Korporasi Petani Garam Diragukan
Korporasi Petani Garam Diragukan
JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah membangkitkan usaha garam rakyat sebaiknya fokus pada pembenahan tata produksi dan tata niaga, pembentukan badan usaha berupa korporasi tambak garam rakyat dikhawatirkan akan mengulang cegagalan proyek-proyek sebelumnya. Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik di Jakarta, Sabtu (2/8), mengemukakan, selama ini pengelolaan tambak garam rakyat yang tidak efisien disebabkan oleb lemahnya tata kelola, kualitas dan kuantitas produksi, serta tidak ada jaminan perlindungan harga. Upaya membangkitkan usaha garam rakyat seharusnya fokus untuk menjawab persoalan dasar tersebut melalui, pertama, pembenahan tata kelola, termasuk akurasi data sebaran produksi. Kedua, perbaikan tata produksi. Dan ketiga, tata niaga berupa jaminan pasar dan harga jual.
Riza menambahkan, penguatan ekonomi petani garam seharusnya mengedepankan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat ketimbang membentuk korporasi baru yang belum tentu sesuai dengan pola usaha petani garam rakyat. Di samping itu, perlu upaya penguatan keahlian, produksi, dan perniagaan.
’’Tanpa pembenahan tata kelola, tata produksi, dan tata niaga, program klusterisasi tambak garam rakyat dikhawatirkan hanya berakhir sebagai proyek,” kata Riza. Pola klusterisasi garam rakyat yang akan dikembangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2014-2019 adalah menghimpun lahan petambak-petambak garam hingga membentuk hamparan seluas 40-50 hektar. Klusterisasi, menurut rencana, diterapkan pada sembilan sentra produksi garam rakyat berupa proses hulu-hilir produksi garam industri, meliputi petak tambak garam, tandon, gudang, kantor, dan pabrik pengolahan garam. Teknologi yang akan diterapkan untuk menghasilkan garam industri berupa geomembran ataupun teknologi ulir filter (TUF) dengan kapasitas produksi ditargetkan 200 ton per hektar.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Por ikanan Sudirman Saad mengemukakan, pihaknya sedang mengidentifikasi pemilik lahan garam. Selanjutnya pihaknya akan memfasilitasi sertifikasi lahan sebagai landasan pembentukan korporasi usaha garam rakyat serta menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk memfasilitasi pembentukan korporasi tersebut. Dalam kurun 5 tahun, ditargetkan terbentuk 45-50 korporasi usaha garam rakyat. “Korporasi rakyat ini juga diarahkan untuk membeli garam petambak kecil di sekitarnya dengan pola hubungan inti dan plasma. Penerapan inovasi teknologi dan industrialisasi garam diharapkan mengoptimalkan produksi dan kualitas garam nasional,” kata Sudirman.
Sekadar proyek
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, pengelolaan garam dengan pola hulu-hilir harus ditopang jaminan harga di pasar; penghentian praktik impor garam dari India, Australia dan Jerman; serta regulasi pergaraman sebagai payung hukum lintas kementerian terkait. Hasil penelusuran Kiara terhadap pelaksanaan Pugar di Indramayu (Jabar) dan Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), ditemukan indikasi program itu hanya sebatas proyek Petani garam hanya mendapat pendampingan awal setelah dana program ditransfer. Sementara itu, alat pengukur salinitas tidak bisa dipakai petani garam karena tidak pernah mendapatkan pelatihan. Selain itu, tidak ada jaminan harga dari pemerintah sehingga harga panen anjlok. ’’Tidak ada akses pasar yang dapat dipakai petani untuk menjual garamnya dengan harga layak sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya. (LKT)