Tag Archive for: Berita

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

Penangkapan Nelayan di Malaysia Diprotes

JAKARTA, suaramerdeka.com – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan( KIARA) Abdul Halim meniali penangkapan enam nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia menyalahi nota kesepahaman.

Dikatakan, dua hari yang lalu (22 September 2013), sebanyak enam nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap Polisi
Maritim Malaysia. Menurut Abdul Halim, penangkapan ini menyalahi Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Januari 2012.

Selain enam nelayan tradisional tersebut, terdapat 1 rombongan nelayan tradisional asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, yang juga tertangkap namun belum berhasil diidentifikasi

Menurutnya, bentuk pengabaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA) terletak pada: pertama, jika nelayan tradisional kedua negara dinyatakan melanggar batas wilayah, maka harus dilakukan pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah (Pasal 3).

Upaya ini harus dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA; kedua, oknum MMEA melakukan pemerasan kepada nelayan tradisional dengan meminta uang tebusan; dan ketiga, jika dilakukan upaya hukum, MMEA harus melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka di antara lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.

Hal ini tidak dilakukan oleh MMEA. Sebaliknya, nakhoda kapal justru menginformasikan kepada keluarga bahwa mereka ditangkap MMEA.

“Atas ketiga hal tersebut di atas, KIARA mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI di Kualalumpur untuk: (1) mengirimkan nota protes atas perlakuan sewenang-wenang MMEA kepada Pemerintah Malaysia,”tegas Abdul Halim dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (24/9).

Lanjut dia, pemerintah juga diminta memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada keenam nelayan tradisional hingga bebas dari pelbagai tuduhan dan kembali ke Tanah Air dengan selamat.

Selain itu juga memastikan pengabaian dan pelanggaran Pemerintah Malaysia di laut tidak lagi terjadi di masa-masa yang akan datang.

Sumber: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/09/24/173197/Penangkapan-Nelayan-di-Malaysia-Diprotes

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

6 Nelayan Sumut Ditangkap Aparat Keamanan Laut Malaysia

Khairul Ikhwan – detikNews
Para nelayan yang ditangkap tersebut, terdiri dari nakhoda kapal Iqbal Rinanda (35) yang merupakan warga Kecamatan Sei Lepan, sedangkan lima lainnya merupakan Anak Buah kapal (ABK). Masing-masing 4 orang warga Sei Lepan, yakni Suwardi (32), Zainal Arifin (35), Iswadi (37) dan Ervan (21), serta Hendra M.G (35) yang merupakan warga Kecamatan Babalan.

Presidium Nasional Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Region Sumatera, Tajruddin Hasibuan menyatakan, keberadaan para nelayan di Pulau Penang itu diketahui setelah Iqbal menelpon keluarganya.

“Dia menyatakan, bahwa mereka dimintai sejumlah uang tebusan oleh oknum polisi Malaysia, karena tidak memiliki uang maka boat mereka dibawa ke Pulau Penang, Malaysia,” kata Hasibuan, di Pangkalan Brandan, Langkat, Senin (23/9/2013).

Boat nelayan dengan nomor lambung PB 942 itu semula berangkat melaut pukul 23.00 WIB, Kamis (19/9) menuju tempat para nelayan Langkat biasa melakukan kegiatan menangkap ikan. Namun pada Minggu (22/9) sekitar pukul 16.00 WIB, perahu mereka dihampiri kapal patroli Malaysia dan kemudian ditangkap.

“Situasi ini membuktikan bahwa Malaysia kembali membuat ulah dengan menangkapi nelayan tradisional Indonesia dan meminta sejumlah uang,” kata Hasibuan.

Selain enam orang ini, diketahui ada satu kapal nelayan lagi asal Langkat yang ditangkap pihak keamanan laut Malaysia, yakni nelayan asal Desa Kelantan, Kecamatan Brandan Barat, namun belum diketahui berapa banyak jumlah nelayannya. Pendataan masih dilakukan.

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/09/23/202600/2367210/10/6-nelayan-sumut-ditangkap-aparat-keamanan-laut-malaysia

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Bohong di Puncak Sail Komodo

Laporan Menko Kesra di hadapan Presiden SBY tidak sesuai dengan data dan fakta di lapangan.

Semua kamar hotel—yang jumlahnya sekitar 1.000 kamar—di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), habis dipesan selama puncak pelaksanaan Sail Komodo, 12-14 September 2013 lalu.

Sejumlah menteri dan staf kementerian dari Jakarta berwisata ke Labuan Bajo dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ribuan personel TNI dan polisi memadati kota kecil di ujung barat Pulau Flores tersebut. Di berbagai sisi jalan, berdiri sejumlah polisi dengan senjata lengkap. Kota yang biasanya lengang dan sepi, mendadak padat dan macet, terutama sekitar tempat pameran dan pelaksanaan acara puncak.

“Kalau situasi perang, mungkin seperti ini, ya. Hanya beberapa hari, rasanya seram, banyak tentara. Bagaimana kalau daerah bertahun-tahun konflik seperti di Aceh,” ujar Lastri (34), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Labuan Bajo.
Ia menceritakan, jelang pelaksanaan Sail Komodo, sejumlah Kantor Dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat tidak efektif bekerja. Sebagian besar waktu habis untuk membersihkan sampah di pingggir-pinggir jalan. Pelayanan publik di kantor terganggu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dipaksa menunggu hingga pelaksanaan Sail Komodo berakhir, seminggu setelahnya.
“Kami kebagian mengurus sampah dari tamu Jakarta dan Kupang. Setelah ini, kami di sini belum tahu ada dampaknya atau tidak buat kami,” katanya.
Selama beberapa hari, Lastri dan sejumlah pegawai di dinasnya sibuk mengurus tiket pesawat, rental mobil, akomodasi, dan makanan untuk pejabat dari Kupang dan Jakarta.

“Senang kalau acara ini selesai. Selama ini harga bahan pokok semua naik, pasokan dari luar pulau terbatas karena ada larangan menyeberang selama beberapa hari untuk kapal feri dari Sumbawa,” tambahnya.

Laporan Bohong
Pernyataan Lastri cukup beralasan. Ia hanya menggeleng-gelengkan kepalanya mendengar laporan Menko Kesra Agung Laksono di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan, serta sejumlah peserta puncak acara Sail Komodo.

Dalam laporapnya, Agung Laksono mengatakan Sail Komodo telah berhasil mempercepat pelaksanaan pembangunan di Manggarai Barat. Bedah rumah, pengadaan air bersih, dan pembangunan rumah sakit telah dilakukan, demikian juga pembangunan rumah pintar dan pengobatan gratis.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, sebelumnya mengklaim kawasan kumuh di Labuan Bajo, yakni Kampung Ujung telah disulap menjadi kota baru yang sangat rapi dan bersih.

“Namanya pejabat sama saja bohongnya. Yang di Labuan Bajo maupun yang dari pusat. Rumah sakit mana yang selesai dibangun. Kepala dinasnya saja sudah masuk penjara karena korupsi. Yang ada hanya bangunan tidak pernah jadi, yang dibilang rumah sakit yang mana?” kata Barthomeus, warga Labuan Bajo.
Bedah rumah yang diklaim Agustinus Ch Dulla malah membuat Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri marah ketika disurvei. Rumah hasil bedah rumah sangat tidak layak huni. Pengap, bau amis, dan sangat kumuh, tanpa memperhatikan kebersihan lingkungan. “Saya sangat, sangat tidak puas. Harus sesuai dengan aturan. Ini saya tidak puas,” tandas Al Jufri.
Menurutnya, dari sejumlah bedah kampung yang dilakukannya di berbagai daerah, yang terburuk adalah yang terjadi Labuan Bajo, yang dilaporkan Agung Laksono di puncak acara Sail Komodo, Sabtu (14/9) lalu.
Al Jufri meminta 668 rumah yang dibedah dievaluasi total dan diberi pengawasan saksama. Anggaran bedah rumah Rp 10-15 juta per unit. Namun, dengan hasil yang ada di puncak acara Sail Komodo, bedah rumah yang dimaksudkan sangat tidak sesuai harapan.

“Ini rumah saya cuma dicat sengnya. Itu di depannya saja. Dindingnya mereka buang kayunya, ganti dengan seng. Jadinya, panas sekali,” ungkap Muhanya (45), warga Kelurahan Kampung Ujung, Labuan Bajo. Janda beranak tiga itu memperkirakan, dari anggaran bedah rumah untuknya, hanya terpakai Rp 3 juta dengan asumsi satu lembar seng seharga Rp 40.000 dan harga cat Rp 1 juta. Sisanya raib entah ke mana.

Lempar Tanggung Jawab
Mengenai pengadaan air bersih, Pemda Manggarai Barat, Pemda Provinsi NTT, dan pemerintah pusat saling melempar tanggung jawab. Pemda Manggarai Barat beranggapan, pembangunan air bersih di Komodo dan Labuan Bajo menjadi tanggung jawab Pemda NTT.

Pemda Provinsi NTT menilai pengadaan air bersih merupakan kewenangan pemerintah kabupaten selaku penguasa daerah. Pemerintah pusat merasa telah menggelontorkan anggaran untuk proyek air minum sejak beberapa waktu lalu.
Masalah air bersih sudah sangat mendesak dan soal klasik di Labuan Bajo. “Harusnya sudah bisa diatasi. Tapi, itu menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” elak Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, kepada SH di sela Sail Komodo.
Johan Misel (41), warga Sernaru, Kota Labuan Bajo mengungkapkan semua jenis pipa air minum sudah dipasang perusahaan air minum di Labuan Bajo.

Namun, tidak ada satu pun pipa dialiri air. “Kakeknya pipa ada di sini, tapi di dalamnya banyak tawon,” katanya.

Bukan karena tidak ada sumber air, imbuh Johan, tetapi karena bisnis tangki air sejumlah pejabat di Labuan Bajo akan tamat kalau proyek air bersih tuntas dikerjakan.
Johan mengatakan Pemda Manggarai Barat selalu mengumbar janji dari tujuh tahun lalu untuk pengadaan air minum. Namun, tidak terealisasi hingga saat ini. Sama halnya dengan janji pembangunan rumah sakit.

Bahkan, Agung Laksono mengklaim membangun rumah sakit bertaraf internasional untuk mendukung sektor pariwisata di pintu gerbang selatan pariwisata Indonesia itu. Sayang, lagi-lagi janji itu tak terwujud.

Anggaran Rp 3,6 Triliun

Sail Komodo menghabiskan anggaran sekitar Rp 3,6 triliun. Anggaran itu digunakan pembiayaan pembangunan di NTT dan 18 unit kegiatan di Labuan Bajo selama sekitar 6 bulan terakhir. Tak heran jika Presiden Yudhoyono sangat berharap banyak dari penggunaan dana itu.

Pengembangan pariwisata Taman Nasional Komodo (TNK) diharapkan menjadi akses utama pembangunan pariwisata di selatan sebab potensinya mempesona dan eksotis. Sebelumnya, empat kegiatan sail selalu terletak di utara, yakni Sail Bunaken Sulawesi Utara, Sail Banda Kepulauah Riau, Sail Wakatobi Belitung Sulawesi Barat, dan Sail Morotai Maluku.
Presiden mengatakan, ke depan pelaksanaan sail akan menjadi model pembangunan daerah terpencil dan kepulauan. Namun, hingga lima kali pelaksanaannya, belum ada evaluasi pasca-sail.

Hendrik Jelalu, warga Kecamatan Lembor-Manggarai Barat, mengatakan dana Rp 3,6 triliun yang dianggarkan untuk Sail Komodo hanya dipakai untuk melarang nelayan di sekitar perairan Komodo melaut.

Banyak nelayan merugi selama Sail Komodo. Tidak ada kompensasi dilarang melaut selama hampir sepekan.
“Mereka yang datang berwisata, masyarakat di sini yang jadi korban. Dikasih laporan palsu pula kami sama mereka,” ujar Palua, nelayan di Kampung Tengah, Kota Labuan Bajo.

 

Sumber: http://www.shnews.co/detile-25324-laporan-bohong-di-puncak-sail-komodo-.html

 

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

Penyelenggaraan Sail Komodo Dinilai Rugikan Nelayan

 

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa penyelenggaraan Sail Komodo 2013 yang telah berlangsung adalah bentuk pemborosan dan tidak menguntungkan nelayan tradisional.

“Sail Komodo 2013 melengkapi pemborosan keuangan negara dan merugikan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam siaran pers, Kamis (19/9).

Menurut Abdul Halim, kerugian nelayan tradisional antara lain karena selama pelaksanaan Sail Komodo terdapat larangan melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Padahal, ujar dia, kegiatan promosi wisata bahari seperti yang ingin diwujudkan Sail Komodo semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia.

Ia berpendapat, akibat pembatasan aktivitas tersebut, terdapat sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. “Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” katanya.

Kiara juga menyorot penyelenggaraan Sail Komodo yang dinilai membebani keuangan negara dan merupakan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.

Dengan dana yang digelontorkan untuk acara tersebut, ujar Halim, seharusnya pemerintah bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di tempat pelelangan ikan.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” ujar Halim.

Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt523ac73340b13/penyelenggaraan-sail-komodo-dinilai-rugikan-nelayan

 

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

Sail Komodo 2013 Rugikan Nelayan Tradisional

JAKARTA, bisniswisata.co: Nelayan tradisional kembali dikorbankan oleh pemerintah dalam pelaksanaan Sail Komodo 2013. Sejak 24 Agustus – 14 September 2013, mereka dilarang melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

“Praktek ini adalah bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau lazimnya disebut sail,” ungkap Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi bisniswisata.co di Jakarta, Kamis (19/9/2013).

KIARA menegaskan kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut.

Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktek pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi, tandasnya.

Menurut Halim, mengacu pada data BPS berjudul NTT dalam Angka Tahun 2012, sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Di samping merugikan rakyat, penyelenggaraan sail-sail juga membebani keuangan negara sebesar Rp4,461 triliun. Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elit-elit politik.

KIARA mengungkapkan Anggaran Penyelenggaraan Sail sejak tahun 2009, antara lain untuk Sail Bunaken 2009 menelan anggaran Rp41 miliar. Sail Banda 2010 membuang anggaran Rp160 miliar, Sail Wakatobi-Belitong 2011 (Rp1 triliun), Sail Morotai 2012 (Rp200 miliar), Sail Komodo 2013 anggaran yang dikeluarkan Rp3,06 triliun.

“Jadi total anggaran untuk Sail-sail mencapai Rp4,461 triliun. Bahkan, untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden SBY dan pejabat negara lainnya, misalnya, dana sebesar Rp60 miliar terbuang cuma-cuma. Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung hutang miliaran rupiah pasca sail berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” urainya.

Dilanjutkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Pemborosan terhadap anggaran ini, tambah Halim, sangat bertolak belakang dengan kondisi nelayan tradisional. Dengan dana sebesar Rp4,461 triliun tersebut, pemerintah semestinya bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas  nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di TPI.

Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional. (marcapada@yahoo.com)
Sumber: http://bisniswisata.co/view/kanal/?open=1&alias=berita&id=4491

 

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

Kiara: Sail Komodo Boroskan Negara dan Rugikan Nelayan

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai bahwa pelaksanaan Sail Komodo 2013 telah merugikan nelayan. Sejak 24 Agustus hingga 14 September 2013, para nelayan sekitar dilarang melakukan aktivitas perikanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini.

Praktik ini merupakan bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau yang lazim disebut sail. “Kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut. Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktik pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (19/9/2013).

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2012, kerugian yang diderita 194.684 nelayan NTT karena tidak melaut selama 22 hari bisa mencapai Rp 857 miliar. Para nelayan tersebut, kata Abdul, kemudian harus berutang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari mereka.

“Termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, menurut Kiara, pelaksanaan Sail Komodo 2013 itu telah membebani keungan negara sekitar Rp 3,06 triliun. Untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pejabat negara lainnya, misalnya, telah dikeluarkan dana sebesar Rp 60 miliar.

“Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung utang miliaran rupiah setelah acara berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku,” kata Abdul.

Padahal, menurut Abdul, dana yang dikeluarkan untuk promosi wisata bahari ini semestinya dapat digunakan untuk program yang menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas nelayan di wilayah perbatasan, serta insentif pendaratan ikan di TPI.

Kiara mencatat, total dana yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan lima sail mulai dari 2009 hingga 2013 mencapai Rp 4,461 triliun. Rinciannya, Rp 3,06 triliun untuk Sail Komodo 2013, Rp 200 miliar untuk Sail Morotai 2012, Rp 1 triliun untuk Sail Wakatobi-Belitong 2011, Rp 160 miliar untuk Sail Banda pada 2010, serta Rp 41 miliar untuk Sail Bunaken pada 2009.

“Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional,” kata Abdul.

Dia juga mengungkapkan, Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, katanya, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elite-elite politik.

Sementara menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Sail Komodo 2013 bertujuan mempercepat pembangunan NTT karena merupakan salah satu destinasi utama pariwisata dunia. Dampak dari penyelenggaraan Sail Komodo 2013 adalah pembangunan dermaga kapal yang bagus sehingga bisa menampung kapal-kapal wisatawan.

Selain itu, Sail Komodo ini pun diklaim dapat mendorong berkembangnya pembangunan hotel-hotel berbintang di Labuan Bajo, serta pembangunan infrastruktur yang mempermudah akses para turis. Bukan hanya itu, menurut Agung, Sail Komodo diharapkan dapat mempercepat program pembangunan NTT di bidang perkebunan, pertanian, kehutanan, dan peternakan.

Editor : Hindra Liauw
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2013/09/19/1658571/KIARA.Sail.Komodo.Boroskan.Negara.dan.Rugikan.Nelayan

Giant Sea Wall Menyebabkan Dampak Lingkungan Makin Buruk

Siaran Pers Bersama

Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim (CSF-CJI)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Giant Sea Wall Menyebabkan Dampak Lingkungan Makin Buruk

Jakarta, 17 September 2013. Model pembangunan yang boros lahan dan maraknya alih fungsi hutan mangrove—membuat sistem tata air Jakarta semakin rusak. Ini berimplikasi pada krisis air bersih berkepanjangan.

Selain model pengelolaan pesisir yang carut-marut itu, kondisi Jakarta buruk dan semakin buruk dengan kenaikan permukaan air laut Teluk Jakarta mencapai rata-rata 0.57 cm per tahun.  Ini berpotensi merendam kawasan pantai  antara 0.28 – 4.17 meter pada tahun 2050. Semua ini terungkap dalam penelitian Armi Susandi (2007) bertajuk “Pengaruh Perubahan iklim di Jakarta dengan Menghitung Laju Kenaikan Temperatur di Jakarta dan Kenaikan Muka Air Laut”.

Lebih lanjut dalam penelitian itu, beberapa daerah di antaranya Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing dan Bandar Udara Soekarno Hatta—bakal terendam air. Dari aspek sosial dan ekonomi, salah urus pengelolaan pesisir akan menggusur setidaknya 14.316 jiwa masyarakat yang tersebar di enam kampung nelayan

Mida Saragih, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan Iklim menegaskan (CSF-CJI), “Hasil prediksi Dewan Nasional Perubahan Iklim terbaru sudah menyebutkan pola pembangunan yang merusak seperti di Jakarta menyebabkan pemburukan dampak lingkungan perubahan iklim. Dengan prediksi tersebut, Pemerintah Nasional dan Pemerintah DKI Jakarta mesti bersama-sama mendorong perbaikan daya dukung lingkungan, di antaranya menyetop rencana pembangunan tanggul raksasa atau Giant Sea Wall. Tanggul raksasa itu akan membentang sepanjang 30 km di Teluk Jakarta. Pembangunan tanggul praktis memperlambat arus debit air tiga belas sungai yang bermuara di Teluk Jakarta dan memacu pendangkalan sungai. Bila hal ini berlangsung, Pemerintah harus mengeruk sungai secara teratur, supaya tidak mengakibatkan banjir. Tanggul raksasa akan melahirkan sejumlah masalah baru yang merugikan masyarakat dan Pemerintah.”

“Pemerintah semestinya serius menyiapkan perluasan Ruang Terbuka Hijau sampai dengan 30 persen guna memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro,” tambah Mida.

Menurut kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), pemburukan kualitas ekosistem pesisir Jakarta berlangsung dengan sangat cepat dan tidak memperhatikan implikasinya terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Di antaranya mangrove seluas 1.134 hektare pada tahun 1960, kini tersisa tidak lebih dari 15 % saja. Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan dengan cara pengurugan tanah untuk perluasan lahan (reklamasi).  Dengan izin pemerintah, sejumlah perusahaan properti dan pergudangan melaksanakan reklamasi tersebut.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA menegaskan,  “Proyek pembangunan Giant Sea Wall merupakan bagian dari MP3EI yang hanya mendorong terjadinya pembangunan fisik berupa pelabuhan, jalan tol yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas barang dan jasa. Pembangunan fisik tersebut tidak memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan hidup dan sumber daya alam. Proyek Giant Sea Wall juga merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan abai terhadap masa depan Jakarta.

KIARA dan CSF-CJI mendesak Kementerian Koordinator Perekonomian RI dan Pemerintah DKI Jakarta agar mulai meletakkan Prediksi DNPI terkait Jakarta 2030 sebagai referensi strategis guna merevisi Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Jakarta. Dan lebih berkonsentrasi untuk pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya air yang mengintegrasikan hulu-hilir. Tujuan utamanya agar inisiatif-inisiatif penyelamatan lingkungan yang sudah berlangsung dapat memberikan hasil maksimal dan membebaskan Jakarta dari bencana.

KIARA dan CSF-CJI juga mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melibatkan masyarakat pesisir bersama-sama merespon dampak perubahan iklim, bukan justru menggusur masyarakat.***

Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Mida Saragih, Koordinator Nasional  CSF-CJI

Email. ms.mida.saragih@gmail.com / Phone. +6281322306673

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Email : selametdaroyni@gmail.com/ Phone : +62 821 1068 3102

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

Tanggul Laut Raksasa Tak Bisa Selamatkan Jakarta

JAKARTA – Pembangunan tembok raksasa di laut untuk menghindari terjangan kenaikan muka air laut justru akan makin membuat Jakarta banjir. Penyelamatan sebaiknya dilakukan dengan perluasan lahan hijau dan pengerukan sungai secara berkala. “ Tanggul raksasa atau giant sea wall akan melahirkan sejumlah masalah baru yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” ungkap Mida Saragih, Koordinator Nasional Forum Masyarakat Sipil untuk keadilan iklim  (CSF-CJI), selasa (17/9).

Menurutnya, pembangunan tanggul praktis memperlambat arus debit air 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta, dan memacu pendangkalan sungai. Bila hal ini berlangsung, pemerintah harus mengeruk sungai secara teratur supaya tidak mengakibatkan banjir.

“pemerintah semestinya serius menyiapkan perluasan ruang terbuka hijau sampai dengan 30 persen guna memberikan perlindungan terhadap kualitas udara dan iklim mikro,” ujar Mida.

Menurut kajian Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), memburuknya kualitas ekosistem pesisir Jakarta berlangsung dengan sangat cepat, dan tidak memperhatikan implikasinya terhadap penurunan daya dukung lingkungan. Di antaranya, mangrove seluas 1.134 hektare (ha) pada 1960 , kini tersisa tidak lebih dari 15 persen saja. Salah satu penyebab utamanya adalah alih fungsi lahan dengan cara pengurugan tanah untuk perluasan lahan atau reklamasi. Dengan izin pemerintah, sejumlah perusahaan properti dan pergudangan melaksanakan reklamasi tersebut.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA menegaskan, proyek pembangunan giant sea wall merupakan bagian dari MP3EI yang hanya mendorong terjadinya pembangunan fisik berupa pelabuhan, jalan tol yang bertujuan untuk meningkatkan mobilitas barang dan jasa.

“Pembangunan fisik tersebut tidak memperhatikan kemampuan daya dukung lingkungan hidup dan sumber daya alam. Proyek giant sea wall juga merupakan bentuk perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan abai terhadap masa depan Jakarta,” urai Selamet.

Dengan model pengelolaan pesisir yang karut-marut itu, kondisi Jakarta diperkirakan akan makin buruk . kenaikan permukaan air laut Teluk Jakarta mencapai rata-rata 0,57 cm per tahun. Ini berpotensi merendam kawasan pantai antara 0,28 – 4,17 meter pada 2050. Semua ini terungkap dalam penelitian Armi Susandi (2007) bertajuk “ Pengaruh perubahan iklim di Jakarta dengan menghitung laju kenaikan temperature  di Jakarta dan kenaikan muka air laut”.

Dalam penelitian itu, beberapa daerah di antaranya Penjaringan, Pademangan, Tanjung Priok, Koja, Cilincing, dan Bandara Soekarno –Hatta bakal terendam air . Dari aspek sosial dan ekonomi, salah urus pengelolaan pesisir akan menggusur setidaknya 14.316 jiwa masyarakat yang tersebar di enam kampung nelayan (Sulung Prasetyo).

Sumber:http://cetak.shnews.co/web/read/2013-09-  18/18249/tanggul.laut.raksasa.tak.bisa.selamatkan.jakarta#.UjpyxH-Fb0e

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

KELAUTAN

RUU Pesisir Mendesak Dibenahi

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan revisi undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang memicu kriminalisasi terhadap nelayan dan masyarakat adat. Sejumlah pembenahan diperlukan agar revisi undang-undang tidak memukul rasa keadilan rakyat.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan delapan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Mereka membahas rancangan revisi undang-undang (UU) No 27/2007, di Jakarta, senin (16/9).

Delapan organisasi itu yakni Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, dan Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI).

Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa terjadi aturan yang tumpang tindih dalam revisi RUU No 27/2007, yakni antara pasal 18 dengan pasal 23 ayat (4). Pada pasal 18 disebutkan, pemberian izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir diberikan kepada orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.

Akan tetapi, dalam pasal 23 ayat (4), pemerintah membuka peluang orang asing untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya oleh orang asing akan memukul keadilan masyarakat local dan menggerus hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir,” ujar Halim.

Tumpang tindih juga berpotensi terjadi pada undang-undang lain yang terkait pengelolaan perairan dan pulau-pulau kecil, yakni UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Selain tumpang tindih kebijakan, ujar Halim, revisi UU No 27/2007 juga memunculkan potensi kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan nelayan yang telah menetap secara turun-temurun di perairan dan pesisir. Kriminalisasi itu antara lain tercermin dari ketentuan bahwa setiap pemanfaatan perairan pesisir wajib memiliki izin lokasi (pasal 16 ayat(1)) . pasal 71 ayat (1) menyebutkan, pemanfaatan sumber daya perairan pesisir yang tidak sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sebagai mana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1), dikenai sanksi administratif.

Selain itu, terdapat ketentuan bahwa izin pemanfaatan ruang perairan pesisir dan izin pengusahaan perairan pesisir bisa dikeluarkan jika ada persetujuan masyarakat. Akan tetapi, tidak dijelaskan seperti apa mekanisme persetujuan masyarakat.

“faktanya, masyarakat lokal disekitar lokasi usaha kerap disalahkan karena menghambat usaha dan investasi di suatu wilayah,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar Siswono Yudo Husodo mengemukakan, ketentuan mengenai pemberian izin kepada asing untuk mengelola sumber daya perairan dan pesisir membuka celah bagi penjajahan bentuk baru.

“Sumber daya perairan dan pesisir harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Begitu Indonesia membuka lebar izin kepada asing, maka pulau-pulau kita akan habis. Apa bedanya dengan penjajahan,” ujar Siswono.

Siswono berjanji akan mengawal agar revisi UU No 27/2007 yang diusulkan pemerintah mengarah pada tujuan pembangunan masyarakat, kelestarian sumber daya, dan ekologi.(LKT)

Sumber : Kompas, Selasa, 17 September 2013 hal. 19

REVISI UU PESISIR, Laut Jangan Dikapling

REVISI UU PESISIR
Laut Jangan Dikapling


JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta untuk tidak mengulangi kesalahan, yakni membuka pengaplingan laut dalam revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Privatisasi oleh dunia usaha lokal dan asing dikhawatirkan memarjinalkan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya perairan dan pesisir.

Hal itu dikemukakan Kepala Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritime Suhana serta Sekretari Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, secara terpisah, di Jakarta, Minggu (15/9).

Pada hari Senin ini, Komisi IV DPR dijadwalkan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan mengundang Kementrian Kelautan dan Perikanan serta kalangan masyarakat untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007.

Suhana mengingatkan Panitia Khusus Komisi IV DPR tentang revisi UU No 27/2007 merupakan kelanjutan dari dibatalkannya tentang pengusahaan perairan pesisir (HP3) dalam undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembatalan itu karena aturan HP3, yang memberikan peluang bagi privatisasi sumber daya pesisir, dinilai MK mengakibatkan pengaplingan wilayah perairan dan hilangnya hak-hak masyarakat adat/tradisional yang bersifat turun-temurun.

Abdul Halim mengemukakan, RUU No 27/2007 masih memiliki semangat pengaplingan dan komersialisasi wilayah perairan dan pesisir, serta mengkriminalissi nelayan dan masyarakat adat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Nabil Al-Musawwa, mengingatkan pemerintah tidak mengulang regulasi yang membuka liberalisasi pesisir. (LKT)

Sumber: Kompas, Senin 16 September 2013