Tag Archive for: Berita

KIARA SESALKAN REVISI UU NO. 27/2007

KIARA SESALKAN REVISI UU NO. 27/2007

JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menganggap disahkannya revisi UU 27/2007 menjadi mimpi buruk bagi nelayan tradisional.

Revisi itu dinilai tidak berpihak kepada nelayan kecil karena nelayan kecil sengaja dibiarkan bersaing secara bebas dengan industri besar.

“DPR dan KKP menghendaki persaingan bebas yang akan mendiskriminasi nelayan tradisional,” ujar Kiara dalam siaran pers, Kamis (2/1).

Selain soal diskriminasi, Kiara juga menyoroti potensi pelanggaran dan manipulasi hak-hak masyarakat adat dalam mengelola pulau-pulau kecil.

Kemudian dalam Pasal 30, kata Kiara, kewenangan menteri terlalu luas sehingga sangat rawan untuk melakukan eksploitasi pada kawasan konservasi.

Seiring dengan tuntutan global, pemerintah kini juga berupaya melakukan peningkatan kawasan konservasi terutama di daerah pulau-pulau kecil.

Sumber  : Bisnis Indonesia,  halaman 18, 03-01-2014

PETAMBAK DAN PERDAGANGAN BEBAS KOMODITAS UDANG

 

PETAMBAK DAN PERDAGANGAN BEBAS KOMODITAS UDANG

Menggugat Kejahatan Perdagangan Bebas dan Charoen Phokpand

I.         Situasi Perikanan Indonesia

Terjadi kenaikan signifikan jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 sebesar 6.646.432 atau sebesar lebih dari 75%. Begitu pula dengan produksi udang mengalami kenaikan produksi tiap tahun sebesar 409,590 Ton pada 2008 menjadi 415,703 Ton pada 2012. Dari angka-angka tersebut terjadi surplus produksi perikanan yang sangat signifikan.

Tabel 1.1 Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012

2008

2012

8.858.315 ton

15.504.747 ton

5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap

3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya

5.829.194 ton Perikanan Tangkap

9.675.553 ton Perikanan Budidaya

Berdasarkan angka volume produksi Udang, Indonesia mengalami kenaikan tiap tahun dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,04%. Pada 2008 produksi udang mencapai 409,590 ton yang menurun pada 2009 menjadi 338,060. Namun sejak 2009 meningkat hingga mencapai 415,703 ton pada tahun 2012.

Tabel 1.2 Volume Produksi Perikanan Udang Tahun 2008 – 2012

Tahun

2008

2009

2010

2011

2012

409,590 338,060 380,972 400,385 415,703

Dalam satuan Ton (*) dalam perkiraan

Kenaikan produksi perikanan tangkap dan budidaya tersebut diiringi dengan kebijakan peningkatan volume dan nilai ekspor Indonesia sebesar sebesar lebih dari + 30% atau mencapai 317.440 (ton) dan 1.153.975 (US$). Kenaikan angka ekspor tersebut tidak lain merupakan upaya komodifikasi sumber daya perikanan Indonesia termasuk udang yang dihasilkan petambak Indonesia sebagai barang komoditas perdagangan bebas.

Tabel 1.3 Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012

2008

2012

911.674 (Volume dalam ton) 2.699.683 (Nilai dalam US$) 1.229.114 (Volume dalam ton) 3.853.658 (Nilai dalam US$)

Terdapat 3 negara industri yang menjadi tujuan ekspor udang Indonesia antara tahun 2008 hingga 2012 yaitu Jepang, Amerika Serikat dan Kanada. Uni Eropa merupakan negara tujuan terbesar pertama dengan volume dan nilai yang berkisar pada 73.546-102.334 (Volume/Ton) dengan 293.344-459.923 (Nilai/US$). Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor terbesar kedua dengan volume dan nilai yang berkisar pada 58.277-77.203 (Volume/Ton) dengan nilai 443.220-547.627 (Nilai/US$). Negara tujuan terbesar ketiga adalah Jepang dengan volume dan nilai yang berkisar pada 33.521-39.233 (Volume/Ton) dengan nilai 333.056-427.301 (Nilai/US$). Negara lainnya dengan volume dan nilai yang berkisar pada 19.944-43.858 (Volume/Ton) dengan nilai 75.194-279.302 (Nilai/US$). Total ekspor hasil udang Indonesia 2008-2012 berkisar antara 145.092-170.583 (Volume/Ton) dengan nilai total antara 1.056.399-1.165.293.

Tabel 1.4 Volume dan Nilai Ekspor Hasil Udang Indonesia 2008 – 2012

Negara

Tahun

2008

2009

2010

2011

2012

Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai

Uni Eropa

84.525 336.260 73.546 293.344 80.421 330.680 102.334 459.923 87.116 445.890

Amerika Serikat

77.203 547.627 63.592 426.995 58.277 443.220 70.059 615.055 62.194 500.307

Jepang

39.233 334.982 38.528 333.056 36.712 351.402 37.897 427.301 33.521 372.825

Negara Lainnya

19.944 75.194 23.411 92.428 24.307 102.162 27.527 97.652 43.858 279.302

Total

170.583 1.165.293 150.989 1.007.481 145.092 1.056.399 158.062 1.309.674 162.068 1.304.149

(Volume dalam Ton, Nilai dalam US$)

II.       Tuduhan COGSI

Pada awal 2013 lalu Pemerintah Indonesia dituduh memberikan subsidi kepada industri udang oleh assosiasi industri udang dari Amerika Serikat (The Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI). COGSI meminta kepada Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (The United States International Trade Commission/US ITC) untuk menyelidiki dugaan subsidi kepada industri udang yang melanggar peraturan dalam Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Tuduhan tersebut juga ditujukan kepada China, Ecuador, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam selama periode tahun 2010 hingga 2014.

Industri udang AS menuduh pemerintah Indonesia mengalokasikan US$ 3 miliar kepada sektor perikanan dan secara khusus dialokasikan untuk industri udang selama lima tahun dari 2010 hingga 2014. Dengan menargetkan peningkatan produksi sebesar 18-19% per tahun. Tuduhan tersebut juga mempersoalkan bagaimana perusahan industri udang yang terbesar di Indonesia PT. Central Proteina Prima (PT. CPP) yang berencana membangun pabrik pakan ikan dan udang dengan kapasitas 30.000 metrik ton untuk memenuhi permintaan di daerah Sumatera.[1]

Pada akhirnya Departemen Perdagangan Amerika Serikat (U.S. Department of Commerce/US DOC) menyatakan bahwa Indonesia tidak melakukan subsidi terhadap industri udang dalam negeri. Departemen Perdagangan Amerika melakukan investigasi terhadap PT. Central Pertiwi Bahari dan PT. Marine Seafoods yang menerima subsidi dengan rata-rata sebesar 0,23% dan 0,27%. Dengan angka rata-rata subsidi dibawah 1 persen menjadikan hasil de minimis yang kemudian menjadi dasar kesimpulan bahwa Indonesia bersama dengan Thaliand tidak melakukan subsidi terhadap industri udang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 13 Agustus 2013 sebagai affirmative final determinations.[2]

Penyelidikan tersebut merupakan langkah yang dilakukan sebagai prosedur yang dapat dilakukan oleh negara anggota sebagai akibat dari keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebaliknya pula, penyelidikan tersebut menjadi alat negara lain yang menjadi anggota WTO ketika melihat ada subsidi yang dilakukan oleh negara anggota WTO terhadap obyek perdagangan bebas. WTO meliberalisasi perdagangan dunia melalui Agreement on Agriculture (AoA) dengan 3 pilarnya yaitu: (1) perluasan akses pasar (market access) dengan pembukaan terhadap komoditas negara lain; (2) pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar; dan (3) pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Fakta yang terjadi dari perdagangan internasional dan hasil perundingan bidang pertanian banyak merugikan negara-negara sedang berkembang.

WTO bersama dengan Negara maju beranggapan bahwa subsidi dalam sektor perikanan akan mengganggu akses pasar dalam perdagangan internasional. Kebijakan subsidi bagi nelayan dan petambak serta proteksi produk perikanan akan menghambat perdagangan bebas. WTO dan sejumlah negara maju menghendaki keduanya ditiadakan melalui dua kebijakan yang sedang dibahas dengan alot yakni NAMA (Akses Pasar Non Pertanian) dan penghapusan subsidi perikanan. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.

III.    Melanggar Hak

Di balik volume dan nilai ekspor udang yang meningkat signifikan diatas, terjadi pelanggaran HAM dan Konstitusi UUD 1945 Indonesia terhadap 7.512 petambak udang Dipasena dengan luas wilayah mencapai 16.250 hektar.

Pertambakan di Dipasena dimulai sejak tahun 1989 yang awalnya dimiliki oleh Sjamsul Nursalim (Dipasena Group dan Gajah Tunggal Group).[3] Hingga kini Sjamsul Nursalim masih buronan dengan hutang kurang bayar senilai Rp. 47 Triliun.[4] Permasalahan di pertambakan dimulai sejak tahun 1997 dengan hutang yang ditanggung petambak tak kunjung lunas, bahkan jumlahnya terus bertambah dengan alasan sebagai dampak dari krisis moneter. Perusahaan Inti saat itu PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) tidak pernah memberikan transparansi kondisi ekonomi dan pembayaran hutang petambak. Hak dan kebebasan para petambak plasma juga dirampas dengan tindakan kesewenang-wenangan dan sepihak dari perusahaan yang menentukan harga jual udang dan kebutuhan produksi udang. Berbagai pelanggaran dan kesewenang-wenangan bermula dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang tidak adil, ekploitatif dan monopolistik.

Para petambak plasma yang dirugikan dengan ulah perusahaan mulai menyuarakan hak-haknya dengan berdemonstrasi dan membentuk organisasi petambak yang dinamai Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) pada 1998.[5] Hingga akhirnya sejak 2007 berpindah kepemilikan asset ke perusahaan transnasional Charoen Phokpand dengan membeli Aset Kredit dan Saham Group Dipasena melalui Konsorsium Neptune senilai Rp. 2,388 Trilliun dengan nilai ‘hanya’ sebesar Rp. 688 milyar.[6]

Charoen Phokpand Indonesia membentuk PT. Central Proteinaprima Tbk untuk industri udang yang membawahi PT Aruna Wijaya Sakti (PT. Central Proteinaprima mengubah nama PT. DCD diganti oleh menjadi PT Aruna Wijaya Sakti), PT Centralpertiwi Bahari, dan PT Wachyuni Mandira yang beraktivitas di Lampung Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga anak perusahaan dari Charoen Phokpand melanjutkan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap petambak udang dari skema perjanjian kemitraan inti-plasma.

Permasalahan yang terjadi dalam pola kemitraan antara petambak plasma dimulai dengan iming-iming petambak yang bermitra mendapatkan sebuah rumah sederhana dan 2 petak lahan tambak seluas 2 ribu meter persegi. Semua yang didapatkan oleh petambak Dipasena tertanggung sebagai hutang yang besarannya 165 Juta untuk setiap petambak. Dan sistem pelunasannya akan dilakukan dengan pemotongan hasil panen 20% setiap seusai panen yang diperkiraan akan lunas dalam waktu 8 tahun. Perusahaan inti memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang seperti pakan, obat-obatan yang dijual sangat tinggi dan juga udang hanya boleh dijual kepada perusahaan namun penetapan harga beli secara sepihak dengan harga sangat rendah. Selain itu, untuk mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan menyediakan hutang bulanan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Hingga kini, keseluruhan hutang tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut disita untuk melunasi utang ke perusahaan.

Kejahatan Charoen Phokpand melalui PT Aruna Wijaya Sakti/PT. Central Protein Prima (untuk selanjutnya disebut PT AWS/CPP) semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak udang. Padahal kewajiban tersebut merupakan kewajiban dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh KKSK Hingga awal 2011 PT. AWS/CPP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keselurhan 16 blok. Selain itu PT. AWS/CPP mengkriminalisasi Ketua P3UW Nafian Faiz atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya dengan tujuan adalah untuk menghentikan perjuangan dari P3UW. Pada akhirnya Nafian Faiz divonis bersalah oleh PN Menggala pada 28 juni 2011 dengan pidana 30 bulan penjara.

Tidak ada i’tikad baik dari Charoen Phokpand dengan menggugat wanprestasi terhadap 200 petambak plasma dalam dua gugatan dengan total 400 tergugat petambak plasma Dipasena di PN Menggala. Walaupun Komnas HAM dan Instansi negara lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, BPH Migas, PT. PLN, dan PT. Pertamina telah mengupayakan upaya penyelesaian diluar hukum. Namun iktikad buruk Charoen Phokpand dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan  Negeri dengan dasar eksepsi Tergugat pada 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan tidak beralasan secara hukum 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan. Hingga kini kemenangan belum berada di tangan petambak plasma karena pihak Charoen Phokpand melakukan upaya hukum banding.

IV. Negara Harus Melindungi Petambak

Sungguh jelas bahwa dalam skema kemitraan inti-plasma Charoen Phokpand melanggar hak asasi manusia dan Konstitusi UUD 1945 dengan melakukan perbudakan secara diam-diam (silent slavery) terhadap petambak plasma. Perbudakan tersebut secara nyata merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik dalam Deklarasi Universal HAM 1948 maupun dalam dokumen mengikat Konvensi Hak Sipil dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Dalam pembukaan Konstitusi UUD 1945 yang menyatakan “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Perbudakan diam-diam telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”.

Seharusnya negara berkewajiban untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1). Kewajiban tersebut telah dilanggar dengan aktif oleh negara melalui perjanjian perdagangan bebas dan keanggotaan Indonesia dalam WTO. Dengan WTO Indonesia dilarang untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan dukungan subsidi yang kuat untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara.

Petambak Dipasena saat ini telah bangkit dengan mampu melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri tanpa ada monopoli dari korporasi maupun investasi yang tidak berperi-kemanusiaan dan keadilan. Ekonomi kerakyatan dengan fondasi demokrasi Pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara nasional, perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kebangkitan Petambak Dipasena merupakan contoh, jelaskan bagaimana mereka bangkit dan menerapkan ekonomi kerakyatan sebagaimana dicita-citakan UUD 1945 dengan semangat gotong-royong.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Plasma udang Windu (P3UW)

di +62 812 7934 5550

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 8603 0453

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259

 

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4, Perumahan Kalibata Indah, Jakarta 12750, Indonesia

Telp./Faks. +62 21 799 3528

FB. Kiara / Twitter. @sahabatkiara / www.kiara.or.id



[1] Dokumen Gugatan Bagian: GENERAL ISSUES AND INJURY, dapat diakses pada http://chongbanphagia.vn/files/General%20Issues%20and%20Injury%20Volume.pdf. Diakses pada 25 November 2013.

[4] http://m.poskotanews.com/2013/05/21/sjamsul-nursalim-masih-kurang-bayar-rp-47-triliun/ dan http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pada 25 November 2013.

[5] P3UW didirikan di Dipasena Lampung menjadi perhimpunan resmi yang dibentuk oleh petambak Plasma Dipasena dengan akte notaries Nomor 34 Tanggal 30 September 1998 oleh Notaris Jenmerdin, SH. Notaris Kota Madya Bandar Lampung Jalan Yos Sudarso No. 79 C Teluk Betung dan telah mendapatkan sertifikat tanda bukti keberadaan organisasi kemasyarakatan dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Direkotorat Sosial Politik Nomor: 230/145/G SOSPOL/II/1999.

[6] Rp 19,961 triliun http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pad 25 November 2013.

WTO Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia

WTO Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia

 

Kabar24.com, JAKARTA – Kekacauan pengelolaan pangan diperkirakan terjadi pasca Konferensi Tingkat Menteri WTO hasilkan kesepakatan.

LSM Indonesia for Global Justice menilai kesepakatan Paket Bali yang akan dibahas dalam Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali, 3-6 Desember 2013, berpotensi mengancam kedaulatan pangan Indonesia.

“Kesepakatan Paket Bali dalam Pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-9 Desember 2013 akan berdampak pada kekacauan pengelolaan pangan,” kata Direktur Eksekutif IGJ M Riza Damanik dalam keterangan tertulis, diterima Jumat 29 November 2013.

Menurut Riza, kedaulatan pangan yang bakal terancam bukan hanya di Indonesia tetapi di berbagai negara yang terdapat di kawasan Asia Tenggara.

Apalagi, ujar dia, proposal dari kelompok negara berkembang G33 untuk kepentingan keamanan pangan yang bertujuan untuk membolehkan peningkatan subsidi pertanian bagi negara berkembang telah gagal disepakati.

Ia berpendapat, kesepakatan WTO akan semakin membuat negara-negara Asean termasuk Indonesia mengalami lebih banyak lagi serbuan impor pangan.

Pada saat bersamaan, mayoritas negara Asean terus mengalami penurunan pertumbuhan produksi pangan utamanya seperti beras.

“Disebutkan sepanjang tahun 2007-2011 perlambatan tersebut mencapai minus 0,3 persen. Hal ini mengancam angka pengangguran di beberapa negara ASEAN, khususnya produsen besar beras, yang ditunjukan dengan penurunan angka penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian,” ujar Riza.

Untuk itu, Riza mendesak agar negara-negara Asean membangun sinergi dan soliditas untuk melindungi petani, nelayan dan pangan dari kesepakatan liberalisasi WTO.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Kiara, mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi keanggotaan di Organisasi Perdagangan Dunia WTO yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

“Kiara mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu 27 November.

Menurut Abdul Halim, Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 seharusnya menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO.

Ia berpendapat, pertemuan di Bali yang akan membahas tiga isu yaitu fasilitas perdagangan, perundingan pertanian, dan pembangunan untuk negara-negara berkembang dinilai akan menjadi wahana eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia.

Kiara menyoroti skema WTO yang bersifat eksploitasi dan merugikan nelayan dalam negeri antara lain karena membahas pengurangan dukungan domestik yang dinilai dapat mendistorsi pasar serta pengurangan subsidi untuk komoditas ekspor.

“Dengan keterlibatan tersebut, pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain,” ujarnya. (Antara)

Sumber: http://www.kabar24.com/nasional/read/20131129/63/205715/wto-ancam-kedaulatan-pangan-indonesia

Pertemuan Rakyat VS Pertemuan WTO di Bali 2013

Lembar Informasi

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Pertemuan Rakyat VS Pertemuan WTO di Bali 2013

 

Jakarta, 2 Desember 2013, Pada tanggal 3-6 Desember 2013, perhatian masyarakat dunia akan terfokus pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pertemuan yang akan diikuti oleh 159 negara ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dan memperluas sistem perdagangan bebas di bawah rezim WTO.

Dalam kegiatan tersebut terdapat 3 proposal atau dikenal dengan istilah Paket Bali  yang akan menjadi pembahasan utama, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs).

Pertemuan ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi rakyat Indonesia. Dengan skema perdagangan bebas, eksploitasi sumber daya ikan dan pemiskinan terhadap nelayan dan petambak akan terus meningkat. Sebagai contoh, dalam lampiran 1 Kesepakatan tentang Pertanian WTO menyebut adanya 24 produk perikanan yang akan masuk dalam pengaturan mekanisme perdagangan bebas, di antaranya penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor.

Padahal sebelum adanya pemberlakukan perdagangan bebas telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan yang mengakibatkan semakin sengsaranya nelayan. Pusat Data dan Informasi KIARA (2013) mendapati bahwa meski neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia dari tahun 2008-2012 surplus, namun kecenderungan meningkatnya nilai impor terus terjadi hingga sebesar 54 persen. Impor ikan yang meningkat tajam akhirnya merembes ke pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia. Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen. Dengan adanya pemberlakuan skema perdagangan bebas maka nelayan, petani maupun buruh di Indonesia akan semakin terpinggirkan.

Atas fakta tersebut, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indoensia untuk: pertama, mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak; kedua, memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan dan petambak demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka; dan ketiga, mengikutsertakan nelayan dan petambak dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka, baik di level lokal, nasional, regional dan internasional.

Bersamaan dengan pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO, KIARA bersama Southeast Asia Fisheries for Justice Network (SEAFish), sebuah jaringan kedaulatan perikanan di Asia Tenggara, akan menggelar workshop mengenai Perikanan dan Perdagangan Bebas pada tanggal 3-5 Desember 2013 bertempat di Hotel Fave Seminyak, Bali.

Selain itu, KIARA yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme (Gerak Lawan) yaitu koalisi dari berbagai organisasi masyarakat sipil lintas sektor dan isu akan menggelar berbagai kegiatan. KIARA bersama dengan Gerak Lawan akan menggelar Peoples’ Tribunal (Pengadilan Rakyat) terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan transnasional dalam skema perdagangan bebas dan difasilitasi oleh WTO. Peoples’ Tribunal akan mengadili kejahatan perdagangan udang dan Charoen Phokpand yang telah membuat 7.512 petambak berserta keluarganya menderita dan dilanggar HAM-nya. Pengadilan rakyat akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2013 di Stadion Yowana Mandala (GOR Yowana Mandala), Jl. Trengguli I, Tembau, Denpasar Bali.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Bali

Nafiah Faiz, Ketua P3UW Lampung

di + 62 812 7934 5550

Iing Rohimin, KOMPI Indramayu Jawa Barat

di + 62 812 234 0017

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Susan Herawati, Koordinator Monitoring, Evaluasi dan Penggalangan Dana KIARA

di + 62 821 1172 7050

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

Di + 62 812 8603 0453

 

Jakarta

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Di +62 821 1068 3102

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Pasar Bebas Timbulkan Kerugian Bagi Perikanan

Pasar Bebas Timbulkan Kerugian Bagi Perikanan

JAKARTA-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pasar bebas telah menimbulkan kerugian bagi sektor perikanan Indonesia khususnya nelayan dan petambak.

“Kiara telah melakukan kajian mengenai dampak perdagangan bebas terhadap sektor perikanan dan menemui fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi rakyat, khususnya nelayan dan petambak tradisional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perjanjian perdagangan pasar bebas telah membuat negara dilarang memberikan subsidi perikanan karena dituding membatasi akses pasar perdagangan internasional.

Contoh lainnya, negara dalam pasar bebas juga dibatasi aksinya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya.

Padahal, ia menegaskan bahwa sebanyak 95 persen pelaku perikanan Indonesia sangat rentan dan berisiko besar dalam kehilangan pendapatan bila tidak dibantu.

“Aturan ini jelas membelakangi amanah UUD 1945,” ujarnya.

Kiara mengingatkan bahwa dengan pasar bebas, impor perikanan meningkat tajam dan akhirnya merembes ke pasaran serta mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia.

Selain itu, Abdul Halim menegaskan bahwa asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen per tahun.

Sebagaimana diberitakan, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Indonesia mesti memiliki pemimpin yang mendorong kemandirian dalam menghadapi pasar bebas seperti dalam pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mulai tahun 2015.

“Indonesia akan menjadi bagian dari MEA. Itu akan mengakibatkan secara ekonomi Indonesia akan terbuka bagi pasar semua anggota ASEAN,” kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/11).

Menurut Bambang, untuk itu konsekuensinya tidak mudah bila Indonesia tidak dipimpin oleh orang yang tidak memiliki militansi dalam membangun kemandirian kemampuan perekonomian bangsa.

Ia berpendapat, bila pemimpin yang terpilih tidak cerdas dan taktis dalam menyikapi integrasi ekonomi ASEAN, maka 200 juta lebih penduduk Indonesia hanya akan menjadi konsumen.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah jeli dan berkonsultasi secara intensif dengan dunia usaha terkait perjanjian pasar bebas yang melibatkan Indonesia.

“Terkait banyaknya tantangan ekonomi dengan adanya ‘Free Trade Agreement’ (Perjanjian Pasar Bebas), pelaku usaha bersama dengan pemerintah harus jeli melihat hal-hal mana yang harus diproteksi,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Chris Kanter di Jakarta, Jumat (25/10).(ant/hrb)

 

Sumber: http://www.investor.co.id/agribusiness/pasar-bebas-timbulkan-kerugian-bagi-perikanan/73250

KIARA: EVALUASI KEANGGOTAAN INDONESIA DI WTO

KIARA: EVALUASI KEANGGOTAAN INDONESIA DI WTO

Oleh Cipto – Rubrik Internasional

WE.CO.ID, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

“Kiara mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Menurut Abdul Halim, Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 seharusnya menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO.

Ia berpendapat, pertemuan di Bali yang akan membahas tiga isu yaitu fasilitas perdagangan, perundingan pertanian, dan pembangunan untuk negara-negara berkembang dinilai akan menjadi wahana eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia.

Kiara menyoroti skema WTO yang bersifat eksploitasi dan merugikan nelayan dalam negeri antara lain karena membahas pengurangan dukungan domestik yang dinilai dapat mendistorsi pasar serta pengurangan subsidi untuk komoditas ekspor.

“Dengan keterlibatan tersebut, pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menginginkan dunia usaha Indonesia memperkuat kecerdasan ekonomi baik untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional maupun dalam rangka menghadapi globalisasi.

“Salah satu hal yang bisa dipersiapkan Indonesia adalah dengan memperkuat ‘economic intelligent’ (kecerdasan ekonomi) sehingga apa yang terjadi di luar bisa diprediksi dampaknya terhadap dalam negeri dengan segera,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto.

Menurut Yugi, penguatan kecerdasan ekonomi diperlukan, antara lain untuk memetakan strategi para pelaku ekonomi nasional guna memperkuat ketahanan ekonomi.

Ia berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya saat krisis global dalam beberapa tahun terakhir.

“Pandangan dunia terhadap Indonesia semakin baik, hanya kesiapan para pelaku ekonomi terhadap itu juga harus diperhatikan. Kita harapkan semua aspek dapat mengarah pada kepentingan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan mengupayakan peningkatan penentuan subsidi pertanian hingga 15 persen bagi negara berkembang dan miskin dalam Konferensi Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) IX yang berlangsung pada 3-6 Desember 2013.

“Kita mengedepankan semangat bahwa tidak mungkin kita maju tanpa kita melakukan subsidisasi di sektor pertanian,” kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan seusai rapat koordinasi membahas persiapan penyelenggaraan WTO di Jakarta, Selasa (26/11).

Gita menjelaskan upaya peningkatan subsidi pertanian harus dilakukan karena negara-negara maju seperti membatasi persentase subsidi pertanian negara berkembang dan miskin dengan angka subsidi yang relatif kecil yaitu 5-10 persen.
Redaksi

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita20446/kiara-evaluasi-keanggotaan-indonesia-di-wto.html

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

INDRAMAYU – Abrasi pantai yang melanda daerah-daerah pesisir di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bahkan dalam satu tahun abrasi pantai bisa mencapai ratusan meter. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan, sehingga butuh upaya serius untuk mengatasinya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, saat ditemui dalam acara peringatan Hari Perikanan Sedunia di Pantai Pancer Adem Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kamis (21/11).

Menurut Abdul Halim, harus ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah dan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengatasi abrasi. Karena jika terus dibiarkan, maka abrasi akan mengancam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat pesisir.

Selain masalah abrasi, lanjut Abdul Halim, pantai juga banyak yang telah tercemar oleh berbagai bahan pencemar. Akibatnya, berbagai biota laut menjadi rusak dan mati sehingga berdampak pada penghasilan nelayan.

Hal senada diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Juhadi Muhammad. Dia menyatakan, pencemaran di pantai sangat meresahkan nelayan maupun petambak, terutama di Kabupaten Indramayu. Ia juga berharap kepada semua pihak untuk ikut peduli terhadap persoalan ini.

“Ini merupakan permasalahan klasik yang sudah tidak asing lagi, sehingga perlu ada perhatian dari semua pihak secara terus menerus,” ujarnya.

Dalam Peringatan Hari Perikanan Sedunia tersebut, Kiara bersama Kompi juga menggelar parade 58 perahu nelayan, penanaman 1.000 bibit mangrove jenis pidada, dan penebaran 1.000 bibit ikan bandeng ke laut. Selain itu, ada kegiatan pemasangan ban bekas untuk menahan gelombang laut.

Ditambah lagi, festival makan ikan sepanjang 5,8 meter, pentas seni pesisiran, dan kesaksian enam tokoh nelayan penyelamat lingkungan dan ekonomi kreatif. Adapun enam tokoh itu, yakni Abdul Latif, penemu alat penahan gelombang yang terbuat dari ban bekas. Kemudian Darsan, pelopor petani rumput laut dan Sarli, petani pelopor garam Losarang. Selain itu ada Ranadi (pelopor budidaya udang vanamei sistem tradisional), Hatta (pelopor budidaya bandeng), dan Duloh (nelayan tradisional).

Abdul Halim mengungkapkan, acara tersebut diharapkan mampu membuka mata pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai laut dan perikanan. Dia menyatakan, pengelolaan sumber daya ikan dan penyelamatan lingkungan pesisir dan laut harus segera dilakukan demi kemakmuran rakyat.

Acara serupa juga digelar serentak di berbagai daerah lainnya. Yakni di Jakarta, Jepara, Langkat, Pangkal Pinang, Bau Bau dan Manado. (oet)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/abrasi-ratusan-meter-per-tahun/

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

Abrasi Ratusan Meter Per Tahun

INDRAMAYU – Abrasi pantai yang melanda daerah-daerah pesisir di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Bahkan dalam satu tahun abrasi pantai bisa mencapai ratusan meter. Kondisi itu tentu sangat mengkhawatirkan, sehingga butuh upaya serius untuk mengatasinya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, saat ditemui dalam acara peringatan Hari Perikanan Sedunia di Pantai Pancer Adem Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kamis (21/11).

Menurut Abdul Halim, harus ada langkah nyata yang dilakukan pemerintah dan seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mengatasi abrasi. Karena jika terus dibiarkan, maka abrasi akan mengancam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat pesisir.

Selain masalah abrasi, lanjut Abdul Halim, pantai juga banyak yang telah tercemar oleh berbagai bahan pencemar. Akibatnya, berbagai biota laut menjadi rusak dan mati sehingga berdampak pada penghasilan nelayan.

Hal senada diungkapkan Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), Juhadi Muhammad. Dia menyatakan, pencemaran di pantai sangat meresahkan nelayan maupun petambak, terutama di Kabupaten Indramayu. Ia juga berharap kepada semua pihak untuk ikut peduli terhadap persoalan ini.

“Ini merupakan permasalahan klasik yang sudah tidak asing lagi, sehingga perlu ada perhatian dari semua pihak secara terus menerus,” ujarnya.

Dalam Peringatan Hari Perikanan Sedunia tersebut, Kiara bersama Kompi juga menggelar parade 58 perahu nelayan, penanaman 1.000 bibit mangrove jenis pidada, dan penebaran 1.000 bibit ikan bandeng ke laut. Selain itu, ada kegiatan pemasangan ban bekas untuk menahan gelombang laut.

Ditambah lagi, festival makan ikan sepanjang 5,8 meter, pentas seni pesisiran, dan kesaksian enam tokoh nelayan penyelamat lingkungan dan ekonomi kreatif. Adapun enam tokoh itu, yakni Abdul Latif, penemu alat penahan gelombang yang terbuat dari ban bekas. Kemudian Darsan, pelopor petani rumput laut dan Sarli, petani pelopor garam Losarang. Selain itu ada Ranadi (pelopor budidaya udang vanamei sistem tradisional), Hatta (pelopor budidaya bandeng), dan Duloh (nelayan tradisional).

Abdul Halim mengungkapkan, acara tersebut diharapkan mampu membuka mata pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah mengenai laut dan perikanan. Dia menyatakan, pengelolaan sumber daya ikan dan penyelamatan lingkungan pesisir dan laut harus segera dilakukan demi kemakmuran rakyat.

Acara serupa juga digelar serentak di berbagai daerah lainnya. Yakni di Jakarta, Jepara, Langkat, Pangkal Pinang, Bau Bau dan Manado. (oet)

Sumber: http://www.radarcirebon.com/abrasi-ratusan-meter-per-tahun/

Raksasa (Masih) Terlelap

HARI PERIKANAN

Raksasa (Masih) Terlelap

Hari Perikanan Sedunia kembali diperingati pada 21 November. Momentum itu disambut dengan harapan sekaligus keprihatinan oleh masyarakat pesisir di negeri yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan.

Sekitar 1.000 komunitas nelayan, petambak, dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara), dan Manado (Sulawesi Utara) menggelar unjuk rasa, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, festival makan ikan, menanam mangrove, dan menebar bibit ikan di laut.

Sejahtera itu hak! Sebuah pesan disampaikan kepada petinggi “Negeri Bahari” ini. Dengan luas laut 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai 104.000 kilometer atau terpanjang kedua di dunia, laut belum mampu menyejahterakan. Nasib 2,74 juta nelayan sulit bangkit dari kategori penduduk termiskin di Tanah Air.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut terimbas cuaca ekstrim sejak 2010. Kapal nelayan yang didominasi kapal kecil dan tradisional sulit menjangkau perairan lepas dan tergerus oleh kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Pencurian ikan membawa rentetan dampak bagi industri pengolahan seperti kekurangan bahan baku yang pada akhirnya memacu impor ikan. Belum lagi impor garam, perusakan ekosistem dan lingkungan pesisir, dan pola pembangunan yang menggusur masyarakat adat.

Upaya pemerintah membangkitkan sektor perikanan dengan program industrialisasi perikanan tak berjalan mulus. Revitalisasi tambak udang yang strategis untuk peningkatan produksi udang di tengah kebutuhan dunia yang terus meningkat justru menuai banyak masalah.

Proyek percontohan revitalisasi tambak ribuan hektar yang dimulai sejak tahun 2012 untuk menaikan produksi sebanyak 200.000 ton menjadi 608.000 ton udang salah sasaran. Di sejumlah wilayah, program yang ditujukan bagi kelompok petambak terindikasi menyasar ke juragan-juragan tambak dengan buruh didatangkan dari luar desa.

Sementara itu, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengindikasikan persekongkolan pengusaha dengan pejabat untuk tender pengadaan plastik mulsa tambak senilai Rp. 23 miliar di beberapa lokasi.

Beragam persoalan yang mendera harus dibenahi agar keberpihakan terhadap kelautan dan perikanan yang menjadi napas Hari Perikanan Sedunia tidak sekadar seremoni. Kita butuh kebijakan yang serius untuk membangkitkan raksasa yang masih terlelap.

Sumber : Kompas, Jumat, 22 November 2013 hal. 17

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

 

DUTAonline, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat selama 12 tahun terakhir, pola pengelolaan perikanan nasional masih berkarakter pada kolonial, bahkan belum mampu menyejahterakan nelayan. Hal ini terjadi karena banyak indikasi korupsi di perikanan, bahkan pengelolaan perikanan hanya memperkaya juragan dan menelantarkan nelayan.
“Lebih menyedihkan lagi, pengolaan perikanan kini menggusur nelayan dan merusak ekosistem pesisir dan laut atas nama reklamasi pantai, perluasan kawasan konservasi dan pertambangan,” papar Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, lanjut Halim, pengelolaan perikanan lebih memfasilitasi asing dan mengebiri hak konstitusional nelayan. Juga membuat kebijakan tumpang tindih sehingga memandulkan penegakan hukum. “Program peningkatan kesejahteraan nelayan bagus di atas kertas, tapi nol dalam implementasinya,” paparnya serius.
Menurutnya, meningkatnya konsumsi ikan nasional, sebesar 28 kg/kapita per tahun (2008) menjadi 35,14 kg/kapita per tahun (2013), menggambarkan kian strategisnya sumber daya ikan bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Ia tak bisa lagi dipandang sebatas komoditas ekspor, namun erat terkait dengan politik, budaya dan religiusitas masyarakat Indonesia.
“Memang kesejahteraan para nelayan Indonesia, masih jauh dari harapan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama bagaimana meningkatkan ekonomi dan pendapatan para nelayan. Dan berteman setiap tanggal 21 November, merayakan Hari Perikanan Sedunia, yang diharapkan nasib nelayan juga terangkat,” harapnya.
Sedikitnya 1.000 masyarakat nelayan, laki-laki dan perempuan, bersama KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan parade perahu nelayan, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, tanam mangrove, tebar bibit ikan di laut, pemasangan ban bekas di pesisir pantai, lomba memasak ikan parende, festival makan ikan, penandatanganan petisi “Laut Lima Koma Delapan Juta”, dan pembacaan deklarasi “Sejahtera Itu Hak!”.
Kegiatan ini serentak dilakukan di Jakarta Pusat (DKI Jakarta), Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Manado (Sulawesi Utara).
Tema yang diusung “Di Laut Kita Sejahtera”. Pesan ini merupakan cerminan dari belum beranjaknya pola pembangunan Indonesia sebagai negeri bahari. Indikasinya, teralienasinya warga antarpulau, proyek jembatan lebih semarak ketimbang penyediaan transportasi laut, dan karunia kekayaan sumber daya ikan yang belum menyejahterakan 2,74 jiwa nelayan, sambungnya. (ndy)

Sumber: http://dutaonline.com/21/11/2013/pengelolaan-perikanan-berkarakter-kolonial/