Surat untuk Presiden Jokowi Menuntut Keadilan Iklim Berkeadilan Gender
- Menginformasikan secara pro aktif kepada publik Indonesia mengenai agenda Pemerintah Indonesia pada COP 20 di Lima
- Mengawal secara aktif Tim Negosiator Indonesia pada COP 20 agar benar-benar mewakili kepentingan Rakyat Indonesia, dan bukan mengikuti agenda kepentingan negara Industri maupun kepentingan pasar global
- Memastikan Pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi Indonesia dengan mendesakkan dan mengutamakan kepentingan nasional dan negara berkembang lainnya di dalam perundingan-perundingan internasional terkait perubahan iklim yang berorientasi pada kepentingan rakyat Selatan, antara lain dengan mendesakkan seluruh elemen adaptasi, mitigasi, pendanaan, pengembangan kapasitas, transfer teknologi sebagai bagian dari kesepakatan yang mengikat (legally binding agreement)
- Menuntut negara-negara industri untuk mengurangi emisi mereka melalui upaya domestik dan berhenti melakukan upaya lepas dari tanggung jawab membayar utang iklim dengan memberikan pengembangan kapasitas dan transfer teknologi tanpa hambatan hak kekayaan intelektual serta pendanaan iklim tanpa syarat, namun tunduk pada prinsip dan standar HAM Internasional, dan tidak menciptakan utang baru bagi negara berkembang, terutama untuk adaptasi dalam upaya meningkatkan kemampuan dan daya tahan dalam menghadapi perubahan iklim
- Mengubah paradigma pembangunan di Indonesia yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi berbasis investasi asing serta investasi dalam negeri yang berwatak eksploitatif menuju pembangunan berkelanjutan yang adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia dan bukan kepentingan sekelompok elit dan bisnis skala besar, antara lain dengan menghentikan perluasan pertambangan energi fosil dan mengkaji ulang izin-izin perusahaan perkebunan, hutan produksi dan tambang skala besar yang melakukan pengrusakan lingkungan, menyebabkan konflik agraria dan pelanggaran HAM.
- Memastikan dan merevisi kebijakan pengelolaan sumber daya agraria dan penanganan krisis iklim agar sejalan dengan pemenuhan hak dasar atas sumber-sumber agraria serta lilngkungan hidup yang sehat, sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan UU PLH, sehingga jaminan hak dan perlindungan sumber daya agraria yang sejalan dengan penegakan HAM adalah hal yang pokok, bukan semata-semata untuk kepentingan investasi atau bisnis; serta memberikan perlindungan thdp wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim
- Menolak dan menghentikan segala bentuk solusi perubahan iklim yang mengkomodifikasi sumber daya alam, berbasis pasar dan mengancam akses dan kontrol masyarakat, perempuan dan laki-laki, atas sumber daya alam dan lingkungan serta membahayakan kehidupan komunitas masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk proyek geothermal, energi terbarukan yang rakus lahan dan air, dan program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang dikembangkan dan diimplementasikan di Indonesia
- Melakukan tindakan nyata dalam pembuatan kebijakan yang terintegrasi dalam RPJPN-RPJMN, RPJPD-RPJMD dan penganggaran negara APBN dan APBD yang lebih berorientasi kepada upaya adaptasi perubahan iklim terutaman terhadap kelompok rentan seperti Nelayan, petani, perempuan, ibu dan anak.
- Melakukan tindakan nyata untuk mewujudkan keadilan gender dalam upaya menangani dan mengatasi perubahan iklim, antara lain dengan menetapkan kebijakan, rencana aksi dan kerangka pengaman gender/gender safeguard yang berlandaskan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender dalam memastikan akses dan kontrol perempuan atas sumber daya alam dan lingkungan, serta memperkuat inisiatif berbasis kearifan lokal dan pengetahuan tradisional perempuan dalam pengelolaannya, serta memastikan akses perempuan atas informasi dan partisipasi penuh perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan, rencana aksi, program serta proyek pembangunan dan perubahan iklim.
- Wahidah Rustam, Solidaritas Perempuan
- Risma Umar, AKSI – for Gender, Social and Ecological Justice (AKSI!),
- Muhammad Reza, Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA),
- Jefri Saragih, Sawit Watch,
- Mida Saragih, Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim (CSF CJI),
- Y.L. Franky, Yayasan PUSAKA
- Dani Setiawan, Koalisi Anti Utang (KAU)
- Abdul Halim, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
- Rio Ismail, The Ecological Justice
- Iwan Nurdin, Konsorsium Pembaharuan Agraria
- Abetnego Tarigan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)