KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

KIARA: Proyek Tanggul Jakarta Akal-Akalan Investor

NERACA

Jakarta –  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut, tidak cukup kegagalan proyek reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata.

“Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana,” kata Abdul Halim, Sekjen KIARA, kepada Neraca, Senin (24/11).

Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang mengusung Proyek NCICD, dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. “Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi,” ungkapnya.

Halim menjelaskan, proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitlaisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat MenLH (Sekarang Kemennterian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan.Next

Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu PT Bakti Bangun Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Jakarta Propertindo.

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukandari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos).

“Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi,” kata dia.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga Rp 600 triliun ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatis proyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi.

“Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastuktur,” tegasnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/47882/KIARA-Proyek-Tanggul-Jakarta-AkalAkalan-Investor

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

Negara Abaikan Hak Nelayan Perempuan

 

JAKARTA, GRESNEWS.COM, Perempuan, mempunyai peran penting dalam siklus pembangunan ekonomi nelayan. Dalam sehari, dibandingkan dengan nelayan laki-laki, nelayan perempuan mempunyai porsi kerja yang lebih besar, yakni 18 jam. Sayangnya dengan porsi kerja yang lebih besar tersebut perlindungan terhadap mereka juga terabaikan.

Di tingkat pengambilan keputusan dalam perdagangan skala kecil saja misalnya, nelayan perempuan tidak pernah dilibatkan. Dalam undang-undang kelautan pun tidak diatur asuransi bagi mereka, pinjaman modal untuk pengembangan usaha juga sulit didapatkan. Jika terdapat program bantuan untuk nelayan laki-laki, seperti pugar dan inka mina untuk perbaikan kapal dengan dalih gender mereka akan disingkirkan.

Menurut catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) ada banyak nelayan perempuan yang harus menjadi tulang punggung keluarga akibat kematian para suami yang pergi melaut. Data pada tahun 2010 terdapat 85 nelayan laki-laki meninggal karena melaut, di tahun 2013 meningkat hingga 225 jiwa, data terakhir hingga Agustus 2014 sudah ada 207 jiwa melayang.

Data ini menunjukkan setidaknya terdapat 200-an janda nelayan harus bertahan hidup demi keluarganya. Dengan tidak diakomodirnya para nelayan perempuan di setiap bantuan, kemiskinan pun semakin menghantui mereka.

“Bahkan banyak didapati para perempuan ini tidak hanya menjual ikan, namun ikut pergi melaut, saya sudah jumpai sendiri di Aceh dan Jepara. Dan masih mungkin terdapat di daerah lain juga. Ironisnya para janda ini tak pernah ditanggung negara, padahal dapat dipastikan ke depannya akan lebih banyak nelayan perempuan yang jadi kepala keluarga,” ucap Slamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA kepada Gresnews, Sabtu, (4/10).

Ke depannya, KIARA akan terus mendorong dipenuhinya hak-hak nelayan perempuan, karena harapan dimasukkannya rancangan ini dalam undang-undang kelautan pupus. Maka target selanjutnya memasukkan ke dalam undang-undang perlindungan nelayan. Karena peningkatan kesejahteraan perempuan tidak akan benar-benar tercapai tanpa adanya payung hukum yang jelas.

Dalam konferensi Rio+20 juga telah dilahirkan kesepakatan penegasan komitmen negara-negara untuk mendalami jumlah, sebaran, dan peran nelayan perempuan. Menurut Ketua Presidium PPNI, Jumiati walaupun Indonesia ikut dalam pertemuan tersebut, namun hingga saat ini belum ada pelaksaan jelas demi perlindungan nelayan perempuan.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/00610-negara-abaikan-hak-nelayan-perempuan/