385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima
Siaran Pers Bersama
Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice
385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi
Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima
“Memastikan Cerita Bahagia dari Tambak Udang eks-Dipasena Terus Berlanjut”
Tulang Bawang, 20 Maret 2014. 385 Petambak Plasma eks-Dipasena mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Petambak Udang terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT AWS/CPP.
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Petambak. Majelis Hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Hal tersebut menyebabkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.
Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala. Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT. AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT. AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Ketiga, hubungan perjanjian antara masing-masing Petambak dengan PT. AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT. AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar Petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Oleh karena itu, PT. AWS/CPP-lah yang terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi sebagai kewajiban PT. AWS/CPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf a dan h Perjanjian Kerjasama. Kewajiban PT. AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum.
Keempat, Gugatan PT. AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan Petambak Udang yang seharusnya digugat. Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut. Pinjaman/kredit yang seharusnya diperuntukkan untuk Para Pemohon Kasasi di mana Bank-Bank tersebut di atas bertindak sebagai avalis dan selanjutnya bertindak sebagai pihak yang melakukan subrogasi atas pinjaman Para Pemohon Kasasi kepada pihak Bank.
Terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan Petambak telah wanprestasi terlebih dahulu, serta asumsi yang menyatakan bahwa Petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT. AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT. AWS/CPP. Juga asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena yang hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya.
Para Petambak menyayangkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2012/PN.Mgl dan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Mgl dengan menerima banding dari PT. AWS/CPP. Sebelumnya Pengadilan Negeri Menggala tidak dapat menerima gugatan PT. AWS/CPP yang dilakukan dengan penggabungan gugatan yang salah. PN Menggala mempertimbangkan bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan ada lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Selain itu, dalam suatu gugatan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap semua tergugat atas dasar adanya perbuatan salah seorang dari para tergugat.
Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Jika sebelumnya dengan kemitraan bersama PT. AWS/CPP petambak eks-Dipasena tidak dapat memproduksi udang dibandingkan setelah berbudidaya secara mandiri dan gotong-royong. Putusan tersebut memberikan kuasa kepada PT. AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp. 26,8 Miliar.***
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena
di +62 811 7227 199
Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena
di +62 812 7238 084
Mangisar Manurung, Bagian Advokasi P3UW
di +62 821 820 154 39
Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA
di +62 812 860 30 453
Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS
di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402