petambak akan tetap bisa memasarkan hasil usahanya meski belum dapat sertifikasi,” katanya. (A-192/A-108)***

Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/256139

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado, Ribuan Nelayan Ditelantarkan

KIARA Protes Keras Reklamasi Pantai di Manado

Ribuan Nelayan Ditelantarkan

Jumat, 25/10/2013

NERACA

Jakarta – Koordinator Pendidikan dan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, menjelaskan, sejak tahun 2008, KIARA telah mendapatkan pengaduan dari nelayan yang berada di sepanjang  pesisir Manado yang terkena dampak proyek reklamasi pantai.

“Para nelayan menyatakan bahwa luas lahan hasil reklamasi pantai Manado telah mencapai 150 hektar dari 76 hektar yang mendapat izin awal. Proyek ini telah menelantarkan hak hidup ribuan nelayan pantai Manado. Akibat kegiatan reklamasi pantai tersebut, sebanyak 29.500 nelayan di sepanjang pesisir Malalayang hingga Meras terusir dan kehilangan tempat tinggal dan tempat berusaha,” kata Selamet dalam keterangan resminya yang disampaikan ke Neraca, Kamis (24/10).

Menurut data KIARA, intimidasi dan tindak kekerasan terhadap nelayan terus berlangsung selama proses pengurugan lahan. Terakhir pada tanggal 19 Oktober 2013 lalu, sedikitnya 20 satpam dan 6 preman PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara melakukan penyerangan terhadap masyarakat nelayan di Ruang Terbuka Pantai Sario Tumpaan, Manado.

“Sebanyak 6 nelayan dan pemuda mengalami luka-luka di bagian kaki, dada, dan wajah akibat lemparan batu. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang suruhan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan diketahui milik Hengky Wijaya ini, dilakukan saat nelayan hendak melakukan pengukuran tapal batas ruang terbuka pantai dengan wilayah konsesi reklamasi sesuai kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010,” ujarnya.

Atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi dan dampak reklamasi pantai manado terhadap lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup nelayan yang sangat terancam, KIARA pada Kamis tanggal 24 Oktober 2013 telah mengirim surat protes kepada Walikota Manado dengan tembusan ke berbagai instansi pemerintah di Jakarta dan Manado serta kepada seluruh Media cetak maupun leketronik yang berada di Jakarta maupun di Manado.

Surat tersebut berisi desakan kepada Pemerintah Kota Manado untuk, pertama, sesegera mungkin untuk melakukan penghentian aktivitas reklamasi pantai dan menghentikan pemberian izin reklamasi pantai di seluruh wilayah pantai Manado.

Kedua, menghormati, menaati dan menjalankan kesepakatan hasil mediasi pada tanggal 4 September 2010 yang difasilitasi oleh Komnas HAM. Ketiga, melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penghentian tindakan premanisme dari perusahaan dan memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional Manado.

Keempat, segera melakukan evaluasi internal terhadap kinerja aparatur pemerintahan kota Manado, terutama bagi unit-unit kerja yang berkaitan dengan perizinan pengelolaan lahan guna mencegah terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan masyarakat.

Kelima, memberikan perlindungan dan pengakuan hak bagi keberadaan para nelayan tradisional,  Sebagaimana dimanatkan dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Di samping itu, KIARA juga menilai, konflik yang berujung pada kekerasan ini seharusnya tidak terjadi bila pemerintah kota dan para pengusaha properti menghormati peraturan perundang-undangan. Dari hasil temuan lapangan diketahui bahwa keluarnya izin reklamasi pantai tidak sesuai dengan mekanisme izin lingkungan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana dalam prosesnya tidak ada konsultasi publik dan tidak ada kajian yang memadai terkait dengan dampak lingkungan hidup, ekonomi, sosial dan budaya serta dampak teknis yang akan memberikan dampak penting bagi keberlangsungan kehidupan nelayan tradisional Manado.

Lebih dari itu, sebut KIARA, para nelayan tradisional berpedoman kepada hasil putusan perkara Gugatan Hukum (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada tanggal 16 Juni 2011, terkhusus pasal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), Mahkamah Konstitusi menetapkan pengkavlingan, privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir dan pulau-pulau kecil adalah bertentangan dengan Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional dan adat, yang tidak boleh dirampas atau ditukar-gulingkan. Yaitu, hak untuk melintas; hak untuk mengelola sumber daya dan kaidah budaya nya; hak memanfaatkan sumber daya; dan, hak mendapatkan lingkungan perairan yang sehat dan bersih. Secara otomatis, kegiatan pengusahaan pesisir laut oleh individu mau lembaga swasta dalam bentuk apapun merupakan perbuatan melawan hukum, dan merupakan kejahatan serius,” tegas surat tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/34408/KIARA.Protes.Keras.Reklamasi.Pantai.di.Manado

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang Wakil Presiden

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang

Wakil Presiden

JAKARTA, GRESNEWS.COM– Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Permen-KP Nomor 26 Tahun 2013, ternyata masih menyimpan masalah. Dalam berita sebelumnya, disebutkan, pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi, seperti aturan soal transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk kapal berbobot 1000 Gross Ton (GT) ke atas ternyata masih memiliki celah untuk dibolehkan dalam beleid terbaru. Selain itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga masih dicantumkan dalam peraturan terbaru yang hingga kini secara resmi belum juga diumumkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sikap keras kepala pihak KKP untuk tetap membolehkan transhipment, ekspor tuna mentah, dan tidak mewajibkan perusahaan yang menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif 200 GT-2000 GT untuk mendirikan pabrik, serta beberapa kebijakan kontroversial lainnya, ternyata bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil Rountable Discussion yang dilakukan KKP dengan beberapa pemangku kepentingan. Dari bocoran dokumen yang diterima redaksi Gresnews.com pada Senin (21/10), diketahui bahwa dalam rangka merevisi Permen-KP 30/2012, pihak KKP telah mengadakan sebuah acara diskusi.

Dari dokumen tersebut disebutkan, acara itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, mengambil tempat di NAM Center, Jalan Angkasa Kav B-10 No. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran. Acara itu sendiri sebenarnya berjalan cukup serius karena dari daftar undangan dicantumkan, acara diskusi itu dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kalakhar Bakorkamla, Dirjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat dari Kemenkopolhukam, dan pejabat internal KKP dan beberapa pihak swasta seperti asosiasi pengusaha ikan dan juga serikat nelayan. Bahkan, dalam dokumen itu disebutkan, hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI, Boediono.

Hasil dari diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang intinya mengamanatkan pihak KKP untuk menghapus semua aturan yang kontroversial tadi. Amandemen Permen-KP No. 30/2012 itu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Materi  PerMen yang baru disesuaikan dengan amanat Undang-undangnya  seperti yang tercantum pada Pasal 25 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Penerbitan, tata cara, dan syarat syarat pemberian SIUP,SIPI, dan SIKPI  seharusnya diterbitkan PerMen tersendiri (Pasal 32 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan).
  3. Transhipment sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan pasal 88 dihapus.
  4.  Mewadahi kepentingan nelayan sesuai amanat Pasal 3 UU 31 tahun 2004 dan Inpres No15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.

Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dipaparkan beberapa pasal yang tertuang dalam PerMen KP No 30/2012  bertentangan dengan  Peraturan Perundangan yang lebih tinggi sebagaimana daftar tabulasi dibawah ini : (lihat di http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden)

Toh, ternyata amanat diskusi yang hasilnya telah disampaikan kepada Wapres Boediono dan juga Menkopolhukkam tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak KKP. Bahkan saat ini meski secara resmi belum terbit, hasil revisi Permen-KP No. 30/2012, yaitu Permen-KP No. 26/2013, sudah resmi disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti pihak asosiasi pengusaha. “Ini jelas merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap kepentingan berbagai pihak bahkan otoritas yang lebih tinggi seperti Wakil Presiden yang menginginkan berbagai aturan yang kontroversial tadi dihapus,” kata sumber Gresnews.com, yang mengetahui adanya diskusi tersebut.

Hal ini pulalah yang membuat Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan, bereaksi keras dengan membongkar berbagai pasal yang masih memuat hal-hal yang merugikan perikanan nasional dan nelayan tradisional dalam Permen KP 26/2013. “KIARA menilai kebijakan ini telah mengelabui publik yang khawatir dengan kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia yang dinilai merugikan bangsa sendiri,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Kiara Protes Aturan Langsung Ekspor Tuna Segar

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) memprotes Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2013 yang membolehkan komoditas ikan tuna segar langsung diekspor.

“Aturan yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Jumat (18/10).

Ia mengingatkan bahwa wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna dunia yang banyak membuat kawasan perairan Indonesia banyak dilirik kapal penangkap ikan asing.

Apalagi, menurut dia, terdapat berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari beragam ukuran mulai 50 GT (gross tonage) hingga 300 GT lebih.

Kiara menyorot keanehan Pasal Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 yang mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan (UPI).

Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 GT sampai dengan 2.000 GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Padahal, Pasal 25B ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional.

“Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai ‘domestic obligation’ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan regulasi bagi perusahaan penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200-2.000 GT yang menghasilkan komoditas tuna segar dapat langsung mengekspor ikan tuna segar tersebut ke luar negeri tanpa harus bermitra dengan UPI.

“Hal ini dilakukan demi menjaga kualitas produk ikan tuna segar yang bernilai ekspor tinggi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Jusuf.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52611dc6305d3/kiara-protes-aturan-langsung-ekspor-tuna-segar

Mencari Penjelasan Pemerintah

Mencari Penjelasan Pemerintah

Pemerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Namun, sayangnya, apa latar belakang maupun penjelasan resmi terkait revisi tersebut tidak jadi dilakukan.

Awalnya, sesuai dengan undangan yang beredar via pesan pendek (SMS) di ponsel, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf akan menggelar jumpa pers terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Acara rencananya digelar 3 Oktober 2013, pukul 09.30 di ruang rapat Arwana, Gedung Mina Bahari II Lantai 14, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Namun, pada hari H, jumpa pers itu ternyata tidak pernah ada. Beberapa awak media yang datang pun kecewa. Sementara, sebagian awak media yang menggunakan blackberry (BB) lebih beruntung. Mereka sudah mengetahui pembatalan yang disebarkan melalui BBM itu semalam sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi tentang pembatalan itu Gellwynn mengaku acara dibatalkan lantaran hanya sedikit wartawan yang akan hadir. Informasi itu diterima dari anak buahnya. “Dibatalkan karena menurut humas, setelah konfirmasi dengan media, banyak yang tidak bisa hadir,” tulis Gellwynn melalui pesan pendeknya kepada Agro Indonesia pekan lalu.

Namun, lain Gellwynn, lain anak buahnya. Menurut humas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Hendy Toz, jumpa pers itu bukan dibatalkan, tapi sekadar ditunda. “Ini sesuai dengan instruksi MenKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), APEC (Asia-Pacific Economic Coperation) dulu, baru jumpa pers,” kata Hendy.

Namun, sempat pula beredar rumor batalnya jumpa pers lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumor ini langsung mentah karena juru bicara KPK, Johan Budi SP membantahnya. “Pemanggilan itu tidak ada,” tegasnya saat dihubungi Agro Indonesia.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim menilai alasan penangguhan jumpa pers itu tidak logis. Aktivis muda yang akrab disapa Halim ini menenggarai batalnya jumpa pers itu karena KKP sedang tiarap. KKP sedang konsolidasi dan gelisah telah diindikasikan korupsi oleh lembaga anti rasuah itu.

“Bulan puasa kemarin, kami dan tim penelusuran KPK sudah diskusi panjang lebar tentang adanya indikasi korupsi dari terbitnya Permen 30/2012,” ungkap Halim.

Halim menambahkan, tim penelusuran KPK juga sudah  mendatangi kantor DPP Golkar untuk mendalami lebih jauh peran partai politik ini terhadap terbitnya Permen 30/2012 dan keterkaitannya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Asing Difasilitasi

Yang jelas, Halim menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) memang pantas ditangani KPK.

Halim pun merujuk pada Bab IX tentang alih muatan (transhipment), terutama Pasal 69 ayat (3). Pasal ini membolehkan alih muatan dengan syarat ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan dan tidak dibawa keluar negeri. Namun, semua itu tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan yang mengunakan alat penangkap ikan purse seine (pukat cincin) berukuran di atas 1.000 gross ton (GT) yang dioperasikan secara tunggal.

Lebih jauh, Pasal 88 menyebutkan kapal berbobot 1.000 GT ke atas itu dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik di dalam negeri atau pun luar negeri.

Pemerintah coba mengamankan pasal itu dengan kententuan penangkapan dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil, penempatan pemantau (observer) di atas kapal serta melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan dalam atau luar negeri kepada kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dalam kajian Kiara, pelaku perikanan Indonesia tidak ada yang memiliki kapal 1.000 GT. Asing lah yang banyak bermain. Bagaimana mungkin negara diuntungkan, jika asing difasilitasi? Di sini jelas lah ada oknum-oknum KKP yang memperoleh rente dari hasil kerjasama dengan pihak asing,” cetus Halim.

Memang, hingga 13 Februari 2013, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mengeluarkan izin untuk kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, berukuran diatas 30 GT sebanyak 4.142 unit. Termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (kisaran 500-800 GT).

Sedangkan untuk kapal penangkap ikan kategori pukat cincin sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT.

Per Februari 2012, ada 492 unit kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan 881 unit kapal yang beraktivitas di perairan kepulauan dan teritorial. Sementara, kapal ikan pukat cincin yang biasa beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI, belum ada yang merambah hingga ke laut lepas.

Yang jelas, Kiara menyatakan belum memiliki informasi kesepakatan antara perusahaan asing pemilik kapal 1.000 GT dengan KKP untuk memanfaatkan aturan tersebut. Sumber Agro Indonesia di KKP juga membenarkan bahwa hingga aturan itu direvisi belum ada pengusaha yang memanfaatkan.

Tidak beralasan

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf menyatakan, melalui Permen 30/2012 sebetulnya pemeintah berupaya mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Para pelaku usaha perikanan juga bisa memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEEI dan laut lepas.

Gellwynn menegaskan, dalam Permen 30/2012 pihaknya mengizinkan operasional kapal penangkap ikan kategori pukat cincin yang berbobot mati 1.000 GT boleh beroperasi pada lebih 100 mil. Dengan catatan, wajib berbendera Indonesia dan seluruh anak buah kapalnya (ABK) juga harus warga negara Indonesia.

”Untuk kapal 1.000 GT harus berbadan hukum Indonesia. Notaris Indonesia. Izin dari Indonesia. Tidak ada joint venture,” tegas Gellywnn.

Menurut Gellywnn, yang semula menjabat Sekretaris Jenderal KKP dan kemudian dilantik menjadi Dirjen PT pada 18 Februari 2013 menggantikan Heriyanto Marwoto ini, kekhawatiran beberapa pihak sungguh tidak beralasan. Karena dalam Permen 30/2012, kapal 1.000 GT aturan mainnya wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan juga observer. Lagi pula, orang KKP pun akan selalu ikut serta dalam setiap operasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal 1.000 GT.

“Izin tidak sembarangan. Kami akan selektif. Kami juga tidak main-main. Yang melanggar akan kami cabut SIPI-nya (Surat Izin Penangkapan Ikan),” kata Gellwynn.

Dia juga minta soal transhipment tidak perlu dibesar-besarkan. Karena Permen-Permen terdahulu pun mengizinkan praktik tersebut, jauh sebelum lahir Permen 30/2012. “Justru dengan adanya Permen 30/2012, diharapkan transhipment menjadi tertata dan terkelola dengan baik.”

Gellwynn mengklaim bahwa terbitnya Permen 30/2012 melalui beberapa pertimbangan strategis. Permen yang digodok selama kurang lebih 8 tahun ini sejatinya mendorong investor dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan di laut lepas. Di mana, tujuan akhirnya adalah volume produksi perikanan bisa meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Fenny YL Budiman

Sumber: http://agroindonesia.co.id/2013/10/08/mencari-penjelasan-pemerintah/