Kapan Nelayan Indonesia Sejahtera?
-
Oleh: Susan Herawati
Pengabaian Konstitusi
Persoalan ini pernah diliput oleh sejumlah media besar pada tahun 2006, seperti Gatra dan beberapa media lain. Namun, pada tahun 2006 lalu, Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang bersifat sektoral dan operasional, sehingga persoalan kepemilikan pulau-pulau ini miskin perspektif, selain dari menggunakan UUD 1945 yang sangat bersifat umum. Namun hari ini, Indonesia memiliki sejumlah perangkat hukum yang sangat spesifik mengatur persoalan ini, diantaranya sebagai berikut: pertama, UU 27 Tahun 2007 dan revisinya UU 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalam pasal 63 UU ini disebutkan: (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya.- Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong kegiatan usaha masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pemberian akses teknologi dan informasi, permodalan, infrastruktur, jaminan pasar, dan aset ekonomi produktif
- menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha;
- memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
- menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
- melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
- memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum